Skip to content
Back to announcement

20250522_HUMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31888311_lamp8.pdf

RUPS minutes Needs review HUMI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.943
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. : 021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 445/CN.NOTIV/2025

Yang bertanda tangan dibawah ini, saya CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister
Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini
menerangkan bahwa :

PT HUMPUSS MARITIM INTERNASIONAL Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya
disebut Perseroan) telah mengadakan :
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada :
Hari/tanggal 1 Selasa, 20 Mei 2025
Tempat : Artotel Suites Mangkuluhur, Lantai M, Jalan Jenderal Gatot Subroto
Kaveling 1-3, Jakarta 12930, Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Administrasi Jakarta Selatan, Indonesia
Pukul 1 14.09 WIB — 15.46 WIB

Mata Acara :

1. Persetujuan Laporan Tahunan yang berakhir pada tanggal tiga puluh satu bulan
Desember tahun dua ribu dua puluh empat (31 Desember 2024) dan Pengesahan
Laporan Keuangan Konsolidasi Teraudit untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
tiga puluh satu bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat (31 Desember 2024).

2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal tiga puluh satu bulan Desember Tahun dua ribu dua puluh empat
(31 Desember 2024).

3. Penunjukan Akuntan Publik (“AP”) dan Kantor Akuntan Publik Perseroan (“KAP”) untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal tiga puluh satu bulan Desember tahun dua ribu
dua puluh lima (31 Desember 2025) dan Penetapan Honorarium serta Persyaratan
Lain berkenaan dengan Penunjukan tersebut.

4. Penetapan Gaji dan Tunjangan Lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

(untuk selanjutnya disebut Rapat).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan, tertanggal 20 Mei 2025, dengan nomor 118.

Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan :
Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

Komisaris Utama : Tuan ABDUL RACHIM SOFYAN, Sarjana Ekonomi, Akuntan
Komisaris Independen : Tuan Haji DARYONO, Sarjana Ekonomi, Magister Manajemen
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

Direktur Utama : Tuan TIRTA HIDAYAT

Direktur : Tuan DEDI HUDAYANA

Pimpinan Rapat :
Rapat dipimpin oleh Tuan ABDUL RACHIM SOFYAN, Sarjana Ekonomi, Akuntan, selaku
Komisaris Utama Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :
-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili

15.356.489.902 (lima belas miliar tiga ratus lima puluh enam juta empat ratus delapan puluh
sembilan ribu sembilan ratus dua) saham atau mewakili 85,095 (delapan puluh lima koma nol
sembilan persen) dari 18.046.517.504 (delapan belas miliar empat puluh enam juta lima ratus
tujuh belas ribu lima ratus empat) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara

yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.

Page 2 OCR 0.928
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp.:021-6301511  Fax.: 021 -6337851
Email: christina@notarischristina.com

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :

-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara langsung maupun yang hadir
melalui media elektronik diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat,
yaitu untuk:

- Mata Acara Pertama
- Mata Acara Kedua

- Mata Acara Ketiga

- Mata Acara Keempat
- Mata Acara Kelima

! 2 (dua) orang penanya,

: tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat,

! tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat:

1 1 (satu) orang penanya,

: Tidak dilakukan pengajuan pertanyaan dan/atau pendapat, karena
hanya bersifat laporan.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :

-Pengambilan keputusan untuk Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Keempat
dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.

-Sedangkan untuk Mata Acara Kelima hanya bersifat laporan, sehingga tidak dilakukan
pengambilan keputusan.

Hasil Pemungutan Suara :
Mata Acara Pertama

-Jumlah suara blanko/abstain
-Jumlah suara tidak setuju
-Jumlah suara setuju
-Sehingga total suara setuju

Mata Acara Kedua
-Jumlah suara blanko/abstain
-Jumlah suara tidak setuju
-Jumlah suara setuju
-Sehingga total suara setuju

Mata Acara Ketiga
-Jumlah suara blanko/abstain
-Jumlah suara tidak setuju
-Jumlah suara setuju
-Sehingga total suara setuju

Mata Acara Keempat
-Jumlah suara blanko/abstain
-Jumlah suara tidak setuju
-Jumlah suara setuju
-Sehingga total suara setuju

Mata Acara Kelima:

2.506.300 suara.
585.000 suara.

1 15.353.398.602 suara.
: 15.355.904.902 suara, atau 99,994, atau lebih dari 1/2

bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat.

2.506.300 suara.
585.000 suara.

1 15.353.398.602 suara.
1 15.355.904.902 suara, atau 99,99Y4, atau lebih dari 1/2

bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat.

2.506.300 suara.
0 suara.

: 15.353.983.602 suara.
: 15.356.489.902 suara, atau 10096, atau lebih dari 1/2

bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat.

2.594.800 suara.
585.000 suara.

1 15.353.310.102 suara.
: 15.355.904.902 suara, atau 99,99Y4, atau lebih dari 1/2

bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat.

-Oleh karena hanya bersifat laporan dan tidak dilakukan pengambilan keputusan, maka tidak

dilakukan pemungutan suara.

Page 3 OCR 0.951
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5
Jakarta - 11140
Telp. : 021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama :

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat), dimana di dalamnya
terdapat Laporan Keuangan Konsolidasian Teraudit 2024 (dua ribu dua puluh empat),
Laporan mengenai kegiatan dan jalannya usaha Perseroan tahun 2024 (dua ribu dua puluh
empat), termasuk Laporan Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris Perseroan.

2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Teraudit Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat) yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik PURWANTONO, SUNGKORO dan SURJA (ERNST
& YOUNG) sebagaimana termuat dalam Laporan Nomor 00497/2.1032/AU.1/06/1294-
41/11/2025 tanggal 28-03-2025 (dua puluh delapan Maret dua ribu dua puluh lima) dengan
pendapat “Laporan Keuangan Konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal
yang material, posisi keuangan konsolidasian PT HUMPUSS MARITIM INTERNASIONAL
Tbk, dan entitas anaknya tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh
empat), serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akutansi Keuangan di Indonesia”.

3. Memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada para
anggota Direksi dan para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan
dan pengawasan yang telah dilakukan pada Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat),
sepanjang tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu
Desember dua ribu dua puluh empat).

Keputusan Mata Acara Kedua :

1. Menyetujui penggunaan Laba Bersih setelah pajak yang menjadi hak pemilik entitas induk
sebesar USD11.517.108 (sebelas juta lima ratus tujuh belas ribu seratus delapan dolar
amerika serikat) untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31-12-2024 (tiga puluh satu
Desember dua ribu dua puluh empat) untuk:

a. Dibagikan 9,706 (sembilan koma tujuh nol persen) dari Laba Bersih setelah pajak yang
menjadi hak pemilik entitas induk sebagai dividen tunai sebesar USD1.116.599,68 (satu
juta seratus enam belas ribu lima ratus sembilan puluh sembilan koma enam delapan
dolar amerika serikat) (gross) atau setara dengan Rp18.046.483.948,00 (delapan belas
miliar empat puluh enam juta empat ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus empat
puluh delapan rupiah) (gross) yang akan didistribusikan ke pemegang saham sebagai
dividen, dimana hal ini setara dengan Rp1,00 (satu rupiah) per lembar saham dan
memberikan kuasa kepada Direksi untuk menetapkan tata cara pembagian dividen tunai
tersebut sesuai ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal,

b. Disisihkan sebagai dana cadangan Perseroan sebesar USD10.000 (sepuluh ribu dolar
amerika serikat) sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas ("UUPT").

c. Sisa Laba Bersih Perseroan setelah dikurangi pembagian dividen dan cadangan akan
dicatat dalam Saldo Laba Ditahan sebesar USD11.931.433 (sebelas juta sembilan ratus
tiga puluh satu ribu empat ratus tiga puluh tiga dolar amerika serikat) untuk membiayai
pengembangan usaha Perseroan.

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan
semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Ketiga :

1. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan berkonsultasi terlebih
dahulu dengan Pemegang Saham Utama untuk menunjuk Akuntan Publik (AP) dan/atau
Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu
Desember dua ribu dua puluh lima) dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit
dengan berkonsultasi terlebih dahulu dan mendapat persetujuan Pemegang Saham Utama.

: SN

Page 4 OCR 0.942
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Pemberian wewenang ini diambil mengingat hingga penyelenggaraan Rapat ini masih
dilakukan proses penyelesaian penyusunan Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.
Rekomendasi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Perseroan akan didasarkan
pada kriteria, antara lain :

- Telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan,

- Memenuhi syarat independensi Akuntan Publik (AP), Kantor Akuntan Publik (KAP) dan
orang dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) sesuai aturan yang berlaku,

- Ruang lingkup audit meliputi pemeriksaan atas pembukuan Perseroan yang dilakukan
secara independen sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
serta rekomendasi sehubungan dengan pengendalian intern akuntansi dan memahami
kompleksitas Grup Perseroan.

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan

besarnya honorarium dan persyaratan lainnya, sehubungan dengan penunjukan Akuntan

Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari

Komite Audit.

Dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut karena

sesuatu alasan tidak dapat melaksanakan tugasnya, memberikan wewenang kepada Dewan

Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lain yang memiliki

kompetensi dan pengalaman dalam bisnis Perseroan dan terdaftar di Otoritas Jasa

Keuangan.

Keputusan Mata Acara Keempat :

1.

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
remunerasi Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2025 (tiga
puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima).

Menetapkan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
secara keseluruhan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) mengikuti proporsional
remunerasi Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pemegang Saham
Utama.

Keputusan Mata Acara Kelima :

Oleh karena hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan pengambilan keputusan.

Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu.

Jakarta, 20 Mei 2025.
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,

STAN,»

“CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published22 May 2025
Pages4
Characters12,381
Text sourceOCR
OCR confidence0.941

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person ABDUL RACHIM SOFYAN · Komisaris Utama p.1 ×3
possible — Ketapang Indah p.1 ×4
possible person Gatot Subroto p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×2
unresolved person PPAT CHRISTINA DWI UTAMI p.1 ×5
unresolved person MHum p.1 ×4
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1 ×2
unresolved person Haji DARYONO · Komisaris Independen p.1
unresolved person TIRTA HIDAYAT · Direktur Utama p.1
unresolved person DEDI HUDAYANA Pimpinan · Direktur p.1 ×2
unresolved — Sarjana Ekonomi · Komisaris Utama p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik PURWANTONO p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 165 ms 13 Sep 2026 15:20

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'ABDUL RACHIM SOFYAN',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-05-20',
 'meeting_type': 'AGM',
 'venue': 'Artotel Suites Mangkuluhur, Lantai M, Jalan Jenderal Gatot Subroto '
          'Kaveling 1-3, Jakarta 12930, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, '
          'Administrasi Jakarta Selatan, Indonesia'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result