Skip to content
Back to announcement

20250521_JGLE_Pemanggilan RUPS_31887637_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted JGLE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                         PEMANGGILAN
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                         PT GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO TBK


Dengan ini, PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2024 (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”),
selanjutnya RUPST dan RUPSLB disebut “Rapat”, yang akan diselenggarakan pada :

   Hari/Tanggal    :   Kamis, 12 Juni 2025

   Waktu           :   10.00 WIB – selesai

                       Aston Bogor Hotel & Resort
   Tempat          :   Perumahan Bogor Nirwana Residence
                       Jalan Dereded, Pahlawan - Kota Bogor Selatan


Dengan Agenda Rapat sebagai berikut :

A. RUPST

1. Persetujuan atas Laporan Pertanggung Jawaban Direksi tentang jalannya Perseroan untuk tahun buku
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
   Penjelasan : Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 4 (b) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 69 ayat 1
   Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Direksi mengajukan
   laporan tahunan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan, tata usaha keuangan dari tahun buku
   yang bersangkutan, hasil yang telah dicapai, perkiraan mengenai perkembangan Perseroan dimasa
   yang akan datang, kegiatan utama Perseroan dan perubahannya selama tahun buku serta rincian
   masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perseroan untuk mendapatkan
   persetujuan Rapat.
Page 2
2. Persetujuan dan Pengesahan atas Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
   Penjelasan : Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 4 (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 69 ayat 1
   serta Pasal 78 ayat 3 UUPT, Direksi mengajukan perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan
   perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik yang
   terdaftar, serta penjelasan atas dokumen tersebut dan neraca dan perhitungan laba rugi mana yang
   harus diajukan untuk mendapat persetujuan dan pengesahan Rapat.

3. Persetujuan penunjukkan Kantor Akuntan Publik Independen untuk melakukan audit atas buku
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
   Penjelasan : Berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
   15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 (“POJK No. 15/2020”), bahwa penunjukan dan pemberhentian
   akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi
   keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam Rapat. Dalam hal Rapat tidak memutuskan
   penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, Rapat dapat mendelegasikan kewenangan
   penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik tersebut kepada Dewan Komisaris.

4. Persetujuan Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk periode masa jabatan tahun
   2025-2028.
   Penjelasan : Sesuai ketentuan Pasal 14 dan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan serta Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014, Perseroan wajib
   menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk pengangkatan, pemberhentian dan/atau
   penggantian anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.


B. RUPSLB

• Persetujuan pelaksanaan transaksi material sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
  (“POJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
  sehubungan dengan akan dilakukannya konversi atas piutang Perseroan pada PT Gili Tirta Anugerah
  menjadi setoran modal saham Perseroan pada PT Gili Tirta Anugerah.
  Penjelasan : Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat 1 dan 2 serta Pasal 6 ayat 1 (d) POJK No.
  17/POJK.04/2020, transaksi konversi atas piutang Perseroan pada PT Gili Tirta Anugerah menjadi
  setoran modal saham adalah termasuk Transaksi Material yang untuk pelaksanaannya harus mendapat
  persetujuan Rapat. Dan sesuai ketentuan Pasal 41 ayat 3 POJK No. 15/POJK.04/2020, Rapat dapat
  dilangsungkan jika dalam Rapat lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
  hak suara hadir atau diwakili.

Catatan :

  1.        Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
            Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
            situs web Perseroan (www.jungleseries.co.id), situs web Bursa Efek Indonesia (IDX), dan
            situs web KSEI atau aplikasi eASY.KSEI.
Page 3
2.    Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
      dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan Rapat
      diselenggarakan pada tanggal 12 Juni 2025 sesuai informasi Perseroan di atas.

3.    Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
      yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
      perdagangan Bursa Efek tanggal 20 Mei 2025.

4.    Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
      sebagai berikut:
        a.   hadir dalam Rapat secara fisik; atau
        b.   hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

5.    Seluruh pemegang saham (pemegang saham individu lokal, institusi lokal, individu asing
      dan institusi asing) dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
      butir 4 huruf b.

6.    Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
      eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
      (https://akses.ksei.co.id/).

7.    Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
      ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
      pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan
      lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi
      eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan.
      Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan
      pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.

8.    Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik dan akan menggunakan
      hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, harus menginformasikan kehadirannya atau
      menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi
      eASY.KSEI.

9.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
      eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.

10.   Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
      Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
      identitas diri yang asli.
Page 4
11.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
      dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:

        a.   Proses Registrasi

                        Pemegang saham yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
                i.      kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9
                        dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
                        registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                        pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                        elektronik ditutup oleh Perseroan.

                        Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
                ii.     belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
                        Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9
                        dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
                        registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                        pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                        elektronik ditutup oleh Perseroan.

                        Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
                iii.    kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
                        atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum
                        memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
                        dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka
                        penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
                        registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                        pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                        elektronik ditutup oleh Perseroan.

                        Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
                iv.     kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan
                        Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
                        hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa
                        yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
                        registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                        pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                        elektronik ditutup oleh Perseroan.

                        Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
                v.      memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
                        Perseroan     (Independent  Representative)     atau    Individual
                        Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
Page 5
               (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
               paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang
               saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
               kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
               pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis
               diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
               telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan
               suara Rapat.

               Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara
        vi.    elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan
               apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima
               kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
               kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
               kehadiran dalam Rapat.

b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik

               Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali
        i.     kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
               pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
               pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis
               oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan
               fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
               E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan
               dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat
               pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started
               for agenda item no. 1 sampai 4 RUPST dan RUPSLB.

               Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
        ii.    secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
               merupakan kewenangan bagi Perseroan dan hal tersebut akan
               dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
               aplikasi eASY.KSEI.

               Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
        iii.   menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
               selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka
               diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
               kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat
               terkait.
Page 6
c.   Proses Pemungutan Suara/Voting

               Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
        i.     eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.


               Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
        ii.    kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
               Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii,
               maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
               kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
               pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi
               eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara
               secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
               otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
               menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
               pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
               “Voting for agenda item no 1 sampai 4 RUPST dan RUPSLB has
               started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang
               saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
               mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang
               terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi
               “Voting for agenda item no 1 sampai 4 RUPST dan RUPSLB has
               ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata
               acara Rapat yang bersangkutan.

               Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
        iii.   merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
               Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan
               suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat
               (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara
               Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
               melalui aplikasi eASY.KSEI.

d.   Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat

               Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
        i.     aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9
               dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
               melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
               submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
               (https://akses.ksei.co.id/).
Page 7
       Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
ii.    kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first
       serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang
       tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
       Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara
       elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
       diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam
       aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a
       angka i – v.

       Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
iii.   pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
       hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan
       pada butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham
       atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan
       masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.

       Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
iv.    pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand
       yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
       pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
       Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to
       talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
       menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara
       langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
       Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
       RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut
       akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
       melalui aplikasi eASY.KSEI.

       Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
v.     aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham
       atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban
       (browser) Mozilla Firefox.


                 Bogor, 21 Mei 2025

         PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk

                         Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published21 May 2025
Pages7
Characters17,344
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GRAHA ANDRASENTRA p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO TBK p.1 ×6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.2
unresolved org PT Gili Tirta Anugerah p.2 ×2
unresolved org PT Gili Tirta Anugerah. Penjelasan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result