Back to announcement
20250516_ARTO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31886536_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review ARTOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
SURAT KETERANGAN
Yang bertandatangan di bawah ini, JOSE DIMA SATRIA, S.H, M.Kn, Notaris di
Jakarta, dengan ini menerangkan:
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2025 telah diadakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“Rapat”), perseroan terbatas:
PT BANK JAGO Tbk.
(”Perseroan”)
berkedudukan di Jakarta Selatan yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat
oleh saya, Notaris, pada tanggal 14 Mei 2025, Nomor 40 (“Akta”).
Bahwa Rapat memutuskan sebagai berikut:
KEPUTUSAN MATA ACARA RAPAT PERTAMA:
1. Memberikan persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk di dalamnya Laporan
Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan
Dewan Pengawas Syariah Perseroan, Laporan Aksi Keuangan Berkelanjutan dan
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yang meliputi Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan.
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit
et decharge) kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam dan selama
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
KEPUTUSAN MATA ACARA RAPAT KEDUA:
1. Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
31 Desember 2024 sebesar Rp 128 miliar untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan.
2. Menyetujui untuk tidak menyisihkan Laba Bersih Perseroan sebagai cadangan wajib
sesuai Pasal 70 ayat 2 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
Page 2
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
KEPUTUSAN MATA ACARA RAPAT KETIGA:
1. Menyetujui dan menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah sebesar-besarnya Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar Rupiah) kotor sebelum pajak, pada tahun buku 2025, dan memberikan
kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan
tunjangan lainnya untuk masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan dan
Dewan Pengawas Syariah dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite
Remunerasi Nominasi.
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan jumlah tantiem/bonus untuk tahun buku 2024 yang akan dibayarkan
tahun 2025 untuk Direksi Perseroan dan menetapkan jumlah tantiem/bonus masing-
masing anggota Direksi Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi Komite
Remunerasi dan Nominasi.
3. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan jumlah gaji dan tunjangan lain bagi masing-masing anggota Direksi
Perseroan untuk tahun buku 2025, serta menetapkan syarat dan ketentuan pemberian
remunerasi yang bersifat variable kepada anggota Manajemen yang termasuk kategori
Material Risk Taker (MRT) dengan memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi
dan Nominasi.
KEPUTUSAN MATA ACARA RAPAT KEEMPAT:
1. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Kantor
Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang akan melaksanakan audit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 sesuai dengan rekomendasi Komite
Audit dan kriteria-kriteria yang ditetapkan.
2. Menyetujui usulan penetapan honorarium Kantor Akuntan Publik untuk biaya audit
tahunan atas Laporan Keuangan Perseroan tahun 2025 sebesar-besarnya
Rp3.000.000.000,00 (tidak termasuk PPN dan OPE).
3. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Kantor Akuntan
Publik Pengganti dan/atau Akuntan Publik Pengganti dengan memperhatikan
rekomendasi Komite Audit dalam hal kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk
tidak dapat menyelesaikan/ melaksanakan audit Laporan Keuangan 31 Desember
2025 termasuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya
Page 3
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik
Pengganti tersebut.
KEPUTUSAN MATA ACARA RAPAT KELIMA:
1. Menyetujui untuk mengangkat Tuan Sutan Emir Hidayat sebagai anggota Dewan
Pengawas Syariah yang efektif sejak dinyatakan lulus Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan, sehingga setelah Tuan Sutan Emir Hidayat
efektif diangkat, susunan Dewan Pengawas Syariah adalah sebagai berikut :
Ketua : Tuan Yulizar Djamaluddin Sanrego
Anggota : Tuan Muhammad Maksum
Anggota : Tuan Sutan Emir Hidayat.
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan secara bersama-sama atau sendiri-
sendiri dengan hak substitusi untuk bertindak untuk dan atas nama Perseroan untuk
menyatakan hasil keputusan ini dalam akta notaris dan selanjutnya untuk
melakukan segala hal yang tepat, dipersyaratkan atau diperlukan untuk menjalankan
tujuan dan maksud dari Keputusan ini dan pelaksanaannya.
KEPUTUSAN MATA ACARA RAPAT KEENAM:
1. Menyetujui Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) yang telah disampaikan oleh
Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 5 November 2024.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan)
Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 15 POJK Nomor 5 Tahun
2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank,
serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Page 4
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
KEPUTUSAN MATA ACARA RAPAT KETUJUH:
1. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan realisasi
pengeluaran saham baru dan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan
dengan pelaksanaan Program MESOP.
2. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan di atas, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk menyatakan keputusan Rapat ini dengan akta tersendiri
di hadapan Notaris.
KEPUTUSAN MATA ACARA RAPAT KEDELAPAN:
1. Menyetujui keseluruhan rencana Perseroan untuk melaksanakan Program
Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan Perseroan (Management and
Employee Stock Ownership Program) (“Program MESOP”) dengan jumlah
sebanyak-banyaknya 200.000.000 lembar saham atau 1,44% dari modal ditempatkan
dan disetor penuh dalam Perseroan.
2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan realisasi
pengeluaran saham baru dan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan
dengan pelaksanaan Program MESOP.
3. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan di atas, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk menyatakan keputusan Rapat ini dengan akta tersendiri
di hadapan Notaris.
Bahwa pada saat ini, salinan Akta tersebut sedang dalam proses penyelesaiannya di
kantor kami.
Page 5
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Jakarta, 14 Mei 2025
Notaris di Jakarta Selatan
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU
p.1 ×5
unresolved
person
Sutan Emir Hidayat
p.3 ×3
unresolved
person
Muhammad Maksum
p.3
unresolved
person
Selatan JOSE DIMA SATRIA
p.5 ×7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
796 ms
12 Sep 2026 22:51
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-05-14',
'meeting_type': 'AGM'}