Skip to content
Back to announcement

20250519_OMED_Laporan Informasi dan Fakta Material_31886734_lamp2.pdf

Other Text extracted OMED

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
         KETERBUKAAN INFORMASI TERKAIT DENGAN RENCANA
           PT JAYAMAS MEDICA INDUSTRI TBK (“Perseroan”)
   UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (“BUYBACK”) DALAM
       KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang Saham Perseroan dalam
rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.04/2023 tentang Kebijakan
dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara
Signifikan.




                        PT JAYAMAS MEDICA INDUSTRI TBK

                                 Kegiatan Usaha Utama:
                         Bergerak dalam bidang Industri Kesehatan

                                 Kantor Pusat dan Pabrik:
                                    By Pass Krian Ds. Sidomojo
                                Krian Sidoarjo, Jawa Timur 61262
                             Telp: (0231) 898 2349 / (0231) 898 5268
                                   Website: http://onemed.co.id
                            Email: corporate.secretary@onemed.co.id


 Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh Pemegang Saham
 Perseroan mengenai rencana Buyback.

 Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
 Keterbukaan Informasi ini sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan
 publik, penasehat keuangan atau profesional lainnya.
 Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
 bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau
 fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa
 informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada
 fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam
 Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

       Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Sidoarjo pada tanggal 19 Mei 2025




                                                1
Page 2
                   INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT Jayamas Medica Industri Tbk (“Perseroan”) berencana untuk melaksanakan pembelian kembali
saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan mengacu pada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.04/2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja
dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan dan surat OJK
No. S-17/D.04/205 tanggal 18 Maret 2025 perihal Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.

Jumlah nilai keseluruhan Buyback diperkirakan sebesar-sebesarnya Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar
Rupiah).

Pelaksanaan Buyback akan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan Perseroan, serta
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan tidak melakukan Buyback jika akan
mengakibatkan berkurangnya jumlah saham pada suatu tingkat tertentu yang dapat mengurangi secara
signifikan likuiditas saham di Bursa Efek.

        PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN BUYBACK
Perkiraan Jadwal

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Buyback                       : 19 Mei 2025
Perkiraan Jadwal Periode Buyback                                      : 20 Mei – 20 Agustus 2025

     PERKIRAAN BIAYA BUYBACK DAN JUMLAH NILAI NOMINAL
                 SELURUH SAHAM BUYBACK
Biaya Buyback direncanakan sebanyak-banyaknya sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah)
yang berasal dari kas internal Perseroan. Dana tersebut sudah termasuk seluruh biaya yang akan
dikeluarkan oleh Perseroan dalam pelaksanaan Buyback selama periode 20 Mei 2025 sampai dengan
20 Agustus 2025, yang meliputi biaya transaksi, biaya perantara perdaganganan, dan biaya terkait
lainnya sehubungan dengan transaksi Buyback.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) POJK 29/2023 juncto Pasal 37 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen)
dari jumlah modal disetor.

Dalam melakukan Buyback ini, Perseroan akan tetap memperhatikan jumlah saham free float yang
harus dipenuhi oleh Perseroan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN
           SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN BUYBACK DAN
          DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN PERSEROAN
Menurut hasil analisis laporan Perseroan, pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan pengaruh
negatif yang signifikan terhadap kinerja dan pendapatan Perseroan karena saldo laba dan arus kas
Perseroan yang tersedia saat ini mencukupi kebutuhan dana untuk melaksanakan Buyback.




                                                2
Page 3
                 PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH
                       RENCANA BUYBACK DILAKSANAKAN
        Berikut adalah proforma laba per saham Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan periode
        31 Maret 2025 dengan memperhitungkan nilai pembelian kembali saham sebanyak-banyaknya
        sebesar Rp10.000.000.000,-.


                                                              Per 31 Maret 2025 (dalam Jutaan Rupiah)
                   Keterangan                                Sebelum                              Setelah
                                                            Pembelian          Dampak           Pembelian
                                                             Kembali                             Kembali
Total Aset                                                      2,936,534             10,000           2,926,534
Total Ekuitas                                                   2,568,776             10,000           2,558,776
Laba Bersih tahun        Berjalan     yang   dapat                 72,764                                 72,764
Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Laba Bersih per Saham                                                 2.69                                  2.69

                      PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK BUYBACK
        Buyback akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh manajemen Perseroan
        dengan memperhatikan ketentuan Pasal 11 dan 12 POJK 29/2023.

                           PEMBATASAN JANGKA WAKTU BUYBACK
        Pelaksanaan pembelian kembali saham akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah
        tanggal penyampaian Keterbukaan Informasi yaitu dari tanggal 20 Mei 2025 sampai dengan
         20 Agustus 2025.

                   METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK BUYBACK
        Perseroan akan melaksanakan Buyback dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

            1. Pembelian kembali saham Perseroan akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia, sehingga
               transaksi pembelian saham Perseroan akan dilakukan melalui salah satu Anggota Bursa Efek
               yaitu PT RHB Sekuritas Indonesia;
            2. Besarnya volume Buyback yang akan dilakukan oleh Perseroan dalam 1 (satu) hari bursa tidak
               dibatasi.

                PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI
               PENGARUH BUYBACK TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN
                 PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA MENDATANG
        Pendapatan Perseroan diperkirakan tidak menurun akibat pelaksanaan Buyback.

            1. Buyback tidak memberikan dampak yang signifikan kepada operasional Perseroan;
            2. Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan dampak negatif
               yang material bagi kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan, karena Perseroan pada saat
               ini memiliki modal dan cash flow yang cukup untuk melakukan dan membiayai seluruh kegiatan
               usaha, kegiatan pengembangan usaha, kegiatan operasional serta Buyback.




                                                        3
Page 4
            SUMBER DANA UNTUK PELAKSANAAN BUYBACK
Sumber pendanaan Buyback berasal dari kas internal Perseroan. Sumber pendanaan ini telah
memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK 29/2023, yaitu:

   1. tidak mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi
      kewajiban yang akan jatuh tempo;
   2. menggunakan dana internal Perseroan;
   3. bukan merupakan dana hasil penawaran umum; dan
   4. bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun.


                                 INFORMASI LAINNYA
Saham treasuri tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah kuorum
pada RUPS, serta tidak berhak mendapatkan dividen.

Merujuk pada ketentuan Pasal 43 POJK 29/2023, pihak-pihak yakni:
   a) anggota dewan komisaris, anggota direksi, pegawai, dan pemegang saham utama Perseroan;
   b) orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya
       dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam;
   c) pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana
       dimaksud dalam huruf (a) atau huruf (b).

dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan pada hari yang sama dengan Buyback atau
penjualan saham hasil Buyback yang dilakukan oleh Perseroan melalui Bursa Efek.

                               TAMBAHAN INFORMASI
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci
mengenai Keterbukaan Informasi ini, Pemegang Saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada
Corporate Secretary dan Investor Relation Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada
alamat tersebut di bawah ini:

                                          Kantor Pusat:
                                   By Pass Krian Ds. Sidomojo
                               Krian Sidoarjo, Jawa Timur 61262
                            Telp: (0231) 898 2349 / (0231) 898 5268
                                   Website: http://onemed.co.id
                            Email: corporate.secretary@onemed.co.id




                                                4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published19 May 2025
Pages4
Characters10,046
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JAYAMAS MEDICA INDUSTRI TBK p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result