Skip to content
Back to announcement

20250519_BUDI_Pemanggilan RUPS_31886784_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BUDI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
                  PT BUDI STARCH & SWEETENER Tbk.
                Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                             (“Perseroan”)

                          PEMANGGILAN
               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                     KEPADA PEMEGANG SAHAM

Direksi Perseroan dengan ini mengundang pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut sebagai
“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:


Hari/Tanggal   : Selasa, 10 Juni 2025
Waktu          : Pukul 11.00 WIB - selesai
Tempat         : Hotel Westin - Ruang Padang
                 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22 A, RT 2/RW 5
                 Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi
                 Jakarta Selatan 12940

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:

1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya
   usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta persetujuan dan
   pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya
   Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan
   Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan,
   laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta memberikan
   pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
   charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
   atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam
   tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

   Penjelasan:
   Dalam mata acara rapat ini, Perseroan akan memberikan penjelasan kepada
   pemegang saham mengenai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan untuk
   tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan keadaan
   keuangan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk
   tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sesuai dengan
   ketentuan Pasal 69 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun
   2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah sebagian dengan
   Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
   Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (“UUPT”) dan Pasal 11 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan.
   Dalam mata acara rapat ini, Perseroan juga akan memberikan pembebasan dan
Page 2
   pelunasan seluruhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan
   Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
   dilakukan dalam tahun buku tersebut, kecuali perbuatan penggelapan, penipuan
   dan/atau tindakan pidana lainnya.

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

   Penjelasan:
   Dalam mata acara rapat ini, berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UUPT dan
   Pasal 24 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan meminta
   persetujuan dari pemegang saham Perseroan untuk menyetujui rencana
   penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2024, termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk
   cadangan wajib, pembagian dividen dan penggunaan lainnya.

3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan dan gaji atau
   honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan yang
   akan dilakukan dengan mempertimbangkan usulan atau rekomendasi dari
   Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.

   Penjelasan:
   Sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 11
   UUPT serta Pasal 17 ayat (14) dan Pasal 20 ayat (14) Anggaran Dasar
   Perseroan, Perseroan akan meminta persetujuan dari pemegang saham
   Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan atau honorarium anggota
   Direksi dan Dewan Komisaris.

4. Penunjukan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan
   Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2025.

   Penjelasan:
   Berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
   Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
   Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Otoritas
   Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik
   dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, RUPS dapat
   mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk dan
   memberhentikan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas
   informasi keuangan historis tahunan. Sehubungan dengan hal itu, Perseroan
   akan meminta persetujuan Rapat untuk memberikan wewenang kepada Dewan
   Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen yang terdaftar
   pada OJK yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2025.


Catatan:

1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui situs web Bursa
   Efek Indonesia, situs web Perseroan (https://budistarchsweetener.com) dan situs
   web penyedia E-RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal 2 Mei 2025.
2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing
   pemegang saham Perseroan, sehingga iklan pemanggilan ini merupakan
   undangan resmi bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
3. Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
Page 3
  a. untuk saham-saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
     Pemegang saham Perseroan atau para kuasa pemegang saham Perseroan
     yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
     pada tanggal 16 Mei 2025 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00
     WIB pada PT Sinartama Gunita, Biro Administrasi Efek Perseroan yang
     berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Menara Tekno Lantai 7, Jl.
     Fachrudin No. 19, Tanah Abang, Jakarta Pusat (“BAE”).

  b. untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif:
     Pemegang saham Perseroan atau para kuasa pemegang saham Perseroan
     yang namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening atau bank
     kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal
     16 Mei 2025 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB atau pada
     waktu lain yang ditentukan oleh KSEI. Bagi pemegang rekening efek KSEI
     dalam penitipan kolektif diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham
     yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk
     Rapat (“KTUR”).

4. a. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat
      diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Surat
      Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda
      pengenal diri lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran
      sebelum memasuki ruang Rapat. Pemegang saham Perseroan yang
      berbentuk badan hukum wajib membawa dan menyerahkan 1 (satu) rangkap
      fotokopi akta pendirian, akta perubahan terakhir serta akta pengangkatan
      Direksi dan Dewan Komisaris badan hukum yang terakhir lengkap dengan
      pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
      Indonesia kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
      Khusus untuk pemegang saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI
      diminta untuk memperlihatkan KTUR atas namanya kepada petugas
      pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.

  b. Pemegang saham Perseroan yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh
     kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah sebagaimana telah
     ditetapkan oleh Direksi Perseroan (“Surat Kuasa”) serta dengan melampirkan
     fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal diri lainnya yang
     masih berlaku dari pemegang saham Perseroan selaku pemberi kuasa
     maupun kuasanya dengan ketentuan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan
     karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa dari pemegang saham
     Perseroan dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam
     pemungutan suara. Pemegang saham Perseroan yang alamatnya terdaftar di
     luar Republik Indonesia, surat kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris atau
     pejabat berwenang setempat dan Kedutaan Besar Republik Indonesia
     setempat.

  c. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh pada situs web Perseroan
     (https://budistarchsweetener.com) atau pada kantor BAE selama jam kerja
     pada setiap hari kerja.

  d. Semua Surat Kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan melalui BAE
     Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat,
     yaitu pada hari Kamis, tanggal 5 Juni 2025 selambat-lambatnya sampai
     dengan pukul 16.00 WIB.

5. Perseroan memberikan kesempatan kepada setiap pemegang saham yang
   memutuskan untuk tidak hadir atau berhalangan untuk hadir dalam Rapat untuk
   dapat mewakilkan suaranya kepada BAE sebagai perwakilan independen
Page 4
  Perseroan, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI)
  yang dapat diakses di situs resmi KSEI yaitu (https://akses.ksei.co.id/) beserta
  dengan panduan resmi yang disediakan di situs resmi KSEI yaitu
  (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide) sebagai mekanisme
  pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) dalam penyelenggaraan Rapat
  selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu pada hari
  Kamis, tanggal 5 Juni 2025, selambat-lambatnya sampai dengan pukul
  16.00 WIB.

6. Pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
   dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
   a. Proses Registrasi
      i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
           kehadiran atau kuasa melalui aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
           sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas dan ingin menghadiri Rapat
           secara elektronik, maka pemegang saham wajib melakukan registrasi
           kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
           sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
           Perseroan.
      ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
           kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
           mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
           sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas dan ingin menghadiri Rapat
           secara elektronik, maka pemegang saham wajib melakukan registrasi
           kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
           sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
           Perseroan.
      iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
           yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
           Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan
           pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
           eASY.KSEI hingga batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 4.d
           dan butir 5 di atas, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
           saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
           pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
           secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
      iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
           partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
           memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
           sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas, maka perwakilan penerima
           kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
           registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
           Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
           oleh Perseroan.
      v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
           memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
           Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative,
           dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau seluruh
           mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
           waktu sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas, maka pemegang
           saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran
           secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
           Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum
           kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
           diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
      vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
           sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
Page 5
       mengakibatkan pemegang saham atau para kuasa pemegang saham
       Perseroan tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
       kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
       dalam Rapat.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
   i. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan memiliki 3
        (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau
        pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan
        dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
        tertulis oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan
        dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang
        tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
   ii. Mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
        melalui fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ dalam layar E-meeting
        Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi Perseroan dan
        hal tersebut akan dituangkan oleh Perseroan dalam Tata Tertib
        Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
   iii. Bagi kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir secara elektronik
        dalam Rapat dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
        selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
        untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
        sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.

c. Proses Pemungutan Suara/Voting
   i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
        eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
   ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
        namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat, maka
        pemegang saham atau para kuasa pemegang saham Perseroan memiliki
        kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
        pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
        dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik
        per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
        pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum
        selama 5 (lima) menit.
   iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
        merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
        Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
        langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
        maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan
        dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
        eASY.KSEI.

d. Tayangan RUPS
   i. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang telah
       terdaftar di eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu sebagaimana
       dimaksud pada butir 4.d dan butir 5 di atas, dapat menyaksikan
       pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom
       dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang
       berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
   ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, dimana kehadiran
       tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
       pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang tidak
       mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
       Tayangan RUPS, tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
       kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
Page 6
          sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
     iii. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang hanya
          menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak
          teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka
          kehadiran pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan
          tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan
          kuorum kehadiran Rapat.
     iv. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang
          menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur
          raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
          pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila
          Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka
          pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan dapat
          menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara
          langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
          Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
          RUPS merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan
          dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
          aplikasi eASY.KSEI.
     v. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan dihimbau
          untuk menggunakan browser Mozilla Firefox dalam mengakses aplikasi
          eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS.

7. Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara Rapat dalam bentuk cetak, hal
   mana, Perseroan akan menyediakannya dalam situs web Perseroan yaitu
   (https://budistarchsweetener.com) dan/atau situs web resmi eASY.KSEI sejak
   tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal
   diselenggarakannya Rapat.

8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau
   kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh)
   menit sebelum Rapat dimulai.



                           Jakarta, 19 Mei 2025
                      PT Budi Starch & Sweetener Tbk
                                  Direksi
Page 7
                    PT BUDI STARCH & SWEETENER Tbk.
                    Domiciled in South Jakarta, Indonesia
                                ("Company")

                            INVITATION
         OF THE ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
                        TO SHAREHOLDERS

The Board of Directors of the Company hereby invites the shareholders of the
Company to attend the Annual General Meeting of Shareholders (shall hereinafter
be referred to as the “Meetings”) which will be held on:

Day/Date   : Tuesday, June 10th, 2025
Time       : 11.00 a.m. Western Indonesian Time - finish
Place      : Hotel Westin - Ruang Padang
             Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22 A, RT 2/RW 5
             Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi
             Jakarta Selatan 12940

With the Meetings’ agenda as follows:

   1. Approval and ratification of the Board of Directors’ Report on the
      course of business of the Company and the Company’s financial
      administration for the year ended on December 31st, 2024 and
      approval and ratification on Financial Report of the Company which
      includes the Balance Sheet and Calculation of Earnings/Losses of the
      Company for the book year ended on December 31st, 2024 which have
      been audited by Independent Public Accountant, and approval of the
      Annual Report of the Company, reports on supervisory duty of the
      Board of Commissioners of the Company for the year ended on
      December 31st, 2024, as well as releasing and discharging from all
      liabilities (acquit et de charge) to all members of the Board of
      Directors and the Board of Commissioners of the company over the
      management and supervision carried out in the year ended on
      December 31st, 2024.

       Explanation:
       In this agenda, The Company will provide an explanation to shareholders
       regarding the implementation of the Company's business activities for the
       year ended on December 31st, 2024 and the financial situation as stated in
       the Company's Financial Statements for the year ended on
       December 31st, 2024 in accordance with the provisions of Article 69 point (4)
       of Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, as partially
       amended by Law No. 6 of 2023 concerning Stipulation of Government
       Regulation in lieu of Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation to
Page 8
   become Law ("Company Law") and Article 11 point (15) of the Company's
   Articles of Association. In this agenda, the Company will also releasing and
   discharging from all liabilities (acquit et de charge) to the members of the
   Board of Directors and Board of Commissioners of the Company for
   management measures and supervision actions that have been carried out
   during the financial year, except for embezzlement, fraud and/or other
   criminal acts.

2. Determination of the use of the Company’s net profit for the year
   ended on December 31st, 2024.

   Explanation:
   In this agenda, according to Article 71 point (1) of the Company Law and
   Article 24 point (1) of the Articles of Association of the Company, the
   Company will seek an approval from the Company's Shareholders to
   approve the plan of the use of the Company’s net profit for the fiscal year
   ended on December 31st, 2024, including to determine the allocation for for
   mandatory reserve fund, the dividend and other uses.

3. Determination of salaries and benefits for members of the Board of
   Directors of the Company and salaries or honorarium and benefits for
   members of the Board of Commissioners of the Company which made
   pursuant to the recommendation from Company’s Remuneration and
   Nomination Committee.

   Explanation:
   As required in Article 96 point (1) and Article 113 of the Company Law, and
   Article 17 point (14) and Article 20 point (14) of the Articles of Association of
   the Company, the Company will seek approval from the Company’s
   shareholder to determine salaries and benefits or honorarium for the
   members of the Board of Directors and the Board of Commissioners.

4. Appointment of Public Accountant who will provide audit services for
   the Company's Financial Statements for the year ended December 31st,
   2025.

   Explanation:
   According to Article 59 of Indonesian Financial Services Authority (“OJK”)
   Regulation No. 15/POJK.04/2020 on the Planning and Convening of the
   General Meetings of Shareholders of Public Companies and Article 3
   paragraph 1 of Financial Services Authority Regulation No. 9 of 2023 on the
   Use of Public Accountant Services and Public Accounting Firms in
   Financial Services Activities, the Meeting may delegate their authority to the
   Board of Commissioners to designate and dismiss public accountant who
   will grant the services of audits on annual historical of financial information.
   In this regard, the Company will request approval from the Meetings to
   authorize the Company's Board of Commissioners to appoint an
   Independent Public Accountant which is registered with OJK who will
   conduct an audit of the Company's books ending on December 31, 2025.
Page 9
Notes:
1. Announcement of the Meetings has been announced through the Indonesia
   Stock Exchange (Bursa Efek Indonesia) website, the Company's website
   (https://budistarchsweetener.com) and the E-RUPS provider website through
   the eASY.KSEI application on May 2th, 2024.

2. The Company does not send individual invitation to each of the Company's
   shareholders, so this invitation is an official invitation for all shareholders of the
   Company.

3. The Company's shareholders who are entitled to attend or be represented at
   the Meetings are:
   a. for shares that are not in collective custody:
       Shareholders of the Company or their representatives whose names are
       registered legally in the Register of Shareholders of the Company on
       May 16th, 2025 at the latest until 04:00 p.m Western Indonesian Time at
       PT Sinartama Gunita, Company's Securities Administration Bureau
       domiciled in Jakarta and having it’s registered address at Menara Tekno
       Lantai 7, Jl. Fachrudin No. 19, Tanah Abang, Central Jakarta (“BAE”).

   b. for shares that are in collective custody:
      Shareholders of the Company or their representatives whose names are
      registered legally at the account holder or custodian bank at PT Kustodian
      Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) on May 16th, 2025 at the latest until
      04:00 p.m Western Indonesian Time or at any other time limit determined
      by KSEI. For holders of KSEI account in the collective custody are required
      to provide a List of Shareholders which they manage to KSEI to obtain a
      Written Confirmation for the Meeting (“KTUR”).

4. a. Shareholders of the Company or their representatives who will attend the
      Meetings are kindly requested to bring and submit a copy of the Collective
      Share Certificate and photocopy of Identity Card (KTP) or other valid
      identity cards to the registration officer before entering the Meetings’ room.
      Shareholders of the Company in the form of a legal entity are required to
      bring and submit 1 (one) set copy of the deed of establishment, the latest
      deed of amendment and the latest deed of appointment of the legal entity's
      Board of Directors and Board of Commissioners complete with the approval
      from the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia to
      the registration officer before entering the Meetings’ room. Especially for
      the shareholders of the Company in the collective custody of KSEI are
      asked to show the KTUR on their behalf to the registration officer before
      entering the Meetings’ room.

   b. Shareholders of the Company who are unable to attend can be represented
      by their proxies by carrying a valid power of attorney as stipulated by the
      Company's Board of Directors ("Power of Attorney") and and by attaching
      a photocopy of Identity Card (KTP) or any other form of identity card which
      is still valid from the Company’s Shareholders as an Authorizer and its
      attorney with the provision that the member of Company’s Director, the
      Board of Commissioners and employee of the Company can act as the
Page 10
       proxies of the Company’s shareholder in this Meetings, but their vote is not
       counted. For the Company's shareholders whose address is registered
       overseas, the Power of Attorney letter must be legalized by a public notary
       or an authorized official and the local Indonesian Embassy.

   c. The Power of Attorney Form can be obtained on the Company's website
      (https://budistarchsweetener.com) or at the BAE office during working hours
      on any working day.

   d. All Power of Attorney must have been received by the Board of Directors of
      the Company through the Company's BAE at the latest 1 (one) working day
      before the Meetings’ date, which is on Thursday, June 5th, 2025 at the
      latest until 04:00 p.m Western Indonesian Time.

5. The Company provides an opportunity to every shareholder who decided not to
   attend or was unable to attend the Meetings to be able to represent his/her
   voice to the BAE as an independent representative of the Company, through
   the KSEI Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) facility which can be
   accessed on the official KSEI website (https://akses.ksei.co.id/) along with the
   official guide provided on the official KSEI website, namely
   (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide) as a mechanism
   for electronic power of attorney (e-proxy) in the convening of a Meetings no
   later than 1 (one) working day before the Meetings’ date, that is on
   Thursday, June 5th, 2025, not later than at 04:00 p.m Western Indonesian Time.

6. Shareholders who wish to attend or authorize a representative to attend the
   Meetings electronically through the eASY.KSEI application must consider the
   following points:
   a. Registration Process
        i. Local individual shareholders who have not provided their attendance
             declaration before the deadline mentioned on item 5 above and wish to
             attend the Meetings electronically, then the shareholders must register
             their attendance through the eASY.KSEI application during the date of
             the Meetings until the Meetings’ electronic registration closed by the
             Company.
        ii. Local individual shareholders who have provided their attendance
             declaration but have not submitted their vote on a minimum of 1 (one)
             of the Meetings’ agendas through the eASY.KSEI application before the
             deadline mentioned on item 5 above and wish to attend the Meetings
             electronically, then the shareholders must register their attendance
             through the eASY.KSEI application during the date of the Meetings until
             the Meetings’ electronic registration closed by the Company.
        iii. Shareholders who have authorized the Company’s Independent
             Representative or an Individual Representative but have not submitted
             their vote on a minimum of 1 (one) of the Meetings’ agendas through
             the eASY.KSEI application before the deadline mentioned on item
             4.d and item 5 above, then the representative must register their
             attendance through the eASY.KSEI application during the date of the
             Meetings until the Meetings’ electronic registration closed by the
             Company.
        iv. Shareholders who have authorized an Intermediary Participant
             Representative (Custodian Bank or Securities Company) and have
             submitted their vote through the eASY.KSEI application before the
Page 11
       deadline mentioned on item 5 above, then the representatives who
       have registered in the eASY.KSEI application are required to register
       their attendance through the eASY.KSEI application during the date of
       the Meetings until the Meetings’ electronic registration closed by the
       Company.
   v. Shareholders who have submitted their attendance declaration or
       authorized an Independent Representative provided by the Company or
       Individual Representative, and have provided their votes for a minimum
       of 1 (one) of the Meetings’ agendas or all agendas through the
       eASY.KSEI application before the deadline mentioned on item 5 above,
       then the Shareholders or their representatives do not need to
       electronically register their attendance through the eASY.KSEI
       application on the Meetings’ date. Shares’ ownership will be
       automatically calculated as an attendance quorum and submitted votes
       will be automatically counted during the Meetings’ voting process.
   vi. Lateness or electronic registration failures, as mentioned in points i - iv
       for whatever reason will cause Shareholders or their representatives
       unable to attend the Meetings electronically, and prevent their shares
       from being counted as a quorum for the Meetings.

b. Electronic Statements and/or Opinions Submission Process
   i. Shareholders or their representatives are provided 3 (three)
        opportunities to present their questions and/or opinions in discussion in
        each Meetings’ agendas. Questions and/or opinions on each of the
        Meetings’ agendas can be submitted in writing by the Shareholders or
        their representatives through the chat feature in the ‘Electronic Opinions’
        made available in the E-Meeting Hall screen of the eASY.KSEI
        application.
   ii. The mechanism of handling questions and/or opinions through the chat
        feature in the ‘Electronic Opinions’ in the E-Meeting Hall screen of the
        eASY.KSEI application is determined by the Company and will be
        included in the Company’s Meeting Guidelines through the eASY.KSEI
        application.
   iii. For the shareholders’ representatives of the Company who electronically
        attend the Meetings and wish to submit a question and/or opinion during
        a discussion for each Meetings’ agendas are required to type in the
        name of the shareholder and the amount of shares they represent first
        before they write their respective questions and/or opinions.

c. Voting Process
   i. The voting process will be conducted electronically through the E-Meeting
        Hall menu, Live Broadcasting submenu of the eASY.KSEI application.
   ii. Shareholders or their representatives who have not submitted their votes
        on the particular Meetings agenda are given an opportunity to submit
        their votes as the Company opens the voting period in the E-Meeting
        Hall screen of the eASY.KSEI application. After the electronic voting
        period for each Meetings’ agendas is started, the system will
        automatically count down the voting time by a maximum of 5 (five)
        minutes.
   iii. The voting time in the electronic voting process is a standardized time set
        by the eASY.KSEI application. The Company can set their own policies
        on electronic voting time for each of their Meetings agendas (with a
        maximum of 5 (five) minutes per Meetings agenda) and include them in
        the Meetings’ Guideline through the eASY.KSEI application.

d. Live Broadcast of The Meetings
   i. Shareholders or their representatives who have been registered in the
Page 12
              eASY.KSEI no later than the deadline mentioned on item 4.d and item 5
              above, can watch the Meetings live via Zoom in webinar format by
              accessing the eASY.KSEI menu, submenu Tayangan RUPS in the
              AKSes facility (https://akses.ksei.co.id/).
       ii.    Tayangan RUPS has a capacity of 500 participants, provided in a first
              come, first serve basis. Shareholders or their representatives who could
              not be accommodated in the Meetings’ broadcast are still considered to
              have electronically attended the Meetings and their share ownerships
              and votes are still counted, as long as they have registered through the
              eASY.KSEI application.
       iii.   Shareholders or their representatives who only watch the Meetings
              through Tayangan RUPS but were not electronically registered as
              participants in the eASY.KSEI application will not be considered as a
              legal participant and are not counted as part of the Meetings’ quorum.
       iv.    Shareholders or their representatives who watch the Meetings through
              Tayangan RUPS can use the raise hand feature to submit questions
              and/or opinions during the discussion sessions for each of the Meetings’
              agendas. Shareholders or their representatives can directly ask
              questions or voice their opinions if the Company has allowed and
              activated the allow to talk feature. Mechanisms for discussion on each of
              the Meeting agendas, including the use of the allow to talk feature in
              Tayangan RUPS are determined by the Company and included in the
              Meeting's Guideline through the eASY.KSEI application.
       v.     Shareholders or their representatives are encouraged to use the Mozilla
              Firefox browser in accessing the eASY.KSEI application and/or
              Tayangan RUPS.

7. The Company does not provide materials for the agenda of the Meetings in
   printed form, the Company will provide it on the Company's website
   (https://budistarchsweetener.com) and/or on the official website eASY KSEI
   from the date of the Invitation to the Meetings until the date the Meetings.

8. To facilitate the arrangement and order of the Meetings, shareholders or their
   proxies are kindly requested to be present at the Meetings’ venue 30 (thirty)
   minutes before the Meetings begins.




                                 Jakarta, May 19th, 2025
                             PT Budi Starch & Sweetener Tbk
                                 The Board of Directors

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published19 May 2025
Pages12
Characters37,187
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT BUDI STARCH p.1 ×4
unresolved org SWEETENER Tbk. p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Financial Services Authority p.8 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.9
unresolved org Ministry of Law and Human Rights p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result