Back to announcement
20250520_INRU_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31887103.pdf
Other Text extracted INRUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page Nomor Surat 490/TPL-P/V/25(EReport) Nama Perusahaan Toba Pulp Lestari Tbk Kode Emiten INRU Lampiran 1 Perihal Penjelasan atas Permintaan Penjelasan Bursa Permintaan Penjelasan Bursa Sehubungan dengan surat PT Toba Pulp Lestari Tbk (Perseroan) nomor 476/TPL-P/V/2025 tanggal 13 Mei 2025 perihal Keterbukaan Informasi atau Fakta Material disampaikan bahwa Perseroan menerima gugatan dari PN Tarutung dalam Perkara Melawan Hukum serta sehubungan dengan informasi dari laman SIPP PN Tarutung dengan nomor perkara 48/Pdt.G/2025/PN Trt belum dijelaskan lebih rinci mengenai gugatan tersebut, agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut: 1. Latar belakang adanya Gugatan Perkara Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Wahirun Nainggolan dan Albagora Nainggolan kepada Perseroan. Penjelasan : Gugatan merupakan permasalahan tanah antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat III dimana Para Penggugat menyatakan bahwa tanah Objek Perkara seluas 92,5 Ha merupakan tanah milik keturunan atau ahli waris dari orangtua Para Penggugat, sedangkan menurut Tergugat I masih ada keturunan atau ahli waris lainnya yang berhak atas tanah Objek Perkara selain orang tua Para Penggugat. 2. Rincian gugatan yang diajukan oleh Wahirun Nainggolan dan Albagora Nainggolan tersebut dan besaran dari nilai gugatan kepada Perseroan. Penjelasan : Objek Perkara berupa Tanah seluas 92,5 Ha Tidak ada tuntutan ganti kerugian. 3. Materialitas dari gugatan tersebut terhadap Perseroan. Penjelasan : Gugatan tersebut tidak bersifat Materialitas kepada Perseroan. 4. Dampak gugatan tersebut terhadap Perseroan, baik dari sisi kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan aspek hukum. Penjelasan : Tidak ada, karena sesuai dengan kesepakatan Kerjasama, segala kerugian yang timbul apabila adanya permasalahan yang terjadi di atas tanah tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemilik tanah. 5. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan dalam rangka penyelesaian gugatan perkara perbuatan melawan hukum dimaksud, termasuk upaya penyelesaian gugatan perkara perbuatan melawan hukum dimaksud. Penjelasan : Perseroan akan mengupayakan agar Para Pihak dapat menyelesaikan permasalahan secara damai. 6. Informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik. Penjelasan : Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik. Demikian untuk diketahui. Hormat Kami,
Page 2
Toba Pulp Lestari Tbk
Hendry, SH
Legal & Litigation Section Head
Toba Pulp Lestari Tbk
Uniplaza, East Tower, Lantai 3
Telepon : +62 61 453 2088, Fax : +62 61 453 0967, www.tobapulp.com
Nama Pengirim Hendry, SH
Jabatan Legal & Litigation Section Head
Tanggal dan Waktu 20-05-2025 08:34
Lampiran 1. Penjelasan atas Perkara Hukum.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Toba Pulp Lestari Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Toba Pulp Lestari Tbk bertanggung jawab penuh atas
informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 490/TPL-P/V/25(EReport) Issuer Name Toba Pulp Lestari Tbk Issuer Code INRU Attachment 1 Subject Explanation for Request for Explanation Of Indonesia Stock Exchange Request for Explanation from the Exchange Sehubungan dengan surat PT Toba Pulp Lestari Tbk (Perseroan) nomor 476/TPL-P/V/2025 tanggal 13 Mei 2025 perihal Keterbukaan Informasi atau Fakta Material disampaikan bahwa Perseroan menerima gugatan dari PN Tarutung dalam Perkara Melawan Hukum serta sehubungan dengan informasi dari laman SIPP PN Tarutung dengan nomor perkara 48/Pdt.G/2025/PN Trt belum dijelaskan lebih rinci mengenai gugatan tersebut, agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut: 1. Latar belakang adanya Gugatan Perkara Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Wahirun Nainggolan dan Albagora Nainggolan kepada Perseroan. Penjelasan : Gugatan merupakan permasalahan tanah antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat III dimana Para Penggugat menyatakan bahwa tanah Objek Perkara seluas 92,5 Ha merupakan tanah milik keturunan atau ahli waris dari orangtua Para Penggugat, sedangkan menurut Tergugat I masih ada keturunan atau ahli waris lainnya yang berhak atas tanah Objek Perkara selain orang tua Para Penggugat. 2. Rincian gugatan yang diajukan oleh Wahirun Nainggolan dan Albagora Nainggolan tersebut dan besaran dari nilai gugatan kepada Perseroan. Penjelasan : Objek Perkara berupa Tanah seluas 92,5 Ha Tidak ada tuntutan ganti kerugian. 3. Materialitas dari gugatan tersebut terhadap Perseroan. Penjelasan : Gugatan tersebut tidak bersifat Materialitas kepada Perseroan. 4. Dampak gugatan tersebut terhadap Perseroan, baik dari sisi kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan aspek hukum. Penjelasan : Tidak ada, karena sesuai dengan kesepakatan Kerjasama, segala kerugian yang timbul apabila adanya permasalahan yang terjadi di atas tanah tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemilik tanah. 5. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan dalam rangka penyelesaian gugatan perkara perbuatan melawan hukum dimaksud, termasuk upaya penyelesaian gugatan perkara perbuatan melawan hukum dimaksud. Penjelasan : Perseroan akan mengupayakan agar Para Pihak dapat menyelesaikan permasalahan secara damai. 6. Informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik. Penjelasan : Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik. Thus to be informed accordingly. Respectfully,
Page 4
Toba Pulp Lestari Tbk
Hendry, SH
Legal & Litigation Section Head
Toba Pulp Lestari Tbk
Uniplaza, East Tower, Lantai 3
Phone : +62 61 453 2088, Fax : +62 61 453 0967, www.tobapulp.com
Sender Name Hendry, SH
Function Legal & Litigation Section Head
Date and Time 20-05-2025 08:34
Attachment 1. Penjelasan atas Perkara Hukum.pdf
This is an official document of Toba Pulp Lestari Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Toba Pulp Lestari Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Toba Pulp Lestari Tbk Hendry
p.2 ×2
unresolved
org
Litigation Section Head Toba Pulp Lestari Tbk
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.