Skip to content
Back to announcement

20250519_WSBP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31886746_lamp1.pdf

Other Text extracted WSBP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 28

Page 1
   Nomor : 259/WBP/DIR/2025                                                       Jakarta, 19 Mei 2025

           Kepada Yth,
           Ketua Dewan Komisioner
           Otoritas Jasa Keuangan
           U.P Direktur Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik
           Gedung Sumitro Djojohadikusumo
           Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
           Jakarta

                        Perihal : Penyampaian Tanggapan Surat Otoritas Jasa                                Keuangan
                                  (“OJK”) No. S-191 PT Waskita Beton Precast Tbk

           Dengan hormat,

           Merujuk kepada:
               1. Surat PT Waskita Beton Precast Tbk (“Perseroan”) kepada OJK No.
                  173/WBP/DIR/2025 tanggal 10 April 2025 perihal Penyampaian Keterbukaan Informasi
                  Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) dengan
                  Ratifikasi Keputusan RUPS Luar Biasa PT Waskita Beton Precast Tbk;
               2. Surat OJK No. S-191/PM.023/2025 (“S-191/2025”) tanggal 06 Mei 2025 perihal
                  Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana Penambahan Modal Tanpa
                  Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Waskita Beton Precast Tbk.
           Bersama ini kami sampaikan tanggapan atas surat tersebut beserta Perubahan dan/atau
           Tambahan Informasi Keterbukaan Informasi atas Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak
           Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) Perseroan sesuai dengan S-191/2025.

           Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

           Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal,




           Fathul Anwar

           Lampiran : 1 Berkas

           Tembusan:
            -  Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
            -  Direksi PT Bursa Efek Indonesia
            -  Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk




HM.02.01               Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                           Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
I.    Umum

      Apabila terdapat kesalahan pengetikan dalam seluruh dokumen PMTHMETD ini, agar
      dilengkapi dan diperbaiki.

      Jawaban:
      Dalam hal terdapat kesalahan pengetikan dalam seluruh dokumen PMTHMETD ini,
      maka akan dilengkapi dan diperbaiki oleh Perseroan.

II.   Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham

1.    Halaman 2,      Informasi    Sehubungan      Dengan     Rencana     dan    Tujuan
      PMTHMETD.

      a.   Perseroan agar mengungkapkan transaksi yang mendasari perubahan
           nilai dan pengungkapan persetujuan konversi utang sebesar
           Rp1.707.221.088.524 menjadi ekuitas saham seri C sebanyak-banyak
           33.600.099.773 saham, dikaitkan dengan pengungkapan perubahan
           konversi utang sesuai ratifikasi sebesar Rp1.712.887.127.054 dengan
           lembar saham diterima 33.711.614.004 saham, sehingga berdampak
           pada perubahan saham yang akan diterbitkan dan modal ditempatkan
           dan disetor penuh.

      Jawaban:
      (Halaman 2 pada Perubahan Keterbukaan Informasi)
      Dalam rangka memenuhi hak kreditur untuk memperoleh penyelesaian atas utang
      yang tunduk pada Perjanjian Perdamaian, Perseroan memiliki kewajiban untuk
      melaksanakan konversi utang menjadi ekuitas sebagai bentuk penyelesaian utang
      kepada kreditur dagang tertentu. Perubahan atau ratifikasi plafon PMTHMETD
      merupakan implikasi dari pelaksanaan ketentuan mengenai verifikasi lanjutan atas
      utang kreditur dagang tertentu sebagaimana diatur pada Pasal 3.2 huruf c poin (ii)
      juncto Pasal 4.5 Perjanjian Perdamaian. Oleh karena itu, Perseroan memberikan
      kesempatan kepada kreditur dagang untuk mendaftarkan tagihan secara lengkap
      melalui proses verifikasi lanjutan. Berdasarkan proses verifikasi lanjutan yang
      dilakukan selama periode 30 Juni 2023 sampai dengan 10 April 2025, terdapat
      tambahan 20 kreditur dagang yang mengajukan pendaftaran atas tagihan mereka,
      dengan total nilai yang akan dikonversi sebesar Rp5.666.038.530,- (lima miliar enam
      ratus enam puluh enam juta tiga puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh Rupiah)
      (“Utang Tambahan Terverifikasi”).
Page 3
     Utang Tambahan Terverifikasi bukan merupakan suatu “utang baru”, dalam hal ini 20
     kreditur dagang tersebut mendaftarkan tagihan melalui proses verifikasi lanjutan atas
     transaksi dengan periode tagihan yang terjadi pada rentang waktu tahun 2018 hingga
     2022. Rincian Kreditur Dagang Perjanjian Perdamaian PT Waskita Beton Precast Tbk
     mengenai Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi
     kepada Para Pemegang Saham PT Waskita Beton Precast Tbk dalam rangka
     Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD)
     (“Perubahan Keterbukaan Informasi”), sebagaimana dalam Lampiran I. Dengan
     demikian, Perseroan memandang bahwa penyelesaian Utang Tambahan Terverifikasi
     melalui konversi utang menjadi ekuitas merupakan satu kesatuan rangkaian transaksi
     yang tidak terpisahkan dari PMTHMETD yang telah dilakukan dan disetujui dalam
     Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Luar Biasa Perseroan tertanggal 30 Juni
     2023 (“RUPSLB 30 Juni 2023”).

     b.   Perseroan diminta untuk memperbaiki tanggal RUPSLB.

     Jawaban:
     (Halaman 3 pada Perubahan Keterbukaan Informasi)
     Perseroan telah menyampaikan Pemanggilan Ulang RUPS Tahunan pada tanggal 30
     April 2025, yang menerangkan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan RUPS
     Tahunan pada tanggal 22 Mei 2025. Perubahan Keterbukaan Informasi telah memuat
     tanggal RUPS Tahunan yang telah diperbaharui ini.

2.   Latar Belakang Perjanjian Perdamaian dan Pelaksanaan PMTHMETD

     a.   Halaman 4, agar diungkapkan penyelesaian utang kepada kreditur
          pemegang obligasi dan kreditur finansial lain dengan konversi utang
          menjadi OWK. Hal ini mengingat penyelesaian ini diatur juga di pasal
          4.5 Perjanjian Perdamaian.
     b.   Perseroan diminta untuk mengungkapkan informasi terkait hasil
          RUPSLB atas persetujuan penyelesaian utang kepada kreditur
          pemegang obligasi dan kreditur finansial lain dengan konversi utang
          menjadi OWK.
     c.   Berkenaan dengan pengungkapan penyelesaian utang yang telah
          dilakukan oleh Perseroan hingga 10 April 2025, agar :
          1) Pengungkapan informasi agar disesuaikan dengan kondisi
               terkini;
          2) Perseroan diminta untuk mengungkapkan informasi terkait
               dengan penerbitan OWK oleh Perseroan dalam rangka
               penyelesaian kepada kreditur pemegang obligasi dan kreditur
               finansial lain dan penyelesaian yang dilakukan dengan cara
               pembayaran tunai;
Page 4
     3)    Perseroan diminta untuk mengungkapkan dasar pertimbangan
           belum dilakukannya penyelesaian seluruh konversi utang
           Perseroan kepada kreditur yang telah diberikan persetujuan di
           dalam RUPSLB 30 Juni 2023. Selanjutnya, agar diungkapkan
           strategi dan langkah tindak lanjut yang akan dilaksanakan
           Perseroan

Jawaban:
(Halaman 5 pada Perubahan Keterbukaan Informasi)

2.a. Konversi Utang kepada Kreditur Pemegang Obligasi dan Kreditur
     Finansial Lain

Penyelesaian kepada Kreditur Pemegang Obligasi dan Kreditur Finansial
Lain melalui Tranche B dan C

Penyelesaian melalui Tranche C: Konversi Utang menjadi OWK

Pasal 4.3 huruf c juncto Pasal 4.5 Perjanjian Perdamaian mengatur bahwa konversi
utang menjadi OWK merupakan skema penyelesaian utang Perseroan kepada kreditur
dalam golongan Tranche C. Kreditur yang termasuk dalam golongan ini adalah: (a)
Kreditur Pemegang Obligasi yang tidak menyetujui Perjanjian Perdamaian ini
dan/atau tidak hadir dalam Rapat Pemungutan Suara atas Rencana Perdamaian
Perseroan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (“Kreditur
Pemegang Obligasi”) dan (b) Kreditur Finansial Lain yang tidak menyetujui
Perjanjian Perdamaian ini dan/atau tidak hadir dalam Rapat Pemungutan Suara atas
Rencana Perdamaian Perseroan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat (“Kreditur Finansial Lain”).

Sehubungan dengan penyelesaian atas hak kreditur dalam Tranche C, para pemegang
saham dalam RUPSLB 30 Juni 2023 telah memutuskan dalam Mata Acara Kedua dan
Mata Acara Keempat untuk: (a) menyetujui rencana penerbitan OWK sehubungan
dengan penyelesaian utang terhadap kreditur dalam golongan Tranche C sebesar-
besarnya sejumlah Rp2.521.896.973.315 (dua triliun lima ratus dua puluh satu miliar
delapan ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tiga
ratus lima belas Rupiah) dan (b) penerbitan saham baru sebagai hasil konversi OWK
akan merujuk pada hasil perhitungan VWAP selama 45 hari sejak 11 April 2023 sampai
dengan tanggal 23 Juni 2023, i.e. Rp50,81 (lima puluh koma delapan satu rupiah).
Perseroan telah menerbitkan OWK Rp1.850.769.921.111,- (satu triliun delapan ratus
lima puluh miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh satu
ribu    seratus    sebelas    Rupiah),   untuk menyelesaikan        utang     sebesar
Rp1.850.769.921.111,- (satu triliun delapan ratus lima puluh miliar tujuh ratus enam
Page 5
puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh satu ribu seratus sebelas Rupiah),
dengan rincian sebagai berikut:

                                                          Tanggal Penerbitan
                   Plafon OWK           OWK Diterbitkan
                                                                OWK
 OWK          Rp1.850.769.921.111,- Rp1.850.769.921.111,- 12 Desember 2023
 Kreditur
 Pemegang
 Obligasi
 OWK             Rp671.127.052.204                          -   Belum diterbitkan
 Kreditur
 Finansial
 Lain
*) Catatan:   Tabel berdasarkan keterbukaan informasi melalui Surat No.
              848/WBP/DIR/2023 tanggal 26 Juni 2023 perihal Penyampaian
              Keterbukaan Informasi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
              Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) PT Waskita Beton Precast Tbk
              (“KI 848/2023”)

Penyelesaian melalui Tranche C: Utang Kreditur Pemegang Obligasi

Pada 12 Desember 2023, Perseroan telah melakukan konversi utang Perseroan
kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun
2019 dan pemegang Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun
2019 sebagai Kreditur Pemegang Obligasi menjadi OWK, serta telah mencatatkan
OWK atas seluruh jumlah yang disetujui dalam RUPSLB 30 Juni 2023 dan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast I Tahun 2023 dan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast II Tahun
2023 tanggal 29 November 2023. Adapun rincian dari OWK adalah sebagai berikut:



 Nama OWK                 :     Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast I
                                Tahun 2023
 Nilai Pokok OWK          :     Rp457.614.726.667 (empat ratus lima puluh tujuh
                                miliar enam ratus empat belas juta tujuh ratus dua
                                puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh
                                Rupiah)
 Tenor                    :     10 Tahun
 Tanggal Jatuh Tempo      :     12 Desember 2033
 OWK dan      Konversi
 Saham Tambahan
 Bunga OWK                :     0% (zero coupon)
Page 6
 Nama OWK                  :     Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast II
                                 Tahun 2023
 Nilai Pokok OWK           :     Rp1.393.155.194.444 (satu triliun tiga ratus
                                 sembilan puluh tiga miliar seratus lima puluh lima
                                 juta seratus sembilan puluh empat ribu empat
                                 ratus empat puluh empat Rupiah)
 Tenor                     :     10 Tahun
 Tanggal Jatuh Tempo       :     12 Desember 2033
 OWK dan      Konversi
 Saham Tambahan
 Bunga OWK                 :     0% (zero coupon)

OWK Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2023 akan dikonversi menjadi sebanyak-
banyaknya 36.425.308.425 (tiga puluh enam miliar empat ratus dua puluh lima juta
tiga ratus delapan ribu empat ratus dua puluh lima) saham seri C pada
12 Desember 2033.

OWK Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2023 disajikan pada pos Obligasi Wajib
Konversi sejak Laporan Keuangan Audited Perseroan per 31 Desember 2023.

Penyelesaian melalui Tranche C: Utang Kreditur Finansial Lain

Dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini Kreditur Finansial Lain (dalam
hal ini PT Bank DKI) tidak melaksanakan penyelesaian utang Perseroan sebagaimana
yang telah diatur dalam Tranche B dan C Perjanjian Perdamaian karena PT Bank DKI
mengajukan skema restrukturisasi di luar Perjanjian Perdamaian.

Saat ini PT Bank DKI tengah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan
nomor      register   perkara    No.    1329/Pdt/2024/PT     DKI   juncto     No.
5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim ke Mahkamah Agung (upaya hukum Kasasi) pada tanggal
16 Desember 2024 terhadap (a) Perseroan selaku Tergugat, Pembanding, dan
Termohon Kasasi I, (b) PT Bursa Efek Indonesia selaku Turut Tergugat II, Turut
Terbanding II, dan Termohon Kasasi II, dan (c) Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn,
selaku Turut Tergugat I, Turut Terbanding I, dan Turut Termohon Kasasi. Perseroan
menghormati upaya hukum yang dilakukan PT Bank DKI dan belum dapat
memastikan jadwal pelaksanaan konversi utang PT Bank DKI.
Page 7
Penyelesaian melalui Tranche B: Pembayaran Tunai dengan Pembayaran yang
Bersumber dari Cash Flow Available for Debt Services (“CFADS”)

Pasal 4.3 huruf a juncto Pasal 4.5 Perjanjian Perdamaian mengatur bahwa
pembayaran tunai yang bersumber dari CFADS merupakan skema penyelesaian utang
Perseroan kepada kreditur dalam golongan Tranche B. Sampai dengan tanggal 25
Maret 2025, Perseroan telah melaksanakan 5 tahap pembayaran CFADS kepada
Kreditur Dagang Aktif, Kreditur Dagang Terdahulu, Kreditur Pemegang Obligasi, dan
Kreditur Finansial Lain dengan total sebesar Rp230.453.765.111,- (dua ratus tiga
puluh miliar empat ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh lima ribu seratus
sebelas Rupiah).

Adapun rincian realisasi pembayaran CFADS kepada Kreditur Dagang Aktif, Kreditur
Dagang Terdahulu, Kreditur Pemegang Obligasi, dan Kreditur Finansial Lain adalah
sebagai berikut:

Pembayaran CFADS Kreditur Dagang Aktif dan Terdahulu Tranche B

                                                        Pembayaran Alokasi Hasil
       Tanggal              Pembayaran CFADS
                                                            Disposal Aset
 25 Maret 2023                   Rp34.582.989.243                               -
 25 September 2023               Rp36.673.315.262                               -
 25 Maret 2024                   Rp36.541.970.726                 Rp1.091.579.790
 25 September 2024               Rp35.377.128.448                 Rp1.115.875.783
 25 Maret 2025                   Rp66.808.540.246                  Rp155.962.610

Pembayaran CFADS Kreditur Pemegang Obligasi Tranche B

                         Kupon Obligasi Waskita
                                                        Pembayaran Alokasi Hasil
       Tanggal          Beton Precast I & II Tahun
                                                            Disposal Aset
                                  2022
 25 Maret 2023                   Rp3.266.064.567                                -
 25 September 2023               Rp3.266.064.567                                -
 25 Maret 2024                   Rp3.266.064.567                    Rp579.364.789
 25 September 2024               Rp3.266.064.567                    Rp631.019.589
 25 Maret 2025                   Rp3.266.064.567                     Rp93.045.455
Page 8
Pembayaran CFADS Kreditur Finansial Kreditur Tranche B

                        Pembayaran Alokasi Hasil
       Tanggal
                            Disposal Aset
 25 Maret 2023                                  -
 25 September 2023                              -
 25 Maret 2024                   Rp210.089.530
 25 September 2024               Rp228.820.618
 25 Maret 2025                    Rp33.740.187

2.b. Penyelesaian Konversi Utang Perseroan yang telah mendapatkan
     Persetujuan RUPSLB 30 Juni 2023
(Halaman 8 pada Perubahan Keterbukaan Informasi)

RUPSLB 30 Juni 2023 menyetujui implementasi Perjanjian Perdamaian oleh
Perseroan, secara khusus dengan menerbitkan OWK kepada kreditur Tranche C dan
melaksanakan konversi utang menjadi ekuitas kepada kreditur Tranche D.
Sebagaimana disampaikan dalam dokumen keterbukaan informasi sebagaimana
disampaikan melalui Surat No. 173/WBP/DIR/2023 tanggal 10 April 2025 perihal
Penyampaian Keterbukaan Informasi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) dengan Ratifikasi Keputusan RUPS Luar Biasa PT
Waskita Beton Precast Tbk (“KI 173/2025”), Perseroan memahami bahwa terdapat
sisa utang sebesar Rp209.578.056.685 (dua ratus sembilan miliar lima ratus tujuh
puluh delapan juta lima puluh enam ribu enam ratus delapan puluh lima Rupiah) yang
telah disetujui untuk dikonversi menjadi ekuitas dalam RUPSLB 30 Juni 2023, namun
sampai hari ini belum dilaksanakan oleh Perseroan. Adapun hal tersebut dikarenakan
terdapat dokumen administrasi yang dipersyaratkan dalam peraturan dan prosedur
yang masih harus dilengkapi oleh para kreditur dagang terkait agar tagihannya dapat
dikonversi menjadi ekuitas.

2.c. Strategi & Langkah Tindak Lanjut
Perseroan senantiasa secara proaktif melakukan koordinasi dengan para Kreditur
Dagang dan Kreditur Finansial Lain dalam rangka melakukan penyelesaian konversi
utang sesuai hasil RUPSLB 30 Juni 2023.

Dalam rangka penyelesaian kewajiban kepada Kreditur Finansial Lain (dalam hal ini
PT Bank DKI), Perseroan senantiasa mematuhi dan mengikuti proses hukum atas
permohonan kasasi atas perkara dengan nomor register No. 1329/Pdt/2024/PT DKI
juncto No. 5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim, yang diajukan PT Bank DKI ke Mahkamah Agung
pada tanggal 16 Desember 2024 terhadap (a) Perseroan selaku Tergugat,
Page 9
Pembanding, dan Termohon Kasasi I, (b) PT Bursa Efek Indonesia selaku Turut
Tergugat II, Turut Terbanding II, dan Termohon Kasasi II, dan (c) Notaris Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn, selaku Turut Tergugat I, Turut Terbanding I, dan Turut Termohon
Kasasi.

4)    Perseroan diminta untuk mengungkapkan masing-masing klasifikasi
      kreditur yang telah dikonversi berdasarkan pasal 4.5 perjanjian
      perdamaian termasuk penerbitan OWK. Tanggapan juga termasuk
      untuk tabel progress pelaksanaan PMHMETD berdasarkan keputusan
      RUPSLB 30 Juni 2023.

      Selanjutnya, Perseroan diminta untuk memberikan klarifikasi apakah
      pada dokumen List Kreditur Dagang V4, merupakan kreditur yang
      utangnya belum terlaksana seluruhnya atau termasuk kreditur yang
      utangnya telah terlaksana. Perseroan diminta untuk menyampaikan
      dan melampirkan di dalam keterbukaan informasi, daftar kreditur
      yang belum dilaksanakan konversi utang menjadi ekuitas.

      Jawaban:
      (Halaman 8 pada Perubahan Keterbukaan Informasi)

      Berdasarkan RUPSLB 30 Juni 2023 juncto Pasal 4.5 Perjanjian Perdamaian,
      berikut adalah rincian klasifikasi kreditur, jumlah utang yang penyelesaiannya
      dilakukan melalui konversi utang melalui PMTHMETD dan penerbitan OWK,
      serta realisasi atas konversi tersebut:

                            Persetujuan Pelaksanaan
     Kreditur                    Konversi Utang                Realisasi Konversi Utang
                             RUPSLB 30 Juni 2023
 Kreditur                             Rp1.299.827.092.242         Rp1.190.937.252.210
 Dagang Aktif
 Kreditur                                  Rp407.393.996.282        Rp306.705.779.629
 Dagang
 Terdahulu
 Total                                   Rp1.707.221.088.524      Rp1.497.643.031.839
 Kreditur                                Rp1.850.769.921.111      Rp1.850.769.921.111
 Pemegang
 Obligasi
 Kreditur                                  Rp671.127.052.204                          -
 Finansial Lain
 Total                                   Rp2.521.896.973.315      Rp1.850.769.921.111
      *) Catatan: Tabel berdasarkan KI 848/2023
Page 10
     Pada RUPSLB 30 Juni 2023, para pemegang saham Perseroan menyetujui
     pelaksanaan konversi utang melalui PMTHMETD, dengan rincian sebagai
     berikut: (a) Jumlah Utang Terverifikasi sebanyak-banyaknya sebesar
     Rp1.707.221.088.524, (b) penerbitan saham seri C dengan nilai nominal
     Rp50,81, sebanyak-banyaknya 33.600.099.773 saham, dan (c) dilaksanakan
     hanya terhadap kreditur yang nama dan jumlah utang terverifikasinya telah
     dicantumkan pada dokumen keterbukaan informasi yang disampaikan melalui
     Surat No. 847/WBP/DIR/2023 tanggal 26 Juni 2023 perihal Penyampaian
     Keterbukaan Informasi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
     Dahulu (PMTHMETD) PT Waskita Beton Precast Tbk (“KI 847/2023”)
     (“Plafon PMTHMETD”). Perseroan telah melaksanakan PMTHMETD
     sebagaimana dimaksud dalam 4 (empat) tahap, sebagai berikut:

                                            Pelaksanaan PMTHMETD
           Tanggal         Tahap                            Jumlah Saham
                                       Jumlah Utang
                                                              Diterbitkan
      4 Agustus 2023          I      Rp1.432.565.796.002     28.194.563.791
      3 September 2024       II         Rp17.823.221.636         350.781.751
      20 November 2024      III          Rp9.071.903.333         178.545.623
      26 Maret 2025         IV          Rp38.182.110.868         751.468.422
                 Total               Rp1.497.643.031.839     29.475.359.587

     Berdasarkan keputusan RUPSLB 30 Juni 2023, Perseroan masih dapat
     melakukan     PMTHMETD       atas   jumlah    utang sebanyak-banyaknya
     Rp209.578.056.685 melalui penerbitan sebanyak-banyaknya 4.124.740.186
     saham, sepanjang dilaksanakan terhadap kreditur yang nama dan jumlah
     utangnya telah dilampirkan dalam KI 847/2023.

     Lampiran I (Rincian Kreditur Dagang Perjanjian Perdamaian PT Waskita Beton
     Precast Tbk) KI 173/2025 memuat memuat daftar keseluruhan kreditur dagang
     yang penyelesaian utangnya tunduk pada Tranche D (Pasal 4.5 Perjanjian
     Perdamaian). Daftar ini mencakup detail seluruh kreditur dagang, baik yang
     sudah terkonversi maupun yang belum terkonversi. Sehubungan dengan
     tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami lampirkan daftar kreditur
     dagang yang telah disesuaikan.

5)   Perseroan diminta untuk mengungkapkan tahapan konversi yang
     akan dilakukan oleh Perseroan, termasuk dengan konversi atas
     tagihan tambahan 20 kreditur dagang sebesar Rp5.666.038.350.

     Jawaban:
     (Halaman 11 pada Perubahan Keterbukaan Informasi)
Page 11
     Perseroan akan segera melakukan konversi utang atas melalui PMTHMETD,
     setelah mendapatkan persetujuan korporasi sebagaimana relevan dan para
     kreditur yang relevan menyerahkan kelengkapan administratif yang diperlukan
     untuk pelaksanaan konversi utang menjadi ekuitas tersebut.

6)   Sehubungan dengan penambahan 20 kreditur dagang yang
     mengajukan pendaftaran atas tagihan mereka dengan nilai sebesar
     Rp5.666.038.350, Perseroan diminta untuk:

     a.    Menjelaskan dalam tabel atas rincian penambahan dimaksud
           mencakup rincian pihak dan nilai utang mencakup pokok serta
           bunga (jika ada), rincian nilai konversi serta pengakuan pada
           Laporan Keuangan;

     Jawaban:
     (Lampiran I pada Perubahan Keterbukaan Informasi)

     Rincian pihak dan nilai Utang Tambahan Terverifikasi dijabarkan dalam
     Lampiran (Rincian Kreditur Dagang Perdamaian PT Waskita Beton Precast Tbk)
     Daftar Utang Kreditur Dagang pada nomor 709 sampai dengan 728.

     Adapun seluruh Utang Tambahan Terverifikasi telah dicatat dan disajikan dalam
     Laporan Keuangan Perseroan pada pos Utang Usaha.

     b.    Mengungkapkan kesesuaian dengan perjanjian perdamaian atas
           pelaksanaan verifikasi ulang yang dilakukan Perseroan dari
           tanggal 30 Juni 2023 sampai dengan 10 April 2025. Selanjutnya,
           agar dijelaskan batas akhir tanggal pelaksanaan verifikasi
           sebagaimana perjanjian perdamaian.

     Jawaban:
     (Halaman 2-4 dan 10 pada Perubahan Keterbukaan Informasi)

     Perjanjian Perdamaian membagi kreditur menjadi beberapa klasifikasi, yaitu
     Kreditur Finansial, Kreditur Pemegang Obligasi, Kreditur Dagang Aktif, dan
     Kreditur Dagang Terdahulu. Pasal 3.2 huruf c poin (ii) Perjanjian Perdamaian
     mendeksripsikan “Kreditur Dagang Terdahulu” sebagai:

     “1.   Kreditur Dagang yang seluruh maupun sebagian tagihannya dalam status
           diakui sementara oleh tim Pengurus PKPU Perseroan karena masih
           memerlukan verifikasi, pembuktian maupun harus melengkapi
Page 12
     persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh Perseroan lebih lanjut
     antara Perseroan dengan Kreditur Dagang tersebut;
2.   Kreditur Dagang yang memiliki tagihan kepada Perseroan namun tagihan
     tersebut sedang dalam proses hukum apapun terhadap Perseroan disetiap
     pengadilan, forum penyelesaian sengketa, instansi regulator dan instansi
     penegak hukum di Indonesia maupun di yurisdiksi lain;
3.   Kreditur Dagang yang (i) masuk ke dalam Daftar Piutang Kreditor
     Terlambat Perseroan yang diterbitkan oleh tim Pengurus WSBP; (ii) tidak
     hadir dalam Rapat Pemungutan Suara (voting) atas Rencana Perdamaian
     Perseroan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
     atau (iii) tidak menyetujui Perjanjian Perdamaian ini; atau
4.   Kreditur Dagang yang memiliki tagihan kepada Perseroan, baik tercatat
     maupun tidak dalam catatan dan laporan dari Perseroan sebelum putusan
     PKPU Perseroan, namun tidak berpartisipasi atau mengajukan tagihan
     atau ikut serta dalam proses PKPU.”

Verifikasi lanjutan merupakan proses verifikasi tagihan yang dilakukan
Perseroan setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”).
Sebagaimana disampaikan pada KI 847/2023, verifikasi lanjutan tahap pertama
dilaksanakan sampai dengan 6 April 2023, dan hasilnya digunakan menjadi
dasar pelaksanaan RUPSLB 30 Juni 2023. Selanjutnya, sejak 30 Juni 2023
sampai dengan 10 April 2025, Perseroan melakukan proses verifikasi lanjutan
untuk mengakomodasi pengajuan tagihan dari kreditur yang belum diverifikasi,
baik dalam proses PKPU maupun verifikasi lanjutan tahap pertama. Proses
verifikasi lanjutan ini kemudian menghasilkan Utang Tambahan Terverifikasi.

Utang Tambahan Terverifikasi bukan merupakan ”utang baru” yang timbul
setelah masa PKPU Perseroan berakhir, sehingga penyelesaiannya tunduk pada
konversi ekuitas sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian.
Sebagaimana Pasal 3.2 huruf c poin (ii) Perjanjian Perdamaian memuat
ketentuan mengenai verifikasi lanjutan, maka Perseroan berpandangan bahwa
hal-hal yang menjadi pertimbangan diusulkannya pengukuhan atau ratifikasi
atas Plafon PMTHMETD adalah: (a) Perjanjian Perdamaian masih berlaku dan
mengikat bagi Perseroan, (b) terdapat pengajuan penyelesaian utang kepada
Perseroan oleh kreditur yang tidak mengikuti proses PKPU, dan (c) Perseroan
dapat memverifikasi utang kreditur pada poin (b) dan membuktikan bahwa
utang tersebut tunduk pada mekanisme penyelesaian konversi utang
berdasarkan Perjanjian Perdamaian. Oleh karena itu, ratifikasi atau pengukuhan
keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 terkait penyesuaian Plafon PMTHMED
merupakan upaya pelaksanaan Perjanjian Perdamaian oleh Perseroan terhadap
kreditur yang tagihannya baru berhasil diverifikasi pada proses verifikasi
Page 13
lanjutan dari 30 Juni 2023 hingga 10 April 2025, dengan tetap mematuhi
ketentuan Perjanjian Perdamaian sebagaimana berlaku.

Batas Akhir Pelaksanaan Verifikasi Lanjutan
Perseroan masih dalam proses penyusunan kajian untuk menentukan batas
verifikasi lanjutan dikarenakan hal tersebut tidak diatur secara jelas dalam
Perjanjian Perdamaian.

c.   Mengungkapkan kesesuaian dengan perjanjian perdamaian atas
     penambahan 20 kreditur dagang dengan nilai sebesar
     Rp5.666.038.350 yang akan dikonversi menjadi ekuitas
     Perseroan dan penentuan konversi utang dengan nilai saham per
     lembar sebesar Rp50,81. Selanjutnya, agar diungkapkan apakah
     dibutuhkan / tidak dibutuhkan perubahan atas perjanjian
     perdamaian terkait dengan penambahan kreditur ini, mengingat
     pada halaman 11 diungkapkan bahwa nilai sebesar
     Rp1.707.221.088.524, telah disebutkan dalam perjanjian
     perdamaian catatan keuangan Perseroan dan hasil dari verifikasi
     lanjutan terhadap Kreditur Dagang yang tidak mengikuti proses
     PKPU Perseroan.

Jawaban:
(Halaman 10 pada Perubahan Keterbukaan Informasi)
Sebagai implikasi dari putusan atas permohonan PKPU terhadap Perseroan yang
berakhir dengan pengesahan Perjanjian Perdamaian oleh Pengadilan dan telah
berkekuatan hukum tetap, maka Perjanjian Perdamaian tersebut berlaku
mengikat bagi seluruh kreditur dan dapat dilaksanakan terhadap Perseroan
sebagai debitur (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 juncto Pasal 287 UU
No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang, sebagaimana diubah). Oleh karena itu, setiap pembayaran terhadap
Kreditur Dagang Terdahulu yang dapat membuktikan piutangnya telah timbul
sebelum dimulainya proses PKPU berdasarkan proses pembuktian tagihan
bersama-sama dengan Perseroan (verifikasi) termasuk terhadap Kreditur
Dagang Terdahulu atas Utang Tambahan Terverifikasi wajib mengikuti
ketentuan pembayaran yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian. Perjanjian
Perdamaian secara khusus telah mengatur ketentuan penyelesaian utang dalam
Pasal 4.5 Perjanjian Perdamaian, dimana untuk kreditur yang masuk sebagai
klasifikasi Kreditur Dagang Terdahulu, berlaku mekanisme penyelesaian utang
dengan konversi utang menjadi ekuitas Perseroan melalui PMTHMETD.

Penambahan 20 kreditur dagang dengan total nilai utang sebesar
Rp5.666.038.530 atau Utang Tambahan Terverifikasi merupakan implikasi atau
Page 14
     hasil dari proses verifikasi lanjutan yang telah dilaksanakan oleh Perseroan.
     Perseroan memandang bahwa konversi terhadap utang yang diverifikasi sampai
     dengan 6 April 2023 dan utang yang diverifikasi dalam periode 30 Juni 2023
     sampai dengan 10 April 2025 merupakan satu kesatuan rangkaian transaksi
     yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, keputusan para pemegang saham
     dalam RUPSLB 30 Juni 2023 sehubungan dengan penerbitan saham hasil
     konversi utang, termasuk penetapan harga dan klasifikasi saham, perlu
     disesuaikan untuk mengakomodasi hasil verifikasi lanjutan yang telah
     dilaksanakan dalam periode tersebut.

     Perseroan tidak perlu melakukan perubahan atau penyesuaian apapun terhadap
     Perjanjian Perdamaian sehubungan dengan adanya Utang Tambahan
     Terverifikasi. Perjanjian Perdamaian secara tegas telah mengakui keberadaan
     kreditur dagang yang tidak mengikuti proses PKPU, dengan mengelompokkan
     mereka ke dalam Tranche D, yang berhak memperoleh penyelesaian utang
     dengan mekanisme konversi utang menjadi ekuitas Perseroan melalui
     PMTHMETD. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 3.2 huruf c poin (ii) angka
     4 Perjanjian Perdamaian yang mengatur bahwa salah satu klasifikasi Kreditur
     Dagang Terdahulu mencakup “Kreditur Dagang yang memiliki tagihan kepada
     Perseroan, baik tercatat maupun tidak dalam catatan dan laporan dari
     Perseroan sebelum putusan PKPU Perseroan, namun tidak berpartisipasi atau
     mengajukan tagihan atau ikut serta dalam proses PKPU.”

     d.   Mengungkapkan persetujuan yang dibutuhkan oleh Perseroan
          dalam rangka pelaksanaan konversi dari kreditur Perseroan,
          institusi dan/atau pihak terkait lain.

     Jawaban:
     (Halaman 11 pada Perubahan Keterbukaan Informasi)

     Merujuk kepada ketentuan Perjanjian Perdamaian, Pasal 8A ayat (1) juncto
     Pasal 3 huruf a Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang
     Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan
     Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah oleh Peraturan OJK No.
     14/POJK.04/2019 Tahun 2019, dan Pasal 4 ayat (6) huruf c Anggaran Dasar
     Perseroan, persetujuan korporasi yang dibutuhkan oleh Perseroan dalam
     rangka pelaksanaan transaksi adalah persetujuan RUPS.

7)   Strategi transformasi bisnis atas pemulihan kinerja dan kondisi
     keuangan, agar dijelaskan dalam tabel atas rincian upaya riil yang
     telah dilakukan Perseroan dan perkembangan hasilnya atas masing-
     masing pilar operational excellence, business nourishment, dan
     technology & digitalization. Selanjutnya, agar dijelaskan atas biaya
Page 15
 pelaksanaan strategi transformasi bisnis dimaksud dan kesiapan
 sumber dana dalam melaksanakan transformasi, potensi perbaikan
 dari strategi dimaksud terhadap kinerja keuangan, kesiapan SDM dan
 infrastruktur dalam pelaksanaan strategi dimaksud.

 Jawaban:
 (Halaman 9 pada Perubahan Keterbukaan Informasi)

       Pilar
                                  Realisasi Inisiatif Strategis
  Transformasi
 Operational      1) Peningkatan kemampuan internal yang berfokus pada
 Excellence          efisiensi berbasis proses lean.
                  2) Memperbaiki         likuiditas     perusahaan     dengan
                     mempercepat dari Slow Moving Inventory dan juga
                     perbaikan collection days turnover.
                  3) Meningkatkan kompetensi secara kapasitas dan
                     kapabilitas pegawai serta peningkatan fungsi Human
                     Capital Management Perseroan.
 Business         1) Menciptakan kemampuan bersaing dalam mendapatkan
 Nourishment         pasar Pemerintah, BUMN, dan Swasta Domestik
                  2) Bekerja sama dengan mitra untuk menciptakan
                     kemampuan lebih dalam upaya mengoptimalkan utilisasi
                     aset.
                  3) Membangun        citra     (branding)   Perseroan   yang
                     mengutamakan peningkatan nilai stakeholder
 Technology &     1) Mengembangkan aplikasi pengelolaan data yang
 Digitalization      terintegrasi antara satu sama lain (SAP, e-office, dan
                     aplikasi pendukung bisnis lainnya)
                  2) Mengembangangkan produk yang berfokus pada
                     penerapan perkembangan teknologi yang dibutuhkan
                     pasar dan sesuai dengan era modernisasi. (Rumah
                     Precast, SprigWP, Mortar Foam)
                  3) Mendigitalisasi proses-proses yang dapat didefinisikan
                     dengan bantuan teknologi.

Sesuai dengan Rencana Jangka Panjang Perseroan untuk tahun 2025 hingga
2029, belanja modal yang dianggarkan dalam rangka mendukung program
transformasi hingga 5 tahun kedepan adalah sebesar Rp204.340.000.000,- (dua
ratus empat miliar tiga ratus empat puluh juta Rupiah) yang bersumber dari
penerimaan dari pelanggan maupun hasil optimalisasi aset Perseroan.
Page 16
          Dalam rangka mendukung pelaksanaan program transformasi, Perseroan
          memiliki pegawai berjumlah 831 orang dengan komposisi sebesar 74,12%
          berusia di bawah 35 tahun. Selain itu, Perseroan juga didukung oleh sistem
          teknologi informasi yang mumpuni dengan ERP SAP S/4 HANA sebagai bagian
          utama.

          Perseroan memproyeksikan dampak dari pelaksanaan program transformasi
          terhadap pertumbuhan pendapatan usaha mencapai 17% (CAGR 2025 – 2029).

3.   Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD

     Tanggal Penyelenggaraan RUPS agar disesuaikan

     Jawaban:
     (Halaman 11 pada Perubahan Keterbukaan Informasi)
     Perseroan telah menyampaikan Pemanggilan Ulang RUPS Tahunan pada tanggal 30
     April 2025, yang menerangkan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan RUPS
     Tahunan pada tanggal 22 Mei 2025. Perubahan atas Keterbukaan Informasi juga telah
     memuat penyesuaian tanggal pelaksanaan RUPS Tahunan dimaksud.

4.   Analisis Mengenai Pengaruh PMTHMETD Terhadap Kondisi Keuangan dan
     Pemegang Saham

     a.    Halaman 7. Sehubungan dengan tabel perkiraan perbandingan total
           ekuitas sebelum dan sesudah transaksi, agar dijelaskan dalam tabel
           atas rincian transaksi yang mendasari masing-masing penyesuaian
           dan perubahan nilai dan rincian atas perhitungannya. Selanjutnya,
           agar disampaikan lampiran excel perhitungan.
     b.    Halaman 9. Agar ditambahkan pengungkapan atas rincian transaksi
           yang mendasari masing-masing peningkatan dan/atau penurunan
           atas akun Laporan Keuangan dan rasio keuangan.
     c.    Halaman 9. Agar dijelaskan perhitungan atas dampak dari
           pelaksanaan konversi utang menjadi saham melalui Ratifikasi
           dimaksud, yang dinyatakan bahwa kepemilikan saham dari pemegang
           saham Perseroan saat ini dapat terdilusi sampai dengan 26,38%.

     Jawaban:
     (Halaman 14-16 pada Perubahan Keterbukaan Informasi)
Page 17
                                          31 Desember 2024         31 Desember 2024         Perubahan
                    Keterangan            Sebelum Transaksi         Setelah Transaksi
                                              (dalam Rp)               (dalam Rp)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh          4.072.310.311.658        4.321.696.449.508     249.386.137.850
Tambahan Modal Disetor                       3.967.795.760.697        3.971.835.816.130       4.040.055.433
Saham Diperoleh Kembali                      (775.953.722.340)        (775.953.722.340)                   -
Saldo Laba
   Telah Ditentukan Penggunaannya               272.173.444.924          272.173.444.924                 -
   Belum Ditentukan Penggunaannya           (9.452.758.408.309)      (9.452.758.408.309)                 -
Komponen Ekuitas Lainnya                        358.619.614.763          358.619.614.763                 -
Jumlah Ekuitas (Defisiensi Modal)        (1.557.812.998.607)      (1.304.386.805.324)      253.426.193.283

                                          31 Desember 2024         31 Desember 2024         Perubahan
                    Keterangan            Sebelum Transaksi        Setelah Transaksi*
                                              (dalam Rp)               (dalam Rp)
Kas & Setara Kas                               205.754.409.914          205.754.397.116             (12.798)
Piutang Usaha                                  423.536.146.007          423.536.146.007                    -
Persediaan                                     204.660.747.845          204.660.747.845                    -
Aset Lancar Lain                               494.882.524.809          494.882.524.809                    -
Total Aset Lancar                            1.328.833.828.575        1.328.833.815.777             (12.798)
Aset Tetap                                   2.221.654.000.209        2.221.654.000.209                    -
Aset Tidak Lancar Lain                          68.142.827.731           68.142.827.731                    -
Total Aset Tidak Lancar                      2.289.796.827.940        2.289.796.827.940                    -
Total Aset                                   3.618.630.656.515        3.618.630.643.717             (12.798)

Utang Usaha                                  1.383.726.862.448         1.130.300.656.366   (253.426.206.082)
Utang Bank Jangka Pendek                       671.127.052.204           671.127.052.204                    -
Liabilitas Jangka Pendek Lain                  451.110.661.528           451.110.661.528                    -
Total Liabilitas Jangka Pendek               2.505.964.576.180         2.252.538.370.098   (253.426.206.082)
Utang Bank Jangka Panjang                    1.665.042.209.850         1.665.042.209.850                    -
Utang Obligasi – Bersih                        248.133.967.027           248.133.967.027                    -
Obligasi Wajib Konversi                        727.654.656.836           727.654.656.836                    -
Liabilitas Jangka Panjang Lain                  29.648.245.229            29.648.245.229                    -
Total Liabilitas Jangka Panjang              2.670.479.078.942         2.670.479.078.942                    -
Total Liabilitas                             5.176.443.655.122         4.923.017.449.040   (253.426.206.082)
Total Ekuitas (Defisiensi Modal)           (1.557.812.998.607)       (1.304.386.805.324)     253.426.193.283
Total Liabilitas dan Ekuitas                 3.618.630.656.515         3.618.630.643.717             (12.798)

                                          31 Desember 2024         31 Desember 2024         Perubahan
                    Keterangan            Sebelum Transaksi        Setelah Transaksi
                                              (dalam Rp)               (dalam Rp)
Rasio Total Liabilitas / Ekuitas (DER)                   (3,32)                   (3,77)                (0,45)
Rasio Total Liabilitas / Aset (DAR)                        1,43                     1,36                (0,07)
Page 18
                                                    31 Desember 2024       31 Desember 2024           Perubahan
                     Keterangan                     Sebelum Transaksi      Setelah Transaksi
                                                        (dalam Rp)             (dalam Rp)
Rasio Lancar (CR)                                                  0,53                    0,59                   0,06
Modal Kerja Bersih                                  (1.177.130.747.605)       (923.704.554.322)        253.426.193.283

                        Total Liabilitas
                        Pelaksanaan PMTHMETD akan memberikan dampak langsung yang positif tehadap
                        penurunan nilai liabilitas Perseroan, dimana nilai hutang Perseroan berdasarkan
                        laporan keuangan per 31 Desember 2024 (sebelum transaksi) sebesar
                        Rp5.176.443.655.122 (lima triliun seratus tujuh puluh enam miliar empat ratus empat
                        puluh tiga juta enam ratus lima puluh lima ribu seratus dua puluh dua Rupiah) dan
                        setelah transaksi diperkirakan turun menjadi sebesar Rp4.923.017.449.040 (empat
                        triliun sembilan ratus dua puluh tiga miliar tujuh belas juta empat ratus empat puluh
                        sembilan ribu empat puluh Rupiah) atau turun sebesar 4,90%, hal ini tentunya akan
                        berpengaruh positif terhadap kemampuan bayar hutang Perseroan kedepan
                        tergambarkan pada rasio total liabilitas dibanding total aset sebelum transaksi yaitu
                        sebesar 1,43x dan setelah transaksi diperkirakan turun menjadi 1,36x disebabkan
                        oleh adanya penurunan Utang Usaha akibat adanya Konversi Ekuitas.

                        Liabilitas Jangka Pendek
                        Pelaksanaan PMTHMETD juga akan memberikan dampak langsung yang positif
                        tehadap penurunan nilai Liabilitas Jangka Pendek Perseroan dimana nilai liabilitas
                        jangka pendek Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024
                        (sebelum transaksi) sebesar Rp2.505.964.576.180 (dua triliun lima ratus lima miliar
                        sembilan ratus enam puluh empat juta lima ratus tujuh puluh enam ribu seratus
                        delapan puluh Rupiah) dan nilai hutang jangka pendek setelah transaksi diperkirakan
                        turun menjadi sebesar Rp2.252.538.370.098 (dua triliun dua ratus lima puluh dua
                        miliar lima ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh ribu sembilan puluh
                        delapan Rupiah) atau turun sebesar 10,11%. Hal ini tentunya akan berpengaruh
                        positif terhadap kemampuan bayar hutang jangka pendek Perseroan kedepan
                        tergambarkan pada Rasio Lancar sebelum transaksi yaitu sebesar 0,53x dan setelah
                        transaksi berpotensi naik menjadi 0,59x disebabkan oleh adanya penurunan Utang
                        Usaha akibat adanya Konversi Ekuitas.

                        Ekuitas
                        Perubahan modal ditempatkan dan disetor penuh pada tabel di atas dihitung oleh
                        Perseroan berdasarkan harga nominal saham sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) yang
                        merupakan pembulatan dari nilai VWAP sebesar Rp50,81 per saham atas PMTHMETD
                        Tahap IV, sisa konversi saham berdasarkan Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 yang
                        belum terlaksana, dan konversi saham verifikasi lanjutan yang diajukan pada RUPS
                        Tahun Buku 2024.
Page 19
Perubahan tambahan modal disetor pada tabel di atas dihitung oleh Perseroan
berdasarkan selisih dari harga VWAP sebesar Rp50,81 dengan harga nominal saham
sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) atas jumlah utang Kreditur Dagang yang dikonversi
menjadi ekuitas atas PMTHMETD Tahap IV, sisa konversi saham berdasarkan
Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 yang belum terlaksana, dan konversi saham
verifikasi lanjutan yang diajukan pada RUPS Tahun Buku 2024.

Selain akan berdampak positif terhadap posisi liabilitas Perseroan, Transaksi
PMTHMETD juga akan memberikan dampak langsung yang positif tehadap ekuitas
Perseroan dimana nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31
Desember 2024 (sebelum transaksi) adalah negatif sebesar Rp1.557.812.998.607
(satu triliun lima ratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus dua belas juta sembilan
ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus tujuh Rupiah) dan nilai ekuitas
Perseroan setelah transaksi pada tahun pertama berpotensi naik menjadi sebesar
negatif Rp1.304.386.805.324 (satu triliun tiga ratus empat miliar tiga ratus delapan
puluh enam juta delapan ratus lima ribu tiga ratus dua puluh empat Rupiah) atau naik
sebesar 16,27%. Selain itu, peningkatan ekuitas juga berdampak pada Rasio Liabilitas
dibanding Ekuitas yang membaik dari semula negatif 3,32x menjadi negatif 3,77x.

Sehubungan dengan pelaksanaan Konversi Utang Menjadi Saham melalui Ratifikasi
Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023, kepemilikan saham dari pemegang saham
Perseroan sebagaimana telah disampaikan melalui Perubahan dan/atau Tambahan
Informasi atas Keterbukaan Informasi pada tanggal 26 Juni 2023, kepemilikan saham
WASKITA pada Perseroan dapat terdilusi akibat konversi utang para Kreditur Dagang
menjadi ekuitas sampai dengan 26,38%. Adapun akibat konversi utang para Kreditur
Dagang menjadi ekuitas ini, kepemilikan saham WASKITA pada Perseroan dapat
terdilusi menjadi sebesar 26,33%.

Pada tahun ke-10 dimana Konversi OWK Menjadi Ekuitas dilakukan, kepemilikan
saham dari pemegang saham Perseroan yang saat ini dapat terdilusi sampai dengan
11,95% dan kepemilikan saham WASKITA pada Perseroan dapat menjadi sebesar
14,43%.

Dengan demikian, sebagaimana telah dimandatkan dalam Pasal 4.7 Perjanjian
Perdamaian, WASKITA akan tetap menjadi pemegang saham pengendali dari
Perseroan dan tidak terdapat perubahan atas pemegang saham pengendali dari
Perseroan akibat dilaksanakannya Rencana Transaksi.
Page 20
5.   Perkiraan Secara Garis Besar Penggunaan Dana dan Rincian Utang Yang
     Akan dikonversi Melalui PMTHMETD

     a.      Agar diklarifikasi perbedaan pengungkapan nilai kreditur dagang aktif
             dengan yang diungkapkan pada Keterbukaan Informasi pada tahun
             2023 sebesar Rp1.829.229.757.650.
     b.      Agar diklarifikasi perhitungan nilai kreditur dagang terdahulu sebesar
             Rp551.159.898.687 dengan memperhatikan bahwa nilai pada
             Keterbukaan Informasi pada tahun 2023 sebesar Rp545.496.622.918
             dan penambahan 20 kreditur dagang yang mengajukan pendaftaran
             atas tagihan mereka dengan nilai sebesar Rp5.666.038.350.

     Jawaban:
     (Halaman 17 pada Perubahan Keterbukaan Informasi)

     Melalui Perubahan Keterbukaan Informasi, Perseroan telah melakukan penyesuaian
     penyajian nilai utang dan nilai dikonversi atas kreditur dagang aktif dan kreditur
     dagang terdahulu yang sebelumnya tercantum pada KI 173/2025. Adapun
     penyesuaian penyajian nilai utang dan nilai dikonversi tersebut tetap sesuai dengan
     rincian Lampiran I Rincian Kreditur Dagang Perjanjian Perdamaian PT Waskita Beton
     Precast Tbk KI 848/2023.

                                       Nilai Utang        Nilai Dikonversi
                  Kreditur                                                    % dari Nilai Utang
                                       (dalam Rp)           (dalam Rp)

     Kreditur Dagang

          Kreditur Dagang Aktif       1.988.007.215.374   1.300.113.018.792         65%

          Kreditur Dagang Terdahulu    434.396.727.901     412.774.108.263          95%
     *Nilai total utang Kreditur Dagang yang akan di konversi tidak termasuk Pajak Penghasilan
     **Nilai total utang Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang Terdahulu telah termasuk Utang
     Tambahan Terverifikasi


6.   Halaman 11. Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang. Agar dijelaskan
     kecukupan dan sumber dana Perseroan dalam melaksanakan pembayaran
     tunai atas sisa 35% dari total utang Perseroan kepada Kreditur Dagang
     Aktif dan sisa 5% dari total porsi utang Perseroan kepada Kreditur Dagang
     Terdahulu, yang tidak dikonversi menjadi utang. Selanjutnya, diklarifikasi
     jangka waktu pembayaran tunai dari sisa masing-masing utang dimaksud.
Page 21
     Jawaban:
     (Halaman 18-19 pada Perubahan Keterbukaan Informasi)

     Merujuk kepada ketentuan Pasal 4.3 dan Pasal 4.5 Perjanjian Perdamaian,
     pembayaran tunai yang dilaksanakan Perseroan sebagai bentuk penyelesaian utang
     terhadap kreditur Tranche B (termasuk di dalamnya Kreditur Dagang Aktif dan
     Kreditur Dagang Terdahulu) bersumber dari CFADS, yaitu dana yang diperoleh dari
     kegiatan operasional Perseroan. Lebih lanjut, Pasal 4.6 Perjanjian Perdamaian
     mengatur bahwa Perseroan akan melakukan penjualan aset sebagai faktor pengurang
     dari utang kepada kreditur, dengan alokasi sebesar 75% dari hasil penjualan aset
     Perseroan sebagai faktor pengurang dari utang golongan Tranche A dan Tranche B.

     Sesuai ketentuan Pasal 4.3 huruf a Perjanjian Perdamaian, pembayaran CFADS
     kepada Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang Terdahulu dilakukan setiap
     tanggal 25 Maret dan 25 September, dalam jangka waktu 5 tahun sejak keberlakuan
     Perjanjian Perdamaian.

7.   Harga Saham sehubungan dengan Konversi Utang

     Perseroan diminta untuk mengungkapkan dan menjelaskan dasar
     penentuan dan formula perhitungan atas VWAP 45 hari yakni Rp50,81
     sebagai penetapan nilai nominal saham atas rencana transaksi dimaksud.

     Jawaban:
     (Halaman 19 pada Perubahan Keterbukaan Informasi)

     Perseroan memandang bahwa pelaksanaan konversi utang atas Utang Tambahan
     Terverifikasi merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dari PMTHMETD
     sebagaimana telah disetujui para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB 30 Juni
     2023.Pada mata acara keempat RUPSLB 30 Juni 2023, para pemegang saham telah
     menyetujui dan menetapkan hasil perhitungan VWAP 45 hari yaitu sebesar Rp50,81
     (lima puluh koma delapan satu Rupiah) per saham, sebagai nilai final yang akan
     dijadikan acuan dalam penetapan nilai saham per lembar sehubungan dengan
     penerbitan saham baru (saham seri C) yang diterbitkan dalam rangka Konversi
     Ekuitas. Adapun perhitungan VWAP 45 hari sebesar Rp50,81 (lima puluh koma
     delapan satu Rupiah) yang telah disetujui dalam RUPSLB 30 Juni 2023 kami lampirkan
     bersama Keterbukaan Informasi.
Page 22
Lebih lanjut, merujuk kepada keputusan mata acara ketujuh RUPSLB 30 Juni 2023,
para Pemegang Saham telah menyetujui dan menetapkan saham seri C dengan nilai
nominal saham hasil pembulatan VWAP 45 hari yakni Rp50 (lima puluh Rupiah).

Nilai VWAP di atas juga digunakan oleh Perseroan untuk menentukan (i) harga saham
sebagai dasar pembagi utang yang akan dikonversi menjadi saham seri C di Perseroan
dan (ii) jumlah saham seri C di Perseroan sehubungan dengan Konversi Utang Menjadi
Ekuitas.
Page 23
8.   Struktur Permodalan Sebelum dan Setelah Transaksi

     a.      Perseroan diminta untuk mengungkapkan diungkapkan proforma struktur permodalan dan susunan
             pemegang saham setelah ratifikasi untuk 1) sebelum transaksi PMTHMETD & OWK, 2) setelah
             transaksi PMTHMETD & sebelum OWK, 3) setelah transaksi PMTHMETD & OWK.

     Jawaban:
     (Halaman 20 pada Perubahan Keterbukaan Informasi)

                                                            Sebelum Transaksi PMTHMETD & OWK               Setelah Transaksi PMTHMETD & Sebelum OWK             Setelah Transaksi PMTHMETD & OWK
                    Keterangan                  Seri
                                                       Jumlah Saham       Jumlah Nominal        %        Jumlah Saham         Jumlah Nominal      %       Jumlah Saham         Jumlah Nominal       %
      Modal Dasar
        Seri A & Seri B (Nominal Rp100)         A &B    63.266.778.136   6.326.677.813.600                63.266.778.136    6.326.677.813.600              63.266.778.136    6.326.677.813.600
        Seri C (Nominal Rp50)                     C                -                   -                  84.000.000.000    4.200.000.000.000              84.000.000.000    4.200.000.000.000
      Jumlah Modal Dasar                                63.266.778.136   6.326.677.813.600               147.266.778.136   10.526.677.813.600             147.266.778.136   10.526.677.813.600
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh
        PT Waskita Karya (Persero) Tbk           A                 -                   -        0,00%                  1                  100     0,00%                 1                  100      0,00%
        PT Waskita Karya (Persero) Tbk           B      15.816.680.599   1.581.668.059.900     60,00%     15.816.680.599    1.581.668.059.900    26,33%    15.816.680.599    1.581.668.059.900     14,42%
        Koperasi Waskita                         B              13.935           1.393.500      0,00%             13.935            1.393.500     0,00%            13.935            1.393.500      0,00%
        Masyarakat                               B       8.699.182.000     869.918.200.000     33,00%      8.699.182.000      869.918.200.000    14,48%     8.699.182.000      869.918.200.000      7,93%
        Treasury                                 B       1.845.281.000     184.528.100.000      7,00%      1.845.281.000      184.528.100.000     3,07%     1.845.281.000      184.528.100.000      1,68%
        Kreditur Dagang                          C                 -                   -        0,00%     33.711.614.004    1.685.580.700.200    56,12%    33.711.614.004    1.685.580.700.200     30,73%
        Kreditur Obligasi (Tranche C)            C                 -                   -        0,00%                -                    -       0,00%    36.425.308.360    1.821.265.418.000     33,20%
       Kreditur Finansial Lainnya (Tranche C)    C                 -                   -        0,00%                -                    -       0,00%    13.208.562.334      660.428.116.700     12,04%
      Jumlah Modal Ditempatkan dan
      Disetor Penuh                                     26.361.157.534   2.636.115.753.400     100,00%    60.072.771.539    4.321.696.453.700   100,00%   109.706.642.233    6.803.389.988.400     100,00%
      Saham dalam Portepel
        Seri A & Seri B                         A &B    36.905.620.602   3.690.562.060.200                36.905.620.602    3.690.562.060.200              36.905.620.602    3.690.562.060.200
        Seri C                                    C                -                   -                  50.288.385.996    2.514.419.299.800                 654.515.302       32.725.765.100
Page 24
     b.    Agar diklarifikasi kesesuaian dengan perjanjian perdamaian atas
           pengungkapan “Dalam hal terdapat perbedaan tagihan pada Kreditur
           Dagang yang masih harus dibuktikan dengan suatu dokumentasi atau
           rekonsiliasi antara Perseroan dengan Kreditur, maka pelaksanaan
           Konversi Utang menjadi Ekuitas terhadap Kreditur Dagang akan
           dilakukan secara bertahap setelah RUPSLB dilakukan sesuai dengan
           ketentuan POJK HMETD dan peraturan perundang-undangan yang
           berlaku”.

     Jawaban:
     Pengungkapan di atas merujuk pada proses verifikasi lanjutan sebagaimana diatur
     dalam Pasal 3.2 huruf c poin (ii) Perjanjian Perdamaian, yaitu proses pencocokan
     tagihan antara Perseroan dan kreditur yang mengajukan permohonan penyelesaian
     utang. Sebagaimana telah dijelaskan dalam tanggapan pada Poin 6 huruf b di atas,
     proses verifikasi lanjutan akan dilakukan oleh Perseroan sebagai bagian dari
     pelaksanaan Perjanjian Perdamaian, sepanjang: (a) Perjanjian Perdamaian masih
     berlaku dan mengikat bagi Perseroan, (b) terdapat pengajuan penyelesaian utang
     kepada Perseroan oleh kreditur yang tidak mengikuti proses PKPU, dan (c) Perseroan
     dapat memverifikasi utang kreditur pada poin (b) dan membuktikan bahwa utang
     tersebut tunduk pada mekanisme penyelesaian konversi utang melalui PMTHMETD
     berdasarkan Perjanjian Perdamaian.

     Selama Utang Tambahan Terverifikasi atau utang lain yang dapat diverifikasi oleh
     Perseroan di kemudian hari, bukan merupakan ”utang baru” yang timbul setelah masa
     PKPU Perseroan berakhir, maka penyelesaian atas utang tersebut tetap tunduk pada
     mekanisme konversi utang menjadi ekuitas Perseroan sebagaimana diatur dalam
     Perjanjian Perdamaian. Oleh karena itu, Perseroan wajib memenuhi kewajiban
     penyelesaian utang kepada kreditur dagang yang bersangkutan guna menghapuskan
     perikatan yang telah terjadi di antara para pihak. Dalam hal ini, berlaku prinsip dasar
     hapusnya perikatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1381 Kitab Undang-Undang
     Hukum Perdata, dimana salah satu sebab hapusnya perikatan adalah karena
     pembayaran.

9.   Perseroan diminta untuk mengungkapkan informasi terkait dengan
     pelaksanaan RUPSLB Perseroan, antara lain atas waktu pelaksanaan, lokasi
     pelaksanaan, agenda RUPSLB, kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan
     keputusan di dalam RUPSLB.

     Jawaban:
     (Halaman 11-13 pada Perubahan Keterbukaan Informasi)
Page 25
Sebagaimana telah dimuat dalam Pemanggilan Ulang Rapat Umum Pemegang Saham
yang disampaikan Perseroan pada tanggal 30 April 2025, berikut adalah rincian
pelaksanaan RUPS Tahunan Perseroan:

Hari/Tanggal          : Kamis, 22 Mei 2025

Waktu                 : 10.00 WIB – selesai

Tempat                : Gedung Waskita Heritage
                        Auditorium Lt. 11
                        Jl. M.T. Haryono Kav No.10, Jakarta Timur, 13340

Agenda                : 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk
                           Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan
                           Pengesahan Laporan Keuangan Audited Perseroan
                           untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
                           Desember 2024, serta Pemberian Pelunasan dan
                           Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig
                           acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan
                           Pengurusan dan Dewan Komisaris atas Tindakan
                           Pengawasan terhadap Perseroan yang telah
                           dijalankan selama Tahun Buku 2024;
                        2. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk
                           melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan untuk
                           Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                           2025;
                        3. Penetapan besarnya Gaji Direksi, Honorarium Dewan
                           Komisaris untuk Tahun 2025, serta Tantiem bagi
                           Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
                           untuk Tahun Buku 2024;
                        4. Persetujuan pengukuhan/ratifikasi keputusan Rapat
                           Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)
                           tanggal 30 Juni 2023 mengenai persetujuan konversi
                           utang Perseroan menjadi ekuitas kepada kreditur
                           tertentu (untuk selanjutnya disebut “Konversi
                           Ekuitas”) sesuai dengan ketentuan Perjanjian
                           Perdamaian guna menyesuaikan jumlah penyelesaian
                           utang Perseroan terhadap kreditur dalam golongan
                           Tranche D;
                        5. Persetujuan     pengukuhan/ratifikasi    keputusan
                           RUPSLB tanggal 30 Juni 2023 mengenai persetujuan
                           penerbitan saham baru, yaitu saham biasa seri C
Page 26
                       guna menyesuaikan jumlah saham seri C yang
                       diterbitkan;
                    6. Persetujuan    pengukuhan/ratifikasi   keputusan
                       RUPSLB tanggal 30 Juni 2023 mengenai persetujuan
                       Peningkatan Modal Tanpa Melalui Hak Memesan Efek
                       Terlebih Dahulu (untuk selanjutnya disebut
                       “PMTHMETD”) melalui penerbitan saham seri C,
                       dalam rangka implementasi atas ketentuan dalam
                       Perjanjian Perdamaian sehubungan dengan Mata
                       Acara Keempat dan Mata Acara Kelima, dan
                       mengubah Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 Anggaran Dasar
                       Perseroan sehubungan dengan PMTHMETD tersebut;
                    7. Arahan Pemegang Saham Seri A / Reserved Matters;
                    8. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Kuorum Kehadiran   : Mata Acara Rapat ke-1 sampai Mata Acara Rapat
                     ke-3 dan Mata Acara Rapat ke-8

                     Sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) UUPT, juncto
                     Pasal 14 ayat 2 butir (1) Anggaran Dasar Perseroan,
                     juncto Pasal 41 ayat (1) butir a Peraturan Otoritas Jasa
                     Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                     Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                     Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Rapat adalah
                     sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat,
                     apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A dan Para
                     Pemegang Saham lainnya yang bersama-sama mewakili
                     lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
                     saham dengan hak suara yang sah

                     Mata Acara Rapat ke-4 sampai Mata Acara Rapat
                     ke-6

                     Sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (3) juncto Pasal
                     88 ayat (1) UUPT, juncto Pasal 14 ayat 2 butir (4)
                     Anggaran Dasar Perseroan, juncto Pasal 42 huruf a POJK
                     15/2020, Rapat adalah sah dan berhak mengambil
                     keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh
                     Pemegang Saham Seri A dan Para Pemegang Saham
                     lainnya yang bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua
                     per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
                     suara yang sah.
Page 27
                     Mata Acara Rapat ke-7

                     Sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) Anggaran Dasar
                     Perseroan bahwa PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku
                     pemegang saham seri A. Mata acara rapat ini merupakan
                     pembacaan arahan dari pemegang saham seri A, oleh
                     karena itu tidak memerlukan kuorum kehadiran.

Kuorum Pengambilan : Mata Acara Rapat ke-1 sampai Mata Acara Rapat
Keputusan            ke-3 dan Mata Acara Rapat ke-8

                     Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 2 butir (1) huruf
                     c Anggaran Dasar Perseroan, juncto Pasal 41 ayat (1)
                     huruf c POJK 15/2020, Keputusan Rapat adalah sah jika
                     disetujui oleh Pemegang Saham Seri A dan Para
                     Pemegang Saham lainnya yang bersama-sama mewakili
                     lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
                     saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
                     Rapat.

                     Mata Acara Rapat ke-4 sampai Mata Acara Rapat
                     ke-6

                     Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 2 butir (4) huruf
                     a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 42 huruf b
                     POJK 15/2020, Rapat adalah sah dan berhak mengambil
                     keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh
                     Pemegang Saham Seri A dan Para Pemegang Saham
                     lainnya yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3
                     (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
                     hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.

                     Mata Acara Rapat ke-7

                     Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Anggaran
                     Dasar Perseroan bahwa PT Waskita Karya (Persero) Tbk
                     selaku pemegang saham seri A. Mata acara rapat ini
                     merupakan pembacaan arahan dari pemegang saham
                     seri A, oleh karena itu tidak memerlukan kuorum
                     Keputusan.
Page 28
III.   Tambahan Informasi / Dokumen yang Wajib Disampaikan

       1.   Jawaban atas setiap pertanyaan/tanggapan dari Otoritas Jasa Keuangan ini
            agar ditulis lengkap dan jelas serta disajikan secara utuh, dengan
            mencantumkan referensi nomor halaman atas dokumen yang diperbaiki.

            Jawaban:
            Perseroan telah memberikan jawaban atas setiap pertanyaan dan/atau
            tanggapan dari OJK secara lengkap, jelas, serta disajikan secara utuh, dengan
            mencantumkan referensi nomor halaman ataas dokumen yang telah diperbaiki.

       2.   Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham yang sudah disesuaikan
            dengan tanggapan Otoritas Jasa Keuangan dan ditandatangani oleh Pihak yang
            berwenang diatas materai yang cukup.

            Jawaban:
            Perseroan telah menyesuaikan pengungkapan informasi yang dimuat dalam
            Perubahan Keterbukaan Informasi, sesuai dengan tanggapan OJK. Perubahan
            Keterbukaan Informasi telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang di atas
            materai yang cukup.

       3.   Soft Copy dokumen.

            Jawaban:
            Perseroan menyerahkan soft copy dokumen bersamaan dengan penyampaian
            surat tanggapan ini.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.68 MB
Published19 May 2025
Pages28
Characters67,368
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Waskita Beton Precast Tbk p.1 ×46
linked person Fathul Anwar p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk p.23 ×11
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.4 ×3
unresolved org PT Bank DKI p.6 ×7
unresolved org Mahkamah Agung p.6 ×2
unresolved person Ashoya Ratam p.6 ×2
unresolved org PT DKI p.8
unresolved org Koperasi Waskita p.23

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result