Back to announcement
20250519_WSBP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31886746_lamp1.pdf
Other Text extracted WSBPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 28
Page 1
Nomor : 259/WBP/DIR/2025 Jakarta, 19 Mei 2025
Kepada Yth,
Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
U.P Direktur Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta
Perihal : Penyampaian Tanggapan Surat Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) No. S-191 PT Waskita Beton Precast Tbk
Dengan hormat,
Merujuk kepada:
1. Surat PT Waskita Beton Precast Tbk (“Perseroan”) kepada OJK No.
173/WBP/DIR/2025 tanggal 10 April 2025 perihal Penyampaian Keterbukaan Informasi
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) dengan
Ratifikasi Keputusan RUPS Luar Biasa PT Waskita Beton Precast Tbk;
2. Surat OJK No. S-191/PM.023/2025 (“S-191/2025”) tanggal 06 Mei 2025 perihal
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana Penambahan Modal Tanpa
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Waskita Beton Precast Tbk.
Bersama ini kami sampaikan tanggapan atas surat tersebut beserta Perubahan dan/atau
Tambahan Informasi Keterbukaan Informasi atas Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) Perseroan sesuai dengan S-191/2025.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal,
Fathul Anwar
Lampiran : 1 Berkas
Tembusan:
- Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia
- Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk
HM.02.01 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
I. Umum
Apabila terdapat kesalahan pengetikan dalam seluruh dokumen PMTHMETD ini, agar
dilengkapi dan diperbaiki.
Jawaban:
Dalam hal terdapat kesalahan pengetikan dalam seluruh dokumen PMTHMETD ini,
maka akan dilengkapi dan diperbaiki oleh Perseroan.
II. Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham
1. Halaman 2, Informasi Sehubungan Dengan Rencana dan Tujuan
PMTHMETD.
a. Perseroan agar mengungkapkan transaksi yang mendasari perubahan
nilai dan pengungkapan persetujuan konversi utang sebesar
Rp1.707.221.088.524 menjadi ekuitas saham seri C sebanyak-banyak
33.600.099.773 saham, dikaitkan dengan pengungkapan perubahan
konversi utang sesuai ratifikasi sebesar Rp1.712.887.127.054 dengan
lembar saham diterima 33.711.614.004 saham, sehingga berdampak
pada perubahan saham yang akan diterbitkan dan modal ditempatkan
dan disetor penuh.
Jawaban:
(Halaman 2 pada Perubahan Keterbukaan Informasi)
Dalam rangka memenuhi hak kreditur untuk memperoleh penyelesaian atas utang
yang tunduk pada Perjanjian Perdamaian, Perseroan memiliki kewajiban untuk
melaksanakan konversi utang menjadi ekuitas sebagai bentuk penyelesaian utang
kepada kreditur dagang tertentu. Perubahan atau ratifikasi plafon PMTHMETD
merupakan implikasi dari pelaksanaan ketentuan mengenai verifikasi lanjutan atas
utang kreditur dagang tertentu sebagaimana diatur pada Pasal 3.2 huruf c poin (ii)
juncto Pasal 4.5 Perjanjian Perdamaian. Oleh karena itu, Perseroan memberikan
kesempatan kepada kreditur dagang untuk mendaftarkan tagihan secara lengkap
melalui proses verifikasi lanjutan. Berdasarkan proses verifikasi lanjutan yang
dilakukan selama periode 30 Juni 2023 sampai dengan 10 April 2025, terdapat
tambahan 20 kreditur dagang yang mengajukan pendaftaran atas tagihan mereka,
dengan total nilai yang akan dikonversi sebesar Rp5.666.038.530,- (lima miliar enam
ratus enam puluh enam juta tiga puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh Rupiah)
(“Utang Tambahan Terverifikasi”).
Page 3
Utang Tambahan Terverifikasi bukan merupakan suatu “utang baru”, dalam hal ini 20
kreditur dagang tersebut mendaftarkan tagihan melalui proses verifikasi lanjutan atas
transaksi dengan periode tagihan yang terjadi pada rentang waktu tahun 2018 hingga
2022. Rincian Kreditur Dagang Perjanjian Perdamaian PT Waskita Beton Precast Tbk
mengenai Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi
kepada Para Pemegang Saham PT Waskita Beton Precast Tbk dalam rangka
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD)
(“Perubahan Keterbukaan Informasi”), sebagaimana dalam Lampiran I. Dengan
demikian, Perseroan memandang bahwa penyelesaian Utang Tambahan Terverifikasi
melalui konversi utang menjadi ekuitas merupakan satu kesatuan rangkaian transaksi
yang tidak terpisahkan dari PMTHMETD yang telah dilakukan dan disetujui dalam
Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Luar Biasa Perseroan tertanggal 30 Juni
2023 (“RUPSLB 30 Juni 2023”).
b. Perseroan diminta untuk memperbaiki tanggal RUPSLB.
Jawaban:
(Halaman 3 pada Perubahan Keterbukaan Informasi)
Perseroan telah menyampaikan Pemanggilan Ulang RUPS Tahunan pada tanggal 30
April 2025, yang menerangkan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan RUPS
Tahunan pada tanggal 22 Mei 2025. Perubahan Keterbukaan Informasi telah memuat
tanggal RUPS Tahunan yang telah diperbaharui ini.
2. Latar Belakang Perjanjian Perdamaian dan Pelaksanaan PMTHMETD
a. Halaman 4, agar diungkapkan penyelesaian utang kepada kreditur
pemegang obligasi dan kreditur finansial lain dengan konversi utang
menjadi OWK. Hal ini mengingat penyelesaian ini diatur juga di pasal
4.5 Perjanjian Perdamaian.
b. Perseroan diminta untuk mengungkapkan informasi terkait hasil
RUPSLB atas persetujuan penyelesaian utang kepada kreditur
pemegang obligasi dan kreditur finansial lain dengan konversi utang
menjadi OWK.
c. Berkenaan dengan pengungkapan penyelesaian utang yang telah
dilakukan oleh Perseroan hingga 10 April 2025, agar :
1) Pengungkapan informasi agar disesuaikan dengan kondisi
terkini;
2) Perseroan diminta untuk mengungkapkan informasi terkait
dengan penerbitan OWK oleh Perseroan dalam rangka
penyelesaian kepada kreditur pemegang obligasi dan kreditur
finansial lain dan penyelesaian yang dilakukan dengan cara
pembayaran tunai;
Page 4
3) Perseroan diminta untuk mengungkapkan dasar pertimbangan
belum dilakukannya penyelesaian seluruh konversi utang
Perseroan kepada kreditur yang telah diberikan persetujuan di
dalam RUPSLB 30 Juni 2023. Selanjutnya, agar diungkapkan
strategi dan langkah tindak lanjut yang akan dilaksanakan
Perseroan
Jawaban:
(Halaman 5 pada Perubahan Keterbukaan Informasi)
2.a. Konversi Utang kepada Kreditur Pemegang Obligasi dan Kreditur
Finansial Lain
Penyelesaian kepada Kreditur Pemegang Obligasi dan Kreditur Finansial
Lain melalui Tranche B dan C
Penyelesaian melalui Tranche C: Konversi Utang menjadi OWK
Pasal 4.3 huruf c juncto Pasal 4.5 Perjanjian Perdamaian mengatur bahwa konversi
utang menjadi OWK merupakan skema penyelesaian utang Perseroan kepada kreditur
dalam golongan Tranche C. Kreditur yang termasuk dalam golongan ini adalah: (a)
Kreditur Pemegang Obligasi yang tidak menyetujui Perjanjian Perdamaian ini
dan/atau tidak hadir dalam Rapat Pemungutan Suara atas Rencana Perdamaian
Perseroan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (“Kreditur
Pemegang Obligasi”) dan (b) Kreditur Finansial Lain yang tidak menyetujui
Perjanjian Perdamaian ini dan/atau tidak hadir dalam Rapat Pemungutan Suara atas
Rencana Perdamaian Perseroan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat (“Kreditur Finansial Lain”).
Sehubungan dengan penyelesaian atas hak kreditur dalam Tranche C, para pemegang
saham dalam RUPSLB 30 Juni 2023 telah memutuskan dalam Mata Acara Kedua dan
Mata Acara Keempat untuk: (a) menyetujui rencana penerbitan OWK sehubungan
dengan penyelesaian utang terhadap kreditur dalam golongan Tranche C sebesar-
besarnya sejumlah Rp2.521.896.973.315 (dua triliun lima ratus dua puluh satu miliar
delapan ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tiga
ratus lima belas Rupiah) dan (b) penerbitan saham baru sebagai hasil konversi OWK
akan merujuk pada hasil perhitungan VWAP selama 45 hari sejak 11 April 2023 sampai
dengan tanggal 23 Juni 2023, i.e. Rp50,81 (lima puluh koma delapan satu rupiah).
Perseroan telah menerbitkan OWK Rp1.850.769.921.111,- (satu triliun delapan ratus
lima puluh miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh satu
ribu seratus sebelas Rupiah), untuk menyelesaikan utang sebesar
Rp1.850.769.921.111,- (satu triliun delapan ratus lima puluh miliar tujuh ratus enam
Page 5
puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh satu ribu seratus sebelas Rupiah),
dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal Penerbitan
Plafon OWK OWK Diterbitkan
OWK
OWK Rp1.850.769.921.111,- Rp1.850.769.921.111,- 12 Desember 2023
Kreditur
Pemegang
Obligasi
OWK Rp671.127.052.204 - Belum diterbitkan
Kreditur
Finansial
Lain
*) Catatan: Tabel berdasarkan keterbukaan informasi melalui Surat No.
848/WBP/DIR/2023 tanggal 26 Juni 2023 perihal Penyampaian
Keterbukaan Informasi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) PT Waskita Beton Precast Tbk
(“KI 848/2023”)
Penyelesaian melalui Tranche C: Utang Kreditur Pemegang Obligasi
Pada 12 Desember 2023, Perseroan telah melakukan konversi utang Perseroan
kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun
2019 dan pemegang Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun
2019 sebagai Kreditur Pemegang Obligasi menjadi OWK, serta telah mencatatkan
OWK atas seluruh jumlah yang disetujui dalam RUPSLB 30 Juni 2023 dan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast I Tahun 2023 dan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast II Tahun
2023 tanggal 29 November 2023. Adapun rincian dari OWK adalah sebagai berikut:
Nama OWK : Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast I
Tahun 2023
Nilai Pokok OWK : Rp457.614.726.667 (empat ratus lima puluh tujuh
miliar enam ratus empat belas juta tujuh ratus dua
puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh
Rupiah)
Tenor : 10 Tahun
Tanggal Jatuh Tempo : 12 Desember 2033
OWK dan Konversi
Saham Tambahan
Bunga OWK : 0% (zero coupon)
Page 6
Nama OWK : Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast II
Tahun 2023
Nilai Pokok OWK : Rp1.393.155.194.444 (satu triliun tiga ratus
sembilan puluh tiga miliar seratus lima puluh lima
juta seratus sembilan puluh empat ribu empat
ratus empat puluh empat Rupiah)
Tenor : 10 Tahun
Tanggal Jatuh Tempo : 12 Desember 2033
OWK dan Konversi
Saham Tambahan
Bunga OWK : 0% (zero coupon)
OWK Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2023 akan dikonversi menjadi sebanyak-
banyaknya 36.425.308.425 (tiga puluh enam miliar empat ratus dua puluh lima juta
tiga ratus delapan ribu empat ratus dua puluh lima) saham seri C pada
12 Desember 2033.
OWK Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2023 disajikan pada pos Obligasi Wajib
Konversi sejak Laporan Keuangan Audited Perseroan per 31 Desember 2023.
Penyelesaian melalui Tranche C: Utang Kreditur Finansial Lain
Dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini Kreditur Finansial Lain (dalam
hal ini PT Bank DKI) tidak melaksanakan penyelesaian utang Perseroan sebagaimana
yang telah diatur dalam Tranche B dan C Perjanjian Perdamaian karena PT Bank DKI
mengajukan skema restrukturisasi di luar Perjanjian Perdamaian.
Saat ini PT Bank DKI tengah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan
nomor register perkara No. 1329/Pdt/2024/PT DKI juncto No.
5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim ke Mahkamah Agung (upaya hukum Kasasi) pada tanggal
16 Desember 2024 terhadap (a) Perseroan selaku Tergugat, Pembanding, dan
Termohon Kasasi I, (b) PT Bursa Efek Indonesia selaku Turut Tergugat II, Turut
Terbanding II, dan Termohon Kasasi II, dan (c) Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn,
selaku Turut Tergugat I, Turut Terbanding I, dan Turut Termohon Kasasi. Perseroan
menghormati upaya hukum yang dilakukan PT Bank DKI dan belum dapat
memastikan jadwal pelaksanaan konversi utang PT Bank DKI.
Page 7
Penyelesaian melalui Tranche B: Pembayaran Tunai dengan Pembayaran yang
Bersumber dari Cash Flow Available for Debt Services (“CFADS”)
Pasal 4.3 huruf a juncto Pasal 4.5 Perjanjian Perdamaian mengatur bahwa
pembayaran tunai yang bersumber dari CFADS merupakan skema penyelesaian utang
Perseroan kepada kreditur dalam golongan Tranche B. Sampai dengan tanggal 25
Maret 2025, Perseroan telah melaksanakan 5 tahap pembayaran CFADS kepada
Kreditur Dagang Aktif, Kreditur Dagang Terdahulu, Kreditur Pemegang Obligasi, dan
Kreditur Finansial Lain dengan total sebesar Rp230.453.765.111,- (dua ratus tiga
puluh miliar empat ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh lima ribu seratus
sebelas Rupiah).
Adapun rincian realisasi pembayaran CFADS kepada Kreditur Dagang Aktif, Kreditur
Dagang Terdahulu, Kreditur Pemegang Obligasi, dan Kreditur Finansial Lain adalah
sebagai berikut:
Pembayaran CFADS Kreditur Dagang Aktif dan Terdahulu Tranche B
Pembayaran Alokasi Hasil
Tanggal Pembayaran CFADS
Disposal Aset
25 Maret 2023 Rp34.582.989.243 -
25 September 2023 Rp36.673.315.262 -
25 Maret 2024 Rp36.541.970.726 Rp1.091.579.790
25 September 2024 Rp35.377.128.448 Rp1.115.875.783
25 Maret 2025 Rp66.808.540.246 Rp155.962.610
Pembayaran CFADS Kreditur Pemegang Obligasi Tranche B
Kupon Obligasi Waskita
Pembayaran Alokasi Hasil
Tanggal Beton Precast I & II Tahun
Disposal Aset
2022
25 Maret 2023 Rp3.266.064.567 -
25 September 2023 Rp3.266.064.567 -
25 Maret 2024 Rp3.266.064.567 Rp579.364.789
25 September 2024 Rp3.266.064.567 Rp631.019.589
25 Maret 2025 Rp3.266.064.567 Rp93.045.455
Page 8
Pembayaran CFADS Kreditur Finansial Kreditur Tranche B
Pembayaran Alokasi Hasil
Tanggal
Disposal Aset
25 Maret 2023 -
25 September 2023 -
25 Maret 2024 Rp210.089.530
25 September 2024 Rp228.820.618
25 Maret 2025 Rp33.740.187
2.b. Penyelesaian Konversi Utang Perseroan yang telah mendapatkan
Persetujuan RUPSLB 30 Juni 2023
(Halaman 8 pada Perubahan Keterbukaan Informasi)
RUPSLB 30 Juni 2023 menyetujui implementasi Perjanjian Perdamaian oleh
Perseroan, secara khusus dengan menerbitkan OWK kepada kreditur Tranche C dan
melaksanakan konversi utang menjadi ekuitas kepada kreditur Tranche D.
Sebagaimana disampaikan dalam dokumen keterbukaan informasi sebagaimana
disampaikan melalui Surat No. 173/WBP/DIR/2023 tanggal 10 April 2025 perihal
Penyampaian Keterbukaan Informasi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) dengan Ratifikasi Keputusan RUPS Luar Biasa PT
Waskita Beton Precast Tbk (“KI 173/2025”), Perseroan memahami bahwa terdapat
sisa utang sebesar Rp209.578.056.685 (dua ratus sembilan miliar lima ratus tujuh
puluh delapan juta lima puluh enam ribu enam ratus delapan puluh lima Rupiah) yang
telah disetujui untuk dikonversi menjadi ekuitas dalam RUPSLB 30 Juni 2023, namun
sampai hari ini belum dilaksanakan oleh Perseroan. Adapun hal tersebut dikarenakan
terdapat dokumen administrasi yang dipersyaratkan dalam peraturan dan prosedur
yang masih harus dilengkapi oleh para kreditur dagang terkait agar tagihannya dapat
dikonversi menjadi ekuitas.
2.c. Strategi & Langkah Tindak Lanjut
Perseroan senantiasa secara proaktif melakukan koordinasi dengan para Kreditur
Dagang dan Kreditur Finansial Lain dalam rangka melakukan penyelesaian konversi
utang sesuai hasil RUPSLB 30 Juni 2023.
Dalam rangka penyelesaian kewajiban kepada Kreditur Finansial Lain (dalam hal ini
PT Bank DKI), Perseroan senantiasa mematuhi dan mengikuti proses hukum atas
permohonan kasasi atas perkara dengan nomor register No. 1329/Pdt/2024/PT DKI
juncto No. 5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim, yang diajukan PT Bank DKI ke Mahkamah Agung
pada tanggal 16 Desember 2024 terhadap (a) Perseroan selaku Tergugat,
Page 9
Pembanding, dan Termohon Kasasi I, (b) PT Bursa Efek Indonesia selaku Turut
Tergugat II, Turut Terbanding II, dan Termohon Kasasi II, dan (c) Notaris Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn, selaku Turut Tergugat I, Turut Terbanding I, dan Turut Termohon
Kasasi.
4) Perseroan diminta untuk mengungkapkan masing-masing klasifikasi
kreditur yang telah dikonversi berdasarkan pasal 4.5 perjanjian
perdamaian termasuk penerbitan OWK. Tanggapan juga termasuk
untuk tabel progress pelaksanaan PMHMETD berdasarkan keputusan
RUPSLB 30 Juni 2023.
Selanjutnya, Perseroan diminta untuk memberikan klarifikasi apakah
pada dokumen List Kreditur Dagang V4, merupakan kreditur yang
utangnya belum terlaksana seluruhnya atau termasuk kreditur yang
utangnya telah terlaksana. Perseroan diminta untuk menyampaikan
dan melampirkan di dalam keterbukaan informasi, daftar kreditur
yang belum dilaksanakan konversi utang menjadi ekuitas.
Jawaban:
(Halaman 8 pada Perubahan Keterbukaan Informasi)
Berdasarkan RUPSLB 30 Juni 2023 juncto Pasal 4.5 Perjanjian Perdamaian,
berikut adalah rincian klasifikasi kreditur, jumlah utang yang penyelesaiannya
dilakukan melalui konversi utang melalui PMTHMETD dan penerbitan OWK,
serta realisasi atas konversi tersebut:
Persetujuan Pelaksanaan
Kreditur Konversi Utang Realisasi Konversi Utang
RUPSLB 30 Juni 2023
Kreditur Rp1.299.827.092.242 Rp1.190.937.252.210
Dagang Aktif
Kreditur Rp407.393.996.282 Rp306.705.779.629
Dagang
Terdahulu
Total Rp1.707.221.088.524 Rp1.497.643.031.839
Kreditur Rp1.850.769.921.111 Rp1.850.769.921.111
Pemegang
Obligasi
Kreditur Rp671.127.052.204 -
Finansial Lain
Total Rp2.521.896.973.315 Rp1.850.769.921.111
*) Catatan: Tabel berdasarkan KI 848/2023
Page 10
Pada RUPSLB 30 Juni 2023, para pemegang saham Perseroan menyetujui
pelaksanaan konversi utang melalui PMTHMETD, dengan rincian sebagai
berikut: (a) Jumlah Utang Terverifikasi sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.707.221.088.524, (b) penerbitan saham seri C dengan nilai nominal
Rp50,81, sebanyak-banyaknya 33.600.099.773 saham, dan (c) dilaksanakan
hanya terhadap kreditur yang nama dan jumlah utang terverifikasinya telah
dicantumkan pada dokumen keterbukaan informasi yang disampaikan melalui
Surat No. 847/WBP/DIR/2023 tanggal 26 Juni 2023 perihal Penyampaian
Keterbukaan Informasi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (PMTHMETD) PT Waskita Beton Precast Tbk (“KI 847/2023”)
(“Plafon PMTHMETD”). Perseroan telah melaksanakan PMTHMETD
sebagaimana dimaksud dalam 4 (empat) tahap, sebagai berikut:
Pelaksanaan PMTHMETD
Tanggal Tahap Jumlah Saham
Jumlah Utang
Diterbitkan
4 Agustus 2023 I Rp1.432.565.796.002 28.194.563.791
3 September 2024 II Rp17.823.221.636 350.781.751
20 November 2024 III Rp9.071.903.333 178.545.623
26 Maret 2025 IV Rp38.182.110.868 751.468.422
Total Rp1.497.643.031.839 29.475.359.587
Berdasarkan keputusan RUPSLB 30 Juni 2023, Perseroan masih dapat
melakukan PMTHMETD atas jumlah utang sebanyak-banyaknya
Rp209.578.056.685 melalui penerbitan sebanyak-banyaknya 4.124.740.186
saham, sepanjang dilaksanakan terhadap kreditur yang nama dan jumlah
utangnya telah dilampirkan dalam KI 847/2023.
Lampiran I (Rincian Kreditur Dagang Perjanjian Perdamaian PT Waskita Beton
Precast Tbk) KI 173/2025 memuat memuat daftar keseluruhan kreditur dagang
yang penyelesaian utangnya tunduk pada Tranche D (Pasal 4.5 Perjanjian
Perdamaian). Daftar ini mencakup detail seluruh kreditur dagang, baik yang
sudah terkonversi maupun yang belum terkonversi. Sehubungan dengan
tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami lampirkan daftar kreditur
dagang yang telah disesuaikan.
5) Perseroan diminta untuk mengungkapkan tahapan konversi yang
akan dilakukan oleh Perseroan, termasuk dengan konversi atas
tagihan tambahan 20 kreditur dagang sebesar Rp5.666.038.350.
Jawaban:
(Halaman 11 pada Perubahan Keterbukaan Informasi)
Page 11
Perseroan akan segera melakukan konversi utang atas melalui PMTHMETD,
setelah mendapatkan persetujuan korporasi sebagaimana relevan dan para
kreditur yang relevan menyerahkan kelengkapan administratif yang diperlukan
untuk pelaksanaan konversi utang menjadi ekuitas tersebut.
6) Sehubungan dengan penambahan 20 kreditur dagang yang
mengajukan pendaftaran atas tagihan mereka dengan nilai sebesar
Rp5.666.038.350, Perseroan diminta untuk:
a. Menjelaskan dalam tabel atas rincian penambahan dimaksud
mencakup rincian pihak dan nilai utang mencakup pokok serta
bunga (jika ada), rincian nilai konversi serta pengakuan pada
Laporan Keuangan;
Jawaban:
(Lampiran I pada Perubahan Keterbukaan Informasi)
Rincian pihak dan nilai Utang Tambahan Terverifikasi dijabarkan dalam
Lampiran (Rincian Kreditur Dagang Perdamaian PT Waskita Beton Precast Tbk)
Daftar Utang Kreditur Dagang pada nomor 709 sampai dengan 728.
Adapun seluruh Utang Tambahan Terverifikasi telah dicatat dan disajikan dalam
Laporan Keuangan Perseroan pada pos Utang Usaha.
b. Mengungkapkan kesesuaian dengan perjanjian perdamaian atas
pelaksanaan verifikasi ulang yang dilakukan Perseroan dari
tanggal 30 Juni 2023 sampai dengan 10 April 2025. Selanjutnya,
agar dijelaskan batas akhir tanggal pelaksanaan verifikasi
sebagaimana perjanjian perdamaian.
Jawaban:
(Halaman 2-4 dan 10 pada Perubahan Keterbukaan Informasi)
Perjanjian Perdamaian membagi kreditur menjadi beberapa klasifikasi, yaitu
Kreditur Finansial, Kreditur Pemegang Obligasi, Kreditur Dagang Aktif, dan
Kreditur Dagang Terdahulu. Pasal 3.2 huruf c poin (ii) Perjanjian Perdamaian
mendeksripsikan “Kreditur Dagang Terdahulu” sebagai:
“1. Kreditur Dagang yang seluruh maupun sebagian tagihannya dalam status
diakui sementara oleh tim Pengurus PKPU Perseroan karena masih
memerlukan verifikasi, pembuktian maupun harus melengkapi
Page 12
persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh Perseroan lebih lanjut
antara Perseroan dengan Kreditur Dagang tersebut;
2. Kreditur Dagang yang memiliki tagihan kepada Perseroan namun tagihan
tersebut sedang dalam proses hukum apapun terhadap Perseroan disetiap
pengadilan, forum penyelesaian sengketa, instansi regulator dan instansi
penegak hukum di Indonesia maupun di yurisdiksi lain;
3. Kreditur Dagang yang (i) masuk ke dalam Daftar Piutang Kreditor
Terlambat Perseroan yang diterbitkan oleh tim Pengurus WSBP; (ii) tidak
hadir dalam Rapat Pemungutan Suara (voting) atas Rencana Perdamaian
Perseroan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
atau (iii) tidak menyetujui Perjanjian Perdamaian ini; atau
4. Kreditur Dagang yang memiliki tagihan kepada Perseroan, baik tercatat
maupun tidak dalam catatan dan laporan dari Perseroan sebelum putusan
PKPU Perseroan, namun tidak berpartisipasi atau mengajukan tagihan
atau ikut serta dalam proses PKPU.”
Verifikasi lanjutan merupakan proses verifikasi tagihan yang dilakukan
Perseroan setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”).
Sebagaimana disampaikan pada KI 847/2023, verifikasi lanjutan tahap pertama
dilaksanakan sampai dengan 6 April 2023, dan hasilnya digunakan menjadi
dasar pelaksanaan RUPSLB 30 Juni 2023. Selanjutnya, sejak 30 Juni 2023
sampai dengan 10 April 2025, Perseroan melakukan proses verifikasi lanjutan
untuk mengakomodasi pengajuan tagihan dari kreditur yang belum diverifikasi,
baik dalam proses PKPU maupun verifikasi lanjutan tahap pertama. Proses
verifikasi lanjutan ini kemudian menghasilkan Utang Tambahan Terverifikasi.
Utang Tambahan Terverifikasi bukan merupakan ”utang baru” yang timbul
setelah masa PKPU Perseroan berakhir, sehingga penyelesaiannya tunduk pada
konversi ekuitas sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian.
Sebagaimana Pasal 3.2 huruf c poin (ii) Perjanjian Perdamaian memuat
ketentuan mengenai verifikasi lanjutan, maka Perseroan berpandangan bahwa
hal-hal yang menjadi pertimbangan diusulkannya pengukuhan atau ratifikasi
atas Plafon PMTHMETD adalah: (a) Perjanjian Perdamaian masih berlaku dan
mengikat bagi Perseroan, (b) terdapat pengajuan penyelesaian utang kepada
Perseroan oleh kreditur yang tidak mengikuti proses PKPU, dan (c) Perseroan
dapat memverifikasi utang kreditur pada poin (b) dan membuktikan bahwa
utang tersebut tunduk pada mekanisme penyelesaian konversi utang
berdasarkan Perjanjian Perdamaian. Oleh karena itu, ratifikasi atau pengukuhan
keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 terkait penyesuaian Plafon PMTHMED
merupakan upaya pelaksanaan Perjanjian Perdamaian oleh Perseroan terhadap
kreditur yang tagihannya baru berhasil diverifikasi pada proses verifikasi
Page 13
lanjutan dari 30 Juni 2023 hingga 10 April 2025, dengan tetap mematuhi
ketentuan Perjanjian Perdamaian sebagaimana berlaku.
Batas Akhir Pelaksanaan Verifikasi Lanjutan
Perseroan masih dalam proses penyusunan kajian untuk menentukan batas
verifikasi lanjutan dikarenakan hal tersebut tidak diatur secara jelas dalam
Perjanjian Perdamaian.
c. Mengungkapkan kesesuaian dengan perjanjian perdamaian atas
penambahan 20 kreditur dagang dengan nilai sebesar
Rp5.666.038.350 yang akan dikonversi menjadi ekuitas
Perseroan dan penentuan konversi utang dengan nilai saham per
lembar sebesar Rp50,81. Selanjutnya, agar diungkapkan apakah
dibutuhkan / tidak dibutuhkan perubahan atas perjanjian
perdamaian terkait dengan penambahan kreditur ini, mengingat
pada halaman 11 diungkapkan bahwa nilai sebesar
Rp1.707.221.088.524, telah disebutkan dalam perjanjian
perdamaian catatan keuangan Perseroan dan hasil dari verifikasi
lanjutan terhadap Kreditur Dagang yang tidak mengikuti proses
PKPU Perseroan.
Jawaban:
(Halaman 10 pada Perubahan Keterbukaan Informasi)
Sebagai implikasi dari putusan atas permohonan PKPU terhadap Perseroan yang
berakhir dengan pengesahan Perjanjian Perdamaian oleh Pengadilan dan telah
berkekuatan hukum tetap, maka Perjanjian Perdamaian tersebut berlaku
mengikat bagi seluruh kreditur dan dapat dilaksanakan terhadap Perseroan
sebagai debitur (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 juncto Pasal 287 UU
No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang, sebagaimana diubah). Oleh karena itu, setiap pembayaran terhadap
Kreditur Dagang Terdahulu yang dapat membuktikan piutangnya telah timbul
sebelum dimulainya proses PKPU berdasarkan proses pembuktian tagihan
bersama-sama dengan Perseroan (verifikasi) termasuk terhadap Kreditur
Dagang Terdahulu atas Utang Tambahan Terverifikasi wajib mengikuti
ketentuan pembayaran yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian. Perjanjian
Perdamaian secara khusus telah mengatur ketentuan penyelesaian utang dalam
Pasal 4.5 Perjanjian Perdamaian, dimana untuk kreditur yang masuk sebagai
klasifikasi Kreditur Dagang Terdahulu, berlaku mekanisme penyelesaian utang
dengan konversi utang menjadi ekuitas Perseroan melalui PMTHMETD.
Penambahan 20 kreditur dagang dengan total nilai utang sebesar
Rp5.666.038.530 atau Utang Tambahan Terverifikasi merupakan implikasi atau
Page 14
hasil dari proses verifikasi lanjutan yang telah dilaksanakan oleh Perseroan.
Perseroan memandang bahwa konversi terhadap utang yang diverifikasi sampai
dengan 6 April 2023 dan utang yang diverifikasi dalam periode 30 Juni 2023
sampai dengan 10 April 2025 merupakan satu kesatuan rangkaian transaksi
yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, keputusan para pemegang saham
dalam RUPSLB 30 Juni 2023 sehubungan dengan penerbitan saham hasil
konversi utang, termasuk penetapan harga dan klasifikasi saham, perlu
disesuaikan untuk mengakomodasi hasil verifikasi lanjutan yang telah
dilaksanakan dalam periode tersebut.
Perseroan tidak perlu melakukan perubahan atau penyesuaian apapun terhadap
Perjanjian Perdamaian sehubungan dengan adanya Utang Tambahan
Terverifikasi. Perjanjian Perdamaian secara tegas telah mengakui keberadaan
kreditur dagang yang tidak mengikuti proses PKPU, dengan mengelompokkan
mereka ke dalam Tranche D, yang berhak memperoleh penyelesaian utang
dengan mekanisme konversi utang menjadi ekuitas Perseroan melalui
PMTHMETD. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 3.2 huruf c poin (ii) angka
4 Perjanjian Perdamaian yang mengatur bahwa salah satu klasifikasi Kreditur
Dagang Terdahulu mencakup “Kreditur Dagang yang memiliki tagihan kepada
Perseroan, baik tercatat maupun tidak dalam catatan dan laporan dari
Perseroan sebelum putusan PKPU Perseroan, namun tidak berpartisipasi atau
mengajukan tagihan atau ikut serta dalam proses PKPU.”
d. Mengungkapkan persetujuan yang dibutuhkan oleh Perseroan
dalam rangka pelaksanaan konversi dari kreditur Perseroan,
institusi dan/atau pihak terkait lain.
Jawaban:
(Halaman 11 pada Perubahan Keterbukaan Informasi)
Merujuk kepada ketentuan Perjanjian Perdamaian, Pasal 8A ayat (1) juncto
Pasal 3 huruf a Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah oleh Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 Tahun 2019, dan Pasal 4 ayat (6) huruf c Anggaran Dasar
Perseroan, persetujuan korporasi yang dibutuhkan oleh Perseroan dalam
rangka pelaksanaan transaksi adalah persetujuan RUPS.
7) Strategi transformasi bisnis atas pemulihan kinerja dan kondisi
keuangan, agar dijelaskan dalam tabel atas rincian upaya riil yang
telah dilakukan Perseroan dan perkembangan hasilnya atas masing-
masing pilar operational excellence, business nourishment, dan
technology & digitalization. Selanjutnya, agar dijelaskan atas biaya
Page 15
pelaksanaan strategi transformasi bisnis dimaksud dan kesiapan
sumber dana dalam melaksanakan transformasi, potensi perbaikan
dari strategi dimaksud terhadap kinerja keuangan, kesiapan SDM dan
infrastruktur dalam pelaksanaan strategi dimaksud.
Jawaban:
(Halaman 9 pada Perubahan Keterbukaan Informasi)
Pilar
Realisasi Inisiatif Strategis
Transformasi
Operational 1) Peningkatan kemampuan internal yang berfokus pada
Excellence efisiensi berbasis proses lean.
2) Memperbaiki likuiditas perusahaan dengan
mempercepat dari Slow Moving Inventory dan juga
perbaikan collection days turnover.
3) Meningkatkan kompetensi secara kapasitas dan
kapabilitas pegawai serta peningkatan fungsi Human
Capital Management Perseroan.
Business 1) Menciptakan kemampuan bersaing dalam mendapatkan
Nourishment pasar Pemerintah, BUMN, dan Swasta Domestik
2) Bekerja sama dengan mitra untuk menciptakan
kemampuan lebih dalam upaya mengoptimalkan utilisasi
aset.
3) Membangun citra (branding) Perseroan yang
mengutamakan peningkatan nilai stakeholder
Technology & 1) Mengembangkan aplikasi pengelolaan data yang
Digitalization terintegrasi antara satu sama lain (SAP, e-office, dan
aplikasi pendukung bisnis lainnya)
2) Mengembangangkan produk yang berfokus pada
penerapan perkembangan teknologi yang dibutuhkan
pasar dan sesuai dengan era modernisasi. (Rumah
Precast, SprigWP, Mortar Foam)
3) Mendigitalisasi proses-proses yang dapat didefinisikan
dengan bantuan teknologi.
Sesuai dengan Rencana Jangka Panjang Perseroan untuk tahun 2025 hingga
2029, belanja modal yang dianggarkan dalam rangka mendukung program
transformasi hingga 5 tahun kedepan adalah sebesar Rp204.340.000.000,- (dua
ratus empat miliar tiga ratus empat puluh juta Rupiah) yang bersumber dari
penerimaan dari pelanggan maupun hasil optimalisasi aset Perseroan.
Page 16
Dalam rangka mendukung pelaksanaan program transformasi, Perseroan
memiliki pegawai berjumlah 831 orang dengan komposisi sebesar 74,12%
berusia di bawah 35 tahun. Selain itu, Perseroan juga didukung oleh sistem
teknologi informasi yang mumpuni dengan ERP SAP S/4 HANA sebagai bagian
utama.
Perseroan memproyeksikan dampak dari pelaksanaan program transformasi
terhadap pertumbuhan pendapatan usaha mencapai 17% (CAGR 2025 – 2029).
3. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD
Tanggal Penyelenggaraan RUPS agar disesuaikan
Jawaban:
(Halaman 11 pada Perubahan Keterbukaan Informasi)
Perseroan telah menyampaikan Pemanggilan Ulang RUPS Tahunan pada tanggal 30
April 2025, yang menerangkan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan RUPS
Tahunan pada tanggal 22 Mei 2025. Perubahan atas Keterbukaan Informasi juga telah
memuat penyesuaian tanggal pelaksanaan RUPS Tahunan dimaksud.
4. Analisis Mengenai Pengaruh PMTHMETD Terhadap Kondisi Keuangan dan
Pemegang Saham
a. Halaman 7. Sehubungan dengan tabel perkiraan perbandingan total
ekuitas sebelum dan sesudah transaksi, agar dijelaskan dalam tabel
atas rincian transaksi yang mendasari masing-masing penyesuaian
dan perubahan nilai dan rincian atas perhitungannya. Selanjutnya,
agar disampaikan lampiran excel perhitungan.
b. Halaman 9. Agar ditambahkan pengungkapan atas rincian transaksi
yang mendasari masing-masing peningkatan dan/atau penurunan
atas akun Laporan Keuangan dan rasio keuangan.
c. Halaman 9. Agar dijelaskan perhitungan atas dampak dari
pelaksanaan konversi utang menjadi saham melalui Ratifikasi
dimaksud, yang dinyatakan bahwa kepemilikan saham dari pemegang
saham Perseroan saat ini dapat terdilusi sampai dengan 26,38%.
Jawaban:
(Halaman 14-16 pada Perubahan Keterbukaan Informasi)
Page 17
31 Desember 2024 31 Desember 2024 Perubahan
Keterangan Sebelum Transaksi Setelah Transaksi
(dalam Rp) (dalam Rp)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.072.310.311.658 4.321.696.449.508 249.386.137.850
Tambahan Modal Disetor 3.967.795.760.697 3.971.835.816.130 4.040.055.433
Saham Diperoleh Kembali (775.953.722.340) (775.953.722.340) -
Saldo Laba
Telah Ditentukan Penggunaannya 272.173.444.924 272.173.444.924 -
Belum Ditentukan Penggunaannya (9.452.758.408.309) (9.452.758.408.309) -
Komponen Ekuitas Lainnya 358.619.614.763 358.619.614.763 -
Jumlah Ekuitas (Defisiensi Modal) (1.557.812.998.607) (1.304.386.805.324) 253.426.193.283
31 Desember 2024 31 Desember 2024 Perubahan
Keterangan Sebelum Transaksi Setelah Transaksi*
(dalam Rp) (dalam Rp)
Kas & Setara Kas 205.754.409.914 205.754.397.116 (12.798)
Piutang Usaha 423.536.146.007 423.536.146.007 -
Persediaan 204.660.747.845 204.660.747.845 -
Aset Lancar Lain 494.882.524.809 494.882.524.809 -
Total Aset Lancar 1.328.833.828.575 1.328.833.815.777 (12.798)
Aset Tetap 2.221.654.000.209 2.221.654.000.209 -
Aset Tidak Lancar Lain 68.142.827.731 68.142.827.731 -
Total Aset Tidak Lancar 2.289.796.827.940 2.289.796.827.940 -
Total Aset 3.618.630.656.515 3.618.630.643.717 (12.798)
Utang Usaha 1.383.726.862.448 1.130.300.656.366 (253.426.206.082)
Utang Bank Jangka Pendek 671.127.052.204 671.127.052.204 -
Liabilitas Jangka Pendek Lain 451.110.661.528 451.110.661.528 -
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.505.964.576.180 2.252.538.370.098 (253.426.206.082)
Utang Bank Jangka Panjang 1.665.042.209.850 1.665.042.209.850 -
Utang Obligasi – Bersih 248.133.967.027 248.133.967.027 -
Obligasi Wajib Konversi 727.654.656.836 727.654.656.836 -
Liabilitas Jangka Panjang Lain 29.648.245.229 29.648.245.229 -
Total Liabilitas Jangka Panjang 2.670.479.078.942 2.670.479.078.942 -
Total Liabilitas 5.176.443.655.122 4.923.017.449.040 (253.426.206.082)
Total Ekuitas (Defisiensi Modal) (1.557.812.998.607) (1.304.386.805.324) 253.426.193.283
Total Liabilitas dan Ekuitas 3.618.630.656.515 3.618.630.643.717 (12.798)
31 Desember 2024 31 Desember 2024 Perubahan
Keterangan Sebelum Transaksi Setelah Transaksi
(dalam Rp) (dalam Rp)
Rasio Total Liabilitas / Ekuitas (DER) (3,32) (3,77) (0,45)
Rasio Total Liabilitas / Aset (DAR) 1,43 1,36 (0,07)
Page 18
31 Desember 2024 31 Desember 2024 Perubahan
Keterangan Sebelum Transaksi Setelah Transaksi
(dalam Rp) (dalam Rp)
Rasio Lancar (CR) 0,53 0,59 0,06
Modal Kerja Bersih (1.177.130.747.605) (923.704.554.322) 253.426.193.283
Total Liabilitas
Pelaksanaan PMTHMETD akan memberikan dampak langsung yang positif tehadap
penurunan nilai liabilitas Perseroan, dimana nilai hutang Perseroan berdasarkan
laporan keuangan per 31 Desember 2024 (sebelum transaksi) sebesar
Rp5.176.443.655.122 (lima triliun seratus tujuh puluh enam miliar empat ratus empat
puluh tiga juta enam ratus lima puluh lima ribu seratus dua puluh dua Rupiah) dan
setelah transaksi diperkirakan turun menjadi sebesar Rp4.923.017.449.040 (empat
triliun sembilan ratus dua puluh tiga miliar tujuh belas juta empat ratus empat puluh
sembilan ribu empat puluh Rupiah) atau turun sebesar 4,90%, hal ini tentunya akan
berpengaruh positif terhadap kemampuan bayar hutang Perseroan kedepan
tergambarkan pada rasio total liabilitas dibanding total aset sebelum transaksi yaitu
sebesar 1,43x dan setelah transaksi diperkirakan turun menjadi 1,36x disebabkan
oleh adanya penurunan Utang Usaha akibat adanya Konversi Ekuitas.
Liabilitas Jangka Pendek
Pelaksanaan PMTHMETD juga akan memberikan dampak langsung yang positif
tehadap penurunan nilai Liabilitas Jangka Pendek Perseroan dimana nilai liabilitas
jangka pendek Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024
(sebelum transaksi) sebesar Rp2.505.964.576.180 (dua triliun lima ratus lima miliar
sembilan ratus enam puluh empat juta lima ratus tujuh puluh enam ribu seratus
delapan puluh Rupiah) dan nilai hutang jangka pendek setelah transaksi diperkirakan
turun menjadi sebesar Rp2.252.538.370.098 (dua triliun dua ratus lima puluh dua
miliar lima ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh ribu sembilan puluh
delapan Rupiah) atau turun sebesar 10,11%. Hal ini tentunya akan berpengaruh
positif terhadap kemampuan bayar hutang jangka pendek Perseroan kedepan
tergambarkan pada Rasio Lancar sebelum transaksi yaitu sebesar 0,53x dan setelah
transaksi berpotensi naik menjadi 0,59x disebabkan oleh adanya penurunan Utang
Usaha akibat adanya Konversi Ekuitas.
Ekuitas
Perubahan modal ditempatkan dan disetor penuh pada tabel di atas dihitung oleh
Perseroan berdasarkan harga nominal saham sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) yang
merupakan pembulatan dari nilai VWAP sebesar Rp50,81 per saham atas PMTHMETD
Tahap IV, sisa konversi saham berdasarkan Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 yang
belum terlaksana, dan konversi saham verifikasi lanjutan yang diajukan pada RUPS
Tahun Buku 2024.
Page 19
Perubahan tambahan modal disetor pada tabel di atas dihitung oleh Perseroan berdasarkan selisih dari harga VWAP sebesar Rp50,81 dengan harga nominal saham sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) atas jumlah utang Kreditur Dagang yang dikonversi menjadi ekuitas atas PMTHMETD Tahap IV, sisa konversi saham berdasarkan Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 yang belum terlaksana, dan konversi saham verifikasi lanjutan yang diajukan pada RUPS Tahun Buku 2024. Selain akan berdampak positif terhadap posisi liabilitas Perseroan, Transaksi PMTHMETD juga akan memberikan dampak langsung yang positif tehadap ekuitas Perseroan dimana nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024 (sebelum transaksi) adalah negatif sebesar Rp1.557.812.998.607 (satu triliun lima ratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus tujuh Rupiah) dan nilai ekuitas Perseroan setelah transaksi pada tahun pertama berpotensi naik menjadi sebesar negatif Rp1.304.386.805.324 (satu triliun tiga ratus empat miliar tiga ratus delapan puluh enam juta delapan ratus lima ribu tiga ratus dua puluh empat Rupiah) atau naik sebesar 16,27%. Selain itu, peningkatan ekuitas juga berdampak pada Rasio Liabilitas dibanding Ekuitas yang membaik dari semula negatif 3,32x menjadi negatif 3,77x. Sehubungan dengan pelaksanaan Konversi Utang Menjadi Saham melalui Ratifikasi Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023, kepemilikan saham dari pemegang saham Perseroan sebagaimana telah disampaikan melalui Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi pada tanggal 26 Juni 2023, kepemilikan saham WASKITA pada Perseroan dapat terdilusi akibat konversi utang para Kreditur Dagang menjadi ekuitas sampai dengan 26,38%. Adapun akibat konversi utang para Kreditur Dagang menjadi ekuitas ini, kepemilikan saham WASKITA pada Perseroan dapat terdilusi menjadi sebesar 26,33%. Pada tahun ke-10 dimana Konversi OWK Menjadi Ekuitas dilakukan, kepemilikan saham dari pemegang saham Perseroan yang saat ini dapat terdilusi sampai dengan 11,95% dan kepemilikan saham WASKITA pada Perseroan dapat menjadi sebesar 14,43%. Dengan demikian, sebagaimana telah dimandatkan dalam Pasal 4.7 Perjanjian Perdamaian, WASKITA akan tetap menjadi pemegang saham pengendali dari Perseroan dan tidak terdapat perubahan atas pemegang saham pengendali dari Perseroan akibat dilaksanakannya Rencana Transaksi.
Page 20
5. Perkiraan Secara Garis Besar Penggunaan Dana dan Rincian Utang Yang
Akan dikonversi Melalui PMTHMETD
a. Agar diklarifikasi perbedaan pengungkapan nilai kreditur dagang aktif
dengan yang diungkapkan pada Keterbukaan Informasi pada tahun
2023 sebesar Rp1.829.229.757.650.
b. Agar diklarifikasi perhitungan nilai kreditur dagang terdahulu sebesar
Rp551.159.898.687 dengan memperhatikan bahwa nilai pada
Keterbukaan Informasi pada tahun 2023 sebesar Rp545.496.622.918
dan penambahan 20 kreditur dagang yang mengajukan pendaftaran
atas tagihan mereka dengan nilai sebesar Rp5.666.038.350.
Jawaban:
(Halaman 17 pada Perubahan Keterbukaan Informasi)
Melalui Perubahan Keterbukaan Informasi, Perseroan telah melakukan penyesuaian
penyajian nilai utang dan nilai dikonversi atas kreditur dagang aktif dan kreditur
dagang terdahulu yang sebelumnya tercantum pada KI 173/2025. Adapun
penyesuaian penyajian nilai utang dan nilai dikonversi tersebut tetap sesuai dengan
rincian Lampiran I Rincian Kreditur Dagang Perjanjian Perdamaian PT Waskita Beton
Precast Tbk KI 848/2023.
Nilai Utang Nilai Dikonversi
Kreditur % dari Nilai Utang
(dalam Rp) (dalam Rp)
Kreditur Dagang
Kreditur Dagang Aktif 1.988.007.215.374 1.300.113.018.792 65%
Kreditur Dagang Terdahulu 434.396.727.901 412.774.108.263 95%
*Nilai total utang Kreditur Dagang yang akan di konversi tidak termasuk Pajak Penghasilan
**Nilai total utang Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang Terdahulu telah termasuk Utang
Tambahan Terverifikasi
6. Halaman 11. Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang. Agar dijelaskan
kecukupan dan sumber dana Perseroan dalam melaksanakan pembayaran
tunai atas sisa 35% dari total utang Perseroan kepada Kreditur Dagang
Aktif dan sisa 5% dari total porsi utang Perseroan kepada Kreditur Dagang
Terdahulu, yang tidak dikonversi menjadi utang. Selanjutnya, diklarifikasi
jangka waktu pembayaran tunai dari sisa masing-masing utang dimaksud.
Page 21
Jawaban:
(Halaman 18-19 pada Perubahan Keterbukaan Informasi)
Merujuk kepada ketentuan Pasal 4.3 dan Pasal 4.5 Perjanjian Perdamaian,
pembayaran tunai yang dilaksanakan Perseroan sebagai bentuk penyelesaian utang
terhadap kreditur Tranche B (termasuk di dalamnya Kreditur Dagang Aktif dan
Kreditur Dagang Terdahulu) bersumber dari CFADS, yaitu dana yang diperoleh dari
kegiatan operasional Perseroan. Lebih lanjut, Pasal 4.6 Perjanjian Perdamaian
mengatur bahwa Perseroan akan melakukan penjualan aset sebagai faktor pengurang
dari utang kepada kreditur, dengan alokasi sebesar 75% dari hasil penjualan aset
Perseroan sebagai faktor pengurang dari utang golongan Tranche A dan Tranche B.
Sesuai ketentuan Pasal 4.3 huruf a Perjanjian Perdamaian, pembayaran CFADS
kepada Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang Terdahulu dilakukan setiap
tanggal 25 Maret dan 25 September, dalam jangka waktu 5 tahun sejak keberlakuan
Perjanjian Perdamaian.
7. Harga Saham sehubungan dengan Konversi Utang
Perseroan diminta untuk mengungkapkan dan menjelaskan dasar
penentuan dan formula perhitungan atas VWAP 45 hari yakni Rp50,81
sebagai penetapan nilai nominal saham atas rencana transaksi dimaksud.
Jawaban:
(Halaman 19 pada Perubahan Keterbukaan Informasi)
Perseroan memandang bahwa pelaksanaan konversi utang atas Utang Tambahan
Terverifikasi merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dari PMTHMETD
sebagaimana telah disetujui para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB 30 Juni
2023.Pada mata acara keempat RUPSLB 30 Juni 2023, para pemegang saham telah
menyetujui dan menetapkan hasil perhitungan VWAP 45 hari yaitu sebesar Rp50,81
(lima puluh koma delapan satu Rupiah) per saham, sebagai nilai final yang akan
dijadikan acuan dalam penetapan nilai saham per lembar sehubungan dengan
penerbitan saham baru (saham seri C) yang diterbitkan dalam rangka Konversi
Ekuitas. Adapun perhitungan VWAP 45 hari sebesar Rp50,81 (lima puluh koma
delapan satu Rupiah) yang telah disetujui dalam RUPSLB 30 Juni 2023 kami lampirkan
bersama Keterbukaan Informasi.
Page 22
Lebih lanjut, merujuk kepada keputusan mata acara ketujuh RUPSLB 30 Juni 2023, para Pemegang Saham telah menyetujui dan menetapkan saham seri C dengan nilai nominal saham hasil pembulatan VWAP 45 hari yakni Rp50 (lima puluh Rupiah). Nilai VWAP di atas juga digunakan oleh Perseroan untuk menentukan (i) harga saham sebagai dasar pembagi utang yang akan dikonversi menjadi saham seri C di Perseroan dan (ii) jumlah saham seri C di Perseroan sehubungan dengan Konversi Utang Menjadi Ekuitas.
Page 23
8. Struktur Permodalan Sebelum dan Setelah Transaksi
a. Perseroan diminta untuk mengungkapkan diungkapkan proforma struktur permodalan dan susunan
pemegang saham setelah ratifikasi untuk 1) sebelum transaksi PMTHMETD & OWK, 2) setelah
transaksi PMTHMETD & sebelum OWK, 3) setelah transaksi PMTHMETD & OWK.
Jawaban:
(Halaman 20 pada Perubahan Keterbukaan Informasi)
Sebelum Transaksi PMTHMETD & OWK Setelah Transaksi PMTHMETD & Sebelum OWK Setelah Transaksi PMTHMETD & OWK
Keterangan Seri
Jumlah Saham Jumlah Nominal % Jumlah Saham Jumlah Nominal % Jumlah Saham Jumlah Nominal %
Modal Dasar
Seri A & Seri B (Nominal Rp100) A &B 63.266.778.136 6.326.677.813.600 63.266.778.136 6.326.677.813.600 63.266.778.136 6.326.677.813.600
Seri C (Nominal Rp50) C - - 84.000.000.000 4.200.000.000.000 84.000.000.000 4.200.000.000.000
Jumlah Modal Dasar 63.266.778.136 6.326.677.813.600 147.266.778.136 10.526.677.813.600 147.266.778.136 10.526.677.813.600
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
PT Waskita Karya (Persero) Tbk A - - 0,00% 1 100 0,00% 1 100 0,00%
PT Waskita Karya (Persero) Tbk B 15.816.680.599 1.581.668.059.900 60,00% 15.816.680.599 1.581.668.059.900 26,33% 15.816.680.599 1.581.668.059.900 14,42%
Koperasi Waskita B 13.935 1.393.500 0,00% 13.935 1.393.500 0,00% 13.935 1.393.500 0,00%
Masyarakat B 8.699.182.000 869.918.200.000 33,00% 8.699.182.000 869.918.200.000 14,48% 8.699.182.000 869.918.200.000 7,93%
Treasury B 1.845.281.000 184.528.100.000 7,00% 1.845.281.000 184.528.100.000 3,07% 1.845.281.000 184.528.100.000 1,68%
Kreditur Dagang C - - 0,00% 33.711.614.004 1.685.580.700.200 56,12% 33.711.614.004 1.685.580.700.200 30,73%
Kreditur Obligasi (Tranche C) C - - 0,00% - - 0,00% 36.425.308.360 1.821.265.418.000 33,20%
Kreditur Finansial Lainnya (Tranche C) C - - 0,00% - - 0,00% 13.208.562.334 660.428.116.700 12,04%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 26.361.157.534 2.636.115.753.400 100,00% 60.072.771.539 4.321.696.453.700 100,00% 109.706.642.233 6.803.389.988.400 100,00%
Saham dalam Portepel
Seri A & Seri B A &B 36.905.620.602 3.690.562.060.200 36.905.620.602 3.690.562.060.200 36.905.620.602 3.690.562.060.200
Seri C C - - 50.288.385.996 2.514.419.299.800 654.515.302 32.725.765.100
Page 24
b. Agar diklarifikasi kesesuaian dengan perjanjian perdamaian atas
pengungkapan “Dalam hal terdapat perbedaan tagihan pada Kreditur
Dagang yang masih harus dibuktikan dengan suatu dokumentasi atau
rekonsiliasi antara Perseroan dengan Kreditur, maka pelaksanaan
Konversi Utang menjadi Ekuitas terhadap Kreditur Dagang akan
dilakukan secara bertahap setelah RUPSLB dilakukan sesuai dengan
ketentuan POJK HMETD dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”.
Jawaban:
Pengungkapan di atas merujuk pada proses verifikasi lanjutan sebagaimana diatur
dalam Pasal 3.2 huruf c poin (ii) Perjanjian Perdamaian, yaitu proses pencocokan
tagihan antara Perseroan dan kreditur yang mengajukan permohonan penyelesaian
utang. Sebagaimana telah dijelaskan dalam tanggapan pada Poin 6 huruf b di atas,
proses verifikasi lanjutan akan dilakukan oleh Perseroan sebagai bagian dari
pelaksanaan Perjanjian Perdamaian, sepanjang: (a) Perjanjian Perdamaian masih
berlaku dan mengikat bagi Perseroan, (b) terdapat pengajuan penyelesaian utang
kepada Perseroan oleh kreditur yang tidak mengikuti proses PKPU, dan (c) Perseroan
dapat memverifikasi utang kreditur pada poin (b) dan membuktikan bahwa utang
tersebut tunduk pada mekanisme penyelesaian konversi utang melalui PMTHMETD
berdasarkan Perjanjian Perdamaian.
Selama Utang Tambahan Terverifikasi atau utang lain yang dapat diverifikasi oleh
Perseroan di kemudian hari, bukan merupakan ”utang baru” yang timbul setelah masa
PKPU Perseroan berakhir, maka penyelesaian atas utang tersebut tetap tunduk pada
mekanisme konversi utang menjadi ekuitas Perseroan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perdamaian. Oleh karena itu, Perseroan wajib memenuhi kewajiban
penyelesaian utang kepada kreditur dagang yang bersangkutan guna menghapuskan
perikatan yang telah terjadi di antara para pihak. Dalam hal ini, berlaku prinsip dasar
hapusnya perikatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1381 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, dimana salah satu sebab hapusnya perikatan adalah karena
pembayaran.
9. Perseroan diminta untuk mengungkapkan informasi terkait dengan
pelaksanaan RUPSLB Perseroan, antara lain atas waktu pelaksanaan, lokasi
pelaksanaan, agenda RUPSLB, kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan
keputusan di dalam RUPSLB.
Jawaban:
(Halaman 11-13 pada Perubahan Keterbukaan Informasi)
Page 25
Sebagaimana telah dimuat dalam Pemanggilan Ulang Rapat Umum Pemegang Saham
yang disampaikan Perseroan pada tanggal 30 April 2025, berikut adalah rincian
pelaksanaan RUPS Tahunan Perseroan:
Hari/Tanggal : Kamis, 22 Mei 2025
Waktu : 10.00 WIB – selesai
Tempat : Gedung Waskita Heritage
Auditorium Lt. 11
Jl. M.T. Haryono Kav No.10, Jakarta Timur, 13340
Agenda : 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan
Pengesahan Laporan Keuangan Audited Perseroan
untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, serta Pemberian Pelunasan dan
Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig
acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan
Pengurusan dan Dewan Komisaris atas Tindakan
Pengawasan terhadap Perseroan yang telah
dijalankan selama Tahun Buku 2024;
2. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk
melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan untuk
Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025;
3. Penetapan besarnya Gaji Direksi, Honorarium Dewan
Komisaris untuk Tahun 2025, serta Tantiem bagi
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
untuk Tahun Buku 2024;
4. Persetujuan pengukuhan/ratifikasi keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)
tanggal 30 Juni 2023 mengenai persetujuan konversi
utang Perseroan menjadi ekuitas kepada kreditur
tertentu (untuk selanjutnya disebut “Konversi
Ekuitas”) sesuai dengan ketentuan Perjanjian
Perdamaian guna menyesuaikan jumlah penyelesaian
utang Perseroan terhadap kreditur dalam golongan
Tranche D;
5. Persetujuan pengukuhan/ratifikasi keputusan
RUPSLB tanggal 30 Juni 2023 mengenai persetujuan
penerbitan saham baru, yaitu saham biasa seri C
Page 26
guna menyesuaikan jumlah saham seri C yang
diterbitkan;
6. Persetujuan pengukuhan/ratifikasi keputusan
RUPSLB tanggal 30 Juni 2023 mengenai persetujuan
Peningkatan Modal Tanpa Melalui Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (untuk selanjutnya disebut
“PMTHMETD”) melalui penerbitan saham seri C,
dalam rangka implementasi atas ketentuan dalam
Perjanjian Perdamaian sehubungan dengan Mata
Acara Keempat dan Mata Acara Kelima, dan
mengubah Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan PMTHMETD tersebut;
7. Arahan Pemegang Saham Seri A / Reserved Matters;
8. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Kuorum Kehadiran : Mata Acara Rapat ke-1 sampai Mata Acara Rapat
ke-3 dan Mata Acara Rapat ke-8
Sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) UUPT, juncto
Pasal 14 ayat 2 butir (1) Anggaran Dasar Perseroan,
juncto Pasal 41 ayat (1) butir a Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Rapat adalah
sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat,
apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A dan Para
Pemegang Saham lainnya yang bersama-sama mewakili
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah
Mata Acara Rapat ke-4 sampai Mata Acara Rapat
ke-6
Sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (3) juncto Pasal
88 ayat (1) UUPT, juncto Pasal 14 ayat 2 butir (4)
Anggaran Dasar Perseroan, juncto Pasal 42 huruf a POJK
15/2020, Rapat adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh
Pemegang Saham Seri A dan Para Pemegang Saham
lainnya yang bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua
per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah.
Page 27
Mata Acara Rapat ke-7
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) Anggaran Dasar
Perseroan bahwa PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku
pemegang saham seri A. Mata acara rapat ini merupakan
pembacaan arahan dari pemegang saham seri A, oleh
karena itu tidak memerlukan kuorum kehadiran.
Kuorum Pengambilan : Mata Acara Rapat ke-1 sampai Mata Acara Rapat
Keputusan ke-3 dan Mata Acara Rapat ke-8
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 2 butir (1) huruf
c Anggaran Dasar Perseroan, juncto Pasal 41 ayat (1)
huruf c POJK 15/2020, Keputusan Rapat adalah sah jika
disetujui oleh Pemegang Saham Seri A dan Para
Pemegang Saham lainnya yang bersama-sama mewakili
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Mata Acara Rapat ke-4 sampai Mata Acara Rapat
ke-6
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 2 butir (4) huruf
a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 42 huruf b
POJK 15/2020, Rapat adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh
Pemegang Saham Seri A dan Para Pemegang Saham
lainnya yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3
(dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
Mata Acara Rapat ke-7
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Anggaran
Dasar Perseroan bahwa PT Waskita Karya (Persero) Tbk
selaku pemegang saham seri A. Mata acara rapat ini
merupakan pembacaan arahan dari pemegang saham
seri A, oleh karena itu tidak memerlukan kuorum
Keputusan.
Page 28
III. Tambahan Informasi / Dokumen yang Wajib Disampaikan
1. Jawaban atas setiap pertanyaan/tanggapan dari Otoritas Jasa Keuangan ini
agar ditulis lengkap dan jelas serta disajikan secara utuh, dengan
mencantumkan referensi nomor halaman atas dokumen yang diperbaiki.
Jawaban:
Perseroan telah memberikan jawaban atas setiap pertanyaan dan/atau
tanggapan dari OJK secara lengkap, jelas, serta disajikan secara utuh, dengan
mencantumkan referensi nomor halaman ataas dokumen yang telah diperbaiki.
2. Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham yang sudah disesuaikan
dengan tanggapan Otoritas Jasa Keuangan dan ditandatangani oleh Pihak yang
berwenang diatas materai yang cukup.
Jawaban:
Perseroan telah menyesuaikan pengungkapan informasi yang dimuat dalam
Perubahan Keterbukaan Informasi, sesuai dengan tanggapan OJK. Perubahan
Keterbukaan Informasi telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang di atas
materai yang cukup.
3. Soft Copy dokumen.
Jawaban:
Perseroan menyerahkan soft copy dokumen bersamaan dengan penyampaian
surat tanggapan ini.
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.4 ×3
unresolved
org
PT Bank DKI
p.6 ×7
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.6 ×2
unresolved
person
Ashoya Ratam
p.6 ×2
unresolved
org
PT DKI
p.8
unresolved
org
Koperasi Waskita
p.23
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.