Back to announcement
20250520_WSBP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31887419_lamp2.pdf
Other Text extracted WSBPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebagaimana diubah oleh Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“POJK HMETD”).
PT WASKITA BETON PRECAST TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak dalam bidang Manufaktur Beton Precast, Readymix, dan Konstruksi Modular
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Jl. M.T Haryono Kav. 10A, Jakarta Timur 13340
Telepon: (021) 2289-2999, (021) 2983-8020
Website: www.waskitaprecast.co.id
Email: info@waskitaprecast.co.id
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK
DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI
TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN.
KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYALAH MERUPAKAN INFORMASI DAN BUKAN MERUPAKAN SUATU PENAWARAN
ATAU PEMBERIAN KESEMPATAN UNTUK MENJUAL, ATAU PENAWARAN ATAUPUN AJAKAN UNTUK MEMPEROLEH
ATAU MENGAMBIL BAGIAN ATAS SAHAM PERSEROAN DALAM YURISDIKSI MANAPUN DI MANA PENAWARAN ATAU
AJAKAN TERSEBUT MERUPAKAN PERBUATAN YANG MELANGGAR HUKUM. DISTRIBUSI ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI INI KE YURISDIKSI SELAIN INDONESIA DAPAT DIBATASI OLEH HUKUM NEGARA YANG BERSANGKUTAN.
KEGAGALAN UNTUK MEMENUHI PEMBATASAN TERSEBUT DAPAT MERUPAKAN PELANGGARAN PERATURAN
PASAR MODAL DARI SETIAP YURISDIKSI TERSEBUT.
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 18 Mei 2025 dan merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Keterbukaan Informasi yang diterbitkan pada tanggal 10 April 2025.
1 dari 21
Page 2
Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD yang diberikan kepada para kreditur Perseroan sebagai salah satu skema penyelesaian utang berdasarkan Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 497/Pdt.Sus- PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 20 September 2022 (“Perjanjian Perdamaian”). Untuk melaksanakan PMTHMETD, Perseroan memiliki kewajiban untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham Perseroan yang akan diberikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8B poin b POJK HMETD. Selain diwajibkan mendapatkan persetujuan dari pemegang saham Perseroan tersebut di atas, Perseroan dengan ini menyatakan tidak memerlukan persetujuan/perijinan/pelaporan dari/ kepada instansi pemerintah/pihak lainnya. Pelaksanaan PMTHMETD sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dilakukan berdasarkan Perjanjian Perdamaian, POJK HMETD, anggaran dasar Perseroan sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 60 tanggal 28 Juli 2023 dan terakhir diubah melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 16 tanggal 10 Agustus 2023, keduanya dibuat di hadapan Yumna Shabrina,S.H., M.Kn., selaku Notaris Pengganti dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Anggaran Dasar Perseroan”) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (“RUPS”). PMTHMETD akan dilakukan untuk melaksanakan konversi utang para kreditur Perseroan menjadi ekuitas berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian dan dilakukan dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan Perseroan sebagaimana Pasal 8B poin b POJK HMETD karena Perseroan mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai liabilitas melebihi 80% dari aset Perseroan pada saat RUPS yang menyetujui penambahan modal tersebut. PMTHMETD merupakan bagian dari upaya penyehatan dan memperbaiki struktur keuangan Perseroan sehingga dipandang sebagai pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan. Direksi Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan implementasi terhadap Perjanjian Perdamaian dan pelaksanaan Rencana Transaksi (sebagaimana didefinisikan di bawah) melalui PMTHMETD melalui Surat Persetujuan Implementasi Perjanjian Perdamaian PKPU PT Waskita Beton Precast Tbk tertanggal 15 November 2022 No. 86/WBP/DK/2022, dan Surat tertanggal 16 Mei 2023 No. 55/WBP/DK/2023. Direksi Perseroan juga telah memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 30 Juni 2023 (“RUPSLB 30 Juni 2023”) untuk melaksanakan konversi utang para kreditur Perseroan sebesar Rp1.707.221.088.524 (satu triliun tujuh ratus tujuh miliar dua ratus dua puluh satu juta delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh empat Rupiah) menjadi ekuitas saham seri C Perseroan sebanyak- banyaknya 33.600.099.773 (tiga puluh tiga miliar enam ratus juta sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga) saham. Dalam rangka memenuhi hak kreditur untuk memperoleh penyelesaian atas utang yang tunduk pada Perjanjian Perdamaian, Perseroan memiliki kewajiban untuk melaksanakan konversi utang menjadi ekuitas sebagai bentuk penyelesaian utang kepada kreditur dagang tertentu. Pelaksanaan konversi utang menjadi ekuitas dimaksud dilaksanakan dengan melakukan ratifikasi Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 dan penambahan plafon PMTHMETD yang merupakan implikasi dari pelaksanaan ketentuan mengenai verifikasi lanjutan atas utang kreditur dagang tertentu sebagaimana diatur pada Pasal 3.2 huruf c poin (ii) juncto Pasal 4.5 Perjanjian Perdamaian. Oleh karena itu, 2 dari 21
Page 3
Perseroan memberikan kesempatan kepada kreditur dagang untuk mendaftarkan tagihan secara lengkap melalui
proses verifikasi lanjutan. Berdasarkan proses verifikasi lanjutan yang dilakukan selama periode 30 Juni 2023 sampai
dengan 10 April 2025, terdapat tambahan 20 kreditur dagang yang mengajukan pendaftaran atas tagihan mereka,
dengan total nilai yang akan dikonversi sebesar Rp5.666.038.530,- (lima miliar enam ratus enam puluh enam juta
tiga puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh Rupiah) (“Utang Tambahan Terverifikasi”).
Utang Tambahan Terverifikasi bukan merupakan suatu “utang baru”, dalam hal ini 20 kreditur dagang tersebut
mendaftarkan tagihan melalui proses verifikasi lanjutan atas transaksi dengan periode tagihan yang terjadi pada
rentang waktu tahun 2018 hingga 2022. Hal ini dijabarkan pada Lampiran I (Rincian Kreditur Dagang Perjanjian
Perdamaian PT Waskita Beton Precast Tbk) Keterbukaan Informasi ini. Dengan demikian, Perseroan memandang
bahwa penyelesaian Utang Tambahan Terverifikasi melalui konversi utang menjadi ekuitas merupakan satu kesatuan
rangkaian transaksi yang tidak terpisahkan dari PMTHMETD yang telah dilakukan dan disetujui RUPSLB 30 Juni
2023.
Sehubungan dengan hal di atas, Perseroan telah menyampaikan Pemanggilan Ulang RUPS Tahunan pada tanggal
30 April 2025, yang menerangkan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan RUPS Tahunan pada tanggal 22 Mei
2025 dan oleh karenanya Perseroan menyampaikan informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini agar seluruh pemegang saham Perseroan mengetahui informasi secara lengkap mengenai rencana
PMTHMETD ini dan menyetujui rencana tersebut dalam RUPS Tahunan untuk tahun buku 2024.
II. LATAR BELAKANG PERJANJIAN PERDAMAIAN DAN PELAKSANAAN PMTHMETD
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Perjanjian Perdamaian
Pada tanggal 23 Desember 2021, kreditur Perseroan telah mengajukan suatu permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (“PKPU”) terhadap Perseroan dengan nomor perkara No. 497/Pdt.Sus-
PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst (“Permohonan PKPU”). Kemudian Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan Permohonan PKPU dan menetapkan Perseroan dalam status
PKPU Sementara berdasarkan putusan No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dibacakan pada
tanggal 25 Januari 2022 (“Putusan PKPU”).
Putusan PKPU yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
pada intinya menunjuk dan mengangkat (i) Allova Herling Mengko, S.H, (ii) Daud Napitupulu, S.H., dan (iii) Jesica
Novita Puspitaningrum, S.H., yang seluruhnya adalah Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum
(“Tim Pengurus”). Proses PKPU dari Perseroan telah dijalankan sesuai dengan jadwal dan agenda yang telah
ditentukan oleh Tim Pengurus dan Hakim Pengawas.
Perseroan telah memaparkan kepada para krediturnya rencana perdamaian pada rapat pembahasan rencana
perdamaian di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 Juni 2022 dan 17 Juni 2022.
Berdasarkan hasil voting yang telah dilakukan atas rencana perdamaian tersebut pada tanggal 17 Juni 2022 dan 20
Juni 2022, mayoritas kreditur dari Perseroan telah menyetujui rencana perdamaian Perseroan dengan persentase
kreditur separatis1 Perseroan yang menyetujui adalah sebesar 80,6% dan persentase kreditur konkuren2 Perseroan
yang menyetujui adalah sebesar 92,8%.
1 Kreditur Separatis merupakan kreditur Perseroan dengan piutang yang dijamin oleh aset Perseroan dimana dalam Perjanjian Perdamaian
Perseroan dikategorikan sebagai Kreditur Finansial yang terdiri atas Kreditur Perbankan.
2 Kreditur Konkuren merupakan kreditur Perseroan dengan piutang yang tidak dijamin oleh aset Perseroan yang terdiri atas Kreditur Pemegang
Obligasi dan Kreditur Dagang (Vendor).
3 dari 21
Page 4
Lebih lanjut, dengan hasil voting tersebut, rencana perdamaian kemudian disahkan oleh Majelis Hakim pada
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan No. 497/Pdt.Sus-
PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022.
Akan tetapi, terhadap pengesahan Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
melalui putusan No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, terdapat permohonan kasasi yang diajukan
oleh PT Bank DKI kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (“MA”) dengan perkara No. 1455 K/Pdt.Sus-
Pailit/2022 (“Permohonan Kasasi”).
Perseroan telah menerima salinan resmi putusan MA yang menolak Permohonan Kasasi (“Salinan Putusan
Kasasi”). Berdasarkan Salinan Putusan Kasasi, Perseroan telah mendapatkan suatu kepastian hukum bahwa
Permohonan Kasasi telah ditolak oleh Majelis Hakim MA dan tanggal Majelis Hakim MA menjatuhkan putusan serta
membacakan putusan untuk menolak Permohonan Kasasi tersebut adalah tanggal 20 September 2022.
Dengan ditolaknya Permohonan Kasasi, Perjanjian Perdamaian yang telah mengikat seluruh kreditur Perseroan sejak
tanggal 28 Juni 2022 berdasarkan Pasal 286 Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”), telah memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku efektif
berdasarkan Pasal 287 UU Kepailitan dan PKPU sejak tanggal 20 September 2022.
Perjanjian Perdamaian mengatur bahwa penyelesaian utang kepada kreditur Perseroan akan dilakukan dengan
mengonversi utang para kreditur tertentu Perseroan menjadi ekuitas berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian
Perdamaian. Oleh karena itu, Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD sebagai implementasi atas Rencana
Transaksi (sebagaimana didefinisikan di bawah) sebagaimana yang telah diatur di dalam Perjanjian Perdamaian.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4.5 Perjanjian Perdamaian, jenis kreditur dari Perseroan yang penyelesaian utangnya
akan dilakukan dengan Konversi Utang Menjadi Ekuitas adalah Kreditur Dagang yaitu merupakan kreditur vendor dan/atau
kreditur yang tidak dijamin (“Kreditur Dagang”) dimana terbagi menjadi klasifikasi sebagai berikut:
a. Kreditur Dagang Aktif
Kreditur Dagang Aktif merupakan Kreditur Dagang yang mendukung Perjanjian Perdamaian.
b. Kreditur Dagang Terdahulu
Kreditur Dagang Terdahulu merupakan:
1. Kreditur Dagang yang seluruh maupun sebagian tagihannya dalam status diakui sementara oleh Tim Pengurus
karena masih memerlukan verifikasi, pembuktian maupun harus melengkapi persyaratan administrasi yang
ditetapkan oleh Perseroan lebih lanjut;
2. Kreditur Dagang yang memiliki tagihan kepada Perseroan namun tagihan tersebut sedang dalam proses hukum
apapun terhadap Perseroan disetiap pengadilan, forum penyelesaian sengketa, instansi regulator dan instansi;
3. Kreditur Dagang yang (i) masuk ke dalam Daftar Piutang Kreditor Terlambat Perseroan yang diterbitkan oleh
Tim Pengurus; (ii) tidak hadir dalam Rapat Pemungutan Suara (voting) atas Rencana Perdamaian Perseroan di
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; atau (iii) tidak menyetujui Perjanjian Perdamaian; atau
4. Kreditur Dagang yang memiliki tagihan kepada Perseroan, baik tercatat maupun tidak dalam catatan dan laporan
dari Perseroan sebelum putusan PKPU Perseroan, namun tidak berpartisipasi atau mengajukan tagihan atau
ikut serta dalam proses PKPU.
Sebelumnya, Direksi Perseroan telah mendapatkan persetujuan para pemegang saham dalam RUPSLB 30 Juni 2023
untuk melakukan tindakan-tindakan antara lain:
• Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan konversi atas utang menjadi ekuitas (“Konversi Ekuitas”) dan
konversi Obligasi Wajib Konversi (“OWK”) sebagai bentuk penyelesaian utang Perseroan kepada krediturnya melalui
PMTHMETD dalam rangka implementasi Perjanjian Perdamaian;
4 dari 21
Page 5
• Menyetujui pelaksanaan Konversi Ekuitas atas penyelesaian utang Perseroan terhadap kreditur dalam golongan
Tranche D sebesar-besarnya sejumlah Rp1.707.221.088.524,00 (satu triliun tujuh ratus tujuh miliar dua ratus dua
puluh satu juta delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh empat Rupiah) sehubungan dengan implementasi
Perjanjian Perdamaian;
• Menyetujui penerbitan saham baru dengan klasifikasi saham seri C yang memiliki hak-hak yang sama dengan
klasifikasi saham seri B dengan nilai nominal per lembar saham yang dihitung berdasarkan perhitungan Volume
Weighted Average Price (“VWAP”) 45 hari sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perdamaian;
• Menyetujui dan menetapkan hasil perhitungan VWAP 45 hari yakni Rp50,81 (lima puluh koma delapan satu rupiah)
sebagai nominal final yang akan menjadi acuan terhadap penetapan nilai saham per lembar sehubungan dengan
penerbitan saham baru atas Konversi Ekuitas;
• Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp6.326.677.813.600,00 (enam triliun tiga ratus
dua puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tiga belas ribu enam ratus Rupiah) menjadi
sebanyak-banyaknya Rp10.526.677.813.600,00 (sepuluh triliun lima ratus dua puluh enam miliar enam ratus tujuh
puluh tujuh juta delapan ratus tiga belas ribu enam ratus Rupiah), dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
dari semula sebesar Rp2.636.115.753.400,00 (dua triliun enam ratus tiga puluh enam miliar seratus lima belas juta
tujuh ratus lima puluh tiga ribu empat ratus Rupiah) menjadi sebanyak-banyaknya Rp4.316.120.742.050,00 (empat
triliun tiga ratus enam belas miliar seratus dua puluh juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima puluh Rupiah).
Penyelesaian kepada Kreditur Pemegang Obligasi dan Kreditur Finansial Lain melalui Tranche B dan C
Penyelesaian melalui Tranche C: Konversi Utang menjadi OWK
Pasal 4.3 huruf c juncto Pasal 4.5 Perjanjian Perdamaian mengatur bahwa konversi utang menjadi OWK merupakan skema
penyelesaian utang Perseroan kepada kreditur dalam golongan Tranche C. Kreditur yang termasuk dalam golongan ini
adalah: (a) Kreditur Pemegang Obligasi yang tidak menyetujui Perjanjian Perdamaian ini dan/atau tidak hadir dalam Rapat
Pemungutan Suara atas Rencana Perdamaian Perseroan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
(“Kreditur Pemegang Obligasi”) dan (b) Kreditur Finansial Lain yang tidak menyetujui Perjanjian Perdamaian ini dan/atau
tidak hadir dalam Rapat Pemungutan Suara atas Rencana Perdamaian Perseroan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat (“Kreditur Finansial Lain”).
Sehubungan dengan penyelesaian atas hak kreditur dalam Tranche C, para pemegang saham dalam RUPSLB 30 Juni
2023 telah memutuskan dalam Mata Acara Kedua dan Mata Acara Keempat untuk: (a) menyetujui rencana penerbitan
OWK sehubungan dengan penyelesaian utang terhadap kreditur dalam golongan Tranche C sebesar-besarnya sejumlah
Rp2.521.896.973.315 (dua triliun lima ratus dua puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus
tujuh puluh tiga ribu tiga ratus lima belas Rupiah) dan (b) penerbitan saham baru sebagai hasil konversi OWK akan merujuk
pada hasil perhitungan VWAP selama 45 hari sejak 11 April 2023 sampai dengan tanggal 23 Juni 2023, i.e. Rp50,81 (lima
puluh koma delapan satu rupiah). Perseroan telah menerbitkan OWK sebanyak Rp1.850.769.921.111,- (satu triliun delapan
ratus lima puluh miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh satu ribu seratus sebelas Rupiah)
untuk menyelesaikan utang sebesar Rp1.850.769.921.111,- (satu triliun delapan ratus lima puluh miliar tujuh ratus enam
puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh satu ribu seratus sebelas Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Plafon OWK OWK Diterbitkan Tanggal Penerbitan
OWK Kreditur Pemegang Rp1.850.769.921.111 Rp1.850.769.921.111 12 Desember 2023
Obligasi
OWK Kreditur Finansial Lain Rp671.127.052.204 - Belum diterbitkan
Total Rp2.521.896.973.315 Rp1.850.769.921.111
*) Catatan: Tabel berdasarkan keterbukaan informasi melalui Surat No. 848/WBP/DIR/2023 tanggal 26 Juni 2023 perihal
Penyampaian Keterbukaan Informasi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMTHMETD”) PT Waskita Beton Precast Tbk (“KI 848/2023”)
5 dari 21
Page 6
Penyelesaian melalui Tranche C: Utang Kreditur Pemegang Obligasi
Pada 12 Desember 2023, Perseroan telah melakukan konversi utang Perseroan kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan
I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019 dan pemegang Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II
Tahun 2019 sebagai Kreditur Pemegang Obligasi menjadi OWK, serta telah mencatatkan OWK atas seluruh jumlah yang
disetujui dalam RUPSLB 30 Juni 2023 dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast I
Tahun 2023 dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast II Tahun 2023 tanggal 29
November 2023. Adapun rincian dari OWK adalah sebagai berikut:
Nama OWK : Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast I Tahun 2023
Nilai Pokok OWK : Rp457.614.726.667 (empat ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus
empat belas juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam ratus enam
puluh tujuh Rupiah)
Tenor : 10 Tahun
Tanggal Jatuh Tempo OWK dan : 12 Desember 2033
Konversi Saham Tambahan
Bunga OWK : 0% (zero coupon)
Nama OWK : Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast II Tahun 2023
Nilai Pokok OWK : Rp1.393.155.194.444 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh tiga miliar
seratus lima puluh lima juta seratus sembilan puluh empat ribu empat
ratus empat puluh empat Rupiah)
Tenor : 10 Tahun
Tanggal Jatuh Tempo OWK dan : 12 Desember 2033
Konversi Saham Tambahan
Bunga OWK : 0% (zero coupon)
OWK Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2023 akan dikonversi menjadi sebanyak-banyaknya 36.425.308.425 (tiga puluh
enam miliar empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus delapan ribu empat ratus dua puluh lima) saham seri C pada 12
Desember 2033.
OWK Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2023 disajikan pada pos Obligasi Wajib Konversi dalam Laporan Keuangan
Audited Perseroan sejak 31 Desember 2023.
Penyelesaian melalui Tranche C: Utang Kreditur Finansial Lain
Dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini Kreditur Finansial Lain (dalam hal ini PT Bank DKI) tidak
melaksanakan penyelesaian utang Perseroan sebagaimana yang telah diatur dalam Tranche B dan C Perjanjian
Perdamaian karena PT Bank DKI mengajukan skema restrukturisasi di luar Perjanjian Perdamaian.
Saat ini PT Bank DKI tengah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor register perkara No.
1329/Pdt/2024/PT DKI juncto No. 5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim ke Mahkamah Agung (upaya hukum Kasasi) pada tanggal 16
Desember 2024 terhadap (a) Perseroan selaku Tergugat, Pembanding, dan Termohon Kasasi I, (b) PT Bursa Efek
Indonesia selaku Turut Tergugat II, Turut Terbanding II, dan Termohon Kasasi II, dan (c) Notaris Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn, selaku Turut Tergugat I, Turut Terbanding I, dan Turut Termohon Kasasi. Perseroan menghormati upaya hukum
yang dilakukan PT Bank DKI dan belum dapat memastikan jadwal pelaksanaan konversi utang PT Bank DKI.
6 dari 21
Page 7
Penyelesaian melalui Tranche B: Pembayaran Tunai dengan Pembayaran yang Bersumber dari Cash Flow Available
Debt Service (“CFADS”)
Pasal 4.3 huruf a juncto Pasal 4.5 Perjanjian Perdamaian mengatur bahwa pembayaran tunai yang bersumber dari CFADS
merupakan skema penyelesaian utang Perseroan kepada kreditur dalam golongan Tranche B. .
Sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, Perseroan telah melaksanakan pembayaran CFADS kepada Kreditur Dagang Aktif,
Kreditur Dagang Terdahulu, Kreditur Pemegang Obligasi, dan Kreditur Finansial Lain dengan total sebesar
Rp228.490.080.039 (dua ratus dua puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh juta delapan puluh ribu tiga puluh
sembilan Rupiah).
Adapun rincian realisasi pembayaran CFADS kepada Kreditur Dagang Aktif, Kreditur Dagang Terdahulu, Kreditur
Pemegang Obligasi dan Kreditur Finansial Lain adalah sebagai berikut:
Pembayaran CFADS Kreditur Dagang Aktif dan Terdahulu Tranche B
Pembayaran Alokasi Hasil
Tanggal Pembayaran Outstanding Utang
Disposal Aset
27 Maret 2023 Rp34.500.338.280 -
25 September 2023 Rp36.673.315.262 -
25 Maret 2024 Rp36.541.970.726 Rp1.091.579.790
25 September 2024 Rp35.377.128.448 Rp1.115.875.783
25 Maret 2025 Rp66.808.540.246 Rp155.962.610
Pembayaran CFADS Kreditur Pemegang Obligasi Tranche B
Kupon Obligasi Waskita Beton Pembayaran Alokasi Hasil
Tanggal
Precast I & II Tahun 2022 Disposal Aset
27 Maret 2023 Rp3.266.064.567 -
25 September 2023 Rp3.266.064.567 -
25 Maret 2024 Rp3.266.064.567 Rp579.364.789
25 September 2024 Rp3.266.064.567 Rp631.019.589
25 Maret 2025 Rp3.266.064.567 Rp93.045.455
Pembayaran CFADS Kreditur Finansial Lain Tranche B
Pembayaran Alokasi Hasil
Tanggal
Disposal Aset
27 Maret 2023 -
25 September 2023 -
25 Maret 2024 Rp210.089.530
25 September 2024 Rp228.820.618
25 Maret 2025 Rp33.740.187
Penyelesaian Konversi Utang Perseroan yang telah mendapatkan Persetujuan RUPSLB 30 Juni 2023
RUPSLB 30 Juni 2023 menyetujui implementasi Perjanjian Perdamaian oleh Perseroan, secara khusus dengan
menerbitkan OWK kepada kreditur Tranche C dan melaksanakan konversi utang menjadi ekuitas kepada kreditur
Tranche D.
7 dari 21
Page 8
Berdasarkan RUPSLB 30 Juni 2023 juncto Pasal 4.5 Perjanjian Perdamaian, berikut adalah rincian klasifikasi kreditur,
jumlah utang yang penyelesaiannya dilakukan melalui Konversi Ekuitas dan Konversi OWK, serta realisasi atas konversi
tersebut:
Persetujuan Pelaksanaan Konversi
Kreditur Realisasi Konversi Utang
Utang RUPSLB 30 Juni 2023
Kreditur Dagang Rp1.707.221.088.524 Rp1.497.643.031.839
Kreditur Dagang Aktif Rp1.299.827.092.242 Rp1.190.937.252.210
Kreditur Dagang Terdahulu Rp407.393.996.282 Rp306.705.779.629
Kreditur Pemegang Obligasi Rp1.850.769.921.111 Rp1.850.769.921.111
Kreditur Finansial Lain Rp671.127.052.204 -
*) Catatan: Tabel berdasarkan KI 848/2023
Penyelesaian melalui Tranche D: Konversi Utang Menjadi Ekuitas
Hingga 10 April 2025, Perseroan telah melaksanakan 4 tahap konversi melalui PMTHMETD sesuai dengan keputusan
RUPSLB 30 Juni 2023 dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Utang
Tahap Tanggal Saham Diterbitkan
Kreditur Dikonversi
I 4 Agustus 2023 394 Rp1.432.565.796.002 28.194.563.791
II 3 September 2024 34 Rp17.823.221.636 350.781.751
III 20 November 2024 9 Rp9.071.903.333 178.545.623
IV 26 Maret 2025 14 Rp38.182.110.868 751.468.422
Sehingga progress pelaksanaan PMTHMETD Perseroan berdasarkan keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 adalah sebagai
berikut:
PMTHMETD
Terlaksana Belum Terlaksana
Disetujui RUPS
Konversi Utang Rp1.707.221.088.524 Rp1.497.643.031.839 Rp209.578.056.685
Penerbitan Saham 33.600.099.773 29.475.359.587 4.124.740.186
Utang Kreditur Dagang senilai Rp209.578.056.685 (dua ratus sembilan miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta lima puluh
enam ribu enam ratus delapan puluh lima Rupiah) yang belum terkonversi pada tabel di atas disebabkan adanya dokumen
administrasi yang dipersyaratkan dalam peraturan dan prosedur yang masih harus dilengkapi oleh para kreditur terkait agar
tagihannya dapat dikonversi menjadi ekuitas.
Strategi & Langkah Tindak Lanjut
Perseroan senantiasa secara proaktif melakukan koordinasi dengan para kreditur dagang dan Kreditur Finansial Lain dalam
rangka melakukan rekonsiliasi dokumentasi tagihan dalam rangka penyelesaian konversi utang sesuai hasil RUPSLB 30
Juni 2023. Perseroan akan segera melakukan konversi utang atas melalui PMTHMETD, setelah mendapatkan persetujuan
korporasi sebagaimana relevan dan para kreditur yang relevan menyerahkan kelengkapan administratif yang diperlukan
untuk pelaksanaan konversi utang menjadi ekuitas tersebut.
Dalam rangka penyelesaian kewajiban kepada Kreditur Finansial Lain (dalam hal iniPT Bank DKI), Perseroan mengikuti
proses hukum atas permohonan kasasi atas perkara dengan nomor register No. 1329/Pdt/2024/PT DKI juncto No.
5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim, yang diajukan PT Bank DKI ke Mahkamah Agung pada tanggal 16 Desember 2024 terhadap (a)
Perseroan selaku Tergugat, Pembanding, dan Termohon Kasasi I, (b) PT Bursa Efek Indonesia selaku Turut Tergugat II,
8 dari 21
Page 9
Turut Terbanding II, dan Termohon Kasasi II, dan (c) Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn, selaku Turut Tergugat I, Turut
Terbanding I, dan Turut Termohon Kasasi.
PMTHMETD melalui Ratifikasi Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023
Dalam rangka memenuhi hak Kreditur untuk memperoleh penyelesaian atas seluruh tagihan yang harus diselesaikan
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian, Perseroan tetap memberikan kesempatan kepada Kreditur
Dagang untuk mendaftarkan tagihan secara lengkap guna mengikuti proses verifikasi lanjutan. Berdasarkan proses
verifikasi lanjutan yang dilakukan selama periode 30 Juni 2023 sampai dengan 10 April 2025, terdapat tambahan 20
Kreditur Dagang yang mengajukan pendaftaran atas tagihan mereka dengan total nilai yang akan dikonversi sebesar
Rp5.666.038.530,- (lima miliar enam ratus enam puluh enam juta tiga puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh Rupiah).
20 Kreditur Dagang tersebut mendaftarkan tagihan atas transaksi yang terjadi pada rentang waktu tahun 2018 hingga 2022
sebagaimana dijabarkan pada Lampiran I Rincian Kreditur Dagang Perjanjian Perdamaian PT Waskita Beton Precast Tbk
Keterbukaan Informasi ini.
Mempertimbangkan bahwa seluruh Konversi Ekuitas merupakan rangkaian transaksi yang tidak terpisahkan dalam rangka
melaksanakan ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian dan Perseroan telah mendapatkan persetujuan para Pemegang
Saham dalam RUPSLB 30 Juni 2023 untuk melaksanakan transaksi tersebut, maka Perseroan bermaksud melakukan
ratifikasi atas keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 guna melanjutkan proses konversi utang menjadi ekuitas melalui
PMTHMETD serta dalam rangka mengakomodir tambahan kreditur dagang yang mendaftarkan tagihan mereka kepada
Perseroan.
Selain melalui PMTHMETD, Perseroan telah menetapkan strategi transformasi bisnis secara menyeluruh untuk mendukung
pemulihan kinerja dan kondisi keuangan paska PKPU. Transformasi bisnis Perseroan memiliki 3 pilar utama yaitu (i)
Operational Excellence, (ii) Business Nourishment, (iii) Technology & Digitalization.
Pilar
Realisasi Inisiatif Strategis
Transformasi
Operational 1) Peningkatan kemampuan internal yang berfokus pada efisiensi berbasis proses lean.
Excellence 2) Memperbaiki likuiditas perusahaan dengan mempercepat dari Slow Moving Inventory dan
juga perbaikan collection days turnover.
3) Meningkatkan kompetensi secara kapasitas dan kapabilitas pegawai serta peningkatan
fungsi Human Capital Management Perseroan.
Business 1) Menciptakan kemampuan bersaing dalam mendapatkan pasar Pemerintah, BUMN, dan
Nourishment Swasta Domestik
2) Bekerja sama dengan mitra untuk menciptakan kemampuan lebih dalam upaya
mengoptimalkan utilisasi aset.
3) Membangun citra (branding) Perseroan yang mengutamakan peningkatan nilai stakeholder
Technology & 1) Mengembangkan aplikasi pengelolaan data yang terintegrasi antara satu sama lain (SAP,
Digitalization e-office, dan aplikasi pendukung bisnis lainnya)
2) Mengembangangkan produk yang berfokus pada penerapan perkembangan teknologi
yang dibutuhkan pasar dan sesuai dengan era modernisasi. (Rumah Precast, SprigWP,
Mortar Foam)
3) Mendigitalisasi proses-proses yang dapat didefinisikan dengan bantuan teknologi.
Sesuai dengan Rencana Jangka Panjang Perseroan untuk tahun 2025 hingga 2029, belanja modal yang dianggarkan
dalam rangka mendukung program transformasi hingga 5 tahun kedepan adalah sebesar Rp204.340.000.000,- (dua ratus
empat miliar tiga ratus empat puluh juta Rupiah) yang bersumber dari penerimaan dari pelanggan maupun hasil optimalisasi
aset Perseroan.
9 dari 21
Page 10
Dalam rangka mendukung pelaksanaan program transformasi, Perseroan memiliki pegawai berjumlah 831 orang dengan
komposisi sebesar 74,12% berusia di bawah 35 tahun. Selain itu, Perseroan juga didukung oleh sistem teknologi informasi
yang mumpuni dengan ERP SAP sebagai bagian utama.
Perseroan memproyeksikan dampak dari pelaksanaan program transformasi terhadap pertumbuhan pendapatan usaha
mencapai 17% (CAGR 2025 – 2029).
Batas Akhir Pelaksanaan Verifikasi Lanjutan
Perseroan masih dalam proses penyusunan kajian untuk menentukan batas akhir pelaksanaan verifikasi lanjutan,
dikarenakan hal tersebut tidak diatur secara jelas dalam Perjanjian Perdamaian.
Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD melalui ratifikasi keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 dalam rangka
mengkonversi utang para Kreditur Dagang3 menjadi ekuitas (“Konversi Utang Menjadi Ekuitas” atau “Rencana Transaksi”).
Jumlah utang Kreditur Dagang maksimal yang akan dilakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas diratifikasi dari semula sebesar
Rp1.707.221.088.524,00 (satu triliun tujuh ratus tujuh miliar dua ratus dua puluh satu juta delapan puluh delapan ribu lima
ratus dua puluh empat Rupiah) menjadi sebesar Rp1.712.887.127.054,- (satu triliun tujuh ratus dua belas miliar delapan ratus
delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh tujuh ribu lima puluh empat Rupiah). Dalam rangka menetapkan nilai utang yang
akan dikonversi, Perseroan akan mengikuti sesuai dengan hasil verifikasi utang yang telah dilakukan.
Perseroan akan melakukan ratifikasi atas keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 mengenai penerbitan saham seri C dan akan
menerbitkan sebanyak-banyaknya dari semula 33.600.099.773 (tiga puluh tiga miliar enam ratus juta sembilan puluh
sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga) saham menjadi 33.711.614.004 (tiga puluh tiga miliar tujuh ratus sebelas juta
enam ratus empat belas ribu empat) saham berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian.
Adapun rincian jumlah utang yang akan dikonversi dan saham yang diterbitkan adalah sebagai berikut:
Jumlah Utang Dikonversi Saham Diterbitkan
Sesuai keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 : Rp1.497.643.031.839 29.475.359.587
(utang sudah dikonversi dan saham sudah diterbitkan)
Sesuai keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 : Rp209.578.056.685 4.124.740.186
(utang belum dikonversi dan saham belum diterbitkan)
Tambahan utang kreditur dagang : Rp5.666.038.530 111.514.231
Total : Rp1.712.887.127.054 33.711.614.004
Penambahan 20 kreditur dagang dengan total nilai utang sebesar Rp5.666.038.530 (lima miliar enam ratus enam
puluh enam juta tiga puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh Rupiah) yang akan dikonversi menjadi ekuitas Perseroan
dengan nilai saham per lembar sebesar Rp50,81 (lima puluh koma delapan satu rupiah) merupakan bentuk
pelaksanaan dari verifikasi lanjutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3.2 huruf c butir ii juncto Pasal 4.5 (Tranche D)
Perjanjian Perdamaian. Konversi terhadap utang yang diverifikasi dan disetujui dalam RUPSLB 30 Juni 2023 dan
utang yang diverifikasi secara lanjutan dalam periode 30 Juni 2023 sampai dengan 10 April 2025 merupakan satu
kesatuan rangkaian transaksi yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, keputusan para pemegang saham dalam
RUPSLB 30 Juni 2023 sehubungan dengan penerbitan saham hasil konversi utang, termasuk penetapan harga dan
3 Kreditur Dagang merupakan kreditur vendor dan/atau kreditur yang tidak dijamin yang terdiri dari Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang
Terdahulu sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Perdamaian dan akan diuraikan lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini.
10 dari 21
Page 11
klasifikasi saham, perlu disesuaikan untuk mengakomodasi hasil verifikasi lanjutan yang telah dilaksanakan dalam
periode tersebut. Berdasarkan hal-hal tersebut, tidak diperlukan perubahan atas Perjanjian Perdamaian terkait
dengan penambahan jumlah kreditur dan jumlah utang kreditur dagang tersebut.
Adapun berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, pelaksanaan Rencana Transaksi melalui PMTHMETD dapat menjadi efektif setelah Perseroan memperoleh
persetujuan dari RUPS serta persyaratan-persyaratan lainnya yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Merujuk kepada ketentuan Perjanjian Perdamaian, Pasal 8A ayat (1) juncto Pasal 3 huruf a Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah oleh Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 Tahun 2019, dan Pasal 4 ayat (6) huruf
c Anggaran Dasar Perseroan, persetujuan korporasi yang dibutuhkan oleh Perseroan dalam rangka pelaksanaan transaksi
adalah persetujuan RUPS.
Perseroan telah menyampaikan Pemanggilan Ulang RUPS pada tanggal 30 April 2025 yang dipublikasikan pada situs web
Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan eASY.KSEI.
Berikut adalah indikasi dan perkiraaan jadwal pelaksanaan RUPS Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Rencana
Transaksi melalui PMTHMETD:
1. Pemberitahuan kepada OJK perihal rencana RUPS : 25 Maret 2025
2. Pengumuman perihal rencana RUPS dan Keterbukaan Informasi mengenai PMTHMETD : 10 April 2025
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak mengikuti RUPS (Recording Date) : 24 April 2025
4. Pemanggilan RUPS : 25 April 2025
5. Pemanggilan Ulang RUPS : 30 April 2025
6. Penyelenggaraan RUPS : 22 Mei 2025
Sebagaimana telah dimuat dalam Pemanggilan Ulang Rapat Umum Pemegang Saham yang disampaikan Perseroan
pada tanggal 30 April 2025, berikut adalah rincian pelaksanaan RUPS Tahunan Perseroan:
Hari/Tanggal : Kamis, 22 Mei 2025
Waktu : 10.00 WIB – selesai
Tempat : Gedung Waskita Heritage
Auditorium Lt. 11
Jl. M.T. Haryono Kav No.10, Jakarta Timur, 13340
Agenda : 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Audited
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
serta Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya
(volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan dan
Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan terhadap Perseroan yang telah
dijalankan selama Tahun Buku 2024;
2. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025;
3. Penetapan besarnya Gaji Direksi, Honorarium Dewan Komisaris untuk Tahun
2025, serta Tantiem bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
untuk Tahun Buku 2024;
11 dari 21
Page 12
4. Persetujuan pengukuhan/ratifikasi keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“RUPSLB”) tanggal 30 Juni 2023 mengenai persetujuan konversi
utang Perseroan menjadi ekuitas kepada kreditur tertentu (untuk selanjutnya
disebut “Konversi Ekuitas”) sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perdamaian
guna menyesuaikan jumlah penyelesaian utang Perseroan terhadap kreditur
dalam golongan Tranche D;
5. Persetujuan pengukuhan/ratifikasi keputusan RUPSLB tanggal 30 Juni 2023
mengenai persetujuan penerbitan saham baru, yaitu saham biasa seri C guna
menyesuaikan jumlah saham seri C yang diterbitkan;
6. Persetujuan pengukuhan/ratifikasi keputusan RUPSLB tanggal 30 Juni 2023
mengenai persetujuan Peningkatan Modal Tanpa Melalui Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (untuk selanjutnya disebut “PMTHMETD”) melalui penerbitan
saham seri C, dalam rangka implementasi atas ketentuan dalam Perjanjian
Perdamaian sehubungan dengan Mata Acara Keempat dan Mata Acara Kelima,
dan mengubah Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan PMTHMETD tersebut;
7. Arahan Pemegang Saham Seri A / Reserved Matters;
8. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Kuorum Kehadiran : Mata Acara Rapat ke-1 sampai Mata Acara Rapat ke-3 dan Mata Acara Rapat ke-
8
Sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) UUPT, juncto Pasal 14 ayat 2 butir (1)
Anggaran Dasar Perseroan, juncto Pasal 41 ayat (1) butir a Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Rapat adalah sah
dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh Pemegang
Saham Seri A dan Para Pemegang Saham lainnya yang bersama-sama mewakili
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah
Mata Acara Rapat ke-4 sampai Mata Acara Rapat ke-6
Sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (3) juncto Pasal 88 ayat (1) UUPT, juncto
Pasal 14 ayat 2 butir (4) Anggaran Dasar Perseroan, juncto Pasal 42 huruf a POJK
15/2020, Rapat adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila
dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A dan Para Pemegang Saham lainnya yang
bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah.
Mata Acara Rapat ke-7
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan bahwa PT Waskita Karya
(Persero) Tbk selaku pemegang saham seri A. Mata acara rapat ini merupakan
pembacaan arahan dari pemegang saham seri A, oleh karena itu tidak memerlukan
kuorum kehadiran.
Kuorum Pengambilan : Mata Acara Rapat ke-1 sampai Mata Acara Rapat ke-3 dan Mata Acara Rapat
Keputusan ke-8
12 dari 21
Page 13
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 2 butir (1) huruf c Anggaran Dasar
Perseroan, juncto Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020, Keputusan Rapat adalah
sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Seri A dan Para Pemegang Saham lainnya
yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
Mata Acara Rapat ke-4 sampai Mata Acara Rapat ke-6
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 2 butir (4) huruf a Anggaran Dasar Perseroan
juncto Pasal 42 huruf b POJK 15/2020, Rapat adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A dan Para
Pemegang Saham lainnya yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Mata Acara Rapat ke-7
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan bahwa PT
Waskita Karya (Persero) Tbk selaku pemegang saham seri A. Mata acara rapat ini
merupakan pembacaan arahan dari pemegang saham seri A, oleh karena itu tidak
memerlukan kuorum Keputusan.
Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Rencana Transaksi melalui PMTHMETD akan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian dan
dilakukan dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 8B poin b POJK
HMETD karena Perseroan mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai liabilitas melebihi 80% dari aset
Perseroan pada saat RUPS yang menyetujui penambahan modal tersebut.
Berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2024,
Perseroan mempunyai modal kerja bersih negatif sebesar Rp1.177.130.747.605,00 (satu triliun seratus tujuh puluh
tujuh miliar seratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus lima Rupiah) dan total liabilitas
sebesar Rp5.176.443.655.122,00 (lima triliun seratus tujuh puluh enam miliar empat ratus empat puluh tiga juta enam
ratus lima puluh lima ribu seratus dua puluh dua Rupiah) yang merupakan 143,05% dari total aset Perseroan.
Adapun kondisi keuangan Perseroan yang memiliki modal kerja bersih negatif berdasarkan laporan keuangan yang telah
diaudit 31 Desember 2024 dapat dilihat sebagai berikut :
Keterangan 31 Desember 2024 (Rp)
Aset Lancar 1.328.833.828.575
Aset Tidak Lancar 2.289.796.827.940
Total Aset 3.618.630.656.515
Liabilitas Jangka Pendek 2.505.964.576.180
Liabilitas Jangka Panjang 2.670.479.078.942
Total Liabilitas 5.176.443.655.122
Total Ekuitas (1.557.812.998.607)
13 dari 21
Page 14
Keterangan 31 Desember 2024 (Rp)
Modal Kerja Bersih (1.177.130.747.605)
Rasio Lancar (%) 53,03%
Rasio Utang Terhadap Aset (%) 143,05%
Dengan demikian Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melakukan transaksi PMTHMETD dalam rangka memperbaiki
kondisi keuangan Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 8B poin b POJK HMETD, karena Perseroan mempunyai modal
kerja bersih negatif dan mempunyai liabilitas melebihi 80% dari aset Perseroan pada saat RUPS yang menyetujui
penambahan modal tersebut.
Rencana Transaksi melalui PMTHMETD diharapkan memperbaiki struktur keuangan paska PKPU terutama
terhadap penyelesaian utang Perseroan kepada krediturnya berdasarkan Perjanjian Perdamaian sehingga akan
memengaruhi kemampuan Perseroan untuk memperkuat dalam sisi kinerja Pemasaran yang mana guna
mendapatkan perolehan proyek-proyek baru yang strategis dan untuk meningkatkan kinerja dan pertumbuhan bisnis
Perseroan.
Selain itu, meskipun transaksi PMTHMETD tidak dilaksanakan melalui setoran modal tunai, transaksi ini diharapkan akan
berpengaruh positif terhadap keuangan Perseroan yaitu untuk memperkuat struktur permodalan, yang pada akhirnya
memberikan nilai tambah bagi pemegang saham Perseroan.
Struktur permodalan yang lebih sehat dapat meningkatkan kemampuan dan daya saing Perseroan untuk berpartisipasi dalam
kegiatan tender kontrak proyek baru. Perolehan kontrak baru akan mendukung pemulihan kinerja Perseroan dan memberikan
keuntungan bagi Perseroan untuk terus fokus pada penyelesaian kewajiban kepada para Kreditur sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Perdamaian.
Pelaksanaan transaksi Konversi Utang Menjadi Ekuitas merupakan bagian dari pelunasan kewajiban kepada seluruh Kreditur
Dagang sesuai dengan Perjanjian Perdamaian. Perseroan percaya bahwa dengan diselesaikannya transaksi tersebut akan
meningkatkan kepercayaan Kreditur Dagang untuk tetap mendukung kegiatan operasional Perseroan kedepannya.
Dukungan dari para Kreditur Dagang akan berdampak positif bagi kegiatan produksi dan penyelesaian kontrak proyek yang
dikerjakan oleh Perseroan.
Dengan adanya transaksi Rencana Transaksi melalui PMTHMETD ini, maka terkait dengan analisis dan pembahasan
manajemen mengenai kondisi keuangan saat ini serta pasca terjadinya Rencana Transaksi melalui dapat diasumsikan
sebagai berikut :
Perkiraan Perbandingan Total Ekuitas (Sebelum dan Sesudah Transaksi)
31 Desember 2024 31 Desember 2024
Keterangan Sebelum Transaksi Setelah Transaksi
(dalam Rp) (dalam Rp)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.072.310.311.658 4.321.696.449.508
Tambahan Modal Disetor 3.967.795.760.697 3.971.835.816.130
Saham Diperoleh Kembali (775.953.722.340) (775.953.722.340)
Saldo Laba
Telah Ditentukan Penggunaannya 272.173.444.924 272.173.444.924
Belum Ditentukan Penggunaannya (9.452.758.408.309) (9.452.758.408.309)
Komponen Ekuitas Lainnya 358.619.614.763 358.619.614.763
Jumlah Ekuitas (Defisiensi Modal) (1.557.812.998.607) (1.304.386.805.324)
14 dari 21
Page 15
Perkiraan Perbandingan Posisi Keuangan (Sebelum dan Sesudah Transaksi)
31 Desember 2024 31 Desember 2024
Keterangan Sebelum Transaksi Setelah Transaksi*
(dalam Rp) (dalam Rp)
Kas & Setara Kas 205.754.409.914 205.754.397.116
Piutang Usaha 423.536.146.007 423.536.146.007
Persediaan 204.660.747.845 204.660.747.845
Aset Lancar Lain 494.882.524.809 494.882.524.809
Total Aset Lancar 1.328.833.828.575 1.328.833.815.777
Aset Tetap 2.221.654.000.209 2.221.654.000.209
Aset Tidak Lancar Lain 68.142.827.731 68.142.827.731
Total Aset Tidak Lancar 2.289.796.827.940 2.289.796.827.940
Total Aset 3.618.630.656.515 3.618.630.643.717
Utang Usaha 1.383.726.862.448 1.130.300.656.366
Utang Bank Jangka Pendek 671.127.052.204 671.127.052.204
Liabilitas Jangka Pendek Lain 451.110.661.528 451.110.661.528
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.505.964.576.180 2.252.538.370.098
Utang Bank Jangka Panjang 1.665.042.209.850 1.665.042.209.850
Utang Obligasi – Bersih 248.133.967.027 248.133.967.027
Obligasi Wajib Konversi 727.654.656.836 727.654.656.836
Liabilitas Jangka Panjang Lain 29.648.245.229 29.648.245.229
Total Liabilitas Jangka Panjang 2.670.479.078.942 2.670.479.078.942
Total Liabilitas 5.176.443.655.122 4.923.017.449.040
Total Ekuitas (Defisiensi Modal) (1.557.812.998.607) (1.304.386.805.324)
Total Liabilitas dan Ekuitas 3.618.630.656.515 3.618.630.643.717
Catatan: Termasuk Transaksi Konversi Tahap 4 yang terlaksana pada 26 Maret 2025
Perkiraan Perbandingan Rasio Keuangan (Sebelum dan Sesudah Transaksi)
31 Desember 2024 31 Desember 2024
Keterangan Sebelum Transaksi Setelah Transaksi
(dalam Rp) (dalam Rp)
Rasio Total Liabilitas / Ekuitas (DER) (3,32) (3,77)
Rasio Total Liabilitas / Aset (DAR) 1,43 1,36
Rasio Lancar (CR) 0,53 0,59
Modal Kerja Bersih (1.177.130.747.605) (923.704.554.322)
Total Liabilitas
Pelaksanaan PMTHMETD akan memberikan dampak langsung yang positif tehadap penurunan nilai liabilitas Perseroan,
dimana nilai hutang Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024 (sebelum transaksi) sebesar
Rp5.176.443.655.122 (lima triliun seratus tujuh puluh enam miliar empat ratus empat puluh tiga juta enam ratus lima puluh
lima ribu seratus dua puluh dua Rupiah) dan setelah transaksi diperkirakan turun menjadi sebesar Rp4.923.017.449.040
(empat triliun sembilan ratus dua puluh tiga miliar tujuh belas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat puluh Rupiah)
atau turun sebesar 4,90%, Hal ini tentunya akan berpengaruh positif terhadap kemampuan bayar hutang Perseroan kedepan
tergambarkan pada rasio total liabilitas dibanding total aset sebelum transaksi yaitu sebesar 1,43x dan setelah transaksi
diperkirakan turun menjadi 1,36x disebabkan oleh adanya penurunan Utang Usaha akibat adanya Konversi Ekuitas.
15 dari 21
Page 16
Liabilitas Jangka Pendek Pelaksanaan PMTHMETD juga akan memberikan dampak langsung yang positif tehadap penurunan nilai Liabilitas Jangka Pendek Perseroan dimana nilai liabilitas jangka pendek Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024 (sebelum transaksi) sebesar Rp2.505.964.576.180 (dua triliun lima ratus lima miliar sembilan ratus enam puluh empat juta lima ratus tujuh puluh enam ribu seratus delapan puluh Rupiah) dan nilai hutang jangka pendek setelah transaksi diperkirakan turun menjadi sebesar Rp2.252.538.370.098 (dua triliun dua ratus lima puluh dua miliar lima ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh ribu sembilan puluh delapan Rupiah) atau turun sebesar 10,11%. Hal ini tentunya akan berpengaruh positif terhadap kemampuan bayar hutang jangka pendek Perseroan kedepan tergambarkan pada Rasio Lancar sebelum transaksi yaitu sebesar 0,53x dan setelah transaksi berpotensi naik menjadi 0,59x disebabkan oleh adanya penurunan Utang Usaha akibat adanya Konversi Ekuitas. Ekuitas Perubahan modal ditempatkan dan disetor penuh pada tabel di atas dihitung oleh Perseroan berdasarkan harga nominal saham sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) yang merupakan pembulatan dari nilai VWAP sebesar Rp50,81 (lima puluh koma delapan satu rupiah) per saham atas PMTHMETD Tahap IV, sisa konversi saham berdasarkan Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 yang belum terlaksana, dan konversi saham verifikasi lanjutan yang diajukan pada RUPS Tahun Buku 2024. Perubahan tambahan modal disetor pada tabel di atas dihitung oleh Perseroan berdasarkan selisih dari harga VWAP sebesar Rp50,81 (lima puluh koma delapan satu rupiah) dengan harga nominal saham sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) atas jumlah utang Kreditur Dagang yang dikonversi menjadi ekuitas atas PMTHMETD Tahap IV, sisa konversi saham berdasarkan Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 yang belum terlaksana, dan konversi saham verifikasi lanjutan yang diajukan pada RUPS Tahun Buku 2024. Selain akan berdampak positif terhadap posisi liabilitas Perseroan, Transaksi PMTHMETD juga akan memberikan dampak langsung yang positif tehadap ekuitas Perseroan dimana nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024 (sebelum transaksi) adalah negatif sebesar Rp1.557.812.998.607 (satu triliun lima ratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus tujuh Rupiah) dan nilai ekuitas Perseroan setelah transaksi pada tahun pertama berpotensi naik menjadi sebesar negatif Rp1.304.386.805.324 (satu triliun tiga ratus empat miliar tiga ratus delapan puluh enam juta delapan ratus lima ribu tiga ratus dua puluh empat Rupiah) atau naik sebesar 16,27%. Selain itu, peningkatan ekuitas juga berdampak pada Rasio Liabilitas dibanding Ekuitas yang membaik dari semula negatif 3,32x menjadi negatif 3,77x. Terhadap Pemegang Saham Rencana Transaksi ini merupakan implementasi Perjanjian Perdamaian Perseroan yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan dilakukan oleh Perseroan melalui PMTHMETD. Pelaksanaan PMTHMETD ini akan memberikan dampak kepada pemegang saham Perseroan saat ini yang mana kepemilikan sahamnya akan terdilusi, termasuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“WASKITA”) sebagai induk dari Perseroan. Sehubungan dengan pelaksanaan Konversi Utang Menjadi Saham melalui Ratifikasi Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023, kepemilikan saham dari pemegang saham Perseroan sebagaimana telah disampaikan dalam KI 848/2023, kepemilikan saham WASKITA pada Perseroan dapat terdilusi akibat konversi utang para Kreditur Dagang menjadi ekuitas sampai dengan 26,38%. Adapun akibat Konversi Utang Menjadi Ekuitas ini, kepemilikan saham WASKITA pada Perseroan dapat menjadi sebesar 26,33%. Pada tahun ke-10 dimana Konversi OWK Menjadi Ekuitas dilakukan, kepemilikan saham dari pemegang saham Kreditur Dagang yang saat ini dapat terdilusi menjadi sebesar 30,73%, kepemilikan saham dari pemegang saham Masyarakat (saham seri B) yang saat ini dapat terdilusi menjadi sebesar 7,93% dan kepemilikan saham WASKITA pada Perseroan dapat terdilusi menjadi sebesar 14,42%. 16 dari 21
Page 17
Dengan demikian, sebagaimana telah dimandatkan dalam Pasal 4.7 Perjanjian Perdamaian, WASKITA akan tetap
menjadi pemegang saham pengendali dari Perseroan dan tidak terdapat perubahan atas pemegang saham
pengendali dari Perseroan akibat dilaksanakannya Rencana Transaksi.
Rencana Penggunaan Dana hasil PMTHMETD
Pelaksanaan Rencana Transaksi melalui PMTHMETD ini merupakan skema penyelesaian yang telah diatur di dalam
Perjanjian Perdamaian dan akan digunakan oleh Perseroan sebagai sumber pelunasan utang Perseroan kepada Kreditur
Dagang.
Keterangan Utang Yang Akan Dikonversi Menjadi Ekuitas
Rincian nilai dan perhitungan konversi utang menjadi ekuitas adalah sebagai berikut :
Nilai Utang Nilai Dikonversi
Kreditur % dari Nilai Utang
(dalam Rp) (dalam Rp)
Kreditur Dagang
Kreditur Dagang Aktif 1.988.007.215.374 1.300.113.018.792 65%
Kreditur Dagang Terdahulu 434.396.727.901 412.774.108.263 95%
*Nilai total utang Kreditur Dagang yang akan di konversi tidak termasuk Pajak Penghasilan
** Nilai total utang Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang Terdahulu telah termasuk Utang Tambahan Terverifikasi
Utang Perseroan kepada Kreditur Dagang
Kreditur-kreditur Perseroan yang sepakat untuk melakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas sebagai sumber pelunasan
utang Perseroan adalah kreditur yang termasuk ke dalam kriteria Kreditur Dagang sebagaimana yang disebutkan dalam
Perjanjian Perdamaian. Rincian dari Kreditur Dagang yang sepakat untuk melakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas
tersebut kami lampirkan di Lampiran I atas Keterbukaan Informasi ini
Jumlah utang yang akan dilakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas adalah sebesar Rp1.712.887.127.054,- (satu triliun
tujuh ratus dua belas miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh tujuh ribu lima puluh empat Rupiah).
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 33.711.614.004 (tiga puluh tiga
miliar tujuh ratus sebelas juta enam ratus empat belas ribu empat) saham yang ditujukan kepada Kreditur Dagang yang
terdiri dari Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang Terdahulu.
Adapun jenis Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang Terdahulu dapat didefinisikan sebagai berikut :
A. Kreditur Dagang Aktif adalah Kreditur Dagang yang mendukung Perjanjian Perdamaian Perseroan.
B. Kreditur Dagang Terdahulu yaitu yang terbagi menjadi :
1. Kreditur Dagang yang seluruh maupun sebagian tagihannya dalam status diakui sementara oleh tim Pengurus
PKPU Perseroan karena masih memerlukan verifikasi, pembuktian maupun harus melengkapi persyaratan
administrasi yang ditetapkan oleh Perseroan lebih lanjut antara Perseroan dengan Kreditur Dagang tersebut;
17 dari 21
Page 18
2. Kreditur Dagang yang memiliki tagihan kepada Perseroan namun tagihan tersebut sedang dalam proses hukum
apapun terhadap Perseroan di setiap pengadilan, forum penyelesaian sengketa, instansi regulator dan instansi
penegak hukum di Indonesia maupun di yurisdiksi lain;
3. Kreditur Dagang yang (i) masuk ke dalam Daftar Piutang Kreditur Terlambat Perseroan yang diterbitkan oleh tim
Pengurus Perseroan; (ii) tidak hadir dalam Rapat Pemungutan Suara (voting) atas Rencana Perdamaian
Perseroan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; atau (iii) tidak menyetujui Perjanjian
Perdamaian ini; atau
Jumlah utang atas Konversi Utang Menjadi Ekuitas tersebut adalah sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Perdamaian,
catatan keuangan Perseroan dan hasil dari verifikasi lanjutan terhadap Kreditur Dagang yang tidak mengikuti proses PKPU
Perseroan.
Skema penyelesaian yang diatur di dalam Perjanjian Perdamaian juga mengikat dan berlaku terhadap Kreditur Dagang
yang tidak mengikuti proses PKPU Perseroan dimana utang Perseroan terhadap Kreditur Dagang tersebut akan
diselesaikan sebagai Kreditur Dagang Terdahulu (“Kreditur Dagang Tidak Berpartisipasi Dalam PKPU”).
Sebagaimana telah diatur di dalam Perjanjian Perdamaian dan guna mendapatkan kepastian atas nilai pasti nilai utang
Perseroan terhadap Kreditur Dagang Tidak Berpartisipasi Dalam PKPU tersebut, Perseroan telah melakukan verifikasi
lanjutan terhadap nilai utang dari Kreditur Dagang Tidak Berpartisipasi Dalam PKPU untuk membuktikan tagihannya
kepada Perseroan serta melengkapi persyaratan dan administrasi yang ditetapkan oleh Perseroan.
Verifikasi lanjutan di atas juga dibutuhkan Perseroan guna mendapatkan nilai pasti atas nilai utang Kreditur Dagang yang
akan dilakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas dalam RUPS. Adapun penyesuaian jumlah utang yang akan dilakukan
Konversi Utang Menjadi Ekuitas menjadi sebesar Rp1.712.887.127.054,- (satu triliun tujuh ratus dua belas miliar delapan
ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh tujuh ribu lima puluh empat Rupiah) dan penerbitan saham sebanyak-
banyaknya 33.711.614.004 (tiga puluh tiga miliar tujuh ratus sebelas juta enam ratus empat belas ribu empat) saham dalam
rangka pelaksanaan PMTHMETD, merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan verifikasi lanjutan yang dilaksanakan oleh
Perseroan.
Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang
Syarat dan kondisi dari restrukturisasi utang sebagaimana dilakukan dalam Rencana Transaksi melalui PMTHMETD akan
dilakukan dengan ketentuan yang diatur di dalam Perjanjian Perdamaian dan akan bergantung dari didapatkannya seluruh
persyaratan yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengefektifkan PMTHMETD.
Berdasarkan Perjanjian Perdamaian, kriteria pelaksanaan Konversi Utang Menjadi Ekuitas kepada Kreditur Dagang adalah
sebagai berikut:
a. Total utang Perseroan kepada Kreditur Dagang Aktif yang akan dilakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas adalah
adalah sebesar 65% dari total porsi utang Perseroan 35% dari total utang Perseroan kepada Kreditur Dagang Aktif akan
dibayarkan langsung melalui pembayaran tunai.
b. Total utang Perseroan kepada Kreditur Dagang Terdahulu yang akan dilakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas adalah
adalah sebesar 95% dari total porsi utang Perseroan. 5% dari total utang Perseroan kepada Kreditur Dagang Terdahulu
akan dibayarkan langsung melalui pembayaran tunai.
c. Harga saham sehubungan dengan Konversi Utang Menjadi Ekuitas akan dihitung berdasarkan VWAP selama 45
hari sebelum tanggal Konversi Utang Menjadi Ekuitas berlaku efektif.
Merujuk kepada ketentuan Pasal 4.3 dan Pasal 4.5 Perjanjian Perdamaian, pembayaran tunai yang dilaksanakan Perseroan
sebagai bentuk penyelesaian utang terhadap kreditur Tranche B (termasuk di dalamnya Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur
18 dari 21
Page 19
Dagang Terdahulu) bersumber dari CFADS, yaitu dana yang diperoleh dari kegiatan operasional Perseroan. Lebih lanjut, Pasal 4.6 Perjanjian Perdamaian mengatur bahwa Perseroan akan melakukan penjualan aset sebagai faktor pengurang dari utang kepada kreditur, dengan alokasi sebesar 75% dari hasil penjualan aset Perseroan sebagai faktor pengurang dari utang golongan Tranche A dan Tranche B. Sesuai ketentuan Pasal 4.3 huruf a Perjanjian Perdamaian, pembayaran CFADS kepada Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang Terdahulu dilakukan setiap tanggal 25 Maret dan 25 September, dalam jangka waktu 5 tahun sejak keberlakuan Perjanjian Perdamaian. Harga Saham Sehubungan dengan Konversi Utang Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A, Lampiran Keputusan Direksi BEI No. Kep- 00101/BEI/12-2021 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat dan mengingat bahwa Perseroan melakukan PMTHMETD dalam rangka memperbaiki posisi keuangan, maka penetapan harga pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm’s length transaction), tidak melanggar undang-undang yang berlaku dan dilaksanakan dengan tidak merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama. Pelaksanaan Rencana Transaksi merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dari PMTHMETD sebagaimana telah disetujui oleh RUPS Perseroan yang dimuat dalam RUPSLB 30 Juni 2023, yakni merupakan suatu skema penyelesaian yang telah diatur di dalam Perjanjian Perdamaian dan akan digunakan oleh Perseroan sebagai sumber pelunasan utang Perseroan kepada Kreditur Dagang. Oleh karena itu, Perseroan merujuk kepada keputusan mata acara keempat RUPSLB 30 Juni 2023, yang mana para pemegang saham telah menyetujui dan menetapkan hasil perhitungan VWAP 45 hari yakni Rp50,81 (lima puluh koma delapan satu Rupiah) sebagai nominal final yang akan menjadi acuan terhadap penetapan nilai saham per lembar sehubungan dengan penerbitan saham baru (saham seri C) atas Konversi Ekuitas. Adapun perhitungan VWAP 45 hari sebesar Rp50,81 (lima puluh koma delapan satu rupiah) yang telah disetujui dalam RUPSLB 30 Juni 2023 kami lampirkan bersama Keterbukaan Informasi ini. Lebih lanjut, merujuk kepada keputusan mata acara ketujuh RUPSLB 30 Juni 2023, para Pemegang Saham telah menyetujui dan menetapkan saham seri C dengan nilai nominal saham hasil pembulatan VWAP 45 hari yakni Rp50 (lima puluh Rupiah). Nilai VWAP di atas juga digunakan oleh Perseroan untuk menentukan (i) harga saham sebagai dasar pembagi utang yang akan dikonversi menjadi saham seri C di Perseroan dan (ii) jumlah saham seri C di Perseroan sehubungan dengan Konversi Utang Menjadi Ekuitas. Perseroan juga akan melakukan pembulatan terhadap jumlah saham baru dalam poin (ii) tersebut di atas guna tetap tunduk dan tetap mengindahkan ketentuan Perjanjian Perdamaian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal terjadi pembulatan ke bawah sebagaimana disebutkan di atas, maka selisih antara nilai hasil perhitungan VWAP selama 45 hari bursa dengan nilai nominal saham yang dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan akan dicatatkan sebagai agio saham. VII. STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SESUDAH TRANSAKSI Tabel berikut adalah proforma struktur permodalan Perseroan sebelum dan sesudah efektifnya Rencana Transaksi, sebagai berikut: 19 dari 21
Page 20
Struktur komposisi pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah Transaksi Konversi Utang Menjadi Ekuitas
Sebelum Transaksi PMTHMETD & OWK Setelah Transaksi PMTHMETD & Sebelum OWK Setelah Transaksi PMTHMETD & OWK
Keterangan Seri
Jumlah Saham Jumlah Nominal % Jumlah Saham Jumlah Nominal % Jumlah Saham Jumlah Nominal %
Modal Dasar
Seri A & Seri B (Nominal Rp100) A &B 63.266.778.136 6.326.677.813.600 63.266.778.136 6.326.677.813.600 63.266.778.136 6.326.677.813.600
Seri C (Nominal Rp50) C - - 84.000.000.000 4.200.000.000.000 84.000.000.000 4.200.000.000.000
Jumlah Modal Dasar 63.266.778.136 6.326.677.813.600 147.266.778.136 10.526.677.813.600 147.266.778.136 10.526.677.813.600
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
PT Waskita Karya (Persero) Tbk A - - 0,00% 1 100 0,00% 1 100 0,00%
PT Waskita Karya (Persero) Tbk B 15.816.680.599 1.581.668.059.900 60,00% 15.816.680.599 1.581.668.059.900 26,33% 15.816.680.599 1.581.668.059.900 14,42%
Koperasi Waskita B 13.935 1.393.500 0,00% 13.935 1.393.500 0,00% 13.935 1.393.500 0,00%
Masyarakat B 8.699.182.000 869.918.200.000 33,00% 8.699.182.000 869.918.200.000 14,48% 8.699.182.000 869.918.200.000 7,93%
Treasury B 1.845.281.000 184.528.100.000 7,00% 1.845.281.000 184.528.100.000 3,07% 1.845.281.000 184.528.100.000 1,68%
Kreditur Dagang C - - 0,00% 33.711.614.004 1.685.580.700.200 56,12% 33.711.614.004 1.685.580.700.200 30,73%
Kreditur Obligasi (Tranche C) C - - 0,00% - - 0,00% 36.425.308.360 1.821.265.418.000 33,20%
Kreditur Finansial Lainnya (Tranche C) C - - 0,00% - - 0,00% 13.208.562.334 660.428.116.700 12,04%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 26.361.157.534 2.636.115.753.400 100,00% 60.072.771.539 4.321.696.453.700 100,00% 109.706.642.233 6.803.389.988.400 100,00%
Saham dalam Portepel
Seri A & Seri B A &B 36.905.620.602 3.690.562.060.200 36.905.620.602 3.690.562.060.200 36.905.620.602 3.690.562.060.200
Seri C C - - 50.288.385.996 2.514.419.299.800 654.515.302 32.725.765.100
*Sebelum Transaksi PMTHMETD & OWK
Modal Dasar : Rp6.326.677.813.600
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh : Rp2.636.115.753.400,-
Saham dalam Portepel : Rp3.690.562.060.200,-
*Setelah Transaksi PMTHMETD & Sebelum Konversi OWK
Modal Dasar : Rp10.526.677.813.600,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh : Rp4.321.696.453.700,-
Saham dalam Portepel : Rp6.204.981.360.000,-
*Setelah Transaksi PMTHMETD & Konversi OWK
Modal Dasar : Rp10.526.677.813.600,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh : Rp6.803.389.988.400,-
Saham dalam Portepel : Rp3.723.287.825.300,-
Persentase struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan pada tabel di atas dihitung oleh Perseroan
berdasarkan harga nominal saham seri C dan Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 33.711.614.004 (tiga puluh
tiga miliar tujuh ratus sebelas juta enam ratus empat belas ribu empat) saham yang dibutuhkan bagi Perseroan untuk
pelaksanaan Konversi Utang Menjadi Ekuitas sehubungan dengan implementasi Perjanjian Perdamaian.
Dalam hal terdapat perbedaan tagihan pada Kreditur Dagang yang masih harus dibuktikan dengan suatu dokumentasi atau
rekonsiliasi antara Perseroan dengan Kreditur, maka pelaksanaan Konversi Utang Menjadi Ekuitas terhadap Kreditur Dagang
akan dilakukan secara bertahap setelah RUPS dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK HMETD dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Selisih dari jumlah utang Kreditur Dagang yang akan dilakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas dengan struktur permodalan
paska PMTHMETD timbul sebagai akibat dari hasil perhitungan jumlah utang Kreditur Dagang tidak habis dibagi dengan
hasil perhitungan VWAP dalam bentuk pecahan. Adapun selisih antara nilai hasil perhitungan VWAP 45 hari dengan nilai
nominal saham seri C Perseroan akan dicatatkan sebagai agio saham dan sisa jumlah utang yang tidak habis dibagi dengan
nilai nominal saham tersebut akan diselesaikan Perseroan kepada Kreditur Dagang secara patut berdasarkan peraturan
20 dari 21
Page 21
perundang-undangan yang berlaku. Rincian pencatatan agio saham dan sisa jumlah utang yang tidak habis dibagi dengan
nilai nominal saham tersebut dan akan diselesaikan Perseroan adalah sebagaimana telah kami rincikan dalam Lampiran I
atas Keterbukaan Informasi ini.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Perubahan Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK HMETD dan tanggapan OJK melalui surat No.
S-191/PM.023/2025 tanggal 06 Mei 2025 perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana Penambahan
Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Waskita Beton Precast Tbk melalui situs Bursa Efek Indonesia
www.idx.co.id, media cetak Pos Kota tanggal 18 Mei 2025 dan situs web Perseroan.
Dalam hal terjadi perubahan atas Perubahan Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan mengumumkan perubahan tersebut
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi Para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan PMTHMETD dapat menghubungi
Perseroan dalam jam kerja pada alamat berikut ini:
Corporate Secretary
PT Waskita Beton Precast Tbk
Jl. M.T Haryono Kav. 10A, Jakarta Timur 13340
Telepon: (021) 2289-2999, (021) 2983-8020
Website: www.waskitaprecast.co.id
Email: sekper@waskitaprecast.co.id
Minggu, 18 Mei 2025
PT Waskita Beton Precast Tbk
Direksi
21 dari 21
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.2 ×9
unresolved
org
Mahkamah Agung Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
Yumna Shabrina
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
person
Ashoya Ratam
p.2 ×3
unresolved
person
Allova Herling Mengko
p.3
unresolved
person
Daud Napitupulu
p.3
unresolved
person
Jesica Novita Puspitaningrum
p.3
unresolved
org
Kementerian
p.3
unresolved
org
PT Bank DKI
p.4 ×8
unresolved
org
PT DKI
p.6 ×2
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.6 ×2
unresolved
org
Koperasi Waskita
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.