Skip to content
Back to announcement

20260707_TRST_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32109507_lamp1.pdf

Board change Needs review TRST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.879
PT TRIAS SENTOSA Tbk

HEAD OFFICE / WARU PLANT : JAKARTA OFFICE : Ae H Tea A
Jl Raya Waru No.1 B, Waru, Altira Business Park rasi (TAN
Sidoarjo 61256, Indonesia Jl.Yos Sudarso Kav85 Blok A01-07, 59 Fioor, Sunter

Ph: 462-31-8533125, Fax: 462-31-8534116 Jakarta Utara 14350, Indonesia
(Ph: 462-21-29615575, Fax: 462-21-29615565

KRIAN PLANT : SURABAYA OFFICE : LE Ag ISCC
Desa Keboharan, Km 26, Krian, Spazio Tower 157 Floor ina ma Pen
Sidoarjo 61262, Indonesia JI. Mayjen Yono Suwoyo, 2 2 Lana

(Ph: 462-31-8975825, Fax: 462-31-8972998 Surabaya 60225, Indonesia
Ph: 462-31-99144888, Fax: 462-31-99148510

Surabaya, 1 Juli 2026
No Ref.: 004/Corsec/TRST/VII/2026

Kepada:

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4

Jakarta 10710
Up. Yth. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK
Perihal : Penyampaian Pemberitahuan Pengangkatan Komite Audit

Dengan hormat,

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, berikut kami sampaikan pengangkatan
Komite Audit Perseroan, berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor:
SK.01/DK-TS/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026, sehingga susunan Komite Audit Perseroan
adalah sebagai berikut:

Ketua : Heriati Gunawan, Komisaris Independen
Anggota gung Rianto
Anggota : Bing Hartono Poernomosidi

dengan masa jabatan keanggotaan Komite Audit tidak lebih lama dari masa jabatan Dewan
Komisaris.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan, kami ucapkan
terima kasih.

Hormat kami,
PT Trias Sentosg Tbk

Hans Chandra
Sekretaris Perusahaan

Tembusan kepada Yth.:
1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia

FLEXIBLE PACKAGING FILM MANUFACTURER.

Page 2 OCR 0.953
KEPUTUSAN SIRKULER DEWAN KOMISARIS SEBAGAI PENGGANTI
RAPAT DEWAN KOMISARIS PT TRIAS SENTOSA Tbk
(“PERSEROAN”)
TENTANG
PENGANGKATAN KEANGGOTAAN KOMITE AUDIT
NOMOR: SK.02/DK-TS/VI/2026

Yang bertanda tangan di bawah ini,

1.

2

3.

Nama : Kindarto Kohar
Jabatan : Komisaris Utama
Nama : Sugeng Kurniawan
Jabatan : Komisaris

Nama : Heriati Gunawan
Jabatan : Komisaris Independen

selanjutnya secara bersama-sama disebut “Dewan Komisaris”.

Menimbang:

Bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris
Perseroan, maka wajib membentuk Komite Audit yang dalam pelaksanaan tugas
dan tanggung jawabnya bertindak secara independen.

Bahwa dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, dimana disebutkan pada Pasal 8
bahwa masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan
Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih
kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya

Mengingat:

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas,

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit,
dimana disebutkan pada Pasal 3 bahwa Anggota Komite Audit diangkat dan
diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan Pasal 5 bahwa Komite Audit diketuai
oleh Komisaris Independen,

Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta
No. 3 tanggal 5 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Ibu Dr. Susanti, S.H., M.Kn.,
notaris di Kabupaten Sidoarjo.
Page 3 OCR 0.945
MENETAPKAN:

Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Tentang Pengangkatan Keanggotaan Komite
Audit PT Trias Sentosa Tbk.

1. Mengangkat Ibu Heriati Gunawan sebagai Ketua Komite Audit Perseroan,

2. Berdasarkan keterangan di atas, maka susunan keanggotaan Komite Audit
Perseroan, menjadi sebagai berikut:

i. Ibu Heriati Gunawan sebagai Ketua Komite Audit Perseroan:
ii. Bapak Agung Rianto sebagai Anggota Komite Audit Perseroan, dan
iii. Bapak Bing Hartono Poernomosidi sebagai Anggota Komite Audit Perseroan.

3. Tugas pokok dan fungsi, wewenang dan tanggung jawab, serta masa jabatan
keanggotaan Komite Audit Perseroan adalah sebagaimana yang telah diatur dan
ditetapkan dalam Piagam Komite Audit Perseroan

4. Apabila di kemudian hari dalam Surat Keputusan terdapat kekeliruan, maka akan
dilakukan perbaikan dan/atau penyesuaian sebagaimana mestinya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, keputusan ini
mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan
Komisaris dan berlaku sejak tanggal terakhir ditandatanganinya keputusan ini.

Ditetapkan di Surabaya
- 30 Juni 2026

Dewan Komisaris
RIAS SENTOSA, TBK

Hwa &

Kindarto Kohar Sugeng Kurniawan Heriati Gunawan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.69 MB
Published7 Jul 2026
Pages3
Characters4,618
Text sourceOCR
OCR confidence0.926

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TRIAS SENTOSA Tbk p.1 ×8
linked person Bing Hartono Poernomosidi · Anggota p.1 ×3
linked person Kindarto Kohar p.2 ×2
linked person Sugeng Kurniawan p.2 ×2
linked person Agung Rianto · Anggota Komite Audit p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible person Dr. Susanti p.2 ×2
unresolved person Heriati Gunawan · Ketua p.1 ×4
unresolved org Trias Sentosg Tbk p.1 ×2
unresolved person Hans Chandra · Sekretaris Perusahaan p.1
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia FLEXIBLE PACKAGING FILM MANUFACTURER. p.1
unresolved person SIRKULER · KOMISARIS p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 57 ms 13 Sep 2026 14:06

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result