Back to announcement
20250522_BOAT_Pemanggilan RUPS_31888323_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BOATSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT NEWPORT MARINE SERVICES Tbk
Direksi PT Newport Marine Services Tbk (Perseroan) dengan ini mengundang para pemegang saham untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPSLB”) selanjutnya disebut “Rapat” yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Jumat, 13 Juni 2025
Waktu : 15.00 WIB – Selesai
Tempat : Premier Lounge, Prosperity Tower, Level 11, SCBD, District 8. Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Senayan
Mata Acara RUPST :
1. Persetujuan Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan mengenai
keadaan jalannya usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit buku-buku
Perseroan untuk tahun buku 2025 dan menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lainnya.
4. Laporan dan pertanggungjawaban Realisasi Dana Hasil Penawaran Umum.
Penjelasan Mata Acara RUPST:
1. Persetujuan Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan mengenai
keadaan jalannya usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(“UUPT”) juncto Pasal 19 Ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan. Laporan Tahunan Perseroan
memerlukan persetujuan RUPST.
2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UUPT juncto Pasal 19 Ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, penetapan
penggunaan laba bersih diputuskan dalam RUPST.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit buku-buku Perseroan
untuk tahun buku 2025 dan menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik tersebut dan persyaratan lainnya.
Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka juncto Pasal 19
ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk
melakukan audit Laporan Keuangan membutuhkan persetujuan RUPST.
4. Laporan dan pertanggungjawaban Realisasi Dana Hasil Penawaran Umum.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK. 04/2015 tentang
Laporan Realisasi Pengunaan Dana Hasil Penawaran Umum, dimana Realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum wajib dijadikan sebagai salah satu mata acara dalam RUPST.
Mata Acara RUPSLB :
1. Persetujuan Perubahan Alamat Lengkap Kantor Perseroan.
Page 2
Penjelasan Mata Acara RUPSLB:
1. Persetujuan Perubahan Alamat Lengkap Kantor Perusahaan
Agenda ini diusulkan untuk mengakomodasi terkait dengan adanya perubahan dari Alamat Lengkap
Kantor Perseroan. Perubahan alamat lengkap kantor Perseroan tersebut dikarenakan adanya
Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dengan adanya Keputusan
Gubernur tersebut, Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan alamat lengkap pada sistem
AHU menjadi Thamrin Residences Office Park Unit C. 18, Jalan Thamrin Boulevard,
Desa/Kelurahan Kebon Melati, Kec. Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 10230. Dimana dalam pengajuan perubahan alamat pada sistem AHU tersebut
memerlukan dokumen pendukung berubah akta perubahan Perseroan.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat
dilihat juga di laman situs Perseroan https://www.nms-ina.com, situs
web Bursa Efek Indonesia
https://idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/keterbukaan-informasi/ dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat dapat diunduh di situs web Perseroan https://nms-
ina.com/rups/ dan aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada hari
Kamis tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada Jumat tanggal 13 Juni
2025, dan Perseroan tidak membagikan bahan Rapat berupa hardcopy pada saat tanggal
berlangsungnya Rapat, Bahan Rapat softcopy dapat diunduh melalui scan barcode yang telah
disediakan di meja registrasi.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan
Bursa Efek hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses
menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
Page 3
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan
yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat
dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau
pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk
menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau
penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang
akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat atau
tanggal 12 Juni 2025.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri
yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS
i. Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan menggunakan modul e-
RUPS dan e- Voting pada aplikasi eASY.KSEI, wajib mendaftarkan diri pada H-1
Rapat atau tanggal 12 Juni 2025. melalui www.akses.ksei.co.id;
ii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menerima e-mail pemberitahuan 1 hari
sebelum pelaksanaan RUPS atau tanggal 12 Juni 2025 via webinar;
iii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam AKSes untuk dapat
mengakses tautan Rapat.
iv. Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes Mobile;
v. Pada hari H atau tanggal 12 Juni 2025 Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat
dengan menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan self registration
secara elektronik di eASY.KSEI melalui www.akses.ksei.co.id
b. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan
ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
Page 4
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI
wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima
kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dalam Rapat.
c. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
ii. pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat
pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item
no. [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
melalui layarE-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
setiap Perseroan dan hal tersebutakan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaandan/ataupendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
acara Rapat berlangsung, makadiwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham
dan besar kepemilikan sahamnya laludiikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
Page 5
d. Proses Pemungutan Suara/ Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada
menu E- Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for
agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat
yang bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata
acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara
Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
e. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka
kehadiran pemegang sahamataupenerimakuasanya tersebut dianggap tidak sah
serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
Page 6
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk,
maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan
diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atauTayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
Jakarta, 22 Mei 2025
PT NEWPORT MARINE SERVICES Tbk
DIREKSI
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.