Back to announcement
20260707_BACH_Pencatatan Saham Dari Penawaran Umum_32109569_lamp1.pdf
Listing Text extracted BACHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
PENCATATAN EFEK
PT Bach Multi Global Tbk (BACH)
Tercatat di Papan: Utama
No.: Peng-P-00713/BEI.PP3/07-2026
(dapat dilihat di website: https://www.idx.co.id)
PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) dengan ini mengumumkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bursa telah menyetujui Pencatatan Efek PT Bach Multi Global Tbk (Perseroan).
2. Keterangan Efek yang akan dicatatkan adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham yang akan dicatatkan terdiri dari: 4.084.430.000 saham
▪ Saham pendiri 3.469.430.000 saham
▪ Penawaran umum kepada masyarakat 615.000.000 saham
Nilai Nominal Saham Rp50,00 per saham
Harga Penawaran Saham Rp442,00 per saham
Kode Perdagangan Saham BACH
Papan Pencatatan Saham Papan Utama
Tanggal Pencatatan Saham 8 Juli 2026
Tanggal Mulai Perdagangan Saham 8 Juli 2026
3. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-A, jumlah Saham Free Float Perseroan per
tanggal 8 Juli 2026 adalah sebanyak 615.000.000 saham atau 15,06% dari seluruh saham tercatat
Perseroan.
4. Berdasarkan informasi pada halaman 6 Prospektus Penawaran Umum, Perseroan menyampaikan
informasi bahwa PT Global Telekomunikasi Prima (GTP) selaku pengendali secara langsung atas
Perseroan menyatakan dalam Surat Pernyataan pada tanggal 13 April 2026 bahwa yang
bersangkutan tidak akan melepaskan pengendalian atas Perseroan sekurang-kurangnya 12 (dua
belas) bulan sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif. Saham Perseroan yang diperoleh
GTP dari PT Bach Multi Sukses Investama (BMSI) melalui mekanisme crossing di Pasar Negosiasi
BEI tidak lebih dari 5 Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan Perseroan di Bursa juga dibatasi
pengalihan kepemilikannya sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Pernyataan
Pendaftaran menjadi efektif.
5. Selain itu, Budi Kurniawan (Direktur Utama), Hasby Jap (Direktur), dan Hartanto Rahardja
(Komisaris) selaku pemegang saham pendiri juga telah menyatakan dalam informasi tambahan
Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas tanggal 1 Juli 2026 tidak akan melepaskan kepemilikannya di
Perseroan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pernyataan pendaftaran menjadi
efektif.
6. Pada tanggal 7 Januari 2026, pemegang saham Perseroan yaitu GTP dan BMSI telah
menandatangani perjanjian opsi. BMSI sepakat untuk memberikan hak opsi kepada GTP yang
mewajibkan BMSI untuk menjual sejumlah saham yang ketika digabungkan dengan saham yang
secara sah dimiliki oleh GTP pada tanggal pemberitahuan pelaksanaan opsi akan setara dengan
51% (lima puluh satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah
pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan, di mana pelaksanaan hak opsi tersebut
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190_Indonesia
www.idx.co.id
idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 2
tidak dapat dibatalkan oleh GTP. Pada tanggal 13 Maret 2026, GTP telah menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada BMSI bahwa GTP akan melaksanakan hak opsi yang dimilikinya
dengan meminta BMSI untuk menjual 1.042.227.300 (satu miliar empat puluh dua juta dua ratus
dua puluh tujuh ribu tiga ratus) saham Perseroan milik BMSI (saham opsi). Harga pelaksanaan opsi
oleh GTP akan dilakukan pada harga penawaran, yaitu sebesar Rp442,00 per saham. Pelaksanaan
transaksi jual beli saham opsi akan diselesaikan tidak lebih dari 5 (lima) hari kerja setelah tanggal
pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (tanggal penyelesaian opsi). Setelah Tanggal
penyelesaian opsi, GTP akan mempunyai kepemilikan saham dalam Perseroan sebesar 51% dari
modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham
Perseroan. Selanjutnya, GTP tidak akan melepaskan kepemilikannya atas saham opsi tersebut sejak
pengalihan sampai dengan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pernyataan
pendaftaran menjadi efektif.
7. Rencana pelaksanaan opsi tidak menyebabkan perubahan pengendalian Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam POJK Nomor 9/2018 mengingat GTP telah menjadi pengendali Perseroan sebelum
dilakukannya Penawaran Umum.
8. Perseroan tidak menerbitkan saham hasil penawaran umum ini dalam bentuk surat kolektif, tetapi
saham-saham tersebut akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam
penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Demikian untuk diketahui.
7 Juli 2026
Lidia M. Panjaitan Pande Made Kusuma Ari A.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional
Perdagangan
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190_Indonesia
www.idx.co.id
idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.