Skip to content
Back to announcement

20250520_MLBI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31887094_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed MLBI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                                    Ringkasan Risalah
                                          Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                                              PT Multi Bintang Indonesia Tbk


  Dalam rangka memenuhi ketentuan ayat (1) Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
  15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
  Terbuka (“Peraturan OJK 15/2020”), PT Multi Bintang Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan
  dan beralamat di Talavera Office Park, Lt. 20, Jl. Letjen TB Simatupang Kav. 22-26, Jakarta Selatan
  12430 (“Perseroan”) membuat ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”).

  Ringkasan Risalah RUPST ini dibuat sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan OJK 15/2020.

  a.    Hari, tanggal, tempat pelaksanaan, waktu pelaksanaan dan mata acara RUPST

        Hari dan tanggal pelaksanaan RUPST adalah Jum’at, 16 Mei 2025 dan tempat pelaksanaannya di
        Ruang Studio 1-3, Level 2, Hotel Intercontinental Jakarta Pondok Indah, Jl. Metro Pondok Indah
        Kav. IV TA, Jakarta 12310.

        Waktu Pelaksanaan:                    pukul 13:15 s.d. 13:52 Waktu Indonesia Barat.

        Mata acara RUPST:
        1. Permohonan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan atas Laporan
           Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
           buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
        2. Penetapan penggunaan laba Perseroan.
        3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang
           akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan penetapan syarat dan ketentuan
           penunjukannya.
        4. Perubahan susunan Direksi Perseroan.
        5. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan untuk para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
           Perseroan.
  b.    Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada RUPST
        Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada RUPST adalah Roland Bala (Presiden Direktur) dan
        Stephanie Yolande Peregrin (Direktur) dan Jemmy Cahyono (Direktur) dan anggota Dewan
        Komisaris Perseroan yang hadir pada RUPST hanya Maurits Daniel Rudolf Lalisang, dalam
        kedudukannya sebagai Presiden Komisaris/Komisaris Independen yang bertindak sebagai Ketua
        RUPST.

        Anggota Dewan Komisaris Perseroan berikut ini ikut berpartisipasi dalam RUPST melalui video
        konferensi:
        - Komisaris        :   Udah Shankar Sinha; dan
        - Komisaris        :   Charl Marais.


PT Multi Bintang Indonesia Niaga
Talavera Office Park 20th floor           T: +62 (21) 2783 3800
Jln. Letjen T. B. Simatupang Kav. 22-26   F: +62 (21) 7592 4617
Jakarta 12430, Indonesia                  www.multibintang.co.id
Page 2
c.   Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau diwakili oleh
     kuasanya pada saat RUPST dan persentasenya dari jumlah semua saham yang mempunyai
     hak suara yang sah, yakni 2.107.000.000

     Jumlah saham yang pemegang/pemiliknya atau kuasanya yang hadir atau diwakili dalam RUPST
     adalah 1.965.191.080 (satu miliar sembilan ratus enam puluh lima juta seratus sembilan puluh satu
     ribu delapan puluh) saham atau 93,27% (sembilan puluh tiga koma dua tujuh persen) dari jumlah
     seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan.

d.   Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata
     acara RUPST

     Pada akhir pembahasan setiap mata acara RUPST, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada
     para pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam RUPST untuk mengajukan pertanyaan
     dan/atau memberikan pendapat.

e.   Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
     terkait mata acara RUPST
     Untuk semua mata acara RUPST tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
     mengajukan pertanyaan atau tanggapan.

f.   Mekanisme pengambilan keputusan RUPST
     Sesuai dengan ketentuan ayat 23.8 Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat juga dalam
     Peraturan Tata Tertib Rapat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
     mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
     keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju pemegang saham yang
     memegang/memiliki lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah semua saham dengan hak suara
     yang hadir atau diwakili dalam RUPST.

     Usulan keputusan untuk semua mata acara RUPST disetujui secara sah melalui pemungutan suara
     dengan hasil pemungutan suara sebagaimana diuraikan pada butir g di bawah ini.

g.   Hasil pemungutan suara untuk keputusan mata acara pertama RUPST

       Mata Acara              Setuju                  Tidak Setuju               Abstain

                        1.965.167.480 saham                                     23.600 saham
                     (99,999% dari jumlah saham                              (0,001% dari jumlah
         Pertama         yang pemegangnya                   ---                  saham yang
                            hadir/diwakili)                                     pemegangnya
                                                                                hadir/diwakili)
                        1.965.167.480 saham
                     (99,999% dari jumlah saham                                 23.600 saham
          Kedua                                             ---              (0,001% dari jumlah
                         yang pemegangnya
                            hadir/diwakili)                                      saham yang
Page 3
                                                                                pemegangnya
                                                                                hadir/diwakili)
                        1.916.515.660 saham          48.650.720 saham           24.700 saham
                     (97,523% dari jumlah saham     (2,476% dari jumlah      (0,001% dari jumlah
           Ketiga        yang pemegangnya               saham yang               saham yang
                            hadir/diwakili)            pemegangnya              pemegangnya
                                                       hadir/diwakili)          hadir/diwakili)
                        1.965.167.480 saham                                     23.600 saham
                     (99,999% dari jumlah saham                              (0,001% dari jumlah
          Keempat        yang pemegangnya                   ---                  saham yang
                            hadir/diwakili)                                     pemegangnya
                                                                                hadir/diwakili)
                        1.939.576.980 saham          25.589.400 saham           24.700 saham
                     (98,697% dari jumlah saham     (1,302% dari jumlah      (0,001% dari jumlah
          Kelima         yang pemegangnya               saham yang               saham yang
                            hadir/diwakili)            pemegangnya              pemegangnya
                                                       hadir/diwakili)          hadir/diwakili)

     Semua suara Tidak Setuju dan Abstain dikeluarkan secara elektronik melalui e.ASY.KSEI.

h.   Keputusan RUPST

     Mata acara pertama:
     1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan 2024 dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan
        2024, termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
        termaktub dalam Laporan Tahunan Perseroan 2024; dan
     2. memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota
        Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan yang mereka
        lakukan dan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang
        mereka lakukan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang
        tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan 2024 yang disetujui dan dalam
        Laporan Keuangan Perseroan 2024 yang disahkan.

     Mata acara kedua:
     1. Menyisihkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) untuk dana cadangan sesuai Pasal
        25 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
        Perseroan Terbatas (selanjutnya akan disebut “Dana Cadangan”).

     2.   Menetapkan bahwa dividen final Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2024 yang akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan sejumlah
          Rp542,00 (lima ratus empat puluh dua Rupiah) per saham atau seluruhnya berjumlah
          Rp1.141.994.000.000,00 (satu triliun seratus empat puluh satu miliar sembilan ratus sembilan
          puluh empat juta Rupiah), termasuk dividen interim sejumlah Rp190,00 (seratus sembilan puluh
          Rupiah) per saham atau semuanya berjumlah Rp400.330.000.000,00 (empat ratus miliar tiga
          ratus tiga puluh juta Rupiah), sehingga akan ada tambahan dividen yang dibagikan kepada
          pemegang saham Perseroan sejumlah Rp352,00 (tiga ratus lima puluh dua Rupiah) per saham
Page 4
atau semuanya berjumlah Rp741.664.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh satu miliar enam
ratus enam puluh empat juta Rupiah) (tambahan dividen tersebut selanjutnya akan disebut
“Dividen”). Dividen tersebut akan dibagikan kepada para pemegang/pemilik setiap saham dari
2.107.000.000 (dua miliar seratus tujuh juta) saham yang dikeluarkan Perseroan, yang namanya
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Mei 2025, pukul 16.00
Waktu Indonesia Barat (selanjutnya akan disebut “Pemegang Saham Yang Berhak”) dengan
memperhatikan peraturan PT Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan saham di Bursa Efek
Indonesia, dengan catatan bahwa untuk saham Perseroan yang berada dalam Penitipan
Kolektif, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi tanggal 26 Mei 2025;
- Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi tanggal 27 Mei 2025;
- Cum dividen di Pasar Tunai tanggal 28 Mei 2025; dan
- Ex dividen di Pasar Tunai tanggal 2 Juni 2025.
-Pembayaran Dividen dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya telah masuk dalam Penitipan
    Kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran Dividen akan
    dilakukan melalui pemegang rekening pada KSEI.
b. Untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya belum masuk dalam Penitipan
    Kolektif di KSEI, pembayaran Dividen akan dilakukan dengan transfer bank untuk
    Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan nomor rekening banknya secara
    tertulis paling lambat tanggal 28 Mei 2025 pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat kepada
    Perseroan atau Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra, Gedung Plaza
    Sentral, Lt.2 Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930 (”BAE Perseroan”), tanpa
    dikenakan biaya administrasi.
c. Untuk pembagian Dividen dikenakan pajak dividen sesuai dengan peraturan pajak yang
    berlaku yang wajib ditahan oleh Perseroan. Untuk pemegang saham asing yang ingin
    memperoleh pengecualian atau pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26, pemegang
    saham asing yang bersangkutan wajib menyerahkan asli surat keterangan domisili:
    i) kepada BAE Perseroan bagi pemegang saham asing yang sahamnya dalam Perseroan
         belum masuk dalam penitipan kolektif di KSEI, selambatnya pada tanggal 28 Mei 2025
         pada pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat; dan
    ii) kepada KSEI, di Gedung Bursa Efek Indonesia. Tower I Lt. 5, Jl. Jend. Sudirman Kaveling
         52-53, Jakarta 12190 melalui partisipan yang ditunjuk oleh pemegang saham asing
         yang bersangkutan bagi pemegang saham asing yang sahamnya dalam Perseroan
         sudah masuk dalam penitipan kolektif di KSEI, sesuai ketentuan KSEI.
    -Fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut juga harus dikirimkan kepada Kepala Kantor
    Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua di Jalan Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta
    10110, di mana Perseroan terdaftar sebagai wajib pajak.

    -Untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang
    berbentuk badan hukum diminta untuk menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak-nya
    kepada KSEI, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Lt. 5 Jl. Jend. Sudirman Kaveling 52-
Page 5
          53, Jakarta 12190 atau kepada BAE Perseroan selambatnya pada tanggal 28 Mei 2025
          sampai dengan pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat.
     d.   Pembayaran Dividen dilakukan paling lambat pada tanggal 19 Juni 2025.

3.   Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian Dividen
     tersebut dan melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk itu.
4.   Menegaskan bahwa saldo laba Perseroan yang belum ditentukan penggunaannya, setelah
     dikurangi dengan Dana Cadangan dan Dividen, dicatat sebagai saldo laba Perseroan yang
     belum ditentukan penggunaannya untuk tahun buku berikutnya.


Mata acara ketiga:
Dengan alasan untuk menghindari kemungkinan Perseroan harus menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang berbeda dari Kantor Akuntan Publik
yang telah ditunjuk langsung dalam RUPST, yang disebabkan oleh perubahan pada Kantor Akuntan
Publik karena alasan yang tak terduga, memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk:
1.   menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit
     buku Perseroan yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dengan ketentuan bahwa
     Kantor Akuntan Publik tersebut paham dengan bisnis Perseroan dan dalam penunjukan Kantor
     Akuntan Publik tersebut Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit
     Perseroan; dan
2.   menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut serta syarat dan ketentuan
     penunjukannya.


Mata acara keempat:
1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Ibu Melia Halik dari jabatannya sebagai Direktur
   Perseroan, terhitung sejak ditutupnya RUPST.
2.   Mengangkat:
     a. Ibu Putu Norma Astyari, S.E., M.A., sebagai Direktur Perseroan;
     b. Bapak Fajar Muharisa Suryo Saputro, sebagai Direktur Perseroan; dan
     c. Bapak Drs. Bambang Chriswanto sebagai Direktur Perseroan,
     -semuanya untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPST.
3.   Menegaskan bahwa susunan Direksi Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya
     RUPST sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
     berikutnya setelah RUPST, dengan ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan berhak
     untuk memberhentikan masing-masing anggota Direksi Perseroan tersebut sewaktu-waktu
     berdasarkan alasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, adalah
     sebagai berikut:
     - Presiden Direktur   : Bapak Roland Bala;
     - Direktur            :   Ibu Stephanie Yolande Peregrin;
     - Direktur            :   Bapak Jemmy Cahyono;
     - Direktur            :   Ibu Putu Norma Astyari, S.E., M.A.;
Page 6
         - Direktur            :   Bapak Fajar Muharisa Suryo Saputro; dan
         - Direktur            :   Bapak Drs. Bambang Chriswanto.
    4.   Memberikan kuasa kepada setiap anggota Direksi Perseroan dan/atau Sdr. Wawan Sunaryawan,
         S.H., semuanya swasta, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk:
         a. menyatakan keputusan yang diambil dalam mata acara keempat RUPST di hadapan
               Notaris dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris;
         b.   memberitahukan susunan Direksi Perseroan sebagaimana diputuskan dalam mata acara
              keempat RUPST kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan membuat perubahan
              dan/atau penambahan, jika disyaratkan oleh pihak berwenang; dan
         c.   melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas, tanpa ada
              tindakan yang dikecualikan.
         -Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (i)    Kuasa ini diberikan dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada orang lain;
         (ii) Kuasa ini berlaku sejak ditutupnya RUPST; dan
         (iii) RUPST setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilaksanakan oleh penerima
                kuasa berdasarkan kuasa ini.

    Mata acara kelima:
    1. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi
       atau gaji dan tunjangan bagi setiap anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku yang akan
       berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; dan
    2. menetapkan bahwa remunerasi bagi semua anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk periode
       tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp4.000.000.000,00
       (empat miliar Rupiah) dan memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
       menetapkan alokasi pembagian remunerasi tersebut bagi setiap anggota Dewan Komisaris
       Perseroan.

Demikian Risalah RUPS ini dibuat sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan OJK No. 15/2020.
Guna memenuhi ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan ini diumumkan pula bahwa Neraca Konsolidasian dan
Laporan Laba Rugi Konsolidasian dari Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang telah disahkan dalam mata acara pertama RUPST adalah sama dengan
yang telah diumumkan dalam surat kabar harian Media Indonesia dan International Media pada tanggal
6 Maret 2025.

                                        Jakarta, 20 Mei 2025
                                          Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published20 May 2025
Pages6
Characters17,811
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held16 May 2025 · 13:15–13:52
Present1,965,191,080 (93.27%)
Chair—
Agenda 1
For
1,965,167,480
100.00%
Against
—
—
Abstain
23,600
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Multi Bintang Indonesia Tbk p.1 ×6
linked person Roland Bala p.1 ×2
linked person Jemmy Cahyono p.1 ×2
linked person Maurits Daniel Rudolf p.1
linked person Charl Marais. p.1
linked person Melia Halik p.5
linked person Putu Norma Astyari · Direktur p.5 ×4
linked person Drs. Bambang Chriswanto · Direktur p.5 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.4 ×4
unresolved org PT Multi Bintang Indonesia Niaga Talavera Office Park p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org PT Raya Saham Registra p.4
unresolved person Fajar Muharisa Suryo Saputro · Direktur p.5 ×4
unresolved person Stephanie Yolande Peregrin p.5 ×3
unresolved person Wawan Sunaryawan p.6
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 261 ms 12 Sep 2026 23:11
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.001',
             'pct_for': '99.999',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '23600',
             'votes_for': '1965167480'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-05-16',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '93.27',
 'record_date': '2025-05-28',
 'shares_present': '1965191080',
 'time_end': '13:52:00',
 'time_start': '13:15:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result