Back to announcement
20250522_FAST_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31888236_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed FASTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2024
PT FAST FOOD INDONESIA Tbk
PT Fast Food Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan bahwa telah mengadakan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (“RUPST”) pada hari Jum’at, tanggal 16
Mei 2025 bertempat di Gedung Gelael, Jl. Let.Jend. MT Haryono Kav.7, Tebet, Jakarta Selatan 12810
RUPST dipimpin oleh Bapak Achmad Baiquni selaku Komisaris Independen Perseroan pada pukul
09.19 WIB.
Perseroan memiliki saham treasuri sejumlah 3.208.000 saham. Dengan demikian untuk perhitungan
kuorum maka jumlah saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh harus dikurangi dengan saham
treasuri tersebut. Sehingga jumlah saham yang akan dipakai sebagai dasar perhitungan kuorum adalah
total saham dikurangi saham treasuri Perseroan yaitu sejumlah 3.987.069.158 saham.
Bahwa berdasarkan daftar hadir yang disusun baik secara elektronik melalui eASY KSEI maupun daftar
hadir yang disusun oleh Biro Administrasi Efek PT Raya Saham Registra dan juga memeriksa kuasa-
kuasa yang diberikan oleh para Pemegang Saham, terlihat bahwa dalam RUPST telah hadir pemegang
saham atau kuasa pemegang saham yang memiliki 3.848.291.428 saham atau sama dengan 96,52 %
dari 3.987.069.158 yang merupakan jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan dikurangi dengan saham treasuri.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir :
a. Secara Luring
Dewan Komisaris:
- Komisaris Independen : Achmad Baiquni
Direksi:
- Wakil Direktur Utama : Ferry Noviar Yosaputra
- Direktur I : Dalimin Juwono
- Direktur II : Cahyadi Wijaya
- Direktur IV : Adhi Indrawan
- Direktur V : Wachjudi Martono
b. Secara Daring
- Komisaris Independen : P.L. Gunawan Solaiman
Sesuai Pemanggilan RUPST, Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Direksi atas jalannya Perseroan selama tahun buku 2024,
termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku 2024.
2. Persetujuan dan pengesahan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi dan Perhitungan Laba Rugi
Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
3. Persetujuan atas penunjukkan Akuntan Publik Tahun Buku 2025.
4. Pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris serta Pengangkatan Susunan Direksi dan Dewan
Komisaris untuk periode 2025 sd 2030.
Page 2
Adapun Keputusan dalam RUPST Perseroan tersebut adalah sebagai berikut:
I. Untuk Mata Acara Pertama :
Jumlah suara yang hadir sebanyak 3.848.291.428 saham
Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 saham
Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham
Jumlah suara setuju sebanyak 3.848.291.428 saham atau 100 %.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Pertama telah
disetujui atas dasar musyarawah untuk mufakat, sebagai berikut:
- Menerima baik Laporan Direksi mengenai jalannya Perseroan termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024.
- Dengan diterimanya Laporan Direksi mengenai jalannya Perseroan dan laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku 2024, maka dengan demikian berarti juga
memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (Acquit et de charge) kepada Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan Pengawasan yang mereka
jalankan selama tahun buku 2024, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana
dan tercermin dalam laporan Tahunan tersebut di atas.
II. Untuk Mata Acara Kedua :
Jumlah suara yang hadir sebanyak 3.848.291.428 saham
Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 saham
Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham
Jumlah suara setuju sebanyak 3.848.291.428 saham atau 100 %.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Kedua telah disetujui
atas dasar musyarawah untuk mufakat, sebagai berikut :
- Menerima baik Laporan keuangan Konsolidasian dan Perhitungan Laba Rugi Konsolidasi
Perseroan PT Fast Food Indonesia Tbk (“Perusahaan”) dan entitas anaknya (PT Jagonya Ayam
Indonesia/JAI), secara kolektif disebut sebagai “Grup” untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja,
sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No.00713/2.1032/AU.1/10/1179-
1/1/IV/2025 tanggal 21 April 2025, dengan opini wajar dalam semua hal yang material atas
posisi keuangan konsolidasian Grup per 31 Desember 2024, serta atas kinerja keuangan dan
arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Audit dilakukan
berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dengan opini tanpa modifikasian,
disertai paragraf mengenai ketidakpastian material atas kelangsungan usaha dan hal audit utama
terkait evaluasi penurunan nilai atas piutang lain-lain.
- Dengan disahkannya Laporan keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perhitungan Laba Rugi
Konsolidasi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2024, maka
dengan demikian berarti juga memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (Acquit et
de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan kepengurusan dan
Pengawasan yang mereka jalankan selama tahun buku 2024, sepanjang tindakan tersebut bukan
merupakan tindak pidana dan tercermin dalam Laporan keuangan Konsolidasian Perseroan.
Page 3
III. Untuk Mata Acara Ketiga :
Jumlah suara yang hadir sebanyak 3.848.291.428 saham
Jumlah suara tidak setuju sebanyak 392.562.700 saham
Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham
Jumlah suara setuju sebanyak 3.455.728.728 saham atau 89,80 %.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Ketiga telah disetujui
dengan suara terbanyak, sebagai berikut :
Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi
Komite Audit untuk memilih dan mengangkat Akuntan Publik Terdaftar untuk mengaudit pembukuan
Perseroan tahun buku 2025 termasuk menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
pengganti dalam hall Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk karena sebab
apapun juga tidak dapat melakukan atau menyelesaikan pekerjaannya serta memberikan wewenang
kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain pengangkatan tersebut
dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh Perseroan, sebagai berikut:
1. Memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Akuntan Publik yang terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan;
2. Memiliki dan mentaati pedoman pengendalian mutu yang merupakan standar yang berlaku
pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan, minimal sesuai dengan standar profesi yang
ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik, sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3. Memiliki dan menerapkan sistem pengendalian mutu untuk memastikan Kantor Akuntan
Publik, Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen;
4. Sanggup menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pemberian jasa kepada
Lembaga yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
IV. Untuk Mata Acara Keempat :
Jumlah suara yang hadir sebanyak 3.848.291.428 saham
Jumlah suara tidak setuju sebanyak 28.963.200 saham
Jumlah suara yang abstain sebanyak 496.498.932 saham
Berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020, suara Abstain (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
Jumlah total suara setuju sebanyak 3.819.328.228 saham atau 99,25 %.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Keempat telah
disetujui dengan suara terbanyak oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam RUPST,
sebagai berikut :
1. Memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris periode 2020 – 2025 dan memberikan
pelunasan serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan periode 2020 – 2025 atas tindakan kepengurusan dan
Pengawasannya sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan.
Page 4
2. Mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing untuk jangka waktu sampai
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (lima) setelah pengangkatan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut.
3. Menyetujui susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sejak ditutupnya RUPST
menjadi:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Anthoni Salim
Wakil Komisaris Utama : Noni Rosalia Gelael Barki
Komisaris I : Elisabeth Gelael
Komisaris II : Benny Setiawan Santoso
Komisaris Independen : Achmad Baiquni
Komisaris Independen : P.L. Gunawan Solaiman
Direksi:
Direktur Utama : Ricardo Gelael
Wakil Direktur Utama : Ferry Noviar Yosaputra
Direktur I : Dalimin Juwono
Direktur II : Cahyadi Wijaya
Direktur III : Fabian Gelael
Direktur IV : Adhi Indrawan
Direktur V : Wachjudi Martono
Direktur VI : Tony Subagio
Direktur VII : Dio May Avico
Direktur Tidak Terafiliasi : Omar Luthfi Anwar
4. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan
perubahan pengurus Perseroan dengan susunan sebagaimana disebut dalam Keputusan Rapat
ini dalam suatu akta Notaris tersendiri dan mendaftarkannya sebagaimana disebutkan di atas
kepada Instansi yang berwenang dan mencatatkannya dalam Daftar Perusahaan.
RUPST Perseroan ditutup pada jam 10.15 WIB.
Jakarta, 20 Mei 2025
PT Fast Food Indonesia Tbk
DIREKSI
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 16 May 2025 · – |
| Present | 3,848,291,428 (96.52%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
3,848,291,428
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 2
approved
For
3,455,728,728
89.80%
Against
392,562,700
—
Abstain
0
—
Agenda 3
approved
For
3,819,328,228
99.25%
Against
28,963,200
—
Abstain
496,498,932
—
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.1
unresolved
org
PT Jagonya Ayam Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
723 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_for': '100',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '3848291428',
'votes_in_favor_total': '3848291428'},
{'approved': True,
'pct_for': '89.80',
'pct_in_favor_total': '89.80',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '392562700',
'votes_for': '3455728728',
'votes_in_favor_total': '3455728728'},
{'approved': True,
'pct_for': '99.25',
'pct_in_favor_total': '99.25',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '496498932',
'votes_against': '28963200',
'votes_for': '3819328228',
'votes_in_favor_total': '3819328228'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-16',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '96.52',
'shares_present': '3848291428'}