Back to announcement
20260707_KKES_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32109493_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed KKESSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
LUAR BIASA (“RUPSLB”) KEDUA
PT KUSUMA KEMINDO SENTOSA TBK
Dengan ini, PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat (selanjutnya
disebut “Perseroan”) mengumumkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
pertama telah diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2026 (Rapat Pertama),
dimana ketentuan kuorum kehadiran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 ayat 4 huruf a
Anggaran Dasar Perseroan, tidak terpenuhi. Oleh karenanya Rapat Pertama tidak dapat
dilanjutkan untuk pembahasan dan pengambilan keputusan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan menyampaikan Ringkasan Risalah Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Kedua Perseroan yang diselenggarakan
pada hari Selasa, tanggal 07 Juli 2026 di CSA Academy, Jl. Daan Mogot Raya Km 14, Jakarta
Barat, 11730, dengan ringkasan risalah sebagai berikut:
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA KEDUA (“RUPSLB”)
I. Rapat dibuka pada pukul 14:16 WIB
II. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yaitu:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Tuan Budyanto Totong *)
Komisaris : Nyonya Tjia Tjhin Hwa
Komisaris Independen : Tuan Ignatius Arrie Setiawan
Direksi:
Direktur Utama : Tuan Drs. Kiki Rusmin Sadrach
Direktur : Nyonya Melly Elita
*) turut mengikuti jalannya Rapat melalui aplikasi Webinar Zoom KSEI.
III. Pimpinan Rapat
Rapat dipimpin oleh Ibu Tjia Tjhin Hwa selaku Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
IV. Kuorum Kehadiran
Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mewakili
1.106.146.300 saham atau 73,74% dari 1.500.000.000 saham yang merupakan seluruh
jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
V. Kesempatan tanya jawab dan/atau memberikan pendapat
Pemimpin Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
dengan Mata Acara Rapat dengan mekanisme penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat
dilakukan secara langsung dalam Rapat atau secara elektronik di aplikasi eASY.KSEI.
Untuk Mata Acara ke-1 : tidak terdapat pertanyaan dan/atau pendapat yang
disampaikan oleh para pemegang saham.
VI. Mekanisme pengambilan keputusan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan
Page 2
diambil melalui pemungutan suara dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan.
Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara langsung dalam rapat dan secara
elektronik di aplikasi eASY.KSEI.
VII. Keputusan Rapat
1. Mata Acara :
Penjaminan asset dan/atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari 50% dari ekuitas
Perseroan sehubungan dengan perolehan pendanaan bagi Perseroan dari bank dan/atau
lembaga keuangan lainnya.
PENJELASAN:
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 12 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, yang
mensyaratkan adanya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk setiap tindakan
pengalihan, penjaminan, atau pelepasan hak atas aset atau harta kekayaan Perseroan yang
nilainya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan.
Persetujuan ini diperlukan sehubungan dengan persyaratan dari pihak perbankan dan/atau
lembaga keuangan lainnya, terkait rencana pendanaan Perseroan, baik yang bersifat existing
maupun tambahan baru (apabila ada), di mana Perseroan diminta untuk memberikan jaminan
atas sebagian besar aset atau harta kekayaannya. Oleh karena itu, Perseroan mengajukan
permohonan persetujuan kepada Rapat untuk melakukan penjaminan atas aset dan/atau
harta kekayaan Perseroan yang melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas, guna
mendukung kelangsungan dan pengembangan kegiatan usaha Perseroan.
Hasil pemungutan suara:
Setuju Abstain (blanko) Tidak Setuju
1.106.146.200 (99,99%) 0% 100 (0,01%)
Rapat dengan total suara setuju mewakili 99,99% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam rapat memutuskan:
- Menyetujui untuk menjaminkan asset dan/atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai
lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan sehubungan dengan perolehan
pendanaan bagi Perseroan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya.
VIII. Rapat ditutup pada pukul 14:23 WIB
Jakarta, 07 Juli 2026
PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 23 Jun 2026 · 14:16– |
| Present | 1,106,146,300 (73.74%) |
| Chair | Tjia Tjhin Hwa |
Agenda 1
approved
For
1,106,146,200
99.99%
Against
100
0.01%
Abstain
—
0.00%
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
II. Kehadiran
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Drs. Kiki Rusmin Sadrach
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
311 ms
12 Sep 2026 21:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0.01',
'pct_for': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham diambil '
'berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam '
'hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk '
'mufakat tidak tercapai, keputusan diambil '
'melalui pemungutan suara dengan memperhatikan '
'ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum '
'keputusan. Mekanisme pengambilan keputusan '
'dilakukan secara langsung dalam rapat dan '
'secara elektronik di aplikasi eASY.KSEI. VII. '
'Keputusan Rapat 1. Mata Acara : Penjaminan '
'asset dan/atau harta kekayaan Perseroan '
'dengan nilai lebih dari 50% dari ekuitas '
'Perseroan sehubungan dengan perolehan '
'pendanaan bagi Perseroan dari bank dan/atau '
'lembaga keuangan lainnya. PENJELASAN: Dalam '
'rangka memenuhi ketentuan Pasal 102 '
'Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang '
'Perseroan Terbatas dan Pasal 12 ayat 4 '
'Anggaran Dasar Perseroan, yang mensyaratkan '
'adanya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham '
'untuk setiap tindakan pengalihan, penjaminan, '
'atau pelepasan hak atas aset atau harta '
'kekayaan Perseroan yang nilainya lebih dari '
'50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan '
'bersih Perseroan. Persetujuan ini diperlukan '
'sehubungan dengan persyaratan dari pihak '
'perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya, '
'terkait rencana pendanaan Perseroan, baik '
'yang bersifat existing maupun tambahan baru '
'(apabila ada), di mana Perseroan diminta '
'untuk memberikan jaminan atas sebagian besar '
'aset atau harta kekayaannya. Oleh karena itu, '
'Perseroan mengajukan permohonan persetujuan '
'kepada Rapat untuk melakukan penjaminan atas '
'aset dan/atau harta kekayaan Perseroan yang '
'melebihi 50% (lima puluh persen) dari '
'ekuitas, guna mendukung kelangsungan dan '
'pengembangan kegiatan usaha Perseroan. Hasil '
'pemungutan suara: Setuju Abstain (blanko) '
'Tidak Setuju 1.106.146.200 (99,99%) 0% Rapat '
'dengan total suara setuju mewakili 99,99% '
'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
'dalam rapat memutuskan: - Menyetujui untuk '
'menjaminkan asset dan/atau harta kekayaan '
'Perseroan dengan nilai lebih dari 50% (lima '
'puluh persen) dari ekuitas Perseroan '
'sehubungan dengan perolehan pendanaan bagi '
'Perseroan dari bank dan/atau lembaga keuangan '
'lainnya. VIII. Rapat ditutup pada pukul 14:23 '
'WIB Jakarta, 07 Juli 2026 PT Kusuma Kemindo '
'Sentosa Tbk Direksi',
'seq': 1,
'votes_against': '100',
'votes_for': '1106146200'}],
'chair_name': 'Tjia Tjhin Hwa',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-23',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '73.74',
'shares_present': '1106146300',
'shares_total_voting': '1500000000',
'time_start': '14:16:00'}