Back to announcement
20250520_INDO_Pemanggilan RUPS_31887316_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted INDOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGG!TAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)
PT ROYAUNDO INVESTA WTJAY&TBK
Direksi PT ROYALINDO INVESTA WIJAYA, Tbk (selanjutnya disebut "Perseroan") dengan ini
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (RUPST) (selanjutnya disebut "Rapat"), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu/11 Juni 2025
Waktu : 10.00 WIB
Tempat : Gedung M@Cokro49#100, Jalan Hos Cokroaminoto No.49,
Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
L. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Keuangan Perseroan
dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de chorge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas semua tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Persetujuan penggunaan Laba Bersih/hasil usaha Perseroan untukTahun Buku yang berakhir pada
tanggal 3L Desember 2024.
3. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember2025
dan pemberian wewenang untuk'menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
4. Persetujuan penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
Catatan:
t.Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan ini
berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs web Perseroan,
www.idx.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan
pada tanggal 20 Mei 2025 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada 11 Juni 2025, sesuai informasi
Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya
tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 19 Mei
202s.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat mengacu pada pelaksanaan RUPS secara elektronik yang
ditetapkan oleh Perusahaan Terbuka yaitu menyelenggarakan RUPS secara fisik atau tidak melaksanaan
RUPS secara fisik :
a. Apabila Perusahaan Terbuka menyelenggarakan RUPS secara fisik, mekanisme keikutsertaan pemegang
saham sebagai berikut:
i. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
ii. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
b. Apabila Perusahaan Terbuka tidak melaksanakan RUPS secara fisik, mekanisme keikutsertaan
pemeganB saham adalah hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
PT. ROYALINDO INVESTA WIJAYA TBK M@COKRO49 #100 Jl. HOS COKROAMINOTO NO.49 JAKARTA PUSAT 10350 T, (+62-21) 3983 9?00 E. INFO@ROYALINDO.ID
Page 2
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4 huruf
a.ii dan 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif
KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses aplikasi tersebut melalui
fasilitas AKSes (https ://akses.ksei.co.idl).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang
disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan
kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran
dokumen pada fitur'Meeting lnfo' pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada
laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke
dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-proxy)
dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu)
hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik
diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokalyang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1(satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii.Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (lndependent Representative) atau lndividual Representative tetapi pemegang saham
belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masarregistrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/lntermediary
(Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar
dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada
penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (lndependent Representative) atau lndividual
Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata
acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka
pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
dalam angka i - iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima
Page 3
kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau
penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom 'Electronic Opinions' yang tersedia
dalam layar EMeeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat
dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom 'General Meeting Flow Text' adalah
"Discussion started for agenda item no. [ ]".
ii. Penentuan mekani'sme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-
Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan haltersebut
akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau
pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka
diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti
dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting
Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan
pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i - iii, maka
pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan
suaranya secara langsung selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi
eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara
Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara
elektronik berlangsung akan terlihat status "Voting for agenda item no [ ] has started" pada kolom
'General Meeting Flow Text'. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada
kolom 'General Meeting Flow Text' berubah menjadi "Voting for agenda item no [ ] has ended",
maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang
ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu
pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat
hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada
pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.idl).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya
yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
ketentuan pada butir 11 huruf a angka i - v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai
ketentuan pada butir 11 huruf a angka i - v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
Rapat.
PT. ROYALINoO INVESTA WIJAYA TBK M@COKRO49 #100 Jl. HOS COKROAMINOTO NO.49 JAKARTA PUSAT 10350 T. (+62-21) 3983 9900 E. INFO@ROYALINDO.ID
Page 4
Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban
(browser) Mozilla Firefox.
Jakarta, 20 Mei2025
PT ROYAUNDO TNVESTA WIJAYA, Tbk
Direksi
PT. ROYALINDO INVESTA WIJAYA TBK M@COKRO49 #100 Jl. HOS COKROAMINOTO NO.49 JAKARTA PUSAT 10350 T, (+62-21) 3983 9900 E. INFO@ROYALINDO.ID
Page 5
INVITATION
ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT ROYAUNDO TNVESTA W|JAYA, TBK
The Board of Directors of PT Royalindo lnvesta Wijaya Tbk ("the Company"), having its domicile in
South Jakarta, is hereby announcing and inviting the Company's shareholders to attend the Annual
General Meeting of Shareholders ("the Meeting"), which will be held on:
Day/Date : Wednesday, June tL,2025
Time : 10.00 Western lndonesia Time (WlB) - onward
Venue : Gedung M@Cokro49#100, Jalan Hos Cokroaminoto No.49,
Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat
The Annual General Meeting will be held with the following agendas:
L. Approval and ratification of the Annual Report for the financial year ended on December 3L,2024
including the Company's Activity Report, the Company's Financial Report and the Board of
Commissioners' Supervisory Report, and the granting full release and discharge (acquit et de
charge) to members of the Board of Directors and Board of Commissioners for all management
and supervisory actions taken during the Financial Year ended on December 31,,2024.
2. Approval of the use of the Company's Net Profit/business results for the Financial Year ended on
December 3t,2024.
3. Approval on appointment of Public Accountant and/or Public Accounting Firm to audit the
Company's Financial Statements for the Financial Year ended on December 31, 2025 and grant
the authority to determine the honorarium of the Public Accountant and/or Public Accounting
Firm and other requirements.
4. Determination of remuneration for members of the Board of Directors and honorarium for
members of the Board of Commissioners.
Jakarta, May 20,2025
PT ROYALINDO TNVESTA WIJAYA, Tbk
Board of Directors
PT. ROYALINDO INVESTA WIJAYA TBK M@COKRO49 #1OO JI. HOS COKROAMINOTO NO.49 JAMRTA PUSAT 10350 1, (+62.2113903 9?OO E. INFO@ROYALINDO.ID
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT ROYAUNDO INVESTA WTJAY
p.1
unresolved
org
ROYALINoO INVESTA WIJAYA TBK
p.3 ×2
unresolved
org
PT ROYAUNDO TNVESTA WIJAYA
p.4
unresolved
org
PT ROYAUNDO TNVESTA W
p.5
unresolved
org
PT Royalindo
p.5
unresolved
org
Wijaya Tbk
p.5
unresolved
org
PT ROYALINDO TNVESTA WIJAYA
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.