Back to announcement
20260707_PNMP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32109585_lamp1.pdf
Other Text extracted PNMPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 131
Page 1 OCR 0.924
Permodalan Nasional Madani Jakarta, 07 Juli 2026 Nomor : S- 592 /PNM-DIR.KEU/COS/VII/26 Lampiran : 1 (Satu) Set Berkas Perihal : Laporan Perubahan Anggaran Dasar PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Kepada Yth. Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Jl. Jenderal Sudirman Kav, 52-53 Jakarta Dengan hormat, Merujuk pada Peraturan No. I-E - Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00087/BEI/12-2025 Tahun 2025, maka bersama Ini kami sampaikan surat Laporan Perubahan Anggaran Dasar PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana terlampir dalam Akta Nomor 90 Tanggal 30 Juni Tahun 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Hadijah, S.H., dan telah memperoleh persetujuan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU- 0046242.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 3 Juli 2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana terlampir. Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) AL na ID « ph -— / Direktur Keuangan Sekretaris Perusahaan Tembusan: 1. Arsip.
Page 2 OCR 0.770
SALINAN / GROSSE AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM: Ba ea en ma BErkedlidukah A1 yakarta Selatari”" 30 Juni 2026.- NOTARIS HADIJAH, SH. S.K. MENKEH & HAM RI, No.C-1178.HT.03.02-Th.2002 TGL. 15 OKTOBER 2002 WISMA ARIA LT. 1 RUANG 103 JL. H.O5 COKROAMINOTO NO.81 MENTENG - JAKARTA PUSAT TELP. - (021) 3905534 FAX. : (0p1) 3905543
Page 3 OCR 0.842
“ng 'vtL6VL www — | dn Boa AKTA PENEGASAN PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT PERMODALAN NASIONAL MADANI — Nomor : 90.-— am Pada hari ini, hari Selasa, tanggal 30 (tiga puluh)- Juni tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam), jam ------—— 10.00 W.I.B (sepuluh Waktu Indonesia bagian Barat). -— — Berada di hadapan saya, HADIJAH, Sarjana Hukum, -—--- Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi —- yang saya, notaris kenal dan yang akan disebut nama- — namanya pada akhir akta ini. -—-—-—-—--—-—-——————wn———nnn—5 -- Tuan SAHAT PANGABAHAN, lahir di Tarutung, pada ----- tanggal 26 (dua puluh enam) Desember 1982 (seribu — sembilan ratus delapan puluh dua), Wa Negara --— Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di --- Jakarta, Jalan Tanjung Duren Selatan III nomor Ce Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan -——-- Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, - Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor — 51710126128200055 —-—-—---—————— amen nan -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak --—-——— dalam jabatannya selaku Direktur Keuangan yang dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Keputusan —-—-——— Direksi PT PERMODALAN NASIONAL MADANI, yang dibuat - dibawah tangan tertanggal 19 (sembilan belas) Mei — 2026 (dua ribu dua puluh enam) nomor ——-— um SK-038/PNM-DIR/V/26 tentang Kebijakan Alternatif -— | Jabatan Direksi dari dan karenanya sah mewakili ——— || Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama | Ne PERMODALAN NASIONAL MADANI disingkat PT PN Ma 2.
Page 4 OCR 0.858
Tama di Jakarta Selatan, anggaran dasar da " akta tertanggal 06 (enam) Juni 2016 (dua ribu e - akta tertanggal 29 (dua puluh sembilan) September perubahan-perubahannya dimuat dalam : —-———-— —- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 10 —— (sepuluh) September 1999 (seribu sembilan ratus — sembilan puluh sembilan) Nomor 73, Tambahan Nomor- 5681/1999 ——5—5——-— - Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 14 -—— (empat belas) Juli 2009 (dua ribu sembilan) Nomor 56, Tambahan Nomor 18222/20093 -—-——-————-——-— - Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 3 --—— (tiga) September 2010 (dua ribu sepuluh) nomor 7d, Tambahan nomor 1178/20105 ---------————5-5-—— — — akta tertanggal 29 (dua puluh sembilan) Januari — | 2016 (dua ribu enam belas) nomor 25, yang dibuat “4 dihadapan saya notaris dan telah mendapat —--——— persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi -——— Manusia Republik Indonesia dengan Surat ——J Keputusannya tertanaaal 15 (lima belas) Pebruari 2016 (dua ribu enam belas) nomar -—--——-————— AHU-0002906.AH.01.02. TAHUN 2016: belas) nomor 12, yang dibuat dihadapan saya ---—- notaris dan telah mendapat persetujuan dari —-—-—— Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik —- Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 2 (dua puluh tiga) Juni 2016 (dua ribu enam belas) nomor AHU-0011894.AH.01.02. TAHUN 20163 —————-—--— 2016 (dua ribu enam belas) nomor 42 yang dibuat dihadapan saya, notaris dan telah mendapat -—---——-
Page 5 OCR 0.860
KANTOR NOTARIS Pa HADIJAH S.H A persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi ---—— N Manusia Republik Indonesia dengan Surat --———---——— Keputusannya tertanggal 28 (dua puluh delapan) -— Oktober 2016 (dua ribu enam belas) nomor --—-—---—— AHU-0020052.AH.01.02. TAHUN 2016: Me aan akta tertanggal 26 (dua puluh enam) Januari 2017 - (dua ribu tujuh belas) nomor 31, yana dibuat ——-— dihadapan saya Notaris, yang pemberitahuan ——---——— perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan -— dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum dan- Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Republik --——— Indonesia dengan suratnya tertanggal 20 (dua ----- puluh) Pebruari 2017 (dua ribu tujuh belas) -----—-— nomor: AHU-AH.01.03-0073585: SAS nan. akta tertanggal 20 (dua puluh) Nopember 2020 (dua- ribu dua puluh) nomor 28 yang dibuat dihadapan —— saya, notaris dan telah mendapat persetujuan dari- Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik ——-—— Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 27- (dua puluh tujuh) Nopember 2020 (dua ribu dua —— puluh) nomor AHU-0079386.AH.01.02. TAHUN LARO9 —— akta tertanggal 12 (dua belas) Januari 2021 (dua — ribu dua puluh satu) nomor 12, yang dibuat --—-——— dihadapan saya notaris, yang pemberitahuan ----——— perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan —— dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum ——-- Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik -— Indonesia dengan suratnya tertanggal 20 (dua ---—— puluh) Januari 2021 (dua ribu dua puluh satu) --——— nomor AHU-AH.01.03-00337595 ———-—-————————nn mn N &
Page 6 OCR 0.877
- akta tertanggal 28 (dua puluh delapan) Oktober —— 2021 (dua ribu dua puluh satu) nomor S9, dibuat — dihadapan saya notaris, dan telah mendapat —- persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi ---— Manusia Republik Indonesia dengan Surat ——-—-—--—-—— Keputusannya tertanggal 02 (dua) Nopember 2021 --—— (dua ribu dua puluh satu) nomor —————————————- AHU-0081225.AH.01.02. TAHUN 2021 dan penerimaan —— pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya ——-——— —- sebagamana ternyata dari surat tertanggal 02 (dual Nopember 2021 (dua ribu dua puluh satu) nomor --—-—— AHU-AH.01.03-0468155 dan penerimaan pemberitahuan- perubahan data Perseroan sebagaimana ternyata dari suratnya tertanggal 02 (dua) Nopember 2021 (dua — ribu dua puluh satu) nomor AHU-AH-.01.03-0468156: - |- akta tertanggal 07 (tujuh) Juni 2023 (dua ribu dua | puluh tiga) nomor 18, dibuat dihadapan saya, ——-—-—5 Notaris, dan telah mendapat persetujuan dari ----5 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -—-———5 Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 05- (lima) Juli 2023 (dua ribu dua puluh tiga) Nomor — | AHU-0057792 .AH.O1.02. TAHUN 2023 dan Surat -—--—— »— penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan tertanggal 0S (lima) Juli 2023 (dua ribu dua pul tiga) nomor AHU-AH.01.09-01344745 -serta susunan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal 135 (tiga belas) Oktober 2025 (dua ribu dua puluh lima) nomor 25, yang dibuat —- dihadapan saya Notaris, yang pemberitahuannya tela diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Bada
Page 7 OCR 0.836
KANTOR NOTARIS - HADIJAH S.H AA uskum dan Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia ----—— Republik Indonesia dengan suratnya tertanggal 22 -—— (dua puluh dua) Oktober 2025 (dua ribu dua puluh -— lima) nomor: AHU-AH.01.09-0353654, serta susunan —-—— anggota Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat- dalam akta tertanggal 13 (tiga belas) Oktober 2025 — (dua ribu dua puluh lima) nomor 24, yang dibuat -—— dihadapan saya, Notaris, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum dan Kementerian Hukum Republik Indonesia --————- dengan suratnya tertanggal 22 (dua puluh dua) —-—-—— Oktober 2025 (dua ribu dua puluh lima) nomor: --—-—-—— AHU-AH-.O01.09-03536405 -——-—————————————————5——5—55— —selanjutnya PT PERMODALAN NASIONAL MADANI disingkat PT PN M tersebut dalam akta ini cukup disebut -——--—-— "Perseroan" ———-——- mw 55555555555 -- Penghadap dikenal oleh saya, Notaris, -------—-——x—.— — Penghadap senantiasa bertindak dalam kedudukannya -— sebagaimana tersebut diatas, menerangkan terlebih ---— dahulu 1 —————————————— LL -- bahwa pada tanggal 20 (dua puluh) April 2026 (dua — ribu dua puluh enam) para pemegang saham Perseroan —-——— telah menyetujui/memutuskan suatu Keputusan diluar —--— Rapat, yang telah dinyatakan dalam akta Pernyataan -—-—-—— Keputusan Para Pemegang Saham, satu dan lain -———-—---- sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Keputusan --— Para Pemegang Saham, tertanggal 19 (sembilan belas) Mei 2026 (dua ribu dua puluh enam) nomor 34, yang aslinya -— dibuat dihadapan saya, Notaris: —— —- bahwa penghadap senantiasa bertindak seperti -------
Page 8 OCR 0.844
| | | tarsanut diatas hendak menegaskan kembali -----————-——— keputusan-keputusan yang telah diambil tersebut, --—-—— sehubungan dengan telah lewatnya (expired) jangka wakt permohonan persetujuan dan pemberitahuan dari akta -— tersebut, hal mana hendak dinyatakan dalam akta ini: —— Sehubungan dengan apa yang diuraikan di atas, ----—— penghadap senantiasa bertindak sebagaimana tersebut d atas, menerangkan dengan ini menegaskan kembali -——-—--— keputusan-keputusan yang telah diambil oleh para -—-—-— pemegang saham Perseroan sebagimana ternyata Akta --—-—— Pernvataan Keputusan Para Pemegang Saham, tertangaal 18 (sembilan belas) Mei 2026 (dua ribu dua buluh enam) —— nomor 34 tersebut, keputusan-keputusan mana adalah -—-—— sebagai berikut ». -—-—---—-————————————————5 5 A- Menyetujui perubahan nama Perseroan dari -——————-—--—— PT PERMODALAN NASIONAL MADANI menjadi Perusahaan --—— Perseroan (Persero) PT PERMODALAN NASIONAL MADANI atau disingkat PT PNM (Persero), dan karenanya ----5 mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, sehinaga untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1“ Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut : - MT NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ———-———-—--— nana mui Sa sn aa nu Asah 1. Perseroan Terbatas ini bernama : "Perusahaan — Perseroan (Persero) PT PERMODALAN NASIONAL MADAI atau disingkat "PT PNM (Persero)", selanjutnya cukup disebut dengan "Perseroan", berkedudukan — dan berkantor pusat di kota Jakarta Selatan. -- B. Sehubungan dengan keputusan tersebut pada huruf A | atas, serta untuk menyesuaikan dengan ketentuan- — &
Page 9 OCR 0.850
KANTOR NOTARIS i H S. ADIJAH S.H ketentuan pada UU 16/2025 dan peraturan —————---——— pelaksanaannya, serta penyesuaian ketentuan tata -— kelola BUMN, Para Pemegang Saham menyetujui —-—-—--—— perubahan Anggaran Dasar Perseroan secara menyeluruh sebagaimana Lampiran Keputusan Para Pemegang Saham. C. Berkenaan dengan perubahan Anggaran Dasar ---—-------— sebagaimana dimaksud dalam butir B di atas, terkait- dengan perubahan masa jabatan Direksi dan Dewan -——— Komisaris di Anggaran Dasar Perseroan : --—-—-————-—- hn) bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris —— yang menjabat pada saat perubahan Anggaran Dasar- ini ditetapkan masa jabatannya paling lama 5 --—— (lima) kali RUPS Tahunan tahun buku terhitung -— sejak pengangkatan yana bersangkutan ditetapkan. I- bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris -— | yang pada saat perubahan Anggaran Dasar ini ---— ditetapkan telah menjalani S (lima) kali RUPS -— Tahunan tahun buku sejak pengangkatannya,. tetapi- masa jabatannya belum mencapai 5 (lima) tahun. -—- maka jabatannya berakhir pada RUPS Tahunan tahun- buku terdekat... ———————5 nana, dan Karenanya mengubah ketentuan Pasal 10 ayat 9 dan 10 serta Pasal 14 ayat 9 dan 10 Anggaran Dasar —-——— Perseraan, sehingga untuk selanjutnya Pasal 10 ayat 9 dan ayat 10 serta Pasal 14 ayat 9 dan 10 Anagaran- Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut s1 ———---—— ———————5ma mn DIREKSI ----———————w— v5 PAN PA AN La An lo. Para anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu | terhitung sejak ditutupnya RUPS atau tanggal --—-—
Page 10 OCR 0.797
Ayang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal -——---——-———---— pengangkatannya, namun dengan tidak mengurangi — hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat -——--— memberhentikan para anggota Direksi sebelum mas Jebatannya: berakhir. ————-— nana " Anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya —-— | dapat diangkat kembali oleh RUPS dengan --—---—- — akumulasi masa jabatan paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-10 (sepuluh). -—----—— benang Ci Kan APE DA EA DE DEWAN KOMISARIS ----——--———---- 5 na Puasa eta Io pen Tee al Haag Pasal 14. ii -9. Para anggota Dewan Komisaris diangkat untuk -—— jangka waktu terhitung sejak ditutupnya RUPS -— atau tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang --—5 | mengangkatnya dan paling lama sampai dengan -—- penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) setelahs tanggal pengangkatannya, namun dengan tidak --——— mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu —— dapat memberhentikan para anggota Dewan --—--—- Komisaris sebelum masa jabatannya berakhir. —- 10. Anggota Dewan Komisaris yang berakhir masa —— jabatannya dapat diangkat kembali oleh RUPS -- dengan akumulasi masa jabatan paling lama samp: dengan penutupan RUPS Tahunan ke-10 (sepuluh). D. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, menyusu kembali Anggaran Dasar Perseroan, sehingga untuk — selanjutnya Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebaaa N Ba Ka RA TE N
Page 11 OCR 0.825
KANTOR NOTAR HADIJAH S.H NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -—-——-—————— 2 aa mk (1. Perseroan Terbatas ini bernama: Perusahaan ---—--- Perseroan (Persero) PT PERMODALAN NASIONAL MADANI atau disingkat PT PNM (Persero), (yang ---—-—------ selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup --—-—--—-— disebut dengan "Perseroan"), berkedudukan dan --- berkantor pusat kota di Jakarta Selatan. -—-—-—---—- 2. Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun — di luar wilayah Republik Indonesia yang -—-—-—---—— ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan- Komisaris. -—————————————————— 55an | 5. Perseroan dapat membuka kantor cabang Mekaar yang menyalurkan pembiayaan sistem tanggung renteng, - | sebagaimana yang ditetapkan Direksi dengan -——-—- ketentuan dilaporkan. ----———-—-——m—2055 ——-———- JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN -———---—— Menanam RS Pasal 2 en aa —- Perseroan ini berdiri sejak tanggal 1 (satu) Juni 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) dan memperoleh status badan hukum sejak tanggal 23 -— (dua puluh tiga) Juni 1999 (seribu sembilan ratus —— sembilan puluh sembilan) serta didirikan untuk ——-—— jangka waktu tidak terbatas. -—-—-————————-—-—-————. ——T MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA --—--— ————————nnaa Pasal 3 -—-—-----—----—-——----55 ha. Maksud dan tujuan Perseroan ini adalah melakukan- usaha di bidang pemberdayaan dan Pengembangan -—-—- Ls usaha ultra wikro, usaha mikro, kecil, menengah,-
Page 12 OCR 0.837
ai Dom termasuk tetapi tidak terbatas pada -— usaha dengan prinsip syariah untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna —— meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. ——5 — Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana - dimaksud pada ayat 1, Perseroan dapat ———-——--—— melaksanakan Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya -— Ytdl, Bukan Asuransi Dan Dana Pensiun, serta -— Perantara Moneter Lainnya yana mencakup kegiatan- usaha utama sebagai berikut : -————-—---———-—5 P3 Jasa Pembiayaan termasuk tetapi tidak terbatas | pada kredit program dan/atau pembiayaan sist tanggung rentengg -—— Ea nama 20 |» Aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud — | dan tujuan Perseoran sebagaimana dimaksud — dalam ayat 1 Pasal ini. ———--—-—-——————-— CG. Jasa manajemen dan kemitraan. ----————-——-—— — d. Penyertaan kepada Lembaga Keuangan —————-——— Mikro/Syariah (LKM/S) dan Bank Perkreditan -— | Rakyat (BPR/S)3 ---—-—————--5550 Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaks pada ayat 2, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaata sumber daya yang dimiliki/dikuasai Perseroan -— sesuai dengan ketentuan peraturan --—-——-—————— perundang-undangan dan Anggaran Dasar. ——-———-——
Page 13 OCR 0.829
KANTOR NOTARIS 5 HADIJAH S.H AE ma dasar perseroan ini ditetapkan sebesar -—— | Rp?.200.000.000.000,00 (Sembilan triliun dua —— ratus miliar rupiah) yang terbagi atas : -—-— — | a. 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna, dengan nilai- | nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta -— | | Rupiah): ena nan an la aa b. 9.199.999 (sembilan juta seratus sembilan --—— puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan — | puluh sembilan) saham Seri B, masing-masina -— | dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 - (satu juta Rupiah) atau seluruhnya dengan -—— jumlah nilai nominal Rp9.199.999.000.000,00 — (sembilan triliun seratus sembilan puluh --— (sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh onde juta Rupiah). -————————---——m0m F Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan- " diambil bagian oleh para pemegang saham sebanyak 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) lembar- saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar — Rp3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan -— | ratus miliar rupiah) terdiri dari : --—-———----—— la. 1 (satu) lembar saham seri A Owiwarna dengan- P nilai nominal Rp1l.000.000,00 (satu juta -——-— rupiah)s dan -—---——————----—5555n00 | b. 3.799.999 (tiga juta tujuh ratus sembilan -— puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan — puluh sembilan) saham seri B, masing-masing - saham dengan nilai nominal sebesar --———---——— Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga -— N keseluruhannya menjadi senilai ——-—-—-——————— -—- 11
Page 14 OCR 0.865
-4. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan -— | N Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambaha -3. 1008 (seratus persen) dari nilai nominal setia | disetor penuh oleh Para Pemegang Saham dengan Rp3.799.999.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus sembilan puluh sembilan miliar sembila ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah). saham yang ditempatkan tersebut di atas atau — seluruhnya berjumlah Rp3.800.000.000.000,00 —— (tida triliun delapan ratus miliar rupiah) tela perincian sebagai berikut : —————————————— 3 Negara Republik Indonesia sebanyak 1 (satu) — lembar saham Seri A Owiwarna dengan nilai —— | nominal seluruhnya Rpl.000.000,00 (satu juta- KAN Ba aa — b. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk -—----—— sebanyak 5.799.999 (tiga juta tujuh ratus —-- sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus - sembilan puluh sembilan) saham Seri B denga nilai nominal seluruhnya sebesar —————— Rp3.799.999.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus sembilan puluh sembilan miliar sembil ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah). dikeluarkan menurut kebutuhan Perseroan dengan syarat, jumlah dan harga berdasarkan persetuju Rapat Umum Pemegang Saham (untuk selanjutnya — disebut "RUPS") atas usulan Direksi setelah — mendapatkan tanggapan tertulis dari Dewan —-— Komisaris dengan Ketentuan harga tersebut tidak: di bawah pari. —-------- AAA 12
Page 15 OCR 0.857
KANTOR NOraRis oi HADIJAH S.H en, harus terlebih dahulu ditawarkan kepada — setiap pemegang saham seimbang dengan jumlah —— | pemilikan saham. Para pemegang saham yang -“-—-—— namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham -—— mempunyai hak terlebih “dahulu untuk mengambil — bagian atas saham yana hendak dikeluarkan Itu. — dalam"jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak -— - tanggal penawaran dilakukan dan masing-masing —-— pemegana saham berhak mengambil bagian seimbana- dengan jumlah saham yang mereka miliki -——-—-—--——- (proposional) baik terhadap saham yang menjadi — bagiannya maupun terhadap sisa saham yang tidak- diambil oleh pemegang saham lainnya. -—-——-—----- (-s. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 Pasal ini tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham: - Ya ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek- lain yang dapat dikonversikan menjadi saham,- | yang telah dikeluarkan dengan persetujuan ——- RUPS, atau ————-—-———— anna aa » dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau- | cestrukturisasi yang telah disetujui RUPS. -- —7. Dalam hal pemegang saham sebagaimana dimaksud -- pada ayat 5 Pasal ini tidak menggunakan haknya -— untuk membeli dan membayar lunas saham yang ——— dibelinya dalam jangka waktu 14 (empat belas) --— hari tersebut sejak tanggal penawaran, Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil -— bagian tersebut kepada pemegang saham lainnya. -— |-8. Dalam hal pemegang saham lain sebagaimana ——-—-—-—- dimaksud ayat 7 Pasal ini tidak menggunakan ——-—-
Page 16 OCR 0.870
—T haknya untuk membeli dan membayar lunas saham — yang dibelinya dalam jangka waktu 14 (empat --—— belas) hari tersebut sejak tanggal penawaran, -— Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tida diambil tersebut kepada pihak ketiga. -—-—--—- -9. RUPS sebagaimana dimaksud dalam pasal ini harus: dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna da keputusan Rapat tersebut harus disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Owiwarna. -—————--——-——--— 1. Saham-saham Perseroan adalah saham-saham atas — nama dan dikeluarkan atas nama pemiliknya yang — terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang -—-——— terdiri dari : -----—-—--—-—--——————-—— mmm 5 a. Saham Seri A Dwiwarna yang hanya Khusus dapat: dimiliki Negara Republik Indonesia: dan -—— PN Saham Seri B yang dapat dimiliki oleh BPI — Danantara/Holdina Operasional/BUMN. -———-——-— 2. Dalam Anggaran Dasar yana dimaksud dengan "Saham? ialah saham Seri A Owiwarna dan saham Seri B, yang dimaksud dengan “Pemegang Saham" jalah —— pemegang saham Seri A DOwiwarna dan pemegang sa Seri B8 kecuali apabila dengan teaas dinyatakan 35. Perseroan hanya mengakui seorang atau satu bada | hukum sebagai pihak yang berwenang menjalankan | hak-hak yang diberikan oleh hukum atas saham. -— 4. 2. Sepanjang dalam Anggaran Dasar tidak ---—-—--— - | ditetapkan lain, maka Pemegang Saham Seri A 14
Page 17 OCR 0.810
KANTOR NOTARIS HADIJAH S.H Dwiwarna, Pemegang Saham Seri B, mempunyai hak yang sama dan setiap 1 (satu) saham memberikan 1 (satu) hak suaras -—-———-—--————-x-—55 mag Is. Menurut Anggaran Dasar ini, saham Seri A --—— Owiwarna adalah saham yang dimiliki khusus —— oleh Negara Republik Indonesia yang memberikan kepada pemegangnya hak istimewa sebagai -—-— Pemegang Saham Seri A Owiwarna. ——-———-——-———— Cc. Hak-hak istimewa Pemegang Saham Seri A -—---— Dwiwarna yang dimaksud dalam huruf b adalah — mengenai hal-hal sebagai berikut : ————-————— 'C.1. Hak untuk menyetujui dalam RUPS : —————— a) Persetujuan perubahan Anggaran Dasar:- b) Persetujuan perubahan pekandalan ai Cc) Persetujuan pengangkatan dan ———-—-———— pemberhentian anggota Direksi dan --—— | Dewan Komisaris atas persetujuan --—— Presideng -—--—--——-—----——5nm 50 — d) Persetujuan terkait penggabungan, —-—— | peleburan, pengambilalihan, pemisahan- dan pembubarang --—-—-———-—---——n————— 2) Persetujuan remunerasi anggota Direksi | dan Dewan Komisaris, —-————--————— 5. | f) Persetujuan penggunaan labaj -——-—-——— | C.2. Hak untuk mengusulkan calon anggota --—— | Direksi dan Dewan Komisaris: --———---——- C.35. Hak untuk mengusulkan agenda RUPS5 ----——— €.4. Hak untuk meminta dan mengakses data dan- dokumen perseroan sesuai dengan peraturan N eror ai 15
Page 18 OCR 0.761
T- dengan mekanisme pengaunaan hak dimaksud —— sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan. --——--———— Gd. Pemegang Saham Seri B Terbanyak memiliki hak untuk menetapkan pedoman/ kebijakan di ——- bidang : -l. Akuntansi dan Keuangan: -——————-————--—— -2. Pengembangan dan Investasi: --——-———————— -3. Operasional: ——---——————--——--5 55 “4. Pengadaan Barang dan/atau Jasa: ——--——— —5. Pemasaran, Produk dan Komunikasi: ---—— “6. Teknologi Informasi, —-——————————— "7. Sumber Daya Manusia dan Culture: ———— "8. Tata Kelola Terintegrasi termasuk an Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan Audit: "9. Pengawasan Internal —---——————-———.5— 10. HuKum3 ——--——-—--n2 mam Ll. Program Kemitraan dan Bina Lingkungan: ES | (Environmental, Social and ——---————--— Governance )5 dan --—--————— 1 ga Kebijakan strategis lainnya agar selaras dengan kebijakan dan peraturan yang —— berlaku pada Pemegang Saham Seri B -———- terbanyak. -—-——-——— 0 Dengan mekanisme penggunaan hak dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam Angaaran — Dasar dan peraturan perundang-undangan. | 5. Pelaksanaan terhadap hak istimewa Pemegang Saha Seri A Owiwarna sebagaimana ayat & pasal ini — | us Gikuasakan kepada Pemegang Saham Seri B8 — 16
Page 19 OCR 0.869
erbanyak Perseroan, kecuali pelaksanaan hak -—— KANTOR NOTARIS 5 | HADIJAH S.H sam | istimewa huruf b dan dy -——-—---———-——5—nnn Pelaksanaan hak istimewa pada huruf a dan c harus dikonsultasikan oleh Pemegang Saham Seri B ——--— terbanyak kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna — untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu. — Jikalau suatu saham pindah tangan karena warisan- atau didasarkan sebab-sebab lain menjadi milik — lebih dari 1 (satu) orang, maka mereka yang -——— memiliki bersama-sama tersebut diwajibkan untuk — menunjuk seorang diantara mereka dan yang ——— ditunjuk itulah yana dicatat sebagai wakil mereka bersama dalam Daftar Pemegang Saham, yana berhak- untuk mempergunakan hak-hak yana diberikan oleh -— hukum kepada saham tersebut. --—-—————-—---——-.. Dalam hal para pemilik bersama itu lalai untuk — memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan - mengenai penunjukan wakil bersama itu, Perseroan- memperlakukan Pemegang Saham yang namanya --—---— terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan -— sebagai satu-satunya pemegang yang sah atas saham (saham) tersebut. --——--———---——— Setiap Pemegang Saham menurut hukum harus tunduk- kepada Anggaran Dasar Perusahaan dan semua -————- keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS ———— serta peraturan perundang-undangan. ——-—————-——-—— —. SURAT SAHAM DAN SURAT KETERANGAN -—-—--———— SS KEPEMILIKAN SAHAM ———————-———-.-— Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham — 17
Page 20 OCR 0.812
atau surat keterangan kepemilikan saham. ———— 2. Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk setia | saham diberi sehelai surat saham. --—-—--—-————— 5. Surat Kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh 1 (satu) Pemegang Saham. --—--———— | 4. Pada surat saham sekurang-kurangnya harus ——— dicantumkan : —-——-—-———— mm ——— Emang a. Nama dan alamat Pemegang Saham: ——-———-—-—-——— b. Nomor surat sahamy —-—---————————-—-x5-—— C- Tanggal pengeluaran surat saham: —---———— d. Nilai nominal saham. --———— 5. Pada surat kolektif saham sekurang-kurangnya harus dicantumkan : ---———-——————-nnn a. Nama dan alamat Pemegang Saham: --—---——————- b. Nomor surat kolektif saham: ——----—————————— C. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham: d. Nilai nominal saham dan nilai kolektif saham: &. Jumlah saham dan nomor surat saham yang -— | bersangkutan. —- S. Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat -—— saham, pemilikan saham dapat dibuktikan dengan | surat keterangan kepemilikan saham yang -—-—-—— dikeluarkan oleh Perseroan. -----———-———-.. |. Pada surat keterangan kepemilikan saham -——— sekurang-Kkurananya harus dicantumkan : -—————— a. Nama dan alamat Pemegang Saham: —-—--—-———— b. Tanggal pengeluaran surat keterangan: —-——— C. Jumlah saham yang bersangkutan dan nilai -— | nominal setiap saham. ——--
Page 21 OCR 0.846
ii KANTOR NOTARIS HADIJAH S.H 3. Surat saham, surat kolektif saham, dan surat --—- | menawan asi in PENGGANTIAN SURAT SAHAM ———— keterangan kepemilikan saham harus ditandatangani oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama, atau -— apabila Direktur Utama berhalangan oleh salah —— Seorang Direktur bersama-sama dengan Komisaris — Utama, atau apabila Komisaris Utama berhalangan. - oleh Direktur Utama bersama-sama dengan salah -—-—— Seorang anggota Komisaris. --—----—---———--—.. mamak Pasal 7 —-—------———5555nnn Apabila surat saham rusak atau tidak dapat -—----—— dipakai lagi, maka atas permintaan mereka yang —— berkepentingan, Perseroan akan mengeluarkan ——-—-— pengganti surat saham. —-——-——-——-——————-mom Surat saham aslinya kemudian dimusnahkan dan oleh Direksi dibuat berita acara untuk dilaporkan -—— dalam RUPS berikutnya. -—-—---—-————--— oi Apabila surat saham hilana, maka atas permintaan- tertulis dari mereka yang berkepentingan, ---—-——— Perseroan akan mengeluarkan pengganti surat saham setelah menurut pendapat Direksi kehilangan itu — cukup dibuktikan dan dengan jaminan yang ——-——— dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap peristiwa yang Khusus. -—--——-—-——nnnnnenn Setelah pengganti surat saham tersebut --—-—--———— dikeluarkan, maka surat aslinya tidak berlaku ——- lagi terhadap Perseroan. --—————--—-—--o Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat -—— saham itu ditanggung oleh Perseroan. --——-————- — Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, 3, 19
Page 22 OCR 0.856
4 dan S Pasal ini juga berlaku untuk pengeluar pengganti surat kolektif saham. ——————-—-—-————— | TT DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS —— —————-- pasal B8 ——————-—— rs Direksi mengadakan dan menyimpan Daftar Pemega Saham dan Daftar Khusus, serta menyediakannya | tempat Kedudukan Perseroan agar dapat dilihat Oleh para Pemegang Saham. —-----—————--————--— .. Dalam Daftar Pemegang Saham dicatat : --—————--— | a. Nama dan alamat para Pemegang Saham: —-——-- b. Jumlah, nomor, dan tanggal perolehan saham | yang dimiliki Pemegang Saham, ——--———---—-— | C. Jumlah yang disetor atas setiap saham: —— | d. Nama dan alamat dari orang peesaranuan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas Saham atau sebagai penerima jaminan fidusia Saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut e. Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lai selain uangg —-———-—---—————mm f. Perubahan kepemilikan saham, jika ada: dan — 9- Keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh | | Direksi. ———---———————000 0 35. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai Kepemilikan saham dan/atau perubahan kepemilika saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beser keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada —-—-—-— Perseroan lain serta tanggal saham itu diperole! IP Pemegang Saham sharus memberitahukan setiap —--—— N | perpindahan tempat tinggal denaan surat yang -
Page 23 OCR 0.831
KANTOR NOTARIS HADIAH S.H disertai tanda penerimaan kepada Direksi. Selama- pemberitahuan itu belum dilakukan, maka segala —-— panggilan dan pemberitahuan kepada Pemegang Saham adalah sah jika dialamatkan pada alamat Pemegang- Saham yang paling akhir dicatat dalam Daftar --— Pemegang Saham. An ANN Nan Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan ---—-—--— memelihara Daftar Pemegang Saham dan Daftar ---— Khusus sebaik-baiknya. ———-—--—-———--——-—-—-——-——-m Setiap Pemegang Saham berhak melihat Daftar --—-—— Pemegang Saham dan Daftar Khusus pada waktu jam — kerja Kantor Perseroan. -------- naa | mennpemangan — PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM -——--———-——5 Ie ———- 0 pasal 9 —— Pemindahan hak atas saham berdasarkan akta ----—-— pemindahan hak yang ditandatangani oleh yang —— memindahkan dan yang menerima pemindahan atau — kuasanya yang sah. ————--——-—-———--- 5 non mann ena Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas- saham yang terjadi karena hukum, yaitu beralih - berdasarkan titel umum. ——-————---—-—----———5——— Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam — ayat 1 Pasal ini atau salinannya disampaikan —— secara tertulis kepada Perseroan. -------————— Direksi wajib mencatat setiap pemindahan hak —-—-— atas saham dalam Daftar Pemegang Saham atau ---—— Daftar Khusus dan memberitahukan perubahan ----- susunan pemegang saham kepada Menteri yang ---—- membidangi Hukum paling lambat 30 (tiga puluh) - 21
Page 24 OCR 0.871
hari kalender sejak tanggal pencatatan -——— pemindahan hak tersebut. ---—--—-—-———0 - Pemegang Saham yang hendak memindahkan hak at saham, harus menawarkan terlebih dahulu kepadi pemegang saham lain dalam jangka waktu 30 (ti puluh) hari kalender dengan Manyanurkan harga serta persyaratan penjualan dan memberitahuka kepada Direksi secara tertulis tentang penawa tersebut. Pemegang Saham yang melakukan ——— penawaran saham tersebut berhak menarik kembal penawarannya tersebut setelah lewatnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender tersebut. Para Pemegang Saham lainnya berhak membeli sa yang ditawarkan dalam jangka waktu 30 (tiga -— puluh) hari kalender sejak tanggal penawaran, sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang — dimiliki masing-masing. —-—-—————————---—- Perseroan wajib menjamin bahwa semua saham ya ditawarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat Ss -— dibeli dengan harga yang wajar dan dibayar tu dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender seja' tanggal penawaran dilakukan. —-—-----—————manacm Pemindahan hak atas saham harus mendapat ——-- persetujuan dari 1 -—————————-- 5055 a. RUPS, dan --—-------——————— an b. Instansi yang berwenang, jika peraturan -—- | perundang-undangan mensyaratkan hal terseb Pemegang Saham yang hendak memindahkan hak ata: sahamnya harus mengajukan permohonan secara — tertulis tentang maksudnya kepada RUPS melalui 22
Page 25 OCR 0.842
KANTOR NOTARIS HADIJAH S.H Pa AN AAA | Sejak tanggal pemanggilan RUPS sampai dengan --— hari dilaksanakan RUPS, pemindahan hak atas -—-— saham tidak diperkenankan. --—-—---—-——---—————-—mw Segala tindakan pemindahan hak atas saham yang - bertentangan dengan Pasal ini, Sembaa akibat —— bahwa hak-hak yang diberikan oleh hukum atas -— saham tersebut tidak dapat dijalankan, sedangkan pembayaran dividen atas saham tersebut | ditangguhkan. -—---—---—-—---—-——-——-—5-5— «Su “4. PAPAN: Rasak TO) — en nyanasanan naa Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang- jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan ——— Perseroan, sekurana-kurananya terdiri dari 2 --— (dua) orang, seorang diantaranya diangkat --—-— sebagai Direktur Utama, dan apabila dipandang — perlu RUPS dapat mengangkat Wakil Direktur ----— Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi --— Perseroan adalah orang perseorangan yang ——-—— sa memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan. — Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, — termasuk persyaratan sebagaimana di atur dalam — Pasal 1SA ayat 3 Undang-Undang tentang Badan —— Usaha Milik Negara. --——-—-—---—----5—————- Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada- ayat 2 dan ayat 3 Pasal ini dibuktikan dengan -— surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon- anggota Direksi dan surat tersebut disampaikan —
Page 26 OCR 0.863
Akan Perseroan. Surat pernyataan tersebut — wajib diteliti dan didokumentasikan oleh --—— ni Mn -5. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan ole | RUPS dan Keputusan RUPS tersebut harus disetuj oleh Pemegana Saham Seri A Dwiwarna. —-— -6. Keputusan RUPS mengenai pengangkatan dan —— pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan dan pemberhentian tersebut. Dalam hal RUPS tidak menetapkan, maka pengangkatan dan pemberhentia anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak PEnukupan RUPS4 aa aa aed “7. Dalam hal pengangkatan dan pemberhentian anggoti Direksi dilakukan melalui keputusan Pemegang Saham di luar RUPS, maka mulai berlakunya -—-- pengangkatan dan pemberhentian tersebut dimuat dalam Keputusan Pemegang Saham tersebut. Dalam hal keputusan Pemegang Saham di luar RUPS tidal menetapkan, maka penganakatan dan pemberhentia anggota Direksi tersebut berlaku sejak Keputu: Pemegang Saham tersebut ditetapkan. -—---—----- I-. Anggota Direksi diangkat dari calon yang —— diusulkan oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan pencalonan tersebut mengikat bagi RUPS. — |. Para anggota Direksi diangkat untuk jangka wak: terhitung sejak ditutupnya RUPS atau tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahu N yang ke-5 (lima) setelah tanggal -———————- 24
Page 27 OCR 0.851
KANTOR NOTARIS HADIJAH S.H Leansarararannya. namun dengan tidak mengurangi - hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat -—-— memberhentikan para anggota Direksi sebelum masa jabatannya berakhir. ——— 10. Angaota Direksi yang berakhir masa jabatannya —- l dapat diangkat kembali oleh RUPS dengan aa | akumulasi masa jabatan paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-10 (sepuluh). —---—-— an. Dalam hal masa jabatan anggota Direksi berakhir- | dan RUPS belum dapat menetapkan penggantinya, | maka tugas-tugas anggota Direksi yang lowang -—— tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan —— pengisian jabatan anggota Direksi yang lowong. -— 12. RUPS dapat memberhentikan para anggota Direksi - sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya ——— | dimana dalam RUPS tersebut dihadiri oleh -——---—— | Pemegang Saham Seri A Owiwarna dan keputusan -— rapat tersebut harus disetujui oleh Pemegang —— Saham Seri A Dwiwarna dengan memperhatikan —-——— peraturan perundang-undangan di bidang Badan —— Usaha Milik Negara. -——--—————————————————L 13. Alasan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1? Pasal ini dilakukan -——---—- apabila berdasarkan kenyataan, anggota Direksi - yang bersangkutan antara lain : -—--—————————-——— fa. Tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah- | disepakati dalam kontrak manajemen: --——-—-—— Had b. Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan -—-— | baik: —-——-——--—-————ammmn 5 tanaman Ng Tidak melaksanakan ketentuan peraturan --—-—-—
Page 28 OCR 0.817
14. 15. Aa AA perundang-undangan dan/atau ketentuan -——-— | Anggaran Dasar: --—-———-- las, Terlibat dalam tindakan yang merugikan -—-— | Perseraang --—-----—---———n5 LL le. Melakukan tindakan yang melanggar etika - | dan/atau kepatutang -—-————————.... Ha Telah ditetapkan sebagai tersangka dan/ata terdakwa oleh aparat penegak hukum dalam | tindakan yang merugikan BUMN: -—————— — P3 Dinyatakan bersalah dengan putusan —-——— Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum y | tetap: atau Mena gi Maa Ta | h. Mengundurkan diri. -—-———--—————.-— Di samping alasan pemberhentian anggota Direksi: sebagaimana dimaksud pada ayat 13 pasal ini, Direksi dapat diberhentikan oleh RUPS --————-— berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS demi kepentingan dan tujuan Persero Rencana pemberhentian anggota Direksi ———-—- sebagaimana dimaksud pada ayat 12 Pasal ini diberitahukan kepada angaota Direksi yang —--— bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Pemegang Saham dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, --—--———-—-——————- Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud - pada ayat 13 huruf a, b, c, d, e dan ayat 14 - Pasal ini diambil setelah yang bersangkutan -—— diberi kesempatan membela diri. -———-——-——————-- Dalam hal pemberhentian dilakukan di luar RUPS, maka pembelaan diri sebagaimana dimaksud bada
Page 29 OCR 0.862
KANTOR NOTARIS HADIJAH S.H 18. 19. ai 21. 122. ayat 16 Pasal ini disampaikan secara tertulis — kepada Pemegang Saham dalam jangka waktu 1 --—-—— (satu) hari kalender terhitung sejak anggota -——— Direksi yang bersangkutan diberitahu sebagaimana | dimaksud pada ayat 15 Pasal ini. —-——-—-------—-—— Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan — telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan — tidak berkeberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat diberitahukan, maka ketentuan waktu — sebagaimana dimaksud pada ayat 17 Pasal ini ——— dianggap telah terpenuhi. --—-—-———---—-—---——————— — Dalam hal pemberhentian dilakukan dalam RUPS, -- maka pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada —-— ayat 16 Pasal ini dilakukan dalam RUPS dengan —— mengabaikan ketentuan batas waktu sebagaimana -—- dimaksud pada ayat 17 Pasal ini. —- Selama rencana pemberhentian sebagaimana -—--——— dimaksud pada ayat 15 Pasal ini masih dalam ——— proses, maka anggota Direksi yang bersangkutan -— wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana ———--—-— mestinya. -——---- 5 ———— namun mnanana Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 13 huruf d dan g Pasal ini merupakan - pemberhentian dengan tidak hormat. —--—-—-————— aa Dalam hal terjadi keadaan anggota Direksi ---—— . memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun — semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke- samping sampai dengan derajat kedua dengan --—-—— Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, maka RUPS Nm memberhentikan salah seorang di antara 27
Page 30 OCR 0.849
ai 23. aa aa Anggota Direksi diberikan penghasilan yang je dan jumlahnya ditetapkan oleh RUPS dengan ——— memperhatikan ketentuan peraturan --—-—-—--————— perundang-undangan. ---------- AA Apabila oleh suatu sebab jabatan anggita Dire Perseroan lowong, maka : ——----—---—-—-—-—-n———— lau Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah terjadi lowongan, har diselenggarakan RUPS untuk mengisi jabatan anggota Direksi yang lowong tersebut: --—-——- b. Selama jabatan itu lowong dan RUPS belum — mengisi jabatan anggota Direksi yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini, maka Dewan Komisaris menunjuk salah seorana: anggota Direksi lainnya, atau RUPS menunjuk pihak lain selain anggota Direksi yang ada, untuk sementara menjalankan pekerjaan anggo: Direksi yang lowong tersebut dengan kekuas, dan wewenang yang samay —------—---------— Cc. Dalam hal jabatan itu lowong karena -——- berakhirnya masa jabatan dan RUPS belum — mengisi jabatan anggota Direksi yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini, maka anggota Direksi yang berakhir masa —-— jabatannya tersebut dapat ditetapkan oleh RUPS, untuk sementara menjalankan pekerjaan anggota Direksi yana lowong tersebut dengan kekuasaan dan wewenang yang sama, -—-—----—-— d. Bagi pelaksana tugas anggota Direksi yang
Page 31 OCR 0.827
KANTOR NOTARIS P3 HADIJAH S.H lowong sebagaimana dimaksud pada huruf b dan- huruf c ayat ini selain anggota Direksi yang- masih menjabat, memperoleh penghasilan yang -— sama dengan anggota Direksi yang lowong ——— tersebut tidak termasuk asuransi purna —— jabatan. ———-———————— 5555-5555 25. Apabila pada suatu waktu oleh sebab apapun --——— | seluruh jabatan anggota Direksi Perseroan --——-—— lowong, maka $ LL TT a. Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) -— hari kalender setelah terjadi lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan - jabatan Direksi tersebut, --—----———--—-———-—— Selama jabatan itu lowong dan 'RUPS belum -—— menaisi jabatan Direksi yang lowong -——-—-—-—-—— sebagaimana dimaksud pada huruf & ayat ini, - maka untuk sementara Perseroan diurus oleh —- Dewan Komisaris, atau RUPS dapat menunjuk -— pihak lain untuk sementara mengurus --—-—-- — Perseroan, dengan kekuasaan dan wewenang yang SAMA TT Mn Er Dalam hal jabatan Direksi lowong karena ---—— berakhirnya masa jabatan dan RUPS belum ---— menetapkan penggantinya, maka anggota-anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya -— tersebut dapat ditetapkan oleh RUPS untuk -— sementara menjalankan pekerjaannya sebagai — anggota Direksi dengan Kekuasaan dan wewenang Yang SAMA T———————w——w— TA Bagi pelaksana tugas anggota Direksi yang -— 29
Page 32 OCR 0.887
Ibas sebagaimana dimaksud pada huruf b da huruf c ayat ini, selain Dewan Komisaris. - memperoleh penghasilan yang sama dengan --—- anggota Direksi yang lowong tersebut tidak termasuk asuransi purna jabatan. -----—-——— 26. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan di dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mendenai maksudnya tersebut kepada Perseroan dengan tembusan Kepada Pemegang Sahai Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan lainnya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja —- sebelum tanggal pengunduran dirinya. Apabila dalam surat pengunduran diri disebutkan tangga efektif kurang dari 7 (tujuh) hari kerja dari tanggal surat diterima, maka dianggap tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri. 27. Apabila sampai dengan tanggal yang diminta ole angaota Direksi yang bersangkutan atau dalam — waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat permohonan pengunduran diri dalam hal tidak — disebutkan tanagal efektif pengunduran diri, tidak ada keputusan dari RUPS, maka anggota — Direksi tersebut berhenti pada tanggal yang - diminta tersebut di atas atau dengan lewatnya waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat permohonan pengunduran diri diterima tanpa -- memerlukan persetujuan RUPS. -——--————— -. Anggota Direksi dilarang memangku jabatan -—-— pangkap, sabagah are 1 a. Angoota Direksi, Dewan Komisaris atau Dewa 30
Page 33 OCR 0.863
KANTOR NOTARIS HADIJAH S.H | c. Pengurus partai politik dan/atau — 29. Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan-— turunannya, Badan Usaha Milik Daerah, dan -— Badan Usaha Milik Suastas ——————aa b. Jabatan struktural dan fungsional pada --—--— | instansi/lembaga pemerintah pusat dan/atau -—— daerah: calon/anagota legislatif dan/atau calon ---— | Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dan/atau - Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah: -—————— d. Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan- | kepentingan: dan/atau ——-—---—---—-------——-- — e. Jabatan lain sesuai dengan ketentuan -------- | peraturan perundang-undangan. '—--—-———-—-—— Dalam hal seseorang menduduki jabatan yang ——— dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota- Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat 28, maka yang bersangkutan harus mengundurkan — diri dari jabatan tersebut paling lambat 30 ——— (tiga puluh) hari kerja sejak perangkapan -———— jabatan pada Perseroan, kecuali apabila -—---— berdasarkan peraturan perundana-undangan jabatan Direksi tersebut berakhir demi hukum dengan ---- pengangkatan yana bersangkutan dalam jabatan --- baru yarig dilarang. ————————————— we Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri -—- dari jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada ayat 29, maka anggota Direksi dimaksud dianggap- telah mengajukan pengunduran diri dan jabatannya Neta anggota Direksi Perseroan berakhir --—-—- N 31
Page 34 OCR 0.789
Ask lewatnya 30 (tiga puluh) hari kerja -— tersebut... ———--——-—--———————————— — 31. Jabatan anggota Direksi berhenti apabila : -— a. Meninggal dunia atau berhalangan tetap: - b. Masa jabatannya berakhirs ——-—--—————— c. Diberhentikan sebelum masa jabatannya ——--- berakhir karena tidak lagi memenuhi --——-— persyaratan sebagai anadota Direksi Perseroa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3 Pasal ini: “1 an ea 3 d. Diberhentikan RUPS: atau ju e. Pengunduran dirinya telah afakbif, — 03 sebaaaimana dimaksud pada ayat 25 dan 26 m3 Pasal. ini. —-— 32. Bagi anggota Direksi yang berhenti sebelum ---— maupun setelah masa jabatannya berakhir. kecuali berhenti karena meninggal dunia, maka yang --—-— bersanakutan wajib menyampaikan —-—-—-—-——— pertanggungjawaban atas tindakan-tindakannya , yang belum diterima pertangguna-jawabannya alet: 33. Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk —--—5 sementara waktu oleh Dewan Komisaris apabila -— mereka bertindak bertentangan dengan Anggaran 4 Dasar ini atau terdapat indikasi melakukan -——— Kerugian Perseroan atau melalaikan kewajibannya atau terdapat alasan yang mendesak bagi —-—---—3 Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan- --—— ketentuan sebagai berikut » -——--——--—T , N a. Keputusan Dewan Komisaris mengenai ---——-—— tw ix)
Page 35 OCR 0.850
KANTOR NOTARIS Pi HADIJAH S.H pemberhentian sementara anggota Direksi ---— dilakukan sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan Dewan Komisaris, --—---—-----------—— b. Pemberhentian sementara dimaksud harus ---—-— diberitahukan secara tertulis kepada yang ---— bersangkutan disertai alasan yana menyebabkan tindakan tersebut dengan tembusan kepada --— Pemegang Saham dan Direksi, --—-—---—-----—----—— Cc. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam -——- huruf b ayat ini disampaikan dalam waktu -——- paling lambat 2 (dua) hari kalender setelah - ditetapkannya pemberhentian sementara -———---- ae Ma | d. Dalam hal anggota Direksi diberhentikan ---—- sementara sebagaimana dimaksud pada ayat ini, Dewan Komisaris mengangkat pelaksana tugas — | untuk menggantikan anggota Direksi yana ----- diberhentikan sementara. ----------—-————---- e. Apabila setelah anggota Direksi yang -----—— diberhentikan sementara dinyatakan tidak --— terbukti memenuhi alasan pemberhentian ---——— sementara sebagaimana dimaksud pada huruf b,- anggota Direksi dimaksud diaktifkan kembali - oleh Dewan Komisaris dan kembali berwenang — melaksanakan tugasnya. ---------——---————--——— Pa Jangka waktu pelaksanaan tugas anggota ------ Direksi yang diangkat kembali setelah —-—----—- dilaksanakannya pemberhentian sementara ---—— sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah -— Yeremia jangka waktu pelaksanaan tugas -— 33
Page 36 OCR 0.883
LX sama telah ditetapkan sebelumnya. --—----—- gd. Anadota Direksi yana diberhentikan sement. tidak berwenang menjalankan pengurusan — Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilang --——— ae |h. Dalam jangka waktu paling Tamat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pemberhentian sementara dimaksud Dewan Komisaris harus — menyelenggarakan RUPS untuk mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementa bamsabakg Sea i. Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf ayat ini, anggota Direksi yang bersangkuta diberi kesempatan untuk membela diris —— j. Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender telah lewat, RUPS sebagaimana -—— dimaksud pada huruf h ayat ini tidak -——-— | diselenggarakan atau RUPS tidak dapat —— mengambil keputusan, maka pemberhentian — sementara tersebut menjadi batal. — K. Pemberhentian sementara tidak dapat diperpanjang atau ditetapkan kembali denga alasan yang sama, apabila pemberhentian — sementara dinyatakan batal sebagaimana —— dimaksud pada huruf j ayat ini, -—-—-—— 1. Keputusan untuk mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota Direksi, dapat pula dilakukan oleh Pemegang Saham di Juar RUPS dengan syarat semua Pemegang Saham dengan hak suara menyetujui 54
Page 37 OCR 0.865
KANTOR NOTAR HADIJAH S.H AA secara tertulis dengan menandatangani —----— keputusan yang bersangkutan dengan tetap --— memperhatikan Ketentuan waktu sebagaimana -—-— dimaksud pada huruf h ayat ini, --—--—-—----—- Dalam hal keputusan untuk mencabut atau ---—— menguatkan keputusan pemberhentian sementara- anggota Direksi dilakukan di luar RUPS --—-—— sebagaimana dimaksud bada huruf 1 ayat Inda — maka anggota Direksi yang bersangkutan ----— diberitahukan secara lisan atau tertulis, -— dengan diberikan kesempatan untuk -----—----— menyampaikan pembelaan diri secara tertulis - dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender -- setelah menerima pemberitahuany ---—————— Apabila RUPS membatalkan pemberhentian -—-——— sementara atau terjadi keadaan sebagaimana — dimaksud pada huruf j ayat ini, maka anggota- Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan- tugasnya kembali sebagaimana mestinya. -— TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN DIREKSI -——-—— —1. Direksi bertugas menjalankan segala tindakan --—— yana berkaitan dengan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud - dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan — baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang- segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan -- perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau -—-- Neputusan RUP3. —— ta Km
Page 38 OCR 0.883
-2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaks pada ayat 1 Pasal ini, maka : ——-———-—-—-—-—— 8. Direksi berwenang antara lain untuk : — | - -8) -5) Menetapkan kebijakan kepengurusan Perseroan dengan memperhatikan ketent peraturan perundana-undangan. -—-————- Menetapkan pedoman/kebijakan dalam ra Sinergi Perseroan dengan Pemegang Sal Seri B Terbanyak berpedoman pa — pedoman/kebijakan yang ditetapkan oleh Pemegang Saham Seri B Terbanyak: —-- Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa Orang anggota Direksi baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mengambil — keputusan atas nama Direksi atau mewak Perseroan di dalam dan di luar --———- pengadilan, — Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada badan hukum dan/atau seseorang atau beberapa orang yang khusus ditunj untuk Itu, termasuk pekerja Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sa untuk mewakili Perseroan di dalam dan luar pengadilan: -——— Mengatur ketentuan tentang pekerja ——— Perseroan termasuk penetapan upah, -—- pensiun atau jaminan hari tua dan —— penghasilan lain bagi pekerja Perseroan berdasarkan peraturan perundang-undang 36
Page 39 OCR 0.813
KANTOR TA HADIJAH S.H —- Ia) | xo9 Na dengan Ketentuan penetapan upah, pensiun-— atau jaminan hari tua dan penahasilan --— lain bagi pekerja yang melampaui kewajiban yang ditetapkan peraturan -—---— perundang-undangan, harus mendapat -—— persetujuan terlebih dahulu dari RUPS3 -— Mengangkat dan memberhentikan pekerja --— Perseroan berdasarkan peraturan --—-——--—- ketenagakerjaan yang berlaku pada -— Perseroan dan peraturan -——-——-———-——-—— perundang-undangang ————-——--——————— Mengangkat dan memberhentikan Sekretaris- Perusahaan dan/atau Kepala Satuan —----- Pengawasan Intern dengan persetujuan ---- Pemegang Saham Seri 8 Terbanyak: -------- Melakukan tindakan untuk dan atas nama -—- Pemegang Saham Seri A Owiwarna yang --—— diberikan oleh Pemegang Saham Seri A -—— Owiwarna pada anak perusahaan berdasarkan Anggaran Dasar dan Surat Kuasa dari ——— Pemegang Saham Seri A Owiwarna anak ——— perusahaan tersebut, -——-——-——-——--——----- Melakukan sinergi pengawasan terhadap -— kegiatan Obarastonat maupun strategis -— anak perusahaan? ————————————-——-- Melakukan pengendalian atau pemantauan --— terhadap pelaksanaan keaiatan atau --—--— kebijakan strategis dan operasional anak- perusahaan: “An Meminta dan mengakses data dan dokumen —-
Page 40 OCR 0.854
LX aman perusahaang -———-—-———————--—————— 12) Melakukan perbuatan-perbuatan Direksi 13) Melakukan segala tindakan dan perbuatan b. Direksi berkewajiban untuk: --—-—-—--—--——— - Menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran A -1) Mengusahakan dan menjamin terlaksananya -2) Menyiapkan Rencana Jangka Panjang ----— tertentu sebagaimana diatur dalam ——— Anggaran Dasar ini -----------------— lainnya mengenai pengurusan maupun -—— pemilikan kekayaan Perseroan, mengikat Perseroan denaan pihak lain dan/atau — pihak lain dengan Perseroan, serta -—-— mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan segal kejadian, dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan --— perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/ atau Keputusan RUPS. -—---—-———--—— usaha dan kegiatan Perseroan sesuai --- dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanyas -——-——-—-———--—-—-—-————-——— Perusahaan dan perubahannya dengan -— berpedoman pada Peta Jalan yang ———— ditetapkan oleh Kepala BP BUMN sesuai — dengan ketentuan peraturan perundana- undangan serta menyampaikannya kepada - Dewan Komisaris dan Pemegang Saham untu! mendapatkan pengesahan RUPS, ------— | Perusahaan dan perubahannya dengan --- 38
Page 41 OCR 0.811
KANTOR NOTARIS HADIJAH S.H PT Kanaan pada Rencana Jangka Panjang —— -4) sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b- butir 2) Pasal ini dan Aspirasi Pemegang- Saham sesuai dengan ketentuan peraturan-- perundang-undangan serta menyampaikannya- kepada Dewan Komisaris dan Pennyang Saham untuk mendapatkan pengesahan RUPS, -—-——-—- Memberikan penjelasan mengenai Rencana — Jangka Panjang Perusahaan dan Rencana —-— Kerja dan Anggaran Perusahaan sesuai ——-—- dengan ketentuan peraturan perundang- —- undangan LL AA Laga Membuat Daftar Pemegang Saham, Daftar —-— Khusus, Risalah RUPS, dan Risalah Rapat — Direksi: aa pa abi Membuat Laporan Tahunan yang antara lain- berisi Laporan Keuangan, sebagai wujud —— pertanggungjawaban pengurusan Perseroan,- serta dokumen keuangan Perseroan —------ sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undana- tentang Dokumen Perusahaang -——--—-—-—---—--——— Menyusun Laporan Keuangan berdasarkan --—- Standar Akuntansi Keuangan dan ——------— menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk - diaudity ————-——————-———————————55555 Menyampaikan Laporan Tahunan termasuk -— Laporan Keuangan kepada RUPS untuk ---—— disetujui dan disahkan, serta laporan --—- mengenai hak-hak Perseroan yang tidak --—— N eereatat dalam pembukuan antara lain --— 39
Page 42 OCR 0.828
Krom akibat penghapusbukuan piutan F3 | -9) Memberikan penjelasan kepada RUPS —— | mengenai Laporan Tahunang --—---—-—-—-—— | 10) Memberikan laporan berkala menurut ca dan waktu sesuai dengan ketentuan -——— peraturan perundang-undangan, serta - laporan lainnya setiap kali diminta ol Dewan Komisaris dan/atau Pemegana Sah | 11) Menyampaikan laporan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih sesuai dengan —- peraturan perundang-undangan. -—-—-—-——— aa Memberikan laporan Jainnya yana — | diwajibkan berdasarkan ketentuan ———- | peraturan perundang-undanganz mantan | 15) Menyampaikan Neraca dan Laporan Laba Ru yang telah disahkan oleh RUPS kepada —- Menteri yang membidangi Hukum sesuai dengan Ketentuan peraturan perundana- | undangang --——-—--—--—————n mm Pa 14) Menyampaikan laporan perubahan susunan Pemegang Saham, Direksi dan Dewan ——— Komisaris kepada Menteri yang membidan Hukumg --—-—-—————5——- LS 15) Memelihara Daftar Pemegang Saham, Daft Khusus, Risalah RUPS, Risalah Rapat D Komisaris dan Risalah Rapat Direksi, - Laporan Tahunan dan dokumen keuangan - Perseroan sebagaimana dimaksud pada —- Anggaran Dasar ini, dan dokumen ———-——- Perseroan. --—---—————-—-5 5 40
Page 43 OCR 0.850
KANTOR NOTaRts HADIJAH S.H Menyimpan di tempat kedudukan Perseroan:- Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, -— Risalah RUPS, Risalah Rapat Dewan —--—-—— Komisaris dan Risalah Rapat Direksi, --— Laporan Tahunan dan dokumen Keuangan -—-—-—- Perseroan serta dokumen Perseroan lainnya sebagaimana dimaksud. pada huruf b butir -— 15) ayat ini: — Menyusun sistem akuntansi sesuai dengan — Standar Akuntansi Keuangan dan -——-——----- berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian- intern, terutama fungsi pengurusan, ----— pencatatan, penyimpanan, dan pengawasan:— Menyiapkan susunan organisasi Perseroan - lengkap dengan perincian dan tugasnya: --- Memberikan penjelasan tentang segala hal-— yang ditanyakan atau yang diminta anggota Dewan Komisaris dan para Pemegang Sahams— Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya — sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar ini, peraturan ———-—----—--- perundang-undangan dan/atau yang --—--—---—-— ditetapkan oleh RUPS5 —-—--—-——————- mmm Memenuhi permintaan dan pengaksesan data- dan dokumen perusahaan yang disampaikan - oleh Pemegang Saham: dan --—------————--5— Menyusun Piagam Direksi, Piagam Manajemen Risiko dan Piagam Audit Intern, tata -——— tertib kerja Direksi, dan lainnya dengan- memperhatikan peraturan perundang- -—-———— 4
Page 44 OCR 0.854
PE egkamaan: Xi oo 2 La. Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewaj dan pencapaian tujuan Perseroan. ————----— -4. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan serta wajib —— melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, ---——— akuntabilitas, pertanggungjawaban serta -——— kewajaran. —-5. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad b. dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas u kepentingan dan usaha Perseroan dengan —— mempertimbangkan risiko usaha dan mengindahka: peraturan perundang-undangan. —-————-—-—-—- -6. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan ---- bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untu kepentingan dan usaha Perseroan, Kecuali apab anggota Direksi yang bersangkutan dapat --—- membuktikan bahwa: la. kerugian tersebut bukan karena kesalahan a@' | Ketala Tannya, mama, lb. telah melakukan pengurusan dengan itikad | dan Kehati-hatian untuk Kepentingan dan — sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan: C. tidak mempunyai benturan kepentingan baik $ lanasuna maupun tidak lanasung atas tinda
Page 45 OCR 0.843
KANTOR NOTARIS HADIJAH S.H Pi pengurusan yang mengakibatkan kerugian: dan-- @d. telah mengambil tindakan untuk mencegah ——-—- | -imbur atau berlanjutnya kerugian tersebut.-—— —7. Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi di- luar yang diputuskan oleh rapat Direksi menjadi- tanggung jawab pribadi yang bersangkutan sampai- dengan tindakan dimaksud disetujui oleh rapat —- Direksi. -—————---——————55 -8. Perbuatan-perbuatan Direksi di bawah ini harus - | mendapatkan persetujuan tertulis dari Dewan --——— | Komisaris untuk: ----—-——--—-----.. a. Mengagunkan aset Perseroan sebagai jaminan —— dengan batasan nilai tertentu yang ditetapkan Pemegang Saham Seri B WERBENAk, kecuali aset Perseroan dalam rangka pelaksanaan kegiatan -— usaha Perseroan sesuai dengan peraturan ———-—— perundana-undangan yang berlaku, yang -—--—— diantaranya adalah aset yang berupa kredit, - surat berharga, agunan yang diambil alih, -—— barang bergerak, dan aset lainnya yang ----—— diperoleh dalam rangka kegiatan usaha --—--———- Perseroang -----— MA Ne aan TT dengan batasan nilai tertentu yana ditetapkan Pemegang Saham Seri B terbanyak: -—-—---———--—— b. Melakukan penyertaan modal pada anak -—-—--—— perusahaan, perusahaan patungan, dan/atau -—— perusahaan lain, termasuk mendirikan anak —-- perusahaan dan/atau perusahaan patungan --—--—- dengan batasan nilai tertentu yang ditetapkan Pemegang Saham Seri 8 terbanyak: --—-—-———-—--— 43
Page 46 OCR 0.870
C. Melakukan pengurangan penyertaan modal N termasuk dilusi pada anak perusahaan, - perusahaan patungan, dan/atau perusahaan dengan batasan nilai tertentu yang ditet Pemegang Saham Seri B terbanyak: mann Melepaskan penyertaan modal pada anak — perusahaan, perusahaan patungan, dan/ata perusahaan lain dengan batasan nilai terti yang ditetapkan Pemegang Saham Seri R — terbanyak» -———--—--—----——-———— mma naa Melakukan penggabungan, peleburan, -—— pengambilalihan, pemisahan, dan pembubara anak perusahaan, perusahaan patungan, dan atau perusahaan lain sedan batasan nilai tertentu yang ditetapkan Pemegang Saham S B terbanyak, dengan memperhatikan ketentu peraturan perundang-undangan yang mengatui mengenai Badan Usaha Milik Negaray ---——— Mengadakan kerjasama dengan badan usaha a pihak lain berupa kerja sama lisensi, kon manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama — Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (Build -— Operate Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own Transfer (BowT)), Bangun Serah Guna (Build Transfer Operate/BTO) dan kerj sama lainnya yang sejenis serta bukan -— merupakan kegiatan usaha sehari-hari (day day business as usual) Perseroan dengan — batasan nilai atau jangka waktu tertentu y. ditetapkan oleh Pemegang Saham Seri B8 —— 44
Page 47 OCR 0.852
KANTOR NOTARIS HADIJAH S.H aa 9- terbanyak: -— 1. Menerima pinjaman, menerbitkan efek --—-—-—-— bersifat utang atau sukuk dengan kriteria- atau batasan nilai tertentu yang ditetapkan Pemegang Saham Seri B ——-—--—- terbanyak: --—----———-——--— 2. Memberikan pinjaman dengan kriteria atau - batasan nilai tertentu yang ditetapkan —— Pemegang Saham Seri 8 terbanyak, kecuali - pinjaman (utang atau piutang) yang timbul- karena transaksi bisnis, dan pinjaman -—— yang diberikan kepada anak perusahaan ---- Perseroan dengan ketentuan pinjaman Kepada anak perusahaan Perseroan dilaporkan ----- kepada Dewan Komisaris. --——-------------- Mengikat Perseroan sebagai penjamin (borg —— atau avalist) dengan batasan tertentu yang -- ditetapkan Pemegang Saham Seri B terbanyak: — Menghapusbukukan aset Perseroan dengan ---—-— batasan nilai tertentu yang ditetapkan --———— Pemegang Saham Seri B terbanyak dengan -—-—-——— memperhatikan ketentuan peraturan --——-——----— perundang-undangan yang mengatur mengenai -—— Badan Usaha Milik Negara sebagai berikut:--— 1. Hapusbuku karena pengalihan/ -——---—------ | pemindahtanganan Aktiva Tetap Perseroan: -- 2. Hapusbuku karena pengalihan/ --------—----— pemindahtanganan Aktiva lainnya --——-—---—— perseroan ET 3. Hapusbuku Aktiva Tetap dan/atau Aktiva --- 45
Page 48 OCR 0.884
| dan/atau kriteria tertentu yang ditetapkan LA Katanya Perseroan selain karena pengalihan/ pemindahtanganan, termasuk hapusbuku piutang macet. -————--— Kecuali aset Perseroan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan peraturan perundang undangan, yang diantaranya adalah aset yang berupa kredit, surat berharaa, ag yang diambil alih, barang bergerak, dan aset lainnya yang diperoleh dalam rang kegiatan usaha Perseroan. --—-——----—— Melakukan investasi dengan batasan nilai Pemegang Saham Seri B terbanyak: La —— Melepaskan hak untuk menagih atau tidak — menagih lagi piutang bunga, denda, onakos piutang lainnya di luar pokok yang dilakuk: dalam rangka restrukturisasi dan/atau ——— penyelesaian piutang serta perbuatan- —— perbuatan lain dalam rangka penyelesaian piutang Perseroan, dengan Ketentuan terleb dahulu mendapatkan persetujuan BPI Dananta sesuai peraturan perundana-undangan di —— bidang Badan Usaha Milik Negara. —-—-—---———- Melepaskan hak untuk menagih atau tidak — menagih lagi atas piutang pokok macet ya telah dihapusbuku dalam rangka penyelesaia kredit, baik untuk sebagian maupun ------- keseluruhan, yang dilaksanakan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Direksi dengan - 46
Page 49 OCR 0.859
KANTOR NOTARIS HADIJAH S.H PP Dewan Komisaris dan dalam jumlah- plafon (limit) hapus tagih yang telah ------- ditetapkan RUPS yang akan tetap berlaku ----— sampai dengan adanya penetapan plafon (limit) baru oleh RUPS, dengan ketentuan terlebih -— dahulu mendapatkan persetujuan BPI Danantara- sesuai peraturan perundang-undangan di bidang BUMN. —— ma ————— f m. Menetapkan struktur organisasi sampai dengan- | 1 (satu) tingkat di bawah Direksi. --------—- -9. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak- diterimanya permohonan atau penjelasan dan -———— dokumen secara lengkap dari Direksi, Dewan --—-———- Komisaris harus memberikan Keputusan sebagaimana dimaksud ayat 8 Pasal ini. —-—-—--------TTA 10. Perbuatan ini hanya dapat dilakukan oleh Direksi setelah mendapat tanggapan tertulis dari Dewan - Komisaris dan Pemegang Saham Seri B terbanyak — dan persetujuan dari Pemegang Saham Seri A --— Dwiwarna untuk: -—-——-——————————-- sa | a. mengusulkan wakil Perseroan untuk menjadi -—— | calon Anggota Direksi dan Dewan Komisaris -— pada perusahaan patungan dan/atau anak -—--—-—— perusahaan yang merupakan BUMN: dan/atau ——- b. mengusulkan wakil Perseroan untuk menjadi -— calon Anggota Direksi dan Dewan Komisaris --- pada perusahaan patungan dan/atau anak --—--— perusahaan yang bukan merupakan BUMN tertentu yang ditetapkan oleh Pemegang Saham Seri B8 — ana ny AK sagu 47
Page 50 OCR 0.881
11. Perbuatan-perbuatan di bawah ini hanya dapa dilakukan oleh Direksi setelah mendapat -——— tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan dari Pemegang Saham Seri 8 terb. umbuk? —-—-—-—— Menhan a. Mengagunkan aset Perseroan sebaaai jamin dengan batasan nilai tertentu yang dite Pemegang Saham Seri B terbanyak, kecuali Perseroan dalam rangka pelaksanaan kegia usaha Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang — diantaranya adalah aset yang berupa kredi Surat berharga, agunan yana diambil alih, barana bergerak, dan aset lainnya yana diperaleh dalam rangka kegiatan usaha Perseroan, ar UD —— b. Melakukan penyertaan modal pada anak perusahaan, perusahaan patungan dan/atau perusahaan lain, termasuk untuk mendirika ahak perusahaan dan/atau perusahaan patun dengan batasan nilai tertentu yang ditet Pemegang Saham Seri B terbanyak: ---——-—— Cc. Melakukan pengurangan penyertaan modal —— termasuk dilusi pada anak perusahaan, -—-— perusahaan patungan dan/atau perusahaan la dengan batasan nilai tertentu yang ditetap Pemegang Saham Seri B terbanyak: -———————- | d. Melepaskan penyertaan modal pada anak ——— | perusahaan, perusahaan patungan dan/atau - perusahaan lain dengan batasan nilai terte 48
Page 51 OCR 0.837
KANTOR NOTARIS HADIJAH S.H Pe ditetapkan Pemegang Saham Seri B8 —---——— terbanyaks —--—-——-——-- 5m Melakukan penggabungan, peleburan, ---———--—-- pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran -- anak perusahaan, perusahaan patungan dan/atau perusahaan lain dengan batasan nilai tertentu yang ditetapkan Pemegang.Saham Seri B —-—---- terbanyak, dengan memperhatikan ketentuan --- peraturan perundang-undangan yang mengatur —- mengenai Badan Usaha Milik Negara: ———---— Mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau- Pihak lain berupa kerja sama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama -——-—— Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (Build -——— Operate Transfer/BOT), Bangun Milik Serah -— (Build Own Transfer (BowT)), Bangun Serah —— Guna (Build Transfer Operate/BTO) dan Kerja - sama lainnya yang sejenis serta bukan ———-—- merupakan kegiatan usaha sehari-hari (day to- day business as usual) Perseroan dengan ---— batasan nilai atau jangka waktu tertentu yang g- ditetapkan oleh Pemegang Saham Seri B -—--—— terbanyak: --—---—---————5nnn nm 1. Menerima pinjaman, menerbitkan efek ---—— bersifat utang atau sukuk dengan kriteria- atau batasan nilai tertentu yang -——---——— ditetapkan Pemegang Saham Seri B ——--———-—— terbanyak: —-—-——-—-————————---n-5555 2. Memberikan. pinjaman dengan kriteria atau -— | batasan nilai tertentu yang ditetapkan --- N #
Page 52 OCR 0.881
N hapusbuku piutang macet. -———-—-————-—-—--— Pemegang Saham Seri B terbanyak, keci pinjaman (utang atau piutang) yang ti karena transaksi bisnis, dan pinjaman diberikan kepada anak perusahaan Per | dengan ketentuan pinjaman kepada anak perusahaan Perseroan dilaporkan kepada Dewan Komisaris. - mean Kecuali pinjaman (utang atau piutang) ya timbul Karena transaksi bisnis, dan pinj yang diberikan kepada anak perusahaan — Perseroan dengan ketentuan pinjaman kepada anak perusahaan Perseroan dilaporkan kepa Dewan Komisaris. -—-—————-—--—----———— Mengikat Perseroan sebagai panjantyi (bora atau ayalist) dengan batasan tertentu yan ditetapkan Pemegang Saham Seri B terbanya Mengtiapusbukukan aset Perseroan dengan — batasan nilai tertentu yana ditetapkan —-— Pemegang Saham Seri B8 terbanyak dengan memperhatikan ketentuan peraturan --—-————— perundang-undangan yang mengatur mengenai Badan Usaha Milik Negara sebagai berikut: la. Hapusbuku karena pengalihan/ --—-——— 1 pemindahtanganan Aktiva Tetap Perseroan | 2. Hapusbuku Karena pengalihan/ —— | pemindahtanganan Aktiva lainnya Perser is. Hapusbuku Aktiva Tetap dan/atau Aktiva lainnya Perseroan selain karena ------—— | pengalihan/pemindahtanganan, termasuk -—
Page 53 OCR 0.865
KANTOR NOTARIS HADIJAH S.H HF san aset Perseroan dalam rangka --—--—— pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan peraturan perundang- —---—— undangan, yang diantaranya adalah aset -— yang berupa kredit, surat berharga, agunan yang diambil alih, barang bergerak, dan — aset lainnya yang diperoleh dalam rangka — kegiatan usaha Perseroan. ——————— sud Melakukan investasi dengan batasan nilai --—-—- danfatau kriteria tertentu yang ditetapkan -— Pemegang Saham Seri B terbanyak: -—-—-————-—— Melepaskan hak untuk menagih atau tidak -———— menagih lagi piutang bunga, denda, ongkos dan piutang lainnya di luar pokok yang dilakukan- dalam rangka restrukturisasi dan/atau --—-—-—-—— penyelesaian piutang serta perbuatan- —-—--——— perbuatan lain dalam rangka penyelesaian —— piutang Perseroan, dengan ketentuan terlebih- dahulu mendapatkan persetujuan BPI Danantara- sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara. -—-——————-——---—- Melepaskan hak untuk menagih atau tidak —-—— menaaih lagi atas piutang pokok macet yang -— telah dihapusbuku dalam rangka penyelesaian - kredit, baik untuk sebagian maupun ------—--—- keseluruhan, yang dilaksanakan berdasarkan -- kebijakan yang ditetapkan Direksi dengan —— persetujuan Dewan Komisaris dan dalam jumlah- plafon (limit) hapus tagih yang telah -——-—-——— ditetapkan RUPS yang akan tetap berlaku ----- s1
Page 54 OCR 0.867
- 2 ami dengan adanya penetapan plafon (1 baru oleh RUPS, dengan Ketentuan terlebi dahulu mendapatkan persetujuan BPI Danant sesuai peraturan perundang-undangan di b Badan Usaha Milik Negara. TS Mm. Menetapkan dan mengubah logo Perseroan: n. Membentuk Yayasan, organisasi dan/atau perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsuna dengan Perseroan: Oo. Pembebanan biaya Perseroan yang bersifat tetap dan rutin untuk Yayasan organisasi dan/atau perkumpulan, baik yang berkaita langsung maupun tidak langsung dengan -— | Perseroang -——-——-----5-- P- Menetapkan pedoman dan/atau kebijakan ta | kelola kegiatan investasi. -—-—-—--——-———— 12. Perbuatan-perbuatan di bawah ini hanya dapat dilakukan oleh Direksi setelah mendapat --- tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan dari RUPS untuk: -—-—-—————-——— &. Mengagunkan aset Perseroan yang nilainya | atas 50$ kekayaan bersih Perseroan: --——— b. Mengalihkan atau melepaskan aset yang — nilainya di atas 508 kekayaan bersih --——-— | Perseroan. ——-———na C. Melakukan penggabungan, peleburan, ---—--— pengambilalihan, pemisahan dan pembubaran anak perusahaan yang merupakan BUMN: —— Melaksanakan penugasan khusus yang diberi d. N oleh Pemerintah Pusat: 52
Page 55 OCR 0.847
KANTOR NOTARIS AS HADIJAH S.H e. Melakukan tindakan lain yang belum ditetapkan | dalam RKAP3 ——-————-————— | f. Pendirian Dana Pensiun dan/atau perubahan --—-— Peraturan Dana Pensiun sebagaimana --——-—---——— disyaratkan oleh peraturan perundang- —----—— undangan: dan -— -——— ———. Sam, az Penetapan Akuntan Publik. -—————-————m—.—— —— 13. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 12 -—— huruf a dan b Pasal ini adalah transaksi -————— — pengagunan, penghapusbukuan, pengalihan ——-—--——- kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) -—-—--——— transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu — sama lain maupun tidak, yang terjadi dalam -——— jangka waktu 1 (satu) tahun buku. ——---—————— jia. Dalam menetapkan kriteria atau batasan — sebagaimana disebutkan di dalam ayat 8 dan 11 —— Pasal ini, Pemegang Saham Seri B8 terbanyak dapat memperhatikan usulan dari Direksi. --—---—-———- sad 1S. Pendirian anak perusahaan/perusahaan patungan — yang dilakukan dalam rangka mengikuti dan/atau — menindaklanjuti hasil tender dan/atau untuk -—— melaksanakan proyek-proyek yang diperoleh --——— sepanjang diperlukan, tidak memerlukan —-——-——— persetujuan Dewan Komisaris dan/atau Pemegang -- Saham Seri B terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat 8 huruf b dan ayat 11 huruf b Pasal ini. — 16. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari —---— Kalender sejak diterimanya permohonan atau --——-— penjelasan/data tambahan dari Direksi, Dewan -—— Komisaris tidak memberikan tanggapan tertulis, - Kn &
Page 56 OCR 0.883
pa Pemegang Saham Seri B terbanyak, Pem Saham Seri A Dwiwarna, atau RUPS dapat - memberikan keputusan tanpa adanya tanggapan - tertulis dari Dewan Komisaris. -——-————.— 17. Perbuatan hukum untuk mengalihkan atau -— menjadikan sebagai jaminan hutang atau -——— melepaskan hak atas harta kekayaan Perseroa '- sebagaimana dimaksud dalam ayat 12 Pasal ini harus mendapat persetujuan RuPs yang dihadir atau diwakili Pemegang Saham yang memiliki paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian jumlah seluruh saham dengan hak suara yang dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga m empat) bagian dari jumlah suara yang dikelu dalam RUPS. Dalam hal kuorum kehadiran tidak - tercapai, dapat diadakan RUPS kedua dengan Kehadiran paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak Suara yang sah dan disetujui oleh baling sedii 3/4 (tiga per empat) bagian dari Jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS. -—-——--——— — 18. RUPS dapat mengurangi pembatasan terhadap —- tindakan Direksi yang diatur dalam Anggaran Dasar ini atau menentukan pembatasan lain kepa Direksi selain yang diatur dalam Anggaran Das 119. Kebijakan kepengurusan ditetapkan dalam rapat | Direksi. ————--0- 555555. | 20. Dalam rangka melaksanakan kepengurusan -———— | Perseroan, setiap anggota Direksi berhak dan 54
Page 57 OCR 0.880
KANTOR NOTARIS Pe HADIJAH S.H berwenang bertindak untuk dan atas nama Oireksi- 2. 2D». serta mewakili Perseroan sesuai dengan kebijakan dan kewenangan kepengurusan Perseroan yang -———- ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi. -—--———— Apabila tidak ditetapkan lain dalam kebijakan —- kepengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud --——— dalam ayat 20, Direktur Utama berhak dan ---——-— berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi- serta mewakili Perseroan dengan Ketentuan semua- tindakan Direktur Utama dimaksud telah disetujui oleh keputusan Direksi. --—-——-——-—..... a. Apabila Direktur Utama tidak ada atay —-——--—- berhalangan karena sebab apapun, hal mana --—— tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, - maka Wakil Direktur Utama berwenang -——--—-—— bertindak untuk dan atas nama Direksi serta -— melaksanakan tugas-tugas Direktur Utama. ——— b. Apabila Direktur Utama dan Wakil Direktur —— Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan --———— kepada pihak ketiga, maka Direktur Utama --——— menunjuk secara tertulis anggota Direksi yang berwenang bertindak untuk dan atas nama ——-—— Direksi serta melaksanakan tugas-tugas --—-—— Direktur Utama dan/atau Wakil Direktur Utama. C. Apabila RUPS tidak mengangkat Wakil Direktur- Utama, maka dalam hal Direktur Utama tidak —— ada atau berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak --——— N ketiga, maka Direktur Utama menunjuk secara -
Page 58 OCR 0.895
tertulis anggota Direksi yang berwenang — bertindak untuk dan atas nama Direksi melaksanakan tugas-tugas Direktur Utama. - 25. Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan, maka anggota Direksi yang terlai dalam jabatan berwenang bertindak untuk da atas nama Direksi serta melaksanakan tugas Direktun Utama. —-—-——--————---nn. 24. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang anggota Direksi yang terlama dalam jabatan, anggota Direksi yang terlama dalam jabatan yang tertua dalam usia yana berwenang bertin untuk dan atas nama Direksi serta melaksanaks tugas-tugas Direktur Utama. mmm 25. Dalam hal salah seorang anggota Direksi sel Direktur Utama berhalangan karena sebab a hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka anggota-anggota Direksi lainnya menunjuk salah seorang anggota Direksi untuk melaksanakan tugas-tugas anggota Direksi ya berhalangan tersebut. --—----—-—-————.5. 26. Direksi untuk perbuatan tertentu atas tanggum jawabnya sendiri, berhak pula mengangkat — seseorang atau lebih sebagai wakil atau -——— kuasanya, dengan memberikan kepadanya atau kepada mereka kekuasaan untuk perbuatan terte tersebut yang diatur dalam surat kuasa. -—— 27. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS. Dalam hal RUPS N tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang 56
Page 59 OCR 0.842
KANTOR NOTARIS HADIJAH S.H Aa ma maka pembagian tugas dan wewenang di - antara Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan- Direksi. —- 28. Direksi dalam mengurus Perseroan melaksanakan —-— petunjuk yang diberikan oleh RUPS sepanjang --— tidak bertentangan dengan peraturan - msk oten perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar ini.- | ————————————— Rapat Direksi ---——-————--—— —-———a——————a2 Pasal 12 K |-1, Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat —— Direksi. -—-——-— TT sn |-: Dalam hal telah ditetapkan kewenangan dari ---— masing-masing Direksi sesuai dengan kebijakan -- | dan kewenangan kepengurusan Perseroan yang --—-——- ditetapkan dalam rapat Direksi sebagaimana -—-—— dimaksud dalam Pasal 11 ayat 20, maka tindakan — Direksi sesuai penetapan tersebut tidak perlu — diambil keputusannya dalam rapat Direksi. -—---—— -3. Keputusan dapat pula diambil di luar rapat --—-—— | Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan. ------— -4. Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi secara -—- berkala paling Kurang 1 (satu) kali dalam 1 ——— (satu) bla www ——— -5. Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah- Rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat ---—— Direksi dan seluruh anggota Direksi yang hadir,- yang berisi hal-hal yang dibicarakan (termasuk - pernyataan ketidaksetujuan/dissenting opinion —— anggota Direksi jika ada) dan hal-hal yang --—-— N 57
Page 60 OCR 0.865
diputuskan. Satu Salinan Risalah Rapat Direksi agar disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk - diketahui. -———-—-—-—--—-———————— 00 — "6. Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan: setiap waktu apabila: ——-—-—————--—---—--—— Ja. dipandang perlu oleh seorang atau lebih angdota Direksi: Memes ama mn e atas permintaan tertulis dari seorang ata | lebih anadota Dewan Komisaris: atau -—————— le. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) oram atau lebih pemegang saham yang bersama-sa | mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, -7. Rapat Direksi dianggap sah apabila diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lai yang disepakati oleh Direksi. ———---—-—— 1 -8. Rapat Direksi yang diselenggarakan di tempat lain selain tersebut pada ayat 7 Pasal ini - diangaap sah dan dapat mengambil Keputusan — apabila dilaksanakan di dalam Wilayah Republik Indonesia dan dihadiri oleh seluruh anggota -— Direksi atau wakilnya yang sah. ——-—---———- -9. Dalam surat panagilan rapat harus mencantumka acara, tanggal, waktu dan tempat rapat. —— ho. Panggilan rapat terlebih dahulu tidak --——--—-—— disyaratkan apabila semua anggota Direksi hadii dalan meng “ma Ia. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota 58
Page 61 OCR 0.862
KANTOR NOTARIS pa | HADIJAH S.H Direksi atau wakilnya yang sah dengan ----—---— | 13. 1 fa. 16. 17- 18. memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud -— dalah ayat: 3D pasal ank. aa Dalam mata acara lain-lain, rapat Direksi tidak- berhak mengambil keputusan kecuali semua anggota Direksi atau wakilnya yang sah, hadir dan ------ menyetujui penambahan mata acara rapat. ————— Sa Semua rapat Direksi dipimpin oleh Direktur --—-— Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau -—-—— berhalangan, maka salah seorang Direktur yang — ditunjuk secara tertulis oleh Direktur Utama -—— yang memimpin rapat Direksi. Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan —---— penunjukkan, maka salah seorang Direktur yang —-— terlama dalam jabatan sebagai anggota Direksi —— yang memimpin rapat Direksi. --—----————— Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat —— sebagai anggota Direksi Perseroan lebih dari -— 1 (satu) orang, maka Direktur yang terlama dalam jabatan dan yang tertua dalam usia yang --—----— bertindak sebagai pimpinan rapat Direksi. -—----- Untuk memberikan suara dalam pengambilan —--—-—- keputusan, seorang angaota Direksi dapat ——-— diwakili dalam rapat hanya oleh angaota Direksi- lainnya berdasarkan Kuasa tertulis yang -—-—---— diberikan Khusus untuk keperluan itu. -—-—-—--— Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili -— seorang anggota Direksi lainnya. ———-——— Semua keputusan dalam rapat Direksi diambil --— 59
Page 62 OCR 0.890
La 20. | 2 23. Da. la! 26. | dengan musyawarah untuk mufakat. -———— Dalam hal keputusan tidak dapat diambil de musyawarah mufakat, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa. ------—---— Setiap anggota Direksi berhak mengeluarkan (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara un anggota Direksi yang diwakilinya. —----—-— Apabila jumlah suara yang setuju dan yang ti setuju sama banyaknya, maka keputusan rapat adalah yang sesuai dengan pendapat Ketua Ra dengan tetap memperhatikan ketentuan menaena pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dal Pasal Ii ayat “—— ea Dalam hal usulan lebih dari 2 (dua) alternat dan hasil pemungutan suara belum mendapatkan satu alternatif dengan suara lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, maka dilakukan pemilihan ulang terhadap 2 (dua) usulan yang memperoleh suar terbanyak sehingga salah satu usulan memperol suara lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian jumlah suara yang dikeluarkan. --————— Suara blangko (abstain) dianggap menyetujui hasil keputusan rapat. ——-———-—-—-—-——-—---————- Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat. -—-—-—-—-—-—-—-—-—--—-- a. Selain penyelenggaraan Rapat Direksi --—-— sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ayat Pasal ini, Rapat Direksi dapat juga dilaku 60
Page 63 OCR 0.824
HADIJAH S.H hara media telekonferensi, video ————— konferensi atau melalui sarana media ——--—— elektronik lainnya yang memungkinkan semua — peserta Rapat Direksi saling melihat dan -—— mendengar secara langsung serta ----—————— berpartisipasi dalam Rapat Direksi. --—-—--— b, Risalah Rapat hasil penyelenggaraan Rapat —— Direksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a& — ayat ini harus dibuat secara tertulis dan --- diedarkan kepada seluruh anagota Direksi yang ikut serta untuk disetujui dan —-— ditandatangani. ————-————— ———————— Pas 19 ————————- | Me BENTURAN KEPENTINGAN la. Anggota Direksi tidak berwenang mewakili ——-—— | Perseroan apabila: --—-—————--------- — La. Terjadi perkara di depan Pengadilan antara --- | Perseroan dengan anggota Direksi yang ——-—— | bersangkutang atau -———--TTT ATT. |. Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai —— | benturan kepentingan dengan Perseroan. 2. Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud - | dalam ayat 1 Pasal ini, yang berhak mewakili --— Perseroan adalah: ——-—-—-—-—-——-——————---— la. Anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai -— benturan Kepentingan dengan Perseroan yang -— ditunjuk oleh anggota Direksi lain yang tidak- mempunyai benturan kepentingang --—-—---——--- sate b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota --—— | Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan- N 61
Page 64 OCR 0.820
Perseroan: atau ----------—— Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam seluruh anggota Direksi atau Dewan Komi: mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan. -——-—-——---——-- 5 naa 3. Dalam hal seluruh anadota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan dan ti ada satupun anggota Dewan Komisaris, maka - Perseroan diwakili oleh pihak lain yang dit oleh RUPS. ———-——55n—— 55-55 | --—nn—— —————— DEWAN KOMISARIS ---—---—-— Dn “1 Dewan Komisaris palina sedikit terdiri atas ! (dua) anggota komisaris, seorang diantarany: diangkat sebagai Komisaris Utama. --——— |-. Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ay: 1 merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-se melainkan berdasarkan keputusan Dewan ---— Bana Aa men I-. Yang dapat diangkat sebagai angaota Dewan — Komisaris Perseroan adalah orang perseoranga yang memenuhi persyaratan sesuai dengan -— ketentuan. — la. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud p ayat 3 Pasal ini, dibuktikan dengan surat pernyataan yana ditandatangani oleh calon — anggota Dewan Komisaris dan surat tersebut disimpan oleh Perseroan. -—---—---—--—-----—- Ssi TA Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksu
Page 65 OCR 0.830
KANTOR NOTARIS HADIJAH S.H Pn ayat 3 Pasal ini, pengangkatan anggota --—— ba Dewan Komisaris dilakukan dengan ——--—---—---—- — mempertimbangkan integritas, dedikasi, memahami- masalah-masalah manajemen perusahaan yang ----— berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, -- memiliki penaetahuan yang memadai di bidang -——-— usaha Perseroan, dan dapat menyediakan waktu -— yang cukup untuk melaksanakan tugasnya serta -— persyaratan lain berdasarkan peraturan --—-- perundang“ undangan. ——— aan dna sampan Pengangkatan angaota Dewan Komisaris yang tidak- memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada - ayat 3 Pasal ini, batal Karena hukum sejak saat- angaota Dewan Komisaris lainnya dtau Direksi -— mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan -—— tersebut. -—————————— LH Pengangkatan angaota Dewan Komisaris tidak ----- bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota - Direksi ———— aa Anggota Dewan Komisaris diangkat dan ---——— — diberhentikan oleh RUPS dimana dalam RUPS —-—--—— tersebut dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A -— Dwiwarna dan keputusan rapat tersebut harus --— disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna — dengan memperhatikan peraturan perundang- --—-—-—— undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara. -— Para anggota Dewan Komisaris diangkat untuk ———- (jangka waktu terhituna sejak ditutupnya RUPS —— atau tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang -—— Ne dan paling lama sampai dengan --—— 63
Page 66 OCR 0.888
10. 12. penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) s tanggal pengangkatannya, namun dengan tid mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-wa dapat memberhentikan para anggota Dewan — Komisaris sebelum masa jabatannya berakhir. Anggota Dewan Komisaris yang berakhir masa jabatannya dapat diangkat kembali oleh RUPS dengan akumulasi masa jabatan paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-10 Kseptluhia Tw —-w— Anggota Dewan Komisaris sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS de menyebutkan alasannya dimana dalam RUPS ter dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwar dan keputusan rapat tersebut harus disetujui oleh Pemegana Saham Seri & Owiwarna dengan memperhatikan peraturan perundana-undangan bidang Badan Usaha Milik Negara. Pemberhentian anggota Dewan Komisaris --——— sebagaimana dimaksud pada ayat 11 Pasal ini dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, an Dewan Komisaris yang bersangkutan antara lai la. Tidak dapat memenuhi kewajibannya yang tel | disepakati dalam kontrak manajemen: --—— ls- Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan | baik: le. Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan | Anggaran Dasar, —--—-—--—----—-—- IPA Terlibat dalam tindakan yang merugikan 64
Page 67 OCR 0.785
Pa ii 14. 1S Perseroan: ——55 AA 3 Melakukan tindakan yana melanggar etika dan/- Lau Maba tu pa SA na LN Telah ditetapkan sebagai tersangka dan/atau — | Terdakwa oleh Aparat Penegak Hukum dalam —— tindakan yang merugikan BUMN: se mama ka Dinyatakan bersalah dengan putusan Pengadilan | yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap: --—- BEAN Tama aa peak ba as ia Sajan ape Penaana |. Mengundurkan diri. ---—--—--————-——--—---——----- Di samping alasan pemberhentian anggota Dewan —- Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat 12 -—— Pasal ini, anggota Dewan Komisaris dapat ------— diberhentikan oleh RUPS berdasarkan alasan -—-—— lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS demi -———— kepentingan dan tujuan Perseroan. -—----—-—----— Rencana pemberhentian anggota Dewan Komisaris -- sebagaimana dimaksud pada ayat 13 Pasal ini -—— diberitahukan kepada anggota Dewan Komisaris ———- yang bersangkutan secara lisan atau tertulis -— oleh Pemegang Saham dengan memperhatikan --—--— — ketentuan peraturan perundang-undangan yang —-—— Keputusan pemberhentian karena alasan -—-—-—----—- sebagaimana dimaksud pada ayat 12 huruf a, b, c, d, dan e dan ayat 13 Pasal ini diambil setelah - yang bersangkutan diberi kesempatan membela --—- ye. diri. ———— Dalam hal pemberhentian dilakukan di luar forum- RUPS, maka pembelaan diri sebagaimana dimaksud - 65
Page 68 OCR 0.907
#1 17. Selama rencana pemberhentian sebagaimana (Sada ayat 15 Pasal ini disampaikan secara tertulis kepada Pemegang Saham dalam waktu 1 (satu) hari kalender terhitung sejak anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan diberit sebagaimana dimaksud pada ayat 14 Pasal ini. dimaksud pada ayat 14 Pasal ini masih dal proses, maka anggota Dewan Komisaris yana bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya Lan 21. N diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisar: 19. sebagaimana mestinya. --—-—---————————— Pemberhentian karena alasan sebagaimana — dimaksud pada ayat 12 huruf d dan g Pasal i merupakan pemberhentian dengan tidak horma Dalam hal terjadi keadaan dingoota Dewan Komisaris memiliki hubungan keluaraa baik sedarah maupun semenda dalam garis keturuna lurus dan/atau ke samping sampai dengan der: kedua dengan Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan, maka RUPS berwenang — memberhentikan salah seorang di antara mere Anggota Dewan Komisaris diberikan honorarium tunjangan/fasilitas termasuk santunan purna jabatan yang jenis dan jumlahnya ditetapkan RUPS dengan memperhatikan Ketentuan peratura perundang-undangan yang berlaku. --—-—-——————- Pembagian kerja diantara para anggota Dewan Komisaris diatur oleh mereka sendiri, dan un Kelancaran tugasnya Dewan Komisaris dapat —- dibantu oleh Sekretaris Dewan Komisaris yang | 66
Page 69 OCR 0.851
Ta atas beban Perseroan. 22. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan - | Komisaris lowong, maka: —— la. RUPS harus diselenggarakan dalam waktu -—-—-——— paling lambat 30 (tiga puluh) hari kajender -— setelah terjadi lowongan untuk menaisi mba lowongan tersebut, -—-—-—-—-------————————55 Dalam hal lowongan jabatan disebabkan oleh —— berakhirnya masa jabatan anggota Dewan ---—-——— Komisaris, maka anggota Dewan Komisaris yana- berakhir masa jabatannya tersebut dapat -———-— ditunjuk oleh RUPS untuk sementara tetap -———- melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan ---— Komisaris dengan tugas, kewenangan dan -—————— kewajiban yang sama sampai dengan ditetapkan- anggota Dewan Komisaris yang definitif: ---—— Kepada Pelaksana Tugas anggota Dewan --——-—--—— Komisaris sebagaimana dimaksud pada huruf b — ayat ini, diberikan honorarium dan ----———-—--— tunjangan/fasilitas sebagai anagota Dewan --- Komisaris, kecuali santunan purna jabatan. -- 25. Apabila karena sebab apapun juaa Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Dewan Komisaris, — maka: ane 3. Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) —— hari kalender setelah terjadi lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan - Teu Ha PA AA mana Selama jabatan Dewan Komisaris lowong selain- Karena berakhirnya masa jabatan, maka RUPS — 67
Page 70 OCR 0.888
A menunjuk seorang atau beberapa orang P Saham atau pihak lain untuk sementara melaksanakan tugas Dewan Komisaris: —— C. Dalam hal lowongan jabatan disebabkan oleh karena berakhirnya masa jabatan, maka angs Dewan Komisaris yang berakhir Nasa jaba tersebut dapat ditetapkan oleh RUPS untuk sementara tetap melaksanakan tugas sebaga anggota Dewan Komisaris dengan tugas, — kewenangan dan kewajiban yang sama sa dengan ditetapkannya anggota Dewan Komisar datintits www d. Kepada Pelaksana Tugas anggota-anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada hur dan c ayat ini, diberikan honorarium dan tunjangan/fasilitas sebagai anggota Dewan Komisaris, Kecuali asuransi purna jabatan- 24. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak --—— mengundurkan diri dari jabatannya dengan ——— memberitahukan secara tertulis mengenai --— maksudnya tersebut kepada Perseroan dengan --— tembusan kepada Pemeaang Saham, anggota Dewa Komisaris lainnya dan Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pengundur dirinya. Apabila dalam surat pengunduran diri disebutkan tanggal efektif Kurana dari 7 (tuju hari kerja dari tanggal surat diterima, maka dianggap tidak menyebutkan tanggal efektif - pengunduran Wira 25. fpabila sampai dengan tanggal yang diminta ole 68
Page 71 OCR 0.856
Nawawi 3 anda Dewan Komisaris yang bersangkutan atau - 26. | 27. N dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal - surat permohonan pengunduran diri diterima --—— dalam hal tidak disebutkan tanggal efektif ---— pengunduran diri, tidak ada keputusan dari RUPS, maka anggota Dewan Komisaris tersebut berhenti - dengan sendirinya pada tanggal yang diminta --— tersebut di atas atau dengan lewatnya waktu 7 -—-— (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat -—--——- permohonan pengunduran diri diterima tanpa -———— memerlukan persetujuan RUPS. -—-—-—-—-————. — Anggota Dewan Komisaris dilarang memangku ——-———— jabatan rangkap sebagai: ——-—-—-—--——-.——... — a. Anggota Direksi, Dewan Komisaris atau Dewan — Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan- | turunannya, dan badan usaha milik daerans -— dan/atau ——-———--———mn—n ni b. Jabatan lain sesuai dengan ketentuan ----———— | peraturan perundang-undangan. ——--————--——-- Dalam hal seseorang menduduki jabatan yang --——— dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota- Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dimaksud - pada ayat 26, maka yang bersangkutan harus --—-—— mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut ---— paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak — perangkapan jabatan pada Perseroan, kecuali -—— apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan jabatan Dewan Komisaris tersebut berakhir demi — hukum dengan pengangkatan yang bersangkutan -—-— dalam jabatan baru yang dilarang. -— 69
Page 72 OCR 0.843
28. Anggota Dewan Komisaris yang tidak mengundurk: diri dari jabatannya semula sebagaimana dima pada ayat 27, maka jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari kerja tersebut. 29. Jabatan angaota Dewan Komisaris berhenti — apabila? ———-——-—-——-—-——--—nn5 mn. a. Meninggal dunia atau berhalangan tetap: b. Masa jabatannya berakhir, -——-—-—--——— G.. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi memenuhi — | persyaratan sebagai Dewan Komisaris — sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 Pasal | Diberhentikan RUPS, atau wa ana | e. Terjadi pengunduran diri sebagaimana dimal | pada ayat 24 dan 25 Pasal ini. ----—- 30. Bagi anggota Dewan Komisaris yana berhenti sebelum maupun setelah masa jabatannya bera kecuali berhenti karena meninggal dunia, mal yang bersangkutan tetap bertangguna jawab a tindakan-tindakannya yang belum diterima --— pertangaungjawabannya oleh RUPS. —-—-—---————— -- TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN DEWAN KOMISARI NN an Pasal 49 —————— Fa Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan perusahaan, jalannya -—— perusahaan pada umumnya baik mengenai Perseroar maupun usaha Perseroan yang dilakukan oleh — Direksi serta memberikan nasihat kepada Direk: N termasuk: — 70
Page 73 OCR 0.788
a. pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka | Panjang Perseroan dan RKAP berikut -—-—-—-—-—----—— kesesuaiannya dengan Peta Jalan BUMN3 -—----- | b. ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan RUPSs — | serta merana 22: Si Ba aa ana |. peraturan perundang-undangans untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan- maksud dan tujuan Perseroan. --------------——— le. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud —— | pada ayat 1 Pasal ini, makar ----—---——---——————— Ez Dewan Komisaris berwenang untuk: ----—-————— — hn Melihat buku-buku, surat-surat, serta -——— dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas --—- untuk keperluan verifikasi dan lain-lain -— surat berharga dan memeriksa kekayaan --—— Perseroang —————— mna -2) Memasuki pekarangan, gedung, dan kantor — yang dipergunakan oleh Perseroang --————— 231 Meminta penjelasan dari Direksi dan/atau -— | pejabat lainnya mengenai segala persoalan- yang menyangkut pengelolaan Perseroan: --- -4) Mengetahui segala kebijakan dan tindakan — | yang telah dan akan dijalankan oleh -——--—— Direksisy ——-——————————— me La Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya -— di bawah Direksi dengan sepengetahuan --— Direksi untuk menghadiri rapat Dewan --—--—- Komisaris, -6) Mengangkat. dan memberhentikan sekretaris -— N Dewan Komisaris, jika dianggap perlu: -——— 71
Page 74 OCR 0.847
(8) 12) b. Dewan Komisaris berkewajiban untuk: -- | —1) SY dan Rencana Kerja dan Anggaran Perser Memberhentikan sementara anggota Dire sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini: - -— ——-—- — Membentuk komite-komite sesuai dengan ketentuan: -— aa Menagunakan tenaga ahli untuk hal te dan dalam jangka waktu tertentu atas Perseroan, jika dianggap perlus Melakukan tindakan pengurusan Perseri dalam keadaan tertentu untuk jangka tertentu sesuai dengan ketentuan A Daan aa aa Menghadiri rapat Direksi dan memberi pandangan-pandangan terhadap hal-hal SEE ah “5 AA Melaksanakan kewenangan pengawasan la sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggara Dasar, dan/atau keputusan RUPS. --—-—-— Memberikan nasihat kepada Direksi dal melaksanakan pengurusan Perseroan: - Meneliti dan menelaah serta menandata Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan disiapkan Direksi, sesuai dengan keten Anggaran Dasar inis —-——-————— Memberikan pendapat dan saran kepada mengenai Rencana Jangka Panjang Perser 72
Page 75 OCR 0.789
-4) H3 Ia -9) 10) 14) 12) 13) an mengenai alasan Dewan Komisaris -—-—---— menandatangani Rencana Jangka Panjang --— Perusahaan dan Rencana Kerja dan Anggaran- Perusahaang -——-—--—T ST ————————— Mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan, memberikan pendapat dan saran kepada para- Pemegang Saham mengenai setiap masalah -— yang diangaap penting bagi kepengurusan -—— Perseroans ——-—- LL LA ML Melaporkan dengan segera kepada Para ----- Pemegang Saham apabila terjadi gejala --—- menurunnya kinerja Perseroang -————-——— Meneliti dan menelaah laporan berkala dan— laporan tahunan yang disiapkan Direksi -—- serta menandatangani laporan tahunan, --—— Memberikan penjelasan, pendapat dan saran- kepada RUPS mengenai Laporan Tahunan: --—-- Kenyusun program kerja tahunan dan ------- dimasukkan dalam Rencana Kerja dan ------- Anggaran Perusahaans --—-----———-—-—--— cd Membentuk komite-komite sesuai dengan --— ketentuan? ea Mengusulkan Akuntan Publik kepada RUPS: —— Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan- menyimpan salinannyas -—-——-—--——---——-——--——— Melaporkan kepada Perseroan mengenai -———- kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya- pada Perseroan tersebut dan Perseroan ---- KN aa Memberikan laporan tentang tugas —- 73
Page 76 OCR 0.845
si aan yang telah dilakukan selama — tahun buku yang baru lampau kepada RUPS: 14) Menyampaikan laporan triwulanan mengenai kinerja Perseroan termasuk realisasi -— Indikator Kinerja Utama kepada pemegang saham Seri A Dwiwarna dan pemegang saham Seri B terbanyak- Ba — Pes Menyusun piagam/pedoman dan tata tertib | kerja Dewan Komisaris: dan -———— ————— las) Melaksanakan Kewajiban lainnya dalam -— rangka tugas pengawasan dan pemberian — nasihat, sepanjang tidak bertentangan - | dengan peraturan perundang-undangan, — | Angaaran Dasar, dan/atau keputusan RUPS Tas Dalam melaksanakan tugasnya tersebut setiap — anggota Dewan Komisaris harus: --—---——-— ha Mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan -—-—-—— perundang-undangan serta prinsip-prinsip — profesionalisme, efisiensi, transparansi, - kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran, dan — b. Beritikad baik, penuh kehati-hatian dan -— bertangguna-jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada — Direksi untuk kepentingan Perseroan dan se dengan maksud dan tujuan Perseroan. -—— la. Setiap anagota Dewan Komisaris ikut —-——— bertanggung jawab secara pribadi atas keri Perserdan apabila yang bersangkutan bersal N atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimai 74
Page 77 OCR 0.817
dimaksud pada ayat 1 Pasal ini. 5. Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua) angaota Dewan Komisaris atau lebih, tanggung -— jawab sebagaimana dimaksud pada ayat 4 Pasal - ini berlaku secara tanggung renteng bagi ----- setiap anggota Dewan Komisaris. —-——--—-—--- &. Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintakan pertangaungjawaban hukum atas kerugian -—----- sebagaimana dimaksud pada ayat 4 Pasal ini -—- apabila dapat membuktikan: —------———— Late a. Telah melakukan pengawasan dengan itikad — baik dan kehati-hatian untuk kepentingan —- Perseroan dan sesuai dengan maksud dan --—— tujuan Perseroang ———---— TT — b. Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik -—— | langsung maupun tidak langsung atas -———— tindakan pengurusan Direksi yang -——---—— mengakibatkan kerugians dan --——————— |. Telah memberikan nasihat kepada Direksi --- | untuk mencegah timbul atau berlanjutnya -— kerugian tersebut. --———----—--—---———T me—mnmmm——————— RAPAT DEWAN KOMISARIS ——-—-—--—--——— ne Pasal 16 -———-—--—-—----——---T— (4. Segala keputusan Dewan Komisaris diambil dalam - | rapat Dewan Komisaris. ———————-———————--5- l-. Keputusan dapat pula diambil di luar rapat Dewan Komisaris sepanjang seluruh anggota Dewan —--——-— Komisaris setuju tentang cara dan materi yang — diputuskan: — ——————— Ni Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling — 75
Page 78 OCR 0.858
AT 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. “4. | (-- | Yi 10, Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersai Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. —--—--————T Dalam setiap rapat Dewan Komisaris harus dib risalah rapat yang berisi paramal yang aa dibicarakan (termasuk pendapat berbeda/ — dissenting opinion anggota Dewan Komisaris, jika ada) dan hal-hal yana diputuskan. --— Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal ini ditandatangani oleh Ketua rapat seluruh anggota Komisaris yang hadir dalam papat Te —an mn enam mm Asli Risalah rapat Dewan Komisaris disampai kepada Direksi untuk disimpan dan dipelihara, sedanakan Dewan Komisaris menyimpan salinan Rapat Dewan Komisaris dianagap sah apabila diadakan di tempat kedudukan Perseroan atas tempat lain yang disepakati oleh Dewan -— Komisaris. TA Dewan Komisaris dapat mengadakan rapat --—— sewaktu-waktu atas permintaan 1 (satu) atau beberapa anggota Dewan Komisaris, permintaan Direksi, atau atas permintaan tertulis dari (satu) atau beberapa Pemegang Saham yang —— mewakili sekurang-kurangnya 1/10 (satu per — sepuluh) dari jumlah saham dengan hak suara, dengan menyebutkan hal-hal yang akan -——-—— dibicarakang -———— — ji Panggilan Rapat Dewan Komisaris disampaikan 76
Page 79 OCR 0.827
ME AaGn TA tertulis oleh Komisaris Utama atau oleh - Ika las. 14. 15: - anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh ---— Komisaris Utama dan disampaikan dalam jangka --—— waktu paling lambat 3 (tiga) hari kalender ----- sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang -— lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, me dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan - dan tanggal rapat. ———————————————————— Panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat - 10 Pasal ini harus mencantumkan acara, tangaal,- waktu. dan: tempat rapat — naa Panggilan rapat tersebut tidak disyaratkan ----— apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir --— dalam rapat. ma Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak -———— mengambil keputusan yang mengikat apabila —---—— dihadiri atau diwakili oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah angaota Dewan Komisaris. ------- Dalam mata acara lain-lain, rapat Dewan ------—- Komisaris tidak berhak mengambil keputusan ---—— kecuali semua anggota Dewan Komisaris atau ---—— wakilnya yang sah, hadir dan menyetujui -—---—— penambahan mata acara rapat. ---—---——-—-- — Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili - dalam rapat hanya oleh anggota Dewan Komisaris - lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang -————— diberikan khusus untuk keperluan itu. ———--——- Seorang anggota Dewan Komisaris hanya dapat --——-— mewakili seorang anggota Dewan Komisaris ——-—---- lainnya. ——————————————————— 77
Page 80 OCR 0.881
lal 33: 20. Naa lea. 23. 24. Semua rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama. --—-----—-—-—-———-————-——————. Dalam hal Komisaris Utama tidak hadir atau berhalangan, rapat Dewan Komisaris dipimpin seorang anggota Dewan Komisaris Jainnya yana ditunjuk oleh Komisaris Utama. Dalam hal Komisaris Utama tidak melakukan —— penunjukan, maka anggota Dewan Komisaris yang paling lama menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris bertindak sebagai pimpinan rapat Komisarisi ——-———-———— eni Ti Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang pali lama menjabat sebagai anggota Dewan Komisari: lebih dari satu orang, maka anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat 19 Pasal ini yang tertua dalam usia bertindak sebagai pimpinan rapat. —--——-—---————-—55— Semua keputusan dalam rapat Dewan Komisaris diambil dengan musyawarah untuk mufakat. —- Apabila melalui musyawarah tidak tercapai mufakat, maka Keputusan rapat Dewan Komisari diambil dengan suara terbanyak biasa. Setiap anggota Dewan Komisaris berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara ditambah 1 (satu suara untuk anggota Dewan Komisaris yang --—- diwakilinya: ——-amnuma nana aa Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak - setuju sama banyaknya, maka keputusan rapat adalah yang Sama dengan pendapat pimpinan ra dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai 78
Page 81 OCR 0.880
pertangaungjawaban sebagaimana dimaksud pada --- Pasal 15 ayat 4, 5S dan 6, Kecuali mengenai diri- orang, pengambilan Keputusan rapat dilakukan --- dengan pemilihan secara tertutup. -——- 25. Suara blangko (abstain) dianggap menyetujui ---- | hasil keputusan rapat. |. Dalam hal usulan lebih dari.2 (dua) alternatif - dan hasil pemungutan suara belum mendapatkan --—-— satu alternatif dengan suara lebih dari 1/2 ---— (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang ---— dikeluarkan, maka dilakukan pemilihan ulang ---- terhadap dua usulan yang memperoleh suara ------ terbanyak sehingga salah satu usulan memperoleh- suara lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari- jumlah suara yang dikeluarkan. ———————————--- laa. Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan ---- tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara --—-— yang dikeluarkan dalam rapat. --—-----------——-5— lo. a. Selain penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris- sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ayat 8,-— Rapat Dewan Komisaris dapat juga dilakukan —— melalui media telekonferensi, video ----—-————— konferensi atau melalui sarana media -——————— elektronik lainnya yang memungkinkan semua — peserta Rapat Dewan Komisaris saling melihat- dan mendengar secara langsung serta ————-—---- berpartisipasi dalam Rapat Dewan Komisaris. - | b. Risalah Rapat hasil penyelenggaraan Rapat -—-— | Dewan Komisanis sebagaimana dimaksud dalam --— NT & ayat ini harus dibuat secara tertulis 79
Page 82 OCR 0.803
dan diedarkan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris yang ikut serta untuk disetujui d dkrtanatangani. ae AE ——m——————————— DEWAN PENGAWAS SYARIAH ——-— ———————— —————-— Pasal 17 -—————-————— -1. Dewan Pengawas Syariah Perseroan terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih yana diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Dewan syariah -— Nasional Majelis Ulama Indonesia/lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di - bidang syariah. Dalam hal Dewan Pengawas Syar terdiri dari lebih dari 1 (satu) orang a maka salah seorang anggota Dewan Pengawas Syariah diangkat sebagai ketua. ———--— —2. Dewan Pengawas Syariah merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Pengawas Syariah tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan — berdasarkan Keputusan Dewan Pengawas Syariah. -3. Persyaratan anggota Dewan Pengawas Syariah | Meng kuth Ke ban nan, aa maa a. Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. b. Peraturan perundang-undangan lain yang -—-— berlaku bagi dan yana terkait dengan ——- | Perlarnan SE 3 a EA SLANA Cc. Peraturan Dewan Syariah Nasional Majelis | Ulama Indonesia (untuk selanjutnya disebut DSN MT). ——--——--— mma Oa, Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan --— Pengawas Syariah adalah orang perserorangan y memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
Page 83 OCR 0.872
n, 1 Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan wajib — memperoleh persetujuan OJK atas penilaian ---——— kemampuan dan kepatutan sebelum menjalankan --—— tugas dan fungsinya, dengan memperhatikan ——-———-— ketentuan peraturan perundang-undangan. mma Anggota Dewan Pengawas Syariah yang belum ----—— memperoleh persetujuan OJK sebagaimana dimaksud- pada ayat (S) Pasal ini, dilarang melakukan --— tindakan, tugas dan fungsi sebagai Dewan --———— Pengawas Syariah walaupun telah mendapat -——---—— persetujuan dan diangkat oleh RUPS. —-———-—-—————— Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada- ayat (3) dan ayat (4) Pasal ini, dibuktikan -—— dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Dewan Pengawas Syariah dan surat - tersebut disampaikan kepada Perseroan. -———---——— Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud — pada ayat (3) dan ayat (4), Pasal ini, --——-----— pengangkatan anggota Dewan Pengawas Syariah --—— dilakukan dengan mempertimbangkan integritas, — dedikasi, pemahaman mengenai masalah-masalah --- perbankan syariah dan lembaga jasa keuangan, -— memiliki pengetahuan yang memadai di bidang —-— usaha Perseroan, dan dapat menyediakan waktu --—- yang Cukup untuk melaksanakan tugasnya serta --—— persyaratan lain berdasarkan peraturan -——————— perundang-undangan. Keputusan RUPS mengenai pengangkatan dan -----—— pemberhentian anggota Dewan Pengawas Syariah —— juga menetapkan saat mulai berlakunya --—-—----— 81
Page 84 OCR 0.881
Pe | dengan memperhatikan peraturan | 10. 11. pengangkatan dan pemberhentian tersebut. Dalam: hal RUPS tidak menetapkan, maka pengangkatan pemberhentian anggota Dewan Pengawas Syariah tersebut mulai berlaku sejak penutupan RUPS — perundangsundangan. ——ee maa ae a. Para anggota Dewan Pengawas Syariah diang untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkat dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya, namun dengan tidak --—— mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-wa dapat memberhentikan para anggota Dewan Pengawas Syariah sebelum masa jabatannya berakhir dengan memperhatikan ketentuan - peraturan perundang-undanagan. b. Angdota Dewan Pengawas Syariah Perseroan yana berakhir masa jabatannya dapat dianaki kembali oleh RUPS dengan akumulasi masa jabatan paling lama sampai dengan penutupa RUPS Tahunan ke-10 (sepuluh), dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan —-— perundang-undangan. -————-—------T Anggota Dewan Pengawas Syariah sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan dengan menyebutkan alasannya dan memperhatika ketentuan peraturan perundang-undangan. ----— Alasan pemberhentian anggota Dewan Pengawas - Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (11) - 82
Page 85 OCR 0.805
13. '14. Pasal ini dilakukan apabila berdasarkan — kenyataan, anagota Dewan Pengawas Syariah yang - bersangkutan antara lainn ---——————————-—-— a. Tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik: b. Tidak melaksanakan Ketentuan peraturan ——— | perundang-undangan dan/atau ketentuan ——— Anggaran Dasar, --—----—TT TAS san c. Terlibat dalam tindakan yana merugikan ----—— | perseroang —-—--—--——————---—---————————— d. Melakukan tindakan yang melanggar etika ----—- | dan/atau kepatutans ——-----— —— 5m e. Telah ditetapkan sebagai tersangka dan/atau — | terdakwa oleh aparat penegak hukum dalam --—- tindakan yang merugikan BUMN,” --—------------— f. Dinyatakan bersalah dengan putusan Pengadilan | yang telah mempunyai kekuatan hukum yang --—— bebapg: ee en AN AA g. Mengundurkan diri: ana aa — h. Alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS - demi kepentingan dan tujuan Perseroan dengan- tetap memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar- dan peraturan perundang-undangan. ---—-—----—— Keputusan pemberhentian karena alasan --—-—-—---——- sebagaimana dimaksud pada ayat (12) Pasal ini — diambil setelah yang bersangkutan diberi ------- kesempatan untuk membela diri, kecuali --——-----— pemberhentian karena alasan pada ayat (12) huruf Na aa Pemberhentian karena alasan sebagaimana --—----— dimaksud pada ayat (12) huruf c, dan f Pasal -— 83
Page 86 OCR 0.869
Ai sewakan pemberhentian dengan tidak hormat 15. 18. | 19. Anggota Dewan Pengawas Syariah dilarang memilik hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda - dalam garis keturunan lurus dan/atau ke pu sampai dengan derajat kedua dengan anggota --—— Direksi, anggota Dewan Komisaris dan anggota — Dewan Pengawas Syariah Perseroan lainnya. -—--—— Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (15) Pasal ini, maka RUPS berwenang - memberhentikan salah seorang di antara mereka.- Pembagian kerja diantara para anggota Dewan —— Pengawas Syariah diatur oleh mereka sendiri, de untuk kelancaran tugasnya Dewan Pengawas Syaris dapat dibantu oleh Sekretaris Dewan Pengawas — Syariah. -— mi Apabila pada suatu waktu oleh sebab apapun - terdapat satu jabatan atau lebih anggota Dewa Pengawas Syariah lowong: —— a. RUPS wajib diselenggarakan untuk mengisi BE AN al NN b. RUPS sebagaimana dimaksud huruf a ayat ini diselenggarakan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadinya lowongan jaba sebagaimana dimaksud pada ayat ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. a. Seorang anggota Dewan Pengawas Syariah ber mengundurkan diri dari jabatannya sebelum - masa jabatannya berakhir dengan -—— — | memberitahukan secara tertulis mengenai “3 | maksudnya tersebut Kepada Perseroan. ——— 84
Page 87 OCR 0.873
As. perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk — memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Dewan Pengawas Syariah dalam jangka - waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari- setelah diterimanya surat pengunduran diri. -— Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, --- anagota Dewan Pengawas Syariah yang bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan -—- Anggaran Dasar ini dan peraturan — perundang-undangan. —————— mma 20. Anggota Dewan Pengawas Syariah dilarang memangku | jabatan rangkap: ta. | Sebagai anagota Direksi, anagota Dewan --—---- Komisaris, atau Pejabat Eksekutif pada perusahaan atau lembaga lain. --—-—-—-—-—-—-—-----—-- Sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau Pejabat Eksekutif pada ------ perusahaan yang sama. ———-—-————————— Sebagai anggota DPS pada lebih dari 3 (tiga)- perusahaan dan/atau lembaga lain. -————————— pada bidang tugas fungsional pada lembaga --—- keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank yang berkedudukan di dalam maupun di -—- luar negeri: ----------- ae sebagai pejabat publik: -—-—-—--————-—-——-—-—----——- pada jabatan lain yang dapat menimbulkan ---- benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas- sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah: dan/-
Page 88 OCR 0.833
As pada jabatan lain sesuai dengan ketentuan — ben | peraturan perundang-undangan. -—-—-——— 5 . Dalam hal anggota Dewan Pengawas Syariah —--—— perseroan menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (20) - Pasal ini, maka yang bersangkutan harus ——-— melakukan pemberitahuan. kepada Perseroan atas : rangkap jabatan tersebut, dan yang bersangkutat dapat mengundurkan diri dari Perseroan paling : lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ——-—--—— perangkapan jabatan dimaksud, kecuali ditentuk lain oleh peraturan perundang-undangan. — Pengukuhan pengunduran diri anggota Dewan --— Pengawas Syariah dimaksud, dilakukan sesuai — dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini sesu peraturan perundang-undangan. ———-——————— 2! Jabatan anggota Dewan Pengawas Syariah berhent | apabila: —— a. Meninggal dunia atau berhalangan tetap: -—— b. Masa jabatannya berakhir, —--—-——— ——- c. Diberhentikan sebelum masa jabatannya —— berakhir karena tidak lagi memenuhi -—— persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas | Syariah Perseroan sebagaimana dimaksud pad ayat (3) dan ayat (a) Pasal ini: -—-—-———— | d. Diberhentikan RUPS atau -----——————— css e. Pengunduran dirinya telah efektif, -—--— | sebagaimana dimaksud dalam ayat (19) huruf PERAIRAN 5. Anggota Dewan Pengawas Syariah, diberikan -—— BR
Page 89 OCR 0.841
Aororarswn dan tunjangan/fasilitas termasuk -——— bonus yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh -— RUPS dengan memperhatikan ketentuan ------—-—-—-——w perundang-undangan. ---—-————————-——--5——— 55 aa Ketentuan mengenai Dewan Pengawas Syariah yang - belum diatur dalam Anggaran Dasar ini mengacu — pada ketentuan Peraturan OJK serta peraturan —— perundang-undangan lainnya. ———-—-—--—————--— Snnnnunnna TUGAS WEWENANG DAN KEWAJIBAN --——---—— DEWAN PENGAWAS SYARIAH -----—-—------—— SSS Pasal 18 --—————-—--————---—n5 1. Dewan Pengawas Syariah menerima dan melaksanakan- Kewenangan yang diserahkan dan/atau diberikan —— | kepada Dewan Pengawas Syariah sesuai dengan —-—--—— ketentuan peraturan perundang-undangan, Angaaran- Dasar, dan/atau keputusan RUPS. -—-—-—-—-—-— 2. Dewan Pengawas Syariah bertugas melakukan —---—— pengawasan untuk kepentingan Perseroan atas --—--—— kebijakan dan jalannya pengurusan oleh Direksi — agar sesuai dengan Prinsip Syariah dan bertanggung jawab atas pengawasan tersebut, serta memberikan nasihat kepada Direksi termasuk -—— memberikan opini syariah terkait kegiatan usaha -— Perseroan, -———-—-—-—— tea .. Tugas Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud | pada ayat (2) diatas, meliputi: --——— Ja. Pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya -—- | kepengurusan oleh Direksi agar sesuai dengan - Prinsip Syariah, paling sedikit: -——-— Nak melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan- 87
Page 90 OCR 0.832
c prosedur Perseroan agar sesuai dengan -— pp1netp. Syardan ——omn oma — Kar Memberikan opini atau nasihat dari aspe syariah terhadap Kegiatan usaha Syariah Perseroan dan kegiatan syariah di Pasar Modal yana dilakukan Perseroan: --— l». mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Tata Kelola Syariah, termasi penerapan kepatuhan syariah, manajemen risiko syariah, dan audit intern syariah secara terintegrasi. ---------—--——----— b. Memberikan nasihat termasuk opini syariah Kepada Direksi, paling sedikit: --—--—-————- IL). memberikan rekomendasi terkait pemenuha | Prinsip Syariah berdasarkan hasil ——- pengawasan Dewan Pengawas Syariahj —--— 2). memberikan opini terkait hal-hal strate dan/atau hal-hal yang disyaratkan dalam | ketentuan sehingga tidak bertentangan -— dengan Prinsip Syariah: ---—-—-—------—-- | 3). memberikan opini terhadap pengembangan | produk baru sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK: ana 4). memberikan layanan konsultasi dan pend kepada fungsi kepatuhan syariah, fungsi | manajemen risiko syariah, dan fungsi a Bb na las Memberikan pendapat mengenai pemenuhan Pri Syariah kepada Direksi dan/atau Dewan --—--— N Komisaris komite pendukung pelaksanaan tuga: N 88
Page 91 OCR 0.821
LX can Komisaris: -—-—-—— fa. Berkoordinasi dengan otoritas fatwa dan/atau — | regulator terkait, apabila diperlukans -—---—-— e. Menyampaikan laporan hasil pengawasan Dewan — | Pengawas Syariah sesuai dengan peraturan -—— perundang-undangan? -—— m5 Bea P3 Menyusun Piagam Dewan Pengawas Syariah sesuai- | dengan peraturan perundang-undangan, dan ----— (2 Kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan --— ketentuan yang diatur dalam peraturan ———---— perundana-undangan, Anggaran Dasar ini dan/ — atau yang ditetapkan oleh RUPS, -—-——-—— — 4. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pengawas -----— | Syariah berwenang untuk: --————— STA la Menjadi mediator antara Perseroan dengan DSN - MUI dalam mengkomunikasikan usul dan saran -— pengembangan Kegiatan usaha yang berupa produk dan/atau jasa yang memerlukan kajian dan Fatwa dari DSN MUTj -—-—-—-—-------—————— aa Memberikan peringatan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan upaya penghentian penyimpangan syariah dan berhak melaporkannya kepada OJK: -— c. Memberikan pendapat kepada Direksi Perseroan - dalam penilaian Pejabat Eksekutif, khususnya -— yang membawahi fungsi Kepatuhan syariah, ----— fungsi manajemen risiko syariah dan funasi -——- audit internal syariahy ----—--———-—————— Memeriksa buku, surat, serta dokumen lainnya,- memeriksa kas.untuk keperluan verifikasi dan - lain-lain surat berharga Perseroan dalam AD 89
Page 92 OCR 0.834
| rangka memastikan kesesuaian prinsip syariah, | &. Memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang | dipergunakan oleh Perseroan --—-—---— | f. Meminta penjelasan dari Direksi dan/atau -—— pejabat lainnya mengenai segala persoalan y: | menyangkut pengelolaan Perkataan terkait -— dengan pemenuhan aspek syariahs ----------- — Pa. Mangetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi, ---— | khususnya yang akan dan/atau berdampak pada pemenuhan aspek syariah: --—--—-——-——-—-———— |». Menghadiri Rapat Direksi maupun Rapat Dewan Komisaris dan memberikan pandangan terhadap | hal yang dibicarakan dalam rapat-rapat ai | tersebut: —————-—— ba: Melaksanakan kewenangan pengawasan lainnya sepanjang tidak bertentanaan denaan peratur perundang-undangan, Anagaran Dasar, dan/atau kepunusa pn PR ama S5. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya ters. | setiap anggota Dewan Pengawas Syariah harus: la. Mematuhi Anggaran Dasar ini dan peraturan - perundang-undangan termasuk fatwa DSN MUI, serta prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertangaungjawaban, serta kewajaran, --—-— | b. Beritikad baik, penuh kehati-hatian dan — bertangauna-jawab dalam menjalankan tugas - pengawasan dan pemberian nasihat Kepada -— ta untuk kepentingan Perseroan dan ses 99
Page 93 OCR 0.851
TT aengan maksud dan tujuan Perseroan. —--——-—— —Snnnnnnnunannn Pasal 19 -——-—-—-—-—nnnnn—— (-a Segala keputusan Dewan Pengawas Syariah diambil- | dalam rapat Dewan Pengawas Syariah. |-2. Dewan Pengawas Syariah wajib mengadakan rapat — | Dewan Pengawas Syariah paling kurang 1 (satu) — kali dalam 1 (satu) bulan. -—--— Is. Pelaksanaan rapat Dewan Pengawas Syariah ---—-——— sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ———-——— dihadiri oleh seluruh angaota Dewan Pengawas -— Syariah secara fisik paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, khususnya dalam rangka --- evaluasi atau penetapan kebijakan strategis dan- evaluasi realisasi Rencana Kerja & Anggaran --——— Tahunan Perseroan. --------————5n-5555nnnnn Ia. Dewan Pengawas Syariah wajib mengadakan rapat — | bersama Direksi, pejabat eksekutif, dan/atau --—— | pimpinan UUS secara berkala palina sedikit 1 -—— | (satu) kali dalam 2 (dua) bulan. — P3 Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan -—-—- ayat (4) Pasal ini, dapat dilakukan sewaktu- — waktu atas permintaan 1 (satu) atau beberapa -—— anggota Dewan Pengawas Syariah, atau Dewan ---— Komisaris dan/atau Direksi, dengan menyebutkan - hal yang akan dibicarakan. — |. Dalam setiap rapat Dewan Pengawas Syariah harus- dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang -— dibicarakan (termasuk pendapat berbeda/ —-—--——— N atssenting Opinion anggota Dewan Pengawas ---—-—— 21
Page 94 OCR 0.885
P2 . ho. Syariah, jika ada) dan hal-hal yang diputuskan, Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat S5 pasal ini ditandatangani oleh Ketua rapat dan seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah yang — Mark aa raat AAA psli Risalah rapat Dewan Pengawas Syariah —— disampaikan kepada Direksi untuk disimpan dan dipelihara, sedangkan Dewan Komisaris menyim salinannya. ee Rapat Dewan Pengawas Syariah dianggap sah -— apabila diadakan di tempat kedudukan Perseroa atau di tempat lain yang disepakati oleh Dewa Pengawas Syariah. --—--—-————— Panggilan Rapat Dewan Pengawas Syariah ---— disampaikan secara tertulis oleh Ketua Dewan Pengawas Syariah atau oleh Anggota Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk oleh Ketua De Pengawas Syariah dan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, — dengan tidak memperhitungkan tanggal panggila dan tanggal rapat. LL Panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada aya 10 Pasal ini harus mencantumkan acara, tang waktu dan tempat rapat. —--—-—-———— mom Panggilan rapat tersebut tidak disyaratkan - apabila semua anggota Dewan Pengawas Syariah hadir dalam rapat. —————————— Seorang anggota Dewan Pengawas Syariah dapat 72
Page 95 OCR 0.881
Palma dalam rapat hanya oleh anggota Dewan -—-— 17. 18. | 19. bo! Pengawas Syariah lainnya berdasarkan kuasa ----—- tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan - itu. Seorang anggota Dewan Pengawas Syariah hanya -— dapat mewakili seorang anggota Dewan Pengawas -—- NN aa Semua rapat Dewan Pengawas Syariah dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas Syariah. --—--—-—-—--—--—— Dalam hal Ketua Dewan Pengawas Syariah tidak -— hadir atau berhalangan, rapat Dewan Pengawas --—-— Syariah dipimpin oleh seorang anggota Dewan ---—— Pengawas Syariah lainnya yang ditunjuk oleh ---—- Ketua Dewan Pengawas Syariah. - Dalam hal Ketua Dewan Pengawas Syariah tidak — melakukan penunjukan, maka anggota Dewan Pengawas Syariah yang paling lama menjabat ---—— sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah bertindak sebagai pimpinan rapat Dewan Pengawas Syariah. — Dalam hal anggota Dewan Pengawas Syariah yang -- paling lama menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah lebih dari satu orang, maka -— anggota Dewan Pengawas Syariah sebagaimana -----— dimaksud pada ayat 19 Pasal ini yang tertua -—— dalam usia bertindak sebagai pimpinan rapat. --- Semua keputusan dalam rapat Dewan Pengawas ----- Syariah diambil denaan musyawarah untuk mufakat. Jika keputusan berdasarkan musyawarah untuk -——— mufakat tidak tercapai, maka keputusan harus --— Yaa dengan pemungutan suara berdasarkan --—-——
Page 96 OCR 0.885
2 muara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) — 21. 25. bagian dari jumlah suara yang sah dikeluarkan dalam rapat yang bersangkutan. -—-—-—————— Setiap anggota Dewan Pengawas Syariah berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara ditambah 1 (satu) suara untuk anggota Dewan Pengawas --— Syariah yang diwakilinya. Suara blangko (abstain) dianggap menyetujui — hasil keputusan rapat. —-—--——— Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan - tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam Maa Teman a. Dewan Pengawas Syariah dapat juga mengambi keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Pengawas Syariah dengan ketentuan sei anggota Dewan Pengawas Syariah telah diberitahu secara tertulis dan semua A@ Dewan Pengawas Syariah memberikan persetuj mengenai usul yang diajukan secara tertuli | serta menandatangani persetujuan tersebut: b. Keputusan yang diambil dengan cara demikia mempunyai kekuatan yang sama denaan keput yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Pengawas Syariah. --—--— LL. — LL Dalam hal anggota Dewan Pengawas Syariah ti dapat menghadiri rapat secara fisik, maka — ancgota Dewan Pengawas Syariah dapat menghadi rapat dengan melalui media telekonferensi, v konferensi atau sarana media elektronik lain sesuai dengan ketetuan peraturan perundana- 3A
Page 97 OCR 0.825
26. Seluruh keputusan Dewan Pengawas Syariah yang — dibuat secara sah sesuai ketentuan dalam --—---— Anggaran Dasar bersifat mengikat bagi seluruh —- anggota Dewan Pengawas Syariah. - Kenannngan RENCANA JANGKA PANJANG PERUSAHAAN Na PE ee PARI D0) Dean enakan lx. Direksi wajib menyusun Rancangan Rencana Jangka - Panjang Perusahaan dengan berpedoman pada Peta — Jalan BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan ---- perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik —— Negara Te 2. Rancangan Rencana Jangka Panjang Perusahaan ----—— sekurang-kurangnya memuat: ---------------——-—----— a. evaluasi pelaksanaan rencana sebelumnya: --—— b. posisi perseroan saat ini: --—--- C. asumsi-asumsi yang dipakai dalam pengurusan: - d. misi perseroan, sasaran usaha, strategi usaha, | kebijakan perseroan, dan program kerjas ------ e. anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap -— | anggaran program kerja: dan Ir. proyeksi keuangan perseroan. --------—---- 555 |3. Rancangan Rencana Jangka Panjang Perusahaan yang- telah ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk ditelaah dan ditandatangani oleh Dewan Komisaris sebelum — disampaikan kepada Pemegang Saham. -—-—-—-—--—-—-—----——— » Rancangan Rencana Jangka Panjang Perusahaan yang- telah ditandatangani oleh semua Angdota Direksi - N dan semua Anggota Dewan Komisaris sebagaimana -—— 95
Page 98 OCR 0.859
2 ata pada ayat 3 disampaikan oleh Direksi - kepada Pemegang Saham paling lambat $0 (sembil puluh) hari kalender sebelum dimulainya tahun buku pertama Rencana Jangka Panjang Perusahaan yang bersanakutan untuk mendapatkan pengesahan RUPS, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. --——--—-—-————————— 55. S5. Pengesahan menjadi Rencana Jangka Panjang — Perusahaan dilakukan oleh RUPS paling lambat (tiga puluh) hari kalender sebelum dimulainya tahun buku pertama Rencana Jangka Panjang -— Perusahaan. --——----—-—-—-—--—————— —mnnnnn RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN -—- —r- Pasal 21 — h. Direksi wajib menyusun Rencana Kerja dan Angga Perusahaan untuk setiap tahun buku dengan -—- | berpedoman pada Rencana Jangka Panjang Perusa dan Peta Jalan BUMN yana ditetapkan sesuai de ketentuan peraturan perundana-undangan di bida Badan Usaha Milik Negara. ---------—-----—— 2. Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaa | sekurang-kurangnya memuat: -——-————-—---—---— a. Misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijak | perusahaan, dan program kerja/kegiatan: b. Anggaran Perseroan yang dirinci atas setiap | anggaran program kerja/kegiatanj -----—-—--—-— C. Proyeksi keuangan Perseroan dan anak --—-—— perusahaannyas - 5 d. Program Kerja Dewan Komisaris, -——--—-——-———- Ns Proaram Pemerintah yang dilaksanakan termas 96
Page 99 OCR 0.863
penugasan Khusus (jika ada): f. Rencana Restrukturisasi (jika ada): -———---— g- Pembentukan anak perusahaan dan/atau -————-— | perusahaan patungan Perseroan: dan --—— h. Hal-hal lain yang memerlukan keputusan RUPS. — Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan — yang telah ditandatangani oleh seluruh anggota -—- Direksi disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk- ditelaah dan ditandatangani seluruh anggota Dewan Komisaris sebelum disampaikan kepada Pemegang -—-- Saham. -— ia. ii Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan -— yang telah ditandatangani oleh semua Anggota ---- Direksi dan semua Anggota Dewan Komisaris --—---— disampaikan oleh Direksi kepada Pemegang Saham -- paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum tahun buku Rencana Kerja dan Anggaran --— Perusahaan yang bersangkutan untuk mendapatkan — persetujuan RUPS, dengan memperhatikan ketentuan- peraturan perundang-undangan- ——--LL TT Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan - disetujui oleh RUPS paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tahun anggaran berjalan -— (tahun anggaran Rencana Kerja dan Anggaran -— Perusahaan yang bersangkutan) dan dalam RUPS ---- tersebut Direksi menyampaikan: ------—--------- beta a. Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran --——---— Perusahaan termasuk Proyeksi Laporan Keuangan- sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini: --— Vs Hal-hal lain yang perlu persetujuan RUPS ----— 37
Page 100 OCR 0.872
AA vera kepentingan Perseroan yang belum — dicantumkan dalam Rancangan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan. &. Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran oleh Direksi dan/ Perusahaan belum disampaikan atau Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan bel disetujui dalam Kurun waktu sebagaimana dimaksi pada ayat S5 Pasal ini, maka Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahun sebelumnya yang —— sebagaimana dimaksud pada ayat 4 Pasal ini ha disediakan di kantor Perseroan sejak tanagal n sampai denaan tanagal pelaksanaan R panggila | untuk kepentingan Pemegang sahan. ————— | me — YAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN ——-—— | -1, Tahun buku Perseroan adalah —i———————— Pasal 22 -— tahun takwim, dan | pada akhir bulan Desember dari tiap-tiap tahi buku-buku Perseroan ditutup. r2- Direksi wajib menyusun Laporan Tahunan yang | memuat sekurang-kurangnyas -————— la. Laporan keuangan baik konsolidasi maupun konsolidasi yang terdiri atas sekurang” — kurangnya neraca akhir tahun buku yang bar lampau dalam perbandingan dengan tahun buk sebelumnya, laporan laba rudi dari tahun b yang bersangkutan, laporan arus Kas, dan - laporan perubahan ekuitas, serta catatan £ N laporan Keuangan tersebut: ——— 28
Page 101 OCR 0.800
b. Laporan mengenai kegiatan Perseroan: --—----—— C. Laporan pelaksanaan Arah Kebijakan Umum dan - | Peta Jalan BUMN yang memperhatikan --——-—--—— keberlanjutan keuangan Perseroang --—------—-— P3 Laporan pelaksanaan program pemerintah -----—- | termasuk Penugasan Khusus (jika ada): na la Laporan pelaksanaan Restrukturisasi (jika --—- f. Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial -— | dan Lingkungan, jika adaj -—---—------------v0 | g- Rincian masalah yang timbul selama tahun ---- Gi | buku yang mempengaruhi kegiatan usaha ----- -- Peragaan In. Nama anggota Direksi dan anggota Dewan ----—— Pe Ing daan i. Penghasilan bagi anggota Oireksi dan anggota- | Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang -— bang Kang on asa na aa sana Dewan Komisaris wajib menyusun laporan mengenai- tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh -- Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru --—— lampau yang menjadi bagian yang tidak ---------- terpisahkan dari Laporan Tahunan yang disusun -- oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 — ai Laporan Tahunan termasuk laporan keuangan yang - telah diaudit oleh akuntan publik, yang telah — ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi ---- disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk —-—-—-—— ditelaah dan ditandatangani sebelum disampaikan- 99
Page 102 OCR 0.866
Aramaan Pemegang Saham. -—— Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada aya' 4 Pasal ini ditetapkan oleh RUPS atas usul AN Na aa Br an Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ay: 2 Pasal ini, yang telah ditandatangani oleh semua Anggota Direksi dan semua Anggota Dewa Komisaris disampaikan oleh Direksi kepada paling lambat &, (enam) bulan setelah Tahun B berakhir dengan memperhatikan ketentuan --—— peraturan perundang-undangan. --———- — Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Komisaris tidak menandatangani laporan tahu dimaksud harus menyebutkan alasannya secara tertulis atau alasan tersebut dinyatakan ole Direksi atau Dewan Komisaris dalam surat — tersendiri yang dilekatkan dalam laporan --- tahunan. -— aa AA Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anago Dewan Komisaris yang tidak menandatangani -- laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ay & Pasal ini dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah - menyetujui isi laporan tahunan. --—-——---— Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk — pengesahan laporan keuangan sebagaimana dima pada ayat 6 Pasal ini, dilakukan oleh RUPS - palina lambat pada akhir bulan keenam setela tahun buku berakhir, —-----—--———— Manbnnan Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk -— 100
Page 103 OCR 0.833
aa tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris -- . N dan pengesahan laporan keuangan oleh RUPS, -—--— berarti memberikan pelunasan dan pembebasan --— kepada para anggota Direksi dan anggota Dewan -- Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang -—-— telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, — sejauh tindakan tersebut ternyata dalam laporan- tahunan termasuk laporan Keuangan serta sesuai - dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-- Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan ---— sebagaimana dimaksud pada ayat & Pasal ini harus disediakan di kantor Perseroan sejak tanggal --- panggilan sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPS Tahunan untuk kepentingan Pemegang Saham untuk — dapat diperiksa oleh Pemegang Saham. -———-——- Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ----- ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, ----—- anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris --—— secara tanggung renteng bertanggung jawab ------ terhadap pihak yana dirugikan, kecuali apabila - terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena --- kesalahanhyas. ——————— eomma aa ja PELAPORAN ——-—— ema SNN MAN AA: Na Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang --- memuat pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran --- Perusahaan, termasuk program-program pemerintah — yang dilaksanakan oleh Perseroan dan/atau anak -- perusahaan — aa aa aa Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat 1-— 101
Page 104 OCR 0.848
— 13. Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud | Pasal ini meliputi laporan triwulanan dan 1 tahunan. ——--—-—---—-----——— ayat 2 Pasal ini, Direksi sewaktu-waktu dapat pula memberikan laporan khusus kepada Dewan Komisaris, Pemegang Saham, din Fika RUPS. -—— Laporan berkala dan laporan lainnya sebagaim dimaksud dalam ayat 1 dan 3 Pasal ini, -— disampaikan dengan bentuk, isi dan tata cara penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. --—-—--————————————— Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada Pemegang Saham palina lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya periode triwulanan tersebut, ———-——--——-——-5-— nm Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada 5 Pasal ini ditandatangani oleh semua angaota Direksi dan Dewan Komisaris. —— Dalam hal ada anadota Direksi atau Dewan --—— Komisaris tidak menandatangani laporan triwul sebagaimana dimaksud pada ayat 6 Pasal ini, mal harus disebutkan alasannya secara tertulis. - nnnnnna RAPAT UMU PEMEGANG SAHAM -----—————— Ba Pasal 24 ——-————n RUPS dalam Perseroan adalah: --—----------——55 @- RUPS Tahunan, sebagaimana dimaksud dalam Pas | 25 Anggaran Dasar ini, -———————--———-—————— (- RUPS lainnya yang selanjutnya dalam Anggara | Dasar disebut RUPS Luar Biasa yaitu RUPS ya diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuha 102
Page 105 OCR 0.779
— Gasngatana diatur dalam Pasal 26 Anagaran -—-— Dasar ini. ———————— ama 2. Yang dimaksud dengan RUPS dalam Anggaran Dasar -- ini berarti kedua-duanya yaitu RUPS Tahunan dan -— RUPS Luar Biasa, kecuali dengan tegas dinyatakan- lain. aa una Ta | 3. RUPS, dalam mata acara lain-lain tidak berhak -— mengambil keputusan, kecuali semua Pemegang Saham | hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui penambahan mata acara rapat. --—--——— (ea Keputusan atas mata acara RUPS yang ditambahkan — | harus disetujui dengan suara bulat. -—-—— TT RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN ——--—-—— ea ana PNG “OI sat Bg Ia RUPS Tahunan wajib diselenggarakan tiap tahun, -- | setelah tahun buku berakhir sesuai peraturan --—— perundang-undangan. 2 Tara h. RUPS Tahunan untuk menyetujui laporan tahunan -—— diadakan paling lambat dalam bulan Juni setelah -— penutupan tahun buku yang bersangkutan, dan dalam rapat tersebut Direksi menyampaikan: --—------—-—-——— fa. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ---— | | Pasal 22 ayat 45 --——————————————mwm———nnm mn b. Usulan penggunaan Laba Bersih Perseroang ---— | Hal-hal lain yang perlu persetujuan RUPS untuk Kepentingan Perseroan. ——---——-—--—---————- (- Dalam Acara RUPS Tahunan dapat juga dimasukkan — | usul-usul yang diajukan oleh: --—-—-—-————--——-————— a. Direksi: - ———— sa — N b. Dewan Komisaris: --—-—--—-—------————--x55-00 1035
Page 106 OCR 0.875
Ac. seorang atau lebih Pemegang Saham yang - mewakili paling sedikit 1/10 (satu per -— sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham telah dikeluarkan Perseroan dengan hak sua yang sah: dan/atau d. Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, dengan - ketentuan bahwa usul-usul yang bersangkuta harus sudah diterima oleh Direksi sebelum tanggal panggilan RUPS Tahunan. —--—— 4. Usulan Direksi, Dewan Komisaris, Pemegang Sa dan/atau Pemegang Saham Seri A Owiwarna yana tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana — dimaksud pada ayat 3 Pasal ini hanya dapat — dibahas dan diputuskan oleh RUPS dengan keten bahwa seluruh Pemegang Saham atau wakilnya ya sah hadir dan menyetujui tambahan acara tersebi dan keputusan RUPS atas usulan tersebut harus disetujui dengan suara bulat. —— ————-5- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA An ena na — RUPS Luar Biasa dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroa Lau —————— TEMPAT DAN PEMANGGILAN ------—-—-- ———---—————— RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -——-— 5252225 Pasal 27 ———— l-. Semua RUPS diadakan di tempat Kedudukan --——- Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama yang terletak di wilayah Negara Republik Indonesia. ----—-—— L. Jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili sem 104
Page 107 OCR 0.846
PP aan Saham dan semua Pemegang Saham -——-—---— menyetujui diadakannya RUPS tersebut maka RUPS -— dapat diadakan dimanapun dalam wilayah Negara —- Republik Indonesia. —-------—-—--—— 1-5. RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini- | dapat mengambil Keputusan jika keputusan —— tersebut disetujui dengan suara bulat. --—-—-—-—--—— | -4. Direksi menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS - Luar Biasa dengan didahului pemanggilan RUPS. — |-s. Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada - | | ayat 4 dapat pula dilakukan atas permintaan: -—— ta. Seorang atau lebih Pemegang Saham yang -—---— | mewakili paling sedikit 1/10 (satu per ------ sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham ——— | yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak - suara yang sah: atau — | b. Pemegang Saham Seri A Owiwarna: dan/atau ---—- Cc. Dewan Komisaris. ———---—-— 5 (-. Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 ---- | Pasal ini, diajukan kepada Direksi dengan surat- tercatat disertai dengan alasannya. -—-—— - -7. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat & Pasal -- ini antara lain namun tidak terbatas pada, ---—— Ka Direksi tidak melaksanakan RUPS Tahunan -——— | sesuai dengan ketentuan peraturan ----------- perundang-undangang --—-----——-- | b. Masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Komisaris akan berakhir: atau -—-—--—---—-—-—--——- C- Dalam hal Direksi berhalangan atau ada ------ v pertentangan kepentingan antara Direksi dan -— 105
Page 108 OCR 0.881
Af iaspoma - —— -8. Surat tercatat sebagaimana dimaksud pada | Pasal ini yang disampaikan oleh Pemegang |. Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS 12. tembusannya disampaikan kepada Dewan Komi sebagaimana dimaksud pada ayat 4 Pasal ini dalam jangka waktu palina lambat 15 (lima hari kalender terhitung sejak tanagal permi penyelenggaraan RUPS diterima. -——-——-—-—-—-——— Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggil RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 9 Pasal Fa Permintaan penyelenggaraan RUPS oleh P | Saham sebagaimana dimaksud pada ayat Sh a dan huruf b Pasal ini, diajukan kembali | kepada Dewan Komisaris, atau --———-—-————— le. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sen RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat S hur | Pasal ini: LA Mae amntar Oo reera Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat 10 huruf a Pa ini dalam jangka waktu palina lambat 15 (Ji belas) hari kalender terhituna sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima. RUPS yang diselenggarakan Direksi berdasarka panggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada aya Pasal ini hanya membicarakan masalah yang — berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 Pasal ini dan mata acara rapat — lainnya yang dipandang perlu oleh Direksi. - 106
Page 109 OCR 0.861
PA RUPS yang diselenggarakan Dewan Komisaris -----—- berdasarkan panggilan RUPS sebagaimana dimaksud- pada ayat 10 huruf b pasal ini dan ayat 11 Pasal ini hanya membicarakan masalah yang berkaitan -- | dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 - | Pasal ini. 2m 25 ——————— ga Oalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak -— melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu — sebagaimana dimaksud pada ayat 9 dan ll pasal — ini, pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat melakukan pemanggilan sendiri RUPS — setelah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan - Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat --— kedudukan Perseroan. --------— TT 15. Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu — paling lambat 14 (empat belas) hari kalender -— sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak --—-— memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal- RUPS. sewnw ee LT ———— 16. Pemanggilan RUPS dilakukan dengan melalui surat- | tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat —-— | 17. Dalam pangailan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat dan mata acara rapat disertai -————— pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan- dalam RUPS tersedia di kantor Perseroan sejak -—- tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengar | tanggal RUPS diadakan. | 18. Perseroan wajib memberikan salinan bahan --—---—- | | sebagaimana dimaksud pada ayat 17 Pasal ini -— N 107
Page 110 OCR 0.834
AN kepada Pemegang Saham secara cuma-cuma jika CL Teean Peran "RN aN an GNNNNGaNN mm as Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 15 16 Pasal ini, dan panggilan tidak sesuai del ketentuan ayat 17 Pasal ini, keputusan RUPS tetap sah jika semua Pemegang Saham dengan suara yang sah hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan tersebut disetujui dengan sua 20. a. Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ayat 1 Pasal ini, RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi atau mela sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling - melihat dan mendengar secara lanasung serta berpartisipasi dalam RUPS. -—------— vega b. Risalah Rapat hasil penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat i harus dibuat secara tertulis dan diedarkan kepada seluruh Pemegang Saham yang ikut se untuk disetujui dan ditandatangani. ---——- —————— PIMPINAN DAN BERITA ACARA -—--—-— aa ——— RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ----— ——nn-—nnn——— Pasal P8 -——-—-—-—---------————— ha #pabila dalam Angaaran Dasar ini tidak ditentul lain, maka RUPS dipimpin oleh salah seorang -— Pemegang Saham yang dipilih oleh dan dari anta N mereka yang hadir. --——-—----- TT san 108
Page 111 OCR 0.833
-. : - Setiap penyelenggaraan RUPS, risalah RUPS wajib - dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Rapat dan — paling sedikit 1 (satu) orang Pemegang Saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. ----—-—-—-—--—ww Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 --- Pasal ini tidak disyaratkan apabila risalah RUPS- tersebut dibuat dengan akta Notaris. ------------ Dalam Risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini berisi hal-hal yang dibicarakan dan -— hal-hal yang diputuskan (termasuk pendapat ------— berbeda/dissenting opinion. jika ada). --——-—-— — Jika dalam RUPS terdapat agenda yang menyangkut — hak istimewa pemegang saham Seri NA Dwiwarna, ---- maka risalah RUPS harus mencatat dengan jelas -— adanya persetujuan dari pemegang saham Seri A -—— Dwiwarna maupun kuasanya. - | Mm aanNNaan: KUORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN --—-—----— PEN an ENTER mate, Pasal 29 “naa ” a. RUPS dapat dilanasungkan jika dalam RUPS ---—— paling sedikit 518 (lima puluh satu persen) - bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak — suara hadir atau diwakili, kecuali peraturan- perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar —-— ini menentukan lain, massa | b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam - | huruf a ayat ini tidak tercapai, maka dapat — diadakan pemanggilan Rapat kedua: ---———-——— ——. le. Dalam pemanggilan RUPS kedua harus disebutkan | bahwa RUPS pertama telah dilangsungkan dan -- N tidak mencapai kuorumz — se ae 109
Page 112 OCR 0.872
d. RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada hur ayat ini sah dan berhak mengambil keput jika dalam RUPS paling sedikit 501 (lima puluh persen) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwaki kecuali Anggaran Dasar ini menentukan la &. Dalam hal kuorum Rapat kedua sebagaimana dimaksud pada huruf d ayat ini tidak — tercapai, Perseroan dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah huk meliputi tempat kedudukan Perseroan atas permohonan Perseroan agar ditetapkan kuo untuk RUPS ketigas --—-—-—------- 2 nm wa f. Dalam pemanggilan RUPS ketiga harus disebutkan bahwa RUPS kedua telah — dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum, serta RUPS ketiga akan dilangsungkan de kuorum yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri: --—-—--—-—-—-—-——-——-mmw 9- Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilaku dalam jangka waktu paling lambat 7 (tuju hari kalender sebelum RUPS kedua atau ke | dilangsungkans ---------—-—-———-—-- 5 s— h. RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dala jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah tanggal RUPS mendahuluinya dilangsunakan. --—-——-—--—-—— 1-2. Pemegang Saham baik sendiri maupun diwakili | berdasarkan surat kuasa, berhak menghadiri 110
Page 113 OCR 0.884
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan ----- jumlah saham yang dimilikinya. ———---———-——— Ketua Rapat berhak meminta agar surat kuasa --—— untuk mewakili Pemegang Saham diperlihatkan --—-— kepadanya pada waktu Rapat diadakan. -----—----—- Dalam Rapat, tiap saham memberikan hak kepada — pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. — Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan -— denaan surat tertutup dan mengenai hal lain --——— secara lisan, kecuali apabila Ketua Rapat ------ menentukan lain tanpa ada keberatan dari ------— Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat. ——-—-—— Semua Keputusan yang diambil berdasarkan ------—- musyawarah untuk mufakat. ---—------—------—---——— Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat & Pasal - ini tidak tercapai, keputusan adalah sah jika —— disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian - dari jumlah suara yana dikeluarkan, kecuali ---—- Anggaran Dasar ini menentukan lain, dengan ---— ketentuan, pemungutan suara mengenai diri orana- dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ----- ditandatangani. —-—————-——— oa —— Dalam hal usulan lebih dari dua alternatif dan - hasil pemungutan suara belum mendapatkan satu -- alternatif dengan suara lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan,- maka dilakukan pemilihan ulang terhadap dua ---—- usulan yang memperoleh suara terbanyak sehingaa- salah satu usulan memperoleh suara lebih dari — 111
Page 114 OCR 0.836
Sin (satu per dua) bagian dari jumlah suara 3 dikeluarkan. ——————————— 2 -. Suara blangko atau suara yang tidak sah dia tidak ada dan tidak dihitung dalam menentu | jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS. jo. Pemegang Saham juga dapat mengambil ea keputusan yana sah tanpa mengadakan RUPS si | fisik, dengan ketentuan semua Pemegang Sah. telah diberitahu secara tertulis dan semua Pemegang Saham memberikan persetujuan menge usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputu yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yana di. dengan sah dalam RUPS. - —-—. PENGGUNAAN LABA -—— Bean 0 Na Ma bai, Penggunaan laba bersih termasuk jumlah — | penyisihan untuk cadangan kerugian diputuska Maa Aa ia an ea (3 Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyis. | untuk cadangan sebagaimana pada ayat 1 Pasal ini dibagikan kepada Pemegang Saham sebagai dividen kecuali ditentukan lain oleh Rapat Pemegang Saham dan Keputusan Rapat Umum Pemes Saham harus disetujui Pemegang Saham Seri A Dwiwarna. naa aa |-3. Selain penggunaan laba bersih sebagaimana — dimaksud pada ayat 2 Pasal ini, RUPS dapat - N menetapkan penggunaan laba bersih untuk -—— 11?
Page 115 OCR 0.879
merias lain seperti tantiem untuk Direksi -— U 4 dan Dewan Komisaris, bonus untuk karyawan atau — penempatan laba bersih tersebut dalam cadangan - Perseroan yang antara lain diperuntukkan bagi — | perluasan usaha Perseroan yang persentasenya —— masing-masing ditetapkan tiap tahun oleh RUPS. -—- - Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal -— ini hanya boleh dibagikan apabila Perseroan -———— mempunyai saldo laba yang positif. -—-——————.—. - Dalam hal tantiem dan bonus dianggarkan dan --—-— diperhitungkan sebagai biaya dalam tahun -—-——— berjalan dan RUPS menetapkan tantiem dan bonus - lebih besar dari yang dianggarkan sehubungan --—— dengan pelampauan target yang ditetapkan, maka -— selisih tantiem dan bonus tersebut diambil dari- laba bersih tahun yang bersangkutan, kecuali --—— ditetapkan lain oleh Pemegang Saham. —-———-——— - Dalam hal Perseroan tidak mempunyai laba bersih- namun menunjukkan peningkatan kinerja yang --—— ditunjukkan dengan pencapaian target yang harus- dicapai, maka Perseroan dapat memberikan ——-—--—— tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan — Komisaris serta bonus untuk karyawan sepanjang - telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai -—- biaya. -----—---5nummmnnn — - Apabila perhitungan laba rugi pada suatu tahun — buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat --——— ditutup dengan dana Cadangan, maka kerugian itu- akan tetap dicatat dalam pembukuan Perseroan -— N dan dalam tahun-tahun yang akan datang Perseroan 115
Page 116 OCR 0.892
“9 10. dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat itu belum sama sekali tertutup, dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan - para anal aa tiba Kecuali bagian dividen yang menjadi hak N Republik Indonesia, dividen yang tidak diamb dalam waktu S (lima) tahun setelah disediaka untuk dibayarkan, dimasukkan dalam dana -—— cadangan yang khusus diperuntukkan untuk itu Dividen dalam dana cadangan Khusus tersebut dapat diambil oleh Pemegang Saham yang berhal dengan menyampaikan bukti haknya atas dividen tersebut yang dapat diterima oleh Direksi -- Perseroan dengan syarat pengambilannya tidak secara sekaligus dan dengan membayar biaya — administrasi yang ditetapkan Direksi. -—--—— Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 9 Pasal ini dan tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun akan menjadi hak Perseroan, perseroan dapat membagikan dividen interim — sebelum tahun buku Perseroan berakhir, dengan memperhatikan proyeksi perolehan laba dan — kemampuan keuangan Perseroan. -————--——— pembagian dividen interim sebagaimana dimaks: pada ayat 11 Pasal ini, ditetapkan berdasarka keputusan Direksi setelah memperoleh persetuj Dewan Komisaris, termasuk pembagian dividen -—- interim yang belum masuk ke dalam RKAP. -—-—— Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyati 4114
Page 117 OCR 0.866
yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh -— Lacara menderita kerugian, dividen interim -—- 14. Pemegang Saham kepada Perseroan. --------———— Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab -— secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal Pemegang Saham tidak dapat -——-———-—-——— mengembalikan dividen interim sebagaimana -——— dimaksud pada ayat 13 Pasal ini. —-—--———----— Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit -——— 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari saham yang - telah dikeluarkan dapat meminta pembagian --—--——- dividen interim. an sia ag Setiap tahun buku Perseroan wajib menyisihkan -— jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan - wajib dan cadangan lainnya. ----—-————-——--——- Kewajiban penyisihan laba bersih untuk cadangan - sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini — berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo laba -- yang positif. — sg ma aa Penyisihan laba bersih untuk cadangan wajib ----- sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini ---—— dilakukan sampai cadangan tersebut mencapai ----— paling sedikit 208 (dua puluh persen) dari ----— jumlah modal yang ditempatkan dan disetor. ------ Cadangan wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat 1- Pasal ini yang belum mencapai jumlah sebagaimana- dimaksud pada ayat 3 Pasal ini hanya dapat —- NTT untuk menutup kerugian Perseroan --- 115
Page 118 OCR 0.884
LX sama tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lai 5. Apabila dana cadangan wajib sebagaimana di pada ayat 1 Pasal ini telah melebihi jumlah (dua puluh persen) tersebut, maka RUPS dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan: tersebut digunakan bagi keperluan Perseroan &. Direksi harus mengelola dana cadangan agar cadangan tersebut memperoleh laba, dengan c: yang diangaap baik oleh Direksi dengan -— persetujuan Dewan Komisaris dan dengan —-—— memperhatikan peraturan perundana-undangan. 7. Laba yang diperoleh dari dana cadangan itu dimasukkan dalam perhitungan laba rugi. -—— —nnnnnnnn PERUBAHAN ANGGARAN DASAR --—-—— BE Pasal 32 —-—--—---—--— “Ll. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh “2. Acara mengenai perubahan anggaran dasar waj | di goartunkan dengan jelas dalam panggilan |-3. RUPS untuk mengubah Anggaran Dasar dapat —— dilangsungkan jika Rapat paling sedikit diha oleh 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah hadi atau diwakili kecuali untuk acara perubahan anggaran dasar terkait eksistensi perusahaan dan perubahan struktur permodalan dihadiri j Oleh Pemegang Saham Seri A Owiwarna. ---————— Pa. RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 3 Pasal berhak mengambil keputusan yang sah jika dal | RUPS disetujui oleh 2/3 baaian dari jumlah - N | suara yang dikeluarkan kecuali untuk acara -—
Page 119 OCR 0.870
perubahan anggaran dasar terkait eksistensi --— perusahaan dan perubahan struktur permodalan -— disetujui juga oleh Pemegang Saham Seri A ----— | Dwrwarna ie ls. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud- | pada ayat 3 Pasal ini tidak tercapai, dapat --— diselenggarakan RUPS kedua. ---———-——-—-—-——a -6. RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat S -—— Pasal ini sah dan berhak mengambil keputusan —— jika dalam RUPS paling sedikit 3/5 (tiga per -— lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan -—- hak suara yang sah hadir atau diwakili kecuali - untuk acara perubahan anggaran dasar terkait --—- eksistensi perusahaan dan perubahan struktur --- permodalan dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A -— | Owiwarna. —— —— — -7. RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat & ---- Pasal ini berhak mengambil keputusan yang sah —- jika dalam RUPS disetujui oleh 2/3 (dua per ---- tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan- kecuali untuk acara perubahan anggaran dasar --—— terkait eksistensi perusahaan dan perubahan --—-—-— struktur permodalan disetujui juga oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna. ———————————----——————— |-a. Perubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat - | dengan akta Notaris dan dalam bahasa Indonesia.- (-9. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 -—- ayat 1 huruf e sampai dengan h (mengenai ------- penetapan Kuorum oleh Pengadilan untuk RUPS -—--- N ketiga dan batas waktu penyelenggaraan RUPS -——— 117
Page 120 OCR 0.880
10. 11. 12: 13. --—— PEMISAHAN DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM kedua dan ketiga, dan keputusan di luar RUPS) mutatis mutandis berlaku baai RUPS untuk — mengubah Anggaran Dasar. -—— Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar yang ---5 menyangkut perubahan nama dan/atau tempat -— kedudukan Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, jangka waktu -—— berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar, pengurangan modal yang ditempatkan dan diset: dan/atau mengubah status Perseroan menjadi perseroan terbuka, wajib mendapat persetujua dari Menteri yana membidangi Hukum. — Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar selain menyangkut hal-hal yang tersebut dalam ayat pasal ini cukup dilaporkan kepada Menteri ya membidangi Hukum. —————S LA —A——— Perubahan Anggaran Dasar yang tidak dimuat akta berita acara rapat yang dibuat Notaris harus dinyatakan dalam akta Notaris paling - lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitu sejak tanggal keputusan RUPS. -———-—--———— Permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasi dan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, diajukan kepada Menteri yang membidangi Huk paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal akta Notaris yang mei perubahan Anggaran Dasar. ----———————— -— PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, ——a—n—————-— pasal 33 ——-—-—-—-——-——---——- 118
Page 121 OCR 0.891
3 Pe 5, Dengan mengindahkan ketentuan peraturan -——--—— — perundang-undangan, maka penggabunaan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan dan perubahan bentuk - badan hukum Perseroan, hanya dapat dilakukan --—-— berdasarkan keputusan RUPS yang dihadiri oleh -— Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 3/4 - (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dan Pemegang Saham Seri A Owiwarna yang telah -— dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah -— dan keputusan disetujui oleh paling sedikit 3/4 - (tiga per empat) bagian dari jumlah suara -----— tersebut dan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna. --——— Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud - pada ayat 1 Pasal ini tidak tercapai, dapat ---—— diselenggarakan RUPS kedua. ——-—-—-———— RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian -——— dari jumlah seluruh saham dan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dengan hak suara yang sah hadir atau - diwakili dan keputusan adalah sah jika disetujui- paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari - jumlah suara yang dikeluarkan dan Pemegang Saham- Seri @ Dwiwarna. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, ------- pemisahan dan perubahan bentuk badan hukum -----—- tersebut harus dibuat dengan akta Notaris dan -— dalam bahasa Indonesia. ——---------- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat N 1 huruf e sampai dengan h (mengenai penetapan —— 119
Page 122 OCR 0.881
pa oleh Pengadilan untuk RUPS ketiga dan -—enewwteee PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI -------—— aa na at PARA: R9 ——— batas waktu penyelenggaraan RUPS kedua dan ketiga, dan Keputusan di luar RUPS) mutatis mutandis berlaku bagi RUPS yang diatur dalam Pasal ini. - ono me Direksi wajib mengumumkan dalam 2 (dua) sur kabar harian berbahasa Indonesia yang terbi beredar luas/nasional di wilayah Republik Indonesia mengenai rencana penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan dan perubahan bentuk badan hukum Perseroan pali lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum pemanggilan RUPS. —-—-—----—----- aman Pelaksanaan penggabungan, peleburan, ------ pengambilalihan, pemisahan dan perubahan be badan hukum dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundana-undangan yang mengatur mengenai Badan Usaha Milik Negara. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan — perundana-undangan, maka pembubaran dan — likuidasi Perseroan, dapat dilakukan berda: keputusan RUPS yang dihadiri oleh Pemegang yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang dan keputusan disetujui oleh paling sedikit (tiga per empat) bagian dari jumlah suara 120
Page 123 OCR 0.865
LX. Di I-4. . ayat 1 huruf e sampai dengan h (mengenai ersebut dan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna. -— Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud- pada ayat 1 Pasal ini tidak tercapai, dapat --—— diselenggarakan RUPS Kedua. --------——----5 RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat 2 -—— Pasal ini sah dan berhak mengambil keputusan arak jika dalam RUPS paling sedikit 3/5 (tiga per --—- lima) bagian dari jumlah seluruh saham dan ---— Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dengan hak suara- yang sah hadir atau diwakili, dan keputusan -—— adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 -— (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang —— dikeluarkan dan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2? --— penetapan kuorum oleh Pengadilan untuk RUPS ---— ketiga dan batas waktu penyelenggaraan RUPS --—— kedua dan ketiga, dan keputusan di luar RUPS) -—— mutatis mutandis berlaku bagi RUPS untuk -----— Pembubaran dan Likuidasi. --———------ Apabila Perseroan dibubarkan berdasarkan --—--—-—— keputusan RUPS atau dinyatakan bubar berdasarkan penetapan Pengadilan, maka harus diadakan ------ likuidasi oleh Likuidator. -—-—-————————--—- Direksi bertindak sebagai Likuidator apabila --—— dalam keputusan RUPS atau penetapan pengadilan - sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 Pasal ini -—-— tidak ditunjuk likuidator. --—-— Upah bagi para Likuidator ditentukan oleh RUPS - atau penetapan Pengadilan. -—————-——-—-——-—--——- N 121
Page 124 OCR 0.846
Aa. Likuidator wajib mendaftarkan dalam Wajib Daftar Perusahaan, mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit dan beredar luas/nasional di wilayah Republik Indonesia serta memberitahukan kep: Menteri yana membidangi Hukum paling lambat | (tiga puluh) hari kalender sejak Perseroan | dibubarkan. ———-—--------————-——----—----— -9. Sisa lebih dari perhitungan likuidasi dibagi kepada para Pemegang Saham secara proporsioi | berdasarkan jumlah saham yang dimiliki 1 masing-masing. ------ LS Fa, Anggaran Dasar seperti yang termaktub dalam pendirian beserta perubahannya di kemudian tetap berlaku sampai dengan tanggal disahkai perhitungan likuidasi oleh RUPS dan diberik, pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada Likuidator . -—----- ALL. - 11. Dalam hal Perseroan bubar, maka Perseroan ti dapat melakukan perbuatan hukum Kecuali -—-— diperlukan untuk membereskan kekayaannya dal proses, TEKUaah ea Ri ass Likuidator wajib melakukan tindakan pembere: harta kekayaan Perseroan dalam proses likui | sebagaimana dimaksud dalam ayat 11 Pasal ini meliputi: ——-——-—-————————----———-———— | a. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan --— Vans Penentuan tata cara pembagian kekayaan: — N Perseroanz, ----
Page 125 OCR 0.844
Ai Pembayaran kepada para kreditor, —-—-—-——--—- d. Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi -—— | kepada Pemegang Saham: dan -—-——-—-——-————--——- | e. Tindakan-tindakan lain yang perlu dilakukan - ! dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan. ------ . Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri - yana membidangi Hukum dan mengumpulkan hasil -— akhir proses likuidasi dalam surat kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada- likuidator dan setelah pengadilan menerima ---——- pertangaunajawaban likuidator yang ditunjuknya.- 14. Rapat Umum Pemegang Saham untuk pembubaran dan - likuidasi Perseroan harus dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Keputusan Rapat Umum — Pemegang Saham harus disetujui oleh Pemegang --—- Saham Seri A Owiwarna. aa 15. Pelaksanaan pembubaran dan likuidasi dengan --—-—-— | memperhatikan ketentuan peraturan perundang- -— undangan. ----5 — nama nan —-—————-- KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP —-—— —- Pasal 35 —— Dalam segala hal yang tidak atau tidak cukup --—-——- diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka RUPS yana akan memutuskannya. -— mna enan Memberi kuasa kepada Direksi dan/atau Notaris, ----- -baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan --- hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang -— lain dikuasakan untuk memohon persetujuan dan ------ pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar -------—— N perseroan tersebut dari instansi yang berwenang dan- 123
Page 126 OCR 0.879
Kami membuat pengubahan dan/atau tambahan dala bentuk yang bagaimanapun juga yana diperlukan memperoleh persetujuan dan pemberitahuan tersebi dan untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain mungkin diperlukan. ---—----—— ML Lamaran — Akhirnya penghadap menyatakan bahwa semua ——-—— identitas diri/Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan semua surat-surat yang mendasari pembuatan akta ini yang diperlihatkan kepada saya, Notaris, adalah identi dan surat-surat yang sah dan benar adanya sesuai dengan yang tercatat didalam surat-surat tersebut penghadap dengan ini membebaskan Notaris yang membi akta ini atas tuntutan ataupun gugatan jika terja ketidakbenaran atas salah satu atau keseluruhan identitas tersebut serta telah mengerti dan memaha seluruh isi akta ini. --—--—----——-———————5-- 5 Eni Sabat DEMIKIANLAH AKTA INI --—-—------—— -— Dibuat dan diresmikan di Jakarta, pada hari, tanggal, jam dan di tempat seperti disebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh 4 -——-—-—-——-—-—-—-—-- 5 l. Nyonya KUSWATUN KHASANAH, lahir di Kemranjen, padi tanggal 29 (dua puluh sembilan) Mei 1975 (seribu - sembilan ratus tujuh puluh lima), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta, Prumpu Tengah, Rukun Tetangga Oll, Rukun Warga 005, ——- Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan --— Jatinegara, Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor, 31750362057500045 --—-—-—-—————— Besa 124
Page 127 OCR 0.871
2. Nyonya RIKA ANTIKA SANORA, lahir di Cirebon, pada -—— tanggal 29 (dua puluh sembilan) Agustus 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), Warga Negara -—— Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan --—--—— Tenaga Listrik I, Rukun Tetanaga Ol1, Rukun Warga — 016, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang,- Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor -— 3171076908930004 $ kedua-duanya pegawai kantor notaris dan sebagai saksi-- — Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, notaris kepada penghadap dan saksi-saksi, maka ditanda -------- tanganilah akta ini oleh penghadap, saksi-saksi dan --—— saya, notaris dan setelah itu penghadap membubuhkan TA cap jempol tangan kanannya pada lembar tersendiri yang- kemudian saya, notaris, lekatkan pada minuta akta ini.- — Diperbuat dengan ta npa perubahan. --—-—-———— — — Asli akta ini telah ditanda tangani dengan sempurna. diberikan untuk salinan yang sama bunyinya. 125
Page 128 OCR 0.944
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0046242.AH.01.02.TAHUN 2026 TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS PT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERMODALAN NASIONAL MADANI Menimbang Menetapkan KESATU KEDUA za Bahwa berdasarkan Permohonan Notaris HADIJAH, S.H., M.KN, sesuai salinan akta nomor 90 Tanggal 30 juni 2026 tentang Perubahan Anggaran Dasar PT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERMODALAN NASIONAL MADANI disingkat PT PNM (PERSERO) tanggal 03 Juli 2026 dengan Nomor Pendaftaran 4026070331230161 telah sesuai dengan persyaratan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, b Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Hukum tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERMODALAN NASIONAL MADANI disingkat PT PNM (PERSERO), MEMUTUSKAN: : Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar - PT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERMODALAN NASIONAL MADANI disingkat PT PNM (PERSERO) - dengan NPWP 010611788093000 yang berkedudukan di JAKARTA SELATAN karena telah sesuai dengan Data Format Isian Perubahan yang disimpan di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana salinan akta nomor 90 Tanggal 30 Juni 2026 yang dibuat oleh Notaris HADIJAH, S.H., M.KN. yang berkedudukan di JAKARTA PUSAT. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya dan/atau apabila terjadi kesalahan, keputusan ini akan dibatalkan atau dicabut. Ditetapkan di Jakarta, Tanggal 03 Juli 2026. a.n. MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM, Aa Widodo DICETAK PADA TANGGAL 03 Juli 2026 DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0148685.AH.01.11.TAHUN 2026 TANGGAL 03 Juli 2026
Page 129 OCR 0.817
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0046242.AH.01.02.TAHUN 2026 TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS PT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERMODALAN NASIONAL MADANI 1. Modal Dasar : Rp. 9.200.000.000.000 2. Modal Ditempatkan : Rp. 3.800.000.000.000 3. Susunan Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi Jumlah Lembar Saham Klasifikasi Saham ARIEF MULYADI DIREKTUR UTAMA « 2 Rp.0 HENRY YUNUS KAMANG DIREKTUR - - Rp.0 PANGEMANAN KINDARIS, SH, MM DIREKTUR - e Rp.0 SAHAT PANGABAHAN DIREKTUR : ba Rp.0 SUNAR BASUKI DIREKTUR 2 5 Rp.0 YUSRON AVIVI DIREKTUR - Rp.0 DR. IR. DRADJAD H. KOMISARIS UTAMA 2 5 Rp.0 WIBOWO ANAS PUJI ISTANTO KOMISARIS - - Rp.0 ARDHYA PRATIWI S. KOMISARIS 2 Fe Rp.0 IWAN TAUFIO PURWANTO KOMISARIS te - Rp.0 DR. IR. DRADJAD H. KOMISARIS £ 5 Rp.0 WIBOWO INDEPENDEN IR. NURHAIDA, MBA KOMISARIS - - Rp.0 INDEPENDEN VERONICA COLONDAM KOMISARIS 2 E Rp.0 INDEPENDEN PT. BANK RAKYAT BADAN HUKUM SERI B 3.799.999 Rp. 3.799.999.000.000 INDONESIA (PERSERO) TBK DIDIN HAFIDHUDDIN DEWAN PENGAWAS 2 E Rp.0 SYARIAH MUHAMMAD SYAFII DEWAN PENGAWAS - - Rp.0 ANTONIO SYARIAH NEGARA REPUBLIK 2 SERIA 3! Rp. 1.000.000 INDONESIA
Page 130 OCR 0.920
Ditetapkan di Jakarta, Tanggal 03 Juli 2026. a.n. MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM, am Widodo DICETAK PADA TANGGAL 03 Juli 2026 DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0148685.AH.01.11.TAHUN 2026 TANGGAL 03 Juli 2026
Page 131 OCR 0.945
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan Telp. (021) 5202387 - Hunting Nomor : AHU-AH.01.03-0187079 Kepada Yth. Notaris HADIJAH, S.H., M.KN.. WISMA ARIA LT. 1 RUANG 103, JL. HOS COKROAMINOTO NO. 81, MENTENG, JAKARTA PUSAT JAKARTA PUSAT Lampiran : Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERMODALAN NASIONAL MADANI Sesuai dengan data dalam format Isian Perubahan yang disimpan di dalam sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Akta Notaris Nomor 90 Tanggal 30 Juni 2026 yang dibuat oleh Notaris HADIJAH, S.H., M.KN., berkedudukan di JAKARTA PUSAT, beserta dokumen pendukungnya, yang diterima tanggal 03 Juli 2026, mengenai perubahan Jenis Perseroan, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, PT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERMODALAN NASIONAL MADANI disingkat PT PNM (PERSERO), berkedudukan di JAKARTA SELATAN, telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum. Diterbitkan di Jakarta, Tanggal 03 Juli 2026. a.n. MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM, Pn Widodo DICETAK PADA TANGGAL 03 Juli 2026 DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0148685.AH.01.11.TAHUN 2026 TANGGAL 03 Juli 2026 Pemberitahuan ini hanya merupakan keterangan, bukan produk Tata Usaha Negara
Names mentioned 55 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hadijah
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-
p.1 ×3
unresolved
org
PT Perusahaan Perseroan (Persero)
p.1 ×8
unresolved
person
SAHAT PANGABAHAN
· DIREKTUR
p.3
unresolved
org
PT PN Ma
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi
p.4 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
p.4 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Republik
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia
p.7
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
PT PN M
p.7
unresolved
org
PT PNM (Persero)
p.8 ×7
unresolved
org
PT PERMODALAN NASIONAL MADAI
p.8
unresolved
org
Bank Perkreditan
p.12
unresolved
org
Milik Daerah
p.33
unresolved
org
Milik Suastas
p.33
unresolved
org
PT Kanaan
p.41
unresolved
org
Milik Negaray
p.46
unresolved
org
Milik Negara
p.47 ×8
unresolved
org
Milik Negara. TS Mm. Menetapkan
p.54
unresolved
org
Milik Negara. Pemberhentian
p.66
unresolved
—
Tug
· Dewan Pengawas Syariah
p.89
unresolved
org
Milik
p.97
unresolved
person
KUSWATUN KHASANAH
p.126
unresolved
person
RIKA ANTIKA SANORA
p.127
unresolved
org
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI Menimbang Menetapkan
p.128
unresolved
person
Permohonan Notaris HADIJAH
p.128
unresolved
org
Menteri
p.128
unresolved
org
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA
p.128 ×3
unresolved
person
HENRY YUNUS KAMANG
· DIREKTUR
p.129
unresolved
person
PANGEMANAN KINDARIS
p.129
unresolved
person
SUNAR BASUKI
· DIREKTUR
p.129
unresolved
person
YUSRON AVIVI
· DIREKTUR
p.129
unresolved
person
DR. IR. DRADJAD H.
· KOMISARIS UTAMA
p.129 ×3
unresolved
person
ANAS PUJI ISTANTO
· KOMISARIS
p.129
unresolved
person
ARDHYA PRATIWI S.
· KOMISARIS
p.129
unresolved
person
IWAN TAUFIO PURWANTO
· KOMISARIS
p.129
unresolved
person
WIBOWO INDEPENDEN IR. NURHAIDA
p.129
unresolved
person
VERONICA COLONDAM
· KOMISARIS
p.129
unresolved
org
PT. BANK RAKYAT BADAN HUKUM SERI B
p.129
unresolved
org
INDONESIA (PERSERO) TBK
p.129
unresolved
org
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
p.131
unresolved
org
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI Sesuai
p.131
unresolved
org
Diterbitkan
p.131
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.