Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT. KURNIAMITRA DUTA SENTOSA, TBK
Dengan ini kami umumkan kepada Para Pemegang Saham PT. Kurniamitra Duta Sentosa, Tbk. (selanjutnya disebut
“Perseroan”), bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disebut “RUPSLB”) di Tangerang pada Hari Kamis, 13 Agustus 2026.
RUPSLB Perseroan akan dilaksanakan secara fisik dan elektronik berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
14/POJK.04/2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik (“POJK 14/2025”) dengan menggunakan Sistem Penyelenggaraan RUPS
secara elektronik yang selanjutnya disebut e-RUPS (sebagaimana didefinisikan dalam POJK 14/2025) melalui fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek
Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”),
Pemanggilan RUPSLB akan diumumkan di situs web penyedia e-RUPS, situs web Bursa Efek Indonesia, situs web
Perseroan pada Hari Rabu, 22 Juli 2026.
Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada Hari Selasa, 21 Juli 2026 pukul 16.00 WIB (selanjutnya disebut “Pemegang Saham”)
Pemegang Saham Perseroan dapat mengusulkan mata acara rapat untuk dimasukkan dalam Agenda RUPSLB dengan
ketentuan memenuhi persyaratan sebagai berikut: (i) Telah diajukan secara tertulis kepada Direksi oleh 1 (satu)
pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari seluruh saham dengan hak suara
yang telah dikeluarkan Perseroan. (ii) Telah diterima sekurang – kurangnya 5 (lima) hari sebelum tanggal pemanggilan
RUPSLB, yaitu pada Hari Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB. (iii) Menurut pendapat Direksi, usul itu
dianggap berhubungan langsung dengan usaha Perseroan dengan mengingat ketentuan lain dalam Pasal 16 POJK
15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan.
Tangerang Selatan, 7 Juli 2026
PT. Kurniamitra Duta Sentosa, Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia.
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
147 ms
12 Sep 2026 19:16
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-08-13',
'meeting_type': 'EGM'}