Skip to content
Back to announcement

20250516_IATA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31886532_lamp1.pdf

Other Text extracted IATA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
               KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                      PT MNC ENERGY INVESTMENTS TBK


INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM
RANGKA MEMENUHI PERATURAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.14/POJK.04/2019 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN
MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK NO.14
TAHUN 2019”)

TRANSAKSI INI BUKAN MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL DAN/ATAU TRANSAKSI AFILIASI DAN/ATAU
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK 17/POJK.04/2020 DAN POJK NO.
42/POJK.04/2020.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”) INI
(“KETERBUKAAN INFORMASI”) PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MNC ENERGY
INVESTMENTS TBK (“PERSEROAN”) UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PMTHMETD. DENGAN ADANYA SEJUMLAH SAHAM BARU YANG AKAN DITERBITKAN DALAM RANGKA PMTHMETD,
BAGI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN AKAN MENGALAMI PENURUNAN (DILUSI) KEPEMILIKAN SAHAM SECARA
PROPORSIONAL SESUAI DENGAN JUMLAH SAHAM BARU YANG DITERBITKAN YAITU SEBANYAK-BANYAKNYA
9,09% SETELAH PMTHMETD.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.




                                PT MNC ENERGY INVESTMENTS TBK
                       Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Indonesia
                                           Kegiatan Usaha
               Bergerak dalam bidang Investasi, Perusahaan Induk dan Perdagangan Batubara

                                           Kantor Pusat
                                      MNC Tower Lantai 22
                              MNC Center, Jalan Kebon Sirih No. 17 - 19
                                       Jakarta Pusat 10340
                                    Telepon: (62-21) 3912935

                                  Email: corsec.iata@mncgroup.com
                                   Website: www.mncenergy.com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN
SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN, SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN ATAU MENYESATKAN.

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN (“RUPSLB”) YANG AKAN DIAGENDAKAN UNTUK
MENYETUJUI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PMTHMETD SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN DISELENGGARAKAN PADA HARI SELASA, TANGGAL 24 JUNI 2025 SESUAI
DENGAN PANGGILAN RUPSLB YANG AKAN DIUMUMKAN MELALUI SITUS WEB PERSEROAN, SITUS WEB BURSA
EFEK INDONESIA DAN PADA SITUS WEB EASY.KSEI. RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PMTHMETD
MEMBUTUHKAN PERSETUJUAN DARI PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN PERSEROAN SESUAI DENGAN
KETENTUAN POJK NO. 14 TAHUN 2019.
                                 Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
                                   di Jakarta tanggal 16 Mei 2025
Page 2
 A. PENDAHULUAN


Dengan mengacu pada POJK No.14 Tahun 2019, Perseroan berencana untuk melakukan penambahan
modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) dalam rangka selain perbaikan posisi
keuangan dan selain dalam rangka Program Kepemilikan Saham sebanyak-banyaknya sejumlah
3.127.582.909 saham seri B dengan nilai nominal Rp50,- atau sebanyak-banyaknya 9,09% dari seluruh
saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan sebanyak 31.275.829.097 saham sebagaimana
tercantum dalam Akta No. 46 tanggal 9 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani SH, yang
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai surat Nomor AHU-AH.01.03.0130933
tanggal 15 Mei 2025 (“Akta No.46 / 2025”).


Sampai dengan saat ini tidak terdapat PMTHMETD dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan dalam
rangka Program Kepemilikan Saham maupun selain Program Kepemilikan Saham yang masih belum
selesai jangka waktu pelaksanaannya (masih berjalan atau outstanding).


Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD, dengan syarat dan ketentuan sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada tanggal 24 Juni 2025.


Sampai dengan saat ini tidak terdapat keberatan atas rencana penggunaan dana hasil pelaksanaan
PMTHMETD.


 B. INFORMASI MENGENAI PENAMBAHAN MODAL


1. Jumlah saham PMTHMETD
   Sehubungan dengan PMTHMETD dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk
   menerbitkan sebanyak-banyaknya sejumlah 3.127.582.909 saham seri B dengan nilai nominal Rp50,-
   atau sebanyak-banyaknya 9,09% dari seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan
   sebanyak 31.275.829.097 saham sebagaimana tercantum dalam Akta No.46 / 2025. Perseroan hanya
   menerbitkan saham seri B dikarenakan masih terdapat saham seri B dalam portepel dan mengingat
   saham seri C dalam portepel masih ada, namun hanya 120 saham saja.


   Dalam pelaksanaan PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan dan
   selain dalam rangka Program Kepemilikan Saham, Perseroan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur
   didalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No.14 Tahun 2019.


   Sesuai dengan Perubahan Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas
   Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Lampiran Surat Keputusan Direksi PT. Bursa
   Efek Indonesia tanggal 21 Desember 2021 No. Kep-00101/BEI/12-2021) (“Peraturan BEI No. I-A”)
   penentuan harga pelaksanaan saham PMTHMETD sekurang-kurangnya 90%, dari rata-rata harga
   penutupan 25 Hari Bursa sebelum tanggal permohonan Pencatatan.




                                                                                                    1
Page 3
2. Manfaat Pelaksanaan PMTHMETD
   Manajemen Perseroan menyimpulkan bahwa PMTHMETD yang diungkap dalam Keterbukaan Informasi
   ini akan memberikan manfaat berupa cadangan peningkatan modal kerja Perseroan.


   Sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD ini, pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
   Perseroan belum memiliki keterangan mengenai calon pemodal yang akan melaksanakan PMTHMETD.


3. Periode Pelaksanaan PMTHMETD
   PMTHMETD akan dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 24 Juni 2025,
   dimana Perseroan menyelenggarakan RUPSLB yang menyetujui PMTHMETD tersebut yaitu sampai
   dengan 24 Juni 2027. Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD sesuai Anggaran Dasar dan
   peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No.14 Tahun 2019 dan Peraturan BEI
   No.I-A.


   Sesuai dengan Perubahan Peraturan No. I-A, Perseroan akan mengajukan Permohonan Pencatatan
   Saham Tambahan ke Bursa Efek Indonesia paling lambat 6 (enam) hari bursa sebelum tanggal
   pelaksanaan pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD.


   Sesuai ketentuan POJK No.14 Tahun 2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sebagai
   berikut:
   a. Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
       memberitahukan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai waktu
       pelaksanaan PMTHMETD tersebut.
   b. Paling    lambat   2   (dua)   hari   kerja   setelah   pelaksanaan   PMTHMETD,   Perseroan   akan
       memberitahukan kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan PMTHMETD, yang
       meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran, jumlah dan harga saham yang
       diterbitkan.


4. Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD
    Dalam hal dilaksanakan, dana yang diperoleh dari PMTHMETD, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
    terkait PMTHMETD, terutama akan digunakan sebagai modal kerja baik untuk Perseroan maupun
    entitas anak Perseroan di sektor pertambangan batubara baik langsung maupun tidak langsung, antara
    lain, PT Putra Muba Coal, PT Indonesia Batu Prima Energi dan/atau PT Arthaco Prima Energy.
    Penyaluran dana dari Perseroan berupa pinjaman kepada entitas anak perusahaan yang akan
    dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar (arm’s length) dan/ atau tambahan modal untuk
    entitas anak perusahaan dan akan dicatat sebagai penyertaan modal.


    Penggunaan dana dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan dana Perseroan pada saat
    pelaksanaan PMTHMETD, dengan cara Direksi akan mengusulkan kepada Dewan Komisaris, untuk
    mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris.




                                                                                                       2
Page 4
 C.       PROFORMA         STRUKTUR          PERMODALAN            PERSEROAN            SEBELUM      DAN      SETELAH
          PELAKSANAAN PMTHMETD



Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan PMTHMETD

Dengan asumsi bahwa seluruh saham baru Perseroan dalam rangka PMTHMETD ini dilaksanakan
seluruhnya, berikut adalah proforma struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum
(berdasarkan Laporan Kepemilikan Saham Perseroan per 30 April 2025 yang telah dipersiapkan oleh PT
BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan) dan setelah pelaksanaan Penambahan Modal:



                                                    Sebelum Pelaksanaan                             Setelah Pelaksanaan
                                                        PMTHMETD                                        PMTHMETD
             Permodalan
                                                             Jumlah Nilai                                    Jumlah Nilai
                                          Jumlah Saham                           %       Jumlah Saham                            %
                                                            (nominal) Rp                                     (nominal) Rp
 Modal Dasar
 - Saham Seri A (nilai nominal Rp100)       2.322.723.417    232.272.341.700     1,70      2.322.723.417    232.272.341.700      1,70
 - Saham Seri B (nilai nominal Rp50)      129.897.187.086   6.494.859.354.300   94,82    129.897.187.086   6.494.859.354.300    94,82
 - Saham Seri C (nilai nominal Rp96)        4.769.461.500    457.868.304.000     3,48      4.769.461.500    457.868.304.000      3,48
 Modal Ditempatkan       dan    Disetor
 Penuh
 Seri A (Nilai Nominal Rp100)
 - Masyarakat (kepemilikan dibawah          2.322.723.417    232.272.341.700     7,42      2.322.723.417    232.272.341.700      6,75
 5%)
 Saham B (Nilai Nominal Rp50)
 - PT MNC Asia Holding Tbk                  7.571.473.566    378.573.678.300    24,21      7.571.473.566    378.573.678.300     22,01
 -PT Karya Pacific Investama               12.319.527.400    615.976.370.000    39,39     12.319.527.400    615.976.370.000     35,81
 - Masyarakat (kepemilikan dibawah          4.292.643.334    214.632.166.700    13,73      4.292.643.334    214.632.166.700     12,48
 5%)
 - Peningkatan Modal                                    -                   -              3.127.582.909    156.379.145.450      9,09
 Saham Seri C (Nilai Nominal Rp96)
 - Masyarakat (kepemilikan dibawah          4.769.461.380    457.868.292.480    15,25      4.769.461.380    457.868.292.480     13,86
 5%)
Jumlah Modal       Ditempatkan     dan
Disetor Penuh
Seri A                                      2.322.723.417    232.272.341.700     7,42      2.322.723.417    232.272.341.700      6,75
Seri B                                     24.183.644.300   1.209.182.215.000   77,33     27.311.227.209   1.365.561.360.450    79,39
Seri C                                      4.769.461.380    457.868.292.480    15,25      4.769.461.380    457.868.292.480     13,86
 Saham dalam Portepel
 Seri A                                                 -                   -                          -                    -
 Seri B                                   105.713.542.786   5.285.677.139.300            102.585.959.877   5.129.297.993.850
 Seri C                                              120              11.520                        120              11.520




                                                                                                                            3
Page 5
      -   Tidak ada saham hasil pembelian kembali (treasury stock).
      -   Masih terdapat 2.764.457.375 (dua miliar tujuh ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh
          tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh lima) Waran Seri I yang diputuskan berdasarkan Rapat Umum
          Pemegang Saham tanggal 18 Mei 2022 dengan batas waktu pelaksanaan penukaran (exercise)
          paling lambat tanggal 30 Oktober 2025.
      -   Pengendali Perseroan adalah PT MNC Asia Holding Tbk. Penetapan pengendalian tidak hanya
          dinilai dari presentasi kepemilikan saham Perseroan oleh PT MNC Asia Holding Tbk., yang tidak
          lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang telah
          disetor penuh, melainkan dinilai berdasarkan kemampuan untuk menentukan, baik langsung
          maupun tidak langsung dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan. Hal ini
          ditunjukkan dengan adanya susunan pengurus PT MNC Asia Holding Tbk yang sama dengan
          Perseroan yaitu Bapak Henry Suparman selaku Wakil Presiden Direktur di Perseroan dan Direktur
          di PT MNC Asia Holding Tbk dan Ibu Santi Paramita selaku Direktur di Perseroan dan Direktur di PT
          MNC Asia Holding Tbk.
      -   Ultimate Beneficial Owner Perseroan adalah Bapak Hary Tanoesoedibjo, sebagaimana ternyata
          dalam Informasi Penyampaian Data kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
          Indonesia tanggal 9 Desember 2024.



     D. ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI KEUANGAN
     DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN


Proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dibuat berdasarkan
beberapa asumsi sebagai berikut:


a. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan dari pelaksanaan PMTHMETD sebanyak-banyaknya
      sejumlah 3.127.582.909 saham.
b. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan (sebelum pelaksanaan PMTHMETD) adalah sebesar
      31.275.829.097 saham.
c.    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD meningkat
      menjadi sebanyak-banyaknya 34.403.412.006 saham.


E. RISIKO ATAU DAMPAK PENAMBAHAN MODAL


Dengan adanya sejumlah saham baru yang diterbitkan dalam rangka PMTHMETD, bagi pemegang saham
Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara proporsional sesuai dengan
jumlah saham baru yang diterbitkan yaitu sebanyak-banyaknya 9,09% setelah PMTHMETD.

F. IKHTISAR DATA KEUANGAN PERSEROAN


Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024, 31
Desember 2023, dan 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
Suhartono, dan seluruhnya dengan pendapat opini tanpa modifikasian (“Laporan Keuangan”). Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.

                                                                                                          4
Page 6
Tabel di bawah ini merupakan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang berasal dari Laporan
Keuangan:
                                                                                                                Dalam USD
 LAPORAN POSISI KEUANGAN                                    31 Dec 2024             31 Dec 2023              31 Dec 2022
 KONSOLIDASIAN
 (dalam US Dollar)
 Jumlah Aset                                                    227.965.515              245.446.279              180.289.993
 Jumlah Liabilitas                                              119.600.202              142.305.447              104.932.829
 Jumlah Ekuitas                                                 108.365.313              103.140.832               75.357.164




                                                                                                                Dalam USD
 LABA KOMPREHENSIF KONSOLIDASIAN                            31 Dec 2024             31 Dec 2023              31 Dec 2022
 (dalam US Dollar)
 Pendapatan Usaha                                               117.889.631              170.071.936              192.064.470
 Laba Bruto                                                      54.195.672               91.226.335              123.345.563
 Laba / (Rugi) Bersih Tahun Berjalan Setelah                       7.676.304              26.392.992               38.961.386
 Dampak Penyesuaian Proforma Berdasarkan
 PSAK 38
 Laba/ (Rugi) Bersih Tahun Berjalan Sebelum                        7.676.304              26.392.992               33.742.139
 Dampak Penyesuaian Proforma Berdasarkan
 PSAK 38
 Laba / (Rugi) Per Saham Dasar                                       0,00030                  0,00105                 0,00236



· Laporan keuangan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 disajikan dalam nilai penuh dolar Amerika Serikat dengan
 asumsi nilai tukar Rp. 16.162,-

· Laporan keuangan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 disajikan dalam nilai penuh dolar Amerika Serikat dengan
 asumsi nilai tukar Rp. 15.416,-

· Laporan keuangan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 disajikan dalam nilai penuh dolar Amerika Serikat dengan
 asumsi nilai tukar Rp.15.731,-




 RASIO PERTUMBUHAN                                          31 Dec 2024              31 Dec 2023             31 Dec 2022
 Pendapatan Usaha                                                   (30,68%)                (11,45%)                  101,90%
 Laba Bruto                                                         (40,59%)                (26,04%)                  102.44%
 Laba Bersih                                                        (70,92%)                (32,26%)                   604,6%
 Jumlah Aset                                                          (7,12%)                 36,13%                   77,37%
 Jumlah Liabilitas                                                  (15,95%)                  35,61%                 (50,50%)



  G. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN


Perseroan didirikan dengan nama PT Indonesia Air Transport berdasarkan Akta No.14 tanggal 10
September 1968 dibuat di hadapan Notaris Frederik Alexander Tumbuan. Akta pendirian ini telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.JA5/18/21 tanggal 15 April 1969

                                                                                                                            5
Page 7
serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.40 tanggal 20 Mei 1969, Tambahan No.68
dan didaftarkan dalam buku register pada Pengadilan Negeri Jakarta No. 987 dan No. 988, keduanya pada
tanggal 17 April 1969. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
dengan Akta No. 13/2022.

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta No. 58 tanggal 16 Juni
2023 yang dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani SH, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan No. AHU-0039875.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal
13 Juli 2023, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang usaha investasi.

Perseroan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan KBLI 2020 yaitu 70209 yaitu aktivitas konsultasi
manajemen dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, saat ini Perseroan bergerak dalam bidang
Investasi dan Perusahaan Induk, Perseroan memiliki investasi di beberapa anak perusahaan yang bergerak
antara lain dibidang usaha pertambangan batu bara.

Perseroan memiliki PT Bhakti Coal Resources yang merupakan perusahaan induk baik secara langsung
maupun tidak langsung dari enam perusahaan batubara dengan Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) di Musi
Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan total luas area pertambangan untuk enam IUP tersebut adalah
51,982 Ha, yang meliputi:

   PT Putra Muba Coal (“PMC”) PT Indonesia Batu Prima Energi (“IBPE”), dan PT Arthaco Prima Energi
    (“APE”), ketiganya sudah beroperasi. PMC memiliki perkiraan estimasi sumber daya 76,9 juta MT, IBPE
    memiliki 31,3 juta MT, dan APE memiliki 442 juta MT, dengan estimasi cadangan masing-masing
    sebesar 54,8 juta MT, 17,2 juta MT dan 222 juta MT.

PT Sriwijaya Energi Persada (“SEP”), PT Titan Prawira Sriwijaya (“TPS”). PT Primaraya Energi (“PE”)
sedang disiapkan untuk beroperasi. Berdasarkan data internal, seluruh IUP yang ada memiliki estimasi total
potensi sumber daya hingga lebih dari 1,43 miliar MT.

Pengurus Perseroan

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 85
tanggal 26 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia sesuai Surat Nomor AHU-AH.01.09-0224457 tanggal 10 Juli
2024 (“Akta No. 85/2024”), sebagai berikut:


Dewan Komisaris
Presiden Komisaris (Independen)         : Hamidin
Komisaris                               : Hartono Tanoesoedibjo
Komisaris                               : Michael Stefan Dharmajaya


Direksi
Presiden Direktur                       : Suryo Eko Hadianto
Wakil Presiden Direktur                 : Henry Suparman
Wakil Presiden Direktur                 : Agustinus Wishnu Handoyono
Direktur                                : Santi Paramita
Direktur                                : Kushindrarto *)
Direktur                                : Leader Dermawan Soli Daeli


* ) Telah mengundurkan diri efektif tanggal 28 Februari 2025
                                                                                                        6
Page 8
 H. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN

Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB
Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 pukul 09.30 – selesai,
bertempat di iNews Tower Lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 17-19. Jakarta Pusat 10340 dengan agenda sebagai
berikut:


Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) serta memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan
dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tentang pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
peraturan yang berlaku dibidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019.


Ketentuan kuorum PMTHMETD sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 dan 3 POJK No.14 Tahun
2019 jo. Pasal 44 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka adalah:


1. RUPS adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh lebih
    dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
    pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
    Perseroan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
2. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
    seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
    pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota
    Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
3. Dalam hal kuorum tidak tercapai. RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2
    (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang
    saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
    anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
    seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
    pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota
    Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai. RUPS ketiga dapat dilangsungkan
    dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
    saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
    anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham
    dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
    (“OJK”) atas permohonan Perseroan.
6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan pemegang
    saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota

                                                                                                      7
Page 9
   Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh
   persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
   merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
   pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.


Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
Anggaran Dasar Perseroan.


Pengumuman dan panggilan RUPSLB masing-masing diumumkan pada situs web Perseroan, situs web
BEI dan situs web eASY.KSEI pada tanggal 16 Mei 2025 dan 2 Juni 2025


                  PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN



Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh karenanya
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi material yang
disampaikan dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah wajar dan benar
serta tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan adanya
informasi yang disampaikan menjadi tidak benar atau menyesatkan.

                                      INFORMASI TAMBAHAN



Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan PMTHMETD, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada
alamat sebagaimana di atas.



                                  PT MNC Energy Investments Tbk
                                         Direksi Perseroan




                                                                                                   8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.42 MB
Published16 May 2025
Pages9
Characters27,770
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MNC ENERGY INVESTMENTS TBK p.1 ×11
linked org MNC Asia Holding Tbk p.4 ×17
linked person Henry Suparman · Wakil Presiden Direktur p.5 ×2
linked person Santi Paramita · Direktur p.5 ×2
linked person Michael Stefan Dharmajaya p.7
linked person Leader Dermawan p.7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×3
possible org PT Karya Pacific Investama p.4
possible person Hary Tanoesoedibjo p.5
possible person Kanaka Puradiredja p.5
possible org Negara Republik Indonesia p.7
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Putra Muba Coal p.3 ×2
unresolved org PT Indonesia Batu Prima Energi p.3 ×2
unresolved org PT Arthaco Prima Energy. Penyaluran p.3
unresolved org PT BSR Indonesia p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja p.5
unresolved org PT Indonesia Air Transport p.6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6
unresolved org Pengadilan Negeri p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.7
unresolved org PT Bhakti Coal Resources p.7
unresolved org PT Arthaco Prima Energi p.7
unresolved org PT Sriwijaya Energi Persada p.7
unresolved org PT Titan Prawira Sriwijaya p.7
unresolved org PT Primaraya Energi p.7
unresolved person Aulia Taufani p.7
unresolved org Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result