Back to announcement
20250521_DPUM_Pemanggilan RUPS_31887912_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted DPUMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk
No.Ref : 017/Corsec-DPUM/V/2025 Pati, 21 Mei 2025
Lamp : -
Hal : Ralat Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
Dua Putra Utama Makmur Tbk
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
Up. Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
Dengan hormat,
Dengan mengingat Surat Nomor 12/Corsec-DPUM/IV/2025 Tertanggal 30 April 2025 perihal
Penyampaian Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham PT Dua Putra Utama Makmur,
Tbk, Maka dengan ini Kami sampaikan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Kamis, 22 Mei 2025
Waktu : 13.30 WIB s/d Selesai
Tempat : RUPS akan dilaksanakan secara Hybrid secara online dan offline, sehingga
para pemegang saham yang yang tidak dapat hadir secara langsung dapat
mengikuti RUPS secara virtual dan menggunakan hak suaranya secara
elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
Dengan Mata Acara RUPST sebagai berikut :
1. Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024
a. Persetujuan atas laporan tahunan Perseroan tahun buku 2024 (“Laporan Tahunan”);
b. Pengesahan laporan keuangan Perseroan tahun buku 2024;
c. Pengesahan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan (“Laporan
Pengawasan”);
d. Pemberian pembebasan dan pelunasan tanggungjawab sepenuhnya kepada Direksi
dan Dewan Komisaris yang dijalankan pada tahun buku 2024.
Penjelasan:
Sesuai dengan Pasal 19 Ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 66 Ayat (1) Jo. Pasal
69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)
dimana persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta
Laporan Pengawasan dilakukan oleh RUPS.
Laporan Tahunan Perseroan antara lain memuat Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan
Pengawasan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Dalam Agenda ini, Perseroan akan mengajukan usul agar RUPST menyetujui Laporan
Head Office:
Jl. Raya Pati - Juwana Km 7, Pati, Jawa Tengah, Indonesia 59119
Phone: +62295 4199 010/11 Fax: +62295 4199 014
Website: www.duaputra.co.id
Page 2
PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk
Tahunan, mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Pengawasan Perseroan,
serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig
acquit et decharge”) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan
pengawasan yang dilakukan selama tahun buku 2024, sejauh Tindakan kepengurusan dan
pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024 dan
tahun buku sebelumnya.
2. Penetapan Gaji dan Tunjangan dan/atau penghasilan lain bagi anggota Dewan Komisaris
dan Dewan Perseroan dan Anggota Direksi untuk Tahun Buku 2025
Penjelasan:
Perseroan akan meminta persetujuan kepada RUPS untuk menetapkan gaji dan tunjangan
dan/atau penghasilan lain bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Anggota Direksi
Perseroan untuk Tahun Buku 2025
3. Penetapan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2025
Penjelasan:
Perseroan akan mengusulkan RUPST untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan
melakukan audit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 serta memberi
wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan
persyaratan lain sehubungan dengan pengangkatan Akuntan Publik tersebut.
4. Permohonan persetujuan penyesuaian data perseroan terkait dengan maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI)
Penjelasan :
Perseroan akan meminta persetujuan kepada RUPS untuk melakukan penyesuaian data
perseroan yang berdasarkan pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan usaha
Indonesia (KBLI), adapun maksud dan tujuan perseroan ialah dalam bidang:
a. Perikanan;
b. Industri;
c. Perdagangan;
d. Pengangkutan dan Pergudangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas perseroan melaksanakan kegiatan-
kegiatan usaha sebagai berikut:
No. Kode KBLI Judul KBLI
1. 03112 Penangkapan Crustacea di Laut
2. 03113 Penangakapan Mollusca di Laut
3. 52101 Pergudangan dan Penyimpanan
Head Office:
Jl. Raya Pati - Juwana Km 7, Pati, Jawa Tengah, Indonesia 59119
Phone: +62295 4199 010/11 Fax: +62295 4199 014
Website: www.duaputra.co.id
Page 3
PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk
4. 52102 Aktivitas Cold Storage
5. 10291 Industri Penggaraman/Pengeringan Biota Air Lainnya
6. 10211 Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan
7. 10750 Industri Makanan dan Masakan Olahan
8. 10213 Industri Pembekuan Ikan
9. 10293 Industri Pembekuan Biota Air Lainnya
10. 10296 Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya.
11. 10216 Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi
12. 10219 Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan
13. 46324 Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan
14. 46206 Perdagangan Besar Hasil Perikanan
Berikut penjelasan dari masing-masing KBLI:
1) KBLI 03112 Usaha ini berkaitan dengan kegiatan penangkapan crustacea dengan alat
penangkapan ikan, Penggaruk, jarring angkat, alat yang dijatuhkan atau ditebarkan,
jaring insang, perangkap, pancing, alat penangkap ikan lainnya (Misscellaneous Gears)
termasuk sesar, ladung dll yang menangkap jenis ikan udang, lobster dan crustacea laut
lainnya (kepiting dan rajungan) di laut, muara sungai, laguna dana tempat lain yang
dipengaruhi pasang surut.
2) KBLI 03113 Usaha ini berkaitan dengan kegiatan penangkapan mollusca dengan alat
penangkapan ikan: pancing termasuk pancing cumi, yang menangkap jenis ikan cumi-
cumi, sotong, gurita, dll; jarring angkat, termasuk bouke ami, yang menangkap jenis
ikan cumi-cumi, dll; penggaruk, yang menangkap jenis kekerangan seperti remis,
simping, kerah darah, kerah hijau dan tiram, di laut, muara sungai, laguna dan tempat
lain yang dipengaruhi oleh pasang surut.
3) KBLI 52101 Usaha ini berkaitan dengan Kelompok ini mencakup usaha yang
melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim
ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.
4) KBLI 52102 Usaha ini berkaitan dengan penyimpanan barang yang memerlukan
pendinginan dalam jangka waktu pengawetan tertentu atas dasar balas jasa (fee) atau
kontrak, sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir. Termasuk juga di kelompok
ini gudang pembekuan cepat (blast freezing);
5) KBLI 10291 Usaha ini berkaitan dengan pengolahan dan pengawetan crustacea,
mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses
Head Office:
Jl. Raya Pati - Juwana Km 7, Pati, Jawa Tengah, Indonesia 59119
Phone: +62295 4199 010/11 Fax: +62295 4199 014
Website: www.duaputra.co.id
Page 4
PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk
penggaraman/pengeringan, seperti udang asin, cumi-cumi asin, ebi, ubur-ubur asin,
sotong asin, teripang kering, sotong kering, dan lainnya.
6) KBLI 10211 Usaha ini berkaitan dengan pengolahan dan pengawetan ikan
(bersirip/pisces) melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti ikan tembang asin,
ikan teri asin, dan ikan kering tawar
7) KBLI 10750 Usaha ini berkaitan dengan industri makanan siap saji (diolah, dibumbui
dan dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan dalam kaleng atau dibekukan dan
biasanya dikemas dan dilabel untuk dijual kembali. Mencakup juga industri masakan
daging atau unggas, industri masakan ikan (kecuali masakan ikan dan udang dalam
kaleng), industri masakan sayuran siap saji, industri masakan rebusan dalam kaleng
dan makanan di dalam wadah hampa udara dan industri masakan siap saji yang lain.
Termasuk industri pizza beku, pepes, presto, dendeng ikan, baby fish goreng/crispy
ikan, udang tepung dan ikan tepung.
8) KBLI 10213 Usaha ini berkaitan dengan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui
proses pembekuan, seperti ikan bandeng beku, ikan tuna/cakalang beku dan kakap
beku. Termasuk juga ikan utuh maupun dipotong (fillet, loin, saku, steak, chunk,
brown meat) yang dibekukan.
9) KBLI 10293 Usaha ini berkaitan dengan pengawetan crustacea, mollusca,
echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses pembekuan, seperti udang
beku, paha kodok beku, cephalopoda (cumi/sotong/gurita) beku, kepiting/rajungan
beku, dan kerang beku.
10) KBLI 10296 Usaha ini berkaitan dengan pengolahan dan pengawetan biota air lainnya
melalui proses pelumatan daging/penggilingan/pencampuran bahan
tambahan/pengukusan, seperti lumatan cumi, lumatan udang, baso udang, baso cumi,
baso kepiting, dan kaki naga udang.
11) KBLI 10216 Usaha ini berkaitan dengan pengolahan dan pengawetan ikan
(bersirip/pisces) melalui proses pelumatan daging ikan/ penggilingan. Termasuk
industri daging lumat yang dicampur bahan tambahan melalui proses pemasakan atau
tidak dimasak kemudian dibekukan. Contoh berbasis daging lumatan dan surimi: mata
goyang, kurisi, dll. Berbasis surimi: baso, nuget, otak-otak, kamaboko, sosis, pempek,
siomay, dimsum, chikuwa, imitation crab.
12) KBLI 10219 Usaha ini berkaitan dengan usaha pepengolahan dan pengawetan ikan
(bersirip/pisces) termasuk kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan
pengawetan ikan dan biota air lainnya (dalam hal ini tidak termasuk pengalengannya),
produksi tepung ikan untuk konsumsi manusia dan makanan hewan dan produksi
daging dan bagian dari ikan bukan untuk konsumsi manusia, konsentrat tepung ikan.
Termasuk dalam kelompok ini adalah industri pengolahan dan pengawetan ikan dengan
menggunakan radiasi (dengan iradiator).
Head Office:
Jl. Raya Pati - Juwana Km 7, Pati, Jawa Tengah, Indonesia 59119
Phone: +62295 4199 010/11 Fax: +62295 4199 014
Website: www.duaputra.co.id
Page 5
PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk
13) KBLI 46324 Usaha ini berkaitan dengan usaha perdagangan besar pengolahan hasil
perikanan.
14) KBLI 46206 Usaha ini berkaitan dengan perdagangan besar hasil perikanan sebagai
bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti ikan, udang, kepiting,
tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang dan kodok, termasuk ikan hidup, ikan
hias, serta bibit hasil perikanan.
5. Permohonan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan:
Pasal 1 Ayat 1 tentang Nama dan Tempat Kedudukan
Penjelasan;
Dalam Pasal 1 Ayat (1) Tentang Nama dan Tempat Kedudukan Perseroan disebutkan bahwa
“Perseroan Terbatas ini Bernama “PT. DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk” (selanjutnya
cukup disingkat dengan “Perseroan”), berkedudukan di Kabupaten Pati, berkantor pusat di
Jl. Raya Pati Juwana KM. 7, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, 59119”
Ketentuan Pasal 1 Ayat (1) diatas akan dilakukan perubahan sebagai berikut: “Perseroan
Terbatas ini Bernama “PT. DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk” (selanjutnya cukup
disingkat dengan “Perseroan”), berkedudukan di Jl. Raya Pati – Juwana KM 7, Dukuh
Guyangan, RT 01 / RW 05, Purworejo, Pati, Jawa Tengah, 59119”.
6. Permohonan Persetujuan Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Penjelasan:
Dalam agenda ini, Perseroan meminta persetujuan kepada pemegang saham untuk dapat
menyetujui perubahan susunan dari Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Catatan :
1. Iklan Pemanggilan ini merupakan undangan resmi dan juga panggilan RUPST bagi para
Pemegang Saham Perseroan.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST tersebut adalah para Pemegang Saham yang
namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 29 April 2025, pukul
16.15 WIB, dan bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yang berhak hadir atau diwakili adalah
pemegang sub rekening efek pada penutupan perdagangan di Bursa Efek pada tanggal 29
April 2025.
3. Rapat akan diselenggarakan hybrid secara offline di Rest Area PT Dua Putra Utama
Makmur, Tbk dan secara elektronik melalui Fasilitas eASY.KSEI yang dapat diakses melalui
tautan https://akses.ksei.co.id/
4. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dalam RUPST dapat menunjuk seorang kuasa
untuk mewakilinya dengan surat kuasa yang sah, dengan ketentuan bahwa para anggota
Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Karyawan Perseroan boleh bertindak sebagai kuasa
Pemegang Saham Perseroan dalam RUPST, namun suara yang mereka keluarkan selaku
kuasa Pemegang Saham tidak dihitung dalam jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPST.
Head Office:
Jl. Raya Pati - Juwana Km 7, Pati, Jawa Tengah, Indonesia 59119
Phone: +62295 4199 010/11 Fax: +62295 4199 014
Website: www.duaputra.co.id
Page 6
PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk
5. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh di Kantor Biro Administrasi Efek (“BAE”). Surat
Kuasa harus sudah diterima Perseroan melalui BAE, yakni PT Raya Saham Registra
selambat- lambatnya 30 menit sebelum RUPST dimulai.
6. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam RUPST telah tersedia dan dapat diperoleh di
Kantor Pusat Pati, pada jam kerja atas permintaan tertulis dari Pemegang Saham.
7. Pemegang Saham atau kuasanya dimohon dengan hormat telah berada di tempat RUPST 30
menit sebelum RUPST dimulai.
Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima
kasih.
Tembusan:
- PT Bursa Efek Indonesia
- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
- PT Raya Saham Registra
Head Office:
Jl. Raya Pati - Juwana Km 7, Pati, Jawa Tengah, Indonesia 59119
Phone: +62295 4199 010/11 Fax: +62295 4199 014
Website: www.duaputra.co.id
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5 ×3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.6
unresolved
org
PT Raya Saham Registra Head Office
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.