Skip to content
Back to announcement

20250521_DPUM_Pemanggilan RUPS_31887912_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted DPUM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk

       No.Ref : 017/Corsec-DPUM/V/2025                          Pati, 21 Mei 2025
       Lamp : -
       Hal    : Ralat Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
                Dua Putra Utama Makmur Tbk

      Kepada Yth.
      Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
      Otoritas Jasa Keuangan
      Gedung Soemitro Djojohadikusumo
      Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4
      Jakarta 10710

      Up. Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil

      Dengan hormat,
      Dengan mengingat Surat Nomor 12/Corsec-DPUM/IV/2025 Tertanggal 30 April 2025 perihal
      Penyampaian Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham PT Dua Putra Utama Makmur,
      Tbk, Maka dengan ini Kami sampaikan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
      (“RUPST”) akan diselenggarakan pada :

      Hari/Tanggal : Kamis, 22 Mei 2025
      Waktu        : 13.30 WIB s/d Selesai
      Tempat       : RUPS akan dilaksanakan secara Hybrid secara online dan offline, sehingga
                     para pemegang saham yang yang tidak dapat hadir secara langsung dapat
                     mengikuti RUPS secara virtual dan menggunakan hak suaranya secara
                     elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

   Dengan Mata Acara RUPST sebagai berikut :
      1. Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024
            a. Persetujuan atas laporan tahunan Perseroan tahun buku 2024 (“Laporan Tahunan”);
            b. Pengesahan laporan keuangan Perseroan tahun buku 2024;
            c. Pengesahan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan (“Laporan
               Pengawasan”);
            d. Pemberian pembebasan dan pelunasan tanggungjawab sepenuhnya kepada Direksi
               dan Dewan Komisaris yang dijalankan pada tahun buku 2024.

            Penjelasan:

            Sesuai dengan Pasal 19 Ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 66 Ayat (1) Jo. Pasal
            69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)
            dimana persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta
            Laporan Pengawasan dilakukan oleh RUPS.

            Laporan Tahunan Perseroan antara lain memuat Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan
            Pengawasan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

            Dalam Agenda ini, Perseroan akan mengajukan usul agar RUPST menyetujui Laporan
Head Office:
Jl. Raya Pati - Juwana Km 7, Pati, Jawa Tengah, Indonesia 59119
Phone: +62295 4199 010/11 Fax: +62295 4199 014
Website: www.duaputra.co.id
Page 2
                PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk
            Tahunan, mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Pengawasan Perseroan,
            serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig
            acquit et decharge”) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan
            pengawasan yang dilakukan selama tahun buku 2024, sejauh Tindakan kepengurusan dan
            pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024 dan
            tahun buku sebelumnya.

        2. Penetapan Gaji dan Tunjangan dan/atau penghasilan lain bagi anggota Dewan Komisaris
           dan Dewan Perseroan dan Anggota Direksi untuk Tahun Buku 2025

            Penjelasan:

            Perseroan akan meminta persetujuan kepada RUPS untuk menetapkan gaji dan tunjangan
            dan/atau penghasilan lain bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Anggota Direksi
            Perseroan untuk Tahun Buku 2025

        3. Penetapan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2025

            Penjelasan:

            Perseroan akan mengusulkan RUPST untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan
            melakukan audit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 serta memberi
            wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan
            persyaratan lain sehubungan dengan pengangkatan Akuntan Publik tersebut.


        4. Permohonan persetujuan penyesuaian data perseroan terkait dengan maksud dan tujuan
           serta kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI)

            Penjelasan :

            Perseroan akan meminta persetujuan kepada RUPS untuk melakukan penyesuaian data
            perseroan yang berdasarkan pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan maksud
            dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan usaha
            Indonesia (KBLI), adapun maksud dan tujuan perseroan ialah dalam bidang:
                a. Perikanan;
                b. Industri;
                c. Perdagangan;
                d. Pengangkutan dan Pergudangan.
            Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas perseroan melaksanakan kegiatan-
            kegiatan usaha sebagai berikut:

                  No.      Kode KBLI                               Judul KBLI
                  1.         03112             Penangkapan Crustacea di Laut

                  2.           03113           Penangakapan Mollusca di Laut

                  3.           52101           Pergudangan dan Penyimpanan

Head Office:
Jl. Raya Pati - Juwana Km 7, Pati, Jawa Tengah, Indonesia 59119
Phone: +62295 4199 010/11 Fax: +62295 4199 014
Website: www.duaputra.co.id
Page 3
                PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk
                  4.           52102           Aktivitas Cold Storage

                  5.           10291           Industri Penggaraman/Pengeringan Biota Air Lainnya

                  6.           10211           Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan

                  7.           10750           Industri Makanan dan Masakan Olahan

                  8.           10213           Industri Pembekuan Ikan

                  9.           10293           Industri Pembekuan Biota Air Lainnya

                  10.          10296           Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya.

                  11.          10216           Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi

                  12.          10219           Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan

                  13.          46324           Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan

                  14.          46206           Perdagangan Besar Hasil Perikanan



        Berikut penjelasan dari masing-masing KBLI:

            1) KBLI 03112 Usaha ini berkaitan dengan kegiatan penangkapan crustacea dengan alat
               penangkapan ikan, Penggaruk, jarring angkat, alat yang dijatuhkan atau ditebarkan,
               jaring insang, perangkap, pancing, alat penangkap ikan lainnya (Misscellaneous Gears)
               termasuk sesar, ladung dll yang menangkap jenis ikan udang, lobster dan crustacea laut
               lainnya (kepiting dan rajungan) di laut, muara sungai, laguna dana tempat lain yang
               dipengaruhi pasang surut.

            2) KBLI 03113 Usaha ini berkaitan dengan kegiatan penangkapan mollusca dengan alat
               penangkapan ikan: pancing termasuk pancing cumi, yang menangkap jenis ikan cumi-
               cumi, sotong, gurita, dll; jarring angkat, termasuk bouke ami, yang menangkap jenis
               ikan cumi-cumi, dll; penggaruk, yang menangkap jenis kekerangan seperti remis,
               simping, kerah darah, kerah hijau dan tiram, di laut, muara sungai, laguna dan tempat
               lain yang dipengaruhi oleh pasang surut.

            3) KBLI 52101 Usaha ini berkaitan dengan Kelompok ini mencakup usaha yang
               melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim
               ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.

            4) KBLI 52102 Usaha ini berkaitan dengan penyimpanan barang yang memerlukan
               pendinginan dalam jangka waktu pengawetan tertentu atas dasar balas jasa (fee) atau
               kontrak, sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir. Termasuk juga di kelompok
               ini gudang pembekuan cepat (blast freezing);
            5) KBLI 10291 Usaha ini berkaitan dengan pengolahan dan pengawetan crustacea,
               mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses
Head Office:
Jl. Raya Pati - Juwana Km 7, Pati, Jawa Tengah, Indonesia 59119
Phone: +62295 4199 010/11 Fax: +62295 4199 014
Website: www.duaputra.co.id
Page 4
                PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk
                penggaraman/pengeringan, seperti udang asin, cumi-cumi asin, ebi, ubur-ubur asin,
                sotong asin, teripang kering, sotong kering, dan lainnya.

            6) KBLI 10211 Usaha ini berkaitan dengan pengolahan dan pengawetan ikan
               (bersirip/pisces) melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti ikan tembang asin,
               ikan teri asin, dan ikan kering tawar

            7) KBLI 10750 Usaha ini berkaitan dengan industri makanan siap saji (diolah, dibumbui
               dan dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan dalam kaleng atau dibekukan dan
               biasanya dikemas dan dilabel untuk dijual kembali. Mencakup juga industri masakan
               daging atau unggas, industri masakan ikan (kecuali masakan ikan dan udang dalam
               kaleng), industri masakan sayuran siap saji, industri masakan rebusan dalam kaleng
               dan makanan di dalam wadah hampa udara dan industri masakan siap saji yang lain.
               Termasuk industri pizza beku, pepes, presto, dendeng ikan, baby fish goreng/crispy
               ikan, udang tepung dan ikan tepung.

            8) KBLI 10213 Usaha ini berkaitan dengan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui
               proses pembekuan, seperti ikan bandeng beku, ikan tuna/cakalang beku dan kakap
               beku. Termasuk juga ikan utuh maupun dipotong (fillet, loin, saku, steak, chunk,
               brown meat) yang dibekukan.

            9) KBLI 10293 Usaha ini berkaitan dengan pengawetan crustacea, mollusca,
               echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses pembekuan, seperti udang
               beku, paha kodok beku, cephalopoda (cumi/sotong/gurita) beku, kepiting/rajungan
               beku, dan kerang beku.

            10) KBLI 10296 Usaha ini berkaitan dengan pengolahan dan pengawetan biota air lainnya
                melalui      proses      pelumatan   daging/penggilingan/pencampuran        bahan
                tambahan/pengukusan, seperti lumatan cumi, lumatan udang, baso udang, baso cumi,
                baso kepiting, dan kaki naga udang.

            11) KBLI 10216 Usaha ini berkaitan dengan pengolahan dan pengawetan ikan
                (bersirip/pisces) melalui proses pelumatan daging ikan/ penggilingan. Termasuk
                industri daging lumat yang dicampur bahan tambahan melalui proses pemasakan atau
                tidak dimasak kemudian dibekukan. Contoh berbasis daging lumatan dan surimi: mata
                goyang, kurisi, dll. Berbasis surimi: baso, nuget, otak-otak, kamaboko, sosis, pempek,
                siomay, dimsum, chikuwa, imitation crab.

            12) KBLI 10219 Usaha ini berkaitan dengan usaha pepengolahan dan pengawetan ikan
                (bersirip/pisces) termasuk kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan
                pengawetan ikan dan biota air lainnya (dalam hal ini tidak termasuk pengalengannya),
                produksi tepung ikan untuk konsumsi manusia dan makanan hewan dan produksi
                daging dan bagian dari ikan bukan untuk konsumsi manusia, konsentrat tepung ikan.
                Termasuk dalam kelompok ini adalah industri pengolahan dan pengawetan ikan dengan
                menggunakan radiasi (dengan iradiator).




Head Office:
Jl. Raya Pati - Juwana Km 7, Pati, Jawa Tengah, Indonesia 59119
Phone: +62295 4199 010/11 Fax: +62295 4199 014
Website: www.duaputra.co.id
Page 5
                PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk
            13) KBLI 46324 Usaha ini berkaitan dengan usaha perdagangan besar pengolahan hasil
                perikanan.

            14) KBLI 46206 Usaha ini berkaitan dengan perdagangan besar hasil perikanan sebagai
                bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti ikan, udang, kepiting,
                tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang dan kodok, termasuk ikan hidup, ikan
                hias, serta bibit hasil perikanan.

   5. Permohonan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan:
      Pasal 1 Ayat 1 tentang Nama dan Tempat Kedudukan

        Penjelasan;

        Dalam Pasal 1 Ayat (1) Tentang Nama dan Tempat Kedudukan Perseroan disebutkan bahwa
        “Perseroan Terbatas ini Bernama “PT. DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk” (selanjutnya
        cukup disingkat dengan “Perseroan”), berkedudukan di Kabupaten Pati, berkantor pusat di
        Jl. Raya Pati Juwana KM. 7, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, 59119”

        Ketentuan Pasal 1 Ayat (1) diatas akan dilakukan perubahan sebagai berikut: “Perseroan
        Terbatas ini Bernama “PT. DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk” (selanjutnya cukup
        disingkat dengan “Perseroan”), berkedudukan di Jl. Raya Pati – Juwana KM 7, Dukuh
        Guyangan, RT 01 / RW 05, Purworejo, Pati, Jawa Tengah, 59119”.

   6. Permohonan Persetujuan Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

        Penjelasan:

        Dalam agenda ini, Perseroan meminta persetujuan kepada pemegang saham untuk dapat
        menyetujui perubahan susunan dari Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

      Catatan :
      1. Iklan Pemanggilan ini merupakan undangan resmi dan juga panggilan RUPST bagi para
         Pemegang Saham Perseroan.
      2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST tersebut adalah para Pemegang Saham yang
         namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 29 April 2025, pukul
         16.15 WIB, dan bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif
         PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yang berhak hadir atau diwakili adalah
         pemegang sub rekening efek pada penutupan perdagangan di Bursa Efek pada tanggal 29
         April 2025.
      3. Rapat akan diselenggarakan hybrid secara offline di Rest Area PT Dua Putra Utama
         Makmur, Tbk dan secara elektronik melalui Fasilitas eASY.KSEI yang dapat diakses melalui
         tautan https://akses.ksei.co.id/
      4. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dalam RUPST dapat menunjuk seorang kuasa
         untuk mewakilinya dengan surat kuasa yang sah, dengan ketentuan bahwa para anggota
         Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Karyawan Perseroan boleh bertindak sebagai kuasa
         Pemegang Saham Perseroan dalam RUPST, namun suara yang mereka keluarkan selaku
         kuasa Pemegang Saham tidak dihitung dalam jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPST.

Head Office:
Jl. Raya Pati - Juwana Km 7, Pati, Jawa Tengah, Indonesia 59119
Phone: +62295 4199 010/11 Fax: +62295 4199 014
Website: www.duaputra.co.id
Page 6
                PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk
      5. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh di Kantor Biro Administrasi Efek (“BAE”). Surat
         Kuasa harus sudah diterima Perseroan melalui BAE, yakni PT Raya Saham Registra
         selambat- lambatnya 30 menit sebelum RUPST dimulai.
      6. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam RUPST telah tersedia dan dapat diperoleh di
         Kantor Pusat Pati, pada jam kerja atas permintaan tertulis dari Pemegang Saham.
      7. Pemegang Saham atau kuasanya dimohon dengan hormat telah berada di tempat RUPST 30
         menit sebelum RUPST dimulai.

      Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima
      kasih.




      Tembusan:
         - PT Bursa Efek Indonesia
         - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
         - PT Raya Saham Registra




Head Office:
Jl. Raya Pati - Juwana Km 7, Pati, Jawa Tengah, Indonesia 59119
Phone: +62295 4199 010/11 Fax: +62295 4199 014
Website: www.duaputra.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published21 May 2025
Pages6
Characters16,008
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk p.1 ×30
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5 ×3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.6
unresolved org PT Raya Saham Registra Head Office p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result