Back to announcement
20250517_CLEO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31886565_lamp3.pdf
Other Text extracted CLEOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.954
t Pi Tanobel Sidoarjo, 02 Mei 2025 No : 001/DIR-SP/V/2025 Lamp Kepada Yth: PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 Up : Bapak I Gede Nyoman Yetna, Direktur Ibu Lidia M. Panjaitan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan atas Rencana Pembagian Saham Bonus PT Sariguna Primatirta Tbk (“Perseroan”) Dengan hormat, Menunjuk Surat Bursa Efek Indonesia No.: No.: S-03950/BEI.PP3/04-2025 tanggal 28 April 2025 perihal Reminder Pembagian Saham Bonus dan Permintaan Penjelasan, berikut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan terhadap keterbukaan informasi Perseroan 1. Sehubungan perlakuan perpajakan atas saham bonus yang akan dibagikan oleh Perseroan, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g. Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dijelaskan bahwa: “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis” serta pada Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 4 ayat (1) huruf g, dijelaskan bahwa: “Termasuk dalam pengertian dividen adalah: pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham," Sehingga berdasarkan undang-undang tersebut, maka saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham merupakan objek pajak penghasilan. Atas ketentuan pada undang-undang yang menyatakan bahwa saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham merupakan objek pajak penghasilan, agar dijelaskan oleh Perseroan: a. Kesesuaian keterbukaan informasi yang telah disampaikan Perseroan yang menyatakan bahwa saham bonus yang dibagikan Perseroan tersebut tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan dan bukan sebagai objek pemotongan pajak. b. Rujukan peraturan terkini yang masih berlaku dan penjelasan yang mendasari pernyataan Perseroan bahwa saham bonus yang dikapitalisasi dari agio saham tersebut tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan.
Page 2 OCR 0.860
t Esa Tanubel Tanggapan : Perlakuan perpajakan atas saham bonus yang akan dibagikan oleh Perseroan dalam Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham akan diubah menjadi sebagai berikut : Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU Pajak Penghasilan”) pasal 4 ayat (1), yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Selanjutnya, penjelasan UU Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (1) huruf g mendefinisikan “dividen” sebagai bagian laba yang diterima oleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi yang mana termasuk pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham: Bagi pemegang saham yang berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Pemegang saham yang berhak yang merupakan WPLN yang negaranya tidak mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pph sebesar 2076, sesuai ketentuan Pasal 26 undang- undang pajak penghasilan terkait. 2. Pemegang saham yang berhak yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai P3B atau Tax Treaty dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pph dengan tarif yang lebih rendah apabila Pemegang Saham yang Berhak tersebut memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B (“Perdir 2018”), dan menyampaikan SKD yang diisi dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh Pemegang Saham yang Berhak tersebut (pengesahan mana dapat digantikan dengan Certificate of Residence asli dalam bahasa Inggris) kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), Perseroan, atau Biro Administrasi Efek (“BAE”) (sebagaimana yang berlaku) dalam waktu yang telah ditentukan 3. Rincian informasi terkait struktur permodalan meliputi struktur Permodalan Perseroan sebelum saham bonus dan setelah bonus dilaksanakan Rincian informasi terkait struktur permodalan meliputi struktur Permodalan Perseroan sebelum saham bonus dan setelah bonus dilaksanakan, adalah sebagai berikut : Sebelum Saham Bonus/Before Bonus Share Sesudah Saham Bonus/After Bonus Share” | Nilai Nominal Rp 20 Nilai Nominal Rp 20 Per Ketorangan/Description Per Sahanv' Jumiah Saham |. Sahanv Jumlah Sahanv | Nominat Value | Number of Shares Nominal Value Rp20| Number of Shares Rp20 Per Share Per Share Modal Dasar/ Authorized Capital 500.000.000.000| — 25.000.000.000 so0.000.000.000| 25.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor! Issued and Paid-up Capital 240.000.000.000| — 12.000.000.000 480.000.000.000| 24.000.000.000 PT Tancorp Global Abadi 134898.218.000 @ 734012400) sen2sel 269398458000) 134e9824500| se.1206| PT Tancorp Giobal Sentosa 50.614.000.000 2.530.700.000 | 2t.0916| 101225000000) — 5061400.000| 21.090) Masyarakat (masing-masing dibawah 5) Public (each less than 596) 54.687.752.000 2734387600 | 22.780) 109375s04.000| — s468775200| 2791| Jumlah Mpdsl Dia posihan dan Dies for Demak): 240000.000.000| — 12.000.000.000 | t00.0016| 4s0.000.000.000 | 24.000.000.000 | 100,001 | Total Issued and Paid-up Capital
Page 3 OCR 0.929
- Pai Tanobel Informasi Struktur Permodalan tersebut telah kami tambahkan dalam koreksi Keterbukaan Informasi Perseroan yang diterbitkan pada tanggal 2 Mei 2025 dalam rangka melengkapi dan/atau memperbaharui informasi Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 17 April 2025 3. Rincian informasi atas asumsi harga pasar saham yang dijadikan acuan atas perhitungan jumlah dividen saham. Tanggapan : Perseroan akan membagikan Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (Agio Saham), bukan merupakan dividen saham, oleh karena itu dasar penetapan harga Saham Bonus adalah mengacu pada ketentuan Pasal 9 dari POJK 27/2020 yang menyatakan bahwa jumlah saham yang akan dibagikan ditentukan berdasarkan nilai nominal saham Perseroan yaitu sebesar Rp 20,- per lembar saham 4. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan. Tanggapan : Tidak terdapat Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan. Jadwal Pembagian Saham Bonus pada Keterbukaan Informasi Revisi Jadwal Pembagian Saham Bonus Perseroan telah kami tambahkan dalam koreksi Keterbukaan Informasi Perseroan yang diterbitkan pada tanggal 2 Mei 2025 dalam rangka melengkapi dan/atau memperbaharui informasi Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 17 April 2025, menjadi sebagai berikut : No Aktivitas / Activity Tanggal / Date 1 Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) kepada 17 April 2025! April | para pemegang saham Perseroan/Announcement of the Extraordinary General | 17, 2025 Meeting of Shareholders (“EGMS”) to the Company's shareholders 2 | Pengumuman Keterbukaan Informasi mengenai pembagian Saham Bonus melalui , 17 April 2025/ April | situs web Bursa dan situs web Perseroan / Announcement of Disclosure of | 43 2925 | Information regarding the distribution of Bonus Shares " 3 Penyelenggaraan RUPSLB / EGMS 26 Mei 2025/ May 26, 2025 4 Pengumuman ringkasan hasil RUPSLB / Announcement of the summary of the | »g Mei 20251 May 28, 2025 EGMS results . 5 Pengumuman Bursa tentang Jadwal pembagian Saham Bonus/Exchange 28 Mei 2025/ May 28, 2025 Announcement regarding the Schedule for Bonus Share Distribution . 6 Batas Akhir Periode Cum Saham Bonus / Bonus Shares Cum Period Deadline 5 Juni 2025/ June 5, 2025 -Pasar Reguler & Negosiasi / Regular & Negotiated Market jan ani 2025| June 11, -Pasar Tunai / Cash Market 7 Mulai Periode Ex Saham Bonus / Start of Bonus Shares Ex Period 10 Juni 2025! June 10, -Pasar Reguler & Negosiasi / Regular & Negotiated Market 2025 12 Juni 2025/ June 12, -Pasar Tunai / Cash Market 2025
Page 4 OCR 0.909
t Pj Tanoubel 8 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak mendapatkan Saham Bonus/ Ea 2021 June 19 Recording Date of Shareholders Entitled to Receive Bonus Shares 18 Juni 2025/ June 18, |9 | Permohonan pencatatan saham tambahan yang berasal dari Saham Bonus/ 2025 | Application for the Listing of Additional Shares Derived from Bonus Share | Distribution Pembagian/Distribusi Saham Bonus kepada Pemegang Saham Perseroan yang Da 2ne5i June 26, berhak / Distribution of Bonus Shares to Entitled Shareholders of the Company - 1 Penyampaian Laporan Pendistribusian Saham Bonus kepada OJK yang telah 10 Juli 2025/ July 10, 2025 | diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik terdaftar di OJK / Submission of Bonus Share | Distribution Report to OJK which has been examined by a Public Accountant Firm registered in OJK Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Sariguna Primatirta Tbk PA Lukas Setio Wongso Wong Corporate Secretary
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
I Gede Nyoman Yetna
p.1
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Tancorp Giobal Sentosa
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.