Back to announcement
20250521_NSSS_Pemanggilan RUPS_31887695_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted NSSSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT NUSANTARA SAWIT SEJAHTERA Tbk
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT NUSANTARA SAWIT SEJAHTERA Tbk
(“PERSEROAN”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Kamis, 12 Juni 2025
Waktu : 10.00 WIB s.d. selesai
Tempat : Gedung Menara Imperium lantai 7, JL H.R. Rasuna Said, Kavling No.1,
Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut :
1. Persetujuan atas Laporan Keuangan Tahunan Audited Perseroan Tahun buku
2024 dan Laporan Tahunan Perseroan Tahun buku 2024;
2. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala
tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
telah dijalankan selama tahun buku 2024 sepanjang tindakan mereka tersebut
termasuk tindakan-tindakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang
merupakan bagian dari kegiatan usaha utama Perseroan, yang tercermin dalam
laporan tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
4. Penetapan Gaji dan Tunjangan anggota Direksi dan Gaji atau Honorarium dan
Tunjangan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
5. Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum
Perdana saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2024;
6. Persetujuan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dalam
rangka mengalihkan kekayaan Perseroan; atau menjadikan jaminan utang
Page 2
PT NUSANTARA SAWIT SEJAHTERA Tbk
kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah
kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan
satu sama lain maupun tidak.
Dengan penjelasan sebagai berikut :
Keseluruhan mata acara Rapat di atas, kecuali mata acara ke-5 dan ke-6
merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar Perseroan dan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT”).
Mata acara Rapat ke-5 wajib dijadikan sebagai salah satu mata acara dalam RUPS
Tahunan berdasarkan Pasal 6 Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Merujuk kepada Pasal 23 ayat 8.3 Anggaran Dasar Perseroan Jo Pasal 102 UUPT,
untuk mata acara ke-6 Direksi wajib meminta persetujuan kepada RUPS dalam
hal mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang kekayaan
Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh
jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang
berkaitan satu sama lain maupun tidak dan terjadi dalam 1 (satu) tahun buku yang
sama. Dalam hal ini, pengalihan atau menjadikan jaminan utang kekayaan
Perseroan dilakukan dalam kaitannya dengan usaha perolehan fasilitas pinjaman
dan/atau pendanaan di masa yang akan datang.
Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang
saham Perseroan, sehingga pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi
bagi pemegang saham Perseroan.
2. Yang berhak hadir dalam Rapat adalah para Pemegang Saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 20 Mei
2025.
3. Pemegang Saham dapat menghadiri Rapat secara elektronik melalui sistem KSEI
(“eASY.KSEI”) dalam tautan https://easy.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI,
atau memberikan kuasa kepada pihak lain dengan memberikan kuasa secara
Page 3
PT NUSANTARA SAWIT SEJAHTERA Tbk
elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau secara tertulis. Pelaksanaan
registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini dan
paling lambat akan ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan Rapat
yakni pada Pukul 09.30 WIB.
4. Para Pemegang Saham dapat memberikan kuasanya kepada Penerima Kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) melalui aplikasi
eASY.KSEI dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemegang Saham harus terdaftar terlebih dahulu dalam Fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”).
b. Dalam hal Pemegang Saham belum terdaftar, Pemegang Saham dimohon
melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id.
c. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI,
dapat memberikan kuasanya dan memberikan suaranya secara elektronik (e-
Proxy dan e-Voting), melalui eASY.KSEI pada situs web
https://easy.ksei.co.id.
d. Jangka waktu Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya,
melakukan perubahan penunjukan kepada Penerima Kuasa dan/atau pilihan
suara untuk Mata Acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa adalah
sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari
kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu tanggal 11 Juni 2025 pada
pukul 12.00 WIB.
e. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud di atas dengan alasan apapun akan mengakibatkan
pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat
secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dalam Rapat.
5. Materi terkait dengan mata acara Rapat tersedia bagi para pemegang saham
Perseroan sejak tanggal pemanggilan Rapat ini. Materi tersebut dapat diunduh
pada situs web Perseroan: https://nssgroup.id/investor/rapat-umum-pemegang-
saham/. Pada saat pelaksanaan Rapat, Perseroan tidak menyediakan materi terkait
mata acara Rapat dalam bentuk cetak atau hardcopy, namun Perseroan
menyediakan QR Code untuk mengakses materi tersebut dalam bentuk softcopy.
Page 4
PT NUSANTARA SAWIT SEJAHTERA Tbk
6. Pemegang Saham atau kuasanya dan pihak-pihak lain yang akan menghadiri
Rapat secara fisik, wajib memenuhi protokol keamanan dan kesehatan
sebagaimana mestinya. Perseroan dapat melakukan tindakan tertentu yang
diperlukan demi kelancaran Rapat, apabila terdapat kondisi yang menurut
pertimbangan Perseroan perlu untuk dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan
ketertiban dan pemenuhan protokol kesehatan dimaksud
7. Untuk ketertiban dan kelancaran jalannya Rapat, para pemegang saham Perseroan
atau kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 menit
sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 21 Mei 2025
PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk
Direksi
Names mentioned 1 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.