Back to announcement
20250519_TYRE_Pemanggilan RUPS_31887053_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted TYRESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT KING TIRE INDONESIA Tbk
Jl. Raya Serang Km. 68, Nambo ilir, Kibin, Banten 42186, Indonesia
Telp. (0254) 402675, Fax. (0254) 400268
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT KING TIRE INDONESIA Tbk (“Perseroan”)
Serang, 10 Juni 2025
1. Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, selanjutnya disebut
“Rapat”.
2. Peserta Rapat:
a. Peserta Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 16 Mei 2025 sampai dengan pukul
16.00 WIB, atau kuasanya yang sah yang hadir dalam Rapat. Pimpinan Rapat
berhak meminta pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang sah
dan/atau undangan untuk membuktikan kewenangannya dalam rangka
menghadiri Rapat.
b. Hanya para pemegang saham atau kuasa pemegang saham, yang dibuktikan
dengan surat kuasa yang sah, yang berhak untuk mengajukan pendapat,
pertanyaan dan memberikan suara sehubungan dengan agenda yang dibahas
dalam Rapat.
c. Pemegang saham yang hadir dalam Rapat dengan mekanisme:
- Secara fisik atau
- Secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
3. Undangan adalah pengunjung Rapat yang bukan pemegang saham Perseroan,
yang hadir atas undangan Direksi Perseroan serta tidak mempunyai hak
berpendapat, bertanya dan memberikan suara dalam Rapat.
4. Pimpinan Rapat:
a. Sesuai dengan Pasal 37 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar
Perseroan, Rapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk
oleh Dewan Komisaris Perseroan.
b. Pimpinan Rapat bertanggung jawab atas kelancaran jalannya Rapat.
c. Pimpinan Rapat berhak mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu agar
Rapat dapat berjalan dengan lancar dan tertib sehingga dapat memenuhi
tujuannya.
5. Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
6. Kuorum Kehadiran
Page 2
PT KING TIRE INDONESIA Tbk
Jl. Raya Serang Km. 68, Nambo ilir, Kibin, Banten 42186, Indonesia
Telp. (0254) 402675, Fax. (0254) 400268
a. Yang dapat dibicarakan dan diambil keputusannya dalam Rapat hanyalah
hal-hal yang tercantum dalam mata acara Rapat sebagaimana dimuat dalam
panggilan untuk Rapat.
b. Ketentuan kuorum kehadiran yang berlaku adalah sebagai berikut:
• Kuorum kehadiran Rapat hanya dihitung sekali, yaitu sesaat sebelum
dimulainya Rapat.
• Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf a butir (i) Anggaran Dasar
Perseroan, maka Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2
(satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang telah dikeluarkan Perseroan.
7. Kuorum Keputusan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, keputusan
Rapat akan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
dengan pemungutan suara, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf a
butir (i) Anggaran Dasar Perseroan, keputusan akan diambil dengan pemungutan
suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 bagian dari jumlah suara yang hadir
dalam Rapat.
8. Tanya jawab dalam Rapat
a. Dalam setiap Mata Acara Rapat, diberikan kesempatan untuk tanya jawab, bagi
pemegang saham yang hadir fisik dalam ruangan Rapat maupun pemegang
saham yang hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
b. Pertanyaan-pertanyaan hanya dapat diajukan oleh pemegang saham atau kuasa
pemegang yang sah pada waktu yang ditentukan setelah selesainya pemaparan
Mata Acara Rapat dan sebelum dilakukan pemungutan suara. Pertanyaan yag
diajukan harus berhubungan langsung dengan Mata Acara yang dibicarakan.
c. Sebelum mengajukan pertanyaan atau pendapat para pemegang saham atau
kuasa pemegang saham diminta untuk menulis nama serta jumlah saham yang
dimiliki atau diwakilinya.
d. Pertanyaan dan/atau pendapat yag diajukan dilakukan secara tertulis baik untuk
pemegang saham yang hadir langsung dalam ruangan Rapat maupun yang hadir
secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
e. Bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir langsung dalam
ruangan Rapat dapat menulis pertanyaan dan/atau pendapat di kertas yang
sudah disediakan, setelah itu diberikan kepada Pimpinan Rapat oleh petugas.
f. Bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara eletronik
melalui aplikasi eASY.KSEI dapat menulis pertanyaan dan/atau pendapat
Page 3
PT KING TIRE INDONESIA Tbk
Jl. Raya Serang Km. 68, Nambo ilir, Kibin, Banten 42186, Indonesia
Telp. (0254) 402675, Fax. (0254) 400268
dengan menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia
dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
g. Direksi atau Dewan Komisaris akan memberikan jawaban atau tanggapan
terhadap masing-masing pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara
tertulis dan untuk hal ini dapat meminta pihak lain yang berkompeten untuk
memberikan jawaban atau tanggapan. Dalam hal ini masih terdapat pertanyaan
yang belum terjawab dalam Rapat, dapat dijawab oleh Perseroan secara terpisah
di luar Rapat.
9. Hak Suara
a. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1
(satu) suara. Apabila seorang pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang sah memiliki atau mewakili lebih dari 1 (satu) saham, maka yang
bersangkutan hanya dapat memberikan 1 (satu) suara dan dianggap telah
mewakili saham yang dimiliki atau diwakilinya masing-masing pemegang saham.
b. Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat,
jika ada pemegang saham atau kuasanya yang tidak setuju, maka keputusan
akan diambil dengan cara pemungutan suara.
c. Proses pemungutan suara:
i. Untuk pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam
ruangan Rapat dilakukan dengan cara mengangkat tangan dengan prosedur
sebagai berikut:
- Pertama, mereka yang memberikan suara tidak setuju akan diminta
mengangkat tangan;
- Kedua, mereka yang memberikan suara blanko (abstain) akan diminta
mengangkat tangan;
- Ketiga, mereka yang tidak mengangkat tangan pada tahap pertama dan
kedua dianggap menyetujui usul tersebut.
ii. Untuk pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham dapat memberikan
pilihan suara pada setiap mata acara Rapat pada waktu memberikan
deklarasi kehadiran paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja
sebelum tanggal Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang belum memberikan
pilihan suara pada mata acara Rapat dapat menyampaikan pilihan
suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di
aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh perseroan.
c. Apabila pemegang saham atau kuasa pemegang saham selama proses
pemungutan suara secara elektronik berlangsung tidak memberikan
pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu, maka akan dianggap
memberikan suara “Abstain” untuk mata acara yang bersangkutan.
Page 4
PT KING TIRE INDONESIA Tbk
Jl. Raya Serang Km. 68, Nambo ilir, Kibin, Banten 42186, Indonesia
Telp. (0254) 402675, Fax. (0254) 400268
Pimpinan Rapat akan meminta Notaris dengan dibantu oleh pihak BAE
dan Sekretaris Perusahaan menggunakan aplikasi eASY.KSEI,untuk
menghitung suara dan mengumumkan hasil pemungutan suara.
10. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang datang setelah registrasi ditutup oleh
Biro Administrasi Efek, meskipun Rapat belum dibuka maka Pemegang Saham
atau Kuasa Pemegang saham tersebut tidak berhak untuk mengajukan pertanyaan
serta tidak dapat memberikan suaranya.
11. Penyelenggaraan Rapat ini tidak disediakan souvenir.
12. Tata tertib ini dibuat dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan lain yang berlaku. Hal-hal yang terjadi selama
berlangsungnya Rapat yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan ditentukan
pengaturannya oleh Pimpinan Rapat dengan memperhatikan Anggaran Dasar
Perseroan dan ketentuan peraturan terkait yang berlaku.
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.