Back to announcement
20250519_RSCH_Pemanggilan RUPS_31886689_lamp4.pdf
RUPS notice Text extracted RSCHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT. CHARLIE HOSPITAL SEMARANG Tbk
Jl. Raya Ngabean Boja Kab. Kendal - Jawa Tengah
Telp. (024) 86005000 / (024) 76929166
PT Charlie Hospital Semarang Tbk
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
(selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :
Hari, tanggal : Selasa, 10 Juni 2025
Waktu : 10.00 WIB – Selesai
Tempat : Aula RS Charlie Hospital - Kendal
Jl. Ngabean, Gowok, Ngabean, Kec. Boja Kabupaten Kendal,
Jawa Tengah 51381
Mekanisme : RUPS secara fisik dan elektronik dengan aplikasi Electronic General
Meeting System KSEI (”eASY.KSEI”)
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024, termasuk
di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan
Laporan Keuangan Tahun 2024, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2024;
2. Penetapan penggunaan laba bersih (jika terdapat laba) untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024;
3. Persetujuan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan
penunjukkan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku
2025, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik serta persyaratan
lainnya;
4. Penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris, serta
Persetujuan pelimpahan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penentuan besarnya
gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi;
5. Laporan dan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;
Penjelasan Mata Acara Rapat:
Mata acara Rapat ke-1, sampai dengan ke-4 merupakan agenda rutin dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-
Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mana sebagian isinya diubah dengan
Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja;
Mata acara Rapat ke-5 sehubungan dengan Laporan dan Pertanggungjawaban Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, merupakan pelaksanaan kewajiban Perseroan
sehubungan dengan pertanggung jawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran
sebagaimana diatur dalam pasal 6 POJK 30/POJK.04/2015;
Catatan Perihal Rapat:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan
dan oleh karenanya Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi para Pemegang Saham
Perseroan. Pemanggilan ini dapat dilihat di laman PT Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id),
Page 2
PT. CHARLIE HOSPITAL SEMARANG Tbk
Jl. Raya Ngabean Boja Kab. Kendal - Jawa Tengah
Telp. (024) 86005000 / (024) 76929166
laman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (www.ksei.co.id), dan laman Perseroan
(www.charliehospital.co.id).
2. Setiap Pemegang Saham yang berhak menghadiri atau diwakili dan memberikan suara dalam
Rapat adalah Para Pemegang Saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS)
Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek Indonesia pada hari Jumat, tanggal 16
Mei 2025 (Recording Date). Tanggal pembelian saham di pasar reguler yang berhak mengikuti
Rapat adalah pada 14 Mei 2025 (cum date di pasar reguler).
3. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI; atau
b. hadir melalui pemberian kuasa; atau
c. hadir dalam Rapat secara fisik.
4. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat secara elektronik atau
memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI dengan ketentuan :
a. Pemegang Saham yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham
Individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
b. Pemegang Saham harus terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI
(”AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar agar melakukan registrasi
dengan mengakses situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/)
c. Jangka waktu Pemegang Saham mendeklarasikan kuasa dan suaranya dapat dilakukan sejak
tanggal pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan Rapat yaitu pada tanggal 5 Juni 2025 pukul 11.00 WIB.
d. Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan
AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web easy.ksei.co.id dan akses.ksei.co.id
5. Kehadiran melalui pemberian kuasa:
a. Pemberian Kuasa Secara Elektronik
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Pemegang Saham
dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui sistem eASY.KSEI yang
dikelola oleh KSEI. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak
untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya ada dalam penitipan kolektif KSEI,
untuk memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu
PT Adimitra Jasa Korpora melalui fasilitas eASY.KSEI dalam tautan
https.//akses/ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa
elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.
b. Pemegang Saham yang tidak hadir dapat juga diwakili oleh kuasanya dengan mengunduh
formulir surat kuasa di situs web Perseroan (www.charliehospital.co.id) dan dibawa pada
saat Rapat.
6. Kehadiran fisik Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham:
a. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan
menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif wajib
memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh melalui
Perusahaan Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
b. Bagi Pemegang Saham Institusi diminta untuk membawa fotokopi lengkap dari
Anggaran Dasar yang berlaku serta susunan pengurus yang terakhir.
7. Bahan-bahan Rapat tersedia di laman Perseroan (www.charliehospital.co.id) sejak tanggal
Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat. Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan
dan Tata Tertib Rapat dalam bentuk fisik kepada Pemegang Saham yang hadir di Rapat.
Page 3
PT. CHARLIE HOSPITAL SEMARANG Tbk
Jl. Raya Ngabean Boja Kab. Kendal - Jawa Tengah
Telp. (024) 86005000 / (024) 76929166
8. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan tetap hadir secara fisik dalam
Rapat, wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang diterapkan Perseroan di tempat
Rapat.
9. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat
sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui
Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web Perseroan, situs Web Bursa Efek
Indonesia, dan situs web KSEI atau sistem eASY.KSEI.
10. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Para Pemegang Saham atau Kuasanya
diminta dengan hormat dapat hadir di ruang rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. Jika
lebih dari 30 (tiga puluh) menit akan dianggap tidak hadir, dan oleh karenanya tidak dapat
mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat memberikan suara dalam Rapat.
Kendal, 19 Mei 2025
PT Charlie Hospital Semarang Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.