Back to announcement
20250522_WINS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31888415_lamp1.pdf
Other Needs review WINSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PT WINTERMAR OFFSHORE MARINE Tbk
Jl Kebayoran Lama No 155
Jakarta 11560 Indonesia
Tel : 62 21 530 5201 / 2
Fax : 62 21 530 5203
www.wintermar.com
No : 1546/A.20/V/2025/WINS.140 Jakarta, 22 Mei 2025
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia (“IDX”)
Indonesia Stock Exchange Building Tower I, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman, Kav.52-53
Jakarta 12190
Up.: - Bapak I Gede Nyoman Yetna – Direktur Penilaian Perusahaan
- Bapak Adi Pratomo Aryanto – Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
Perihal: Tanggapan Surat IDX No. S-04744/BEI.PP2/05-2025 tanggal 19 Mei 2025 perihal Permintaan
Penjelasan
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Surat IDX tersebut diatas, yang kami terima pada tanggal 20 Mei 2025, perihal
permintaan penjelasan IDX terkait: (i) Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan, (ii) Rencana Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan (Buyback),
(iii) Rencana Rencana Perseroan untuk melakukan Pembagian Dividen Saham yang Berasal dari
Kapitalisasi Saldo Laba Tahun Buku 2024 dan (iv) Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan
per 31 Maret 2025, dengan ini Perseroan menyampaikan tanggapan dan jawaban Perseroan sebagai
berikut:
1. Berdasarkan Keterbukaan Informasi Perseroan akan merencanakan pembelian kembali (buyback)
saham tidak akan melebihi 3,6% dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan. Agar dapat
dijelaskan:
a. Pertimbangan Perseroan melakukan buyback.
b. Strategi yang akan dilakukan Perseroan dalam hal setelah buyback.
c. Keyakinan Perseroan atas likuiditas Perseroan setelah dilakukannya buyback.
d. Apakah terdapat rencana pemegang saham pengendali atau utama untuk melakukan
divestasi saham Perseroan?
e. Tujuan jangka pendek dan jangka panjang yang ingin dicapai Perseroan dalam Pembelian
saham kembali tersebut.
f. Rencana Perseroan ke depan dalam hal pelepasan saham hasil buyback tersebut.
Jawaban:
a. Pertimbangan Perseroan melakukan Buyback adalah sebagai berikut:
- Perseroan bermaksud untuk menunjukkan komitmennya dalam rangka meningkatkan nilai
pemegang saham dengan mengembalikan kelebihan arus kas bebas (excess free cash
flow) kepada para pemegang saham Perseroan melalui Buyback.
ISM Code & ISPS Compliant
Page 2
- Buyback akan mengurangi jumlah saham yang beredar dan akan meningkatkan laba per
saham, sehingga menghasilkan keuntungan bagi pemegang saham
- Buyback diharapkan dapat menjaga stabilitas harga saham di masa yang akan datang,
dimana pada saat ini harga saham Perseroan tidak mencerminkan kondisi fundamental
dan prospek Perseroan, diharapkan dengan Buyback maka saham Perseroan dapat
memiliki pergerakan harga saham yang positif. yang dapat memberikan kepercayaan
investor kepada Perseroan terhadap kinerja Perseroan di masa mendatang
b. Strategi Perseroan setelah melakukan Buyback adalah untuk menjual kembali saham hasil
Buyback pada saat harga yang tepat dan menguntungkan sehingga menjaga stabilitas harga
saham di masa yang akan datang dan Perseroan dapat memiliki pergerakan harga saham yang
positif.
c. Perseroan yakin bahwa Buyback tidak akan mengganggu likuiditas atau operasional
Perusahaan. Dengan arus kas operasional yang kuat dan posisi keuangan yang sehat,
Perseroan mampu mendanai Buyback tanpa mengorbankan kebutuhan modal kerja atau
rencana ekspansi.
d. Setelah berdiskusi dengan pemegang saham pengendali atau utama, dapat Perseroan
sampaikan bahwa tidak terdapat rencana pemegang saham pengendali atau utama untuk
melakukan divestasi saham Perseroan.
e. Tujuan jangka pendek yang ingin dicapai Perseroan dalam melakukan Buyback adalah untuk
menstabilkan harga saham dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap nilai Perseroan
serta peningkatan struktur permodalan. Dalam jangka panjang, Buyback diharapkan dapat
meningkatkan rasio keuangan seperti Earnings Per Share (EPS) dan Return on Equity (ROE),
serta memberikan fleksibilitas dalam manajemen modal.
f. Perseroan berencana untuk menggunakan saham hasil Buyback sebagai saham treasuri.
Pelepasan saham hasil Buyback tersebut akan dipertimbangkan berdasarkan kondisi pasar
dan kebutuhan strategis Perseroan di masa depan, seperti melalui Program MESOP dan
Dividen Saham di tahun buku 2025/2026/2027.
2. Merujuk pada Pasal 37 Ayat 1a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (UU PT), agar Perseroan memberikan klarifikasi terkait rencana pembelian
kembali saham (buyback) Perseroan sebagai berikut:
a. Pemenuhan ketentuan tersebut.
b. Jumlah maksimal pembelian kembali saham: ... saham
c. Pembatasan harga pembelian kembali saham: Rp... per saham (diluar yang diatur pada Pasal
11 POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka), jika ada.
d. Pemenuhan penyisihan laba bersih Perseroan menjadi cadangan wajib, sesuai dengan
ketentuan Pasal 70 UU PT.
Jawaban:
a. Pasal 37 Ayat 1a UUPT berbunyi “Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah
dikeluarkan dengan ketentuan pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan
2
Page 3
kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah
cadangan wajib yang telah disisihkan”, sehingga mengacu pada kolom penjelasan berikut,
rencana Buyback oleh Perusahaan tidak akan menyebabkan kekayaan bersih Perusahaan
menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah
disisihkan.
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2024,
berikut merupakan Proforma kekayaan bersih sebelum dan setelah Buyback atau Pembelian
Kembali saham:
Sebelum Dampak Setelah Pembelian
Pembelian Kembali Kembali
Kekayaan bersih USD 192,218,460 (USD 3,400,000) USD 188,818,460
Modal Ditempatkan USD 45,934,514 USD 45,934,514
ditambah Cadangan
Wajib
Dapat dilihat bahwa kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil dari jumlah Modal
Ditempatkan ditambah Cadangan Wajib yang telah disisihkan.
b. Sesuai dengan Keterbukaan Informasi tanggal 24 April 2025, jumlah maksimal/sebanyak-
banyaknya Buyback adalah 155.000.000 saham.
c. Perseroan tidak memberikan batasan harga Buyback selain batasan yang telah ditentukan
oleh ketentuan Pasal 11 POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
d. Pasal 70 UUPT berbunyi “(1) Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih
setiap tahun buku untuk Cadangan; (2) Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif; (3)
Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan sampai cadangan
mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan
disetor; dan (4) Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah
sebagaimana dimaksud pada ayat 3 hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang
tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.”, sehingga dalam pemenuhan ketentuan tersebut,
Perseroan telah menyisihkan laba bersih Perseroan sebesar USD 522,844 (lima ratus dua
puluh dua ribu delapan ratus empat puluh empat Dollar Amerika Serikat) sebagai cadangan
wajib dan pada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang akan diselenggarakan pada
tanggal 3 Juni 2025, Perseroan akan mengajukan kepada Rapat untuk menyetujui penyisihan
cadangan wajib tersebut sebesar USD 100,000 (seratus ribu Dollar Amerika Serikat).
3. Perusahaan Sekuritas dan/atau Perantara Pedagang Efek lainnya yang ditunjuk Perseroan untuk
melakukan pembelian kembali saham Perseroan melalui perdagangan di Bursa untuk periode
pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan
Jawaban:
Perseroan akan menunjuk PT Bahana Sekuritas untuk melaksanakan Buyback untuk periode
pelaksanaan Buyback tersebut.
4. Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk membagikan saham bonus berupa dividen saham,
3
Page 4
agar dijelaskan latar belakang atas rencana pembagian dividen saham tersebut.
Jawaban:
Latar belakang pembagian Dividen Saham kepada Pemegang Saham adalah karena meningkatkan
nilai Perseroan, memberikan imbal hasil yang optimal kepada pemegang saham dan di sisi lain
memperkuat modal Perseroan.
5. Berdasarkan evaluasi Bursa terhadap jadwal pembagian dividen saham yang disampaikan Perseroan
dalam Keterbukaan Informasi, dapat kami sampaikan bahwa jadwal tersebut belum sesuai dengan
Ketentuan Bursa. Jadwal yang sesuai telah dapat dilihat pada Lampiran 2.
Lampiran 2
No Kegiatan Perseroan Ketentuan Keterangan
1. Penyelenggaraan RUPSLB 3 Juni 2025 - Ok
2. Laporan Hasil RUPSLB & 5 Juni 2025 3 Juni 2025- Ok
Pengumuman Jadwal dan Tata 5 Juni 2025
Cara Pembagian Saham Bonus
3. Permohonan Pencatatan Saham 20 Juni 2025 Paling lambat Ok
Tambahan akibat Pembagian 23 Juni 2025
Saham Bonus kepada Bursa
4. Cum Saham Bonus di Pasar 12 Juni 2025 13 Juni 2025 Tidak
Reguler dan Negosiasi sesuaiKetentuan
5. Ex Saham Bonus di Pasar Reguler 13 Juni 2025 16 Juni 2025 Tidak sesuai
dan Negosiasi Ketentuan
6. Recording Date Saham Bonus 16 Juni 2025 17 Juni 2025 Tidak sesuai
(Tanggal Pencatatan Pemegang Ketentuan
Saham yang Berhak Mendapatkan
Saham Bonus)
7. Cum Saham Bonus di Pasar Tunai 16 Juni 2025 17 Juni 2025 Tidak sesuai
Ketentuan
8. Ex Saham Bonus di Pasar Tunai 17 Juni 2025 18 Juni 2025 Tidak sesuai
Ketentuan
9. Pembayaran Pembagian Saham 2 Juli 2025 Paling lambat 5 Ok
Bonus Juli 2025
10. Penyampaian Hasil Audit 16 Juli 2025 Paling lambat 16 Ok
Penjatahan Saham Bonus ke OJK Juli 2025
Jawaban:
Jadwal yang Perseroan umumkan pada Keterbukaan Informasi tanggal 24 April 2025 sehubungan
dengan Rencana Perseroan untuk melakukan Pembagian Dividen Saham Yang Berasal Dari
Kapitalisasi Saldo Laba Tahun Buku 2024 dalam rangka memenuhi Peraturan OJK No. 27 Tahun 2020
tentang Saham Bonus, kurang tepat karena tidak memperhitungkan tanggal 9 Juni 2025 sebagai Hari
Libur Bursa (yang merupakan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah), sehingga Perseroan
akan memperbaiki jadwal pembagian dividen saham dengan menerbitkanPerubahan atas
Keterbukaan Informasi tersebut selambat-lambatnya 2 hari bursa sebelum tanggal RUPS, untuk
memperbaiki Jadwal Pembagian Dividen Saham.
6. Berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2024 Perseroan, dalam Catatan Atas Laporan
Keuangan (CALK) nomor 10 tentang Saldo dan Transaksi dengan Pihak Berelasi mengalami
peningkatan sebesar USD3,54 juta (187,5%). Agar dijelaskan:
4
Page 5
a. Nature atas Piutang Pihak Berelasi tersebut.
b. Atas piutang kepada PT Wintermar Rajawali Asia, PT Bahtera Sukses Adiguna, dan Savwin Sdn
Bhd apakah dikenakan bunga?
c. Perjanjian tertulis terkait piutang kepada PT Wintermar Rajawali Asia, PT Bahtera Sukses
Adiguna, dan Savwin Sdn Bhd.
Jawaban:
a. Nature Piutang Pihak Berelasi tersebut adalah pinjaman pemegang saham
b. Ya, dikenakan bunga.
c. Perjanjian tertulis Terkait piutang kepada PT Wintermar Rajawali Asia termuat dalam
Perjanjian Perusahaan Patungan, sedangkan perjanjian tertulis terkait piutang kepada PT
Bahtera Sukses Adiguna dan Savwin Sdn Bhd termuat masing-masing dalam perjanjian
pinjaman pemegang saham.
7. Berdasarkan CALK nomor 13 tentang Utang Usaha mengalami penurunan sebesar USD5,17 juta
(42,3%), agar dijelaskan:
a. Latar belakang penurunan utang usaha dibandingkan dengan tahun 2023.
b. Detil pihak-pihak dalam akun utang usaha pihak berelasi dan ketiga.
c. Berdasarkan CALK nomor 25 tentang Pendapatan (Beban) Lain-lain dan Beban Bunga dan
Keuangan mengalami peningkatan sebesar USD18,32 juta (9.799,9%) dimana peningkatan
tersebut utamanya disebabkan oleh Pelepasan Aset Tetap dan Aset Tidak Lancar Lainnya
sebesar USD16,05 juta. Agar dijelaskan:
a) Latar belakang pelepasan aset yang dilakukan Perseroan.
b) Aset-aset apa saja yang dilepas oleh Perseroan?
c) Apakah atas pelepasan tersebut dilakukan penilaian terlebih dahulu? Jika ya, mohon
jelaskan kesimpulan nilai wajar atas penjualan aset tersebut.
d) Laporan Penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik. (Jika ada)
Jawaban:
a. Penurunan Utang Usaha dikontribusikan oleh kondisi bisnis yang lebih baik di tahun 2024
serta Perusahaan mengalami pertumbuhan laba dan arus kas yang digunakan untuk melunasi
Utang Usaha.
b. Detail Utang Usaha Pihak Berelasi seperti yang diungkapkan pada laporan keuangan auditan
Perseroan sebagai berikut.
Utang Usaha - Pihak Berelasi 2024
USD
Fast Offshore Supply Pte Ltd 795,659
Fast Offshore Malaysia Inc 331,093
PT Wintermarjaya Lestari 67,498
PT Salam Pacific Offshore --
Total 1,194,250
-Mengacu ketentuan POJK VIII G7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan-
Emiten atau Perusahaan Publik, yang tidak mewajibkan pengungkapan detail pihak ketiga,
serta terkait kerahasiaan vendor Perseroan, maka Detail Utang Usaha Pihak Ketiga tidak
diungkapkan, namun disampaikan secara terpisah kepada OJK dan IDX.
c. Berikut penjelasan kami atas:
a) Pelepasan aset tersebut dilakukan atas dasar bahwa aset tersebut sudah cukup tua dan
5
Page 6
Perseroan melakukan kebijakan peremajaan aset.
b) Perseroan telah melepaskan aset berupa : kapal, kendaraan dan inventaris kantor.
c) Atas pelepasan tersebut tidak dilakukan penilaian terlebih dahulu dan semua harga jual
aset lebih tinggi dari nilai buku aset yang tercatat sehingga membukukan laba sebesar
USD 16,054,278. Berikut perbandingan harga jual dan nilai buku seperti diungkapkan
pada laporan keuangan auditan Perseroan dalam CALK 11 dan 12:
d) Tidak ada.
8. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga Efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Jawaban:
Sampai dengan tanggal Surat ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian
penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga saham Perseroan serta kelangsungan
hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Demikian Surat Tanggapan ini disampaikan oleh Perseroan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami
mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT WINTERMAR OFFSHORE MARINE Tbk
Nely Layanto
Corporate Secretary
6
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
person
I Gede Nyoman Yetna
p.1
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto
p.1
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.3
unresolved
org
PT Wintermar Rajawali Asia
p.5 ×3
unresolved
org
PT Bahtera Sukses Adiguna
p.5 ×3
unresolved
org
Savwin Sdn Bhd
p.5 ×3
unresolved
org
USD Fast Offshore Supply Pte Ltd
p.5
unresolved
org
Fast Offshore Malaysia Inc
p.5
unresolved
org
PT Wintermarjaya Lestari
p.5
unresolved
org
PT Salam Pacific Offshore
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
473 ms
12 Sep 2026 22:50
unrecognised registrar template; first line: PT WINTERMAR OFFSHORE MARINE Tbk