Skip to content
Back to announcement

20250517_CLEO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31886565_lamp3.pdf

Other Text extracted CLEO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.954
t Pi
Tanobel

Sidoarjo, 02 Mei 2025

No : 001/DIR-SP/V/2025
Lamp

Kepada Yth:

PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190

Up : Bapak I Gede Nyoman Yetna, Direktur
Ibu Lidia M. Panjaitan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3

Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan atas Rencana Pembagian Saham Bonus
PT Sariguna Primatirta Tbk (“Perseroan”)

Dengan hormat,

Menunjuk Surat Bursa Efek Indonesia No.: No.: S-03950/BEI.PP3/04-2025 tanggal 28 April 2025
perihal Reminder Pembagian Saham Bonus dan Permintaan Penjelasan, berikut kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut :

Tanggapan atas Permintaan Penjelasan terhadap keterbukaan informasi Perseroan

1. Sehubungan perlakuan perpajakan atas saham bonus yang akan dibagikan oleh Perseroan,
berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g. Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dijelaskan bahwa:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib
Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi
kepada pemegang polis”

serta pada Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 4 ayat (1) huruf g, dijelaskan bahwa:

“Termasuk dalam pengertian dividen adalah: pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa
penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham,"

Sehingga berdasarkan undang-undang tersebut, maka saham bonus yang berasal dari
kapitalisasi agio saham merupakan objek pajak penghasilan.

Atas ketentuan pada undang-undang yang menyatakan bahwa saham bonus yang berasal dari
kapitalisasi agio saham merupakan objek pajak penghasilan, agar dijelaskan oleh Perseroan:

a. Kesesuaian keterbukaan informasi yang telah disampaikan Perseroan yang
menyatakan bahwa saham bonus yang dibagikan Perseroan tersebut tidak termasuk
sebagai objek pajak penghasilan dan bukan sebagai objek pemotongan pajak.

b. Rujukan peraturan terkini yang masih berlaku dan penjelasan yang mendasari
pernyataan Perseroan bahwa saham bonus yang dikapitalisasi dari agio saham
tersebut tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan.

Page 2 OCR 0.860
t Esa
Tanubel

Tanggapan :

Perlakuan perpajakan atas saham bonus yang akan dibagikan oleh Perseroan dalam
Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham akan diubah menjadi sebagai berikut :

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU Pajak
Penghasilan”) pasal 4 ayat (1), yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Selanjutnya, penjelasan UU Pajak
Penghasilan pasal 4 ayat (1) huruf g mendefinisikan “dividen” sebagai bagian laba yang diterima
oleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi yang mana termasuk pemberian saham
bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi
agio saham:

Bagi pemegang saham yang berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”)
berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Pemegang saham yang berhak yang merupakan WPLN yang negaranya tidak mempunyai
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Negara
Republik Indonesia, akan dikenakan Pph sebesar 2076, sesuai ketentuan Pasal 26 undang-
undang pajak penghasilan terkait.

2. Pemegang saham yang berhak yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai P3B
atau Tax Treaty dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pph dengan tarif yang
lebih rendah apabila Pemegang Saham yang Berhak tersebut memenuhi persyaratan yang
disebutkan dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21
November 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B (“Perdir 2018”), dan menyampaikan
SKD yang diisi dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh Pemegang
Saham yang Berhak tersebut (pengesahan mana dapat digantikan dengan Certificate of
Residence asli dalam bahasa Inggris) kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
Perseroan, atau Biro Administrasi Efek (“BAE”) (sebagaimana yang berlaku) dalam waktu
yang telah ditentukan

3. Rincian informasi terkait struktur permodalan meliputi struktur Permodalan Perseroan sebelum
saham bonus dan setelah bonus dilaksanakan

Rincian informasi terkait struktur permodalan meliputi struktur Permodalan Perseroan sebelum
saham bonus dan setelah bonus dilaksanakan, adalah sebagai berikut :

Sebelum Saham Bonus/Before Bonus Share Sesudah Saham Bonus/After Bonus Share” |
Nilai Nominal Rp 20 Nilai Nominal Rp 20 Per
Ketorangan/Description Per Sahanv' Jumiah Saham |. Sahanv Jumlah Sahanv |
Nominat Value | Number of Shares Nominal Value Rp20| Number of Shares
Rp20 Per Share Per Share
Modal Dasar/ Authorized Capital 500.000.000.000| — 25.000.000.000 so0.000.000.000|  25.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor!
Issued and Paid-up Capital 240.000.000.000| — 12.000.000.000 480.000.000.000|  24.000.000.000
PT Tancorp Global Abadi 134898.218.000 @ 734012400) sen2sel 269398458000) 134e9824500| se.1206|
PT Tancorp Giobal Sentosa 50.614.000.000 2.530.700.000 | 2t.0916| 101225000000) — 5061400.000| 21.090)
Masyarakat (masing-masing dibawah 5) Public
(each less than 596) 54.687.752.000 2734387600 | 22.780) 109375s04.000| — s468775200| 2791|
Jumlah Mpdsl Dia posihan dan Dies for Demak): 240000.000.000| — 12.000.000.000 | t00.0016| 4s0.000.000.000 | 24.000.000.000 | 100,001 |
Total Issued and Paid-up Capital

Page 3 OCR 0.929
- Pai
Tanobel

Informasi Struktur Permodalan tersebut telah kami tambahkan dalam koreksi Keterbukaan
Informasi Perseroan yang diterbitkan pada tanggal 2 Mei 2025 dalam rangka melengkapi
dan/atau memperbaharui informasi Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 17 April 2025

3. Rincian informasi atas asumsi harga pasar saham yang dijadikan acuan atas perhitungan
jumlah dividen saham.

Tanggapan :

Perseroan akan membagikan Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal
Disetor (Agio Saham), bukan merupakan dividen saham, oleh karena itu dasar penetapan
harga Saham Bonus adalah mengacu pada ketentuan Pasal 9 dari POJK 27/2020 yang
menyatakan bahwa jumlah saham yang akan dibagikan ditentukan berdasarkan nilai nominal
saham Perseroan yaitu sebesar Rp 20,- per lembar saham

4. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan.

Tanggapan :

Tidak terdapat Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan.

Jadwal Pembagian Saham Bonus pada Keterbukaan Informasi

Revisi Jadwal Pembagian Saham Bonus Perseroan telah kami tambahkan dalam koreksi
Keterbukaan Informasi Perseroan yang diterbitkan pada tanggal 2 Mei 2025 dalam rangka
melengkapi dan/atau memperbaharui informasi Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 17 April
2025, menjadi sebagai berikut :

No Aktivitas / Activity Tanggal / Date

1 Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) kepada 17 April 2025! April
| para pemegang saham Perseroan/Announcement of the Extraordinary General | 17, 2025
Meeting of Shareholders (“EGMS”) to the Company's shareholders

2 | Pengumuman Keterbukaan Informasi mengenai pembagian Saham Bonus melalui
, 17 April 2025/ April
| situs web Bursa dan situs web Perseroan / Announcement of Disclosure of | 43 2925
| Information regarding the distribution of Bonus Shares "
3 Penyelenggaraan RUPSLB / EGMS 26 Mei 2025/ May 26,
2025

4 Pengumuman ringkasan hasil RUPSLB / Announcement of the summary of the | »g Mei 20251 May 28, 2025
EGMS results .

5 Pengumuman Bursa tentang Jadwal pembagian Saham Bonus/Exchange 28 Mei 2025/ May 28, 2025
Announcement regarding the Schedule for Bonus Share Distribution .

6 Batas Akhir Periode Cum Saham Bonus / Bonus Shares Cum Period Deadline 5 Juni 2025/ June 5, 2025
-Pasar Reguler & Negosiasi / Regular & Negotiated Market jan ani 2025| June 11,

-Pasar Tunai / Cash Market

7 Mulai Periode Ex Saham Bonus / Start of Bonus Shares Ex Period 10 Juni 2025! June 10,

-Pasar Reguler & Negosiasi / Regular & Negotiated Market 2025
12 Juni 2025/ June 12,

-Pasar Tunai / Cash Market 2025

Page 4 OCR 0.909
t Pj
Tanoubel

8 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak mendapatkan Saham Bonus/ Ea 2021 June 19

Recording Date of Shareholders Entitled to Receive Bonus Shares

18 Juni 2025/ June 18,

|9 | Permohonan pencatatan saham tambahan yang berasal dari Saham Bonus/ 2025
| Application for the Listing of Additional Shares Derived from Bonus Share
| Distribution

Pembagian/Distribusi Saham Bonus kepada Pemegang Saham Perseroan yang Da 2ne5i June 26,

berhak / Distribution of Bonus Shares to Entitled Shareholders of the Company

- 1 Penyampaian Laporan Pendistribusian Saham Bonus kepada OJK yang telah 10 Juli 2025/ July 10, 2025
| diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik terdaftar di OJK / Submission of Bonus Share
| Distribution Report to OJK which has been examined by a Public Accountant Firm

registered in OJK

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Sariguna Primatirta Tbk

PA

Lukas Setio Wongso Wong
Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.27 MB
Published17 May 2025
Pages4
Characters9,766
Text sourceOCR
OCR confidence0.913

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sariguna Primatirta Tbk p.1 ×5
linked org PT Tancorp Global Abadi p.2
linked person Lukas Setio Wongso Wong · Corporate Secretary p.4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person I Gede Nyoman Yetna p.1
unresolved person Lidia M. Panjaitan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Tancorp Giobal Sentosa p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result