Skip to content
Back to announcement

20260707_PNMP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32109585_lamp1.pdf

Other Text extracted PNMP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 131

Page 1 OCR 0.924
Permodalan Nasional Madani
Jakarta, 07 Juli 2026

Nomor : S- 592 /PNM-DIR.KEU/COS/VII/26
Lampiran : 1 (Satu) Set Berkas
Perihal : Laporan Perubahan Anggaran Dasar
PT Permodalan Nasional Madani (Persero)

Kepada Yth.
Direktur Penilaian Perusahaan
PT Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jenderal Sudirman Kav, 52-53
Jakarta

Dengan hormat,

Merujuk pada Peraturan No. I-E - Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Nomor Kep-00087/BEI/12-2025 Tahun 2025, maka bersama Ini kami sampaikan
surat Laporan Perubahan Anggaran Dasar PT Permodalan Nasional Madani
sebagaimana terlampir dalam Akta Nomor 90 Tanggal 30 Juni Tahun 2026 yang
dibuat di hadapan Notaris Hadijah, S.H., dan telah memperoleh persetujuan
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-
0046242.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 3 Juli 2026 tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana terlampir.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan perkenannya kami
ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Permodalan Nasional Madani (Persero) AL

na ID «

ph -—

/

Direktur Keuangan Sekretaris Perusahaan

Tembusan:
1. Arsip.

Page 2 OCR 0.770
SALINAN / GROSSE
AKTA

PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM:
Ba ea en ma
BErkedlidukah A1 yakarta Selatari”"

30 Juni 2026.-

NOTARIS
HADIJAH, SH.

S.K. MENKEH & HAM RI, No.C-1178.HT.03.02-Th.2002
TGL. 15 OKTOBER 2002

WISMA ARIA LT. 1 RUANG 103
JL. H.O5 COKROAMINOTO NO.81
MENTENG - JAKARTA PUSAT
TELP. - (021) 3905534
FAX. : (0p1) 3905543
Page 3 OCR 0.842
“ng 'vtL6VL www —

|
dn Boa AKTA PENEGASAN
PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI

— Nomor : 90.-—

am Pada hari ini, hari Selasa, tanggal 30 (tiga puluh)-
Juni tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam), jam ------——
10.00 W.I.B (sepuluh Waktu Indonesia bagian Barat). -—
— Berada di hadapan saya, HADIJAH, Sarjana Hukum, -—---
Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi —-
yang saya, notaris kenal dan yang akan disebut nama- —

namanya pada akhir akta ini. -—-—-—-—--—-—-——————wn———nnn—5

-- Tuan SAHAT PANGABAHAN, lahir di Tarutung, pada -----
tanggal 26 (dua puluh enam) Desember 1982 (seribu —
sembilan ratus delapan puluh dua), Wa Negara --—
Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di ---
Jakarta, Jalan Tanjung Duren Selatan III nomor Ce
Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan -——--
Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, -
Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor —
51710126128200055 —-—-—---—————— amen nan
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak --—-———
dalam jabatannya selaku Direktur Keuangan yang dalam
hal ini bertindak berdasarkan Surat Keputusan —-—-———
Direksi PT PERMODALAN NASIONAL MADANI, yang dibuat -
dibawah tangan tertanggal 19 (sembilan belas) Mei —
2026 (dua ribu dua puluh enam) nomor ——-— um
SK-038/PNM-DIR/V/26 tentang Kebijakan Alternatif -— |
Jabatan Direksi dari dan karenanya sah mewakili ——— ||

Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama |

Ne PERMODALAN NASIONAL MADANI disingkat PT PN Ma 2.
Page 4 OCR 0.858
Tama di Jakarta Selatan, anggaran dasar da

" akta tertanggal 06 (enam) Juni 2016 (dua ribu e

- akta tertanggal 29 (dua puluh sembilan) September

perubahan-perubahannya dimuat dalam : —-———-—
—- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 10 ——
(sepuluh) September 1999 (seribu sembilan ratus —
sembilan puluh sembilan) Nomor 73, Tambahan Nomor-
5681/1999 ——5—5——-—
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 14 -——
(empat belas) Juli 2009 (dua ribu sembilan) Nomor
56, Tambahan Nomor 18222/20093 -—-——-————-——-—
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 3 --——

(tiga) September 2010 (dua ribu sepuluh) nomor 7d,

Tambahan nomor 1178/20105 ---------————5-5-—— —
— akta tertanggal 29 (dua puluh sembilan) Januari —
| 2016 (dua ribu enam belas) nomor 25, yang dibuat “4
dihadapan saya notaris dan telah mendapat —--———
persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi -———
Manusia Republik Indonesia dengan Surat ——J
Keputusannya tertanaaal 15 (lima belas) Pebruari

2016 (dua ribu enam belas) nomar -—--——-—————

AHU-0002906.AH.01.02. TAHUN 2016:

belas) nomor 12, yang dibuat dihadapan saya ---—-
notaris dan telah mendapat persetujuan dari —-—-——
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik —-
Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 2
(dua puluh tiga) Juni 2016 (dua ribu enam belas)

nomor AHU-0011894.AH.01.02. TAHUN 20163 —————-—--—

2016 (dua ribu enam belas) nomor 42 yang dibuat

dihadapan saya, notaris dan telah mendapat -—---——-

Page 5 OCR 0.860
KANTOR NOTARIS Pa
HADIJAH S.H A persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi ---——

N

Manusia Republik Indonesia dengan Surat --———---———
Keputusannya tertanggal 28 (dua puluh delapan) -—
Oktober 2016 (dua ribu enam belas) nomor --—-—---——
AHU-0020052.AH.01.02. TAHUN 2016: Me aan
akta tertanggal 26 (dua puluh enam) Januari 2017 -
(dua ribu tujuh belas) nomor 31, yana dibuat ——-—
dihadapan saya Notaris, yang pemberitahuan ——---———
perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan -—
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum dan-
Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Republik --———
Indonesia dengan suratnya tertanggal 20 (dua -----
puluh) Pebruari 2017 (dua ribu tujuh belas) -----—-—
nomor: AHU-AH.01.03-0073585: SAS nan.
akta tertanggal 20 (dua puluh) Nopember 2020 (dua-
ribu dua puluh) nomor 28 yang dibuat dihadapan ——
saya, notaris dan telah mendapat persetujuan dari-
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik ——-——
Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 27-
(dua puluh tujuh) Nopember 2020 (dua ribu dua ——
puluh) nomor AHU-0079386.AH.01.02. TAHUN LARO9 ——
akta tertanggal 12 (dua belas) Januari 2021 (dua —
ribu dua puluh satu) nomor 12, yang dibuat --—-———
dihadapan saya notaris, yang pemberitahuan ----———
perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan ——
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum ——--
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik -—
Indonesia dengan suratnya tertanggal 20 (dua ---——
puluh) Januari 2021 (dua ribu dua puluh satu) --———

nomor AHU-AH.01.03-00337595 ———-—-————————nn mn

N

&
Page 6 OCR 0.877
- akta tertanggal 28 (dua puluh delapan) Oktober ——
2021 (dua ribu dua puluh satu) nomor S9, dibuat —
dihadapan saya notaris, dan telah mendapat —-
persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi ---—
Manusia Republik Indonesia dengan Surat ——-—-—--—-——
Keputusannya tertanggal 02 (dua) Nopember 2021 --——
(dua ribu dua puluh satu) nomor —————————————-
AHU-0081225.AH.01.02. TAHUN 2021 dan penerimaan ——
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya ——-——— —-
sebagamana ternyata dari surat tertanggal 02 (dual
Nopember 2021 (dua ribu dua puluh satu) nomor --—-——
AHU-AH.01.03-0468155 dan penerimaan pemberitahuan-
perubahan data Perseroan sebagaimana ternyata dari

suratnya tertanggal 02 (dua) Nopember 2021 (dua —

ribu dua puluh satu) nomor AHU-AH-.01.03-0468156: -
|- akta tertanggal 07 (tujuh) Juni 2023 (dua ribu dua
| puluh tiga) nomor 18, dibuat dihadapan saya, ——-—-—5
Notaris, dan telah mendapat persetujuan dari ----5
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -—-———5

Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 05-

(lima) Juli 2023 (dua ribu dua puluh tiga) Nomor —
| AHU-0057792 .AH.O1.02. TAHUN 2023 dan Surat -—--—— »—
penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan
tertanggal 0S (lima) Juli 2023 (dua ribu dua pul

tiga) nomor AHU-AH.01.09-01344745

-serta susunan Direksi terakhir sebagaimana dimuat
dalam akta tertanggal 135 (tiga belas) Oktober 2025
(dua ribu dua puluh lima) nomor 25, yang dibuat —-
dihadapan saya Notaris, yang pemberitahuannya tela

diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Bada
Page 7 OCR 0.836
KANTOR NOTARIS -
HADIJAH S.H AA uskum dan Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia ----——

Republik Indonesia dengan suratnya tertanggal 22 -——
(dua puluh dua) Oktober 2025 (dua ribu dua puluh -—
lima) nomor: AHU-AH.01.09-0353654, serta susunan —-——
anggota Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat-
dalam akta tertanggal 13 (tiga belas) Oktober 2025 —
(dua ribu dua puluh lima) nomor 24, yang dibuat -——
dihadapan saya, Notaris, yang pemberitahuannya telah
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum dan Kementerian Hukum Republik Indonesia --————-
dengan suratnya tertanggal 22 (dua puluh dua) —-—-——
Oktober 2025 (dua ribu dua puluh lima) nomor: --—-—-——
AHU-AH-.O01.09-03536405 -——-—————————————————5——5—55—
—selanjutnya PT PERMODALAN NASIONAL MADANI disingkat
PT PN M tersebut dalam akta ini cukup disebut -——--—-—

"Perseroan" ———-——- mw 55555555555

-- Penghadap dikenal oleh saya, Notaris, -------—-——x—.—
— Penghadap senantiasa bertindak dalam kedudukannya -—
sebagaimana tersebut diatas, menerangkan terlebih ---—
dahulu 1 —————————————— LL
-- bahwa pada tanggal 20 (dua puluh) April 2026 (dua —
ribu dua puluh enam) para pemegang saham Perseroan —-———
telah menyetujui/memutuskan suatu Keputusan diluar —--—
Rapat, yang telah dinyatakan dalam akta Pernyataan -—-—-——
Keputusan Para Pemegang Saham, satu dan lain -———-—----
sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Keputusan --—
Para Pemegang Saham, tertanggal 19 (sembilan belas) Mei

2026 (dua ribu dua puluh enam) nomor 34, yang aslinya -—

dibuat dihadapan saya, Notaris: ——

—- bahwa penghadap senantiasa bertindak seperti -------
Page 8 OCR 0.844
|
|
|

tarsanut diatas hendak menegaskan kembali -----————-———
keputusan-keputusan yang telah diambil tersebut, --—-——
sehubungan dengan telah lewatnya (expired) jangka wakt
permohonan persetujuan dan pemberitahuan dari akta -—
tersebut, hal mana hendak dinyatakan dalam akta ini:

—— Sehubungan dengan apa yang diuraikan di atas, ----——
penghadap senantiasa bertindak sebagaimana tersebut d
atas, menerangkan dengan ini menegaskan kembali -——-—--—
keputusan-keputusan yang telah diambil oleh para -—-—-—
pemegang saham Perseroan sebagimana ternyata Akta --—-——
Pernvataan Keputusan Para Pemegang Saham, tertangaal 18
(sembilan belas) Mei 2026 (dua ribu dua buluh enam) ——
nomor 34 tersebut, keputusan-keputusan mana adalah -—-——
sebagai berikut ». -—-—---—-————————————————5 5
A- Menyetujui perubahan nama Perseroan dari -——————-—--——
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI menjadi Perusahaan --——
Perseroan (Persero) PT PERMODALAN NASIONAL MADANI
atau disingkat PT PNM (Persero), dan karenanya ----5
mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar
Perseroan, sehinaga untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1“
Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut : -
MT NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ———-———-—--—

nana mui Sa sn aa nu Asah

1. Perseroan Terbatas ini bernama : "Perusahaan —
Perseroan (Persero) PT PERMODALAN NASIONAL MADAI
atau disingkat "PT PNM (Persero)", selanjutnya
cukup disebut dengan "Perseroan", berkedudukan —
dan berkantor pusat di kota Jakarta Selatan. --

B. Sehubungan dengan keputusan tersebut pada huruf A

| atas, serta untuk menyesuaikan dengan ketentuan- —

&

Page 9 OCR 0.850
KANTOR NOTARIS i
H S.
ADIJAH S.H ketentuan pada UU 16/2025 dan peraturan —————---———

pelaksanaannya, serta penyesuaian ketentuan tata -—
kelola BUMN, Para Pemegang Saham menyetujui —-—-—--——
perubahan Anggaran Dasar Perseroan secara menyeluruh
sebagaimana Lampiran Keputusan Para Pemegang Saham.

C. Berkenaan dengan perubahan Anggaran Dasar ---—-------—

sebagaimana dimaksud dalam butir B di atas, terkait-
dengan perubahan masa jabatan Direksi dan Dewan -———
Komisaris di Anggaran Dasar Perseroan : --—-—-————-—-
hn) bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris ——
yang menjabat pada saat perubahan Anggaran Dasar-
ini ditetapkan masa jabatannya paling lama 5 --——
(lima) kali RUPS Tahunan tahun buku terhitung -—
sejak pengangkatan yana bersangkutan ditetapkan.

I- bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris -—

| yang pada saat perubahan Anggaran Dasar ini ---—

ditetapkan telah menjalani S (lima) kali RUPS -—
Tahunan tahun buku sejak pengangkatannya,. tetapi-
masa jabatannya belum mencapai 5 (lima) tahun. -—-

maka jabatannya berakhir pada RUPS Tahunan tahun-

buku terdekat... ———————5 nana,
dan Karenanya mengubah ketentuan Pasal 10 ayat 9 dan
10 serta Pasal 14 ayat 9 dan 10 Anggaran Dasar —-———
Perseraan, sehingga untuk selanjutnya Pasal 10 ayat

9 dan ayat 10 serta Pasal 14 ayat 9 dan 10 Anagaran-

Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut s1 ———---——
———————5ma mn DIREKSI ----———————w— v5
PAN PA AN La An

lo. Para anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu

| terhitung sejak ditutupnya RUPS atau tanggal --—-—
Page 10 OCR 0.797
Ayang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan
paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
yang ke-5 (lima) setelah tanggal -——---——-———---—
pengangkatannya, namun dengan tidak mengurangi —
hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat -——--—

memberhentikan para anggota Direksi sebelum mas

Jebatannya: berakhir. ————-— nana
" Anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya —-—
| dapat diangkat kembali oleh RUPS dengan --—---—- —
akumulasi masa jabatan paling lama sampai dengan
penutupan RUPS Tahunan ke-10 (sepuluh). -—----——

benang Ci Kan APE DA EA DE DEWAN KOMISARIS ----——--———---- 5 na
Puasa eta Io pen Tee al Haag Pasal 14. ii
-9. Para anggota Dewan Komisaris diangkat untuk -——
jangka waktu terhitung sejak ditutupnya RUPS -—
atau tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang --—5
| mengangkatnya dan paling lama sampai dengan -—-
penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) setelahs
tanggal pengangkatannya, namun dengan tidak --———
mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu ——

dapat memberhentikan para anggota Dewan --—--—-

Komisaris sebelum masa jabatannya berakhir. —-
10. Anggota Dewan Komisaris yang berakhir masa ——
jabatannya dapat diangkat kembali oleh RUPS --

dengan akumulasi masa jabatan paling lama samp:
dengan penutupan RUPS Tahunan ke-10 (sepuluh).

D. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, menyusu
kembali Anggaran Dasar Perseroan, sehingga untuk —

selanjutnya Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebaaa

N Ba Ka RA TE

N
Page 11 OCR 0.825
KANTOR NOTAR
HADIJAH S.H

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -—-——-—————— 2
aa mk
(1. Perseroan Terbatas ini bernama: Perusahaan ---—---
Perseroan (Persero) PT PERMODALAN NASIONAL MADANI
atau disingkat PT PNM (Persero), (yang ---—-—------
selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup --—-—--—-—
disebut dengan "Perseroan"), berkedudukan dan ---
berkantor pusat kota di Jakarta Selatan. -—-—-—---—-
2. Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor
perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun —
di luar wilayah Republik Indonesia yang -—-—-—---——

ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan-

Komisaris. -—————————————————— 55an
| 5. Perseroan dapat membuka kantor cabang Mekaar yang
menyalurkan pembiayaan sistem tanggung renteng, -

| sebagaimana yang ditetapkan Direksi dengan -——-—-

ketentuan dilaporkan. ----———-—-——m—2055
——-———- JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN -———---——
Menanam RS Pasal 2 en aa

—- Perseroan ini berdiri sejak tanggal 1 (satu) Juni

1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)

dan memperoleh status badan hukum sejak tanggal 23 -—

(dua puluh tiga) Juni 1999 (seribu sembilan ratus ——

sembilan puluh sembilan) serta didirikan untuk ——-——

jangka waktu tidak terbatas. -—-—-————————-—-—-————.

——T MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA --—--—

————————nnaa Pasal 3 -—-—-----—----—-——----55

ha. Maksud dan tujuan Perseroan ini adalah melakukan-
usaha di bidang pemberdayaan dan Pengembangan -—-—-

Ls usaha ultra wikro, usaha mikro, kecil, menengah,-
Page 12 OCR 0.837
ai Dom termasuk tetapi tidak terbatas pada -—

usaha dengan prinsip syariah untuk menghasilkan
jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat
untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna ——
meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan
prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. ——5 —
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana -
dimaksud pada ayat 1, Perseroan dapat ———-——--——
melaksanakan Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya -—
Ytdl, Bukan Asuransi Dan Dana Pensiun, serta -—
Perantara Moneter Lainnya yana mencakup kegiatan-
usaha utama sebagai berikut : -————-—---———-—5
P3 Jasa Pembiayaan termasuk tetapi tidak terbatas
| pada kredit program dan/atau pembiayaan sist

tanggung rentengg -—— Ea nama 20

|» Aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud —
| dan tujuan Perseoran sebagaimana dimaksud —
dalam ayat 1 Pasal ini. ———--—-—-——————-—

CG. Jasa manajemen dan kemitraan. ----————-——-—— —
d. Penyertaan kepada Lembaga Keuangan —————-———
Mikro/Syariah (LKM/S) dan Bank Perkreditan -—

| Rakyat (BPR/S)3 ---—-—————--5550
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaks
pada ayat 2, Perseroan dapat melakukan kegiatan
usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaata
sumber daya yang dimiliki/dikuasai Perseroan -—
sesuai dengan ketentuan peraturan --—-——-——————

perundang-undangan dan Anggaran Dasar. ——-———-——
Page 13 OCR 0.829
KANTOR NOTARIS 5
HADIJAH S.H AE ma dasar perseroan ini ditetapkan sebesar -——

| Rp?.200.000.000.000,00 (Sembilan triliun dua ——

ratus miliar rupiah) yang terbagi atas : -—-— —

|

a. 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna, dengan nilai-

| nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta -—

| | Rupiah): ena nan an la aa
b. 9.199.999 (sembilan juta seratus sembilan --——
puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan —

| puluh sembilan) saham Seri B, masing-masina -—

| dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 -
(satu juta Rupiah) atau seluruhnya dengan -——
jumlah nilai nominal Rp9.199.999.000.000,00 —
(sembilan triliun seratus sembilan puluh --—

(sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh

onde juta Rupiah). -————————---——m0m

F Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan-
" diambil bagian oleh para pemegang saham sebanyak
3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) lembar-
saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar —
Rp3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan -—

| ratus miliar rupiah) terdiri dari : --—-———----——

la. 1 (satu) lembar saham seri A Owiwarna dengan-

P nilai nominal Rp1l.000.000,00 (satu juta -——-—
rupiah)s dan -—---——————----—5555n00
| b. 3.799.999 (tiga juta tujuh ratus sembilan -—
puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan —
puluh sembilan) saham seri B, masing-masing -

saham dengan nilai nominal sebesar --———---———

Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga -—

N keseluruhannya menjadi senilai ——-—-—-——————— -—-

11
Page 14 OCR 0.865
-4. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan -—

|

N Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambaha

-3. 1008 (seratus persen) dari nilai nominal setia

| disetor penuh oleh Para Pemegang Saham dengan

Rp3.799.999.000.000,00 (tiga triliun tujuh
ratus sembilan puluh sembilan miliar sembila

ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah).

saham yang ditempatkan tersebut di atas atau —
seluruhnya berjumlah Rp3.800.000.000.000,00 ——

(tida triliun delapan ratus miliar rupiah) tela

perincian sebagai berikut : ——————————————

3 Negara Republik Indonesia sebanyak 1 (satu) —

lembar saham Seri A Owiwarna dengan nilai ——
| nominal seluruhnya Rpl.000.000,00 (satu juta-
KAN Ba aa —
b. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk -—----——
sebanyak 5.799.999 (tiga juta tujuh ratus —--
sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus -
sembilan puluh sembilan) saham Seri B denga
nilai nominal seluruhnya sebesar ——————
Rp3.799.999.000.000,00 (tiga triliun tujuh
ratus sembilan puluh sembilan miliar sembil

ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah).

dikeluarkan menurut kebutuhan Perseroan dengan
syarat, jumlah dan harga berdasarkan persetuju
Rapat Umum Pemegang Saham (untuk selanjutnya —
disebut "RUPS") atas usulan Direksi setelah —
mendapatkan tanggapan tertulis dari Dewan —-—
Komisaris dengan Ketentuan harga tersebut tidak:

di bawah pari. —-------- AAA

12

Page 15 OCR 0.857
KANTOR NOraRis oi
HADIJAH S.H en, harus terlebih dahulu ditawarkan kepada —

setiap pemegang saham seimbang dengan jumlah ——
| pemilikan saham. Para pemegang saham yang -“-—-——
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham -——
mempunyai hak terlebih “dahulu untuk mengambil —
bagian atas saham yana hendak dikeluarkan Itu. —
dalam"jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak -—
- tanggal penawaran dilakukan dan masing-masing —-—
pemegana saham berhak mengambil bagian seimbana-
dengan jumlah saham yang mereka miliki -——-—-—--——-

(proposional) baik terhadap saham yang menjadi —

bagiannya maupun terhadap sisa saham yang tidak-
diambil oleh pemegang saham lainnya. -—-——-—-----
(-s. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 Pasal

ini tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham: -

Ya ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek-
lain yang dapat dikonversikan menjadi saham,-

| yang telah dikeluarkan dengan persetujuan ——-
RUPS, atau ————-—-———— anna aa

» dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau-

| cestrukturisasi yang telah disetujui RUPS. --

—7. Dalam hal pemegang saham sebagaimana dimaksud --
pada ayat 5 Pasal ini tidak menggunakan haknya -—
untuk membeli dan membayar lunas saham yang ———
dibelinya dalam jangka waktu 14 (empat belas) --—
hari tersebut sejak tanggal penawaran, Perseroan
dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil -—
bagian tersebut kepada pemegang saham lainnya. -—

|-8. Dalam hal pemegang saham lain sebagaimana ——-—-—-—-

dimaksud ayat 7 Pasal ini tidak menggunakan ——-—-
Page 16 OCR 0.870
—T haknya untuk membeli dan membayar lunas saham —
yang dibelinya dalam jangka waktu 14 (empat --——
belas) hari tersebut sejak tanggal penawaran, -—
Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tida
diambil tersebut kepada pihak ketiga. -—-—--—-

-9. RUPS sebagaimana dimaksud dalam pasal ini harus:
dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna da
keputusan Rapat tersebut harus disetujui oleh

Pemegang Saham Seri A Owiwarna. -—————--——-——--—

1. Saham-saham Perseroan adalah saham-saham atas —
nama dan dikeluarkan atas nama pemiliknya yang —
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang -—-———
terdiri dari : -----—-—--—-—--——————-—— mmm 5
a. Saham Seri A Dwiwarna yang hanya Khusus dapat:

dimiliki Negara Republik Indonesia: dan -——

PN Saham Seri B yang dapat dimiliki oleh BPI —

Danantara/Holdina Operasional/BUMN. -———-——-—

2. Dalam Anggaran Dasar yana dimaksud dengan "Saham?
ialah saham Seri A Owiwarna dan saham Seri B,
yang dimaksud dengan “Pemegang Saham" jalah ——
pemegang saham Seri A DOwiwarna dan pemegang sa

Seri B8 kecuali apabila dengan teaas dinyatakan

35. Perseroan hanya mengakui seorang atau satu bada
| hukum sebagai pihak yang berwenang menjalankan
| hak-hak yang diberikan oleh hukum atas saham. -—
4. 2. Sepanjang dalam Anggaran Dasar tidak ---—-—--—

- | ditetapkan lain, maka Pemegang Saham Seri A

14
Page 17 OCR 0.810
KANTOR NOTARIS
HADIJAH S.H

Dwiwarna, Pemegang Saham Seri B, mempunyai hak

yang sama dan setiap 1 (satu) saham memberikan

1 (satu) hak suaras -—-———-—--————-x-—55 mag
Is. Menurut Anggaran Dasar ini, saham Seri A --——
Owiwarna adalah saham yang dimiliki khusus ——

oleh Negara Republik Indonesia yang memberikan

kepada pemegangnya hak istimewa sebagai -—-—

Pemegang Saham Seri A Owiwarna. ——-———-——-————

Cc. Hak-hak istimewa Pemegang Saham Seri A -—---—
Dwiwarna yang dimaksud dalam huruf b adalah —
mengenai hal-hal sebagai berikut : ————-—————
'C.1. Hak untuk menyetujui dalam RUPS : ——————

a) Persetujuan perubahan Anggaran Dasar:-

b) Persetujuan perubahan pekandalan ai

Cc) Persetujuan pengangkatan dan ———-—-————
pemberhentian anggota Direksi dan --——

| Dewan Komisaris atas persetujuan --——
Presideng -—--—--——-—----——5nm 50 —

d) Persetujuan terkait penggabungan, —-——

| peleburan, pengambilalihan, pemisahan-
dan pembubarang --—-—-———-—---——n—————

2) Persetujuan remunerasi anggota Direksi

| dan Dewan Komisaris, —-————--————— 5.

| f) Persetujuan penggunaan labaj -——-—-———

| C.2. Hak untuk mengusulkan calon anggota --——
| Direksi dan Dewan Komisaris: --———---——-
C.35. Hak untuk mengusulkan agenda RUPS5 ----———

€.4. Hak untuk meminta dan mengakses data dan-

dokumen perseroan sesuai dengan peraturan

N eror ai

15
Page 18 OCR 0.761
T- dengan mekanisme pengaunaan hak dimaksud ——
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
dan peraturan perundang-undangan. --——--————

Gd. Pemegang Saham Seri B Terbanyak memiliki hak

untuk menetapkan pedoman/ kebijakan di ——-

bidang :
-l. Akuntansi dan Keuangan: -——————-————--——
-2. Pengembangan dan Investasi: --——-————————
-3. Operasional: ——---——————--——--5 55

“4. Pengadaan Barang dan/atau Jasa: ——--———

—5. Pemasaran, Produk dan Komunikasi: ---——
“6. Teknologi Informasi, —-———————————

"7. Sumber Daya Manusia dan Culture: ————
"8. Tata Kelola Terintegrasi termasuk an

Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan Audit:
"9. Pengawasan Internal —---——————-———.5—
10. HuKum3 ——--——-—--n2 mam
Ll. Program Kemitraan dan Bina Lingkungan: ES
| (Environmental, Social and ——---————--—
Governance )5 dan --—--————— 1
ga Kebijakan strategis lainnya agar selaras
dengan kebijakan dan peraturan yang ——
berlaku pada Pemegang Saham Seri B -———-
terbanyak. -—-——-——— 0
Dengan mekanisme penggunaan hak dimaksud
sesuai dengan ketentuan dalam Angaaran —
Dasar dan peraturan perundang-undangan.
| 5. Pelaksanaan terhadap hak istimewa Pemegang Saha
Seri A Owiwarna sebagaimana ayat & pasal ini —

| us Gikuasakan kepada Pemegang Saham Seri B8 —

16
Page 19 OCR 0.869
erbanyak Perseroan, kecuali pelaksanaan hak -——

KANTOR NOTARIS 5 |
HADIJAH S.H sam

| istimewa huruf b dan dy -——-—---———-——5—nnn

Pelaksanaan hak istimewa pada huruf a dan c harus
dikonsultasikan oleh Pemegang Saham Seri B ——--—
terbanyak kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna —
untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu. —
Jikalau suatu saham pindah tangan karena warisan-
atau didasarkan sebab-sebab lain menjadi milik —
lebih dari 1 (satu) orang, maka mereka yang -———
memiliki bersama-sama tersebut diwajibkan untuk —
menunjuk seorang diantara mereka dan yang ———
ditunjuk itulah yana dicatat sebagai wakil mereka
bersama dalam Daftar Pemegang Saham, yana berhak-
untuk mempergunakan hak-hak yana diberikan oleh -—
hukum kepada saham tersebut. --—-—————-—---——-..
Dalam hal para pemilik bersama itu lalai untuk —
memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan -
mengenai penunjukan wakil bersama itu, Perseroan-
memperlakukan Pemegang Saham yang namanya --—---—
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan -—
sebagai satu-satunya pemegang yang sah atas saham
(saham) tersebut. --——--———---———
Setiap Pemegang Saham menurut hukum harus tunduk-
kepada Anggaran Dasar Perusahaan dan semua -————-
keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS ————
serta peraturan perundang-undangan. ——-—————-——-——

—. SURAT SAHAM DAN SURAT KETERANGAN -—-—--————

SS KEPEMILIKAN SAHAM ———————-———-.-—

Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham —

17
Page 20 OCR 0.812
atau surat keterangan kepemilikan saham. ————

2. Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk setia
| saham diberi sehelai surat saham. --—-—--—-—————
5. Surat Kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai
bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang
dimiliki oleh 1 (satu) Pemegang Saham. --—--————

| 4. Pada surat saham sekurang-kurangnya harus ———

dicantumkan : —-——-—-———— mm ——— Emang
a. Nama dan alamat Pemegang Saham: ——-———-—-—-———
b. Nomor surat sahamy —-—---————————-—-x5-——

C- Tanggal pengeluaran surat saham: —---————

d. Nilai nominal saham. --————

5. Pada surat kolektif saham sekurang-kurangnya
harus dicantumkan : ---———-——————-nnn
a. Nama dan alamat Pemegang Saham: --—---——————-

b. Nomor surat kolektif saham: ——----——————————

C. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham:

d. Nilai nominal saham dan nilai kolektif saham:

&. Jumlah saham dan nomor surat saham yang -—

| bersangkutan. —-

S. Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat -——
saham, pemilikan saham dapat dibuktikan dengan

| surat keterangan kepemilikan saham yang -—-—-——
dikeluarkan oleh Perseroan. -----———-———-..
|. Pada surat keterangan kepemilikan saham -———
sekurang-Kkurananya harus dicantumkan : -——————

a. Nama dan alamat Pemegang Saham: —-—--—-————

b. Tanggal pengeluaran surat keterangan: —-———

C. Jumlah saham yang bersangkutan dan nilai -—

| nominal setiap saham. ——--
Page 21 OCR 0.846
ii

KANTOR NOTARIS
HADIJAH S.H 3. Surat saham, surat kolektif saham, dan surat --—-

| menawan asi in PENGGANTIAN SURAT SAHAM ————

keterangan kepemilikan saham harus ditandatangani
oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama, atau -—
apabila Direktur Utama berhalangan oleh salah ——
Seorang Direktur bersama-sama dengan Komisaris —
Utama, atau apabila Komisaris Utama berhalangan. -
oleh Direktur Utama bersama-sama dengan salah -—-——

Seorang anggota Komisaris. --—----—---———--—..

mamak Pasal 7 —-—------———5555nnn
Apabila surat saham rusak atau tidak dapat -—----——
dipakai lagi, maka atas permintaan mereka yang ——
berkepentingan, Perseroan akan mengeluarkan ——-—-—
pengganti surat saham. —-——-——-——-——————-mom
Surat saham aslinya kemudian dimusnahkan dan oleh
Direksi dibuat berita acara untuk dilaporkan -——
dalam RUPS berikutnya. -—-—---—-————--— oi
Apabila surat saham hilana, maka atas permintaan-
tertulis dari mereka yang berkepentingan, ---—-———
Perseroan akan mengeluarkan pengganti surat saham
setelah menurut pendapat Direksi kehilangan itu —
cukup dibuktikan dan dengan jaminan yang ——-———
dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap peristiwa
yang Khusus. -—--——-—-——nnnnnenn
Setelah pengganti surat saham tersebut --—-—--————
dikeluarkan, maka surat aslinya tidak berlaku ——-
lagi terhadap Perseroan. --—————--—-—--o
Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat -——
saham itu ditanggung oleh Perseroan. --——-————- —

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, 3,

19
Page 22 OCR 0.856
4 dan S Pasal ini juga berlaku untuk pengeluar

pengganti surat kolektif saham. ——————-—-—-—————
| TT DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS ——
—————-- pasal B8 ——————-——
rs Direksi mengadakan dan menyimpan Daftar Pemega
Saham dan Daftar Khusus, serta menyediakannya

| tempat Kedudukan Perseroan agar dapat dilihat
Oleh para Pemegang Saham. —-----—————--————--—

.. Dalam Daftar Pemegang Saham dicatat : --—————--—
| a. Nama dan alamat para Pemegang Saham: —-——--

b. Jumlah, nomor, dan tanggal perolehan saham

| yang dimiliki Pemegang Saham, ——--———---—-—

| C. Jumlah yang disetor atas setiap saham: ——

| d. Nama dan alamat dari orang peesaranuan atau
badan hukum yang mempunyai hak gadai atas
Saham atau sebagai penerima jaminan fidusia
Saham dan tanggal perolehan hak gadai atau
tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut

e. Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lai
selain uangg —-———-—---—————mm
f. Perubahan kepemilikan saham, jika ada: dan —

9- Keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh

| | Direksi. ———---———————000 0
35. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai
Kepemilikan saham dan/atau perubahan kepemilika
saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beser
keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada —-—-—-—
Perseroan lain serta tanggal saham itu diperole!

IP Pemegang Saham sharus memberitahukan setiap —--——

N

| perpindahan tempat tinggal denaan surat yang -
Page 23 OCR 0.831
KANTOR NOTARIS
HADIAH S.H

disertai tanda penerimaan kepada Direksi. Selama-
pemberitahuan itu belum dilakukan, maka segala —-—
panggilan dan pemberitahuan kepada Pemegang Saham
adalah sah jika dialamatkan pada alamat Pemegang-
Saham yang paling akhir dicatat dalam Daftar --—
Pemegang Saham. An ANN Nan
Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan ---—-—--—
memelihara Daftar Pemegang Saham dan Daftar ---—
Khusus sebaik-baiknya. ———-—--—-———--——-—-—-——-——-m
Setiap Pemegang Saham berhak melihat Daftar --—-——
Pemegang Saham dan Daftar Khusus pada waktu jam —

kerja Kantor Perseroan. -------- naa

| mennpemangan — PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM -——--———-——5

Ie ———- 0 pasal 9 ——

Pemindahan hak atas saham berdasarkan akta ----—-—
pemindahan hak yang ditandatangani oleh yang ——
memindahkan dan yang menerima pemindahan atau —
kuasanya yang sah. ————--——-—-———--- 5 non mann ena
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal
ini tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas-
saham yang terjadi karena hukum, yaitu beralih -
berdasarkan titel umum. ——-————---—-—----———5———
Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam —
ayat 1 Pasal ini atau salinannya disampaikan ——
secara tertulis kepada Perseroan. -------—————
Direksi wajib mencatat setiap pemindahan hak —-—-—
atas saham dalam Daftar Pemegang Saham atau ---——
Daftar Khusus dan memberitahukan perubahan -----
susunan pemegang saham kepada Menteri yang ---—-

membidangi Hukum paling lambat 30 (tiga puluh) -

21
Page 24 OCR 0.871
hari kalender sejak tanggal pencatatan -———
pemindahan hak tersebut. ---—--—-—-———0 -
Pemegang Saham yang hendak memindahkan hak at
saham, harus menawarkan terlebih dahulu kepadi
pemegang saham lain dalam jangka waktu 30 (ti
puluh) hari kalender dengan Manyanurkan harga
serta persyaratan penjualan dan memberitahuka
kepada Direksi secara tertulis tentang penawa
tersebut. Pemegang Saham yang melakukan ———
penawaran saham tersebut berhak menarik kembal
penawarannya tersebut setelah lewatnya jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari kalender tersebut.
Para Pemegang Saham lainnya berhak membeli sa
yang ditawarkan dalam jangka waktu 30 (tiga -—
puluh) hari kalender sejak tanggal penawaran,
sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang —
dimiliki masing-masing. —-—-—————————---—-
Perseroan wajib menjamin bahwa semua saham ya
ditawarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat Ss -—
dibeli dengan harga yang wajar dan dibayar tu
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender seja'
tanggal penawaran dilakukan. —-—-----—————manacm
Pemindahan hak atas saham harus mendapat ——--
persetujuan dari 1 -—————————-- 5055
a. RUPS, dan --—-------——————— an
b. Instansi yang berwenang, jika peraturan -—-
| perundang-undangan mensyaratkan hal terseb
Pemegang Saham yang hendak memindahkan hak ata:
sahamnya harus mengajukan permohonan secara —

tertulis tentang maksudnya kepada RUPS melalui

22

Page 25 OCR 0.842
KANTOR NOTARIS
HADIJAH S.H Pa AN AAA

|

Sejak tanggal pemanggilan RUPS sampai dengan --—
hari dilaksanakan RUPS, pemindahan hak atas -—-—
saham tidak diperkenankan. --—-—---—-——---—————-—mw
Segala tindakan pemindahan hak atas saham yang -
bertentangan dengan Pasal ini, Sembaa akibat ——
bahwa hak-hak yang diberikan oleh hukum atas -—

saham tersebut tidak dapat dijalankan, sedangkan

pembayaran dividen atas saham tersebut

| ditangguhkan. -—---—---—-—---—-——-——-—5-5—

«Su

“4.

PAPAN: Rasak TO) — en nyanasanan naa
Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang-

jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan ———

Perseroan, sekurana-kurananya terdiri dari 2 --—
(dua) orang, seorang diantaranya diangkat --—-—
sebagai Direktur Utama, dan apabila dipandang —

perlu RUPS dapat mengangkat Wakil Direktur ----—

Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi --—
Perseroan adalah orang perseorangan yang ——-—— sa
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan. —
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, —
termasuk persyaratan sebagaimana di atur dalam —
Pasal 1SA ayat 3 Undang-Undang tentang Badan ——
Usaha Milik Negara. --——-—-—---—----5—————-
Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada-
ayat 2 dan ayat 3 Pasal ini dibuktikan dengan -—
surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon-

anggota Direksi dan surat tersebut disampaikan —
Page 26 OCR 0.863
Akan Perseroan. Surat pernyataan tersebut —
wajib diteliti dan didokumentasikan oleh --——
ni Mn

-5. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan ole

| RUPS dan Keputusan RUPS tersebut harus disetuj
oleh Pemegana Saham Seri A Dwiwarna. —-—

-6. Keputusan RUPS mengenai pengangkatan dan ——

pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan

saat mulai berlakunya pengangkatan dan
pemberhentian tersebut. Dalam hal RUPS tidak
menetapkan, maka pengangkatan dan pemberhentia
anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak
PEnukupan RUPS4 aa aa aed
“7. Dalam hal pengangkatan dan pemberhentian anggoti
Direksi dilakukan melalui keputusan Pemegang
Saham di luar RUPS, maka mulai berlakunya -—--
pengangkatan dan pemberhentian tersebut dimuat
dalam Keputusan Pemegang Saham tersebut. Dalam
hal keputusan Pemegang Saham di luar RUPS tidal
menetapkan, maka penganakatan dan pemberhentia
anggota Direksi tersebut berlaku sejak Keputu:

Pemegang Saham tersebut ditetapkan. -—---—-----

I-. Anggota Direksi diangkat dari calon yang ——
diusulkan oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
dan pencalonan tersebut mengikat bagi RUPS. —
|. Para anggota Direksi diangkat untuk jangka wak:
terhitung sejak ditutupnya RUPS atau tanggal
yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya
paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahu
N yang ke-5 (lima) setelah tanggal -———————-

24
Page 27 OCR 0.851
KANTOR NOTARIS
HADIJAH S.H

Leansarararannya. namun dengan tidak mengurangi -

hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat -—-—

memberhentikan para anggota Direksi sebelum masa

jabatannya berakhir. ———

10. Angaota Direksi yang berakhir masa jabatannya —-

l dapat diangkat kembali oleh RUPS dengan aa
| akumulasi masa jabatan paling lama sampai dengan
penutupan RUPS Tahunan ke-10 (sepuluh). —---—-—
an. Dalam hal masa jabatan anggota Direksi berakhir-
| dan RUPS belum dapat menetapkan penggantinya,
| maka tugas-tugas anggota Direksi yang lowang -——
tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan ——
pengisian jabatan anggota Direksi yang lowong. -—

12. RUPS dapat memberhentikan para anggota Direksi -

sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya ———

| dimana dalam RUPS tersebut dihadiri oleh -——---——
| Pemegang Saham Seri A Owiwarna dan keputusan -—
rapat tersebut harus disetujui oleh Pemegang ——
Saham Seri A Dwiwarna dengan memperhatikan —-———
peraturan perundang-undangan di bidang Badan ——
Usaha Milik Negara. -——--—————————————————L
13. Alasan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat 1? Pasal ini dilakukan -——---—-
apabila berdasarkan kenyataan, anggota Direksi -
yang bersangkutan antara lain : -—--—————————-———
fa. Tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah-
| disepakati dalam kontrak manajemen: --——-—-—— Had

b. Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan -—-—

| baik: —-——-——--—-————ammmn 5 tanaman

Ng Tidak melaksanakan ketentuan peraturan --—-—-—
Page 28 OCR 0.817
14.

15.

Aa

AA perundang-undangan dan/atau ketentuan -——-—

| Anggaran Dasar: --—-———--
las, Terlibat dalam tindakan yang merugikan -—-—

| Perseraang --—-----—---———n5 LL
le. Melakukan tindakan yang melanggar etika -

| dan/atau kepatutang -—-————————....
Ha Telah ditetapkan sebagai tersangka dan/ata

terdakwa oleh aparat penegak hukum dalam
| tindakan yang merugikan BUMN: -—————— —

P3 Dinyatakan bersalah dengan putusan —-———

Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum y
| tetap: atau Mena gi Maa Ta
| h. Mengundurkan diri. -—-———--—————.-—
Di samping alasan pemberhentian anggota Direksi:
sebagaimana dimaksud pada ayat 13 pasal ini,
Direksi dapat diberhentikan oleh RUPS --————-—
berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat
oleh RUPS demi kepentingan dan tujuan Persero

Rencana pemberhentian anggota Direksi ———-—-

sebagaimana dimaksud pada ayat 12 Pasal ini
diberitahukan kepada angaota Direksi yang —--—
bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh

Pemegang Saham dengan memperhatikan ketentuan

peraturan perundang-undangan, --—--———-—-——————-
Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud -
pada ayat 13 huruf a, b, c, d, e dan ayat 14 -
Pasal ini diambil setelah yang bersangkutan -——
diberi kesempatan membela diri. -———-——-——————--

Dalam hal pemberhentian dilakukan di luar RUPS,

maka pembelaan diri sebagaimana dimaksud bada

Page 29 OCR 0.862
KANTOR NOTARIS
HADIJAH S.H

18.

19.

ai

21.

122.

ayat 16 Pasal ini disampaikan secara tertulis —
kepada Pemegang Saham dalam jangka waktu 1 --—-——
(satu) hari kalender terhitung sejak anggota -———

Direksi yang bersangkutan diberitahu sebagaimana

| dimaksud pada ayat 15 Pasal ini. —-——-—-------—-——

Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan —
telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan —
tidak berkeberatan atas rencana pemberhentiannya
pada saat diberitahukan, maka ketentuan waktu —
sebagaimana dimaksud pada ayat 17 Pasal ini ———
dianggap telah terpenuhi. --—-—-———---—-—---——————— —
Dalam hal pemberhentian dilakukan dalam RUPS, --
maka pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada —-—
ayat 16 Pasal ini dilakukan dalam RUPS dengan ——
mengabaikan ketentuan batas waktu sebagaimana -—-

dimaksud pada ayat 17 Pasal ini. —-

Selama rencana pemberhentian sebagaimana -—--———
dimaksud pada ayat 15 Pasal ini masih dalam ———
proses, maka anggota Direksi yang bersangkutan -—
wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana ———--—-—
mestinya. -——---- 5 ———— namun mnanana
Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat 13 huruf d dan g Pasal ini merupakan -
pemberhentian dengan tidak hormat. —--—-—-————— aa

Dalam hal terjadi keadaan anggota Direksi ---——

. memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun —

semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke-
samping sampai dengan derajat kedua dengan --—-——

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, maka RUPS

Nm memberhentikan salah seorang di antara

27
Page 30 OCR 0.849
ai

23.

aa aa

Anggota Direksi diberikan penghasilan yang je
dan jumlahnya ditetapkan oleh RUPS dengan ———
memperhatikan ketentuan peraturan --—-—-—--—————
perundang-undangan. ---------- AA
Apabila oleh suatu sebab jabatan anggita Dire
Perseroan lowong, maka : ——----—---—-—-—-—-n————
lau Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh)

hari kalender setelah terjadi lowongan, har

diselenggarakan RUPS untuk mengisi jabatan

anggota Direksi yang lowong tersebut: --—-——-

b. Selama jabatan itu lowong dan RUPS belum —
mengisi jabatan anggota Direksi yang lowong
sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini,
maka Dewan Komisaris menunjuk salah seorana:
anggota Direksi lainnya, atau RUPS menunjuk
pihak lain selain anggota Direksi yang ada,
untuk sementara menjalankan pekerjaan anggo:
Direksi yang lowong tersebut dengan kekuas,

dan wewenang yang samay —------—---------—

Cc. Dalam hal jabatan itu lowong karena -——-
berakhirnya masa jabatan dan RUPS belum —
mengisi jabatan anggota Direksi yang lowong
sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini,
maka anggota Direksi yang berakhir masa —-—
jabatannya tersebut dapat ditetapkan oleh
RUPS, untuk sementara menjalankan pekerjaan

anggota Direksi yana lowong tersebut dengan

kekuasaan dan wewenang yang sama, -—-—----—-—

d. Bagi pelaksana tugas anggota Direksi yang
Page 31 OCR 0.827
KANTOR NOTARIS P3
HADIJAH S.H lowong sebagaimana dimaksud pada huruf b dan-

huruf c ayat ini selain anggota Direksi yang-
masih menjabat, memperoleh penghasilan yang -—

sama dengan anggota Direksi yang lowong ———

tersebut tidak termasuk asuransi purna ——

jabatan. ———-———————— 5555-5555

25. Apabila pada suatu waktu oleh sebab apapun --———

| seluruh jabatan anggota Direksi Perseroan --——-——

lowong, maka $ LL TT

a.

Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) -—
hari kalender setelah terjadi lowongan, harus
diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan -
jabatan Direksi tersebut, --—----———--—-———-——
Selama jabatan itu lowong dan 'RUPS belum -——
menaisi jabatan Direksi yang lowong -——-—-—-—-——
sebagaimana dimaksud pada huruf & ayat ini, -
maka untuk sementara Perseroan diurus oleh —-
Dewan Komisaris, atau RUPS dapat menunjuk -—
pihak lain untuk sementara mengurus --—-—-- —

Perseroan, dengan kekuasaan dan wewenang yang

SAMA TT Mn Er
Dalam hal jabatan Direksi lowong karena ---——
berakhirnya masa jabatan dan RUPS belum ---—
menetapkan penggantinya, maka anggota-anggota
Direksi yang telah berakhir masa jabatannya -—
tersebut dapat ditetapkan oleh RUPS untuk -—
sementara menjalankan pekerjaannya sebagai —
anggota Direksi dengan Kekuasaan dan wewenang
Yang SAMA T———————w——w— TA

Bagi pelaksana tugas anggota Direksi yang -—

29
Page 32 OCR 0.887
Ibas sebagaimana dimaksud pada huruf b da
huruf c ayat ini, selain Dewan Komisaris. -
memperoleh penghasilan yang sama dengan --—-
anggota Direksi yang lowong tersebut tidak
termasuk asuransi purna jabatan. -----—-———

26. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan di

dari jabatannya dengan memberitahukan secara

tertulis mendenai maksudnya tersebut kepada

Perseroan dengan tembusan Kepada Pemegang Sahai

Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan

lainnya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja —-

sebelum tanggal pengunduran dirinya. Apabila
dalam surat pengunduran diri disebutkan tangga

efektif kurang dari 7 (tujuh) hari kerja dari

tanggal surat diterima, maka dianggap tidak
menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri.
27. Apabila sampai dengan tanggal yang diminta ole
angaota Direksi yang bersangkutan atau dalam —
waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat
permohonan pengunduran diri dalam hal tidak —
disebutkan tanagal efektif pengunduran diri,

tidak ada keputusan dari RUPS, maka anggota —
Direksi tersebut berhenti pada tanggal yang -
diminta tersebut di atas atau dengan lewatnya
waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat
permohonan pengunduran diri diterima tanpa --
memerlukan persetujuan RUPS. -——--—————
-. Anggota Direksi dilarang memangku jabatan -—-—

pangkap, sabagah are

1 a. Angoota Direksi, Dewan Komisaris atau Dewa

30
Page 33 OCR 0.863
KANTOR NOTARIS
HADIJAH S.H

| c. Pengurus partai politik dan/atau —

29.

Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan-—
turunannya, Badan Usaha Milik Daerah, dan -—
Badan Usaha Milik Suastas ——————aa

b. Jabatan struktural dan fungsional pada --—--—

| instansi/lembaga pemerintah pusat dan/atau -——

daerah:

calon/anagota legislatif dan/atau calon ---—

| Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dan/atau -
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah: -——————

d. Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan-
| kepentingan: dan/atau ——-—---—---—-------——-- —
e. Jabatan lain sesuai dengan ketentuan --------
| peraturan perundang-undangan. '—--—-———-—-——
Dalam hal seseorang menduduki jabatan yang ———
dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota-
Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat
28, maka yang bersangkutan harus mengundurkan —
diri dari jabatan tersebut paling lambat 30 ———
(tiga puluh) hari kerja sejak perangkapan -————
jabatan pada Perseroan, kecuali apabila -—---—
berdasarkan peraturan perundana-undangan jabatan
Direksi tersebut berakhir demi hukum dengan ----
pengangkatan yana bersangkutan dalam jabatan ---
baru yarig dilarang. ————————————— we
Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri -—-
dari jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada
ayat 29, maka anggota Direksi dimaksud dianggap-

telah mengajukan pengunduran diri dan jabatannya

Neta anggota Direksi Perseroan berakhir --—-—-

N

31
Page 34 OCR 0.789
Ask lewatnya 30 (tiga puluh) hari kerja -—

tersebut... ———--——-—--———————————— —
31. Jabatan anggota Direksi berhenti apabila : -—
a. Meninggal dunia atau berhalangan tetap: -
b. Masa jabatannya berakhirs ——-—--——————
c. Diberhentikan sebelum masa jabatannya ——---

berakhir karena tidak lagi memenuhi --——-—

persyaratan sebagai anadota Direksi Perseroa

sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3 Pasal

ini: “1 an ea 3
d. Diberhentikan RUPS: atau ju
e. Pengunduran dirinya telah afakbif, — 03

sebaaaimana dimaksud pada ayat 25 dan 26 m3

Pasal. ini. —-—

32. Bagi anggota Direksi yang berhenti sebelum ---—

maupun setelah masa jabatannya berakhir. kecuali

berhenti karena meninggal dunia, maka yang --—-—
bersanakutan wajib menyampaikan —-—-—-—-———

pertanggungjawaban atas tindakan-tindakannya ,

yang belum diterima pertangguna-jawabannya alet:

33. Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk —--—5

sementara waktu oleh Dewan Komisaris apabila -—

mereka bertindak bertentangan dengan Anggaran 4

Dasar ini atau terdapat indikasi melakukan -———

Kerugian Perseroan atau melalaikan kewajibannya
atau terdapat alasan yang mendesak bagi —-—---—3

Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan- --——

ketentuan sebagai berikut » -——--——--—T ,
N a. Keputusan Dewan Komisaris mengenai ---——-——

tw
ix)
Page 35 OCR 0.850
KANTOR NOTARIS Pi
HADIJAH S.H pemberhentian sementara anggota Direksi ---—

dilakukan sesuai dengan tata cara pengambilan

keputusan Dewan Komisaris, --—---—-----------——

b. Pemberhentian sementara dimaksud harus ---—-—

diberitahukan secara tertulis kepada yang ---—
bersangkutan disertai alasan yana menyebabkan
tindakan tersebut dengan tembusan kepada --—
Pemegang Saham dan Direksi, --—-—---—-----—----——
Cc. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam -——-
huruf b ayat ini disampaikan dalam waktu -——-
paling lambat 2 (dua) hari kalender setelah -

ditetapkannya pemberhentian sementara -———----

ae Ma

| d. Dalam hal anggota Direksi diberhentikan ---—-
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat ini,
Dewan Komisaris mengangkat pelaksana tugas —

| untuk menggantikan anggota Direksi yana -----
diberhentikan sementara. ----------—-————----
e. Apabila setelah anggota Direksi yang -----——
diberhentikan sementara dinyatakan tidak --—
terbukti memenuhi alasan pemberhentian ---———
sementara sebagaimana dimaksud pada huruf b,-
anggota Direksi dimaksud diaktifkan kembali -
oleh Dewan Komisaris dan kembali berwenang —
melaksanakan tugasnya. ---------——---————--———

Pa Jangka waktu pelaksanaan tugas anggota ------
Direksi yang diangkat kembali setelah —-—----—-
dilaksanakannya pemberhentian sementara ---——

sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah -—

Yeremia jangka waktu pelaksanaan tugas -—

33
Page 36 OCR 0.883
LX sama telah ditetapkan sebelumnya. --—----—-
gd. Anadota Direksi yana diberhentikan sement.
tidak berwenang menjalankan pengurusan —
Perseroan serta mewakili Perseroan baik di
dalam maupun di luar Pengadilang --——— ae
|h. Dalam jangka waktu paling Tamat 30 (tiga
puluh) hari kalender setelah pemberhentian
sementara dimaksud Dewan Komisaris harus —
menyelenggarakan RUPS untuk mencabut atau
menguatkan keputusan pemberhentian sementa
bamsabakg Sea
i. Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf

ayat ini, anggota Direksi yang bersangkuta

diberi kesempatan untuk membela diris ——
j. Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender telah lewat, RUPS sebagaimana -——
dimaksud pada huruf h ayat ini tidak -——-—
| diselenggarakan atau RUPS tidak dapat ——
mengambil keputusan, maka pemberhentian —
sementara tersebut menjadi batal. —
K. Pemberhentian sementara tidak dapat
diperpanjang atau ditetapkan kembali denga
alasan yang sama, apabila pemberhentian —
sementara dinyatakan batal sebagaimana ——
dimaksud pada huruf j ayat ini, -—-—-——
1. Keputusan untuk mencabut atau menguatkan
keputusan pemberhentian sementara anggota
Direksi, dapat pula dilakukan oleh Pemegang
Saham di Juar RUPS dengan syarat semua

Pemegang Saham dengan hak suara menyetujui

54
Page 37 OCR 0.865
KANTOR NOTAR
HADIJAH S.H AA

secara tertulis dengan menandatangani —----—
keputusan yang bersangkutan dengan tetap --—
memperhatikan Ketentuan waktu sebagaimana -—-—
dimaksud pada huruf h ayat ini, --—--—-—----—-
Dalam hal keputusan untuk mencabut atau ---——
menguatkan keputusan pemberhentian sementara-
anggota Direksi dilakukan di luar RUPS --—-——
sebagaimana dimaksud bada huruf 1 ayat Inda —
maka anggota Direksi yang bersangkutan ----—
diberitahukan secara lisan atau tertulis, -—
dengan diberikan kesempatan untuk -----—----—
menyampaikan pembelaan diri secara tertulis -
dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender --
setelah menerima pemberitahuany ---——————
Apabila RUPS membatalkan pemberhentian -—-———
sementara atau terjadi keadaan sebagaimana —
dimaksud pada huruf j ayat ini, maka anggota-

Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan-

tugasnya kembali sebagaimana mestinya. -—

TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN DIREKSI -——-——

—1. Direksi bertugas menjalankan segala tindakan --——

yana berkaitan dengan pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud -
dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan —
baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang-
segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan
pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan --

perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau -—--

Neputusan RUP3. ——

ta
Km
Page 38 OCR 0.883
-2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaks

pada ayat 1 Pasal ini, maka : ——-———-—-—-—-——

8. Direksi berwenang antara lain untuk : —

| -

-8)

-5)

Menetapkan kebijakan kepengurusan
Perseroan dengan memperhatikan ketent
peraturan perundana-undangan. -—-————-
Menetapkan pedoman/kebijakan dalam ra
Sinergi Perseroan dengan Pemegang Sal
Seri B Terbanyak berpedoman pa —
pedoman/kebijakan yang ditetapkan oleh
Pemegang Saham Seri B Terbanyak: —--
Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi
kepada seorang atau beberapa Orang
anggota Direksi baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama untuk mengambil —
keputusan atas nama Direksi atau mewak

Perseroan di dalam dan di luar --———-

pengadilan, —
Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi
kepada badan hukum dan/atau seseorang
atau beberapa orang yang khusus ditunj
untuk Itu, termasuk pekerja Perseroan
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sa

untuk mewakili Perseroan di dalam dan

luar pengadilan: -———
Mengatur ketentuan tentang pekerja ———
Perseroan termasuk penetapan upah, -—-
pensiun atau jaminan hari tua dan ——
penghasilan lain bagi pekerja Perseroan

berdasarkan peraturan perundang-undang

36

Page 39 OCR 0.813
KANTOR TA
 HADIJAH S.H

—-

Ia)

| xo9

Na

dengan Ketentuan penetapan upah, pensiun-—

atau jaminan hari tua dan penahasilan --—
lain bagi pekerja yang melampaui

kewajiban yang ditetapkan peraturan -—---—

perundang-undangan, harus mendapat -——
persetujuan terlebih dahulu dari RUPS3 -—
Mengangkat dan memberhentikan pekerja --—

Perseroan berdasarkan peraturan --—-——--—-

ketenagakerjaan yang berlaku pada -—
Perseroan dan peraturan -——-——-———-——-——

perundang-undangang ————-——--———————

Mengangkat dan memberhentikan Sekretaris-
Perusahaan dan/atau Kepala Satuan —-----
Pengawasan Intern dengan persetujuan ----
Pemegang Saham Seri 8 Terbanyak: --------
Melakukan tindakan untuk dan atas nama -—-
Pemegang Saham Seri A Owiwarna yang --——
diberikan oleh Pemegang Saham Seri A -——
Owiwarna pada anak perusahaan berdasarkan
Anggaran Dasar dan Surat Kuasa dari ———
Pemegang Saham Seri A Owiwarna anak ———
perusahaan tersebut, -——-——-——-——--——-----
Melakukan sinergi pengawasan terhadap -—
kegiatan Obarastonat maupun strategis -—
anak perusahaan? ————————————-——--
Melakukan pengendalian atau pemantauan --—
terhadap pelaksanaan keaiatan atau --—--—
kebijakan strategis dan operasional anak-
perusahaan: “An

Meminta dan mengakses data dan dokumen —-

Page 40 OCR 0.854
LX aman perusahaang -———-—-———————--——————

12) Melakukan perbuatan-perbuatan Direksi

13) Melakukan segala tindakan dan perbuatan

b. Direksi berkewajiban untuk: --—-—-—--—--———

- Menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran

A

-1) Mengusahakan dan menjamin terlaksananya

-2) Menyiapkan Rencana Jangka Panjang ----—

tertentu sebagaimana diatur dalam ———

Anggaran Dasar ini -----------------—

lainnya mengenai pengurusan maupun -——
pemilikan kekayaan Perseroan, mengikat
Perseroan denaan pihak lain dan/atau —
pihak lain dengan Perseroan, serta -—-—
mewakili perseroan di dalam dan di luar
pengadilan tentang segala hal dan segal
kejadian, dengan pembatasan-pembatasan
sebagaimana diatur dalam peraturan --—
perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/

atau Keputusan RUPS. -—---—-———--——

usaha dan kegiatan Perseroan sesuai ---

dengan maksud dan tujuan serta kegiatan

usahanyas -——-——-—-———--—-—-—-————-———

Perusahaan dan perubahannya dengan -—
berpedoman pada Peta Jalan yang ————
ditetapkan oleh Kepala BP BUMN sesuai —
dengan ketentuan peraturan perundana-
undangan serta menyampaikannya kepada -
Dewan Komisaris dan Pemegang Saham untu!

mendapatkan pengesahan RUPS, ------—
| Perusahaan dan perubahannya dengan ---

38
Page 41 OCR 0.811
KANTOR NOTARIS
HADIJAH S.H

PT Kanaan pada Rencana Jangka Panjang ——

-4)

sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b-
butir 2) Pasal ini dan Aspirasi Pemegang-
Saham sesuai dengan ketentuan peraturan--
perundang-undangan serta menyampaikannya-
kepada Dewan Komisaris dan Pennyang Saham
untuk mendapatkan pengesahan RUPS, -—-——-—-
Memberikan penjelasan mengenai Rencana —
Jangka Panjang Perusahaan dan Rencana —-—
Kerja dan Anggaran Perusahaan sesuai ——-—-
dengan ketentuan peraturan perundang- —-
undangan LL AA Laga
Membuat Daftar Pemegang Saham, Daftar —-—
Khusus, Risalah RUPS, dan Risalah Rapat —
Direksi: aa pa abi
Membuat Laporan Tahunan yang antara lain-
berisi Laporan Keuangan, sebagai wujud ——
pertanggungjawaban pengurusan Perseroan,-
serta dokumen keuangan Perseroan —------
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undana-
tentang Dokumen Perusahaang -——--—-—-—---—--———
Menyusun Laporan Keuangan berdasarkan --—-
Standar Akuntansi Keuangan dan ——------—
menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk -
diaudity ————-——————-———————————55555
Menyampaikan Laporan Tahunan termasuk -—
Laporan Keuangan kepada RUPS untuk ---——
disetujui dan disahkan, serta laporan --—-

mengenai hak-hak Perseroan yang tidak --——

N eereatat dalam pembukuan antara lain --—

39
Page 42 OCR 0.828
Krom akibat penghapusbukuan piutan F3

| -9) Memberikan penjelasan kepada RUPS ——
| mengenai Laporan Tahunang --—---—-—-—-——

| 10) Memberikan laporan berkala menurut ca
dan waktu sesuai dengan ketentuan -———
peraturan perundang-undangan, serta -
laporan lainnya setiap kali diminta ol
Dewan Komisaris dan/atau Pemegana Sah

| 11) Menyampaikan laporan pelaksanaan hapus

buku dan hapus tagih sesuai dengan —-

peraturan perundang-undangan. -—-—-—-———

aa Memberikan laporan Jainnya yana —

| diwajibkan berdasarkan ketentuan ———-
|

peraturan perundang-undanganz mantan

| 15) Menyampaikan Neraca dan Laporan Laba Ru
yang telah disahkan oleh RUPS kepada —-
Menteri yang membidangi Hukum sesuai
dengan Ketentuan peraturan perundana-

| undangang --——-—--—--—————n mm Pa

14) Menyampaikan laporan perubahan susunan

Pemegang Saham, Direksi dan Dewan ———

Komisaris kepada Menteri yang membidan

Hukumg --—-—-—————5——- LS

15) Memelihara Daftar Pemegang Saham, Daft

Khusus, Risalah RUPS, Risalah Rapat D
Komisaris dan Risalah Rapat Direksi, -
Laporan Tahunan dan dokumen keuangan -
Perseroan sebagaimana dimaksud pada —-
Anggaran Dasar ini, dan dokumen ———-——-

Perseroan. --—---—————-—-5 5

40
Page 43 OCR 0.850
KANTOR NOTaRts
HADIJAH S.H

Menyimpan di tempat kedudukan Perseroan:-
Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, -—
Risalah RUPS, Risalah Rapat Dewan —--—-——
Komisaris dan Risalah Rapat Direksi, --—
Laporan Tahunan dan dokumen Keuangan -—-—-—-

Perseroan serta dokumen Perseroan lainnya

sebagaimana dimaksud. pada huruf b butir -—

15) ayat ini: —

Menyusun sistem akuntansi sesuai dengan —

Standar Akuntansi Keuangan dan -——-——-----
berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian-
intern, terutama fungsi pengurusan, ----—
pencatatan, penyimpanan, dan pengawasan:—
Menyiapkan susunan organisasi Perseroan -
lengkap dengan perincian dan tugasnya: ---
Memberikan penjelasan tentang segala hal-—
yang ditanyakan atau yang diminta anggota
Dewan Komisaris dan para Pemegang Sahams—
Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya —
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Anggaran Dasar ini, peraturan ———-—----—---
perundang-undangan dan/atau yang --—--—---—-—
ditetapkan oleh RUPS5 —-—--—-——————- mmm
Memenuhi permintaan dan pengaksesan data-
dan dokumen perusahaan yang disampaikan -
oleh Pemegang Saham: dan --—------————--5—
Menyusun Piagam Direksi, Piagam Manajemen
Risiko dan Piagam Audit Intern, tata -———
tertib kerja Direksi, dan lainnya dengan-

memperhatikan peraturan perundang- -—-————

4
Page 44 OCR 0.854
PE egkamaan: Xi oo 2

La. Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib

mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian dan
pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewaj
dan pencapaian tujuan Perseroan. ————----—

-4. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi

harus mematuhi Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan serta wajib ——
melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme,
efisiensi, transparansi, kemandirian, ---———

akuntabilitas, pertanggungjawaban serta -———

kewajaran.
—-5. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad b.
dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas u
kepentingan dan usaha Perseroan dengan ——
mempertimbangkan risiko usaha dan mengindahka:
peraturan perundang-undangan. —-————-—-—-—-
-6. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh
secara pribadi apabila yang bersangkutan ----
bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untu
kepentingan dan usaha Perseroan, Kecuali apab
anggota Direksi yang bersangkutan dapat --—-

membuktikan bahwa:

la. kerugian tersebut bukan karena kesalahan a@'
| Ketala Tannya, mama,
lb. telah melakukan pengurusan dengan itikad
| dan Kehati-hatian untuk Kepentingan dan —
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan:

C. tidak mempunyai benturan kepentingan baik

$ lanasuna maupun tidak lanasung atas tinda
Page 45 OCR 0.843
KANTOR NOTARIS
HADIJAH S.H

Pi

pengurusan yang mengakibatkan kerugian: dan--

@d. telah mengambil tindakan untuk mencegah ——-—-

| -imbur atau berlanjutnya kerugian tersebut.-——

—7. Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi di-
luar yang diputuskan oleh rapat Direksi menjadi-
tanggung jawab pribadi yang bersangkutan sampai-
dengan tindakan dimaksud disetujui oleh rapat —-
Direksi. -—————---——————55

-8. Perbuatan-perbuatan Direksi di bawah ini harus -

| mendapatkan persetujuan tertulis dari Dewan --———

| Komisaris untuk: ----—-——--—-----..

a. Mengagunkan aset Perseroan sebagai jaminan ——

dengan batasan nilai tertentu yang ditetapkan
Pemegang Saham Seri B WERBENAk, kecuali aset
Perseroan dalam rangka pelaksanaan kegiatan -—
usaha Perseroan sesuai dengan peraturan ———-——
perundana-undangan yang berlaku, yang -—--——
diantaranya adalah aset yang berupa kredit, -
surat berharga, agunan yang diambil alih, -——
barang bergerak, dan aset lainnya yang ----——
diperoleh dalam rangka kegiatan usaha --—--———-

Perseroang -----— MA Ne aan TT

dengan batasan nilai tertentu yana ditetapkan
Pemegang Saham Seri B terbanyak: -—-—---———--——
b. Melakukan penyertaan modal pada anak -—-—--——
perusahaan, perusahaan patungan, dan/atau -——
perusahaan lain, termasuk mendirikan anak —--
perusahaan dan/atau perusahaan patungan --—--—-
dengan batasan nilai tertentu yang ditetapkan

Pemegang Saham Seri 8 terbanyak: --—-—-———-—--—

43
Page 46 OCR 0.870
C. Melakukan pengurangan penyertaan modal

N

termasuk dilusi pada anak perusahaan, -
perusahaan patungan, dan/atau perusahaan
dengan batasan nilai tertentu yang ditet
Pemegang Saham Seri B terbanyak: mann
Melepaskan penyertaan modal pada anak —
perusahaan, perusahaan patungan, dan/ata
perusahaan lain dengan batasan nilai terti
yang ditetapkan Pemegang Saham Seri R —
terbanyak» -———--—--—----——-———— mma naa
Melakukan penggabungan, peleburan, -——
pengambilalihan, pemisahan, dan pembubara
anak perusahaan, perusahaan patungan, dan
atau perusahaan lain sedan batasan nilai
tertentu yang ditetapkan Pemegang Saham S
B terbanyak, dengan memperhatikan ketentu
peraturan perundang-undangan yang mengatui
mengenai Badan Usaha Milik Negaray ---———
Mengadakan kerjasama dengan badan usaha a
pihak lain berupa kerja sama lisensi, kon
manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama —
Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (Build -—
Operate Transfer/BOT), Bangun Milik Serah
(Build Own Transfer (BowT)), Bangun Serah
Guna (Build Transfer Operate/BTO) dan kerj
sama lainnya yang sejenis serta bukan -—
merupakan kegiatan usaha sehari-hari (day
day business as usual) Perseroan dengan —
batasan nilai atau jangka waktu tertentu y.

ditetapkan oleh Pemegang Saham Seri B8 ——

44
Page 47 OCR 0.852
KANTOR NOTARIS
HADIJAH S.H

aa

9-

terbanyak: -—
1. Menerima pinjaman, menerbitkan efek --—-—-—-—

bersifat utang atau sukuk dengan kriteria-

atau batasan nilai tertentu yang

ditetapkan Pemegang Saham Seri B ——-—--—-

terbanyak: --—----———-——--—
2. Memberikan pinjaman dengan kriteria atau -
batasan nilai tertentu yang ditetapkan ——
Pemegang Saham Seri 8 terbanyak, kecuali -
pinjaman (utang atau piutang) yang timbul-
karena transaksi bisnis, dan pinjaman -——
yang diberikan kepada anak perusahaan ----
Perseroan dengan ketentuan pinjaman Kepada

anak perusahaan Perseroan dilaporkan -----

kepada Dewan Komisaris. --——--------------
Mengikat Perseroan sebagai penjamin (borg ——
atau avalist) dengan batasan tertentu yang --
ditetapkan Pemegang Saham Seri B terbanyak: —
Menghapusbukukan aset Perseroan dengan ---—-—
batasan nilai tertentu yang ditetapkan --————
Pemegang Saham Seri B terbanyak dengan -—-—-———
memperhatikan ketentuan peraturan --——-——----—
perundang-undangan yang mengatur mengenai -——
Badan Usaha Milik Negara sebagai berikut:--—
1. Hapusbuku karena pengalihan/ -——---—------
| pemindahtanganan Aktiva Tetap Perseroan: --
2. Hapusbuku karena pengalihan/ --------—----—

pemindahtanganan Aktiva lainnya --——-—---——

perseroan ET

3. Hapusbuku Aktiva Tetap dan/atau Aktiva ---

45
Page 48 OCR 0.884
| dan/atau kriteria tertentu yang ditetapkan

LA Katanya Perseroan selain karena

pengalihan/ pemindahtanganan, termasuk
hapusbuku piutang macet. -————--—
Kecuali aset Perseroan dalam rangka
pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan
sesuai dengan peraturan perundang
undangan, yang diantaranya adalah aset
yang berupa kredit, surat berharaa, ag
yang diambil alih, barang bergerak, dan

aset lainnya yang diperoleh dalam rang

kegiatan usaha Perseroan. --—-——----——

Melakukan investasi dengan batasan nilai

Pemegang Saham Seri B terbanyak: La ——
Melepaskan hak untuk menagih atau tidak —
menagih lagi piutang bunga, denda, onakos
piutang lainnya di luar pokok yang dilakuk:
dalam rangka restrukturisasi dan/atau ———
penyelesaian piutang serta perbuatan- ——
perbuatan lain dalam rangka penyelesaian
piutang Perseroan, dengan Ketentuan terleb
dahulu mendapatkan persetujuan BPI Dananta
sesuai peraturan perundana-undangan di ——
bidang Badan Usaha Milik Negara. —-—-—---———-
Melepaskan hak untuk menagih atau tidak —
menagih lagi atas piutang pokok macet ya
telah dihapusbuku dalam rangka penyelesaia
kredit, baik untuk sebagian maupun -------
keseluruhan, yang dilaksanakan berdasarkan

kebijakan yang ditetapkan Direksi dengan -

46
Page 49 OCR 0.859
KANTOR NOTARIS
HADIJAH S.H

PP Dewan Komisaris dan dalam jumlah-
plafon (limit) hapus tagih yang telah -------
ditetapkan RUPS yang akan tetap berlaku ----—
sampai dengan adanya penetapan plafon (limit)
baru oleh RUPS, dengan ketentuan terlebih -—
dahulu mendapatkan persetujuan BPI Danantara-
sesuai peraturan perundang-undangan di bidang

BUMN. —— ma —————

f

m. Menetapkan struktur organisasi sampai dengan-

| 1 (satu) tingkat di bawah Direksi. --------—-

-9. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak-

diterimanya permohonan atau penjelasan dan -————

dokumen secara lengkap dari Direksi, Dewan --—-———-

Komisaris harus memberikan Keputusan sebagaimana

dimaksud ayat 8 Pasal ini. —-—-—--------TTA

10. Perbuatan ini hanya dapat dilakukan oleh Direksi

setelah mendapat tanggapan tertulis dari Dewan -
Komisaris dan Pemegang Saham Seri B terbanyak —
dan persetujuan dari Pemegang Saham Seri A --—
Dwiwarna untuk: -—-——-——————————-- sa
| a. mengusulkan wakil Perseroan untuk menjadi -——
| calon Anggota Direksi dan Dewan Komisaris -—
pada perusahaan patungan dan/atau anak -—--—-——
perusahaan yang merupakan BUMN: dan/atau ——-

b. mengusulkan wakil Perseroan untuk menjadi -—

calon Anggota Direksi dan Dewan Komisaris ---
pada perusahaan patungan dan/atau anak --—--—
perusahaan yang bukan merupakan BUMN tertentu
yang ditetapkan oleh Pemegang Saham Seri B8 —

ana ny AK sagu

47
Page 50 OCR 0.881
11. Perbuatan-perbuatan di bawah ini hanya dapa
dilakukan oleh Direksi setelah mendapat -———
tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan

persetujuan dari Pemegang Saham Seri 8 terb.

umbuk? —-—-—-—— Menhan
a. Mengagunkan aset Perseroan sebaaai jamin

dengan batasan nilai tertentu yang dite
Pemegang Saham Seri B terbanyak, kecuali
Perseroan dalam rangka pelaksanaan kegia
usaha Perseroan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang —
diantaranya adalah aset yang berupa kredi
Surat berharga, agunan yana diambil alih,

barana bergerak, dan aset lainnya yana

diperaleh dalam rangka kegiatan usaha

Perseroan, ar UD ——
b. Melakukan penyertaan modal pada anak
perusahaan, perusahaan patungan dan/atau
perusahaan lain, termasuk untuk mendirika
ahak perusahaan dan/atau perusahaan patun
dengan batasan nilai tertentu yang ditet
Pemegang Saham Seri B terbanyak: ---——-——

Cc. Melakukan pengurangan penyertaan modal ——

termasuk dilusi pada anak perusahaan, -—-—
perusahaan patungan dan/atau perusahaan la
dengan batasan nilai tertentu yang ditetap
Pemegang Saham Seri B terbanyak: -———————-

| d. Melepaskan penyertaan modal pada anak ———
| perusahaan, perusahaan patungan dan/atau -

perusahaan lain dengan batasan nilai terte

48
Page 51 OCR 0.837
KANTOR NOTARIS
HADIJAH S.H

Pe ditetapkan Pemegang Saham Seri B8 —---———

terbanyaks —--—-——-——-- 5m
Melakukan penggabungan, peleburan, ---———--—--
pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran --
anak perusahaan, perusahaan patungan dan/atau
perusahaan lain dengan batasan nilai tertentu
yang ditetapkan Pemegang.Saham Seri B —-—----
terbanyak, dengan memperhatikan ketentuan ---
peraturan perundang-undangan yang mengatur —-
mengenai Badan Usaha Milik Negara: ———---—
Mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau-
Pihak lain berupa kerja sama lisensi, kontrak
manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama -——-——
Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (Build -———
Operate Transfer/BOT), Bangun Milik Serah -—
(Build Own Transfer (BowT)), Bangun Serah ——
Guna (Build Transfer Operate/BTO) dan Kerja -
sama lainnya yang sejenis serta bukan ———-—-
merupakan kegiatan usaha sehari-hari (day to-
day business as usual) Perseroan dengan ---—

batasan nilai atau jangka waktu tertentu yang

g-

ditetapkan oleh Pemegang Saham Seri B -—--——
terbanyak: --—---—---————5nnn nm
1. Menerima pinjaman, menerbitkan efek ---——

bersifat utang atau sukuk dengan kriteria-

atau batasan nilai tertentu yang -——---———
ditetapkan Pemegang Saham Seri B ——--———-——
terbanyak: —-—-——-—-————————---n-5555

2. Memberikan. pinjaman dengan kriteria atau -—

| batasan nilai tertentu yang ditetapkan ---

N #
Page 52 OCR 0.881
N hapusbuku piutang macet. -———-—-————-—-—--—

Pemegang Saham Seri B terbanyak, keci
pinjaman (utang atau piutang) yang ti
karena transaksi bisnis, dan pinjaman
diberikan kepada anak perusahaan Per
| dengan ketentuan pinjaman kepada anak

perusahaan Perseroan dilaporkan kepada

Dewan Komisaris. - mean
Kecuali pinjaman (utang atau piutang) ya
timbul Karena transaksi bisnis, dan pinj
yang diberikan kepada anak perusahaan —
Perseroan dengan ketentuan pinjaman kepada
anak perusahaan Perseroan dilaporkan kepa
Dewan Komisaris. -—-—————-—--—----————
Mengikat Perseroan sebagai panjantyi (bora
atau ayalist) dengan batasan tertentu yan
ditetapkan Pemegang Saham Seri B terbanya
Mengtiapusbukukan aset Perseroan dengan —
batasan nilai tertentu yana ditetapkan —-—
Pemegang Saham Seri B8 terbanyak dengan
memperhatikan ketentuan peraturan --—-—————
perundang-undangan yang mengatur mengenai
Badan Usaha Milik Negara sebagai berikut:

la. Hapusbuku karena pengalihan/ --—-———
1 pemindahtanganan Aktiva Tetap Perseroan
| 2. Hapusbuku Karena pengalihan/ ——
| pemindahtanganan Aktiva lainnya Perser
is. Hapusbuku Aktiva Tetap dan/atau Aktiva

lainnya Perseroan selain karena ------——
| pengalihan/pemindahtanganan, termasuk -—
Page 53 OCR 0.865
KANTOR NOTARIS
HADIJAH S.H

HF san aset Perseroan dalam rangka --—--——

pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan
sesuai dengan peraturan perundang- —---——
undangan, yang diantaranya adalah aset -—
yang berupa kredit, surat berharga, agunan
yang diambil alih, barang bergerak, dan —

aset lainnya yang diperoleh dalam rangka —

kegiatan usaha Perseroan. ——————— sud
Melakukan investasi dengan batasan nilai --—-—-
danfatau kriteria tertentu yang ditetapkan -—
Pemegang Saham Seri B terbanyak: -—-—-————-——
Melepaskan hak untuk menagih atau tidak -————
menagih lagi piutang bunga, denda, ongkos dan
piutang lainnya di luar pokok yang dilakukan-
dalam rangka restrukturisasi dan/atau --—-—-—-——
penyelesaian piutang serta perbuatan- —-—--———
perbuatan lain dalam rangka penyelesaian ——
piutang Perseroan, dengan ketentuan terlebih-
dahulu mendapatkan persetujuan BPI Danantara-
sesuai peraturan perundang-undangan di bidang
Badan Usaha Milik Negara. -—-——————-——---—-
Melepaskan hak untuk menagih atau tidak —-——
menaaih lagi atas piutang pokok macet yang -—
telah dihapusbuku dalam rangka penyelesaian -
kredit, baik untuk sebagian maupun ------—--—-
keseluruhan, yang dilaksanakan berdasarkan --
kebijakan yang ditetapkan Direksi dengan ——
persetujuan Dewan Komisaris dan dalam jumlah-
plafon (limit) hapus tagih yang telah -——-—-———

ditetapkan RUPS yang akan tetap berlaku -----

s1
Page 54 OCR 0.867
-
2 ami dengan adanya penetapan plafon (1
baru oleh RUPS, dengan Ketentuan terlebi
dahulu mendapatkan persetujuan BPI Danant
sesuai peraturan perundang-undangan di b
Badan Usaha Milik Negara. TS
Mm. Menetapkan dan mengubah logo Perseroan:
n. Membentuk Yayasan, organisasi dan/atau
perkumpulan baik yang berkaitan langsung
maupun tidak langsuna dengan Perseroan:
Oo. Pembebanan biaya Perseroan yang bersifat
tetap dan rutin untuk Yayasan organisasi

dan/atau perkumpulan, baik yang berkaita

langsung maupun tidak langsung dengan -—

| Perseroang -——-——-----5--

P- Menetapkan pedoman dan/atau kebijakan ta
| kelola kegiatan investasi. -—-—-—--——-————
12. Perbuatan-perbuatan di bawah ini hanya dapat
dilakukan oleh Direksi setelah mendapat ---
tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan
persetujuan dari RUPS untuk: -—-—-—————-———
&. Mengagunkan aset Perseroan yang nilainya
| atas 50$ kekayaan bersih Perseroan: --———
b. Mengalihkan atau melepaskan aset yang —
nilainya di atas 508 kekayaan bersih --——-—

| Perseroan. ——-———na

C. Melakukan penggabungan, peleburan, ---—--—

pengambilalihan, pemisahan dan pembubaran

anak perusahaan yang merupakan BUMN: ——

Melaksanakan penugasan khusus yang diberi

d.
N oleh Pemerintah Pusat:

52
Page 55 OCR 0.847
KANTOR NOTARIS AS
HADIJAH S.H e. Melakukan tindakan lain yang belum ditetapkan

| dalam RKAP3 ——-————-—————

| f. Pendirian Dana Pensiun dan/atau perubahan --—-—

Peraturan Dana Pensiun sebagaimana --——-—---———
disyaratkan oleh peraturan perundang- —----——
undangan: dan -— -——— ———. Sam,
az Penetapan Akuntan Publik. -—————-————m—.—— ——

13. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 12 -——

huruf a dan b Pasal ini adalah transaksi -————— —
pengagunan, penghapusbukuan, pengalihan ——-—--——-
kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) -—-—--———

transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu —
sama lain maupun tidak, yang terjadi dalam -———

jangka waktu 1 (satu) tahun buku. ——---——————

jia. Dalam menetapkan kriteria atau batasan —

sebagaimana disebutkan di dalam ayat 8 dan 11 ——

Pasal ini, Pemegang Saham Seri B8 terbanyak dapat
memperhatikan usulan dari Direksi. --—---—-———- sad
1S. Pendirian anak perusahaan/perusahaan patungan —

yang dilakukan dalam rangka mengikuti dan/atau —

menindaklanjuti hasil tender dan/atau untuk -——

melaksanakan proyek-proyek yang diperoleh --———

sepanjang diperlukan, tidak memerlukan —-——-———
persetujuan Dewan Komisaris dan/atau Pemegang --
Saham Seri B terbanyak sebagaimana dimaksud pada

ayat 8 huruf b dan ayat 11 huruf b Pasal ini. —

16. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari —---—
Kalender sejak diterimanya permohonan atau --——-—

penjelasan/data tambahan dari Direksi, Dewan -——

Komisaris tidak memberikan tanggapan tertulis, -

Kn
&
Page 56 OCR 0.883
pa Pemegang Saham Seri B terbanyak, Pem

Saham Seri A Dwiwarna, atau RUPS dapat -

memberikan keputusan tanpa adanya tanggapan -

tertulis dari Dewan Komisaris. -——-————.—
17. Perbuatan hukum untuk mengalihkan atau -—
menjadikan sebagai jaminan hutang atau -———
melepaskan hak atas harta kekayaan Perseroa '-
sebagaimana dimaksud dalam ayat 12 Pasal ini
harus mendapat persetujuan RuPs yang dihadir
atau diwakili Pemegang Saham yang memiliki
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga m
empat) bagian dari jumlah suara yang dikelu
dalam RUPS. Dalam hal kuorum kehadiran tidak -
tercapai, dapat diadakan RUPS kedua dengan
Kehadiran paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
Suara yang sah dan disetujui oleh baling sedii

3/4 (tiga per empat) bagian dari Jumlah suara

yang dikeluarkan dalam RUPS. -—-——--——— —
18. RUPS dapat mengurangi pembatasan terhadap —-
tindakan Direksi yang diatur dalam Anggaran
Dasar ini atau menentukan pembatasan lain kepa

Direksi selain yang diatur dalam Anggaran Das

119. Kebijakan kepengurusan ditetapkan dalam rapat

| Direksi. ————--0- 555555.
| 20. Dalam rangka melaksanakan kepengurusan -————

| Perseroan, setiap anggota Direksi berhak dan

54
Page 57 OCR 0.880
KANTOR NOTARIS Pe
HADIJAH S.H berwenang bertindak untuk dan atas nama Oireksi-

2.

2D».

serta mewakili Perseroan sesuai dengan kebijakan
dan kewenangan kepengurusan Perseroan yang -———-
ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi. -—--————
Apabila tidak ditetapkan lain dalam kebijakan —-
kepengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud --———
dalam ayat 20, Direktur Utama berhak dan ---——-—
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi-
serta mewakili Perseroan dengan Ketentuan semua-
tindakan Direktur Utama dimaksud telah disetujui
oleh keputusan Direksi. --—-——-——-—.....
a. Apabila Direktur Utama tidak ada atay —-——--—-
berhalangan karena sebab apapun, hal mana --——
tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, -
maka Wakil Direktur Utama berwenang -——--—-——
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta -—
melaksanakan tugas-tugas Direktur Utama. ———
b. Apabila Direktur Utama dan Wakil Direktur ——
Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab
apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan --————
kepada pihak ketiga, maka Direktur Utama --———
menunjuk secara tertulis anggota Direksi yang
berwenang bertindak untuk dan atas nama ——-——
Direksi serta melaksanakan tugas-tugas --—-——
Direktur Utama dan/atau Wakil Direktur Utama.
C. Apabila RUPS tidak mengangkat Wakil Direktur-
Utama, maka dalam hal Direktur Utama tidak ——
ada atau berhalangan karena sebab apapun, hal

mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak --———

N ketiga, maka Direktur Utama menunjuk secara -

Page 58 OCR 0.895
tertulis anggota Direksi yang berwenang —
bertindak untuk dan atas nama Direksi
melaksanakan tugas-tugas Direktur Utama. -
25. Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan
penunjukan, maka anggota Direksi yang terlai
dalam jabatan berwenang bertindak untuk da
atas nama Direksi serta melaksanakan tugas
Direktun Utama. —-—-——--————---nn.
24. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang
anggota Direksi yang terlama dalam jabatan,
anggota Direksi yang terlama dalam jabatan
yang tertua dalam usia yana berwenang bertin
untuk dan atas nama Direksi serta melaksanaks
tugas-tugas Direktur Utama. mmm
25. Dalam hal salah seorang anggota Direksi sel
Direktur Utama berhalangan karena sebab a
hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak
ketiga, maka anggota-anggota Direksi lainnya
menunjuk salah seorang anggota Direksi untuk
melaksanakan tugas-tugas anggota Direksi ya
berhalangan tersebut. --—----—-—-————.5.
26. Direksi untuk perbuatan tertentu atas tanggum
jawabnya sendiri, berhak pula mengangkat —
seseorang atau lebih sebagai wakil atau -———
kuasanya, dengan memberikan kepadanya atau
kepada mereka kekuasaan untuk perbuatan terte
tersebut yang diatur dalam surat kuasa. -——
27. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota

Direksi ditetapkan oleh RUPS. Dalam hal RUPS

N tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang

56
Page 59 OCR 0.842
KANTOR NOTARIS
HADIJAH S.H

Aa ma maka pembagian tugas dan wewenang di -

antara Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan-

Direksi. —-
28. Direksi dalam mengurus Perseroan melaksanakan —-—
petunjuk yang diberikan oleh RUPS sepanjang --—
tidak bertentangan dengan peraturan - msk oten
perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar ini.-

| ————————————— Rapat Direksi ---——-————--——

—-———a——————a2 Pasal 12
K

|-1, Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat ——

Direksi. -—-——-— TT sn

|-: Dalam hal telah ditetapkan kewenangan dari ---—
masing-masing Direksi sesuai dengan kebijakan --
| dan kewenangan kepengurusan Perseroan yang --—-——-
ditetapkan dalam rapat Direksi sebagaimana -—-——
dimaksud dalam Pasal 11 ayat 20, maka tindakan —

Direksi sesuai penetapan tersebut tidak perlu —

diambil keputusannya dalam rapat Direksi. -—---——

-3. Keputusan dapat pula diambil di luar rapat --—-——
|

Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju

tentang cara dan materi yang diputuskan. ------—
-4. Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi secara -—-

berkala paling Kurang 1 (satu) kali dalam 1 ———

(satu) bla www ———

-5. Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah-

Rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat ---——
Direksi dan seluruh anggota Direksi yang hadir,-
yang berisi hal-hal yang dibicarakan (termasuk -
pernyataan ketidaksetujuan/dissenting opinion ——
anggota Direksi jika ada) dan hal-hal yang --—-—

N

57
Page 60 OCR 0.865
diputuskan. Satu Salinan Risalah Rapat Direksi
agar disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk -
diketahui. -———-—-—-—--—-———————— 00 —
"6. Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan:

setiap waktu apabila: ——-—-—————--—---—--——

Ja. dipandang perlu oleh seorang atau lebih
angdota Direksi: Memes ama mn
e atas permintaan tertulis dari seorang ata
| lebih anadota Dewan Komisaris: atau -——————
le. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) oram
atau lebih pemegang saham yang bersama-sa
| mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara,

-7. Rapat Direksi dianggap sah apabila diadakan di

tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lai
yang disepakati oleh Direksi. ———---—-—— 1

-8. Rapat Direksi yang diselenggarakan di tempat

lain selain tersebut pada ayat 7 Pasal ini -
diangaap sah dan dapat mengambil Keputusan —
apabila dilaksanakan di dalam Wilayah Republik
Indonesia dan dihadiri oleh seluruh anggota -—
Direksi atau wakilnya yang sah. ——-—---———-

-9. Dalam surat panagilan rapat harus mencantumka

acara, tanggal, waktu dan tempat rapat. ——
ho. Panggilan rapat terlebih dahulu tidak --——--—-——

disyaratkan apabila semua anggota Direksi hadii

dalan meng “ma
Ia. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil

keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh

lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota

58
Page 61 OCR 0.862
KANTOR NOTARIS pa |
HADIJAH S.H Direksi atau wakilnya yang sah dengan ----—---—

| 13.

1

fa.

16.

17-

18.

memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud -—
dalah ayat: 3D pasal ank. aa
Dalam mata acara lain-lain, rapat Direksi tidak-
berhak mengambil keputusan kecuali semua anggota
Direksi atau wakilnya yang sah, hadir dan ------
menyetujui penambahan mata acara rapat. ————— Sa

Semua rapat Direksi dipimpin oleh Direktur --—-—

Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau -—-——
berhalangan, maka salah seorang Direktur yang —

ditunjuk secara tertulis oleh Direktur Utama -——

yang memimpin rapat Direksi.
Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan —---—
penunjukkan, maka salah seorang Direktur yang —-—
terlama dalam jabatan sebagai anggota Direksi ——
yang memimpin rapat Direksi. --—----—————
Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat ——
sebagai anggota Direksi Perseroan lebih dari -—
1 (satu) orang, maka Direktur yang terlama dalam
jabatan dan yang tertua dalam usia yang --—----—
bertindak sebagai pimpinan rapat Direksi. -—-----
Untuk memberikan suara dalam pengambilan —--—-—-
keputusan, seorang angaota Direksi dapat ——-—
diwakili dalam rapat hanya oleh angaota Direksi-
lainnya berdasarkan Kuasa tertulis yang -—-—---—
diberikan Khusus untuk keperluan itu. -—-—-—--—
Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili -—
seorang anggota Direksi lainnya. ———-———

Semua keputusan dalam rapat Direksi diambil --—

59
Page 62 OCR 0.890
La

20.

|

2

23.

Da.

la!

26.

|

dengan musyawarah untuk mufakat. -————

Dalam hal keputusan tidak dapat diambil de
musyawarah mufakat, maka keputusan diambil
dengan suara terbanyak biasa. ------—---—
Setiap anggota Direksi berhak mengeluarkan
(satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara un
anggota Direksi yang diwakilinya. —----—-—
Apabila jumlah suara yang setuju dan yang ti
setuju sama banyaknya, maka keputusan rapat
adalah yang sesuai dengan pendapat Ketua Ra
dengan tetap memperhatikan ketentuan menaena
pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dal
Pasal Ii ayat “—— ea
Dalam hal usulan lebih dari 2 (dua) alternat
dan hasil pemungutan suara belum mendapatkan
satu alternatif dengan suara lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan, maka dilakukan pemilihan ulang
terhadap 2 (dua) usulan yang memperoleh suar
terbanyak sehingga salah satu usulan memperol
suara lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
jumlah suara yang dikeluarkan. --—————
Suara blangko (abstain) dianggap menyetujui
hasil keputusan rapat. ——-———-—-—-—-——-—---————-
Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan
tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara
yang dikeluarkan dalam rapat. -—-—-—-—-—-—-—-—-—--—--
a. Selain penyelenggaraan Rapat Direksi --—-—

sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ayat

Pasal ini, Rapat Direksi dapat juga dilaku

60
Page 63 OCR 0.824
HADIJAH S.H hara media telekonferensi, video —————

konferensi atau melalui sarana media ——--——
elektronik lainnya yang memungkinkan semua —

peserta Rapat Direksi saling melihat dan -——

mendengar secara langsung serta ----——————
berpartisipasi dalam Rapat Direksi. --—-—--—
b, Risalah Rapat hasil penyelenggaraan Rapat ——
Direksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a& —
ayat ini harus dibuat secara tertulis dan ---

diedarkan kepada seluruh anagota Direksi yang

ikut serta untuk disetujui dan —-—

ditandatangani. ————-—————

———————— Pas 19 ————————-

| Me BENTURAN KEPENTINGAN
la. Anggota Direksi tidak berwenang mewakili ——-——

| Perseroan apabila: --—-—————--------- —

La. Terjadi perkara di depan Pengadilan antara ---
| Perseroan dengan anggota Direksi yang ——-——
| bersangkutang atau -———--TTT ATT.

|. Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai ——
| benturan kepentingan dengan Perseroan.

2. Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud -

| dalam ayat 1 Pasal ini, yang berhak mewakili --—
Perseroan adalah: ——-—-—-—-—-——-——————---—
la. Anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai -—
benturan Kepentingan dengan Perseroan yang -—
ditunjuk oleh anggota Direksi lain yang tidak-
mempunyai benturan kepentingang --—-—---——--- sate

b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota --——

| Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan-

N

61
Page 64 OCR 0.820
Perseroan: atau ----------——

Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam
seluruh anggota Direksi atau Dewan Komi:
mempunyai benturan kepentingan dengan
Perseroan. -——-—-——---——-- 5 naa
3. Dalam hal seluruh anadota Direksi mempunyai
benturan kepentingan dengan Perseroan dan ti

ada satupun anggota Dewan Komisaris, maka -
Perseroan diwakili oleh pihak lain yang dit
oleh RUPS. ———-——55n—— 55-55

| --—nn—— —————— DEWAN KOMISARIS ---—---—-—
Dn
“1 Dewan Komisaris palina sedikit terdiri atas !
(dua) anggota komisaris, seorang diantarany:
diangkat sebagai Komisaris Utama. --———
|-. Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ay:
1 merupakan majelis dan setiap anggota Dewan
Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-se
melainkan berdasarkan keputusan Dewan ---—

Bana Aa men

I-. Yang dapat diangkat sebagai angaota Dewan —
Komisaris Perseroan adalah orang perseoranga
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan -—
ketentuan. —
la. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud p
ayat 3 Pasal ini, dibuktikan dengan surat

pernyataan yana ditandatangani oleh calon —

anggota Dewan Komisaris dan surat tersebut

disimpan oleh Perseroan. -—---—---—--—-----—- Ssi

TA Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksu
Page 65 OCR 0.830
KANTOR NOTARIS
HADIJAH S.H

Pn ayat 3 Pasal ini, pengangkatan anggota --——

ba

Dewan Komisaris dilakukan dengan ——--—---—---—- —
mempertimbangkan integritas, dedikasi, memahami-
masalah-masalah manajemen perusahaan yang ----—
berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, --
memiliki penaetahuan yang memadai di bidang -——-—
usaha Perseroan, dan dapat menyediakan waktu -—

yang cukup untuk melaksanakan tugasnya serta -—

persyaratan lain berdasarkan peraturan --—--
perundang“ undangan. ——— aan dna sampan
Pengangkatan angaota Dewan Komisaris yang tidak-
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada -
ayat 3 Pasal ini, batal Karena hukum sejak saat-
angaota Dewan Komisaris lainnya dtau Direksi -—
mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan -——
tersebut. -—————————— LH
Pengangkatan angaota Dewan Komisaris tidak -----
bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota -
Direksi ———— aa

Anggota Dewan Komisaris diangkat dan ---——— —
diberhentikan oleh RUPS dimana dalam RUPS —-—--——
tersebut dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A -—
Dwiwarna dan keputusan rapat tersebut harus --—
disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna —
dengan memperhatikan peraturan perundang- --—-—-——
undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara. -—

Para anggota Dewan Komisaris diangkat untuk ———-

(jangka waktu terhituna sejak ditutupnya RUPS ——

atau tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang -——

Ne dan paling lama sampai dengan --——

63
Page 66 OCR 0.888
10.

12.

penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) s
tanggal pengangkatannya, namun dengan tid
mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-wa
dapat memberhentikan para anggota Dewan —
Komisaris sebelum masa jabatannya berakhir.
Anggota Dewan Komisaris yang berakhir masa
jabatannya dapat diangkat kembali oleh RUPS
dengan akumulasi masa jabatan paling lama
sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-10
Kseptluhia Tw —-w—
Anggota Dewan Komisaris sewaktu-waktu dapat
diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS de
menyebutkan alasannya dimana dalam RUPS ter
dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwar
dan keputusan rapat tersebut harus disetujui
oleh Pemegana Saham Seri & Owiwarna dengan

memperhatikan peraturan perundana-undangan

bidang Badan Usaha Milik Negara.
Pemberhentian anggota Dewan Komisaris --———
sebagaimana dimaksud pada ayat 11 Pasal ini
dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, an
Dewan Komisaris yang bersangkutan antara lai
la. Tidak dapat memenuhi kewajibannya yang tel

| disepakati dalam kontrak manajemen: --——

ls- Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan

| baik:
le. Tidak melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau ketentuan

| Anggaran Dasar, —--—-—--—----—-—-

IPA Terlibat dalam tindakan yang merugikan

64
Page 67 OCR 0.785
Pa ii

14.

1S

Perseroan: ——55 AA

3 Melakukan tindakan yana melanggar etika dan/-
Lau Maba tu pa SA na
LN Telah ditetapkan sebagai tersangka dan/atau —
| Terdakwa oleh Aparat Penegak Hukum dalam ——
tindakan yang merugikan BUMN: se mama

ka Dinyatakan bersalah dengan putusan Pengadilan

| yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap: --—-

BEAN Tama aa peak ba as ia Sajan ape Penaana

|. Mengundurkan diri. ---—--—--————-——--—---——-----
Di samping alasan pemberhentian anggota Dewan —-
Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat 12 -——
Pasal ini, anggota Dewan Komisaris dapat ------—
diberhentikan oleh RUPS berdasarkan alasan -—-——
lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS demi -————
kepentingan dan tujuan Perseroan. -—----—-—----—
Rencana pemberhentian anggota Dewan Komisaris --
sebagaimana dimaksud pada ayat 13 Pasal ini -——
diberitahukan kepada anggota Dewan Komisaris ———-
yang bersangkutan secara lisan atau tertulis -—
oleh Pemegang Saham dengan memperhatikan --—--— —

ketentuan peraturan perundang-undangan yang —-——

Keputusan pemberhentian karena alasan -—-—-—----—-
sebagaimana dimaksud pada ayat 12 huruf a, b, c,
d, dan e dan ayat 13 Pasal ini diambil setelah -

yang bersangkutan diberi kesempatan membela --—-

ye.

diri. ————

Dalam hal pemberhentian dilakukan di luar forum-

RUPS, maka pembelaan diri sebagaimana dimaksud -

65
Page 68 OCR 0.907
#1

17. Selama rencana pemberhentian sebagaimana

(Sada ayat 15 Pasal ini disampaikan secara
tertulis kepada Pemegang Saham dalam waktu 1
(satu) hari kalender terhitung sejak anggota
Dewan Komisaris yang bersangkutan diberit

sebagaimana dimaksud pada ayat 14 Pasal ini.

dimaksud pada ayat 14 Pasal ini masih dal
proses, maka anggota Dewan Komisaris yana

bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya

Lan

21.

N diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisar:

19.

sebagaimana mestinya. --—-—---—————————

Pemberhentian karena alasan sebagaimana —
dimaksud pada ayat 12 huruf d dan g Pasal i
merupakan pemberhentian dengan tidak horma
Dalam hal terjadi keadaan dingoota Dewan

Komisaris memiliki hubungan keluaraa baik
sedarah maupun semenda dalam garis keturuna
lurus dan/atau ke samping sampai dengan der:
kedua dengan Direksi Perseroan dan Dewan
Komisaris Perseroan, maka RUPS berwenang —
memberhentikan salah seorang di antara mere
Anggota Dewan Komisaris diberikan honorarium
tunjangan/fasilitas termasuk santunan purna
jabatan yang jenis dan jumlahnya ditetapkan
RUPS dengan memperhatikan Ketentuan peratura
perundang-undangan yang berlaku. --—-—-——————-
Pembagian kerja diantara para anggota Dewan
Komisaris diatur oleh mereka sendiri, dan un
Kelancaran tugasnya Dewan Komisaris dapat —-

dibantu oleh Sekretaris Dewan Komisaris yang

|

66
Page 69 OCR 0.851
Ta

atas beban Perseroan.

22. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan -

| Komisaris lowong, maka: ——

la.

RUPS harus diselenggarakan dalam waktu -—-—-———
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kajender -—
setelah terjadi lowongan untuk menaisi mba
lowongan tersebut, -—-—-—-—-------————————55
Dalam hal lowongan jabatan disebabkan oleh ——
berakhirnya masa jabatan anggota Dewan ---—-———
Komisaris, maka anggota Dewan Komisaris yana-
berakhir masa jabatannya tersebut dapat -———-—
ditunjuk oleh RUPS untuk sementara tetap -———-
melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan ---—
Komisaris dengan tugas, kewenangan dan -——————
kewajiban yang sama sampai dengan ditetapkan-
anggota Dewan Komisaris yang definitif: ---——
Kepada Pelaksana Tugas anggota Dewan --——-—--——
Komisaris sebagaimana dimaksud pada huruf b —
ayat ini, diberikan honorarium dan ----———-—--—
tunjangan/fasilitas sebagai anagota Dewan ---

Komisaris, kecuali santunan purna jabatan. --

25. Apabila karena sebab apapun juaa Perseroan tidak

mempunyai seorangpun anggota Dewan Komisaris, —

maka: ane

3.

Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) ——
hari kalender setelah terjadi lowongan, harus

diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan -

Teu Ha PA AA mana

Selama jabatan Dewan Komisaris lowong selain-

Karena berakhirnya masa jabatan, maka RUPS —

67
Page 70 OCR 0.888
A menunjuk seorang atau beberapa orang P
Saham atau pihak lain untuk sementara
melaksanakan tugas Dewan Komisaris: ——
C. Dalam hal lowongan jabatan disebabkan oleh
karena berakhirnya masa jabatan, maka angs
Dewan Komisaris yang berakhir Nasa jaba
tersebut dapat ditetapkan oleh RUPS untuk
sementara tetap melaksanakan tugas sebaga
anggota Dewan Komisaris dengan tugas, —
kewenangan dan kewajiban yang sama sa

dengan ditetapkannya anggota Dewan Komisar

datintits www
d. Kepada Pelaksana Tugas anggota-anggota
Komisaris sebagaimana dimaksud pada hur
dan c ayat ini, diberikan honorarium dan
tunjangan/fasilitas sebagai anggota Dewan
Komisaris, Kecuali asuransi purna jabatan-
24. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak --——
mengundurkan diri dari jabatannya dengan ———
memberitahukan secara tertulis mengenai --—
maksudnya tersebut kepada Perseroan dengan --—
tembusan kepada Pemeaang Saham, anggota Dewa
Komisaris lainnya dan Direksi paling lambat 7
(tujuh) hari kerja sebelum tanggal pengundur
dirinya. Apabila dalam surat pengunduran diri
disebutkan tanggal efektif Kurana dari 7 (tuju
hari kerja dari tanggal surat diterima, maka

dianggap tidak menyebutkan tanggal efektif -

pengunduran Wira

25. fpabila sampai dengan tanggal yang diminta ole

68
Page 71 OCR 0.856
Nawawi

3 anda Dewan Komisaris yang bersangkutan atau -

26.

|

27.

N

dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal -
surat permohonan pengunduran diri diterima --——
dalam hal tidak disebutkan tanggal efektif ---—
pengunduran diri, tidak ada keputusan dari RUPS,
maka anggota Dewan Komisaris tersebut berhenti -
dengan sendirinya pada tanggal yang diminta --—
tersebut di atas atau dengan lewatnya waktu 7 -—-—
(tujuh) hari kerja sejak tanggal surat -—--——-
permohonan pengunduran diri diterima tanpa -————
memerlukan persetujuan RUPS. -—-—-—-—-————. —
Anggota Dewan Komisaris dilarang memangku ——-————
jabatan rangkap sebagai: ——-—-—-—--——-.——... —

a. Anggota Direksi, Dewan Komisaris atau Dewan —

Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan-
| turunannya, dan badan usaha milik daerans -—

dan/atau ——-———--———mn—n ni
b. Jabatan lain sesuai dengan ketentuan ----————

| peraturan perundang-undangan. ——--————--——--
Dalam hal seseorang menduduki jabatan yang --———
dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota-
Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dimaksud -
pada ayat 26, maka yang bersangkutan harus --—-——
mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut ---—
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak —
perangkapan jabatan pada Perseroan, kecuali -——
apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan
jabatan Dewan Komisaris tersebut berakhir demi —
hukum dengan pengangkatan yang bersangkutan -—-—

dalam jabatan baru yang dilarang. -—

69
Page 72 OCR 0.843
28. Anggota Dewan Komisaris yang tidak mengundurk:
diri dari jabatannya semula sebagaimana dima
pada ayat 27, maka jabatannya sebagai anggota
Dewan Komisaris Perseroan berakhir dengan
lewatnya 30 (tiga puluh) hari kerja tersebut.

29. Jabatan angaota Dewan Komisaris berhenti —
apabila? ———-——-—-——-—-——--—nn5 mn.
a. Meninggal dunia atau berhalangan tetap:
b. Masa jabatannya berakhir, -——-—-—--———
G.. diberhentikan sebelum masa jabatannya

berakhir karena tidak lagi memenuhi —

| persyaratan sebagai Dewan Komisaris —
sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 Pasal

| Diberhentikan RUPS, atau wa ana
| e. Terjadi pengunduran diri sebagaimana dimal
| pada ayat 24 dan 25 Pasal ini. ----—-

30. Bagi anggota Dewan Komisaris yana berhenti
sebelum maupun setelah masa jabatannya bera
kecuali berhenti karena meninggal dunia, mal
yang bersangkutan tetap bertangguna jawab a
tindakan-tindakannya yang belum diterima --—
pertangaungjawabannya oleh RUPS. —-—-—---—————

-- TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN DEWAN KOMISARI

NN an Pasal 49 ——————

Fa Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan
terhadap kebijakan perusahaan, jalannya -——
perusahaan pada umumnya baik mengenai Perseroar
maupun usaha Perseroan yang dilakukan oleh —

Direksi serta memberikan nasihat kepada Direk:

N termasuk: —

70
Page 73 OCR 0.788
a. pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka
| Panjang Perseroan dan RKAP berikut -—-—-—-—-—----——

kesesuaiannya dengan Peta Jalan BUMN3 -—-----

| b. ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan RUPSs —

| serta merana 22: Si Ba aa ana

|. peraturan perundang-undangans

untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan-

maksud dan tujuan Perseroan. --------------———
le. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ——
| pada ayat 1 Pasal ini, makar ----—---——---———————
Ez Dewan Komisaris berwenang untuk: ----—-————— —
hn Melihat buku-buku, surat-surat, serta -———
dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas --—-
untuk keperluan verifikasi dan lain-lain -—
surat berharga dan memeriksa kekayaan --——
Perseroang —————— mna

-2) Memasuki pekarangan, gedung, dan kantor —

yang dipergunakan oleh Perseroang --—————

231 Meminta penjelasan dari Direksi dan/atau -—
| pejabat lainnya mengenai segala persoalan-

yang menyangkut pengelolaan Perseroan: ---

-4) Mengetahui segala kebijakan dan tindakan —
| yang telah dan akan dijalankan oleh -——--——
Direksisy ——-——————————— me

La Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya -—
di bawah Direksi dengan sepengetahuan --—

Direksi untuk menghadiri rapat Dewan --—--—-

Komisaris,

-6) Mengangkat. dan memberhentikan sekretaris -—

N Dewan Komisaris, jika dianggap perlu: -———

71
Page 74 OCR 0.847
(8)

12)

b. Dewan Komisaris berkewajiban untuk: --

| —1)

SY dan Rencana Kerja dan Anggaran Perser

Memberhentikan sementara anggota Dire

sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar

ini: - -— ——-—- —

Membentuk komite-komite sesuai dengan

ketentuan: -— aa
Menagunakan tenaga ahli untuk hal te
dan dalam jangka waktu tertentu atas
Perseroan, jika dianggap perlus
Melakukan tindakan pengurusan Perseri
dalam keadaan tertentu untuk jangka
tertentu sesuai dengan ketentuan A
Daan aa aa
Menghadiri rapat Direksi dan memberi
pandangan-pandangan terhadap hal-hal
SEE ah “5 AA
Melaksanakan kewenangan pengawasan la
sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, Anggara

Dasar, dan/atau keputusan RUPS. --—-—-—

Memberikan nasihat kepada Direksi dal
melaksanakan pengurusan Perseroan: -
Meneliti dan menelaah serta menandata
Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
disiapkan Direksi, sesuai dengan keten
Anggaran Dasar inis —-——-—————
Memberikan pendapat dan saran kepada

mengenai Rencana Jangka Panjang Perser

72
Page 75 OCR 0.789
-4)

H3

Ia

-9)

10)

14)

12)

13)

an mengenai alasan Dewan Komisaris -—-—---—

menandatangani Rencana Jangka Panjang --—
Perusahaan dan Rencana Kerja dan Anggaran-
Perusahaang -——-—--—T ST —————————
Mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan,
memberikan pendapat dan saran kepada para-
Pemegang Saham mengenai setiap masalah -—
yang diangaap penting bagi kepengurusan -——
Perseroans ——-—- LL LA ML
Melaporkan dengan segera kepada Para -----
Pemegang Saham apabila terjadi gejala --—-
menurunnya kinerja Perseroang -————-———
Meneliti dan menelaah laporan berkala dan—
laporan tahunan yang disiapkan Direksi -—-
serta menandatangani laporan tahunan, --——
Memberikan penjelasan, pendapat dan saran-
kepada RUPS mengenai Laporan Tahunan: --—--
Kenyusun program kerja tahunan dan -------
dimasukkan dalam Rencana Kerja dan -------
Anggaran Perusahaans --—-----———-—-—--— cd
Membentuk komite-komite sesuai dengan --—
ketentuan? ea
Mengusulkan Akuntan Publik kepada RUPS: ——
Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan-
menyimpan salinannyas -—-——-—--——---——-——--———
Melaporkan kepada Perseroan mengenai -———-
kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya-
pada Perseroan tersebut dan Perseroan ----
KN aa

Memberikan laporan tentang tugas —-

73
Page 76 OCR 0.845
si aan yang telah dilakukan selama —
tahun buku yang baru lampau kepada RUPS:

14) Menyampaikan laporan triwulanan mengenai

kinerja Perseroan termasuk realisasi -—
Indikator Kinerja Utama kepada pemegang
saham Seri A Dwiwarna dan pemegang saham
Seri B terbanyak- Ba —
Pes Menyusun piagam/pedoman dan tata tertib

| kerja Dewan Komisaris: dan -———— —————
las) Melaksanakan Kewajiban lainnya dalam -—
rangka tugas pengawasan dan pemberian —
nasihat, sepanjang tidak bertentangan -
| dengan peraturan perundang-undangan, —
| Angaaran Dasar, dan/atau keputusan RUPS
Tas Dalam melaksanakan tugasnya tersebut setiap —

anggota Dewan Komisaris harus: --—---——-—

ha Mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan -—-—-——

perundang-undangan serta prinsip-prinsip —

profesionalisme, efisiensi, transparansi, -

kemandirian, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, serta kewajaran, dan —
b. Beritikad baik, penuh kehati-hatian dan -—
bertangguna-jawab dalam menjalankan tugas
pengawasan dan pemberian nasihat kepada —
Direksi untuk kepentingan Perseroan dan se
dengan maksud dan tujuan Perseroan. -——
la. Setiap anagota Dewan Komisaris ikut —-———
bertanggung jawab secara pribadi atas keri
Perserdan apabila yang bersangkutan bersal

N atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimai

74
Page 77 OCR 0.817
dimaksud pada ayat 1 Pasal ini.
5. Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua)
angaota Dewan Komisaris atau lebih, tanggung -—
jawab sebagaimana dimaksud pada ayat 4 Pasal -
ini berlaku secara tanggung renteng bagi -----
setiap anggota Dewan Komisaris. —-——--—-—---

&. Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintakan

pertangaungjawaban hukum atas kerugian -—-----
sebagaimana dimaksud pada ayat 4 Pasal ini -—-
apabila dapat membuktikan: —------———— Late
a. Telah melakukan pengawasan dengan itikad —
baik dan kehati-hatian untuk kepentingan —-
Perseroan dan sesuai dengan maksud dan --——
tujuan Perseroang ———---— TT —

b. Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik -——

| langsung maupun tidak langsung atas -————

tindakan pengurusan Direksi yang -——---——

mengakibatkan kerugians dan --———————

|. Telah memberikan nasihat kepada Direksi ---

| untuk mencegah timbul atau berlanjutnya -—
kerugian tersebut. --———----—--—---———T
me—mnmmm——————— RAPAT DEWAN KOMISARIS ——-—-—--—--———
ne Pasal 16 -———-—--—-—----——---T—
(4. Segala keputusan Dewan Komisaris diambil dalam -
| rapat Dewan Komisaris. ———————-———————--5-
l-. Keputusan dapat pula diambil di luar rapat Dewan
Komisaris sepanjang seluruh anggota Dewan —--——-—
Komisaris setuju tentang cara dan materi yang —

diputuskan: — ———————

Ni Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling —

75

Page 78 OCR 0.858
AT 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

“4.

|

(--

|
Yi 10,

Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersai
Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) bulan. —--—--————T
Dalam setiap rapat Dewan Komisaris harus dib
risalah rapat yang berisi paramal yang aa
dibicarakan (termasuk pendapat berbeda/ —
dissenting opinion anggota Dewan Komisaris,
jika ada) dan hal-hal yana diputuskan. --—
Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat

Pasal ini ditandatangani oleh Ketua rapat

seluruh anggota Komisaris yang hadir dalam

papat Te —an mn enam mm

Asli Risalah rapat Dewan Komisaris disampai
kepada Direksi untuk disimpan dan dipelihara,
sedanakan Dewan Komisaris menyimpan salinan
Rapat Dewan Komisaris dianagap sah apabila

diadakan di tempat kedudukan Perseroan atas
tempat lain yang disepakati oleh Dewan -—

Komisaris. TA

Dewan Komisaris dapat mengadakan rapat --——
sewaktu-waktu atas permintaan 1 (satu) atau
beberapa anggota Dewan Komisaris, permintaan
Direksi, atau atas permintaan tertulis dari
(satu) atau beberapa Pemegang Saham yang ——
mewakili sekurang-kurangnya 1/10 (satu per —
sepuluh) dari jumlah saham dengan hak suara,

dengan menyebutkan hal-hal yang akan -——-——

dibicarakang -———— — ji

Panggilan Rapat Dewan Komisaris disampaikan

76
Page 79 OCR 0.827
ME AaGn TA tertulis oleh Komisaris Utama atau oleh -

Ika

las.

14.

15:

-

anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh ---—
Komisaris Utama dan disampaikan dalam jangka --——
waktu paling lambat 3 (tiga) hari kalender -----
sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang -—
lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, me
dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan -
dan tanggal rapat. ————————————————————
Panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat -
10 Pasal ini harus mencantumkan acara, tangaal,-
waktu. dan: tempat rapat — naa
Panggilan rapat tersebut tidak disyaratkan ----—
apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir --—

dalam rapat. ma

Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak -————
mengambil keputusan yang mengikat apabila —---——
dihadiri atau diwakili oleh lebih dari 1/2 (satu
per dua) jumlah angaota Dewan Komisaris. -------
Dalam mata acara lain-lain, rapat Dewan ------—-
Komisaris tidak berhak mengambil keputusan ---——
kecuali semua anggota Dewan Komisaris atau ---——
wakilnya yang sah, hadir dan menyetujui -—---——
penambahan mata acara rapat. ---—---——-—-- —
Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili -
dalam rapat hanya oleh anggota Dewan Komisaris -
lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang -—————
diberikan khusus untuk keperluan itu. ———--——-
Seorang anggota Dewan Komisaris hanya dapat --——-—

mewakili seorang anggota Dewan Komisaris ——-—----

lainnya. ———————————————————

77
Page 80 OCR 0.881
lal

33:

20.

Naa

lea.

23.

24.

Semua rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh
Komisaris Utama. --—-----—-—-—-———-————-——————.
Dalam hal Komisaris Utama tidak hadir atau

berhalangan, rapat Dewan Komisaris dipimpin

seorang anggota Dewan Komisaris Jainnya yana

ditunjuk oleh Komisaris Utama.
Dalam hal Komisaris Utama tidak melakukan ——
penunjukan, maka anggota Dewan Komisaris yang
paling lama menjabat sebagai anggota Dewan

Komisaris bertindak sebagai pimpinan rapat

Komisarisi ——-———-———— eni Ti
Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang pali
lama menjabat sebagai anggota Dewan Komisari:
lebih dari satu orang, maka anggota Dewan
Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat 19
Pasal ini yang tertua dalam usia bertindak
sebagai pimpinan rapat. —--——-—---————-—55—
Semua keputusan dalam rapat Dewan Komisaris
diambil dengan musyawarah untuk mufakat. —-
Apabila melalui musyawarah tidak tercapai
mufakat, maka Keputusan rapat Dewan Komisari
diambil dengan suara terbanyak biasa.

Setiap anggota Dewan Komisaris berhak untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara ditambah 1 (satu
suara untuk anggota Dewan Komisaris yang --—-
diwakilinya: ——-amnuma nana aa
Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak -
setuju sama banyaknya, maka keputusan rapat
adalah yang Sama dengan pendapat pimpinan ra

dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai

78
Page 81 OCR 0.880
pertangaungjawaban sebagaimana dimaksud pada ---
Pasal 15 ayat 4, 5S dan 6, Kecuali mengenai diri-

orang, pengambilan Keputusan rapat dilakukan ---

dengan pemilihan secara tertutup. -——-

25. Suara blangko (abstain) dianggap menyetujui ----

| hasil keputusan rapat.
|. Dalam hal usulan lebih dari.2 (dua) alternatif -
dan hasil pemungutan suara belum mendapatkan --—-—
satu alternatif dengan suara lebih dari 1/2 ---—
(satu per dua) bagian dari jumlah suara yang ---—
dikeluarkan, maka dilakukan pemilihan ulang ----
terhadap dua usulan yang memperoleh suara ------
terbanyak sehingga salah satu usulan memperoleh-

suara lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari-

jumlah suara yang dikeluarkan. ———————————---
laa. Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan ----

tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara --—-—

yang dikeluarkan dalam rapat. --—-----------——-5—
lo. a. Selain penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris-
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ayat 8,-—
Rapat Dewan Komisaris dapat juga dilakukan ——
melalui media telekonferensi, video ----—-—————
konferensi atau melalui sarana media -———————
elektronik lainnya yang memungkinkan semua —
peserta Rapat Dewan Komisaris saling melihat-

dan mendengar secara langsung serta ————-—----

berpartisipasi dalam Rapat Dewan Komisaris. -
| b. Risalah Rapat hasil penyelenggaraan Rapat -—-—
| Dewan Komisanis sebagaimana dimaksud dalam --—

NT & ayat ini harus dibuat secara tertulis

79
Page 82 OCR 0.803
dan diedarkan kepada seluruh anggota Dewan

Komisaris yang ikut serta untuk disetujui d

dkrtanatangani. ae AE
——m——————————— DEWAN PENGAWAS SYARIAH ——-—
———————— —————-— Pasal 17 -—————-—————
-1. Dewan Pengawas Syariah Perseroan terdiri atas
seorang ahli syariah atau lebih yana diangkat
oleh RUPS atas rekomendasi Dewan syariah -—
Nasional Majelis Ulama Indonesia/lembaga yang
memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di -
bidang syariah. Dalam hal Dewan Pengawas Syar

terdiri dari lebih dari 1 (satu) orang a

maka salah seorang anggota Dewan Pengawas

Syariah diangkat sebagai ketua. ———--—
—2. Dewan Pengawas Syariah merupakan majelis dan
setiap anggota Dewan Pengawas Syariah tidak

dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan —

berdasarkan Keputusan Dewan Pengawas Syariah.

-3. Persyaratan anggota Dewan Pengawas Syariah

| Meng kuth Ke ban nan, aa maa
a. Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.

b. Peraturan perundang-undangan lain yang -—-—
berlaku bagi dan yana terkait dengan ——-

| Perlarnan SE 3 a EA SLANA

Cc. Peraturan Dewan Syariah Nasional Majelis

| Ulama Indonesia (untuk selanjutnya disebut

DSN MT). ——--——--— mma
Oa, Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan --—

Pengawas Syariah adalah orang perserorangan y

memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
Page 83 OCR 0.872
n,
1

Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan wajib —
memperoleh persetujuan OJK atas penilaian ---———
kemampuan dan kepatutan sebelum menjalankan --——
tugas dan fungsinya, dengan memperhatikan ——-———-—
ketentuan peraturan perundang-undangan. mma
Anggota Dewan Pengawas Syariah yang belum ----——
memperoleh persetujuan OJK sebagaimana dimaksud-
pada ayat (S) Pasal ini, dilarang melakukan --—
tindakan, tugas dan fungsi sebagai Dewan --————
Pengawas Syariah walaupun telah mendapat -——---——
persetujuan dan diangkat oleh RUPS. —-———-—-——————
Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada-
ayat (3) dan ayat (4) Pasal ini, dibuktikan -——
dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh
calon anggota Dewan Pengawas Syariah dan surat -
tersebut disampaikan kepada Perseroan. -———---———
Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud —
pada ayat (3) dan ayat (4), Pasal ini, --——-----—
pengangkatan anggota Dewan Pengawas Syariah --——
dilakukan dengan mempertimbangkan integritas, —
dedikasi, pemahaman mengenai masalah-masalah ---
perbankan syariah dan lembaga jasa keuangan, -—
memiliki pengetahuan yang memadai di bidang —-—
usaha Perseroan, dan dapat menyediakan waktu --—-
yang Cukup untuk melaksanakan tugasnya serta --——
persyaratan lain berdasarkan peraturan -———————

perundang-undangan.

Keputusan RUPS mengenai pengangkatan dan -----——
pemberhentian anggota Dewan Pengawas Syariah ——

juga menetapkan saat mulai berlakunya --—-—----—

81
Page 84 OCR 0.881
Pe

| dengan memperhatikan peraturan
|

10.

11.

pengangkatan dan pemberhentian tersebut. Dalam:
hal RUPS tidak menetapkan, maka pengangkatan
pemberhentian anggota Dewan Pengawas Syariah

tersebut mulai berlaku sejak penutupan RUPS —

perundangsundangan. ——ee maa ae
a. Para anggota Dewan Pengawas Syariah diang
untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal
yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkat
dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan
yang ke-5 (lima) setelah tanggal
pengangkatannya, namun dengan tidak --——
mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-wa
dapat memberhentikan para anggota Dewan
Pengawas Syariah sebelum masa jabatannya

berakhir dengan memperhatikan ketentuan -

peraturan perundang-undanagan.
b. Angdota Dewan Pengawas Syariah Perseroan
yana berakhir masa jabatannya dapat dianaki
kembali oleh RUPS dengan akumulasi masa
jabatan paling lama sampai dengan penutupa

RUPS Tahunan ke-10 (sepuluh), dengan tetap

memperhatikan ketentuan peraturan —-—

perundang-undangan. -————-—------T
Anggota Dewan Pengawas Syariah sewaktu-waktu
dapat diberhentikan berdasarkan keputusan
dengan menyebutkan alasannya dan memperhatika
ketentuan peraturan perundang-undangan. ----—
Alasan pemberhentian anggota Dewan Pengawas -

Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (11) -

82
Page 85 OCR 0.805
13.

'14.

Pasal ini dilakukan apabila berdasarkan —

kenyataan, anagota Dewan Pengawas Syariah yang -
bersangkutan antara lainn ---——————————-—-—
a. Tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik:
b. Tidak melaksanakan Ketentuan peraturan ———

| perundang-undangan dan/atau ketentuan ———

Anggaran Dasar, --—----—TT TAS san
c. Terlibat dalam tindakan yana merugikan ----——
| perseroang —-—--—--——————---—---—————————
d. Melakukan tindakan yang melanggar etika ----—-
| dan/atau kepatutans ——-----— —— 5m

e. Telah ditetapkan sebagai tersangka dan/atau —
| terdakwa oleh aparat penegak hukum dalam --—-

tindakan yang merugikan BUMN,” --—------------—
f. Dinyatakan bersalah dengan putusan Pengadilan

| yang telah mempunyai kekuatan hukum yang --——

bebapg: ee en AN AA

g. Mengundurkan diri: ana aa —
h. Alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS -

demi kepentingan dan tujuan Perseroan dengan-

tetap memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar-

dan peraturan perundang-undangan. ---—-—----——
Keputusan pemberhentian karena alasan --—-—-—---——-
sebagaimana dimaksud pada ayat (12) Pasal ini —
diambil setelah yang bersangkutan diberi -------
kesempatan untuk membela diri, kecuali --——-----—
pemberhentian karena alasan pada ayat (12) huruf
Na aa
Pemberhentian karena alasan sebagaimana --—----—

dimaksud pada ayat (12) huruf c, dan f Pasal -—

83
Page 86 OCR 0.869
Ai sewakan pemberhentian dengan tidak hormat

15.

18.

|

19.

Anggota Dewan Pengawas Syariah dilarang memilik
hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda -
dalam garis keturunan lurus dan/atau ke pu
sampai dengan derajat kedua dengan anggota --——
Direksi, anggota Dewan Komisaris dan anggota —
Dewan Pengawas Syariah Perseroan lainnya. -—--——
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (15) Pasal ini, maka RUPS berwenang -
memberhentikan salah seorang di antara mereka.-
Pembagian kerja diantara para anggota Dewan ——
Pengawas Syariah diatur oleh mereka sendiri, de
untuk kelancaran tugasnya Dewan Pengawas Syaris

dapat dibantu oleh Sekretaris Dewan Pengawas —

Syariah. -— mi
Apabila pada suatu waktu oleh sebab apapun -

terdapat satu jabatan atau lebih anggota Dewa

Pengawas Syariah lowong: ——
a. RUPS wajib diselenggarakan untuk mengisi

BE AN al NN
b. RUPS sebagaimana dimaksud huruf a ayat ini
diselenggarakan paling lambat 90 (sembilan
puluh) hari sejak terjadinya lowongan jaba
sebagaimana dimaksud pada ayat ini, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan.
a. Seorang anggota Dewan Pengawas Syariah ber

mengundurkan diri dari jabatannya sebelum -

masa jabatannya berakhir dengan -—— —

| memberitahukan secara tertulis mengenai “3

| maksudnya tersebut Kepada Perseroan. ———

84
Page 87 OCR 0.873
As. perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk —

memutuskan permohonan pengunduran diri

anggota Dewan Pengawas Syariah dalam jangka -
waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari-
setelah diterimanya surat pengunduran diri. -—

Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, ---

anagota Dewan Pengawas Syariah yang
bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan

tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan -—-

Anggaran Dasar ini dan peraturan —

perundang-undangan. —————— mma

20. Anggota Dewan Pengawas Syariah dilarang memangku

| jabatan rangkap:

ta.

|

Sebagai anagota Direksi, anagota Dewan --—----

Komisaris, atau Pejabat Eksekutif pada

perusahaan atau lembaga lain. --—-—-—-—-—-—-—-----—--
Sebagai anggota Direksi, anggota Dewan

Komisaris, atau Pejabat Eksekutif pada ------
perusahaan yang sama. ———-—-—————————
Sebagai anggota DPS pada lebih dari 3 (tiga)-
perusahaan dan/atau lembaga lain. -—————————
pada bidang tugas fungsional pada lembaga --—-
keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan
bank yang berkedudukan di dalam maupun di -—-
luar negeri: ----------- ae
sebagai pejabat publik: -—-—-—--————-—-——-—-—----——-
pada jabatan lain yang dapat menimbulkan ----
benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas-

sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah: dan/-
Page 88 OCR 0.833
As pada jabatan lain sesuai dengan ketentuan —

ben

| peraturan perundang-undangan. -—-—-——— 5
. Dalam hal anggota Dewan Pengawas Syariah —--——

perseroan menduduki jabatan yang dilarang untuk

dirangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (20) -
Pasal ini, maka yang bersangkutan harus ——-—
melakukan pemberitahuan. kepada Perseroan atas :
rangkap jabatan tersebut, dan yang bersangkutat
dapat mengundurkan diri dari Perseroan paling :
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ——-—--——

perangkapan jabatan dimaksud, kecuali ditentuk

lain oleh peraturan perundang-undangan. —
Pengukuhan pengunduran diri anggota Dewan --—
Pengawas Syariah dimaksud, dilakukan sesuai —
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini sesu

peraturan perundang-undangan. ———-———————

2! Jabatan anggota Dewan Pengawas Syariah berhent

|

apabila: ——
a. Meninggal dunia atau berhalangan tetap: -——
b. Masa jabatannya berakhir, —--—-——— ——-
c. Diberhentikan sebelum masa jabatannya ——
berakhir karena tidak lagi memenuhi -——
persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas

| Syariah Perseroan sebagaimana dimaksud pad
ayat (3) dan ayat (a) Pasal ini: -—-—-————

| d. Diberhentikan RUPS atau -----——————— css
e. Pengunduran dirinya telah efektif, -—--—

| sebagaimana dimaksud dalam ayat (19) huruf

PERAIRAN

5. Anggota Dewan Pengawas Syariah, diberikan -——

BR
Page 89 OCR 0.841
Aororarswn dan tunjangan/fasilitas termasuk -———
bonus yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh -—
RUPS dengan memperhatikan ketentuan ------—-—-—-——w

perundang-undangan. ---—-————————-——--5——— 55
aa Ketentuan mengenai Dewan Pengawas Syariah yang -

belum diatur dalam Anggaran Dasar ini mengacu —

pada ketentuan Peraturan OJK serta peraturan ——
perundang-undangan lainnya. ———-—-—--—————--—

Snnnnunnna TUGAS WEWENANG DAN KEWAJIBAN --——---——

DEWAN PENGAWAS SYARIAH -----—-—------——

SSS Pasal 18 --—————-—--————---—n5

1. Dewan Pengawas Syariah menerima dan melaksanakan-

Kewenangan yang diserahkan dan/atau diberikan ——
| kepada Dewan Pengawas Syariah sesuai dengan —-—--——

ketentuan peraturan perundang-undangan, Angaaran-

Dasar, dan/atau keputusan RUPS. -—-—-—-—-—-—

2. Dewan Pengawas Syariah bertugas melakukan —---——
pengawasan untuk kepentingan Perseroan atas --—--——

kebijakan dan jalannya pengurusan oleh Direksi —

agar sesuai dengan Prinsip Syariah dan

bertanggung jawab atas pengawasan tersebut, serta

memberikan nasihat kepada Direksi termasuk -——

memberikan opini syariah terkait kegiatan usaha -—

Perseroan, -———-—-—-—— tea
.. Tugas Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud

| pada ayat (2) diatas, meliputi: --———
Ja. Pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya -—-
| kepengurusan oleh Direksi agar sesuai dengan -

Prinsip Syariah, paling sedikit: -——-—

Nak melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan-

87
Page 90 OCR 0.832
c prosedur Perseroan agar sesuai dengan -—

pp1netp. Syardan ——omn oma —
Kar Memberikan opini atau nasihat dari aspe
syariah terhadap Kegiatan usaha Syariah
Perseroan dan kegiatan syariah di Pasar
Modal yana dilakukan Perseroan: --—

l». mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi
pelaksanaan Tata Kelola Syariah, termasi
penerapan kepatuhan syariah, manajemen
risiko syariah, dan audit intern syariah
secara terintegrasi. ---------—--——----—

b. Memberikan nasihat termasuk opini syariah
Kepada Direksi, paling sedikit: --—--—-————-
IL). memberikan rekomendasi terkait pemenuha
| Prinsip Syariah berdasarkan hasil ——-
pengawasan Dewan Pengawas Syariahj —--—

2). memberikan opini terkait hal-hal strate

dan/atau hal-hal yang disyaratkan dalam
| ketentuan sehingga tidak bertentangan -—
dengan Prinsip Syariah: ---—-—-—------—--
| 3). memberikan opini terhadap pengembangan
| produk baru sebagaimana diatur dalam

Peraturan OJK: ana

4). memberikan layanan konsultasi dan pend

kepada fungsi kepatuhan syariah, fungsi

| manajemen risiko syariah, dan fungsi a
Bb na

las Memberikan pendapat mengenai pemenuhan Pri

Syariah kepada Direksi dan/atau Dewan --—--—

N Komisaris komite pendukung pelaksanaan tuga:

N

88

Page 91 OCR 0.821
LX can Komisaris: -—-—-——

fa. Berkoordinasi dengan otoritas fatwa dan/atau —

| regulator terkait, apabila diperlukans -—---—-—

e. Menyampaikan laporan hasil pengawasan Dewan —

| Pengawas Syariah sesuai dengan peraturan -——

perundang-undangan? -—— m5 Bea
P3 Menyusun Piagam Dewan Pengawas Syariah sesuai-
| dengan peraturan perundang-undangan, dan ----—
(2 Kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan --—
ketentuan yang diatur dalam peraturan ———---—
perundana-undangan, Anggaran Dasar ini dan/ —
atau yang ditetapkan oleh RUPS, -—-——-—— —

4. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pengawas -----—

| Syariah berwenang untuk: --————— STA
la Menjadi mediator antara Perseroan dengan DSN -
MUI dalam mengkomunikasikan usul dan saran -—
pengembangan Kegiatan usaha yang berupa produk
dan/atau jasa yang memerlukan kajian dan Fatwa

dari DSN MUTj -—-—-—-—-------——————

aa Memberikan peringatan kepada Direksi Perseroan
untuk melakukan upaya penghentian penyimpangan

syariah dan berhak melaporkannya kepada OJK: -—

c. Memberikan pendapat kepada Direksi Perseroan -
dalam penilaian Pejabat Eksekutif, khususnya -—
yang membawahi fungsi Kepatuhan syariah, ----—

fungsi manajemen risiko syariah dan funasi -——-

audit internal syariahy ----—--———-——————
Memeriksa buku, surat, serta dokumen lainnya,-
memeriksa kas.untuk keperluan verifikasi dan -

lain-lain surat berharga Perseroan dalam

AD

89
Page 92 OCR 0.834
| rangka memastikan kesesuaian prinsip syariah,

| &. Memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang

| dipergunakan oleh Perseroan --—-—---—

| f. Meminta penjelasan dari Direksi dan/atau -——

pejabat lainnya mengenai segala persoalan y:

| menyangkut pengelolaan Perkataan terkait -—
dengan pemenuhan aspek syariahs ----------- —
Pa. Mangetahui segala kebijakan dan tindakan yang
telah dan akan dijalankan oleh Direksi, ---—

| khususnya yang akan dan/atau berdampak pada
pemenuhan aspek syariah: --—--—-——-——-—-————

|». Menghadiri Rapat Direksi maupun Rapat Dewan

Komisaris dan memberikan pandangan terhadap
| hal yang dibicarakan dalam rapat-rapat ai

| tersebut: —————-——
ba: Melaksanakan kewenangan pengawasan lainnya
sepanjang tidak bertentanaan denaan peratur
perundang-undangan, Anagaran Dasar, dan/atau
kepunusa pn PR ama

S5. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya ters.

| setiap anggota Dewan Pengawas Syariah harus:
la. Mematuhi Anggaran Dasar ini dan peraturan -
perundang-undangan termasuk fatwa DSN MUI,
serta prinsip profesionalisme, efisiensi,
transparansi, kemandirian, akuntabilitas,
pertangaungjawaban, serta kewajaran, --—-—
| b. Beritikad baik, penuh kehati-hatian dan —
bertangauna-jawab dalam menjalankan tugas -

pengawasan dan pemberian nasihat Kepada -—

ta untuk kepentingan Perseroan dan ses

99
Page 93 OCR 0.851
TT aengan maksud dan tujuan Perseroan. —--——-——

—Snnnnnnnunannn Pasal 19 -——-—-—-—-—nnnnn——

(-a Segala keputusan Dewan Pengawas Syariah diambil-

| dalam rapat Dewan Pengawas Syariah.

|-2. Dewan Pengawas Syariah wajib mengadakan rapat —

| Dewan Pengawas Syariah paling kurang 1 (satu) —

kali dalam 1 (satu) bulan. -—--—
Is. Pelaksanaan rapat Dewan Pengawas Syariah ---—-———
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ———-———
dihadiri oleh seluruh angaota Dewan Pengawas -—
Syariah secara fisik paling sedikit 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) tahun, khususnya dalam rangka ---
evaluasi atau penetapan kebijakan strategis dan-
evaluasi realisasi Rencana Kerja & Anggaran --———
Tahunan Perseroan. --------————5n-5555nnnnn
Ia. Dewan Pengawas Syariah wajib mengadakan rapat —

| bersama Direksi, pejabat eksekutif, dan/atau --——
| pimpinan UUS secara berkala palina sedikit 1 -——

| (satu) kali dalam 2 (dua) bulan. —
P3 Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan -—-—-
ayat (4) Pasal ini, dapat dilakukan sewaktu- —
waktu atas permintaan 1 (satu) atau beberapa -——
anggota Dewan Pengawas Syariah, atau Dewan ---—
Komisaris dan/atau Direksi, dengan menyebutkan -

hal yang akan dibicarakan. —

|. Dalam setiap rapat Dewan Pengawas Syariah harus-
dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang -—

dibicarakan (termasuk pendapat berbeda/ —-—--———

N atssenting Opinion anggota Dewan Pengawas ---—-——

21
Page 94 OCR 0.885
P2 .

ho.

Syariah, jika ada) dan hal-hal yang diputuskan,
Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat S5
pasal ini ditandatangani oleh Ketua rapat dan
seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah yang —
Mark aa raat AAA
psli Risalah rapat Dewan Pengawas Syariah ——
disampaikan kepada Direksi untuk disimpan dan

dipelihara, sedangkan Dewan Komisaris menyim

salinannya. ee
Rapat Dewan Pengawas Syariah dianggap sah -—
apabila diadakan di tempat kedudukan Perseroa

atau di tempat lain yang disepakati oleh Dewa

Pengawas Syariah. --—--—-—————
Panggilan Rapat Dewan Pengawas Syariah ---—
disampaikan secara tertulis oleh Ketua Dewan
Pengawas Syariah atau oleh Anggota Dewan
Pengawas Syariah yang ditunjuk oleh Ketua De
Pengawas Syariah dan disampaikan dalam jangka
waktu paling lambat 3 (tiga) hari kalender
sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang
lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, —
dengan tidak memperhitungkan tanggal panggila
dan tanggal rapat. LL
Panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada aya

10 Pasal ini harus mencantumkan acara, tang

waktu dan tempat rapat. —--—-—-———— mom
Panggilan rapat tersebut tidak disyaratkan -
apabila semua anggota Dewan Pengawas Syariah
hadir dalam rapat. ——————————

Seorang anggota Dewan Pengawas Syariah dapat

72

Page 95 OCR 0.881
Palma dalam rapat hanya oleh anggota Dewan -—-—

17.

18.

| 19.

bo!

Pengawas Syariah lainnya berdasarkan kuasa ----—-

tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan -

itu.
Seorang anggota Dewan Pengawas Syariah hanya -—

dapat mewakili seorang anggota Dewan Pengawas -—-

NN aa

Semua rapat Dewan Pengawas Syariah dipimpin oleh

Ketua Dewan Pengawas Syariah. --—--—-—-—--—--——
Dalam hal Ketua Dewan Pengawas Syariah tidak -—
hadir atau berhalangan, rapat Dewan Pengawas --—-—
Syariah dipimpin oleh seorang anggota Dewan ---——

Pengawas Syariah lainnya yang ditunjuk oleh ---—-

Ketua Dewan Pengawas Syariah. -

Dalam hal Ketua Dewan Pengawas Syariah tidak —

melakukan penunjukan, maka anggota Dewan
Pengawas Syariah yang paling lama menjabat ---——
sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah bertindak
sebagai pimpinan rapat Dewan Pengawas Syariah. —

Dalam hal anggota Dewan Pengawas Syariah yang --

paling lama menjabat sebagai anggota Dewan
Pengawas Syariah lebih dari satu orang, maka -—
anggota Dewan Pengawas Syariah sebagaimana -----—
dimaksud pada ayat 19 Pasal ini yang tertua -——
dalam usia bertindak sebagai pimpinan rapat. ---
Semua keputusan dalam rapat Dewan Pengawas -----
Syariah diambil denaan musyawarah untuk mufakat.
Jika keputusan berdasarkan musyawarah untuk -———

mufakat tidak tercapai, maka keputusan harus --—

Yaa dengan pemungutan suara berdasarkan --—-——
Page 96 OCR 0.885
2 muara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) —

21.

25.

bagian dari jumlah suara yang sah dikeluarkan
dalam rapat yang bersangkutan. -—-—-——————
Setiap anggota Dewan Pengawas Syariah berhak
untuk mengeluarkan 1 (satu) suara ditambah 1

(satu) suara untuk anggota Dewan Pengawas --—

Syariah yang diwakilinya.

Suara blangko (abstain) dianggap menyetujui —

hasil keputusan rapat. —-—--———
Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan -

tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara

yang dikeluarkan dalam Maa Teman
a. Dewan Pengawas Syariah dapat juga mengambi
keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat
Dewan Pengawas Syariah dengan ketentuan sei
anggota Dewan Pengawas Syariah telah
diberitahu secara tertulis dan semua A@
Dewan Pengawas Syariah memberikan persetuj
mengenai usul yang diajukan secara tertuli

| serta menandatangani persetujuan tersebut:
b. Keputusan yang diambil dengan cara demikia
mempunyai kekuatan yang sama denaan keput
yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan
Pengawas Syariah. --—--— LL. — LL
Dalam hal anggota Dewan Pengawas Syariah ti
dapat menghadiri rapat secara fisik, maka —
ancgota Dewan Pengawas Syariah dapat menghadi
rapat dengan melalui media telekonferensi, v
konferensi atau sarana media elektronik lain

sesuai dengan ketetuan peraturan perundana-

3A
Page 97 OCR 0.825
26. Seluruh keputusan Dewan Pengawas Syariah yang —

dibuat secara sah sesuai ketentuan dalam --—---—

Anggaran Dasar bersifat mengikat bagi seluruh —-

anggota Dewan Pengawas Syariah. -
Kenannngan RENCANA JANGKA PANJANG PERUSAHAAN Na PE
ee PARI D0) Dean enakan
lx. Direksi wajib menyusun Rancangan Rencana Jangka -
Panjang Perusahaan dengan berpedoman pada Peta —
Jalan BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan ----
perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik ——
Negara Te

2. Rancangan Rencana Jangka Panjang Perusahaan ----——
sekurang-kurangnya memuat: ---------------——-—----—

a. evaluasi pelaksanaan rencana sebelumnya: --——

b. posisi perseroan saat ini: --—---
C. asumsi-asumsi yang dipakai dalam pengurusan: -
d. misi perseroan, sasaran usaha, strategi usaha,

| kebijakan perseroan, dan program kerjas ------

e. anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap -—

| anggaran program kerja: dan

Ir. proyeksi keuangan perseroan. --------—---- 555
|3. Rancangan Rencana Jangka Panjang Perusahaan yang-
telah ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi
disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk ditelaah
dan ditandatangani oleh Dewan Komisaris sebelum —

disampaikan kepada Pemegang Saham. -—-—-—-—--—-—-—----———
» Rancangan Rencana Jangka Panjang Perusahaan yang-

telah ditandatangani oleh semua Angdota Direksi -

N dan semua Anggota Dewan Komisaris sebagaimana -——

95
Page 98 OCR 0.859
2 ata pada ayat 3 disampaikan oleh Direksi -
kepada Pemegang Saham paling lambat $0 (sembil
puluh) hari kalender sebelum dimulainya tahun
buku pertama Rencana Jangka Panjang Perusahaan
yang bersanakutan untuk mendapatkan pengesahan

RUPS, dengan memperhatikan ketentuan peraturan

perundang-undangan. --——--—-—-————————— 55.

S5. Pengesahan menjadi Rencana Jangka Panjang —

Perusahaan dilakukan oleh RUPS paling lambat

(tiga puluh) hari kalender sebelum dimulainya

tahun buku pertama Rencana Jangka Panjang -—

Perusahaan. --——----—-—-—-—--——————

—mnnnnn RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN -—-

—r- Pasal 21 —

h. Direksi wajib menyusun Rencana Kerja dan Angga
Perusahaan untuk setiap tahun buku dengan -—-

| berpedoman pada Rencana Jangka Panjang Perusa
dan Peta Jalan BUMN yana ditetapkan sesuai de
ketentuan peraturan perundana-undangan di bida

Badan Usaha Milik Negara. ---------—-----——

2. Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaa
| sekurang-kurangnya memuat: -——-————-—---—---—
a. Misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijak
| perusahaan, dan program kerja/kegiatan:
b. Anggaran Perseroan yang dirinci atas setiap
| anggaran program kerja/kegiatanj -----—-—--—-—

C. Proyeksi keuangan Perseroan dan anak --—-——

perusahaannyas - 5
d. Program Kerja Dewan Komisaris, -——--—-——-———-

Ns Proaram Pemerintah yang dilaksanakan termas

96
Page 99 OCR 0.863
penugasan Khusus (jika ada):
f. Rencana Restrukturisasi (jika ada): -———---—

g- Pembentukan anak perusahaan dan/atau -————-—

| perusahaan patungan Perseroan: dan --——
h. Hal-hal lain yang memerlukan keputusan RUPS. —
Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan —
yang telah ditandatangani oleh seluruh anggota -—-
Direksi disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk-
ditelaah dan ditandatangani seluruh anggota Dewan

Komisaris sebelum disampaikan kepada Pemegang -—--

Saham. -— ia. ii
Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan -—
yang telah ditandatangani oleh semua Anggota ----
Direksi dan semua Anggota Dewan Komisaris --—---—

disampaikan oleh Direksi kepada Pemegang Saham --

paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender
sebelum tahun buku Rencana Kerja dan Anggaran --—
Perusahaan yang bersangkutan untuk mendapatkan —
persetujuan RUPS, dengan memperhatikan ketentuan-
peraturan perundang-undangan- ——--LL TT

Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan -
disetujui oleh RUPS paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kalender setelah tahun anggaran berjalan -—

(tahun anggaran Rencana Kerja dan Anggaran -—

Perusahaan yang bersangkutan) dan dalam RUPS ----
tersebut Direksi menyampaikan: ------—--------- beta
a. Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran --——---—

Perusahaan termasuk Proyeksi Laporan Keuangan-

sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini: --—

Vs Hal-hal lain yang perlu persetujuan RUPS ----—

37
Page 100 OCR 0.872
AA vera kepentingan Perseroan yang belum —

dicantumkan dalam Rancangan Rencana Kerja

Anggaran Perusahaan.

&. Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran

oleh Direksi dan/

Perusahaan belum disampaikan

atau Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan bel

disetujui dalam Kurun waktu sebagaimana dimaksi

pada ayat S5 Pasal ini, maka Rencana Kerja dan

Anggaran Perusahaan tahun sebelumnya yang ——

sebagaimana dimaksud pada ayat 4 Pasal ini ha

disediakan di kantor Perseroan sejak tanagal

n sampai denaan tanagal pelaksanaan R

panggila
| untuk kepentingan Pemegang sahan. —————
| me — YAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN ——-——

|
-1, Tahun buku Perseroan adalah

—i———————— Pasal 22 -—

tahun takwim, dan

| pada akhir bulan Desember dari tiap-tiap tahi

buku-buku Perseroan ditutup.

r2- Direksi wajib menyusun Laporan Tahunan yang

| memuat sekurang-kurangnyas -—————

la. Laporan keuangan baik konsolidasi maupun

konsolidasi yang terdiri atas sekurang” —

kurangnya neraca akhir tahun buku yang bar

lampau dalam perbandingan dengan tahun buk

sebelumnya, laporan laba rudi dari tahun b

yang bersangkutan, laporan arus Kas, dan -

laporan perubahan ekuitas, serta catatan £

N laporan Keuangan tersebut: ———

28
Page 101 OCR 0.800
b. Laporan mengenai kegiatan Perseroan: --—----——
C. Laporan pelaksanaan Arah Kebijakan Umum dan -
| Peta Jalan BUMN yang memperhatikan --——-—--——

keberlanjutan keuangan Perseroang --—------—-—

P3 Laporan pelaksanaan program pemerintah -----—-

| termasuk Penugasan Khusus (jika ada): na

la Laporan pelaksanaan Restrukturisasi (jika --—-

f. Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial -—

| dan Lingkungan, jika adaj -—---—------------v0

| g- Rincian masalah yang timbul selama tahun ----

Gi

| buku yang mempengaruhi kegiatan usaha ----- --

Peragaan

In. Nama anggota Direksi dan anggota Dewan ----——

Pe Ing daan
i. Penghasilan bagi anggota Oireksi dan anggota-
| Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang -—
bang Kang on asa na aa sana
Dewan Komisaris wajib menyusun laporan mengenai-
tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh --
Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru --——
lampau yang menjadi bagian yang tidak ----------
terpisahkan dari Laporan Tahunan yang disusun --
oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 —
ai
Laporan Tahunan termasuk laporan keuangan yang -
telah diaudit oleh akuntan publik, yang telah —
ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi ----
disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk —-—-—-——

ditelaah dan ditandatangani sebelum disampaikan-

99
Page 102 OCR 0.866
Aramaan Pemegang Saham. -——

Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada aya'
4 Pasal ini ditetapkan oleh RUPS atas usul
AN Na aa Br an
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ay:
2 Pasal ini, yang telah ditandatangani oleh
semua Anggota Direksi dan semua Anggota Dewa
Komisaris disampaikan oleh Direksi kepada
paling lambat &, (enam) bulan setelah Tahun B
berakhir dengan memperhatikan ketentuan --——
peraturan perundang-undangan. --———- —
Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan
Komisaris tidak menandatangani laporan tahu
dimaksud harus menyebutkan alasannya secara
tertulis atau alasan tersebut dinyatakan ole
Direksi atau Dewan Komisaris dalam surat —

tersendiri yang dilekatkan dalam laporan ---

tahunan. -— aa AA
Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anago
Dewan Komisaris yang tidak menandatangani --
laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ay
& Pasal ini dan tidak memberi alasan secara
tertulis, yang bersangkutan dianggap telah -
menyetujui isi laporan tahunan. --—-——---—
Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk —
pengesahan laporan keuangan sebagaimana dima
pada ayat 6 Pasal ini, dilakukan oleh RUPS -
palina lambat pada akhir bulan keenam setela
tahun buku berakhir, —-----—--———— Manbnnan

Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk -—

100
Page 103 OCR 0.833
aa tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris --

.

N

dan pengesahan laporan keuangan oleh RUPS, -—--—
berarti memberikan pelunasan dan pembebasan --—
kepada para anggota Direksi dan anggota Dewan --
Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang -—-—
telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, —
sejauh tindakan tersebut ternyata dalam laporan-

tahunan termasuk laporan Keuangan serta sesuai -

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.--
Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan ---—
sebagaimana dimaksud pada ayat & Pasal ini harus
disediakan di kantor Perseroan sejak tanggal ---
panggilan sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPS
Tahunan untuk kepentingan Pemegang Saham untuk —
dapat diperiksa oleh Pemegang Saham. -———-——-
Dalam hal laporan keuangan yang disediakan -----
ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, ----—-
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris --——
secara tanggung renteng bertanggung jawab ------
terhadap pihak yana dirugikan, kecuali apabila -
terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena ---
kesalahanhyas. ——————— eomma aa
ja PELAPORAN ——-—— ema
SNN MAN AA: Na
Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang ---
memuat pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran ---
Perusahaan, termasuk program-program pemerintah —
yang dilaksanakan oleh Perseroan dan/atau anak --
perusahaan — aa aa aa

Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat 1-—

101
Page 104 OCR 0.848
—

13. Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud

| Pasal ini meliputi laporan triwulanan dan 1
tahunan. ——--—-—---—-----———
ayat 2 Pasal ini, Direksi sewaktu-waktu dapat
pula memberikan laporan khusus kepada Dewan
Komisaris, Pemegang Saham, din Fika RUPS. -——
Laporan berkala dan laporan lainnya sebagaim
dimaksud dalam ayat 1 dan 3 Pasal ini, -—
disampaikan dengan bentuk, isi dan tata cara
penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. --—-—--—————————————
Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan
kepada Pemegang Saham palina lambat 1 (satu)
bulan setelah berakhirnya periode triwulanan
tersebut, ———-——--——-——-5-— nm
Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada
5 Pasal ini ditandatangani oleh semua angaota

Direksi dan Dewan Komisaris. ——

Dalam hal ada anadota Direksi atau Dewan --——
Komisaris tidak menandatangani laporan triwul
sebagaimana dimaksud pada ayat 6 Pasal ini, mal

harus disebutkan alasannya secara tertulis. -

nnnnnna RAPAT UMU PEMEGANG SAHAM -----——————
Ba Pasal 24 ——-————n
RUPS dalam Perseroan adalah: --—----------——55

@- RUPS Tahunan, sebagaimana dimaksud dalam Pas
| 25 Anggaran Dasar ini, -———————--———-——————
(- RUPS lainnya yang selanjutnya dalam Anggara
| Dasar disebut RUPS Luar Biasa yaitu RUPS ya

diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuha

102
Page 105 OCR 0.779
— Gasngatana diatur dalam Pasal 26 Anagaran -—-—

Dasar ini. ———————— ama
2. Yang dimaksud dengan RUPS dalam Anggaran Dasar --
ini berarti kedua-duanya yaitu RUPS Tahunan dan -—

RUPS Luar Biasa, kecuali dengan tegas dinyatakan-

lain. aa una Ta
| 3. RUPS, dalam mata acara lain-lain tidak berhak -—
mengambil keputusan, kecuali semua Pemegang Saham

| hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui

penambahan mata acara rapat. --—--———

(ea Keputusan atas mata acara RUPS yang ditambahkan —

| harus disetujui dengan suara bulat. -—-——

TT RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN ——--—-——

ea ana PNG “OI sat Bg

Ia RUPS Tahunan wajib diselenggarakan tiap tahun, --

| setelah tahun buku berakhir sesuai peraturan --——

perundang-undangan. 2 Tara

h. RUPS Tahunan untuk menyetujui laporan tahunan -——
diadakan paling lambat dalam bulan Juni setelah -—
penutupan tahun buku yang bersangkutan, dan dalam
rapat tersebut Direksi menyampaikan: --—------—-—-———

fa. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ---—

| | Pasal 22 ayat 45 --——————————————mwm———nnm mn

b. Usulan penggunaan Laba Bersih Perseroang ---—

| Hal-hal lain yang perlu persetujuan RUPS untuk
Kepentingan Perseroan. ——---——-—--—---————-
(- Dalam Acara RUPS Tahunan dapat juga dimasukkan —
| usul-usul yang diajukan oleh: --—-—-—-————--——-—————

a. Direksi: - ———— sa —

N b. Dewan Komisaris: --—-—--—-—------————--x55-00

1035
Page 106 OCR 0.875
Ac. seorang atau lebih Pemegang Saham yang -
mewakili paling sedikit 1/10 (satu per -—
sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham

telah dikeluarkan Perseroan dengan hak sua

yang sah: dan/atau

d. Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, dengan -
ketentuan bahwa usul-usul yang bersangkuta

harus sudah diterima oleh Direksi sebelum
tanggal panggilan RUPS Tahunan. —--——

4. Usulan Direksi, Dewan Komisaris, Pemegang Sa
dan/atau Pemegang Saham Seri A Owiwarna yana
tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana —
dimaksud pada ayat 3 Pasal ini hanya dapat —
dibahas dan diputuskan oleh RUPS dengan keten
bahwa seluruh Pemegang Saham atau wakilnya ya
sah hadir dan menyetujui tambahan acara tersebi
dan keputusan RUPS atas usulan tersebut harus

disetujui dengan suara bulat. ——

————-5- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
An ena na
— RUPS Luar Biasa dapat diadakan setiap waktu
berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroa
Lau —————— TEMPAT DAN PEMANGGILAN ------—-—--
———---—————— RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -——-—

5252225 Pasal 27 ————

l-. Semua RUPS diadakan di tempat Kedudukan --——-
Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan

kegiatan usahanya yang utama yang terletak di

wilayah Negara Republik Indonesia. ----—-——
L. Jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili sem

104
Page 107 OCR 0.846
PP aan Saham dan semua Pemegang Saham -——-—---—
menyetujui diadakannya RUPS tersebut maka RUPS -—

dapat diadakan dimanapun dalam wilayah Negara —-

Republik Indonesia. —-------—-—--——

1-5. RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini-
| dapat mengambil Keputusan jika keputusan ——
tersebut disetujui dengan suara bulat. --—-—-—-—--——

| -4. Direksi menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS -
Luar Biasa dengan didahului pemanggilan RUPS. —
|-s. Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada -
| | ayat 4 dapat pula dilakukan atas permintaan: -——
ta. Seorang atau lebih Pemegang Saham yang -—---—

| mewakili paling sedikit 1/10 (satu per ------

sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham ———

| yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak -

suara yang sah: atau —

| b. Pemegang Saham Seri A Owiwarna: dan/atau ---—-

Cc. Dewan Komisaris. ———---—-— 5
(-. Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 ----

| Pasal ini, diajukan kepada Direksi dengan surat-

tercatat disertai dengan alasannya. -—-—— -
-7. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat & Pasal --
ini antara lain namun tidak terbatas pada, ---——
Ka Direksi tidak melaksanakan RUPS Tahunan -———
| sesuai dengan ketentuan peraturan -----------

perundang-undangang --—-----——--

| b. Masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota
Komisaris akan berakhir: atau -—-—--—---—-—-—--——-
C- Dalam hal Direksi berhalangan atau ada ------

v pertentangan kepentingan antara Direksi dan -—

105
Page 108 OCR 0.881
Af iaspoma - ——

-8. Surat tercatat sebagaimana dimaksud pada

| Pasal ini yang disampaikan oleh Pemegang

|. Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS

12.

tembusannya disampaikan kepada Dewan Komi

sebagaimana dimaksud pada ayat 4 Pasal ini
dalam jangka waktu palina lambat 15 (lima
hari kalender terhitung sejak tanagal permi
penyelenggaraan RUPS diterima. -——-——-—-—-—-———
Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggil

RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 9 Pasal

Fa Permintaan penyelenggaraan RUPS oleh P
| Saham sebagaimana dimaksud pada ayat Sh
a dan huruf b Pasal ini, diajukan kembali

| kepada Dewan Komisaris, atau --———-—-—————
le. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sen
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat S hur

| Pasal ini: LA Mae amntar Oo reera
Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan
sebagaimana dimaksud pada ayat 10 huruf a Pa
ini dalam jangka waktu palina lambat 15 (Ji
belas) hari kalender terhituna sejak tanggal
permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.
RUPS yang diselenggarakan Direksi berdasarka
panggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada aya
Pasal ini hanya membicarakan masalah yang —
berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat 7 Pasal ini dan mata acara rapat —

lainnya yang dipandang perlu oleh Direksi. -

106
Page 109 OCR 0.861
PA RUPS yang diselenggarakan Dewan Komisaris -----—-
berdasarkan panggilan RUPS sebagaimana dimaksud-
pada ayat 10 huruf b pasal ini dan ayat 11 Pasal
ini hanya membicarakan masalah yang berkaitan --

| dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 -

| Pasal ini. 2m 25 ———————

ga Oalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak -—
melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu —
sebagaimana dimaksud pada ayat 9 dan ll pasal —
ini, pemegang saham yang meminta penyelenggaraan

RUPS dapat melakukan pemanggilan sendiri RUPS —

setelah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan -

Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat --—

kedudukan Perseroan. --------— TT

15. Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu —

paling lambat 14 (empat belas) hari kalender -—

sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak --—-—
memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal-
RUPS. sewnw ee LT ————
16. Pemanggilan RUPS dilakukan dengan melalui surat-

| tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat —-—

| 17. Dalam pangailan RUPS dicantumkan tanggal, waktu,
tempat dan mata acara rapat disertai -—————
pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan-
dalam RUPS tersedia di kantor Perseroan sejak -—-

tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengar

| tanggal RUPS diadakan.
| 18. Perseroan wajib memberikan salinan bahan --—---—-

|
| sebagaimana dimaksud pada ayat 17 Pasal ini -—

N

107
Page 110 OCR 0.834
AN kepada Pemegang Saham secara cuma-cuma jika

CL Teean Peran "RN aN an GNNNNGaNN mm
as Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 15
16 Pasal ini, dan panggilan tidak sesuai del
ketentuan ayat 17 Pasal ini, keputusan RUPS
tetap sah jika semua Pemegang Saham dengan
suara yang sah hadir atau diwakili dalam RUPS

dan keputusan tersebut disetujui dengan sua

20. a. Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan ayat 1 Pasal ini,
RUPS dapat juga dilakukan melalui media
telekonferensi, video konferensi atau mela
sarana media elektronik lainnya yang
memungkinkan semua peserta RUPS saling -
melihat dan mendengar secara lanasung serta
berpartisipasi dalam RUPS. -—------— vega
b. Risalah Rapat hasil penyelenggaraan RUPS
sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat i

harus dibuat secara tertulis dan diedarkan

kepada seluruh Pemegang Saham yang ikut se

untuk disetujui dan ditandatangani. ---——-

—————— PIMPINAN DAN BERITA ACARA -—--—-—

aa ——— RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ----—
——nn-—nnn——— Pasal P8 -——-—-—-—---------—————
ha #pabila dalam Angaaran Dasar ini tidak ditentul

lain, maka RUPS dipimpin oleh salah seorang -—

Pemegang Saham yang dipilih oleh dan dari anta
N mereka yang hadir. --——-—----- TT san

108
Page 111 OCR 0.833
-. :

- Setiap penyelenggaraan RUPS, risalah RUPS wajib -

dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Rapat dan —
paling sedikit 1 (satu) orang Pemegang Saham yang
ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. ----—-—-—-—--—ww
Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ---
Pasal ini tidak disyaratkan apabila risalah RUPS-
tersebut dibuat dengan akta Notaris. ------------
Dalam Risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
2 Pasal ini berisi hal-hal yang dibicarakan dan -—
hal-hal yang diputuskan (termasuk pendapat ------—
berbeda/dissenting opinion. jika ada). --——-—-— —
Jika dalam RUPS terdapat agenda yang menyangkut —
hak istimewa pemegang saham Seri NA Dwiwarna, ----
maka risalah RUPS harus mencatat dengan jelas -—

adanya persetujuan dari pemegang saham Seri A -——

Dwiwarna maupun kuasanya. -

| Mm aanNNaan: KUORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN --—-—----—

PEN an ENTER mate, Pasal 29 “naa

” a. RUPS dapat dilanasungkan jika dalam RUPS ---——

paling sedikit 518 (lima puluh satu persen) -
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak —
suara hadir atau diwakili, kecuali peraturan-

perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar —-—

ini menentukan lain, massa
| b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam -
| huruf a ayat ini tidak tercapai, maka dapat —
diadakan pemanggilan Rapat kedua: ---———-——— ——.
le. Dalam pemanggilan RUPS kedua harus disebutkan
| bahwa RUPS pertama telah dilangsungkan dan --
N tidak mencapai kuorumz — se ae

109
Page 112 OCR 0.872
d. RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada hur

ayat ini sah dan berhak mengambil keput
jika dalam RUPS paling sedikit 501 (lima
puluh persen) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwaki
kecuali Anggaran Dasar ini menentukan la
&. Dalam hal kuorum Rapat kedua sebagaimana
dimaksud pada huruf d ayat ini tidak —
tercapai, Perseroan dapat memohon kepada
Ketua Pengadilan Negeri yang daerah huk
meliputi tempat kedudukan Perseroan atas
permohonan Perseroan agar ditetapkan kuo
untuk RUPS ketigas --—-—-—------- 2 nm wa
f. Dalam pemanggilan RUPS ketiga harus
disebutkan bahwa RUPS kedua telah —
dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum,
serta RUPS ketiga akan dilangsungkan de
kuorum yang telah ditetapkan oleh Ketua
Pengadilan Negeri: --—-—--—-—-—-—-——-——-mmw
9- Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilaku
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tuju

hari kalender sebelum RUPS kedua atau ke

| dilangsungkans ---------—-—-———-—-- 5 s—

h. RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dala
jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh)
kalender dan paling lambat 21 (dua puluh

satu) hari kalender setelah tanggal RUPS
mendahuluinya dilangsunakan. --—-——-—--—-——

1-2. Pemegang Saham baik sendiri maupun diwakili

| berdasarkan surat kuasa, berhak menghadiri

110
Page 113 OCR 0.884
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan -----
jumlah saham yang dimilikinya. ———---———-———
Ketua Rapat berhak meminta agar surat kuasa --——
untuk mewakili Pemegang Saham diperlihatkan --—-—
kepadanya pada waktu Rapat diadakan. -----—----—-
Dalam Rapat, tiap saham memberikan hak kepada —
pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. —
Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan -—
denaan surat tertutup dan mengenai hal lain --———
secara lisan, kecuali apabila Ketua Rapat ------
menentukan lain tanpa ada keberatan dari ------—
Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat. ——-—-——
Semua Keputusan yang diambil berdasarkan ------—-
musyawarah untuk mufakat. ---—------—------—---———

Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat & Pasal -
ini tidak tercapai, keputusan adalah sah jika ——
disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian -
dari jumlah suara yana dikeluarkan, kecuali ---—-
Anggaran Dasar ini menentukan lain, dengan ---—
ketentuan, pemungutan suara mengenai diri orana-
dilakukan dengan surat tertutup yang tidak -----
ditandatangani. —-—————-——— oa ——
Dalam hal usulan lebih dari dua alternatif dan -
hasil pemungutan suara belum mendapatkan satu --
alternatif dengan suara lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan,-
maka dilakukan pemilihan ulang terhadap dua ---—-
usulan yang memperoleh suara terbanyak sehingaa-

salah satu usulan memperoleh suara lebih dari —

111
Page 114 OCR 0.836
Sin (satu per dua) bagian dari jumlah suara 3

dikeluarkan. ——————————— 2

-. Suara blangko atau suara yang tidak sah dia
tidak ada dan tidak dihitung dalam menentu

| jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS.
jo. Pemegang Saham juga dapat mengambil ea
keputusan yana sah tanpa mengadakan RUPS si

| fisik, dengan ketentuan semua Pemegang Sah.
telah diberitahu secara tertulis dan semua
Pemegang Saham memberikan persetujuan menge
usul yang diajukan secara tertulis serta
menandatangani persetujuan tersebut. Keputu

yang diambil dengan cara demikian, mempunyai

kekuatan yang sama dengan keputusan yana di.

dengan sah dalam RUPS. -
—-—. PENGGUNAAN LABA -——

Bean 0 Na Ma
bai, Penggunaan laba bersih termasuk jumlah —
| penyisihan untuk cadangan kerugian diputuska
Maa Aa ia an ea

(3 Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyis.
| untuk cadangan sebagaimana pada ayat 1 Pasal
ini dibagikan kepada Pemegang Saham sebagai
dividen kecuali ditentukan lain oleh Rapat

Pemegang Saham dan Keputusan Rapat Umum Pemes

Saham harus disetujui Pemegang Saham Seri A

Dwiwarna. naa aa
|-3. Selain penggunaan laba bersih sebagaimana —
dimaksud pada ayat 2 Pasal ini, RUPS dapat -

N menetapkan penggunaan laba bersih untuk -——

11?
Page 115 OCR 0.879
merias lain seperti tantiem untuk Direksi -—

U
4

dan Dewan Komisaris, bonus untuk karyawan atau —
penempatan laba bersih tersebut dalam cadangan -
Perseroan yang antara lain diperuntukkan bagi —
| perluasan usaha Perseroan yang persentasenya ——
masing-masing ditetapkan tiap tahun oleh RUPS. -—-

- Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal -—

ini hanya boleh dibagikan apabila Perseroan -————
mempunyai saldo laba yang positif. -—-——————.—.
- Dalam hal tantiem dan bonus dianggarkan dan --—-—
diperhitungkan sebagai biaya dalam tahun -—-———
berjalan dan RUPS menetapkan tantiem dan bonus -
lebih besar dari yang dianggarkan sehubungan --——
dengan pelampauan target yang ditetapkan, maka -—
selisih tantiem dan bonus tersebut diambil dari-
laba bersih tahun yang bersangkutan, kecuali --——
ditetapkan lain oleh Pemegang Saham. —-———-———
- Dalam hal Perseroan tidak mempunyai laba bersih-
namun menunjukkan peningkatan kinerja yang --——
ditunjukkan dengan pencapaian target yang harus-

dicapai, maka Perseroan dapat memberikan ——-—--——

tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan —

Komisaris serta bonus untuk karyawan sepanjang -

telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai -—-

biaya. -----—---5nummmnnn —
- Apabila perhitungan laba rugi pada suatu tahun —
buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat --———
ditutup dengan dana Cadangan, maka kerugian itu-

akan tetap dicatat dalam pembukuan Perseroan -—

N dan dalam tahun-tahun yang akan datang Perseroan

115

Page 116 OCR 0.892
“9

10.

dianggap tidak mendapat laba selama kerugian
yang tercatat itu belum sama sekali tertutup,
dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan -
para anal aa tiba

Kecuali bagian dividen yang menjadi hak N
Republik Indonesia, dividen yang tidak diamb
dalam waktu S (lima) tahun setelah disediaka
untuk dibayarkan, dimasukkan dalam dana -——
cadangan yang khusus diperuntukkan untuk itu
Dividen dalam dana cadangan Khusus tersebut
dapat diambil oleh Pemegang Saham yang berhal
dengan menyampaikan bukti haknya atas dividen
tersebut yang dapat diterima oleh Direksi --
Perseroan dengan syarat pengambilannya tidak
secara sekaligus dan dengan membayar biaya —
administrasi yang ditetapkan Direksi. -—--——
Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 9 Pasal
ini dan tidak diambil dalam jangka waktu 10
(sepuluh) tahun akan menjadi hak Perseroan,
perseroan dapat membagikan dividen interim —
sebelum tahun buku Perseroan berakhir, dengan
memperhatikan proyeksi perolehan laba dan —
kemampuan keuangan Perseroan. -————--———
pembagian dividen interim sebagaimana dimaks:
pada ayat 11 Pasal ini, ditetapkan berdasarka
keputusan Direksi setelah memperoleh persetuj
Dewan Komisaris, termasuk pembagian dividen -—-
interim yang belum masuk ke dalam RKAP. -—-——

Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyati

4114
Page 117 OCR 0.866
yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh -—

Lacara menderita kerugian, dividen interim -—-

14.

Pemegang Saham kepada Perseroan. --------————
Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab -—
secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan,
dalam hal Pemegang Saham tidak dapat -——-———-—-———
mengembalikan dividen interim sebagaimana -———
dimaksud pada ayat 13 Pasal ini. —-—--———----—
Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit -———
1/10 (satu per sepuluh) bagian dari saham yang -

telah dikeluarkan dapat meminta pembagian --—--——-

dividen interim. an sia ag

Setiap tahun buku Perseroan wajib menyisihkan -—

jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan -
wajib dan cadangan lainnya. ----—-————-——--——-
Kewajiban penyisihan laba bersih untuk cadangan -

sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini —

berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo laba --

yang positif. — sg ma aa
Penyisihan laba bersih untuk cadangan wajib -----
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini ---——
dilakukan sampai cadangan tersebut mencapai ----—
paling sedikit 208 (dua puluh persen) dari ----—
jumlah modal yang ditempatkan dan disetor. ------
Cadangan wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat 1-
Pasal ini yang belum mencapai jumlah sebagaimana-

dimaksud pada ayat 3 Pasal ini hanya dapat —-

NTT untuk menutup kerugian Perseroan ---

115
Page 118 OCR 0.884
LX sama tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lai
5. Apabila dana cadangan wajib sebagaimana di
pada ayat 1 Pasal ini telah melebihi jumlah
(dua puluh persen) tersebut, maka RUPS dapat
memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan:
tersebut digunakan bagi keperluan Perseroan
&. Direksi harus mengelola dana cadangan agar
cadangan tersebut memperoleh laba, dengan c:
yang diangaap baik oleh Direksi dengan -—

persetujuan Dewan Komisaris dan dengan —-——

memperhatikan peraturan perundana-undangan.
7. Laba yang diperoleh dari dana cadangan itu
dimasukkan dalam perhitungan laba rugi. -——
—nnnnnnnn PERUBAHAN ANGGARAN DASAR --—-——
BE Pasal 32 —-—--—---—--—
“Ll. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh
“2. Acara mengenai perubahan anggaran dasar waj
| di goartunkan dengan jelas dalam panggilan
|-3. RUPS untuk mengubah Anggaran Dasar dapat ——
dilangsungkan jika Rapat paling sedikit diha
oleh 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah hadi
atau diwakili kecuali untuk acara perubahan
anggaran dasar terkait eksistensi perusahaan

dan perubahan struktur permodalan dihadiri j

Oleh Pemegang Saham Seri A Owiwarna. ---—————
Pa. RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 3 Pasal
berhak mengambil keputusan yang sah jika dal

| RUPS disetujui oleh 2/3 baaian dari jumlah -

N | suara yang dikeluarkan kecuali untuk acara -—
Page 119 OCR 0.870
perubahan anggaran dasar terkait eksistensi --—
perusahaan dan perubahan struktur permodalan -—
disetujui juga oleh Pemegang Saham Seri A ----—

| Dwrwarna ie
ls. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud-
| pada ayat 3 Pasal ini tidak tercapai, dapat --—
diselenggarakan RUPS kedua. ---———-——-—-—-——a

-6. RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat S -——

Pasal ini sah dan berhak mengambil keputusan ——
jika dalam RUPS paling sedikit 3/5 (tiga per -—
lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan -—-
hak suara yang sah hadir atau diwakili kecuali -
untuk acara perubahan anggaran dasar terkait --—-
eksistensi perusahaan dan perubahan struktur ---

permodalan dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A -—

| Owiwarna. —— —— —

-7. RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat & ----
Pasal ini berhak mengambil keputusan yang sah —-
jika dalam RUPS disetujui oleh 2/3 (dua per ----
tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan-
kecuali untuk acara perubahan anggaran dasar --——
terkait eksistensi perusahaan dan perubahan --—-—-—

struktur permodalan disetujui juga oleh Pemegang

Saham Seri A Dwiwarna. ———————————----———————
|-a. Perubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat -

| dengan akta Notaris dan dalam bahasa Indonesia.-
(-9. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 -—-
ayat 1 huruf e sampai dengan h (mengenai -------
penetapan Kuorum oleh Pengadilan untuk RUPS -—---

N ketiga dan batas waktu penyelenggaraan RUPS -———

117

Page 120 OCR 0.880
10.

11.

12:

13.

--—— PEMISAHAN DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM

kedua dan ketiga, dan keputusan di luar RUPS)
mutatis mutandis berlaku baai RUPS untuk —
mengubah Anggaran Dasar. -——
Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar yang ---5
menyangkut perubahan nama dan/atau tempat -—
kedudukan Perseroan, maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan, jangka waktu -——
berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar,
pengurangan modal yang ditempatkan dan diset:
dan/atau mengubah status Perseroan menjadi
perseroan terbuka, wajib mendapat persetujua
dari Menteri yana membidangi Hukum. —
Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar selain
menyangkut hal-hal yang tersebut dalam ayat
pasal ini cukup dilaporkan kepada Menteri ya
membidangi Hukum. —————S LA —A———
Perubahan Anggaran Dasar yang tidak dimuat
akta berita acara rapat yang dibuat Notaris
harus dinyatakan dalam akta Notaris paling -
lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitu
sejak tanggal keputusan RUPS. -———-—--————
Permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasi
dan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar,
diajukan kepada Menteri yang membidangi Huk
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender
terhitung sejak tanggal akta Notaris yang mei
perubahan Anggaran Dasar. ----————————

-— PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN,

——a—n—————-— pasal 33 ——-—-—-—-——-——---——-

118
Page 121 OCR 0.891
3 Pe

5,

Dengan mengindahkan ketentuan peraturan -——--—— —
perundang-undangan, maka penggabunaan, peleburan,
pengambilalihan, pemisahan dan perubahan bentuk -
badan hukum Perseroan, hanya dapat dilakukan --—-—
berdasarkan keputusan RUPS yang dihadiri oleh -—
Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 3/4 -
(tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham
dan Pemegang Saham Seri A Owiwarna yang telah -—
dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah -—
dan keputusan disetujui oleh paling sedikit 3/4 -
(tiga per empat) bagian dari jumlah suara -----—
tersebut dan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna. --———
Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud -

pada ayat 1 Pasal ini tidak tercapai, dapat ---——

diselenggarakan RUPS kedua. ——-—-—-————
RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal
ini sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
RUPS paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian -———
dari jumlah seluruh saham dan Pemegang Saham Seri
A Dwiwarna dengan hak suara yang sah hadir atau -
diwakili dan keputusan adalah sah jika disetujui-
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari -
jumlah suara yang dikeluarkan dan Pemegang Saham-

Seri @ Dwiwarna.

Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, -------
pemisahan dan perubahan bentuk badan hukum -----—-
tersebut harus dibuat dengan akta Notaris dan -—
dalam bahasa Indonesia. ——----------

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat

N 1 huruf e sampai dengan h (mengenai penetapan ——

119
Page 122 OCR 0.881
pa oleh Pengadilan untuk RUPS ketiga dan

-—enewwteee PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI -------——

aa na at PARA: R9 ———

batas waktu penyelenggaraan RUPS kedua dan
ketiga, dan Keputusan di luar RUPS) mutatis
mutandis berlaku bagi RUPS yang diatur dalam

Pasal ini. - ono me
Direksi wajib mengumumkan dalam 2 (dua) sur
kabar harian berbahasa Indonesia yang terbi
beredar luas/nasional di wilayah Republik
Indonesia mengenai rencana penggabungan,

peleburan, pengambilalihan, pemisahan dan
perubahan bentuk badan hukum Perseroan pali
lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum
pemanggilan RUPS. —-—-—----—----- aman
Pelaksanaan penggabungan, peleburan, ------
pengambilalihan, pemisahan dan perubahan be
badan hukum dengan memperhatikan ketentuan

peraturan perundana-undangan yang mengatur

mengenai Badan Usaha Milik Negara.

Dengan mengindahkan ketentuan peraturan —
perundana-undangan, maka pembubaran dan —
likuidasi Perseroan, dapat dilakukan berda:
keputusan RUPS yang dihadiri oleh Pemegang
yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah seluruh saham dan
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna yang telah
dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang

dan keputusan disetujui oleh paling sedikit

(tiga per empat) bagian dari jumlah suara

120

Page 123 OCR 0.865
LX.

Di

I-4.

. ayat 1 huruf e sampai dengan h (mengenai

ersebut dan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna. -—

Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud-
pada ayat 1 Pasal ini tidak tercapai, dapat --——
diselenggarakan RUPS Kedua. --------——----5
RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat 2 -——
Pasal ini sah dan berhak mengambil keputusan arak
jika dalam RUPS paling sedikit 3/5 (tiga per --—-
lima) bagian dari jumlah seluruh saham dan ---—
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dengan hak suara-
yang sah hadir atau diwakili, dan keputusan -——
adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 -—
(dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang ——
dikeluarkan dan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2? --—

penetapan kuorum oleh Pengadilan untuk RUPS ---—
ketiga dan batas waktu penyelenggaraan RUPS --——
kedua dan ketiga, dan keputusan di luar RUPS) -——
mutatis mutandis berlaku bagi RUPS untuk -----—
Pembubaran dan Likuidasi. --———------
Apabila Perseroan dibubarkan berdasarkan --—--—-——
keputusan RUPS atau dinyatakan bubar berdasarkan
penetapan Pengadilan, maka harus diadakan ------
likuidasi oleh Likuidator. -—-—-————————--—-
Direksi bertindak sebagai Likuidator apabila --——
dalam keputusan RUPS atau penetapan pengadilan -

sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 Pasal ini -—-—

tidak ditunjuk likuidator. --—-—
Upah bagi para Likuidator ditentukan oleh RUPS -

atau penetapan Pengadilan. -—————-——-—-——-—--——-

N 121
Page 124 OCR 0.846
Aa. Likuidator wajib mendaftarkan dalam Wajib

Daftar Perusahaan, mengumumkan dalam Berita

Negara Republik Indonesia dan dalam 2 (dua)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
terbit dan beredar luas/nasional di wilayah
Republik Indonesia serta memberitahukan kep:
Menteri yana membidangi Hukum paling lambat

| (tiga puluh) hari kalender sejak Perseroan

| dibubarkan. ———-—--------————-——----—----—

-9. Sisa lebih dari perhitungan likuidasi dibagi

kepada para Pemegang Saham secara proporsioi
| berdasarkan jumlah saham yang dimiliki

1 masing-masing. ------ LS
Fa, Anggaran Dasar seperti yang termaktub dalam

pendirian beserta perubahannya di kemudian
tetap berlaku sampai dengan tanggal disahkai
perhitungan likuidasi oleh RUPS dan diberik,
pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada
Likuidator . -—----- ALL. -
11. Dalam hal Perseroan bubar, maka Perseroan ti

dapat melakukan perbuatan hukum Kecuali -—-—

diperlukan untuk membereskan kekayaannya dal

proses, TEKUaah ea Ri

ass Likuidator wajib melakukan tindakan pembere:
harta kekayaan Perseroan dalam proses likui

| sebagaimana dimaksud dalam ayat 11 Pasal ini

meliputi: ——-——-—-————————----———-————

|
a. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan --—
Vans Penentuan tata cara pembagian kekayaan: —

N

Perseroanz, ----
Page 125 OCR 0.844
Ai Pembayaran kepada para kreditor, —-—-—-——--—-

d. Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi -——
| kepada Pemegang Saham: dan -—-——-—-——-————--——-
| e. Tindakan-tindakan lain yang perlu dilakukan -
! dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan. ------
. Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri -
yana membidangi Hukum dan mengumpulkan hasil -—
akhir proses likuidasi dalam surat kabar setelah
RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada-
likuidator dan setelah pengadilan menerima ---——-
pertangaunajawaban likuidator yang ditunjuknya.-

14. Rapat Umum Pemegang Saham untuk pembubaran dan -
likuidasi Perseroan harus dihadiri oleh Pemegang

Saham Seri A Dwiwarna dan Keputusan Rapat Umum —

Pemegang Saham harus disetujui oleh Pemegang --—-

Saham Seri A Owiwarna. aa

15. Pelaksanaan pembubaran dan likuidasi dengan --—-—-—

| memperhatikan ketentuan peraturan perundang- -—

undangan. ----5 — nama nan

—-—————-- KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP —-——

—- Pasal 35

—— Dalam segala hal yang tidak atau tidak cukup --—-——-
diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka RUPS yana akan

memutuskannya. -— mna enan

Memberi kuasa kepada Direksi dan/atau Notaris, -----
-baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan ---
hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang -—
lain dikuasakan untuk memohon persetujuan dan ------

pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar -------——

N perseroan tersebut dari instansi yang berwenang dan-

123
Page 126 OCR 0.879
Kami membuat pengubahan dan/atau tambahan dala
bentuk yang bagaimanapun juga yana diperlukan
memperoleh persetujuan dan pemberitahuan tersebi
dan untuk mengajukan dan menandatangani semua
permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih

kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain

mungkin diperlukan. ---—----—— ML Lamaran
— Akhirnya penghadap menyatakan bahwa semua ——-——
identitas diri/Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan semua
surat-surat yang mendasari pembuatan akta ini yang
diperlihatkan kepada saya, Notaris, adalah identi
dan surat-surat yang sah dan benar adanya sesuai
dengan yang tercatat didalam surat-surat tersebut
penghadap dengan ini membebaskan Notaris yang membi
akta ini atas tuntutan ataupun gugatan jika terja
ketidakbenaran atas salah satu atau keseluruhan
identitas tersebut serta telah mengerti dan memaha
seluruh isi akta ini. --—--—----——-———————5-- 5
Eni Sabat DEMIKIANLAH AKTA INI --—-—------——
-— Dibuat dan diresmikan di Jakarta, pada hari,
tanggal, jam dan di tempat seperti disebut pada awal
akta ini, dengan dihadiri oleh 4 -——-—-—-——-—-—-—-—-- 5

l. Nyonya KUSWATUN KHASANAH, lahir di Kemranjen, padi
tanggal 29 (dua puluh sembilan) Mei 1975 (seribu -
sembilan ratus tujuh puluh lima), Warga Negara
Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta, Prumpu

Tengah, Rukun Tetangga Oll, Rukun Warga 005, ——-
Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan --—
Jatinegara, Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda

Penduduk nomor, 31750362057500045 --—-—-—-—————— Besa

124
Page 127 OCR 0.871
2. Nyonya RIKA ANTIKA SANORA, lahir di Cirebon, pada -——
tanggal 29 (dua puluh sembilan) Agustus 1993 (seribu
sembilan ratus sembilan puluh tiga), Warga Negara -——
Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan --—--——
Tenaga Listrik I, Rukun Tetanaga Ol1, Rukun Warga —
016, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang,-

Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor -—

3171076908930004 $

kedua-duanya pegawai kantor notaris dan sebagai saksi--

— Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, notaris
kepada penghadap dan saksi-saksi, maka ditanda --------
tanganilah akta ini oleh penghadap, saksi-saksi dan --——
saya, notaris dan setelah itu penghadap membubuhkan TA
cap jempol tangan kanannya pada lembar tersendiri yang-
kemudian saya, notaris, lekatkan pada minuta akta ini.-
— Diperbuat dengan ta npa perubahan. --—-—-———— —
— Asli akta ini telah ditanda tangani dengan sempurna.

diberikan untuk salinan yang sama bunyinya.

125
Page 128 OCR 0.944
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR AHU-0046242.AH.01.02.TAHUN 2026
TENTANG

PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS

PT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERMODALAN NASIONAL MADANI

Menimbang

Menetapkan
KESATU

KEDUA

za Bahwa berdasarkan Permohonan Notaris HADIJAH, S.H., M.KN, sesuai salinan

akta nomor 90 Tanggal 30 juni 2026 tentang Perubahan Anggaran Dasar PT
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERMODALAN NASIONAL MADANI
disingkat PT PNM (PERSERO) tanggal 03 Juli 2026 dengan Nomor Pendaftaran
4026070331230161 telah sesuai dengan persyaratan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan,

b Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Hukum tentang Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar PT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERMODALAN
NASIONAL MADANI disingkat PT PNM (PERSERO),

MEMUTUSKAN:

: Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar - PT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PT PERMODALAN NASIONAL MADANI disingkat PT PNM (PERSERO) - dengan NPWP
010611788093000 yang berkedudukan di JAKARTA SELATAN karena telah sesuai
dengan Data Format Isian Perubahan yang disimpan di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum sebagaimana salinan akta nomor 90 Tanggal 30 Juni
2026 yang dibuat oleh Notaris HADIJAH, S.H., M.KN. yang berkedudukan di JAKARTA
PUSAT.

: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diperbaiki
sebagaimana mestinya dan/atau apabila terjadi kesalahan, keputusan ini akan
dibatalkan atau dicabut.

Ditetapkan di Jakarta, Tanggal 03 Juli 2026.

a.n. MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM,

Aa

Widodo

DICETAK PADA TANGGAL 03 Juli 2026
DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0148685.AH.01.11.TAHUN 2026 TANGGAL 03 Juli 2026
Page 129 OCR 0.817
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR AHU-0046242.AH.01.02.TAHUN 2026
TENTANG
PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS
PT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERMODALAN NASIONAL MADANI

1. Modal Dasar : Rp. 9.200.000.000.000
2. Modal Ditempatkan : Rp. 3.800.000.000.000
3. Susunan Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi

Jumlah
Lembar
Saham

Klasifikasi

Saham

ARIEF MULYADI DIREKTUR UTAMA « 2 Rp.0

HENRY YUNUS KAMANG DIREKTUR - - Rp.0

PANGEMANAN

KINDARIS, SH, MM DIREKTUR - e Rp.0

SAHAT PANGABAHAN DIREKTUR : ba Rp.0

SUNAR BASUKI DIREKTUR 2 5 Rp.0

YUSRON AVIVI DIREKTUR - Rp.0

DR. IR. DRADJAD H. KOMISARIS UTAMA 2 5 Rp.0

WIBOWO

ANAS PUJI ISTANTO KOMISARIS - - Rp.0

ARDHYA PRATIWI S. KOMISARIS 2 Fe Rp.0

IWAN TAUFIO PURWANTO  KOMISARIS te - Rp.0

DR. IR. DRADJAD H. KOMISARIS £ 5 Rp.0

WIBOWO INDEPENDEN

IR. NURHAIDA, MBA KOMISARIS - - Rp.0
INDEPENDEN

VERONICA COLONDAM KOMISARIS 2 E Rp.0
INDEPENDEN

PT. BANK RAKYAT BADAN HUKUM SERI B 3.799.999 Rp. 3.799.999.000.000

INDONESIA (PERSERO) TBK

DIDIN HAFIDHUDDIN DEWAN PENGAWAS 2 E Rp.0
SYARIAH

MUHAMMAD SYAFII DEWAN PENGAWAS - - Rp.0

ANTONIO SYARIAH

NEGARA REPUBLIK 2 SERIA 3! Rp. 1.000.000

INDONESIA
Page 130 OCR 0.920
Ditetapkan di Jakarta, Tanggal 03 Juli 2026.

a.n. MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM,

am

Widodo

DICETAK PADA TANGGAL 03 Juli 2026
DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0148685.AH.01.11.TAHUN 2026 TANGGAL 03 Juli 2026
Page 131 OCR 0.945
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan
Telp. (021) 5202387 - Hunting

Nomor  : AHU-AH.01.03-0187079 Kepada Yth.

Notaris HADIJAH, S.H., M.KN..
WISMA ARIA LT. 1 RUANG 103, JL.
HOS COKROAMINOTO NO. 81,
MENTENG, JAKARTA PUSAT
JAKARTA PUSAT

Lampiran :

Perihal : Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar
PT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT
PERMODALAN NASIONAL MADANI

Sesuai dengan data dalam format Isian Perubahan yang disimpan di dalam sistem Administrasi
Badan Hukum berdasarkan Akta Notaris Nomor 90 Tanggal 30 Juni 2026 yang dibuat oleh Notaris
HADIJAH, S.H., M.KN., berkedudukan di JAKARTA PUSAT, beserta dokumen pendukungnya, yang
diterima tanggal 03 Juli 2026, mengenai perubahan Jenis Perseroan, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8,
Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal
19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29,
Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, PT PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT PERMODALAN NASIONAL MADANI disingkat PT PNM (PERSERO),
berkedudukan di JAKARTA SELATAN, telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan

Hukum.

Diterbitkan di Jakarta, Tanggal 03 Juli 2026.

a.n. MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM,

Pn

Widodo

DICETAK PADA TANGGAL 03 Juli 2026
DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0148685.AH.01.11.TAHUN 2026 TANGGAL 03 Juli 2026
Pemberitahuan ini hanya merupakan keterangan, bukan produk Tata Usaha Negara

File

File Open PDF
Source IDX
Size8.43 MB
Published7 Jul 2026
Pages131
Characters175,723
Text sourceOCR
OCR confidence0.853

Names mentioned 55 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person MENTENG - JAKARTA PUSAT p.2 ×2
linked org Dana Pensiun p.12 ×3
linked org BANK RAKYAT p.129
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×8
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.14 ×2
possible person ARIEF MULYADI · DIREKTUR UTAMA p.129
possible person IR. NURHAIDA p.129
possible person MUHAMMAD SYAFII p.129
unresolved person Hadijah p.1 ×5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU- p.1 ×3
unresolved org PT Perusahaan Perseroan (Persero) p.1 ×8
unresolved person SAHAT PANGABAHAN · DIREKTUR p.3
unresolved org PT PN Ma p.3
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi p.4 ×3
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik p.4 ×3
unresolved org Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Republik p.5
unresolved org Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik p.5
unresolved org Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia p.7
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.7
unresolved org PT PN M p.7
unresolved org PT PNM (Persero) p.8 ×7
unresolved org PT PERMODALAN NASIONAL MADAI p.8
unresolved org Bank Perkreditan p.12
unresolved org Milik Daerah p.33
unresolved org Milik Suastas p.33
unresolved org PT Kanaan p.41
unresolved org Milik Negaray p.46
unresolved org Milik Negara p.47 ×8
unresolved org Milik Negara. TS Mm. Menetapkan p.54
unresolved org Milik Negara. Pemberhentian p.66
unresolved — Tug · Dewan Pengawas Syariah p.89
unresolved org Milik p.97
unresolved person KUSWATUN KHASANAH p.126
unresolved person RIKA ANTIKA SANORA p.127
unresolved org PT PERMODALAN NASIONAL MADANI Menimbang Menetapkan p.128
unresolved person Permohonan Notaris HADIJAH p.128
unresolved org Menteri p.128
unresolved org MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA p.128 ×3
unresolved person HENRY YUNUS KAMANG · DIREKTUR p.129
unresolved person PANGEMANAN KINDARIS p.129
unresolved person SUNAR BASUKI · DIREKTUR p.129
unresolved person YUSRON AVIVI · DIREKTUR p.129
unresolved person DR. IR. DRADJAD H. · KOMISARIS UTAMA p.129 ×3
unresolved person ANAS PUJI ISTANTO · KOMISARIS p.129
unresolved person ARDHYA PRATIWI S. · KOMISARIS p.129
unresolved person IWAN TAUFIO PURWANTO · KOMISARIS p.129
unresolved person WIBOWO INDEPENDEN IR. NURHAIDA p.129
unresolved person VERONICA COLONDAM · KOMISARIS p.129
unresolved org PT. BANK RAKYAT BADAN HUKUM SERI B p.129
unresolved org INDONESIA (PERSERO) TBK p.129
unresolved org KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM p.131
unresolved org PT PERMODALAN NASIONAL MADANI Sesuai p.131
unresolved org Diterbitkan p.131

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result