Back to announcement
20260707_TRST_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32109507_lamp1.pdf
Board change Needs review TRSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.879
PT TRIAS SENTOSA Tbk HEAD OFFICE / WARU PLANT : JAKARTA OFFICE : Ae H Tea A Jl Raya Waru No.1 B, Waru, Altira Business Park rasi (TAN Sidoarjo 61256, Indonesia Jl.Yos Sudarso Kav85 Blok A01-07, 59 Fioor, Sunter Ph: 462-31-8533125, Fax: 462-31-8534116 Jakarta Utara 14350, Indonesia (Ph: 462-21-29615575, Fax: 462-21-29615565 KRIAN PLANT : SURABAYA OFFICE : LE Ag ISCC Desa Keboharan, Km 26, Krian, Spazio Tower 157 Floor ina ma Pen Sidoarjo 61262, Indonesia JI. Mayjen Yono Suwoyo, 2 2 Lana (Ph: 462-31-8975825, Fax: 462-31-8972998 Surabaya 60225, Indonesia Ph: 462-31-99144888, Fax: 462-31-99148510 Surabaya, 1 Juli 2026 No Ref.: 004/Corsec/TRST/VII/2026 Kepada: Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Up. Yth. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Perihal : Penyampaian Pemberitahuan Pengangkatan Komite Audit Dengan hormat, Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, berikut kami sampaikan pengangkatan Komite Audit Perseroan, berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor: SK.01/DK-TS/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026, sehingga susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut: Ketua : Heriati Gunawan, Komisaris Independen Anggota gung Rianto Anggota : Bing Hartono Poernomosidi dengan masa jabatan keanggotaan Komite Audit tidak lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris. Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Trias Sentosg Tbk Hans Chandra Sekretaris Perusahaan Tembusan kepada Yth.: 1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia FLEXIBLE PACKAGING FILM MANUFACTURER.
Page 2 OCR 0.953
KEPUTUSAN SIRKULER DEWAN KOMISARIS SEBAGAI PENGGANTI RAPAT DEWAN KOMISARIS PT TRIAS SENTOSA Tbk (“PERSEROAN”) TENTANG PENGANGKATAN KEANGGOTAAN KOMITE AUDIT NOMOR: SK.02/DK-TS/VI/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, 1. 2 3. Nama : Kindarto Kohar Jabatan : Komisaris Utama Nama : Sugeng Kurniawan Jabatan : Komisaris Nama : Heriati Gunawan Jabatan : Komisaris Independen selanjutnya secara bersama-sama disebut “Dewan Komisaris”. Menimbang: Bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris Perseroan, maka wajib membentuk Komite Audit yang dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya bertindak secara independen. Bahwa dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, dimana disebutkan pada Pasal 8 bahwa masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya Mengingat: Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, dimana disebutkan pada Pasal 3 bahwa Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan Pasal 5 bahwa Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen, Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta No. 3 tanggal 5 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Ibu Dr. Susanti, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Sidoarjo.
Page 3 OCR 0.945
MENETAPKAN: Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Tentang Pengangkatan Keanggotaan Komite Audit PT Trias Sentosa Tbk. 1. Mengangkat Ibu Heriati Gunawan sebagai Ketua Komite Audit Perseroan, 2. Berdasarkan keterangan di atas, maka susunan keanggotaan Komite Audit Perseroan, menjadi sebagai berikut: i. Ibu Heriati Gunawan sebagai Ketua Komite Audit Perseroan: ii. Bapak Agung Rianto sebagai Anggota Komite Audit Perseroan, dan iii. Bapak Bing Hartono Poernomosidi sebagai Anggota Komite Audit Perseroan. 3. Tugas pokok dan fungsi, wewenang dan tanggung jawab, serta masa jabatan keanggotaan Komite Audit Perseroan adalah sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan dalam Piagam Komite Audit Perseroan 4. Apabila di kemudian hari dalam Surat Keputusan terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan dan/atau penyesuaian sebagaimana mestinya. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, keputusan ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan Komisaris dan berlaku sejak tanggal terakhir ditandatanganinya keputusan ini. Ditetapkan di Surabaya - 30 Juni 2026 Dewan Komisaris RIAS SENTOSA, TBK Hwa & Kindarto Kohar Sugeng Kurniawan Heriati Gunawan
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Heriati Gunawan
· Ketua
p.1 ×4
unresolved
org
Trias Sentosg Tbk
p.1 ×2
unresolved
person
Hans Chandra
· Sekretaris Perusahaan
p.1
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia FLEXIBLE PACKAGING FILM MANUFACTURER.
p.1
unresolved
person
SIRKULER
· KOMISARIS
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
57 ms
13 Sep 2026 14:06
no text layer - needs OCR