Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Yogyakarta, 19 Mei 2025
No. 009/Dir-MTB/V-2025
Kepada Yth.
OTORITAS JASA KEUANGAN(OJK)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10170 — Indonesia
PT BURSA EFEK INDONESIA
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, 16th Floor
Jalan Jend. Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta Selatan, 12190, Indonesia
PT. KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Lt. 5
Jl. Jend, Sudirman kav. 52-53
Jakarta Selatan, 12190, Indonesia
Perihal : Penyampaian Informasi Penqumuman Rapat Umum Pemeganq Saham Luar Biasa
PT Mitra Tirta Buwana, Tbk
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Mitra Tirta Buwana, Tbk., mengumumkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 25 Juni 2025
Lokasi : Hotel Platinum Adisutjipto
Jl. Solo No. 28 Yogyakarta
Informasi ini akan diumumkan pada Situs Web e-RUPS, Situs Web Bursa Efek Indonesia, dan Situs
Web Perseroan.
Hormat Kami,
PT Mitra Tirta Buwana Tbk
Direktur Utama Direktur
Ardianto Wibowo Achmad Taufik Hidayat
Page 2
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MITRA TIRTA BUWANA, Tbk
Dengan ini kami umumkan kepada Para Pemegang Saham PT MITRA TIRTA BUWANA Tbk
(selanjutnya disebut "Perseroan"), bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan di Yogyakarta pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2025.
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, pemanggilan RUPST akan diumumkan di Website Penyedia e-RUPS,
Website Bursa Efek Indonesia, dan Website Perseroan pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025.
Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPST adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada hari Senin tanggal 2 Junin 2025 pukul 23:59 WIB (selanjutnya
disebut "Pemegang Saham").
Pemegang Saham Perseroan dapat mengusulkan mata acara rapat untuk dimasukkan dalam
Agenda RUPST dengan ketentuan memenuhi persyaratan sebagai berikut: (i) telah diajukan
secara tertulis kepada Direksi oleh 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu
per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan; (ii) telah diterima sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan
RUPLB, yaitu pada hari Selasa, tanggal 3 Juni 2025 dan (iii) menurut pendapat Direksi, usul itu
dianggap berhubungan langsung dengan usaha Perseroan dengan mengingat ketentuan lain
dalam Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar
Perseroan.
Yogyakarta,
PT Mitra Tirta Buwana, Tbk.
Direksi
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
770 ms
12 Sep 2026 22:51
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-25',
'meeting_type': 'EGM',
'record_date': '2025-06-02'}