Skip to content
Back to announcement

20250519_PALM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31887070_lamp1.pdf

Other Text extracted PALM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1
                  PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
              KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
  PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA TBK DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL
             DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada para
pemegang saham PT Provident Investasi Bersama Tbk (“Perseroan”) dalam rangka memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan sehubungan dengan
adanya perubahan jadwal penyelenggaraan RUPSLB (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).




                                PT Provident Investasi Bersama Tbk
                                       Kegiatan Usaha Utama:
   Perusahaan holding yang bergerak di bidang investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung
                                         melalui Entitas Anak

                                             Kantor Pusat:
                           Gedung The Convergence Indonesia Lantai 21
                         Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H. R. Rasuna Said,
                          Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
                                   Jakarta Selatan, Indonesia 12940
                                      Telepon: (021) 2157 2008
                                      Faksimile: (021) 2157 2009
                           Email: investor.relation@provident-investasi.com
                               Situs Web: www.provident-investasi.com

      Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca
      dan diperhatikan oleh pemegang saham Perseroan untuk mengambil keputusan mengenai
      rencana penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu Perseroan.

      Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
      Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam
      mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer
      investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.

      Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
      bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
      material yang dimuat dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi
      ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Perubahan dan/atau Tambahan
      Informasi atas Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada kesalahan pengungkapan
      fakta material atau tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan
      informasi material dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini
      menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini dinyatakan kembali secara
 keseluruhan dan diterbitkan pada tanggal 19 Mei 2025, perubahan dan/atau tambahan informasi ini
merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Keterbukaan Informasi yang telah
                               diterbitkan pada tanggal 9 Mei 2025.


                                                   1
Page 2
                                         DEFINISI


 “Bursa Efek Indonesia” atau   :   Penyelenggara pasar di pasar modal sebagaimana
 “BEI”                             didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM, dalam hal ini PT
                                   Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.

 “Kemenkum”                    :   Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal
                                   dengan nama Kementerian Kehakiman Republik Indonesia,
                                   Kementerian Hukum dan Perundang-Undangan Republik
                                   Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                                   Republik Indonesia atau nama lainnya).

 “KSEI”                        :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                                   yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                                   yaitu pihak yang: (i) menyelenggarakan kegiatan kustodian
                                   sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak
                                   lainnya, dan (ii) memberikan jasa lain yang dapat diterapkan
                                   untuk mendukung kegiatan antar pasar, sesuai dengan Pasal 1
                                   angka 10 UUPM.

 “Menkum”                      :   Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan
                                   nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum
                                   dan Perundang-Undangan Republik Indonesia, Menteri Hukum
                                   dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau nama
                                   lainnya).

 “Otoritas Jasa      Keuangan” :   Otoritas Jasa Keuangan, lembaga negara yang independen,
 atau “OJK”                        yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
                                   pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar
                                   Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan
                                   dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud
                                   dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22
                                   November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan terakhir
                                   diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12
                                   Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                   Keuangan (yang merupakan badan pengganti Bapepam-LK
                                   yang mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2012).

“POJK No. 32/2015”             :   Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
                                   Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
                                   Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
                                   Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
                                   Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
                                   Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
                                   Memesan Efek Terlebih Dahulu.

 “PMHMETD”                     :   Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                                   Terlebih Dahulu dengan menerbitkan Saham Baru
                                   sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 32/2015.




                                              2
Page 3
“RUPSLB”       :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang semula akan
                   diselenggarakan pada tanggal 18 Juni 2025 diubah menjadi
                   tanggal 25 Juni 2025, sesuai dengan ketentuan-ketentuan
                   anggaran dasar Perseroan, UUPT, dan UUPM, serta peraturan
                   pelaksanaannya.

“Saham Baru”   :   Sebanyak-banyaknya 4.719.862.337 (empat miliar tujuh ratus
                   sembilan belas juta delapan ratus enam puluh dua ribu tiga
                   ratus tiga puluh tujuh) saham atau sebesar maksimum 30%
                   (tiga puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor
                   dalam Perseroan pada tanggal Perubahan dan/atau Tambahan
                   Informasi atas Keterbukaan Informasi ini, yang akan diterbitkan
                   dari saham portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp15 per
                   saham.

“UUPM”         :   Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                   tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
                   No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah
                   dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
                   Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“UUPT”         :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                   tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
                   Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4746
                   sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
                   Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang
                   Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-
                   Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
                   tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                   Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
                   Undang-Undang.




                              3
Page 4
I.   UMUM

     Keterangan Umum Tentang Perseroan

     Perseroan, didirikan dengan nama PT Provident Agro, berkedudukan di Jakarta Selatan,
     berdasarkan Akta Pendirian No. 4 tanggal 2 November 2006 yang dibuat di hadapan Darmawan
     Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, dimana akta tersebut telah mendapat pengesahan oleh
     Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. W7-02413 HT.01.01-TH.2006 tanggal 13 November
     2006, yang telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Jakarta Pusat di bawah No.
     090515154941, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 7 tertanggal
     23 Januari 2007, Tambahan No. 738.

     Anggaran dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan
     Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Provident Investasi Bersama Tbk No. 130
     tanggal 30 April 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
     Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0101706 tanggal 3
     Mei 2024, dan telah dicatatkan di dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Kemenkum di bawah
     No. AHU-0085941.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 3 Mei 2024 (“Akta No. 130/2024”).

     Perseroan berkantor pusat di Gedung The Convergence Indonesia Lantai 21, Kawasan Rasuna
     Epicentrum, Jl. H. R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta
     Selatan, Indonesia 12940.

     Maksud dan Tujuan Perseroan

     Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
     adalah:

     1.     melakukan aktivitas perusahaan holding mencakup kegiatan dari perusahaan holding
            (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok
            perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut.
            Holding companies tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
            Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding
            (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan; dan

     2.     melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya mencakup ketentuan bantuan nasihat,
            bimbingan dan operasional usaha, serta permasalahan organisasi dan manajemen
            lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
            keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber
            daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa
            usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
            manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural economis pada
            bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
            program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat
            dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
            pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
            Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

     Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas Perseroan dapat melakukan kegiatan
     penunjang sebagai berikut:

     1.      memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan di mana
             Perseroan melakukan penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung; dan


                                             4
Page 5
2.      memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan lain dalam
        rangka pelaksanaan penyertaan saham di perusahaan atau kelompok perusahaan
        tersebut atau dalam kerangka investasi atas aset lain di perusahaan atau kelompok
        perusahaan tersebut.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta No. 130/2024, struktur permodalan dalam Perseroan pada tanggal Perubahan
dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                         :                   Rp426.000.000.000
Modal Ditempatkan                   :                   Rp236.606.957.370
Modal Disetor                       :                   Rp236.606.957.370

Modal Dasar Perseroan terbagi atas 28.400.000.000 lembar saham dengan nilai nominal per
lembar saham sebesar Rp15.

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 April 2025 yang dikeluarkan
oleh PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                     Nilai Nominal Rp15 Setiap Saham
                  Keterangan                                      Jumlah Nilai
                                                Jumlah Saham                       (%)*)
                                                                 Nominal (Rp)
     A. Modal Dasar                             28.400.000.000 426.000.000.000
     B. Modal Ditempatkan dan Disetor
        Penuh
        1. PT Provident Capital Indonesia         9.127.783.531     136.916.752.965         58,02
        2. Garibaldi Thohir                       3.130.434.288      46.956.514.320         19,90
        3. Winato Kartono                         1.225.080.353      18.376.205.295          7,79
        4. Hardi Wijaya Liong                       837.580.961      12.563.714.415          5,32
        5. Tri Boewono                               66.551.500         998.272.500          0,42
        6. Masyarakat       (masing-masing        1.345.443.825      20.181.657.375          8,55
            dengan kepemilikan kurang dari
            5%)
        Total (Tanpa Saham Treasuri)             15.732.874.458     235.993.116.870           100
        Saham Treasuri                               40.922.700         613.840.500
        Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                 15.773.797.158     236.606.957.370           100
        Disetor (termasuk Saham Teasuri)
     C. Saham Dalam Portepel                     12.626.202.842     189.393.042.630

Catatan:
*)Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.
**)Sesuai keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Perseroan pada tanggal 9 April 2025, Perseroan

mengumumkan bahwa para pemegang saham Perseroan telah menyetujui pengalihan saham hasil
pembelian kembali dengan cara menarik kembali saham treasuri yang diperoleh dari hasil pembelian
kembali saham (buyback) sebanyak 40.922.700 saham melalui mekanisme pengurangan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan. Tunduk pada persetujuan dari Menteri Hukum, modal ditempatkan dan
disetor Perseroan akan turun dari semula sebesar Rp236.606.957.370 menjadi sebesar
Rp235.993.116.870.




                                           5
Page 6
      Dewan Komisaris dan Direksi

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 87 tanggal 21 Juni 2023, dibuat di hadapan
      Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
      diberitahukan ke Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0132019 tanggal 26 Juni 2023 dan telah
      didaftarkan di Daftar Perseroan yang dikelola Menkum di bawah No. AHU-
      0119961.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 26 Juni 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
      Perseroan pada tanggal diterbitkannya Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas
      Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Presiden Komisaris        :      Hardi Wijaya Liong
      Komisaris Independen      :      Drs. Kumari, Ak.
      Komisaris Independen      :      Johnson Chan

      Direksi
      Presiden Direktur         :      Tri Boewono
      Direktur                  :      Budianto Purwahjo
      Direktur                  :      Ellen Kartika



II.   INFORMASI MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
      MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

      A.     Jumlah Maksimal Rencana PMHMETD

             Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD kepada para pemegang saham
             melalui mekanisme penawaran umum terbatas dalam jumlah sebanyak-banyaknya
             4.719.862.337 (empat miliar tujuh ratus sembilan belas juta delapan ratus enam puluh
             dua ribu tiga ratus tiga puluh tujuh) saham.

      B.     Perkiraan Periode Pelaksanaan PMHMETD

             Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32/2015, jangka waktu antara
             tanggal persetujuan RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD sampai dengan
             efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Perseroan
             berencana untuk melaksanakan PMHMETD dalam periode tersebut.

             Pelaksanaan PMHMETD akan bergantung dan tunduk pada serta akan dilakukan jika
             telah diperolehnya persetujuan dari RUPLSB Perseroan dan pernyataan efektif dari OJK
             atas pernyataan pendaftaran untuk PMHMETD yang akan disampaikan oleh Perseroan
             dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

      C.     Analisis Mengenai Pengaruh PMHMETD terhadap Kondisi Keuangan dan
             Pemegang Saham

             PMHMETD dilakukan oleh Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan
             sehingga memberikan nilai tambah untuk mendukung kinerja Perseroan. Apabila
             pemegang saham Perseroan tidak melaksanakan HMETD yang dimiliki olehnya dalam
             PMHMETD, maka kepemilikan pemegang saham Perseroan tersebut akan terkena
             dilusi.




                                             6
Page 7
       D.     Perkiraan Secara Garis Besar Rencana Penggunaan Dana

              Perseroan berencana untuk menggunakan seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD
              ini (setelah dikurangi biaya emisi) antara lain untuk: mengembangkan portfolio investasi
              dalam bentuk pembelian saham atau efek bersifat ekuitas lainnya pada satu atau lebih
              perusahaan pada sektor sumber daya alam, teknologi, media dan telekomunikasi,
              dan/atau logistik, pembayaran utang dan/atau modal kerja, baik oleh Perseroan dan/atau
              perusahaan anak yang dikendalikan oleh Perseroan.

              Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam
              prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD yang akan disediakan kepada
              pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan hukum dan peraturan
              perundang-undangan yang berlaku.



III.   TANGGAL-TANGGAL PENTING DAN PERKIRAAN JADWAL WAKTU

       Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, transaksi
       sebagaimana disebutkan di atas akan dimintakan persetujuan pemegang saham Perseroan
       dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 25 Juni 2025.

       Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:

       1.      Pemberitahuan mata acara RUPSLB kepada OJK                               30 April 2025
       2.      Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB kepada para                      9 Mei 2025
               pemegang saham Perseroan melalui situs web BEI, situs web
               eASY.KSEI, dan situs web Perseroan
       3.      Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait PMHMETD melalui                   9 Mei 2025
               situs web BEI dan situs web Perseroan

       4.      Pengumuman perubahan jadwal penyelenggaraan RUPSLB                        19 Mei 2025
               kepada para pemegang saham Perseroan melalui situs web
               BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan

       5.      Pengumuman Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas                     19 Mei 2025
               Keterbukaan Informasi terkait PMHMETD melalui situs web BEI
               dan situs web Perseroan

       6.      Tanggal terakhir pencatatan (recording date) pemegang saham                2 Juni 2025
               yang berhak hadir dalam RUPSLB

       7.      Pemanggilan RUPSLB kepada para pemegang saham                              3 Juni 2025
               Perseroan melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan
               situs web Perseroan
       8.      Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi (jika ada)                  23 Juni 2025
       9.      RUPSLB                                                                    25 Juni 2025
       10.     Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB melalui situs web                     30 Juni 2025
               BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan
       11.     Penyampaian risalah RUPSLB kepada OJK dan BEI                             25 Juli 2025




                                               7
Page 8
IV.   INFORMASI TAMBAHAN

      Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan PMHMETD, pemegang saham Perseroan
      dapat menyampaikannya kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada jam kerja Perseroan
      pada alamat tersebut di bawah ini:

                               PT Provident Investasi Bersama Tbk

                                      Sekretaris Perusahaan

                                            Kantor Pusat:
                           Gedung The Convergence Indonesia Lantai 21
                         Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H. R. Rasuna Said,
                          Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
                                   Jakarta Selatan, Indonesia 12940
                                       Telepon: (021) 2157 2008
                                      Faksimile: (021) 2157 2009
                           Email: investor.relation@provident-investasi.com
                              Situs Web: www.provident-investasi.com




                                            8
Page 9
                AMENDMENT AND/OR ADDITIONAL INFORMATION TO
           THE DISCLOSURE OF INFORMATION TO THE SHAREHOLDERS OF
     PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA TBK IN CONNECTION WITH THE PROPOSED
                   CAPITAL INCREASE WITH PRE-EMPTIVE RIGHTS

This Amendment and/or Additional Information to the Disclosure of Information is prepared and
addressed to the shareholders of PT Provident Investasi Bersama Tbk (the “Company”) in compliance
with the Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan) Regulation No. 32/POJK.04/2015 on
the Capital Increase in Public Company with Pre-emptive Rights as amended by the OJK Regulation
No. 14/POJK.04/2019 on the Amendment of the OJK Regulation No. 32/POJK.04/2015 on the Capital
Increase in Public Company with Pre-emptive Rights, and in connection with the change in the schedule
for the convening of the EGMS (as defined below).




                                PT Provident Investasi Bersama Tbk

                                   Main Business Activity:
A holding company engaged in investment activities, either directly or indirectly through Subsidiaries


                                            Head Office:
                          The Convergence Indonesia Building, 21st Floor
                          Rasuna Epicentrum Area, Jl. H. R. Rasuna Said,
                                     Karet Kuningan, Setiabudi,
                                  South Jakarta, Indonesia 12940
                                      Phone: (021) 2157 2008
                                    Facsimile: (021) 2157 2009
                          Email: investor.relation@provident-investasi.com
                              Website: www.provident-investasi.com


  This Amendment and/or Additional Information to the Disclosure of Information is important to be
  read and considered by the shareholders of the Company in making decisions regarding the
  proposed capital increase with pre-emptive rights.


  If you have any difficulty understanding the information contained in this Amendment and/or
  Additional Information to the Disclosure of Information, or if you have any doubts in making a
  decision, it is recommended that you consult your securities brokers, investment managers, legal
  counsel, public accountants, or other professional advisors.


  The Board of Directors and the Board of Commissioners of the Company, individually and
  collectively, hereby fully accept responsibility for the completeness and accuracy of all information
  or material facts contained herein. They emphasize that the information stated herein is accurate
  and there is no misstatement of a material fact or no omission of material facts which may cause
  material information in this Amendment and/or Additional Information to the Disclosure of
  Information to be inaccurate and/or misleading.


This Amendment and/or Additional Information to the Disclosure of Information is restated in
its entirety and published on 19 May 2025, and constitutes an integral and inseparable part of
               the Disclosure of Information previously published on 9 May 2025.




                                                   1
Page 10
                                       DEFINITIONS


“Indonesia Stock Exchange”     :   A stock exchange as defined in Article 1 Number 4 of the
or “IDX”                           Capital Markets Law, in this case organized by PT Bursa Efek
                                   Indonesia, domiciled in Jakarta.

“Ministry of Law”              :   Ministry of Law of the Republic of Indonesia (formerly known
                                   as the Ministry of Justice of the Republic of Indonesia, the
                                   Ministry of Law and Regulations of the Republic of Indonesia,
                                   the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of
                                   Indonesia or any other name).

“KSEI”                         :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, domiciled in Jakarta,
                                   which is a Central Securities Depository, which is a party that:
                                   (i) acts as central custodian for custodian banks, securities
                                   company and other parties, and (ii) provide other services to
                                   support intra market activities, in accordance with Article 1
                                   number 10 of Capital Markets Law.

“Minister of Law”              :   Minister of Law of the Republic of Indonesia (formerly known
                                   as Minister of Justice of the Republic of Indonesia, Minister of
                                   Law and Regulations of the Republic of Indonesia, Minister of
                                   Law and Human Rights of the Republic of Indonesia or any
                                   other name).

“Financial          Services   :   The Otoritas Jasa Keuangan or Indonesian Financial Services
Authority” or “OJK”                Authority which has the regulatory, supervisory, examination
                                   and investigation functions, duties and authorities in Capital
                                   Markets, Insurance, Pension Funds, Financing Companies
                                   and other Financial Institution as stipulated under Law No. 21
                                   of 2011 regarding the Financial Services Authority and lastly
                                   amended by Law No. 4 of 2023 dated 12 January 2023 on
                                   Development and Strengthening of Financial Sector (which is
                                   a replacement of Bapepam-LK effective as of 31 December
                                   2012).

“POJK No. 32/2015”             :   OJK Regulation No. 32/POJK.04/2015 on the Capital
                                   Increase of a Public Company with Pre-Emptive Rights as
                                   amended by OJK Regulation No. 14/POJK.04/2019 on the
                                   Amendment of the OJK Regulation No. 32/POJK.04/2015 on
                                   the Capital Increase of a Public Company with Pre-emptive
                                   Rights.

“Rights Issue”                 :   Capital Increase with Pre-emptive Rights by issuing New
                                   Shares as regulated under POJK No. 32/2015.

“EGMS”                         :   The Extraordinary General Meeting of Shareholders,
                                   originally scheduled to be held on 18 June 2025, has been
                                   rescheduled to 25 June 2025 in accordance with the
                                   provisions of the Company’s articles of association, the
                                   Company Law, and the Capital Markets Law, as well as their
                                   respective implementing regulations.

“New Shares”                   :   Up to 4,719,862,337 (four billion seven hundred nineteen
                                   million eight hundred sixty two thousand three hundred thirty
                                   seven) shares or a maximum of 30% (thirty percent) of the
                                   Company’s total issued and paid-up shares of the Company
                                   as of the date of this Amendment and/or Additional
                                   Information to the Disclosure of Information, will be issued


                                              2
Page 11
                            from the Company’s shares in portfolio, with a nominal value
                            of IDR15 per share.

“Capital Markets Law”   :   Law No. 8 of 1995 dated November 10, 1995 regarding
                            Capital Market, the Republic of Indonesia Circular No. 64 of
                            1995, Supplement No. 3608, as amended by Law No. 4 of
                            2023 regarding Development and Strengthening of Financial
                            Sector.

“Company Law”           :   Law No. 40 of 2007 dated August 16, 2007 regarding Limited
                            Liability Companies, the Republic of Indonesia Circular No.
                            106 of 2007, Supplement No. 4746, as amended by
                            Government Regulation in Lieu of Law of the Republic of
                            Indonesia No. 2 of 2022 concerning Job Creation that has
                            been enacted into law pursuant to Law No. 6 of 2023 on
                            Determination of Government Regulation in Lieu of Law of the
                            Republic of Indonesia No. 2 of 2022 concerning Job Creation
                            into Law.




                                      3
Page 12
I.   GENERAL

     General Description of the Company

     The Company is established under the name PT Provident Agro, domiciled in South Jakarta,
     based on Deed of Establishment No. 4 dated 2 November 2006, made before Darmawan Tjoa,
     S.H., S.E., Notary in Jakarta, which has received approval from the Minister of Law based on
     Decree No. W7-02413 HT.01.01-TH.2006 dated 13 November 2006, which was registered at
     the Corporate Registration Office in Central Jakarta under No. 090515154941 dated 24
     November 2006, and has been published in the State Gazette of the Republic of Indonesia No.
     7 dated 23 January 2007, Supplement No. 738.

     The Company's articles of association have been amended several times and the latest
     amendment is as contained in the Deed of Statement of Meeting Resolutions on the
     Amendment to the Articles of Association No. 130 dated 30 April 2024, made before Jose Dima
     Satria, S.H., M.Kn., Notary in the Administrative City of South Jakarta, which has been notified
     to the Minister of Law pursuant to Letter of Receipt of Notification of Change in Article of
     Association No. AHU-AH.01.03-0101706 dated 3 May 2024, and has been registered in the
     Company Register managed by the Ministry of Law under No. AHU-0085941.AH.01.11.YEAR
     2024 dated 3 May 2024 (“Deed No. 130/2024”).

     The Company’s main office is The Convergence Indonesia Building, 21st Floor, Kawasan
     Rasuna Epicentrum, Jl. H. R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
     South Jakarta, Indonesia 12940.

     Purpose and Objective of the Company

     Pursuant to Article 3 of the Company’s articles of association, the purpose and objective of the
     Company are:

     1. carrying out holding company activities which includes the activities of holding companies,
        namely companies that control the assets of a group of subsidiary companies and whose
        main activity is ownership of the group. Holding Companies are not involved in the business
        activities of their subsidiary companies. Its activities include services provided by
        counselors and negotiators in planning corporate mergers and acquisitions; and

     2. carrying out other management consulting activities including advising, guidance and
        business operational assistance, as well as other organizational and management issues,
        such as strategic and organizational planning; decisions relating to finances; marketing
        objectives and policies; human resource planning, practices and policies; scheduling
        planning and production control. The provision of these business services can include
        advice, guidance and operational assistance for various management functions,
        management consultations by agronomists and agricultural economists in the agricultural
        and similar fields, design of accounting methods and procedures, cost accounting
        programs, budget monitoring procedures, providing advice and assistance to business and
        community services in planning, organizing, efficiency and supervision, management
        information and others. Including infrastructure investment study services.

     To achieve the main business activities mentioned above, the Company can carry out the
     following supporting activities:

     1. providing funding and/or financing required by companies in which the Company invests,
        either directly or indirectly; and

     2. providing funding and/or financing needed by other companies in the context of carrying
        out share investments in the company or group of companies or in the context of investing
        in other assets in the company or group of companies.




                                                4
Page 13
Capital Structure and Shareholding Composition

Based on Deed No. 130/2024, the capital structure of the Company as of the date of this
Amendment and/or Additional Information to the Disclosure of Information is as follows:

Authorized Capital                        :              IDR426,000,000,000
Issued Capital                            :              IDR236,606,957,370
Issued Capital                            :              IDR236,606,957,370

The Company's Authorized Capital is divided into 28,400,000,000 shares with a nominal value
per share of IDR15.

Based on the Shareholders Register of the Company as of 30 April 2025, issued by PT Datindo
Entrycom as the Company’s Securities Administration Bureau, the shareholders of the
Company are as follows:

                                                        Nominal Value IDR15 per Share
               Description                         Number of      Total Nominal
                                                                                     (%)*)
                                                     Shares         Value (IDR)
 A. Authorized Capital                            28,400,000,000 426,000,000,000
 B. Issued and Paid-up Capital
     1. PT Provident Capital Indonesia             9,127,783,531   136,916,752,965       58.02
     2. Garibaldi Thohir                           3,130,434,288    46,956,514,320       19.90
     3. Winato Kartono                             1,225,080,353    18,376,205,295        7.79
     4. Hardi Wijaya Liong                           837,580,961    12,563,714,415        5.32
     5. Tri Boewono                                   66,551,500       998,272,500        0.42
     6. Masyarakat       (masing-masing            1,345,443,825    20,181,657,375        8.55
         dengan kepemilikan kurang dari
         5%)
    Total (without Treasury Shares)               15,732,874,458   235,993,116,870         100
    Treasury Shares                                   40,922,700       613,840,500
    Total Issued and Paid-up Capital
                                                  15,773,797,158   236,606,957,370         100
    (including Treasury Shares)
 C. Shares in Portfolio                           12,626,202,842   189,393,042,630

Note:
*) Calculation of percentage is based on voting rights.
**) As disclosed by the Company on 9 April 2025, the Company announced that its shareholders

have approved the transfer of shares resulting from the shares buyback by way of cancellation
of treasury shares acquired through the buyback of 40,922,700 shares. This will be carried
out through a reduction in the Company’s issued and paid -up capital. Subject to the approval
of the Minister of Law, the Company’s is sued and paid-up capital will decrease from
IDR236,606,957,370 to IDR235,993,116,870.

Board of Directors and Board of Commissioners

Based on the Deed of Statement of Meeting Resolutions on the Amendment to the Articles of
Association No. 87 dated 21 June 2023, made before Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notary in
the Administrative City of South Jakarta, which has been notified to the Minister of Law pursuant
to Letter of Receipt of Notification of Change in Company Data No. AHU-AH.01.09-0132019
dated 26 June 2023 and registered in the Company Register maintained by the Minister of Law
under number AHU-0119961.AH.01.11.Tahun 2023 dated 26 June 2023, the composition of
the Company's Directors and Board of Commissioners as of the date of issuance of this
Amendment and/or Additional Information to the Disclosure of Information is as follows:

Board of Commissioners
President Commissioner           :        Hardi Wijaya Liong
Independent Commissioner         :        Drs. Kumari, Ak.
Independent Commissioner         :        Johnson Chan




                                              5
Page 14
       Board of Directors
       President Director               :       Tri Boewono
       Director                         :       Budianto Purwahjo
       Director                         :       Ellen Kartika


 II.   INFORMATION REGARDING THE PROPOSED CAPITAL INCREASE WITH PRE-EMPTIVE
       RIGHTS

       A.      Maximum Amount of the Proposed Issuance of Shares with Pre-emptive Rights

               The Company propose to conduct Rights Issue to shareholders through limited public
               offering mechanism in maximum amount of 4,719,862,337 (four billion seven hundred
               nineteen million eight hundred sixty two thousand three hundred thirty seven) shares.

       B.      Indicative Period of the Rights Issue

               In accordance with Article 8 paragraph (3) POJK No. 32/2015, the period between the
               date of the EGMS approval in relation to the Rights Issue until the effectiveness of the
               registration statement is not more than 12 (twelve) months. The Company proposed to
               carry out the Rights Issue within such relevant period.

               Implementation of the Rights Issue will depend on and subject to and will be carried
               out if approval has been obtained from the Company's EGMS and an effective
               statement from OJK on the registration statement for the Rights Issue submitted by the
               Company in accordance with the laws and regulations as applicable in Indonesia.

       C.      Analysis Regarding the Effect of the Rights Issue on Financial Condition and
               Shareholders

               The Rights Issue is carried out by the Company to improve the Company's capital
               structure which will provide added value to support the Company’s performance. If the
               Company's shareholders do not exercise their Pre-emptive Rights in the Rights Issue,
               the ownership of the Company's shareholders will be diluted.

       D.      Estimation of the Use of Proceeds

               The Company proposed to use all of the net proceeds obtained from this Rights Issue
               (after deducting issuance costs), among others for: developing its investment portfolio
               by way of purchasing shares or other equity securities of one or more companies in
               natural resources, technology, media and telecommunication and/or logistic sectors,
               repayment of debt and/or working capital, whether by the Company and/or
               Subsidiaries.

               Final information regarding the use of proceeds will be disclosed in an issued
               prospectus in relation with the Rights Issue which will be made available to the
               shareholders in accordance with applicable laws and regulations.


III.   IMPORTANT DATES AND INDICATIVE TIMELINE

       To comply with the provisions of the applicable laws and regulations. The above-mentioned
       transaction will require the approval of the Company’s shareholders at the EGMS to be held on
       25 June 2025.

       The following are important dates in relation to the Company’s EGMS:
       1.       Notification of EGMS Agenda to OJK                                     30 April 2025
       2.       Announcement to convene the proposed EGMS to the                        9 May 2025
                shareholders of the Company through the IDX website, the
                eASY KSEI website, and the Company’s website



                                                  6
Page 15
      3.     Announcement of the Disclosure of Information on the              9 May 2025
             Rights Issue through the IDX website and the Company’s
             website
      4.     Announcement of changes to the EGMS schedule to the              19 May 2025
             Company’s shareholders through the IDX website, the
             eASY.KSEI website, and the Company’s website
      5.     Announcement       of    Amendment        and/or   Additional    19 May 2025
             Information to the Disclosure of Information on the Rights
             Issue through the IDX website and the Company’s website
      6.     The last recording date of the entitled shareholders to attend    2 June 2025
             the EGMS
      7.     EGMS Invitation to the shareholders of the Company                3 June 2025
             through the IDX website, the eASY KSEI website, and the
             Company’s website
      8.     Additional Information on the Disclosure of Information (if      23 June 2025
             any)
      9.     EGMS                                                             25 June 2025
      10.    Announcement of the summary of EGMS minutes through              30 June 2025
             the IDX website, the eASY KSEI website, and the
             Company’s website
      11.    Submission of the EGMS minutes to OJK and IDX                    25 July 2025


IV.   ADDITIONAL INFORMATION

      To obtain more information regarding the Rights Issue, the Company’s shareholders may
      contact the Company’s Corporate Secretary during business hours at the address below:

                            PT Provident Investasi Bersama Tbk

                                     Corporate Secretary

                                         Head Office:
                       The Convergence Indonesia Building, 21st Floor
                       Rasuna Epicentrum Area, Jl. H. R. Rasuna Said,
                                  Karet Kuningan, Setiabudi,
                               South Jakarta, Indonesia 12940
                                   Phone: (021) 2157 2008
                                 Facsimile: (021) 2157 2009
                       Email: investor.relation@provident-investasi.com
                           Website: www.provident-investasi.com




                                                7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.42 MB
Published19 May 2025
Pages15
Characters45,739
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PROVIDENT INVESTASI BERSAMA TBK p.1 ×26
linked org Dana Pensiun p.2
linked — Garibaldi Thohir p.5 ×2
linked person Winato Kartono p.5 ×2
linked person Hardi Wijaya Liong p.5 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×3
possible org PT Provident Capital Indonesia p.5 ×3
possible person Budianto Purwahjo p.6 ×2
unresolved person H. R. Rasuna Said p.1 ×6
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×4
unresolved org PT Provident Agro p.4 ×2
unresolved person Darmawan Tjoa · Notaris p.4 ×3
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.4 ×7
unresolved org PT Datindo Entrycom p.5 ×2
unresolved org Menteri p.5
unresolved person Drs. Kumari p.6 ×5
unresolved org Financial Services Authority p.9 ×3
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.10
unresolved org Ministry of Law p.10 ×3
unresolved org Ministry of Justice p.10
unresolved org Ministry of Law and Regulations p.10
unresolved org Ministry of Law and Human Rights p.10
unresolved org Minister of Law p.10 ×7
unresolved org Minister of Justice p.10
unresolved org Minister of Law and Regulations p.10
unresolved org Minister of Law and Human Rights p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result