Skip to content
Back to announcement

20250519_RSCH_Pemanggilan RUPS_31886689_lamp4.pdf

RUPS notice Text extracted RSCH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                      PT. CHARLIE HOSPITAL SEMARANG Tbk
                              Jl. Raya Ngabean Boja Kab. Kendal - Jawa Tengah
                                    Telp. (024) 86005000 / (024) 76929166


                              PT Charlie Hospital Semarang Tbk
                                        (“Perseroan”)

                                 PEMANGGILAN
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
(selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :

Hari, tanggal      : Selasa, 10 Juni 2025
Waktu              : 10.00 WIB – Selesai
Tempat             : Aula RS Charlie Hospital - Kendal
                     Jl. Ngabean, Gowok, Ngabean, Kec. Boja Kabupaten Kendal,
                     Jawa Tengah 51381
Mekanisme          : RUPS secara fisik dan elektronik dengan aplikasi Electronic General
                     Meeting System KSEI (”eASY.KSEI”)

Mata Acara Rapat:
1.   Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024, termasuk
     di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan
     Laporan Keuangan Tahun 2024, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
     sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
     pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2024;
2.   Penetapan penggunaan laba bersih (jika terdapat laba) untuk tahun buku yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2024;
3.   Persetujuan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan
     penunjukkan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku
     2025, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik serta persyaratan
     lainnya;
4.   Penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris, serta
     Persetujuan pelimpahan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penentuan besarnya
     gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi;
5.   Laporan dan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;

Penjelasan Mata Acara Rapat:
     Mata acara Rapat ke-1, sampai dengan ke-4 merupakan agenda rutin dalam Rapat Umum
      Pemegang Saham Tahunan untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-
      Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mana sebagian isinya diubah dengan
      Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
      Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja;
     Mata acara Rapat ke-5 sehubungan dengan Laporan dan Pertanggungjawaban Realisasi
      Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, merupakan pelaksanaan kewajiban Perseroan
      sehubungan dengan pertanggung jawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran
      sebagaimana diatur dalam pasal 6 POJK 30/POJK.04/2015;

Catatan Perihal Rapat:
1.   Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan
     dan oleh karenanya Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi para Pemegang Saham
     Perseroan. Pemanggilan ini dapat dilihat di laman PT Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id),
Page 2
                       PT. CHARLIE HOSPITAL SEMARANG Tbk
                               Jl. Raya Ngabean Boja Kab. Kendal - Jawa Tengah
                                     Telp. (024) 86005000 / (024) 76929166


      laman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (www.ksei.co.id), dan laman Perseroan
      (www.charliehospital.co.id).
2.    Setiap Pemegang Saham yang berhak menghadiri atau diwakili dan memberikan suara dalam
      Rapat adalah Para Pemegang Saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS)
      Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek Indonesia pada hari Jumat, tanggal 16
      Mei 2025 (Recording Date). Tanggal pembelian saham di pasar reguler yang berhak mengikuti
      Rapat adalah pada 14 Mei 2025 (cum date di pasar reguler).
3.    Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
      berikut:
       a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI; atau
       b. hadir melalui pemberian kuasa; atau
       c. hadir dalam Rapat secara fisik.
4.    Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat secara elektronik atau
      memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI dengan ketentuan :
      a. Pemegang Saham yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham
           Individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
      b. Pemegang Saham harus terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI
           (”AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar agar melakukan registrasi
           dengan mengakses situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/)
      c. Jangka waktu Pemegang Saham mendeklarasikan kuasa dan suaranya dapat dilakukan sejak
           tanggal pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
           penyelenggaraan Rapat yaitu pada tanggal 5 Juni 2025 pukul 11.00 WIB.
      d. Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan
           AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web easy.ksei.co.id dan akses.ksei.co.id
5.    Kehadiran melalui pemberian kuasa:
      a. Pemberian Kuasa Secara Elektronik
           Sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan
           Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Pemegang Saham
           dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui sistem eASY.KSEI yang
           dikelola oleh KSEI. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak
           untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya ada dalam penitipan kolektif KSEI,
           untuk memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu
           PT Adimitra Jasa Korpora melalui fasilitas eASY.KSEI dalam tautan
           https.//akses/ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa
           elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.
      b. Pemegang Saham yang tidak hadir dapat juga diwakili oleh kuasanya dengan mengunduh
           formulir surat kuasa di situs web Perseroan (www.charliehospital.co.id) dan dibawa pada
           saat Rapat.
6.    Kehadiran fisik Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham:
      a. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan
          menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum
          memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif wajib
          memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh melalui
          Perusahaan Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
      b. Bagi Pemegang Saham Institusi diminta untuk membawa fotokopi lengkap dari
          Anggaran Dasar yang berlaku serta susunan pengurus yang terakhir.
7.   Bahan-bahan Rapat tersedia di laman Perseroan (www.charliehospital.co.id) sejak tanggal
     Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat. Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan
     dan Tata Tertib Rapat dalam bentuk fisik kepada Pemegang Saham yang hadir di Rapat.
Page 3
                       PT. CHARLIE HOSPITAL SEMARANG Tbk
                               Jl. Raya Ngabean Boja Kab. Kendal - Jawa Tengah
                                      Telp. (024) 86005000 / (024) 76929166


8.   Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan tetap hadir secara fisik dalam
     Rapat, wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang diterapkan Perseroan di tempat
     Rapat.
9. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat
    sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui
    Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web Perseroan, situs Web Bursa Efek
    Indonesia, dan situs web KSEI atau sistem eASY.KSEI.
10. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Para Pemegang Saham atau Kuasanya
    diminta dengan hormat dapat hadir di ruang rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. Jika
    lebih dari 30 (tiga puluh) menit akan dianggap tidak hadir, dan oleh karenanya tidak dapat
    mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat memberikan suara dalam Rapat.


                                      Kendal, 19 Mei 2025
                                PT Charlie Hospital Semarang Tbk
                                             Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.77 MB
Published19 May 2025
Pages3
Characters8,754
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CHARLIE HOSPITAL SEMARANG Tbk p.1 ×14
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result