Back to announcement
20250519_MLBI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31887039_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed MLBISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Ringkasan Risalah
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Multi Bintang Indonesia Tbk
Dalam rangka memenuhi ketentuan ayat (1) Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“Peraturan OJK 15/2020”), PT Multi Bintang Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan
dan beralamat di Talavera Office Park, Lt. 20, Jl. Letjen TB Simatupang Kav. 22-26, Jakarta Selatan
12430 (“Perseroan”) membuat ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”).
Ringkasan Risalah RUPST ini dibuat sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan OJK 15/2020.
a. Hari, tanggal, tempat pelaksanaan, waktu pelaksanaan dan mata acara RUPST
Hari dan tanggal pelaksanaan RUPST adalah Jum’at, 16 Mei 2025 dan tempat pelaksanaannya di
Ruang Studio 1-3, Level 2, Hotel Intercontinental Jakarta Pondok Indah, Jl. Metro Pondok Indah
Kav. IV TA, Jakarta 12310.
Waktu Pelaksanaan: pukul 13:15 s.d. 13:52 Waktu Indonesia Barat.
Mata acara RUPST:
1. Permohonan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan atas Laporan
Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Penetapan penggunaan laba Perseroan.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang
akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan penetapan syarat dan ketentuan
penunjukannya.
4. Perubahan susunan Direksi Perseroan.
5. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan untuk para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
b. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada RUPST
Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada RUPST adalah Roland Bala (Presiden Direktur) dan
Stephanie Yolande Peregrin (Direktur) dan Jemmy Cahyono (Direktur) dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan yang hadir pada RUPST hanya Maurits Daniel Rudolf Lalisang, dalam
kedudukannya sebagai Presiden Komisaris/Komisaris Independen yang bertindak sebagai Ketua
RUPST.
Anggota Dewan Komisaris Perseroan berikut ini ikut berpartisipasi dalam RUPST melalui video
konferensi:
- Komisaris : Udah Shankar Sinha; dan
- Komisaris : Charl Marais.
PT Multi Bintang Indonesia Niaga
Talavera Office Park 20th floor T: +62 (21) 2783 3800
Jln. Letjen T. B. Simatupang Kav. 22-26 F: +62 (21) 7592 4617
Jakarta 12430, Indonesia www.multibintang.co.id
Page 2
c. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau diwakili oleh
kuasanya pada saat RUPST dan persentasenya dari jumlah semua saham yang mempunyai
hak suara yang sah, yakni 2.107.000.000
Jumlah saham yang pemegang/pemiliknya atau kuasanya yang hadir atau diwakili dalam RUPST
adalah 1.965.191.080 (satu miliar sembilan ratus enam puluh lima juta seratus sembilan puluh satu
ribu delapan puluh) saham atau 93,27% (sembilan puluh tiga koma dua tujuh persen) dari jumlah
seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan.
d. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata
acara RUPST
Pada akhir pembahasan setiap mata acara RUPST, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada
para pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam RUPST untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat.
e. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait mata acara RUPST
Untuk semua mata acara RUPST tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
mengajukan pertanyaan atau tanggapan.
f. Mekanisme pengambilan keputusan RUPST
Sesuai dengan ketentuan ayat 23.8 Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat juga dalam
Peraturan Tata Tertib Rapat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju pemegang saham yang
memegang/memiliki lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah semua saham dengan hak suara
yang hadir atau diwakili dalam RUPST.
Usulan keputusan untuk semua mata acara RUPST disetujui secara sah melalui pemungutan suara
dengan hasil pemungutan suara sebagaimana diuraikan pada butir g di bawah ini.
g. Hasil pemungutan suara untuk keputusan mata acara pertama RUPST
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
1.965.167.480 saham 23.600 saham
(99,999% dari jumlah saham (0,001% dari jumlah
Pertama yang pemegangnya --- saham yang
hadir/diwakili) pemegangnya
hadir/diwakili)
1.965.167.480 saham
(99,999% dari jumlah saham 23.600 saham
Kedua --- (0,001% dari jumlah
yang pemegangnya
hadir/diwakili) saham yang
Page 3
pemegangnya
hadir/diwakili)
1.916.515.660 saham 48.650.720 saham 24.700 saham
(97,523% dari jumlah saham (2,476% dari jumlah (0,001% dari jumlah
Ketiga yang pemegangnya saham yang saham yang
hadir/diwakili) pemegangnya pemegangnya
hadir/diwakili) hadir/diwakili)
1.965.167.480 saham 23.600 saham
(99,999% dari jumlah saham (0,001% dari jumlah
Keempat yang pemegangnya --- saham yang
hadir/diwakili) pemegangnya
hadir/diwakili)
1.939.576.980 saham 25.589.400 saham 24.700 saham
(98,697% dari jumlah saham (1,302% dari jumlah (0,001% dari jumlah
Kelima yang pemegangnya saham yang saham yang
hadir/diwakili) pemegangnya pemegangnya
hadir/diwakili) hadir/diwakili)
Semua suara Tidak Setuju dan Abstain dikeluarkan secara elektronik melalui e.ASY.KSEI.
h. Keputusan RUPST
Mata acara pertama:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan 2024 dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan
2024, termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
termaktub dalam Laporan Tahunan Perseroan 2024; dan
2. memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota
Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan yang mereka
lakukan dan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang
mereka lakukan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan 2024 yang disetujui dan dalam
Laporan Keuangan Perseroan 2024 yang disahkan.
Mata acara kedua:
1. Menyisihkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) untuk dana cadangan sesuai Pasal
25 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (selanjutnya akan disebut “Dana Cadangan”).
2. Menetapkan bahwa dividen final Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan sejumlah
Rp542,00 (lima ratus empat puluh dua Rupiah) per saham atau seluruhnya berjumlah
Rp1.141.994.000.000,00 (satu triliun seratus empat puluh satu miliar sembilan ratus sembilan
puluh empat juta Rupiah), termasuk dividen interim sejumlah Rp190,00 (seratus sembilan puluh
Rupiah) per saham atau semuanya berjumlah Rp400.330.000.000,00 (empat ratus miliar tiga
ratus tiga puluh juta Rupiah), sehingga akan ada tambahan dividen yang dibagikan kepada
pemegang saham Perseroan sejumlah Rp352,00 (tiga ratus lima puluh dua Rupiah) per saham
Page 4
atau semuanya berjumlah Rp741.664.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh satu miliar enam
ratus enam puluh empat juta Rupiah) (tambahan dividen tersebut selanjutnya akan disebut
“Dividen”). Dividen tersebut akan dibagikan kepada para pemegang/pemilik setiap saham dari
2.107.000.000 (dua miliar seratus tujuh juta) saham yang dikeluarkan Perseroan, yang namanya
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Mei 2025, pukul 16.00
Waktu Indonesia Barat (selanjutnya akan disebut “Pemegang Saham Yang Berhak”) dengan
memperhatikan peraturan PT Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan saham di Bursa Efek
Indonesia, dengan catatan bahwa untuk saham Perseroan yang berada dalam Penitipan
Kolektif, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi tanggal 26 Mei 2025;
- Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi tanggal 27 Mei 2025;
- Cum dividen di Pasar Tunai tanggal 28 Mei 2025; dan
- Ex dividen di Pasar Tunai tanggal 2 Juni 2025.
-Pembayaran Dividen dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya telah masuk dalam Penitipan
Kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran Dividen akan
dilakukan melalui pemegang rekening pada KSEI.
b. Untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya belum masuk dalam Penitipan
Kolektif di KSEI, pembayaran Dividen akan dilakukan dengan transfer bank untuk
Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan nomor rekening banknya secara
tertulis paling lambat tanggal 28 Mei 2025 pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat kepada
Perseroan atau Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra, Gedung Plaza
Sentral, Lt.2 Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930 (”BAE Perseroan”), tanpa
dikenakan biaya administrasi.
c. Untuk pembagian Dividen dikenakan pajak dividen sesuai dengan peraturan pajak yang
berlaku yang wajib ditahan oleh Perseroan. Untuk pemegang saham asing yang ingin
memperoleh pengecualian atau pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26, pemegang
saham asing yang bersangkutan wajib menyerahkan asli surat keterangan domisili:
i) kepada BAE Perseroan bagi pemegang saham asing yang sahamnya dalam Perseroan
belum masuk dalam penitipan kolektif di KSEI, selambatnya pada tanggal 28 Mei 2025
pada pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat; dan
ii) kepada KSEI, di Gedung Bursa Efek Indonesia. Tower I Lt. 5, Jl. Jend. Sudirman Kaveling
52-53, Jakarta 12190 melalui partisipan yang ditunjuk oleh pemegang saham asing
yang bersangkutan bagi pemegang saham asing yang sahamnya dalam Perseroan
sudah masuk dalam penitipan kolektif di KSEI, sesuai ketentuan KSEI.
-Fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut juga harus dikirimkan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua di Jalan Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta
10110, di mana Perseroan terdaftar sebagai wajib pajak.
-Untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang
berbentuk badan hukum diminta untuk menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak-nya
kepada KSEI, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Lt. 5 Jl. Jend. Sudirman Kaveling 52-
Page 5
53, Jakarta 12190 atau kepada BAE Perseroan selambatnya pada tanggal 28 Mei 2025
sampai dengan pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat.
d. Pembayaran Dividen dilakukan paling lambat pada tanggal 19 Juni 2025.
3. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian Dividen
tersebut dan melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk itu.
4. Menegaskan bahwa saldo laba Perseroan yang belum ditentukan penggunaannya, setelah
dikurangi dengan Dana Cadangan dan Dividen, dicatat sebagai saldo laba Perseroan yang
belum ditentukan penggunaannya untuk tahun buku berikutnya.
Mata acara ketiga:
Dengan alasan untuk menghindari kemungkinan Perseroan harus menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang berbeda dari Kantor Akuntan Publik
yang telah ditunjuk langsung dalam RUPST, yang disebabkan oleh perubahan pada Kantor Akuntan
Publik karena alasan yang tak terduga, memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk:
1. menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit
buku Perseroan yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dengan ketentuan bahwa
Kantor Akuntan Publik tersebut paham dengan bisnis Perseroan dan dalam penunjukan Kantor
Akuntan Publik tersebut Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit
Perseroan; dan
2. menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut serta syarat dan ketentuan
penunjukannya.
Mata acara keempat:
1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Ibu Melia Halik dari jabatannya sebagai Direktur
Perseroan, terhitung sejak ditutupnya RUPST.
2. Mengangkat:
a. Ibu Putu Norma Astyari, S.E., M.A., sebagai Direktur Perseroan;
b. Bapak Fajar Muharisa Suryo Saputro, sebagai Direktur Perseroan; dan
c. Bapak Drs. Bambang Chriswanto sebagai Direktur Perseroan,
-semuanya untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPST.
3. Menegaskan bahwa susunan Direksi Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya
RUPST sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
berikutnya setelah RUPST, dengan ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan berhak
untuk memberhentikan masing-masing anggota Direksi Perseroan tersebut sewaktu-waktu
berdasarkan alasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, adalah
sebagai berikut:
- Presiden Direktur : Bapak Roland Bala;
- Direktur : Ibu Stephanie Yolande Peregrin;
- Direktur : Bapak Jemmy Cahyono;
- Direktur : Ibu Putu Norma Astyari, S.E., M.A.;
Page 6
- Direktur : Bapak Fajar Muharisa Suryo Saputro; dan
- Direktur : Bapak Drs. Bambang Chriswanto.
4. Memberikan kuasa kepada setiap anggota Direksi Perseroan dan/atau Sdr. Wawan Sunaryawan,
S.H., semuanya swasta, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk:
a. menyatakan keputusan yang diambil dalam mata acara keempat RUPST di hadapan
Notaris dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris;
b. memberitahukan susunan Direksi Perseroan sebagaimana diputuskan dalam mata acara
keempat RUPST kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan membuat perubahan
dan/atau penambahan, jika disyaratkan oleh pihak berwenang; dan
c. melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas, tanpa ada
tindakan yang dikecualikan.
-Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Kuasa ini diberikan dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada orang lain;
(ii) Kuasa ini berlaku sejak ditutupnya RUPST; dan
(iii) RUPST setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilaksanakan oleh penerima
kuasa berdasarkan kuasa ini.
Mata acara kelima:
1. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi
atau gaji dan tunjangan bagi setiap anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku yang akan
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; dan
2. menetapkan bahwa remunerasi bagi semua anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk periode
tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp4.000.000.000,00
(empat miliar Rupiah) dan memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan alokasi pembagian remunerasi tersebut bagi setiap anggota Dewan Komisaris
Perseroan.
Demikian Risalah RUPS ini dibuat sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan OJK No. 15/2020.
Guna memenuhi ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan ini diumumkan pula bahwa Neraca Konsolidasian dan
Laporan Laba Rugi Konsolidasian dari Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang telah disahkan dalam mata acara pertama RUPST adalah sama dengan
yang telah diumumkan dalam surat kabar harian Media Indonesia dan International Media pada tanggal
6 Maret 2025.
Jakarta, 20 Mei 2025
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 16 May 2025 · 13:15–13:52 |
| Present | 1,965,191,080 (93.27%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
1,965,167,480
100.00%
Against
—
—
Abstain
23,600
0.00%
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Multi Bintang Indonesia Niaga Talavera Office Park
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.4
unresolved
person
Fajar Muharisa Suryo Saputro
· Direktur
p.5 ×4
unresolved
person
Stephanie Yolande Peregrin
p.5 ×3
unresolved
person
Wawan Sunaryawan
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
468 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.001',
'pct_for': '99.999',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '23600',
'votes_for': '1965167480'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-16',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '93.27',
'record_date': '2025-05-28',
'shares_present': '1965191080',
'time_end': '13:52:00',
'time_start': '13:15:00'}