Skip to content
Back to announcement

20250519_TYRE_Pemanggilan RUPS_31887053_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted TYRE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
       PT KING TIRE INDONESIA Tbk
     Jl. Raya Serang Km. 68, Nambo ilir, Kibin, Banten 42186, Indonesia

                   Telp. (0254) 402675, Fax. (0254) 400268


                              TATA TERTIB
               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                PT KING TIRE INDONESIA Tbk (“Perseroan”)
                           Serang, 10 Juni 2025


1. Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, selanjutnya disebut
   “Rapat”.

2. Peserta Rapat:
   a. Peserta Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
      Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 16 Mei 2025 sampai dengan pukul
      16.00 WIB, atau kuasanya yang sah yang hadir dalam Rapat. Pimpinan Rapat
      berhak meminta pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang sah
      dan/atau undangan untuk membuktikan kewenangannya dalam rangka
      menghadiri Rapat.
   b. Hanya para pemegang saham atau kuasa pemegang saham, yang dibuktikan
      dengan surat kuasa yang sah, yang berhak untuk mengajukan pendapat,
      pertanyaan dan memberikan suara sehubungan dengan agenda yang dibahas
      dalam Rapat.
   c. Pemegang saham yang hadir dalam Rapat dengan mekanisme:
      - Secara fisik atau
      - Secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

3. Undangan adalah pengunjung Rapat yang bukan pemegang saham Perseroan,
   yang hadir atas undangan Direksi Perseroan serta tidak mempunyai hak
   berpendapat, bertanya dan memberikan suara dalam Rapat.

4. Pimpinan Rapat:
   a. Sesuai dengan Pasal 37 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 15/POJK.04/2020
      tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
      Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar
      Perseroan, Rapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk
      oleh Dewan Komisaris Perseroan.
   b. Pimpinan Rapat bertanggung jawab atas kelancaran jalannya Rapat.
   c. Pimpinan Rapat berhak mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu agar
      Rapat dapat berjalan dengan lancar dan tertib sehingga dapat memenuhi
      tujuannya.

5. Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.

6. Kuorum Kehadiran
Page 2
        PT KING TIRE INDONESIA Tbk
     Jl. Raya Serang Km. 68, Nambo ilir, Kibin, Banten 42186, Indonesia

                    Telp. (0254) 402675, Fax. (0254) 400268


      a. Yang dapat dibicarakan dan diambil keputusannya dalam Rapat hanyalah
         hal-hal yang tercantum dalam mata acara Rapat sebagaimana dimuat dalam
         panggilan untuk Rapat.
      b. Ketentuan kuorum kehadiran yang berlaku adalah sebagai berikut:
         • Kuorum kehadiran Rapat hanya dihitung sekali, yaitu sesaat sebelum
             dimulainya Rapat.
         • Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf a butir (i) Anggaran Dasar
             Perseroan, maka Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
             pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2
             (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
             yang telah dikeluarkan Perseroan.

7. Kuorum Keputusan
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, keputusan
   Rapat akan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal keputusan
   berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
   dengan pemungutan suara, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf a
   butir (i) Anggaran Dasar Perseroan, keputusan akan diambil dengan pemungutan
   suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 bagian dari jumlah suara yang hadir
   dalam Rapat.

8. Tanya jawab dalam Rapat
   a. Dalam setiap Mata Acara Rapat, diberikan kesempatan untuk tanya jawab, bagi
      pemegang saham yang hadir fisik dalam ruangan Rapat maupun pemegang
      saham yang hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
   b. Pertanyaan-pertanyaan hanya dapat diajukan oleh pemegang saham atau kuasa
      pemegang yang sah pada waktu yang ditentukan setelah selesainya pemaparan
      Mata Acara Rapat dan sebelum dilakukan pemungutan suara. Pertanyaan yag
      diajukan harus berhubungan langsung dengan Mata Acara yang dibicarakan.
   c. Sebelum mengajukan pertanyaan atau pendapat para pemegang saham atau
      kuasa pemegang saham diminta untuk menulis nama serta jumlah saham yang
      dimiliki atau diwakilinya.
   d. Pertanyaan dan/atau pendapat yag diajukan dilakukan secara tertulis baik untuk
      pemegang saham yang hadir langsung dalam ruangan Rapat maupun yang hadir
      secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
   e. Bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir langsung dalam
      ruangan Rapat dapat menulis pertanyaan dan/atau pendapat di kertas yang
      sudah disediakan, setelah itu diberikan kepada Pimpinan Rapat oleh petugas.
   f. Bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara eletronik
      melalui aplikasi eASY.KSEI dapat menulis pertanyaan dan/atau pendapat
Page 3
        PT KING TIRE INDONESIA Tbk
      Jl. Raya Serang Km. 68, Nambo ilir, Kibin, Banten 42186, Indonesia

                     Telp. (0254) 402675, Fax. (0254) 400268


      dengan menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia
      dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
   g. Direksi atau Dewan Komisaris akan memberikan jawaban atau tanggapan
      terhadap masing-masing pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara
      tertulis dan untuk hal ini dapat meminta pihak lain yang berkompeten untuk
      memberikan jawaban atau tanggapan. Dalam hal ini masih terdapat pertanyaan
      yang belum terjawab dalam Rapat, dapat dijawab oleh Perseroan secara terpisah
      di luar Rapat.

9. Hak Suara
   a. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1
      (satu) suara. Apabila seorang pemegang saham atau kuasa pemegang saham
      yang sah memiliki atau mewakili lebih dari 1 (satu) saham, maka yang
      bersangkutan hanya dapat memberikan 1 (satu) suara dan dianggap telah
      mewakili saham yang dimiliki atau diwakilinya masing-masing pemegang saham.
   b. Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat,
      jika ada pemegang saham atau kuasanya yang tidak setuju, maka keputusan
      akan diambil dengan cara pemungutan suara.
   c. Proses pemungutan suara:
      i. Untuk pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam
          ruangan Rapat dilakukan dengan cara mengangkat tangan dengan prosedur
          sebagai berikut:
          - Pertama, mereka yang memberikan suara tidak setuju akan diminta
              mengangkat tangan;
          - Kedua, mereka yang memberikan suara blanko (abstain) akan diminta
              mengangkat tangan;
          - Ketiga, mereka yang tidak mengangkat tangan pada tahap pertama dan
              kedua dianggap menyetujui usul tersebut.
      ii. Untuk pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik melalui
          aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting
          a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham dapat memberikan
              pilihan suara pada setiap mata acara Rapat pada waktu memberikan
              deklarasi kehadiran paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja
              sebelum tanggal Rapat.
          b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang belum memberikan
              pilihan suara pada mata acara Rapat dapat menyampaikan pilihan
              suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di
              aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh perseroan.
          c. Apabila pemegang saham atau kuasa pemegang saham selama proses
              pemungutan suara secara elektronik berlangsung tidak memberikan
              pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu, maka akan dianggap
              memberikan suara “Abstain” untuk mata acara yang bersangkutan.
Page 4
       PT KING TIRE INDONESIA Tbk
     Jl. Raya Serang Km. 68, Nambo ilir, Kibin, Banten 42186, Indonesia

                   Telp. (0254) 402675, Fax. (0254) 400268


            Pimpinan Rapat akan meminta Notaris dengan dibantu oleh pihak BAE
            dan Sekretaris Perusahaan menggunakan aplikasi eASY.KSEI,untuk
            menghitung suara dan mengumumkan hasil pemungutan suara.

10. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang datang setelah registrasi ditutup oleh
    Biro Administrasi Efek, meskipun Rapat belum dibuka maka Pemegang Saham
    atau Kuasa Pemegang saham tersebut tidak berhak untuk mengajukan pertanyaan
    serta tidak dapat memberikan suaranya.

11. Penyelenggaraan Rapat ini tidak disediakan souvenir.

12. Tata tertib ini dibuat dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar
    Perseroan dan peraturan lain yang berlaku. Hal-hal yang terjadi selama
    berlangsungnya Rapat yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan ditentukan
    pengaturannya oleh Pimpinan Rapat dengan memperhatikan Anggaran Dasar
    Perseroan dan ketentuan peraturan terkait yang berlaku.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published19 May 2025
Pages4
Characters8,989
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KING TIRE INDONESIA Tbk p.1 ×14
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result