Skip to content
Back to announcement

20250520_INRU_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31887103.pdf

Other Text extracted INRU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                         490/TPL-P/V/25(EReport)

 Nama Perusahaan                     Toba Pulp Lestari Tbk

 Kode Emiten                         INRU

 Lampiran                            1

 Perihal                             Penjelasan atas Permintaan Penjelasan Bursa


Permintaan Penjelasan Bursa

Sehubungan dengan surat PT Toba Pulp Lestari Tbk (Perseroan) nomor 476/TPL-P/V/2025 tanggal 13 Mei 2025
perihal Keterbukaan Informasi atau Fakta Material disampaikan bahwa Perseroan menerima gugatan dari PN
Tarutung dalam Perkara Melawan Hukum serta sehubungan dengan informasi dari laman SIPP PN Tarutung
dengan nomor perkara 48/Pdt.G/2025/PN Trt belum dijelaskan lebih rinci mengenai gugatan tersebut, agar dapat
dijelaskan beberapa hal berikut:


1. Latar belakang adanya Gugatan Perkara Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Wahirun Nainggolan dan
Albagora Nainggolan kepada Perseroan.
Penjelasan : Gugatan merupakan permasalahan tanah antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat III
dimana Para Penggugat menyatakan bahwa tanah Objek Perkara seluas 92,5 Ha merupakan tanah milik keturunan
atau ahli waris dari orangtua Para Penggugat, sedangkan menurut Tergugat I masih ada keturunan atau ahli waris
lainnya yang berhak atas tanah Objek Perkara selain orang tua Para Penggugat.


2. Rincian gugatan yang diajukan oleh Wahirun Nainggolan dan Albagora Nainggolan tersebut dan besaran dari nilai
gugatan kepada Perseroan.
Penjelasan : Objek Perkara berupa Tanah seluas 92,5 Ha
Tidak ada tuntutan ganti kerugian.




3. Materialitas dari gugatan tersebut terhadap Perseroan.
Penjelasan : Gugatan tersebut tidak bersifat Materialitas kepada Perseroan.


4. Dampak gugatan tersebut terhadap Perseroan, baik dari sisi kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan aspek
hukum.
Penjelasan : Tidak ada, karena sesuai dengan kesepakatan Kerjasama, segala kerugian yang timbul apabila adanya
permasalahan yang terjadi di atas tanah tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemilik tanah.


5. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan dalam rangka penyelesaian gugatan perkara perbuatan
melawan hukum dimaksud, termasuk upaya penyelesaian gugatan perkara perbuatan melawan hukum dimaksud.
Penjelasan : Perseroan akan mengupayakan agar Para Pihak dapat menyelesaikan permasalahan secara damai.


6. Informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik.
Penjelasan : Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
Page 2
Toba Pulp Lestari Tbk




Hendry, SH

Legal & Litigation Section Head




Toba Pulp Lestari Tbk
Uniplaza, East Tower, Lantai 3
Telepon : +62 61 453 2088, Fax : +62 61 453 0967, www.tobapulp.com



Nama Pengirim                      Hendry, SH

Jabatan                            Legal & Litigation Section Head
Tanggal dan Waktu                  20-05-2025 08:34

Lampiran                          1. Penjelasan atas Perkara Hukum.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi Toba Pulp Lestari Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Toba Pulp Lestari Tbk bertanggung jawab penuh atas
                                     informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            490/TPL-P/V/25(EReport)

Issuer Name                          Toba Pulp Lestari Tbk

Issuer Code                          INRU

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Request for Explanation Of Indonesia Stock Exchange


Request for Explanation from the Exchange

Sehubungan dengan surat PT Toba Pulp Lestari Tbk (Perseroan) nomor 476/TPL-P/V/2025 tanggal 13 Mei 2025
perihal Keterbukaan Informasi atau Fakta Material disampaikan bahwa Perseroan menerima gugatan dari PN
Tarutung dalam Perkara Melawan Hukum serta sehubungan dengan informasi dari laman SIPP PN Tarutung
dengan nomor perkara 48/Pdt.G/2025/PN Trt belum dijelaskan lebih rinci mengenai gugatan tersebut, agar dapat
dijelaskan beberapa hal berikut:


1. Latar belakang adanya Gugatan Perkara Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Wahirun Nainggolan dan
Albagora Nainggolan kepada Perseroan.
Penjelasan : Gugatan merupakan permasalahan tanah antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat III
dimana Para Penggugat menyatakan bahwa tanah Objek Perkara seluas 92,5 Ha merupakan tanah milik keturunan
atau ahli waris dari orangtua Para Penggugat, sedangkan menurut Tergugat I masih ada keturunan atau ahli waris
lainnya yang berhak atas tanah Objek Perkara selain orang tua Para Penggugat.


2. Rincian gugatan yang diajukan oleh Wahirun Nainggolan dan Albagora Nainggolan tersebut dan besaran dari nilai
gugatan kepada Perseroan.
Penjelasan : Objek Perkara berupa Tanah seluas 92,5 Ha
Tidak ada tuntutan ganti kerugian.




3. Materialitas dari gugatan tersebut terhadap Perseroan.
Penjelasan : Gugatan tersebut tidak bersifat Materialitas kepada Perseroan.


4. Dampak gugatan tersebut terhadap Perseroan, baik dari sisi kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan aspek
hukum.
Penjelasan : Tidak ada, karena sesuai dengan kesepakatan Kerjasama, segala kerugian yang timbul apabila adanya
permasalahan yang terjadi di atas tanah tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemilik tanah.


5. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan dalam rangka penyelesaian gugatan perkara perbuatan
melawan hukum dimaksud, termasuk upaya penyelesaian gugatan perkara perbuatan melawan hukum dimaksud.
Penjelasan : Perseroan akan mengupayakan agar Para Pihak dapat menyelesaikan permasalahan secara damai.


6. Informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik.
Penjelasan : Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik.


Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Page 4
Toba Pulp Lestari Tbk




Hendry, SH

Legal & Litigation Section Head




Toba Pulp Lestari Tbk
Uniplaza, East Tower, Lantai 3
Phone : +62 61 453 2088, Fax : +62 61 453 0967, www.tobapulp.com



Sender Name                          Hendry, SH

Function                             Legal & Litigation Section Head

Date and Time                        20-05-2025 08:34

Attachment                          1. Penjelasan atas Perkara Hukum.pdf


     This is an official document of Toba Pulp Lestari Tbk that does not require a signature as it was generated
    electronically by the electronic reporting system. Toba Pulp Lestari Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published20 May 2025
Pages4
Characters6,735
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Toba Pulp Lestari Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×24
possible person Hendry · Legal & Litigation Section Head p.2 ×3
unresolved org Toba Pulp Lestari Tbk Hendry p.2 ×2
unresolved org Litigation Section Head Toba Pulp Lestari Tbk p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result