Back to announcement
20250520_TRON_Laporan Informasi dan Fakta Material_31887589_lamp1.pdf
Other Text extracted TRONSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.O4/2020
(“Keterbukaan Informasi”)
PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk
Berkedudukan di Jakarta , Indonesia
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Kami adalah perusahaan yang menyediakan solusi sistem informasi teknologi, dengan fokus utama
pada Transport Management Solutions yang memanfaatkan teknologi telematika dan Internet of
Things (IoT).
Kantor Pusat
Gedung TKDN, Tbk
Jl. Sunter Muara No.8a, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi
Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta 14350
Tel. 021 38889045
Website : www.tkdn.co.id
Email : corporate.secretary@tkdn.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
DEFINISI
OJK : Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen
dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan
1
Page 2
wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Menteri
Keuangan dan Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan
Pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2011, atau para pengganti
dan penerima hak dan kewajiban.
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
Perseroan : PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada
hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
Jakarta.
RUPST : Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan .
KBLI : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sesuai dengan
ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2
Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) yang menjadi acuan dalam perumusan
kegiatan usaha Perseroan.
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disusun berkenaan dengan rencana Perseroan untuk melakukan
penambahan kegiatan usaha Perseroan. Acuan yang digunakan oleh Perseroan dalam melakukan
penambahan kegiatan usaha adalah Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sesuai dengan ketentuan POJK
17/2020, perubahan kegiatan usaha Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan terlebih
dahulu memperoleh persetujuan RUPS, mengumumkan keterbukaan informasi mengenai
perubahan kegiatan usaha kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman RUPS,
menyediakan data tentang perubahan kegiatan usaha tersebut bagi para pemegang saham sejak
saat pengumuman RUPS, dan menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen
pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada saat pengumuman RUPS.
Dalam hal ini, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari pemegang saham
Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang akan
diselenggarakan pada 25 Juni 2025.
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Selama lebih dari satu dekade, PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (selanjutnya disebut
Perseroan) telah membangun reputasi sebagai penyedia solusi terintegrasi dalam sistem layanan
dan perangkat teknologi transportasi. Perseroan menghadirkan kombinasi solusi sistem layanan
transportasi dan manajemen armada yang didukung oleh teknologi terkini, guna mendukung
efisiensi dan kemudahan operasional bisnis di sektor transportasi.
Perseroan, yang didirikan oleh para pakar, praktisi, dan akademisi di bidang transportasi, telah
berkembang menjadi perusahaan berbasis teknologi informasi (IT) pertama dan satu-satunya di
Indonesia yang memusatkan bisnisnya pada Sistem Transportasi Cerdas (Intelligent Transport
System). Sistem ini didukung oleh teknologi IT dan telematika transportasi yang mencakup solusi
untuk angkutan penumpang maupun angkutan barang. Selain itu, Perseroan juga berkontribusi
dalam mendukung industri teknologi rantai pasok (supply chain technology) yang menjadi
2
Page 3
kebutuhan utama para klien. Beberapa layanan unggulan yang ditawarkan meliputi TAM Fleet,
layanan Cloud SaaS, dan berbagai solusi lainnya.
Perseroan berkomitmen mendukung pembangunan dan pengembangan Smart City melalui
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi berbasis Internet of Things (IoT) yang
terintegrasi. Solusi yang ditawarkan Perseroan dirancang untuk membantu klien dalam
meningkatkan standar keselamatan, keamanan, dan kelayakan armada transportasi. Ketiga aspek
ini menjadi perhatian utama bagi para pemangku kepentingan, termasuk penyedia fasilitas dan
pengguna layanan transportasi.
Saat ini, Perseroan telah membangun kemitraan dengan berbagai instansi pemerintah untuk
menghadirkan teknologi yang tepat guna dan memberikan solusi menyeluruh (end-to-end
solution). Inisiatif ini mendukung operasional transportasi publik di lebih dari 13 kota besar di
Indonesia, termasuk wilayah Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali,
Nusa Tenggara, Riau, Kalimantan Timur, Aceh, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, hingga Papua.
Secara keseluruhan, solusi Perseroan telah mendukung operasional lebih dari 3.000 unit
transportasi umum.
Perseroan optimis terhadap peluang pengembangan bisnis di masa depan, seiring dengan
meningkatnya kebutuhan akan teknologi informasi (IT) dan telematika dalam manajemen
transportasi. Kebutuhan ini semakin relevan, baik di lingkungan pemerintah maupun sektor
bisnis, untuk mendukung penyediaan layanan publik bagi masyarakat serta jasa perusahaan bagi
pelanggan.
SUSUNAN PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Susunan Pemegang Saham dan Struktur permodalan Perseroan per tanggal 19 Mei 2025 adalah
sebagai berikut:
Nama Nilai Nominal Rp. 20,- per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai (%)
Nominal (Rp)
Modal Dasar 6.000.000.000 120.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Daya Kemilau Nusantara Investama 2.163.900.000 43.278.000.000 73,32
2. David Santoso 3.169.600 63.392.000 0,11
3. Rudy Budiman Setiawan 1.232.000 24.640.000 0,04
4. Masyarakat 783.026.848 15.660.536.960 26,53
Jumlah Modal Ditempatkan & Disetor Penuh 2.951.328.448 59.026.568.960 100,00
SUSUNAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan per tanggal 19 Mei 2025 adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur Utama : David Santoso
Direktur : Rudy Budiman Setiawan
Direktur : Yudhi Haryadi
Direktur : Wendy Jolanda Waas
Direktur : Sultan Satria
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Budi Setiyadi
Komisaris : Drs. Thomson E Batubara
Komisaris Independen : Noerman Taufik
3
Page 4
II. URAIAN MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
1. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SAAT INI
Perseroan hingga saat ini telah menjalankan beberapa kegiatan usaha antara lain dalam
bidang, antara lain: aktivitas pemrograman komputer lainnya, pemrograman berbasis
kecerdasan buatan, konsultasi dan perancangan Internet of Things (IoT), konsultasi komputer
serta manajemen fasilitas komputer lainnya, perdagangan besar komputer dan perlengkapan
komputer, perdagangan besar perangkat lunak, portal web dan/atau platform digital dengan
tujuan komersial, perdagangan besar berdasarkan jasa atau kontrak, penerbitan perangkat
lunak (software), perdagangan besar peralatan telekomunikasi, mesin, peralatan, dan
perlengkapan lainnya, perdagangan besar sepeda motor baru dan bekas, suku cadang serta
aksesoris sepeda motor, suku cadang elektronik, aktivitas teknologi informasi dan jasa
komputer lainnya, pengolahan data, serta konsultasi manajemen lainnya.
2. RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
diubah, Perseroan wajib mengubah Anggaran Dasarnya untuk memuat Penambahan Kegiatan
Usaha, khususnya mengubah pasal 3 Anggaran Dasar tentang maksud dan tujuan Perseroan.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut dan POJK 17/2020, perubahan Anggaran Dasar perlu
memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Setelah diperolehnya persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham dan izin atau persyaratan lain yang diperlukan, maka kegiatan
usaha tambahan dapat dijalankan.
Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar sehubungan dengan Penambahan Kegiatan
Usaha akan dimintakan dalam RUPSLB 2025 Perseroan, yang rencananya akan
diselenggarakan pada tanggal 25 Juni 2025, yang mana Kegiatan Usaha yang akan
ditambahkan adalah sebagai berikut:
No Kode KBLI Keterangan
1 35114 Kelompok ini mencakup kegiatan penjualan tenaga Listrik.
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA
Dalam rencana penambahan Kegiatan Usaha ini, Perseroan dalam hal ini menerapkan strategi
keberlanjutan dalam seluruh bisnis dan kegiatan usaha, yang turut memerhatikan dengan
kebijakan pemangku kepentingan yang didasarkan pada proyek-proyek strategis Nasional dan
swasta.
Saat ini dengan Kegiatan Usaha yang telah ada, Perseroan bermaksud untuk memperluas
proyeksi bisnis yang diharapkan dapat berdampak positif pada perekonomian Perseroan dan
ikut dalam rencana pembangunan Nasional.
4
Page 5
Berkenaan dengan adanya rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, maka Perseroan telah
menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Yufrizal, Deny Kamal dan Rekan (“KJPP YDR”). Berikut
adalah ringkasan laporan studi kelayakan dari KJPP YDR melalui laporannya berdasarakan
Nomor Laporan 00002/2.0138-00/JL/10/0423/1/V/2025 tertanggal 20-05-2025 (dua puluh
Mei dua ribu dua puluh lima).
.
IV. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
1. MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan studi kelayakan ini adalah untuk memberikan penilaian tentang kelayakan dari
rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan-
ketentuan dari POJK 17/2020.
2. TANGGAL BATAS PISAH STUDI KELAYAKAN
Tanggal batas pisah studi kelayakan adalah tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember
dua ribu dua puluh empat) dengan mengacu pada Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat)
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
Rekan (BDO berdasarkan Laporan Keuangan PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk dan Entitas
Anak Nomor 00027/3.0424/AU.1/05/1721-1/1/III/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 28-
03-2025 (dua puluh delapan Maret dua ribu dua puluh lima).
3. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
KJPP YDR dalam mempersiapkan studi kelayakan menggunakan asumsi-asumsi dan kondisi
pembatas sebagai berikut:
1) Laporan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha bersifat non-disclaimer opinion.
2) YDR telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses studi
kelayakan penambahan kegiatan usaha.
3) Dalam menyusun laporan ini, YDR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
yang disediakan oleh manajemen TKDN dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang
tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
YDR tidak terlibat dan tidak melakukan audit ataupun verifikasi atas informasi yang
disediakan tersebut.
4) Laporan ditujukan untuk kepentingan manajemen TKDN terkait POJK No.
17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
5) YDR tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan YDR
memberikan pendapat yang bias sehubungan dengan informasi yang dibahas dalam
laporan ini.
6) Pemberi tugas telah membebaskan YDR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari
kesalahan ataupun kekurangan dalam bahan atau informasi yang disediakan Manajemen,
konsultan atau pihak ketiga, kepada YDR dalam penyusunan laporan ini.
7) Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penilaian
ekuitas telah diungkapkan seluruhnya kepada YDR dan tidak ada pengurangan atas fakta-
fakta yang penting.
8) YDR tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan
dengan subjek dari laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat didalamnya.
9) Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai dengan
5
Page 6
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 35/POJK.04/2020 dan SEOJK
No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”)
Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
10) YDR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh TKDN serta telah
disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
11) YDR bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan nilai akhir yang
dihasilkan.
12) YDR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
13) Laporan keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan oleh TKDN atau wakilnya
dalam rangka penugasan ini, telah diterima tanpa dilakukan verifikasi lebih lanjut,
dianggap sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, dianggap lengkap dan
benar dalam mencerminkan kondisi kegiatan usaha dan operasi TKDN untuk masing-
masing periode yang disajikan.
14) YDR tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh TKDN.
YDR berasumsi bahwa tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-aset TKDN, baik
saat ini maupun di masa yang akan datang.
15) YDR berasumsi bahwa TKDN telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan
perpajakan, retribusi, pungutan-pungutan lainnya dan kewajiban-kewajian lainnya sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
16) YDR tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau
kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau informasi dari TKDN yang relevan dan
signifikan pengaruhnya terhadap opini atau kesimpulan YDR, yang tidak dan ataubelum
YDR terima dari TKDN.
4. METODE DAN PROREDUR PENYUSUNAN STUDI KELAYAKAN
Metode yang digunakan oleh KJPP YDR dalam Menyusun laporan studi kelayakan berdasarkan
POJK No. 35/POJK.04/2020 dan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”)
serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018 dan Edisi Revisi tahun 2020,
diantaranya:
1) Pengumpulan Data
a. Pengumpulan Data Primer atas rencana penambahan Kegiatan Usaha, meliputi
rencana investasi dan rencana usaha yang diperoleh melalui wawancara langsung
dengan beberapa pihak dari Perseroan ketika melakukan investigasi lapangan.
b. Pengumpulan Data Sekunder yang diperoleh dari berbagai instansi atau pihak ketiga
dalam bentuk angka-angka statistik dan berbagai data pendukung seperti analisis
makro ekonomi, anailisis manajemen resiko.
2) Analisis Kelayakan
Melakukan Analisis Kelayakan penambahan kegiatan usaha yang mengacu pada Pasal V
SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020, yang meliputi:
a. Kelayakan Pasar, anailisis ini dilakukan terhadap analisis kondisi pasar, seperti
pangsa pasar, kesinambungan (sustainability), potensi pasar, sasaran, potensi nilai
pasar, pesaing usaha, dan strategi pemasaran.
b. Kelayakan Teknis, analisis ini dilakukan terhadap analisis Ketersediaan dan Kualitas
Sumber Daya; Proses Bisnis Kegiatan Usaha Baru.
6
Page 7
c. Kelayakan Pola Bisnis, analisis ini dilakukan terhadap terhadap analisis Keunggulan
Kompetitif TKDN, Kemampuan Pesaing Untuk Meniru Produk TKDN; Kemampuan
Untuk Menciptakan Nilai Penambahan Kegiatan Usaha.
d. Kelayakan Model Manajemen, analisis ini dilakukan terhadap analisis ketersediaan
tenaga kerja, manajemen kekayaan intelektual, manajemen resiko, kapasitas dan
kemampuan manajemen, dan kesesuaian struktur organisasi dan manajemen.
e. Kelayakan Keuangan, analisis ini dilakukan terhadap analisis keuangan seperti:
- Analisis Titik Impas (Break Even Analysis)
- Analisis Profitabilitas (Overall Profitability)
- Tingkat Balikan Investasi (Overall Return on Investment)
- Analisis Kelayakan Finansial dengan Net Present Value (NPV), Internal Rate of
Return (IRR), Payback Period, Profitability Index dan analisis sensitivitas.
5. KESIMPULAN
Dari metode berbagai analisis yang telah dilakukan oleh KJPP YDR, dari Kelayakan Pasar,
secara garis besar Perseroan dapat melihat dan menimbang potensi Pasar yang ada, dengan
adanya inovasi dan potensi proyek-proyek strategis Nasional dan Swasta, maka rencana
penambahan Kegiatan Usaha yang ditinjau dari Kelayakan Pasar adalah Layak.
Secara Kelayakan Teknis, Perseroan juga memiliki pengalaman dan sumber daya manusia
yang berkompeten, sehingga penilaian studi yang didasarkan dari Kelayakan Teknis juga
dinyatakan Layak oleh KJPP YDR.
Kelayakan Pola Bisnis, dengan keunggulan kompetitif yang telah dimiliki oleh Perseroan,
rencana penambahan Kegiatan Usaha yang ditinjau dari Kelayakan Pola Bisnis juga dinyatakan
Layak oleh KJPP YDR.
Dari Kelayakan Model Manajemen juga sangat layak, karena Perseroan sendiri memiliki
Sumber Daya Manusia yang cukup dan dalam menjalankan usahanya, Perseroan memiliki
komposisi tenaga ahli dan manajemen risiko yang baik.
Dari segi Kelayakan Keuangan, dari beberapa rencana investasi dan proyek-proyek yang dapat
diperoleh oleh Perseroan dalam waktu dekat, dari analisis Net Present Value (NPV), rencana
penambahan kegiatan usaha ini menunjukkan nilai positif dan layak dan menguntungkan.
Kesimpulan akhir yang disampaikan oleh KJPP YDR rencana penambahan kegiatan usaha
tersebut tidak memiliki dampak material terhadap Perseroan. Dengan segala kemungkinan
dan rencana bisnis yang baik serta manajemen risiko yang baik dari Perseroan, penambahan
kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah layak.
V. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA
Berkenaan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, saat ini Perseroan telah memiliki
beberapa Tenaga Ahli yang telah sesuai dengan kualifikasi yang ada yang dapat mendukung
Penambahan Kegiatan Usaha, dimana tenaga ahli tersebut berasal dari tenaga ahli yang telah
bekerja pada Perseroan, sehingga Perseroan tidak memerlukan biaya untuk merekrut tenaga ahli
dari luar.
7
Page 8
VI. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN
Dengan dijalankannya rencana Penambahan Kegiatan Usaha, laba usaha Perseroan diperkirakan
akan mengalami peningkatan dan laba bersih Perseroan juga akan mengalami peningkatan.
Hasil krikteria kelayakan dari rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan
laporan studi kelayakan uang disusun oleh KJPP YDR adalah sebagai berikut:
- Net Present Value (NPV) : Rp 248.926.080.406,
- Internal Rate of Return (IRR) : 27,351%
- Profitability Index (PI) : 4,30
- Payback Period (PP) : 4 Tahun 1 Bulan
VII. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPST
Perseroan akan menyelenggarakan RUPST dan RUPSLB 2025 untuk antara lain memperoleh
persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan yang rencananya akan
diselenggarakan oleh Perseroan pada tanggal 25-06-2025 (dua puluh lima Juni dua ribu dua
puluh lima)
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja
Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk
Kantor Pusat
Gedung TKDN, Tbk
Jl. Sunter Muara No.8a, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi
Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta 14350
Tel. 021 38889045
Website : www.tkdn.co.id
Email : corporate.secretary@tkdn.co.id
Jakarta, 20 Mei 2025
Direksi Perseroan
8
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2 ×2
unresolved
org
PT Daya Kemilau Nusantara Investama
p.3
unresolved
—
Wendy Jolanda Wa
· Direktur
p.3
unresolved
person
Drs. Thomson E Batubara
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Yufrizal
p.5
unresolved
org
Deny Kamal dan Rekan
p.5
unresolved
org
KJPP YDR
p.5 ×7
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.5
unresolved
org
KJPP YDR. Kelayakan Pola Bisnis
p.7
unresolved
org
KJPP YDR. Dari Kelayakan Model Manajemen
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.