Back to announcement
20250521_PACK_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31888090_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PACKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG
SAHAM
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
dalam rangka rencana pelaksanaan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN
PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA
TBK. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL
LAINNYA.
PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Industri Percetakan Digital Untuk Kemasan Fleksibel dan Perusahaan Induk
Berdomisili di Bekasi, Jawa Barat
Kantor Pusat: Kantor Pemasaran:
JL. Jababeka 2 Blok C/11-D Citylofts Sudirman #12-15
Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Utara Jl. K.H. Mas Mansyur No.121, Karet Tengsin
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530 Tanahabang, Jakarta Pusat 10250
Telepon: (021) 2991 8991
Situs web: www.flexypack.com; E-mail: corsec@flexypack.com
SEHUBUNGAN DENGAN AKSI KORPORASI YANG AKAN DILAKSANAKAN OLEH PERSEROAN,
PERSEROAN AKAN MEMINTA PERSETUJUAN PARA PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA YANG AKAN DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2025.
DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS
KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA
SEPANJANG SEPENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN MATERIAL
LAINNYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, YANG DAPAT MENYEBABKAN KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2025
1
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
BEI : berarti PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan
di Jakarta Selatan, yang menyelenggarakan kegiatan sebagai bursa efek
sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku.
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diubah dengan UUP2SK, yang tugas dan
wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan,
dan lembaga keuangan lainnya.
Perseroan : berarti PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk, berdomisili di Bekasi, Jawa
Barat, suatu perseroan terbatas yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek
Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia.
POJK No.15/2020 : berarti Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No.16/2020 : berarti Peraturan OJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
POJK No.17/2020 : berarti Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No.42/2020 : berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
UUP2SK : Berarti Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
2
Page 3
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL
1. Keterangan Mengenai Transaksi
A. Objek Transaksi
Berikut ini adalah keterangan mengenai transaksi yang akan dilaksanakan:
Objek transaksi: Bisnis kemasan plastik yang terdiri dari seluruh aset dan liabilitas
yang berkenaan dengan bisnis tersebut
Nilai transaksi: Rp 70.000.000.000
Pihak-pihak yang Transaksi jual beli akan dilaksanakan antara Perseroan sebagai
melakukan transaksi: penjual dan PT Kemas Surya Teknovasi (tidak terafiliasi) sebagai
pembeli
(selanjutnya, transaksi di atas akan disebut sebagai “Transaksi Divestasi”).
B. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi Divestasi adalah sebesar 121% (seratus dua puluh satu persen) dari total ekuitas
Perseroan per tanggal 31 Desember 2024, yaitu sebesar Rp 57.786.636.437. Oleh karena itu,
Transaksi Divestasi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No.17/2020. Sesuai Pasal 6 POJK No.17/2020, untuk melaksanakan Transaksi Divestasi,
Perseroan telah:
- menunjuk KJPP Ihot Dollar & Raymond untuk melakukan penilaian, yang ringkasan
laporannya telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini;
- mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan rencana Transaksi Divestasi;
- menyampaikan Keterbukaan Informasi dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa
Keuangan.
Selanjutnya, mengingat bahwa nilai Transaksi Divestasi melebihi 50% dari nilai ekuitas Perseroan
per tanggal 31 Desember 2024, maka Perseroan akan meminta persetujuan dari para pemegang
saham melalui RUPSLB yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2024. Pelaksanaan
Transaksi Divestasi akan dilaporkan dalam laporan tahunan 2025.
Transaksi Divestasi akan dilaksanakan pada sesuai dengan hasil penilaian KJPP Ihot Dollar &
Raymond, dan karenanya akan dilakukan pada harga wajar dan bukan merupakan benturan
kepentingan seperti yang dimaksud dalam POJK No.42/2020.
C. Pihak Yang Melakukan Transaksi dan Hubungan dengan Perseroan
I. Informasi Mengenai Perseroan
UMUM
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 10 tanggal 8 November 2019, dibuat di
hadapan Laurens Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan keputusannya Nomor AHU-0059400.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 11 November
2019 ("Akta Pendirian Perseroan").
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah melalui Akta Nomor 1
tanggal 3 Januari 2025 dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Pusat, sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia
3
Page 4
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor: AHU-0000654.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 9
Januari 2025 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan ("Akta 01/2025"). Akta
Pendirian Perseroan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta 01/2025 merupakan anggaran
dasar Perseroan ("Anggaran Dasar Perseroan"). Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat
di Kabupaten Bekasi, beralamat di Jalan Jababeka 2 Blok C/11-D, Kawasan Industri Jababeka,
Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara.
Perseroan memiliki maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Anggaran
Dasar Perseroan yaitu untuk melakukan usaha di Perdagangan Eceran Pembungkus Dari Plastik,
Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan, Aktivitas Perusahaan Holding, Portal Web
dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial, dan Industri Pencetakan Umum.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, untuk mencapai maksud dan tujuan
yang dimaksud, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Kegiatan usaha utama:
(a) Perdagangan Eceran Pembungkus dari Plastik (KBLI 47737), yang mencakup
perdagangan eceran barang pembungkus dari plastik, seperti plastik kiloan, plastik
sampah, kantong plastik dan barang pembungkus dari plastik lainnya.
(b) Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan (KBLI 22220), yang mencakup usaha
pembuatan kemasan dari plastik, seperti tas atau kantong plastik, sak atau karung plastik,
kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan
lainnya dari plastik (wadah, botol, boks, kotak, rak dan lain-lain).
(c) Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200), yang mencakup kegiatan dari perusahaan
holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok
perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut.
"Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding
(negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
2. Kegiatan Usaha Penunjang:
(a) Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122), yang
mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin
pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan
isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak
sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui
secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial;
pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi
elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan
barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat
elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan
komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan
transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut.
Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang
bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau
mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace),
digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial
technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa
pembayaran (6641).
(b) Industri Percetakan Umum (KBLI 18111), yang mencakup kegiatan industri percetakan
surat kabar, majalah dan periodik lainnya seperti tabloid, surat kabar, majalah, jurnal,
pamflet, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan,
prospektus dan iklan cetak lainnya, buku harian, kalender, formulir bisnis dan barang-
barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang
cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset, klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin
pengganda, printer komputer, huruf timbul dan sebagainya termasuk alat cetak cepat;
pencetakan secara langsung tanpa adanya media perantara ke bahan tekstil, plastik,
kaca, logam, kayu dan keramik, kecuali pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian
jadi; dan pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan tulisan di
4
Page 5
makam, pencetakan fleksografi dan sebagainya). Termasuk pula mencetak ulang melalui
komputer, mesin stensil dan sejenisnya. Barang cetakan ini biasanya merupakan hak
cipta. Industri label kertas atau karton termasuk kelompok 17099.
STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan Perseroan pada saat ini berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan pada Akta
No. 272 tanggal 19 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Gatot Widodo, Notaris di Jakarta
Pusat, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-
AH.01.03-0225965 tanggal 20 Desember 2024, adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham %
Modal Dasar 4.918.184.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Masyarakat 1.539.999.771 100
Total 1.539.999.771 100
Struktur kepemilikan saham Perseroan pada saat ini berdasarkan Daftar Pemegang Saham dari
biro administrasi efek Perseroan, PT Adimitra Jasa Korpora per 30 April 2025 adalah sebagai
berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham %
PT Eco Energi Perkasa 753.400.500 47,16
Denny Winoto 230.459.000 14,43
Kenny Ngadiman 140.729.000 8,81
Masyarakat 472.810.488 29,6
Total 1.597.398.988 100
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Nomor 146 tanggal 18 November 2024 yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang mana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0278740 tanggal 22 November 2024 mengenai perubahan
direksi dan dewan komisaris Perseroan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
sebagai berikut:
Direktur Utama : Magdalena Veronika
Direktur : Frans Raida
Komisaris Utama : Fu Pei Wen
Komisaris Independen : Doktorandus Endang Sutisna
II. Informasi Mengenai KST
UMUM
KST didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 76 tertanggal 19 April 2024, dibuat di hadapan
Indra Deliansyah, S.H.,M.Kn, Notaris di Kabupaten Bandung, yang telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
keputusannya Nomor AHU-0027800.AH.01.01.TAHUN 2024 tertanggal 19 April 2024. KST
berkedudukan dan berkantor pusat di Cikarang Bekasi, beralamat di JL. JABABEKA 2 BLOK
C/11B, KAWASAN INDUSTRI JABABEKA, Desa/Kelurahan Pasirgombong, Kec. Cikarang Utara,
Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
5
Page 6
KST memiliki kegiatan usaha yaitu: Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan
STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM KST
Struktur permodalan KST pada saat ini berdasarkan Akta No. 12 tanggal 12 Juli 2024 yang dibuat
di hadapan Engawati Gazali, S.H, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah disetujui dan dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor: AHU-
0047542.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 02 Agustus 2024, adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham %
PT Prisma Asia Capital 90.000 90
Drs Titik Widuri 5.000 5
Ulfa Irfani Levianti 5.000 5
Total 100.000 100
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris KST saat ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Ulfa Irfani Levianti
Komisaris : Dra Titik Widuri
III. Hubungan antara Perseroan dengan KST
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan KST. Dengan demikian, Transaksi
Divestasi akan dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan afiliasi dari Perseroan
dan/atau anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi dan/atau Pengendali Perseroan,
dan karenanya Transaksi Divestasi bukan merupakan transaksi afiliasi yang dimaksud dalam
POJK No.42/2020.
2. Pengalihan Aset dan Kewajiban Perseroan terkait dengan Transaksi Divestasi
A. Informasi Mengenai Bisnis Kemasan Plastik
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan. Kegiatan usaha utama Perseroan yang telah dijalankan saat ini
adalah kegiatan usaha di bidang Perdagangan Eceran Pembungkus Dari Plastik (Kode KBLI
47737), yang mencakup perdagangan eceran barang pembungkus dari plastik, seperti plastik
kiloan, plastik sampah, kantong plastik dan barang pembungkus dari plastik lainnya serta Industri
Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan (Kode KBLI 22220), yang mencakup usaha pembuatan
kemasan dari plastik, seperti tas atau kantong plastik, sak atau karung plastik, kemasan kosmetik,
kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan lainnya dari plastik (wadah, botol,
boks, kotak, rak dan lain-lain) yang secara khusus bergerak dalam bidang Industri Percetakan
Digital Untuk Kemasan Fleksibel.
Produk terkait Bisnis Kemasan Plastik yang dihasilkan oleh Perseroan meliputi percetakan
kemasan full printing depan belakang dengan pilihan berbentuk sachet, standing pouch, ataupun
roll stock, dan dapat ditambahkan aksesoris tambahan seperti klip zipper, finishing glossy atau
doff, maupun see through window untuk konsumen dapat melihat isi produk dari luar kemasan.
Pada tahun 2024, Perseroan mengalami peningkatan penjualan sebesar 3,35% atau senilai Rp
1,77 miliar, yang disebabkan oleh meningkatnya penjualan kemasan plastik sebesar 3,13% atau
setara Rp 1,66 miliar.
6
Page 7
B. Pengalihan Aset dan Kewajiban
Perseroan akan mengalihkan aset yang melekat pada Bisnis Kemasan Plastik, termasuk
peralatan yang meliputi kendaraan, inventasi kantor dan mesin. Selain itu, Transaksi Divestasi
juga mengakibatkan Perseroan mengalihkan kewajibannya berupa hutang usaha, hutang
pembiayaan konsumen, liabilitas imbalan kerja dan hutang-hutang lainnya.
3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan
Perseroan berencana untuk melakukan Transaksi Divestasi dengan mempertimbangkan bahwa
Perseroan akan berfokus sebagai perusahaan induk dimana kegiatan operasional akan dilaksanakan
oleh anak-anak perusahaan. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah memiliki Klasifikasi
Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) 64200 yang mencakup kegiatan perusahaan induk, yaitu
perusahaan yang mengendalikan aset suatu kelompok anak perusahaan dan kegiatan utamanya
adalah kepemilikan atas kelompok perusahaan tersebut.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan memiliki anak perusahaan yang
bergerak dalam bidang perdagangan mineral, dan karenanya Perseroan melakukan divestasi atas
bisnis yang tidak berhubungan dengan industri tersebut.
4. Pengaruh Transaksi Divestasi
Transaksi Divestasi akan mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan di mana aset yang
berhubungan dengan bisnis kemasan plastik akan dijual. Berikut adalah proforma keuangan per
tanggal 31 Desember 2024 apabila Transaksi Divestasi telah dilaksanakan:
Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
Keterangan Sebelum Transaksi Penyesuaian Sesudah Transaksi
Total Aset 66.918.151.108 3.081.848.892 70.000.000.000
Total Liabilitas 9.131.514.671 (9.131.514.671) -
Total Ekuitas 57.786.636.437 12.213.363.563 70.000.000.000
Total Liabilitas dan Ekuitas 66.918.151.108 3.081.848.892 70.000.000.000
Kinerja Keuangan
(dalam Rupiah)
Keterangan Sebelum Transaksi Penyesuaian Sesudah Transaksi
Penjualan 54.702.368.426 - 54.702.268.426
Laba Usaha 2.629.161.893 12.296.547.401 14.925.709.294
Laba Bersih Setelah Pajak 899.757.695 12.213.363.563 13.113.121.258
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN
1. Ringkasan Laporan Penilaian atas Objek Transaksi
Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang
terdaftar di OJK untuk memberikan penilaian atas objek transaksi dengan rincian sebagai berikut:
Nama : KJPP Ihot Dollar & Raymond (“ID&R”)
STTD OJK : STTD.PB-13/PJ-1/PM.02/2023
Izin Usaha : 1408/KM.1/2012 tanggal 27 November 2012
Alamat Kantor : Graha ROI Formula Lantai 3 Suite 302
Telepon : (021) 7245677
7
Page 8
Nama Rekan Penilai Publik : Raymond Yoranouw, MBT, MAPPI (Cert.)
No. Ijin Penilai Publik : B-1.09.00113
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam Laporan
Penilaian Bisnis Kemasan Plastik sebagaimana tertuang dalam Laporan No. 00021/2.0110-
00/BS/04/0113/1/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 (“Laporan Penilaian”).
a. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam Laporan Penilaian adalah bisnis kemasan plastik Perseroan.
b. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah penilaian bisnis kemasan plastik Perseroan terkait rencana divestasi
bisnis kemasan plastik Perseroan. Tujuan penilaian adalah memenuhi persyaratan di Pasar
Modal serta peraturan perundangan di Indonesia. Maka untuk mengakomodir tujuan di atas,
penilaian ini didasarkan pada standar Nilai Pasar.
c. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Berikut ini adalah asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan oleh ID&R dalam Laporan
Penilaian:
Menghasilkan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
ID&R telah melakukan penelaahan atas data dan informasi yang digunakan dalam proses
penilaian yang disiapkan oleh manajemen.
Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
ID&R menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
ID&R bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan dalam Laporan Penilaian.
ID&R menghasilkan laporan penilaian bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
ID&R bertanggung jawab atas laporan penilaian bisnis dan kesimpulan nilai dari penilaian
yang dilakukan.
ID&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.
d. Pendekatan dan Metode Penilaian
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian bisnis kemasan plastik Perseroan adalah
Penyesuaian Aset Bersih atau Net Adjusted Book Value (NABV) dan Discounted Economic
Income method atau Discounted Cash Flow (DCF) Valuation method. Berdasarkan metode
penilaian NABV, nilai dari semua aset dan liabilitas harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya,
kecuali untuk akun yang telah menunjukkan nilai pasarnya.
Sedangkan penilaian dengan metode DCF, operasi diproyeksikan sesuai dengan skenario
pengembangan bisnis kemasan plastik. Pendapatan mendatang (future income, cash flow) yang
dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi dengan faktor diskonto, sesuai dengan tingkat risiko.
Indikasi nilai adalah total nilai kini dari pendapatan selama periode proyeksi.
e. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait
dalam rangka menentukan nilai bisnis, dengan menerapkan pembobotan 60:40 atas metode
utama dan pembanding yang dihasilkan dari metode NABV dan DCF, maka diperoleh nilai
sebesar Rp 69.917.280.528 sebagai indikasi nilai pasar 100% nilai bisnis kemasan plastik
Perseroan per tanggal 31 Desember 2024.
8
Page 9
2. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Divestasi
Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang
terdaftar di OJK untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi Divestasi dengan
rincian sebagai berikut:
Nama : KJPP Ihot Dollar & Raymond (“ID&R”)
STTD OJK : STTD.PB-13/PJ-1/PM.02/2023
Izin Usaha : 1408/KM.1/2012 tanggal 27 November 2012
Alamat Kantor : Graha ROI Formula Lantai 3 Suite 302
Telepon : (021) 7245677
Nama Rekan Penilai Publik : Raymond Yoranouw, MBT, MAPPI (Cert.)
No. Ijin Penilai Publik : B-1.09.00113
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam Laporan
No. 00026/2.0110-00/BS/04/0113/1/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 (“Laporan Pendapat Kewajaran”).
a. Objek Penilaian
Memberikan pendapat kewajaran sehubungan dengan rencana divestasi bisnis kemasan plastik
Perseroan (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).
b. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
Perseroan. Tujuan penilaian adalah untuk memenuhi persyaratan transaksi di pasar modal sesuai
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020.
c. Asumsi dan Syarat Pembatas
a) Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal Pendapat
Kewajaran ini diterbitkan.
b) Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami juga menggunakan beberapa asumsi
lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang
terlibat dalam Rencana Transaksi, akan dilaksanakannya sesuai dengan jangka waktu yang
telah ditetapkan, serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan
oleh manajemen Perseroan.
c) Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran ini sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini.
d. Analisis Kewajaran Transaksi
Berikut ini adalah ringkasan analisis Kewajaran Rencana Transaksi:
1. Analisis Nilai Transaksi
Sebagaimana tercantum dalam draft Perjanjian Pembelian Aset dan Bisnis (“PPAB”) antara
Perseroan dan KST, harga untuk penjualan Aset dan Usaha Perseroan yang akan dibayarkan
oleh KST kepada Perseroan adalah sebesar Rp 70.000.000.000.
Berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis Kemasan Plastik Perseroan yang disusun oleh ID&R
dengan laporan No. 00021/2.0110-00/BS/04/0113/1/V/2025 tertanggal 16 Mei 2025, yang
menggunakan metode Penyesuaian Aset Bersih (Net Adjusted Book Value/NABV) dan metode
Arus Kas Terdiskonto (Discounted Cash Flow/DCF), Indikasi Nilai Pasar 100% Nilai Bisnis
Kemasan Plastik Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebesar USD 69.917.280.528.
9
Page 10
Terlihat bahwa nilai transaksi penjualan bisnis kemasan plastik Perseroan lebih tinggi sekitar
0,12% dari nilai pasar bisnis yang dinilai, sehingga rencana penjualan bisnis kemasan plastik
tersebut akan menguntungkan dan memberikan dampak positif bagi Perseroan di masa yang
akan datang serta sejalan dengan rencana dan keyakinan manajemen Perseroan atas
Rencana Transaksi.
2. Analisis Posisi Proforma Keseluruhan Rencana Transaksi
Analisis kewajaran atas keseluruhan Rencana Transaksi dengan membandingkan antara
posisi proforma Laporan Posisi Keuangan Perseroan sebelum dilaksanakannya Rencana
Transaksi dan sesudah dilaksanakannya Rencana Transaksi. Berdasarkan analisa posisi
proforma keseluruhan Rencana Transaksi, Rencana Transaksi menyebabkan peningkatan
posisi keuangan dan laba rugi Perseroan.
3. Analisis Inkremental dan Profitabilitas
Analisa inkremental dan profitabilitas atas keseluruhan Rencana Transaksi dilakukan untuk
melihat kemampuan menghasilkan pendapatan dan laba yang lebih baik bagi Perseroan
dengan membandingkan antara proyeksi keuangan Perseroan (potensi manfaat ekonomis)
sebelum dilaksanakannya Rencana Transaksi dengan sesudah dilaksanakannya Rencana
Transaksi. Berdasarkan analisa inkremental dan profitabilitas atas keseluruhan Rencana
Transaksi di atas terlihat bahwa Rencana Transaksi yang dilakukan Perseroan memiliki
prospek dan tingkat profitabilitas yang baik.
e. Kesimpulan
Berdasarkan pertimbangan analisis kualitatif dan kuantitatif terhadap Rencana Transaksi, analisis
kewajaran transaksi dan faktor-faktor yang relevan dalam memberikan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi Perseroan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi yang akan
dilakukan Perseroan adalah wajar.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini, Transaksi Divestasi yang telah diuraikan
sebelumnya akan dimintakan persetujuannya kepada para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB
yang akan diselenggarakan sesuai dengan POJK No.15/2020 dan POJK No.16/2020, dengan jadwal dan
agenda sebagai berikut:
Hari, Tanggal : Senin, 30 Juni 2025
Waktu : 10.00 WIB – selesai
Agenda : Persetujuan divestasi aset dan bisnis Perseroan yang berkaitan dengan
kegiatan usaha kemasan plastik digital.
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang saham Perseroan
pada sub-rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada hari Rabu, 4 Juni 2025 sampai dengan pukul
16.00 WIB.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:
No. Kegiatan Hari, Tanggal
1. Pengumuman RUPSLB Rabu, 21 Mei 2025
2. Keterbukaan Informasi atas Transaksi Divestasi Rabu, 21 Mei 2025
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rabu, 4 Juni 2025
RUPSLB (recording date)
4. Pemanggilan kepada para Pemegang Saham untuk Kamis, 5 Juni 2025
menghadiri RUPSLB
10
Page 11
5. Pengumuman perubahan dan/atau penambahan Keterbukaan Rabu, 25 Juni 2025
Informasi (jika diperlukan)
6. RUPSLB Senin, 30 Juni 2025
Pengumuman, Pemanggilan, dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB sebagaimana disebutkan
diatas akan diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui situs web Perseroan, situs
web BEI, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan dari RUPSLB yang akan diadakan oleh Perseroan akan
mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku sebagai berikut:
a. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
b. keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
d. keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai,
RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Divestasi merupakan transaksi material dan bukan
merupakan transaksi afiliasi serta tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung
jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak
ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan aksi korporasi
Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan, yaitu pukul 08.30 –
17.30 WIB, pada alamat tersebut di bawah ini:
Sekretaris Perusahaan
PT Abadi Nusantara Hijau Investma Tbk
Citylofts Sudirman #12-15
Jl. K.H. Mas Mansyur No.121
Karet Tengsin, Tanahabang
Jakarta Pusat 10250
Telepon: (021) 2991 8991
Situs web: www.flexypack.com; E-mail: corsec@flexypack.com
11
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA TBK.
p.1 ×6
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kemas Surya Teknovasi
p.3
unresolved
org
KJPP Ihot Dollar
p.3 ×4
unresolved
person
Laurens Gunawan
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri
p.4 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.5
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.5
unresolved
person
Indra Deliansyah
· Notaris
p.5
unresolved
person
Engawati Gazali
· Notaris
p.6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.6
unresolved
org
PT Prisma Asia Capital
p.6
unresolved
—
Ulfa Irfani Levianti
p.6
unresolved
person
Dra Titik Widuri III.
p.6 ×2
unresolved
—
STTD
p.7 ×2
unresolved
person
MBT
p.8 ×2
unresolved
org
Nama Rekan Penilai Publik
p.9
unresolved
—
Ijin Penilai Publik
p.9
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.11
unresolved
org
Abadi Nusantara Hijau Investma Tbk
p.11 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
1595 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '70000000000'}