Skip to content
Back to announcement

20250522_APLI_Pemanggilan RUPS_31888330_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted APLI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                              PANGGILAN
               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                      PT ASIAPLAST INDUSTRIES Tbk


Direksi PT Asiaplast Industries Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diadakan pada:

          Hari / Tanggal    : Jumat, 13 Juni 2025
          Waktu             : 09.00 WIB
          Tempat            : PT Asiaplast Industries Tbk
                              Jl. K.H. E.Z. Muttaqien No. 94
                              Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk
                              Kota Tangerang - Banten

Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagai berikut :

1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan
   selama Tahun Buku 2024 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan
   Komisaris selama Tahun Buku 2024, Laporan Pelaksanaan Fungsi Sekretaris Perusahaan
   dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 sekaligus pemberian
   pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah
   dijalankan selama Tahun Buku 2024.

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024.

3. Pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
   Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
   tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan pemberian wewenang
   kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen
   tersebut serta persyaratan-persyaratan sehubungan dengan penunjukan tersebut.

4. Penentuan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Komisaris Perseroan serta pemberian
   kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan gaji dan tunjangan bagi anggota
   Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025.

5. Pengangkatan kembali susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Penjelasan Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Agenda Rapat pada angka 1 sampai dengan 4 merupakan agenda rapat yang rutin dibahas
dalam RUPS Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Page 2
Agenda Rapat pada angka 5 diusulkan karena berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan.


Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagai berikut :

1. Pembelian kembali (buy back) saham Perseroan yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
   sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian
   Kembali Saham yang telah Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
2. Penegasan redaksional Pasal 3 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
   pemisahan kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang sesuai dengan Peraturan
   Nomor IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan
   Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.

Penjelasan Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Agenda Rapat pada angka 1 terkait dengan rencana Perseroan melakukan pembelian kembali
saham Perseroan sebagaimana telah diuraikan dalam Keterbukaan Informasi yang diumumkan
pada tanggal 7 Mei 2025.

Agenda Rapat pada angka 2 terkait dengan penegasan redaksional Pasal 3 ayat 1 dan 2
Anggaran Dasar Perseroan guna memenuhi Peraturan Nomor IX.J.1 tentang Pokok-Pokok
Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan
Perusahaan Publik.

Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
   Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
   laman situs Perseroan www.asiaplast.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
   dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan Rapat
   diselenggarakan pada tanggal 13 Juni 2025, sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
   yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 21 Mei 2025
   sampai dengan pukul 16.00 WIB.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
   berikut:
   a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
   b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
   pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan
   dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
   eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/)
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
   ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
   pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
   Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada
Page 3
    aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
    Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
    dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam
    Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
    yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
    menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
    pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
    eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
    secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas
    diri yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
    dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Proses Registrasi
       i.   Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
            atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin
            menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
            dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
            registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
      ii.   Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
            tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
            dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
            Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
            eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
            Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
            disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
            Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
            untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
            pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
            melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
            pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
            oleh Perseroan.
     iv.    Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
            partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
            memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
            butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
            eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
            pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
            elektronik ditutup oleh Perseroan.
      v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
            kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
            Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
            suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi
            eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang
            saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
Page 4
      elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
      Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan
      pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
      pemungutan suara Rapat.
 vi.  Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
      sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
      mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
      Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
      kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
   i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
      menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
      acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
      disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
      menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam
      layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
      pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
      Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
  ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
      melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan
      bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata
      Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
 iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
      pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
      acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
      saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
      pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
   i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
      pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
  ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
      belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
      pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
      memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
      pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka
      oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara
      Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara
      (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
      Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
      status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting
      Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
      pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat
      yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting
      for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara
      Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
 iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
      standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
      menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
Page 5
      mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata
      acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
      aplikasi eASY.KSEI.
d. Tayangan RUPS
   i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI
      paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan
      Rapat yang sedang berlangsung melalui webinarZoom dengan mengakses menu
      eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes
      (https://akses.ksei.co.id/).
  ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
      peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
      saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
      menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah
      hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
      diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
      eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
 iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
      Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
      pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v,
      maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak
      sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
 iv.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
      melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
      mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara
      Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur
      allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
      menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
      Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
      fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
      setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
      Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
  v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
      eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
      kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.


                            Tangerang, 22 Mei 2025
                           PT Asiaplast Industries Tbk
                                    Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.59 MB
Published22 May 2025
Pages5
Characters15,206
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASIAPLAST INDUSTRIES Tbk p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved person K.H. E.Z. Muttaqien p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result