Back to announcement
20250519_OMED_Laporan Informasi dan Fakta Material_31886734_lamp2.pdf
Other Text extracted OMEDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI TERKAIT DENGAN RENCANA
PT JAYAMAS MEDICA INDUSTRI TBK (“Perseroan”)
UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (“BUYBACK”) DALAM
KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang Saham Perseroan dalam
rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.04/2023 tentang Kebijakan
dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara
Signifikan.
PT JAYAMAS MEDICA INDUSTRI TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Industri Kesehatan
Kantor Pusat dan Pabrik:
By Pass Krian Ds. Sidomojo
Krian Sidoarjo, Jawa Timur 61262
Telp: (0231) 898 2349 / (0231) 898 5268
Website: http://onemed.co.id
Email: corporate.secretary@onemed.co.id
Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh Pemegang Saham
Perseroan mengenai rencana Buyback.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan
publik, penasehat keuangan atau profesional lainnya.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau
fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa
informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada
fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Sidoarjo pada tanggal 19 Mei 2025
1
Page 2
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT Jayamas Medica Industri Tbk (“Perseroan”) berencana untuk melaksanakan pembelian kembali
saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan mengacu pada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.04/2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja
dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan dan surat OJK
No. S-17/D.04/205 tanggal 18 Maret 2025 perihal Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
Jumlah nilai keseluruhan Buyback diperkirakan sebesar-sebesarnya Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar
Rupiah).
Pelaksanaan Buyback akan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan Perseroan, serta
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan tidak melakukan Buyback jika akan
mengakibatkan berkurangnya jumlah saham pada suatu tingkat tertentu yang dapat mengurangi secara
signifikan likuiditas saham di Bursa Efek.
PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN BUYBACK
Perkiraan Jadwal
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Buyback : 19 Mei 2025
Perkiraan Jadwal Periode Buyback : 20 Mei – 20 Agustus 2025
PERKIRAAN BIAYA BUYBACK DAN JUMLAH NILAI NOMINAL
SELURUH SAHAM BUYBACK
Biaya Buyback direncanakan sebanyak-banyaknya sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah)
yang berasal dari kas internal Perseroan. Dana tersebut sudah termasuk seluruh biaya yang akan
dikeluarkan oleh Perseroan dalam pelaksanaan Buyback selama periode 20 Mei 2025 sampai dengan
20 Agustus 2025, yang meliputi biaya transaksi, biaya perantara perdaganganan, dan biaya terkait
lainnya sehubungan dengan transaksi Buyback.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) POJK 29/2023 juncto Pasal 37 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen)
dari jumlah modal disetor.
Dalam melakukan Buyback ini, Perseroan akan tetap memperhatikan jumlah saham free float yang
harus dipenuhi oleh Perseroan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN
SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN BUYBACK DAN
DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN PERSEROAN
Menurut hasil analisis laporan Perseroan, pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan pengaruh
negatif yang signifikan terhadap kinerja dan pendapatan Perseroan karena saldo laba dan arus kas
Perseroan yang tersedia saat ini mencukupi kebutuhan dana untuk melaksanakan Buyback.
2
Page 3
PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH
RENCANA BUYBACK DILAKSANAKAN
Berikut adalah proforma laba per saham Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan periode
31 Maret 2025 dengan memperhitungkan nilai pembelian kembali saham sebanyak-banyaknya
sebesar Rp10.000.000.000,-.
Per 31 Maret 2025 (dalam Jutaan Rupiah)
Keterangan Sebelum Setelah
Pembelian Dampak Pembelian
Kembali Kembali
Total Aset 2,936,534 10,000 2,926,534
Total Ekuitas 2,568,776 10,000 2,558,776
Laba Bersih tahun Berjalan yang dapat 72,764 72,764
Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Laba Bersih per Saham 2.69 2.69
PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK BUYBACK
Buyback akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh manajemen Perseroan
dengan memperhatikan ketentuan Pasal 11 dan 12 POJK 29/2023.
PEMBATASAN JANGKA WAKTU BUYBACK
Pelaksanaan pembelian kembali saham akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah
tanggal penyampaian Keterbukaan Informasi yaitu dari tanggal 20 Mei 2025 sampai dengan
20 Agustus 2025.
METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK BUYBACK
Perseroan akan melaksanakan Buyback dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali saham Perseroan akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia, sehingga
transaksi pembelian saham Perseroan akan dilakukan melalui salah satu Anggota Bursa Efek
yaitu PT RHB Sekuritas Indonesia;
2. Besarnya volume Buyback yang akan dilakukan oleh Perseroan dalam 1 (satu) hari bursa tidak
dibatasi.
PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI
PENGARUH BUYBACK TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN
PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA MENDATANG
Pendapatan Perseroan diperkirakan tidak menurun akibat pelaksanaan Buyback.
1. Buyback tidak memberikan dampak yang signifikan kepada operasional Perseroan;
2. Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan dampak negatif
yang material bagi kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan, karena Perseroan pada saat
ini memiliki modal dan cash flow yang cukup untuk melakukan dan membiayai seluruh kegiatan
usaha, kegiatan pengembangan usaha, kegiatan operasional serta Buyback.
3
Page 4
SUMBER DANA UNTUK PELAKSANAAN BUYBACK
Sumber pendanaan Buyback berasal dari kas internal Perseroan. Sumber pendanaan ini telah
memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK 29/2023, yaitu:
1. tidak mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi
kewajiban yang akan jatuh tempo;
2. menggunakan dana internal Perseroan;
3. bukan merupakan dana hasil penawaran umum; dan
4. bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun.
INFORMASI LAINNYA
Saham treasuri tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah kuorum
pada RUPS, serta tidak berhak mendapatkan dividen.
Merujuk pada ketentuan Pasal 43 POJK 29/2023, pihak-pihak yakni:
a) anggota dewan komisaris, anggota direksi, pegawai, dan pemegang saham utama Perseroan;
b) orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya
dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam;
c) pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana
dimaksud dalam huruf (a) atau huruf (b).
dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan pada hari yang sama dengan Buyback atau
penjualan saham hasil Buyback yang dilakukan oleh Perseroan melalui Bursa Efek.
TAMBAHAN INFORMASI
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci
mengenai Keterbukaan Informasi ini, Pemegang Saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada
Corporate Secretary dan Investor Relation Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada
alamat tersebut di bawah ini:
Kantor Pusat:
By Pass Krian Ds. Sidomojo
Krian Sidoarjo, Jawa Timur 61262
Telp: (0231) 898 2349 / (0231) 898 5268
Website: http://onemed.co.id
Email: corporate.secretary@onemed.co.id
4
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.