Back to announcement
20250520_NPGF_Pemanggilan RUPS_31887597_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted NPGFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
BAHAN MATA ACARA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT NUSA PALAPA GEMILANG TBK
(“Perseroan”)
Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
Mata Acara 1
Persetujuan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada anggota
Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan.
Penjelasan:
Mata acara RUPST ke-1 ini sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 40 tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU No. 40/2007”) serta Pasal 9 ayat (4) huruf (a) dan (b)
dan Pasal 9 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, persetujuan Laporan Tahunan Termasuk
pengesahan Laporan Keuangan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
ditetapkan melalui RUPST. Perseroan akan memberikan penjelasan kepada para pemegang
saham atau kuasanya mengenai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Mata Acara 2
Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
Penjelasan:
Mata acara RUPST ke-2 ini sesuai dengan ketentuan Pasal 70 dan 71 UUPT serta Pasal 9 ayat
(4) huruf (c) Anggaran Dasar Perseroan, maka penetapan penggunaan laba bersih Perseroan
ditetapkan melalui RUPST.
Mata Acara 3
Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Mata acara RUPST ke-3 ini untuk memenuhi ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Pasal 9 ayat (4) huruf (d),
Anggaran Dasar Perseroan, penunjukan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas
informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPST dengan
mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.
Page 2
Mata Acara 4
Penetapan Gaji dan/atau Honorarium, serta tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
Perseroan dan anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2025.
Penjelasan:
Mata acara RUPST ke-4 ini sehubungan dengan Pasal 96 dan 113 UU No. 40/2007 serta Pasal
14 ayat (11) dan Pasal 17 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan, terkait penentuan remunerasi
untuk Direksi dan Dewan Komisaris.
Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
Mata Acara 1
Persetujuan pengangkatan kembali anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Mata acara RUPSLB merupakan mata acara yang diadakan untuk mengangkat kembali
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (1)
dan ayat (3) serta Pasal 111 ayat (1) dan ayat (3) UU 40 tahun 2007(UUPT) dan Pasal 14 ayat
(3) dan ayat (4) serta Pasal 17 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan bahwa anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali oleh
Rapat Umum Pemegang Saham.
Kabupaten Gresik, 20 Mei 2025
PT Nusa Palapa Gemilang Tbk
Direksi
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.