Back to announcement
20250522_TBMS_Pemanggilan RUPS_31888320_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted TBMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT. TEMBAGA MULIA SEMANAN, Tbk.
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada :
Hari / Tanggal : Jumat, 13 Juni 2025
Waktu : 10.00 WIB - selesai
Tempat : PT Tembaga Mulia Semanan, Tbk.
Jl. Daan Mogot KM. 16, Kalideres, Jakarta Barat 11850
Mata Acara :
1. Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
Pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 78 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”). Laporan Tahunan
termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan harus mendapatkan
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Tahunan serta Laporan
Keuangan Perseroan harus mendapatkan pengesahan dari Rapat.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Berdasarkan ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) UUPT, penggunaan laba bersih
Perseroan diputuskan dalam Rapat.
3. Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan / atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit
buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No.9 Tahun 2023
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dalam
Page 2
Pasal 3 ayat (1), ayat (4), Pasal 7 ayat (1), mengatur bahwa RUPS wajib memutuskan
penunjukan AP dan/atau KAP.
4. Perubahan Pengurus Perseroan
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 94 dan Pasal 111 UUPT yang mengatur mengenai
pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris oleh
Rapat.
5. Penetapan Gaji dan Honorarium berikut fasilitas serta tunjangan lainnya untuk anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2025
Berdasarkan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, ketentuan tentang besarnya gaji dan
tunjangan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan berdasarkan
keputusan RUPS. Oleh karena itu Perseroan mengajukan mata acara diatas di dalam Rapat
Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada Pemegang Saham Perseroan, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di situs
website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), situs website
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan situs website Perseroan.
2. Bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya
Pemanggilan sampai dengan Rapat diseleggarakan pada tanggal 13 Juni 2025.
3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dan memberikan suara dalam Rapat
adalah :
a. Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
atau Pemegang Saham dalam Rekening Efek pada Penitipan Kolektif KSEI pada
penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00
WIB
b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif
KSEI diwajibkan untuk membawa dan menyerahkan asli Konfirmasi Tertulis untuk Rapat
(“KTUR”)
4. Rapat akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Electronic General Meeting System
KSEI yang disediakan KSEI (“Aplikasi eASY.KSEI”).
5. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, maka
keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
b. Hadir dalam pemberian kuasa secara elektronik melalui eASY.KSEI (e-proxy)
c. Hadir dalam Rapat secara fisik
d. Hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir Surat Kuasa
6. Pemegang Saham yang dapat hadir secara langsung secara elektronik atau memberikan
kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham yang
sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI,
Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas AKSes.KSEI
(http://akses.ksei.co.id), dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
Page 3
a. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau
menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00 WIB
pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
b. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara
elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
I. Proses Registrasi
II. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara elektronik
III. Proses Pemungutan Suara / voting
IV. Tayangan RUPS
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat
diunduh melalui situs website eASY.KSEI (http://akses.ksei.co.id)
7. Perseroan menghimbau Pemegang Saham Perseroan untuk hadir dalam Rapat secara
elektronik atau memberikan kuasa kehadirannya kepada Biro Administrasi Efek Perseroan
yaitu PT Raya Saham Registra, Gedung Plaza Central, Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman kav.
47-48 Karet Semanggi, Setiabudi , Jakarta 12930, dengan menggunakan :
a. Surat Kuasa Elektronik (e-proxy) yang dapat dilakukan secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI atau
b. Surat Kuasa Konvensional yang dapat diunduh melalui situs website Perseroan
www.pttms.co.id. Surat Kuasa Konvensional tersebut diisi dan dikirimkan beserta
kelengkapannya melalui email corpsec@pttms.co.id atau anton@registra.co.id
c. Asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani beserta kelengkapannya harus sudah diterima
melalui surat tercatat di kantor Perseroan, Jalan Daan Mogot KM 16, Semanan, Kalideres,
Jakarta, 11850, up: Bagian Corporate Secretary, paling lambat
3 (tiga) hari sebelum tanggal Rapat atau selambat-lambatnya tanggal 10 Juni 2025.
8. Dalam pemberian kuasa dengan Surat Kuasa Konvensional, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak selaku kuasa Pemegang
Saham Perseroan dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam
Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara.
9. Para Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang akan hadir secara fisik, sebelum memasuki
ruangan Rapat diwajibkan mengisi daftar hadir dan menyerahkan fotocopy KTP atau tanda
pengenal lainnya kepada petugas registrasi/pendaftaran Perseroan. Untuk para Pemegang
Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa bukti kewenangan mewakili Badan
Hukum, seperti Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat
pengesahan/persetujuan dari instansi yang berwenang, serta akta memuat perubahan
pengurus terakhir yang masih menjabat saat Rapat.
10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau
kuasanya yang hadir secara fisik diminta dengan hormat untuk sudah berada di tempat
Rapat, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai
Page 4
Jakarta, 22 Mei 2025
Direksi
PT. Tembaga Mulia Semanan, Tbk.
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.