Skip to content
Back to announcement

20250522_BOAT_Pemanggilan RUPS_31888323_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BOAT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                     PEMANGGILAN
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                             PT NEWPORT MARINE SERVICES Tbk

Direksi PT Newport Marine Services Tbk (Perseroan) dengan ini mengundang para pemegang saham untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPSLB”) selanjutnya disebut “Rapat” yang akan diselenggarakan pada :

    Hari/Tanggal       : Jumat, 13 Juni 2025
    Waktu              : 15.00 WIB – Selesai
    Tempat             : Premier Lounge, Prosperity Tower, Level 11, SCBD, District 8. Jl. Jend.
                         Sudirman Kav. 52-53, Senayan

Mata Acara RUPST :
1. Persetujuan Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan mengenai
    keadaan jalannya usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit buku-buku
    Perseroan untuk tahun buku 2025 dan menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor
    Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lainnya.
4. Laporan dan pertanggungjawaban Realisasi Dana Hasil Penawaran Umum.

Penjelasan Mata Acara RUPST:
1. Persetujuan Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan mengenai
    keadaan jalannya usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
    Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    (“UUPT”) juncto Pasal 19 Ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan. Laporan Tahunan Perseroan
    memerlukan persetujuan RUPST.
2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
   Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UUPT juncto Pasal 19 Ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, penetapan
   penggunaan laba bersih diputuskan dalam RUPST.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit buku-buku Perseroan
   untuk tahun buku 2025 dan menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
   Publik tersebut dan persyaratan lainnya.
   Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
   Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka juncto Pasal 19
   ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk
   melakukan audit Laporan Keuangan membutuhkan persetujuan RUPST.
4. Laporan dan pertanggungjawaban Realisasi Dana Hasil Penawaran Umum.
   Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK. 04/2015 tentang
   Laporan Realisasi Pengunaan Dana Hasil Penawaran Umum, dimana Realisasi penggunaan dana hasil
   Penawaran Umum wajib dijadikan sebagai salah satu mata acara dalam RUPST.

Mata Acara RUPSLB :
1. Persetujuan Perubahan Alamat Lengkap Kantor Perseroan.
Page 2
Penjelasan Mata Acara RUPSLB:

   1. Persetujuan Perubahan Alamat Lengkap Kantor Perusahaan

       Agenda ini diusulkan untuk mengakomodasi terkait dengan adanya perubahan dari Alamat Lengkap
       Kantor Perseroan. Perubahan alamat lengkap kantor Perseroan tersebut dikarenakan adanya
       Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dengan adanya Keputusan
       Gubernur tersebut, Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan alamat lengkap pada sistem
       AHU menjadi Thamrin Residences Office Park Unit C. 18, Jalan Thamrin Boulevard,
       Desa/Kelurahan Kebon Melati, Kec. Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta,
       Kode Pos: 10230. Dimana dalam pengajuan perubahan alamat pada sistem AHU tersebut
       memerlukan dokumen pendukung berubah akta perubahan Perseroan.

  Catatan:

   1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
      Pemanggilan ini berlaku sebagai         undangan      resmi.     Pemanggilan     ini    dapat
      dilihat    juga     di   laman    situs Perseroan              https://www.nms-ina.com, situs
      web      Bursa           Efek                                  Indonesia
      https://idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/keterbukaan-informasi/ dan aplikasi eASY.KSEI.

   2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat dapat diunduh di situs web Perseroan https://nms-
      ina.com/rups/ dan aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada hari
      Kamis tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada Jumat tanggal 13 Juni
      2025, dan Perseroan tidak membagikan bahan Rapat berupa hardcopy pada saat tanggal
      berlangsungnya Rapat, Bahan Rapat softcopy dapat diunduh melalui scan barcode yang telah
      disediakan di meja registrasi.

   3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
      namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan
      Bursa Efek hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025.

   4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
      berikut:

       a.    hadir dalam Rapat secara fisik; atau
       b.    hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

  5.   Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
       butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan
       kolektif KSEI.

  6.   Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang  saham dapat     mengakses
       menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
       (https://akses.ksei.co.id/).
Page 3
7.   Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan
     yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
     berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat
     dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau
     pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk
     menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau
     penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.

8.   Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang
     akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
     kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
     aplikasi eASY.KSEI.

9.   Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
     eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat atau
     tanggal 12 Juni 2025.

10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
    secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri
    yang asli.

11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
    Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:

     a.   Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS
          i.   Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan menggunakan modul e-
               RUPS dan e- Voting pada aplikasi eASY.KSEI, wajib mendaftarkan diri pada H-1
               Rapat atau tanggal 12 Juni 2025. melalui www.akses.ksei.co.id;
          ii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menerima e-mail pemberitahuan 1 hari
               sebelum pelaksanaan RUPS atau tanggal 12 Juni 2025 via webinar;
          iii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam AKSes untuk dapat
               mengakses tautan Rapat.
          iv. Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes Mobile;
          v. Pada hari H atau tanggal 12 Juni 2025 Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat
               dengan menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan self registration
               secara elektronik di eASY.KSEI melalui www.akses.ksei.co.id

     b.   Proses Registrasi
          i.  Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
              atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin
              menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
              aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
              Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
          ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
              tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
              acara      Rapat    dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan
              ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
              dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
              registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
Page 4
     iii.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
            disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
            Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
            untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
            pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
            melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
            Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     iv.    Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
            partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
            memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
            9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI
            wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
            pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
            oleh Perseroan.
     v.     Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
            kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
            Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
            minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
            paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima
            kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
            eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis
            diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
            otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
     vi.    Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
            sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
            mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
            Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
            kuorum kehadiran dalam Rapat.

c.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
     i.   Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
          menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
          acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
          disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
          menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
          E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
     ii. pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat
          pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item
          no. [ ]”.
     ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
          melalui layarE-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
          setiap Perseroan dan hal tersebutakan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
          Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
     iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
          pertanyaandan/ataupendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
          acara Rapat berlangsung, makadiwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham
          dan besar kepemilikan sahamnya laludiikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
Page 5
d.    Proses Pemungutan Suara/ Voting
       i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada
          menu E- Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
      ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
          belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
          pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
          memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
          pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
          Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
          dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
          dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
          pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for
          agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
          pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
          mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
          ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
          ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat
          yang bersangkutan.
     iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
          standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
          menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata
          acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara
          Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
          eASY.KSEI.

e.   Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
     i.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
          eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan
          pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
          mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
          fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
     ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
          peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
          saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
          menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
          secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
          dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
          ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
     iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
          Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
          aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka
          kehadiran pemegang sahamataupenerimakuasanya tersebut dianggap tidak sah
          serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
Page 6
iv.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
      melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
      mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat
      berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk,
      maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan
      dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan
      diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
      tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan
      dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
      eASY.KSEI.
v.    Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
      dan/atauTayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
      menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

                            Jakarta, 22 Mei 2025
                      PT NEWPORT MARINE SERVICES Tbk
                                  DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published22 May 2025
Pages6
Characters17,306
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org NEWPORT MARINE SERVICES Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result