Skip to content
Back to announcement

20250520_TRON_Laporan Informasi dan Fakta Material_31887589_lamp1.pdf

Other Text extracted TRON

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
     KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
  PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
              OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.O4/2020
                          (“Keterbukaan Informasi”)




                             PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk
                             Berkedudukan di Jakarta , Indonesia
                                       (“Perseroan”)

                                     Kegiatan Usaha:
Kami adalah perusahaan yang menyediakan solusi sistem informasi teknologi, dengan fokus utama
 pada Transport Management Solutions yang memanfaatkan teknologi telematika dan Internet of
                                       Things (IoT).

                                          Kantor Pusat
                                      Gedung TKDN, Tbk
 Jl. Sunter Muara No.8a, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi
                           Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta 14350
                                      Tel. 021 38889045
                                   Website : www.tkdn.co.id
                          Email : corporate.secretary@tkdn.co.id



 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
 KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
 INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
 BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
 BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
 DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
 DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
 MENYESATKAN.

                                           DEFINISI

OJK                                 :   Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen
                                        dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
                                        mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
                                        pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
                                        dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
                                        Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan



                                              1
Page 2
                                          wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
                                          keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Menteri
                                          Keuangan dan Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan
                                          Pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2011, atau para pengganti
                                          dan penerima hak dan kewajiban.

POJK 17/2020                         :    Peraturan   Otoritas     Jasa Keuangan   Nomor
                                          17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan
                                          Perubahan Kegiatan Usaha.

Perseroan                            :    PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk, suatu perseroan
                                          terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada
                                          hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
                                          Jakarta.

RUPST                                :    Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan .
KBLI                                 :    Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sesuai dengan
                                          ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2
                                          Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                                          Indonesia (KBLI) yang menjadi acuan dalam perumusan
                                          kegiatan usaha Perseroan.



                                         I. PENDAHULUAN

 Keterbukaan Informasi ini disusun berkenaan dengan rencana Perseroan untuk melakukan
 penambahan kegiatan usaha Perseroan. Acuan yang digunakan oleh Perseroan dalam melakukan
 penambahan kegiatan usaha adalah Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020
 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sesuai dengan ketentuan POJK
 17/2020, perubahan kegiatan usaha Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan terlebih
 dahulu memperoleh persetujuan RUPS, mengumumkan keterbukaan informasi mengenai
 perubahan kegiatan usaha kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman RUPS,
 menyediakan data tentang perubahan kegiatan usaha tersebut bagi para pemegang saham sejak
 saat pengumuman RUPS, dan menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen
 pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada saat pengumuman RUPS.

 Dalam hal ini, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari pemegang saham
 Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang akan
 diselenggarakan pada 25 Juni 2025.

 RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

 Selama lebih dari satu dekade, PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (selanjutnya disebut
 Perseroan) telah membangun reputasi sebagai penyedia solusi terintegrasi dalam sistem layanan
 dan perangkat teknologi transportasi. Perseroan menghadirkan kombinasi solusi sistem layanan
 transportasi dan manajemen armada yang didukung oleh teknologi terkini, guna mendukung
 efisiensi dan kemudahan operasional bisnis di sektor transportasi.

 Perseroan, yang didirikan oleh para pakar, praktisi, dan akademisi di bidang transportasi, telah
 berkembang menjadi perusahaan berbasis teknologi informasi (IT) pertama dan satu-satunya di
 Indonesia yang memusatkan bisnisnya pada Sistem Transportasi Cerdas (Intelligent Transport
 System). Sistem ini didukung oleh teknologi IT dan telematika transportasi yang mencakup solusi
 untuk angkutan penumpang maupun angkutan barang. Selain itu, Perseroan juga berkontribusi
 dalam mendukung industri teknologi rantai pasok (supply chain technology) yang menjadi



                                                2
Page 3
kebutuhan utama para klien. Beberapa layanan unggulan yang ditawarkan meliputi TAM Fleet,
layanan Cloud SaaS, dan berbagai solusi lainnya.

Perseroan berkomitmen mendukung pembangunan dan pengembangan Smart City melalui
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi berbasis Internet of Things (IoT) yang
terintegrasi. Solusi yang ditawarkan Perseroan dirancang untuk membantu klien dalam
meningkatkan standar keselamatan, keamanan, dan kelayakan armada transportasi. Ketiga aspek
ini menjadi perhatian utama bagi para pemangku kepentingan, termasuk penyedia fasilitas dan
pengguna layanan transportasi.

Saat ini, Perseroan telah membangun kemitraan dengan berbagai instansi pemerintah untuk
menghadirkan teknologi yang tepat guna dan memberikan solusi menyeluruh (end-to-end
solution). Inisiatif ini mendukung operasional transportasi publik di lebih dari 13 kota besar di
Indonesia, termasuk wilayah Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali,
Nusa Tenggara, Riau, Kalimantan Timur, Aceh, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, hingga Papua.
Secara keseluruhan, solusi Perseroan telah mendukung operasional lebih dari 3.000 unit
transportasi umum.

Perseroan optimis terhadap peluang pengembangan bisnis di masa depan, seiring dengan
meningkatnya kebutuhan akan teknologi informasi (IT) dan telematika dalam manajemen
transportasi. Kebutuhan ini semakin relevan, baik di lingkungan pemerintah maupun sektor
bisnis, untuk mendukung penyediaan layanan publik bagi masyarakat serta jasa perusahaan bagi
pelanggan.

SUSUNAN PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Susunan Pemegang Saham dan Struktur permodalan Perseroan per tanggal 19 Mei 2025 adalah
sebagai berikut:

                    Nama                                Nilai Nominal Rp. 20,- per saham
                                                   Jumlah Saham         Jumlah Nilai     (%)
                                                                       Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                         6.000.000.000     120.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  1. PT Daya Kemilau Nusantara Investama            2.163.900.000         43.278.000.000  73,32
  2. David Santoso                                      3.169.600             63.392.000   0,11
  3. Rudy Budiman Setiawan                              1.232.000             24.640.000   0,04
  4. Masyarakat                                       783.026.848         15.660.536.960  26,53
 Jumlah Modal Ditempatkan & Disetor Penuh           2.951.328.448         59.026.568.960 100,00


SUSUNAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan per tanggal 19 Mei 2025 adalah sebagai
berikut:

 Direksi
 Direktur Utama            :      David Santoso
 Direktur                  :      Rudy Budiman Setiawan
 Direktur                  :      Yudhi Haryadi
 Direktur                  :      Wendy Jolanda Waas
 Direktur                  :      Sultan Satria
 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama           :      Budi Setiyadi
 Komisaris                 :      Drs. Thomson E Batubara
 Komisaris Independen      :      Noerman Taufik


                                               3
Page 4
           II. URAIAN MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA


1. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SAAT INI

  Perseroan hingga saat ini telah menjalankan beberapa kegiatan usaha antara lain dalam
  bidang, antara lain: aktivitas pemrograman komputer lainnya, pemrograman berbasis
  kecerdasan buatan, konsultasi dan perancangan Internet of Things (IoT), konsultasi komputer
  serta manajemen fasilitas komputer lainnya, perdagangan besar komputer dan perlengkapan
  komputer, perdagangan besar perangkat lunak, portal web dan/atau platform digital dengan
  tujuan komersial, perdagangan besar berdasarkan jasa atau kontrak, penerbitan perangkat
  lunak (software), perdagangan besar peralatan telekomunikasi, mesin, peralatan, dan
  perlengkapan lainnya, perdagangan besar sepeda motor baru dan bekas, suku cadang serta
  aksesoris sepeda motor, suku cadang elektronik, aktivitas teknologi informasi dan jasa
  komputer lainnya, pengolahan data, serta konsultasi manajemen lainnya.


2. RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

  Berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
  diubah, Perseroan wajib mengubah Anggaran Dasarnya untuk memuat Penambahan Kegiatan
  Usaha, khususnya mengubah pasal 3 Anggaran Dasar tentang maksud dan tujuan Perseroan.

  Berdasarkan Undang-Undang tersebut dan POJK 17/2020, perubahan Anggaran Dasar perlu
  memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Setelah diperolehnya persetujuan
  Rapat Umum Pemegang Saham dan izin atau persyaratan lain yang diperlukan, maka kegiatan
  usaha tambahan dapat dijalankan.

  Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar sehubungan dengan Penambahan Kegiatan
  Usaha akan dimintakan dalam RUPSLB 2025 Perseroan, yang rencananya akan
  diselenggarakan pada tanggal 25 Juni 2025, yang mana Kegiatan Usaha yang akan
  ditambahkan adalah sebagai berikut:

   No   Kode KBLI                                Keterangan
    1    35114               Kelompok ini mencakup kegiatan penjualan tenaga Listrik.



III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN
                                     USAHA


Dalam rencana penambahan Kegiatan Usaha ini, Perseroan dalam hal ini menerapkan strategi
keberlanjutan dalam seluruh bisnis dan kegiatan usaha, yang turut memerhatikan dengan
kebijakan pemangku kepentingan yang didasarkan pada proyek-proyek strategis Nasional dan
swasta.

Saat ini dengan Kegiatan Usaha yang telah ada, Perseroan bermaksud untuk memperluas
proyeksi bisnis yang diharapkan dapat berdampak positif pada perekonomian Perseroan dan
ikut dalam rencana pembangunan Nasional.



                                             4
Page 5
Berkenaan dengan adanya rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, maka Perseroan telah
menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Yufrizal, Deny Kamal dan Rekan (“KJPP YDR”). Berikut
adalah ringkasan laporan studi kelayakan dari KJPP YDR melalui laporannya berdasarakan
Nomor Laporan 00002/2.0138-00/JL/10/0423/1/V/2025 tertanggal 20-05-2025 (dua puluh
Mei dua ribu dua puluh lima).

    .

           IV. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA


1. MAKSUD DAN TUJUAN
   Tujuan studi kelayakan ini adalah untuk memberikan penilaian tentang kelayakan dari
   rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan-
   ketentuan dari POJK 17/2020.

2. TANGGAL BATAS PISAH STUDI KELAYAKAN
   Tanggal batas pisah studi kelayakan adalah tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember
   dua ribu dua puluh empat) dengan mengacu pada Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
   yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat)
   yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
   Rekan (BDO berdasarkan Laporan Keuangan PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk dan Entitas
   Anak Nomor 00027/3.0424/AU.1/05/1721-1/1/III/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 28-
   03-2025 (dua puluh delapan Maret dua ribu dua puluh lima).

3. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
   KJPP YDR dalam mempersiapkan studi kelayakan menggunakan asumsi-asumsi dan kondisi
   pembatas sebagai berikut:

  1) Laporan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha bersifat non-disclaimer opinion.
  2) YDR telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses studi
     kelayakan penambahan kegiatan usaha.
  3) Dalam menyusun laporan ini, YDR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
     yang disediakan oleh manajemen TKDN dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang
     tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
     YDR tidak terlibat dan tidak melakukan audit ataupun verifikasi atas informasi yang
     disediakan tersebut.
  4) Laporan ditujukan untuk kepentingan manajemen TKDN terkait POJK No.
     17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
  5) YDR tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan YDR
     memberikan pendapat yang bias sehubungan dengan informasi yang dibahas dalam
     laporan ini.
  6) Pemberi tugas telah membebaskan YDR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari
     kesalahan ataupun kekurangan dalam bahan atau informasi yang disediakan Manajemen,
     konsultan atau pihak ketiga, kepada YDR dalam penyusunan laporan ini.
  7) Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penilaian
     ekuitas telah diungkapkan seluruhnya kepada YDR dan tidak ada pengurangan atas fakta-
     fakta yang penting.
  8) YDR tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan
     dengan subjek dari laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat didalamnya.
  9) Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai dengan



                                             5
Page 6
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 35/POJK.04/2020 dan SEOJK
      No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
      Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”)
      Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
  10) YDR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh TKDN serta telah
      disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan
      pencapaiannya (fiduciary duty).
  11) YDR bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan nilai akhir yang
      dihasilkan.
  12) YDR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
  13) Laporan keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan oleh TKDN atau wakilnya
      dalam rangka penugasan ini, telah diterima tanpa dilakukan verifikasi lebih lanjut,
      dianggap sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, dianggap lengkap dan
      benar dalam mencerminkan kondisi kegiatan usaha dan operasi TKDN untuk masing-
      masing periode yang disajikan.
  14) YDR tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh TKDN.
      YDR berasumsi bahwa tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-aset TKDN, baik
      saat ini maupun di masa yang akan datang.
  15) YDR berasumsi bahwa TKDN telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan
      perpajakan, retribusi, pungutan-pungutan lainnya dan kewajiban-kewajian lainnya sesuai
      dengan peraturan yang berlaku.
  16) YDR tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau
      kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau informasi dari TKDN yang relevan dan
      signifikan pengaruhnya terhadap opini atau kesimpulan YDR, yang tidak dan ataubelum
      YDR terima dari TKDN.

4. METODE DAN PROREDUR PENYUSUNAN STUDI KELAYAKAN

  Metode yang digunakan oleh KJPP YDR dalam Menyusun laporan studi kelayakan berdasarkan
  POJK No. 35/POJK.04/2020 dan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan
  Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”)
  serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018 dan Edisi Revisi tahun 2020,
  diantaranya:

  1) Pengumpulan Data
     a. Pengumpulan Data Primer atas rencana penambahan Kegiatan Usaha, meliputi
        rencana investasi dan rencana usaha yang diperoleh melalui wawancara langsung
        dengan beberapa pihak dari Perseroan ketika melakukan investigasi lapangan.
     b. Pengumpulan Data Sekunder yang diperoleh dari berbagai instansi atau pihak ketiga
        dalam bentuk angka-angka statistik dan berbagai data pendukung seperti analisis
        makro ekonomi, anailisis manajemen resiko.

  2) Analisis Kelayakan
     Melakukan Analisis Kelayakan penambahan kegiatan usaha yang mengacu pada Pasal V
     SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020, yang meliputi:

      a. Kelayakan Pasar, anailisis ini dilakukan terhadap analisis kondisi pasar, seperti
         pangsa pasar, kesinambungan (sustainability), potensi pasar, sasaran, potensi nilai
         pasar, pesaing usaha, dan strategi pemasaran.
      b. Kelayakan Teknis, analisis ini dilakukan terhadap analisis Ketersediaan dan Kualitas
         Sumber Daya; Proses Bisnis Kegiatan Usaha Baru.




                                             6
Page 7
        c. Kelayakan Pola Bisnis, analisis ini dilakukan terhadap terhadap analisis Keunggulan
           Kompetitif TKDN, Kemampuan Pesaing Untuk Meniru Produk TKDN; Kemampuan
           Untuk Menciptakan Nilai Penambahan Kegiatan Usaha.
        d. Kelayakan Model Manajemen, analisis ini dilakukan terhadap analisis ketersediaan
           tenaga kerja, manajemen kekayaan intelektual, manajemen resiko, kapasitas dan
           kemampuan manajemen, dan kesesuaian struktur organisasi dan manajemen.
        e. Kelayakan Keuangan, analisis ini dilakukan terhadap analisis keuangan seperti:
           - Analisis Titik Impas (Break Even Analysis)
           - Analisis Profitabilitas (Overall Profitability)
           - Tingkat Balikan Investasi (Overall Return on Investment)
           - Analisis Kelayakan Finansial dengan Net Present Value (NPV), Internal Rate of
              Return (IRR), Payback Period, Profitability Index dan analisis sensitivitas.

 5. KESIMPULAN

   Dari metode berbagai analisis yang telah dilakukan oleh KJPP YDR, dari Kelayakan Pasar,
   secara garis besar Perseroan dapat melihat dan menimbang potensi Pasar yang ada, dengan
   adanya inovasi dan potensi proyek-proyek strategis Nasional dan Swasta, maka rencana
   penambahan Kegiatan Usaha yang ditinjau dari Kelayakan Pasar adalah Layak.

   Secara Kelayakan Teknis, Perseroan juga memiliki pengalaman dan sumber daya manusia
   yang berkompeten, sehingga penilaian studi yang didasarkan dari Kelayakan Teknis juga
   dinyatakan Layak oleh KJPP YDR.

   Kelayakan Pola Bisnis, dengan keunggulan kompetitif yang telah dimiliki oleh Perseroan,
   rencana penambahan Kegiatan Usaha yang ditinjau dari Kelayakan Pola Bisnis juga dinyatakan
   Layak oleh KJPP YDR.

   Dari Kelayakan Model Manajemen juga sangat layak, karena Perseroan sendiri memiliki
   Sumber Daya Manusia yang cukup dan dalam menjalankan usahanya, Perseroan memiliki
   komposisi tenaga ahli dan manajemen risiko yang baik.

   Dari segi Kelayakan Keuangan, dari beberapa rencana investasi dan proyek-proyek yang dapat
   diperoleh oleh Perseroan dalam waktu dekat, dari analisis Net Present Value (NPV), rencana
   penambahan kegiatan usaha ini menunjukkan nilai positif dan layak dan menguntungkan.

   Kesimpulan akhir yang disampaikan oleh KJPP YDR rencana penambahan kegiatan usaha
   tersebut tidak memiliki dampak material terhadap Perseroan. Dengan segala kemungkinan
   dan rencana bisnis yang baik serta manajemen risiko yang baik dari Perseroan, penambahan
   kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah layak.


V. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN
                                   USAHA


 Berkenaan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, saat ini Perseroan telah memiliki
 beberapa Tenaga Ahli yang telah sesuai dengan kualifikasi yang ada yang dapat mendukung
 Penambahan Kegiatan Usaha, dimana tenaga ahli tersebut berasal dari tenaga ahli yang telah
 bekerja pada Perseroan, sehingga Perseroan tidak memerlukan biaya untuk merekrut tenaga ahli
 dari luar.




                                              7
Page 8
 VI. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI
                            KEUANGAN PERSEROAN



Dengan dijalankannya rencana Penambahan Kegiatan Usaha, laba usaha Perseroan diperkirakan
akan mengalami peningkatan dan laba bersih Perseroan juga akan mengalami peningkatan.

Hasil krikteria kelayakan dari rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan
laporan studi kelayakan uang disusun oleh KJPP YDR adalah sebagai berikut:

          -   Net Present Value (NPV) : Rp 248.926.080.406,
          -   Internal Rate of Return (IRR) : 27,351%
          -   Profitability Index (PI) : 4,30
          -   Payback Period (PP) : 4 Tahun 1 Bulan


                        VII. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPST


Perseroan akan menyelenggarakan RUPST dan RUPSLB 2025 untuk antara lain memperoleh
persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan yang rencananya akan
diselenggarakan oleh Perseroan pada tanggal 25-06-2025 (dua puluh lima Juni dua ribu dua
puluh lima)


                               VII.     INFORMASI TAMBAHAN


Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja
Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:

                            PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk
                                         Kantor Pusat
                                       Gedung TKDN, Tbk
 Jl. Sunter Muara No.8a, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi
                           Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta 14350
                                       Tel. 021 38889045
                                    Website : www.tkdn.co.id
                             Email : corporate.secretary@tkdn.co.id

                                      Jakarta, 20 Mei 2025
                                        Direksi Perseroan




                                                 8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published20 May 2025
Pages8
Characters23,664
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Teknologi Karya Digital Nusa Tbk p.1 ×14
linked org Daya Kemilau p.3
linked person David Santoso p.3 ×2
linked person Rudy Budiman Setiawan p.3 ×2
linked person Yudhi Haryadi p.3
linked person Budi Setiyadi p.3
linked person Noerman Taufik p.3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org negara Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.2
unresolved org Bapepam p.2 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.2 ×2
unresolved org PT Daya Kemilau Nusantara Investama p.3
unresolved — Wendy Jolanda Wa · Direktur p.3
unresolved person Drs. Thomson E Batubara p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Yufrizal p.5
unresolved org Deny Kamal dan Rekan p.5
unresolved org KJPP YDR p.5 ×7
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.5
unresolved org KJPP YDR. Kelayakan Pola Bisnis p.7
unresolved org KJPP YDR. Dari Kelayakan Model Manajemen p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result