Back to announcement
20250519_BUDI_Pemanggilan RUPS_31886784_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BUDISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
PT BUDI STARCH & SWEETENER Tbk.
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
KEPADA PEMEGANG SAHAM
Direksi Perseroan dengan ini mengundang pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut sebagai
“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 10 Juni 2025
Waktu : Pukul 11.00 WIB - selesai
Tempat : Hotel Westin - Ruang Padang
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22 A, RT 2/RW 5
Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan 12940
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya
usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta persetujuan dan
pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya
Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan
Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan,
laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Penjelasan:
Dalam mata acara rapat ini, Perseroan akan memberikan penjelasan kepada
pemegang saham mengenai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan keadaan
keuangan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sesuai dengan
ketentuan Pasal 69 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah sebagian dengan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (“UUPT”) dan Pasal 11 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan.
Dalam mata acara rapat ini, Perseroan juga akan memberikan pembebasan dan
Page 2
pelunasan seluruhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku tersebut, kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan/atau tindakan pidana lainnya. 2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Penjelasan: Dalam mata acara rapat ini, berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UUPT dan Pasal 24 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan meminta persetujuan dari pemegang saham Perseroan untuk menyetujui rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan wajib, pembagian dividen dan penggunaan lainnya. 3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan yang akan dilakukan dengan mempertimbangkan usulan atau rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan. Penjelasan: Sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 11 UUPT serta Pasal 17 ayat (14) dan Pasal 20 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan meminta persetujuan dari pemegang saham Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan atau honorarium anggota Direksi dan Dewan Komisaris. 4. Penunjukan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Penjelasan: Berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, RUPS dapat mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk dan memberhentikan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan. Sehubungan dengan hal itu, Perseroan akan meminta persetujuan Rapat untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen yang terdaftar pada OJK yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Catatan: 1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan (https://budistarchsweetener.com) dan situs web penyedia E-RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal 2 Mei 2025. 2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang saham Perseroan, sehingga iklan pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh pemegang saham Perseroan. 3. Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
Page 3
a. untuk saham-saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang saham Perseroan atau para kuasa pemegang saham Perseroan
yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
pada tanggal 16 Mei 2025 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00
WIB pada PT Sinartama Gunita, Biro Administrasi Efek Perseroan yang
berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Menara Tekno Lantai 7, Jl.
Fachrudin No. 19, Tanah Abang, Jakarta Pusat (“BAE”).
b. untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang saham Perseroan atau para kuasa pemegang saham Perseroan
yang namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening atau bank
kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal
16 Mei 2025 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB atau pada
waktu lain yang ditentukan oleh KSEI. Bagi pemegang rekening efek KSEI
dalam penitipan kolektif diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham
yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk
Rapat (“KTUR”).
4. a. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat
diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Surat
Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda
pengenal diri lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran
sebelum memasuki ruang Rapat. Pemegang saham Perseroan yang
berbentuk badan hukum wajib membawa dan menyerahkan 1 (satu) rangkap
fotokopi akta pendirian, akta perubahan terakhir serta akta pengangkatan
Direksi dan Dewan Komisaris badan hukum yang terakhir lengkap dengan
pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
Khusus untuk pemegang saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI
diminta untuk memperlihatkan KTUR atas namanya kepada petugas
pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
b. Pemegang saham Perseroan yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh
kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah sebagaimana telah
ditetapkan oleh Direksi Perseroan (“Surat Kuasa”) serta dengan melampirkan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal diri lainnya yang
masih berlaku dari pemegang saham Perseroan selaku pemberi kuasa
maupun kuasanya dengan ketentuan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan
karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa dari pemegang saham
Perseroan dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam
pemungutan suara. Pemegang saham Perseroan yang alamatnya terdaftar di
luar Republik Indonesia, surat kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris atau
pejabat berwenang setempat dan Kedutaan Besar Republik Indonesia
setempat.
c. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh pada situs web Perseroan
(https://budistarchsweetener.com) atau pada kantor BAE selama jam kerja
pada setiap hari kerja.
d. Semua Surat Kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan melalui BAE
Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat,
yaitu pada hari Kamis, tanggal 5 Juni 2025 selambat-lambatnya sampai
dengan pukul 16.00 WIB.
5. Perseroan memberikan kesempatan kepada setiap pemegang saham yang
memutuskan untuk tidak hadir atau berhalangan untuk hadir dalam Rapat untuk
dapat mewakilkan suaranya kepada BAE sebagai perwakilan independen
Page 4
Perseroan, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI)
yang dapat diakses di situs resmi KSEI yaitu (https://akses.ksei.co.id/) beserta
dengan panduan resmi yang disediakan di situs resmi KSEI yaitu
(https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide) sebagai mekanisme
pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) dalam penyelenggaraan Rapat
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu pada hari
Kamis, tanggal 5 Juni 2025, selambat-lambatnya sampai dengan pukul
16.00 WIB.
6. Pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa melalui aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas dan ingin menghadiri Rapat
secara elektronik, maka pemegang saham wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas dan ingin menghadiri Rapat
secara elektronik, maka pemegang saham wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 4.d
dan butir 5 di atas, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas, maka perwakilan penerima
kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative,
dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau seluruh
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
waktu sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas, maka pemegang
saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran
secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
Page 5
mengakibatkan pemegang saham atau para kuasa pemegang saham
Perseroan tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan memiliki 3
(tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau
pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan
dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
tertulis oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan
dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang
tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
ii. Mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
melalui fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ dalam layar E-meeting
Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi Perseroan dan
hal tersebut akan dituangkan oleh Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir secara elektronik
dalam Rapat dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat, maka
pemegang saham atau para kuasa pemegang saham Perseroan memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik
per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum
selama 5 (lima) menit.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan
dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
d. Tayangan RUPS
i. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang telah
terdaftar di eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu sebagaimana
dimaksud pada butir 4.d dan butir 5 di atas, dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom
dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang
berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, dimana kehadiran
tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang tidak
mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS, tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
Page 6
sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
iii. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang hanya
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak
teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka
kehadiran pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan
tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan
kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur
raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila
Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka
pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara
langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
RUPS merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
v. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan dihimbau
untuk menggunakan browser Mozilla Firefox dalam mengakses aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS.
7. Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara Rapat dalam bentuk cetak, hal
mana, Perseroan akan menyediakannya dalam situs web Perseroan yaitu
(https://budistarchsweetener.com) dan/atau situs web resmi eASY.KSEI sejak
tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal
diselenggarakannya Rapat.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau
kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh)
menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 19 Mei 2025
PT Budi Starch & Sweetener Tbk
Direksi
Page 7
PT BUDI STARCH & SWEETENER Tbk.
Domiciled in South Jakarta, Indonesia
("Company")
INVITATION
OF THE ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
TO SHAREHOLDERS
The Board of Directors of the Company hereby invites the shareholders of the
Company to attend the Annual General Meeting of Shareholders (shall hereinafter
be referred to as the “Meetings”) which will be held on:
Day/Date : Tuesday, June 10th, 2025
Time : 11.00 a.m. Western Indonesian Time - finish
Place : Hotel Westin - Ruang Padang
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22 A, RT 2/RW 5
Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan 12940
With the Meetings’ agenda as follows:
1. Approval and ratification of the Board of Directors’ Report on the
course of business of the Company and the Company’s financial
administration for the year ended on December 31st, 2024 and
approval and ratification on Financial Report of the Company which
includes the Balance Sheet and Calculation of Earnings/Losses of the
Company for the book year ended on December 31st, 2024 which have
been audited by Independent Public Accountant, and approval of the
Annual Report of the Company, reports on supervisory duty of the
Board of Commissioners of the Company for the year ended on
December 31st, 2024, as well as releasing and discharging from all
liabilities (acquit et de charge) to all members of the Board of
Directors and the Board of Commissioners of the company over the
management and supervision carried out in the year ended on
December 31st, 2024.
Explanation:
In this agenda, The Company will provide an explanation to shareholders
regarding the implementation of the Company's business activities for the
year ended on December 31st, 2024 and the financial situation as stated in
the Company's Financial Statements for the year ended on
December 31st, 2024 in accordance with the provisions of Article 69 point (4)
of Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, as partially
amended by Law No. 6 of 2023 concerning Stipulation of Government
Regulation in lieu of Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation to
Page 8
become Law ("Company Law") and Article 11 point (15) of the Company's
Articles of Association. In this agenda, the Company will also releasing and
discharging from all liabilities (acquit et de charge) to the members of the
Board of Directors and Board of Commissioners of the Company for
management measures and supervision actions that have been carried out
during the financial year, except for embezzlement, fraud and/or other
criminal acts.
2. Determination of the use of the Company’s net profit for the year
ended on December 31st, 2024.
Explanation:
In this agenda, according to Article 71 point (1) of the Company Law and
Article 24 point (1) of the Articles of Association of the Company, the
Company will seek an approval from the Company's Shareholders to
approve the plan of the use of the Company’s net profit for the fiscal year
ended on December 31st, 2024, including to determine the allocation for for
mandatory reserve fund, the dividend and other uses.
3. Determination of salaries and benefits for members of the Board of
Directors of the Company and salaries or honorarium and benefits for
members of the Board of Commissioners of the Company which made
pursuant to the recommendation from Company’s Remuneration and
Nomination Committee.
Explanation:
As required in Article 96 point (1) and Article 113 of the Company Law, and
Article 17 point (14) and Article 20 point (14) of the Articles of Association of
the Company, the Company will seek approval from the Company’s
shareholder to determine salaries and benefits or honorarium for the
members of the Board of Directors and the Board of Commissioners.
4. Appointment of Public Accountant who will provide audit services for
the Company's Financial Statements for the year ended December 31st,
2025.
Explanation:
According to Article 59 of Indonesian Financial Services Authority (“OJK”)
Regulation No. 15/POJK.04/2020 on the Planning and Convening of the
General Meetings of Shareholders of Public Companies and Article 3
paragraph 1 of Financial Services Authority Regulation No. 9 of 2023 on the
Use of Public Accountant Services and Public Accounting Firms in
Financial Services Activities, the Meeting may delegate their authority to the
Board of Commissioners to designate and dismiss public accountant who
will grant the services of audits on annual historical of financial information.
In this regard, the Company will request approval from the Meetings to
authorize the Company's Board of Commissioners to appoint an
Independent Public Accountant which is registered with OJK who will
conduct an audit of the Company's books ending on December 31, 2025.
Page 9
Notes:
1. Announcement of the Meetings has been announced through the Indonesia
Stock Exchange (Bursa Efek Indonesia) website, the Company's website
(https://budistarchsweetener.com) and the E-RUPS provider website through
the eASY.KSEI application on May 2th, 2024.
2. The Company does not send individual invitation to each of the Company's
shareholders, so this invitation is an official invitation for all shareholders of the
Company.
3. The Company's shareholders who are entitled to attend or be represented at
the Meetings are:
a. for shares that are not in collective custody:
Shareholders of the Company or their representatives whose names are
registered legally in the Register of Shareholders of the Company on
May 16th, 2025 at the latest until 04:00 p.m Western Indonesian Time at
PT Sinartama Gunita, Company's Securities Administration Bureau
domiciled in Jakarta and having it’s registered address at Menara Tekno
Lantai 7, Jl. Fachrudin No. 19, Tanah Abang, Central Jakarta (“BAE”).
b. for shares that are in collective custody:
Shareholders of the Company or their representatives whose names are
registered legally at the account holder or custodian bank at PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) on May 16th, 2025 at the latest until
04:00 p.m Western Indonesian Time or at any other time limit determined
by KSEI. For holders of KSEI account in the collective custody are required
to provide a List of Shareholders which they manage to KSEI to obtain a
Written Confirmation for the Meeting (“KTUR”).
4. a. Shareholders of the Company or their representatives who will attend the
Meetings are kindly requested to bring and submit a copy of the Collective
Share Certificate and photocopy of Identity Card (KTP) or other valid
identity cards to the registration officer before entering the Meetings’ room.
Shareholders of the Company in the form of a legal entity are required to
bring and submit 1 (one) set copy of the deed of establishment, the latest
deed of amendment and the latest deed of appointment of the legal entity's
Board of Directors and Board of Commissioners complete with the approval
from the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia to
the registration officer before entering the Meetings’ room. Especially for
the shareholders of the Company in the collective custody of KSEI are
asked to show the KTUR on their behalf to the registration officer before
entering the Meetings’ room.
b. Shareholders of the Company who are unable to attend can be represented
by their proxies by carrying a valid power of attorney as stipulated by the
Company's Board of Directors ("Power of Attorney") and and by attaching
a photocopy of Identity Card (KTP) or any other form of identity card which
is still valid from the Company’s Shareholders as an Authorizer and its
attorney with the provision that the member of Company’s Director, the
Board of Commissioners and employee of the Company can act as the
Page 10
proxies of the Company’s shareholder in this Meetings, but their vote is not
counted. For the Company's shareholders whose address is registered
overseas, the Power of Attorney letter must be legalized by a public notary
or an authorized official and the local Indonesian Embassy.
c. The Power of Attorney Form can be obtained on the Company's website
(https://budistarchsweetener.com) or at the BAE office during working hours
on any working day.
d. All Power of Attorney must have been received by the Board of Directors of
the Company through the Company's BAE at the latest 1 (one) working day
before the Meetings’ date, which is on Thursday, June 5th, 2025 at the
latest until 04:00 p.m Western Indonesian Time.
5. The Company provides an opportunity to every shareholder who decided not to
attend or was unable to attend the Meetings to be able to represent his/her
voice to the BAE as an independent representative of the Company, through
the KSEI Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) facility which can be
accessed on the official KSEI website (https://akses.ksei.co.id/) along with the
official guide provided on the official KSEI website, namely
(https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide) as a mechanism
for electronic power of attorney (e-proxy) in the convening of a Meetings no
later than 1 (one) working day before the Meetings’ date, that is on
Thursday, June 5th, 2025, not later than at 04:00 p.m Western Indonesian Time.
6. Shareholders who wish to attend or authorize a representative to attend the
Meetings electronically through the eASY.KSEI application must consider the
following points:
a. Registration Process
i. Local individual shareholders who have not provided their attendance
declaration before the deadline mentioned on item 5 above and wish to
attend the Meetings electronically, then the shareholders must register
their attendance through the eASY.KSEI application during the date of
the Meetings until the Meetings’ electronic registration closed by the
Company.
ii. Local individual shareholders who have provided their attendance
declaration but have not submitted their vote on a minimum of 1 (one)
of the Meetings’ agendas through the eASY.KSEI application before the
deadline mentioned on item 5 above and wish to attend the Meetings
electronically, then the shareholders must register their attendance
through the eASY.KSEI application during the date of the Meetings until
the Meetings’ electronic registration closed by the Company.
iii. Shareholders who have authorized the Company’s Independent
Representative or an Individual Representative but have not submitted
their vote on a minimum of 1 (one) of the Meetings’ agendas through
the eASY.KSEI application before the deadline mentioned on item
4.d and item 5 above, then the representative must register their
attendance through the eASY.KSEI application during the date of the
Meetings until the Meetings’ electronic registration closed by the
Company.
iv. Shareholders who have authorized an Intermediary Participant
Representative (Custodian Bank or Securities Company) and have
submitted their vote through the eASY.KSEI application before the
Page 11
deadline mentioned on item 5 above, then the representatives who
have registered in the eASY.KSEI application are required to register
their attendance through the eASY.KSEI application during the date of
the Meetings until the Meetings’ electronic registration closed by the
Company.
v. Shareholders who have submitted their attendance declaration or
authorized an Independent Representative provided by the Company or
Individual Representative, and have provided their votes for a minimum
of 1 (one) of the Meetings’ agendas or all agendas through the
eASY.KSEI application before the deadline mentioned on item 5 above,
then the Shareholders or their representatives do not need to
electronically register their attendance through the eASY.KSEI
application on the Meetings’ date. Shares’ ownership will be
automatically calculated as an attendance quorum and submitted votes
will be automatically counted during the Meetings’ voting process.
vi. Lateness or electronic registration failures, as mentioned in points i - iv
for whatever reason will cause Shareholders or their representatives
unable to attend the Meetings electronically, and prevent their shares
from being counted as a quorum for the Meetings.
b. Electronic Statements and/or Opinions Submission Process
i. Shareholders or their representatives are provided 3 (three)
opportunities to present their questions and/or opinions in discussion in
each Meetings’ agendas. Questions and/or opinions on each of the
Meetings’ agendas can be submitted in writing by the Shareholders or
their representatives through the chat feature in the ‘Electronic Opinions’
made available in the E-Meeting Hall screen of the eASY.KSEI
application.
ii. The mechanism of handling questions and/or opinions through the chat
feature in the ‘Electronic Opinions’ in the E-Meeting Hall screen of the
eASY.KSEI application is determined by the Company and will be
included in the Company’s Meeting Guidelines through the eASY.KSEI
application.
iii. For the shareholders’ representatives of the Company who electronically
attend the Meetings and wish to submit a question and/or opinion during
a discussion for each Meetings’ agendas are required to type in the
name of the shareholder and the amount of shares they represent first
before they write their respective questions and/or opinions.
c. Voting Process
i. The voting process will be conducted electronically through the E-Meeting
Hall menu, Live Broadcasting submenu of the eASY.KSEI application.
ii. Shareholders or their representatives who have not submitted their votes
on the particular Meetings agenda are given an opportunity to submit
their votes as the Company opens the voting period in the E-Meeting
Hall screen of the eASY.KSEI application. After the electronic voting
period for each Meetings’ agendas is started, the system will
automatically count down the voting time by a maximum of 5 (five)
minutes.
iii. The voting time in the electronic voting process is a standardized time set
by the eASY.KSEI application. The Company can set their own policies
on electronic voting time for each of their Meetings agendas (with a
maximum of 5 (five) minutes per Meetings agenda) and include them in
the Meetings’ Guideline through the eASY.KSEI application.
d. Live Broadcast of The Meetings
i. Shareholders or their representatives who have been registered in the
Page 12
eASY.KSEI no later than the deadline mentioned on item 4.d and item 5
above, can watch the Meetings live via Zoom in webinar format by
accessing the eASY.KSEI menu, submenu Tayangan RUPS in the
AKSes facility (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS has a capacity of 500 participants, provided in a first
come, first serve basis. Shareholders or their representatives who could
not be accommodated in the Meetings’ broadcast are still considered to
have electronically attended the Meetings and their share ownerships
and votes are still counted, as long as they have registered through the
eASY.KSEI application.
iii. Shareholders or their representatives who only watch the Meetings
through Tayangan RUPS but were not electronically registered as
participants in the eASY.KSEI application will not be considered as a
legal participant and are not counted as part of the Meetings’ quorum.
iv. Shareholders or their representatives who watch the Meetings through
Tayangan RUPS can use the raise hand feature to submit questions
and/or opinions during the discussion sessions for each of the Meetings’
agendas. Shareholders or their representatives can directly ask
questions or voice their opinions if the Company has allowed and
activated the allow to talk feature. Mechanisms for discussion on each of
the Meeting agendas, including the use of the allow to talk feature in
Tayangan RUPS are determined by the Company and included in the
Meeting's Guideline through the eASY.KSEI application.
v. Shareholders or their representatives are encouraged to use the Mozilla
Firefox browser in accessing the eASY.KSEI application and/or
Tayangan RUPS.
7. The Company does not provide materials for the agenda of the Meetings in
printed form, the Company will provide it on the Company's website
(https://budistarchsweetener.com) and/or on the official website eASY KSEI
from the date of the Invitation to the Meetings until the date the Meetings.
8. To facilitate the arrangement and order of the Meetings, shareholders or their
proxies are kindly requested to be present at the Meetings’ venue 30 (thirty)
minutes before the Meetings begins.
Jakarta, May 19th, 2025
PT Budi Starch & Sweetener Tbk
The Board of Directors
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BUDI STARCH
p.1 ×4
unresolved
org
SWEETENER Tbk.
p.1 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Financial Services Authority
p.8 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.9
unresolved
org
Ministry of Law and Human Rights
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.