Skip to content
Back to announcement

20250516_BVIC_Laporan Informasi dan Fakta Material_31886230_lamp1.pdf

Other Text extracted BVIC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 34

Page 1
    INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
    OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
    ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
    HUKUM.
    INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN
    SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI
    TAMBAHAN INI.
    INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
    SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
    PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI SUBORDINASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
    KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
    PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE 2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III YANG TELAH MENJADI
    EFEKTIF.




                                                    PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
                                                                         Kegiatan Usaha Utama:
                                                           Bergerak dalam bidang usaha Bank Umum Konvensional
                                                        Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
                                           Kantor Pusat:                                                                       Kantor Operasional:
                                    Gedung Graha BIP, Lantai 10                                    Perseroan memiliki 36 Jaringan Kantor Operasional terdiri dari 1 Kantor Pusat
                 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta Selatan 12930, Indonesia                Operasional, 14 Kantor Cabang dan 21 Kantor Cabang Pembantu yang tersebar
                             Telp: (021) 522 8888, Fax: (021) 522 8777                           di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bandung, Surabaya, Solo, Semarang, Bali,
                                  Email: corsec@victoriabank.co.id                                                        Manado, Makassar, dan Medan
                                  Website: www.victoriabank.co.id

                                  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III BANK VICTORIA
                              DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                       Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                           OBLIGASI BERKELANJUTAN III BANK VICTORIA TAHAP I TAHUN 2023
                                     DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                            Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                     OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN III BANK VICTORIA TAHAP II TAHUN 2025 (“OBLIGASI SUBORDINASI”)
                     DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan pada nilai nominal dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Obligasi Subordinasi ini
diterbitkan dengan tingkat bunga sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Obligasi Subordinasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen)
dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi, dimana sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment).
Sisa dari Pokok Obligasi Subordinasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bunga Obligasi Subordinasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengsan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi pertama akan dilakukan pada tanggal 11 September 2025. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi terakhir akan
dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 11 Juni 2030. Pelunasan Obligasi Subordinasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                                                       PENTING UNTUK DI PERHATIKAN
  OBLIGASI SUBORDINASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS TERMASUK TIDAK DIJAMIN OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA ATAU PIHAK
  LAINNYA DAN TIDAK DIMASUKKAN DALAM PROGRAM PENJAMINAN BANK YANG DILAKSANAKAN OLEH LEMBAGA PENJAMINAN SIMPANAN ATAU
  PENGGANTINYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

  PERSEROAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SUBORDINASI.
  OBLIGASI SUBORDINASI TIDAK MEMILIKI PERSYARATAN PERCEPATAN PEMBAYARAN BUNGA ATAU POKOK OBLIGASI SUBORDINASI.
  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI SUBORDINASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
  INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM BENTUK PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
  RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG BERPOTENSI TERHADAP PENURUNAN KINERJA KEUANGAN
  PERSEROAN DAN MEMPENGARUHI TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN.
  RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI SUBORDINASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM
  INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SUBORDINASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                  DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI SUBORDINASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
                                                PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):

                                                                                 idBBB- (Triple B)
                                         Pencatatan atas Obligasi Subordinasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
                                                             PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI SUBORDINASI




                                                                PT VICTORIA SEKURITAS INDONESIA (Terafiliasi)
    PENAWARAN EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN/ATAU KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)

                                                                                  WALI AMANAT
                                                                               PT BANK MEGA TBK

                                                     Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2025
Page 2
                                          JADWAL PENAWARAN UMUM
Tanggal Efektif                                               :                                          28 Juni 2024
Masa Penawaran Umum                                           :                                        3 – 4 Juni 2025
Tanggal Penjatahan                                            :                                            5 Juni 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                           :                                           11 Juni 2025
Tanggal Distribusi Secara Elektronik                          :                                          11 Juni 2025
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                  :                                          12 Juni 2025


                                      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi syarat untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
ketentuan POJK No. 36/2014, sebagai berikut:

1) Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
   pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III terakhir disampaikan kepada OJK paling
   lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
2) Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) sebelum penyampaian
   Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan;
3) Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian Informasi
   Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh
   Perseroan tanggal 15 Mei 2025;
4) Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
   pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
   terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

Keterangan Tentang Obligasi Yang Diterbitkan
Nama Obligasi Subordinasi

Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 (“Obligasi Subordinasi”).

Jenis Obligasi Subordinasi

Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo Obligasi Subordinasi dan Bunga Obligasi
Subordinasi

Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).

Obligasi Subordinasi ini berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi dan jatuh tempo pada tanggal
11 Juni 2030.

Bunga Obligasi Subordinasi sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun, akan dibayarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Agen Pembayaran pada tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Subordinasi dibawah ini. Bunga Obligasi Subordinasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan), dimana bunga pertama akan
dibayarkan pada tanggal 11 September 2030.

Tingkat Bunga Obligasi Subordinasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.




                                                         2
Page 3
Bunga Obligasi Subordinasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang
Rekening pada tanggal pembayaran Bunga yang bersangkutan yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Rekening yang dibayar melalui KSEI selaku Agen Pembayaran.

Harga Penawaran

Harga penawaran Obligasi Subordinasi ini adalah 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi.

Satuan Pemindahbukuan

Satuan pemindahbukuan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan
kelipatannya.

Satuan Perdagangan

Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

Mata Uang Obligasi Subordinasi

Mata uang Obligasi Subordinasi ini adalah Rupiah.

Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi

Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi adalah sebagai berikut:

      Bunga ke-1             :     11 September 2025             Bunga ke-11             :    11 Maret 2028
      Bunga ke-2             :     11 Desember 2025              Bunga ke-12             :    11 Juni 2028
      Bunga ke-3             :     11 Maret 2026                 Bunga ke-13             :    11 September 2028
      Bunga ke-4             :     11 Juni 2026                  Bunga ke-14             :    11 Desember 2028
      Bunga ke-5             :     11 September 2026             Bunga ke-15             :    11 Maret 2029
      Bunga ke-6             :     11 Desember 2026              Bunga ke-16             :    11 Juni 2029
      Bunga ke-7             :     11 Maret 2027                 Bunga ke-17             :    11 September 2029
      Bunga ke-8             :     11 Juni 2027                  Bunga ke-18             :    11 Desember 2029
      Bunga ke-9             :     11 September 2027             Bunga ke-19             :    11 Maret 2030
      Bunga ke-10            :     11 Desember 2027              Bunga ke-20             :    11 Juni 2030

Tata Cara Pembayaran Bunga

1. Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak Atas Bunga Obligasi Subordinasi adalah Pemegang Obligasi
   Subordinasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
   Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi Subordinasi dalam waktu 4
   (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi Subordinasi yang menerima
   pengalihan Obligasi Subordinasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi Subordinasi pada periode Bunga Obligasi
   Subordinasi yang bersangkutan.
2. Bunga Obligasi Subordinasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
   Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi
   yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening;
3. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening
   dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
4. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
   Subordinasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
   oleh Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian
   Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
   Obligasi Subordinasi yang bersangkutan;

                                                        3
Page 4
Pembelian Kembali Obligasi Subordinasi (Buy Back)

Perseroan tidak melakukan pembelian kembali Obligasi Subordinasi ini.

Jaminan

Obligasi Subordinasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus termasuk tidak dijamin oleh Negara Republik
Indonesia atau pihak lainnya dan tidak dimasukkan dalam program Penjaminan Bank yang dilaksanakan oleh Lembaga
Penjaminan Simpanan atau penggantinya sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.

Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan (Covenants)

Sebelum dilunasinya semua jumlah terhutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi Subordinasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
   a. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama di luar maksud dan tujuan yang sudah tertuang/ditetapkan dalam
      anggaran dasar;
   b. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
   c. Melakukan penggabungan, konsolidasi, dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan atau
      yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan kecuali sepanjang dilakukan
      sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
      Semua syarat dan kondisi Obligasi Subordinasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
      berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus
      (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus maka seluruh kewajiban
      Obligasi Subordinasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan penerus tersebut
      memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi Subordinasi;
   d. Melakukan penjualan atau pengalihan aset tetap milik Perseroan kepada pihak manapun, baik seluruhnya atau
      sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aset tetap milik Perseroan berdasarkan laporan
      keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK, dalam satu transaksi
      atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan;
   e. Melakukan transaksi dengan pihak ter-Afiliasinya kecuali bila transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan
      yang menguntungkan Perseroan atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh Perseroan dari
      Pihak Ketiga yang bukan ter Afiliasinya dalam transaksi yang lazim;
   f. Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain, yang
      nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasian audited
      terakhir Perseroan kecuali dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya atau
      sehubungan dengan pembangunan fasilitas usaha Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
   dengan ketentuan sebagai berikut :
   a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar.
   b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan, tanggapan atau meminta tambahan data/dokumen
      pendukung lainnya dalam waktu maksimal 14 (empat belas) Hari Kerja setelah Perseroan mengajukan
      permohonan persetujuan tersebut. Jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah dokumen
      pendukungnya telah diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan Perseroan tidak menerima persetujuan atau
      tanggapan lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah Memberikan persetujuannya.
   c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib
      diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya
      tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut
      Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat.
3. Perseroan berkewajiban untuk :
   a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
   b. Menyetorkan dana untuk pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
      Subordinasi yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) ke rekening yang ditunjuk oleh Agen
      Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi
      dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau
      pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dilakukan kepada Agen               Pembayaran       melalui     rekening
      Perseroan dan menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama. Apabila lewat


                                                        4
Page 5
   tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau jumlah Pokok Obligasi Subordinasi,
   Perseroan belum menyerahkan dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian
   membayar jumlah Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau Pokok Obligasi Subordinasi secara proporsional
   berdasarkan besarnya Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Subordinasi. Denda tersebut
   dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
   Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan sampai dengan efektif
   dilakukannya pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi.
   Kewajiban penyetoran dana yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau pembayaran
   Bunga Obligasi Subordinasi tersebut di atas dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 19 ayat 1
   huruf e Peraturan OJK Nomor: 11/POJK/POJK.03/2016 juncto SEOJK Nomor: 20/SEOJK.03/2016, yaitu bahwa
   pembayaran Pokok Obligasi dan/atau bunga ditangguhkan dan diakumulasikan antar periode (cummulative)
   apabila pembayaran dapat menyebabkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum secara individu atau
   secara konsolidasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7
   Peraturan OJK Nomor: 11/POJK/POJK.03/2016 juncto SEOJK Nomor: 20/SEOJK.03/2016.
c. Mempertahankan tingkat kesehatan Perseroan selaku bank minimal berada dalam peringkat komposit 3 (tiga)
   yang tergolong "cukup baik" sesuai penilaian internal berdasarkan ketentuan OJK dan/atau Bank Indonesia.
d. Segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan
   wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
e. Memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk selama jam kerja
   Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan untuk
   melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan
   penerbitan Obligasi Subordinasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Dalam            hal
   Wali Amanat memerlukan penjelasan yang didukung dengan data-data yang diperlukan sehubungan dengan
   pemeriksaan tersebut maka data data tersebut diserahkan dalam waktu paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak
   permintaan penjelasan dari Wali Amanat;
f. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh hari) Hari
   Kerja setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
   i. Membuat pinjaman baru (dengan bunga) yang dilakukan oleh Perseroan kecuali dalam rangka pembiayaan
        kegiatan usaha Perseroan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio keuangan sebagaimana
        dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini;
   ii. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha atau operasi
        atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan
        pelunasan Obligasi Subordinasi ini;
   iii. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan akandisampaikan penyerahan
        akta-akta keputusan tersebut setelah diterbitkan oleh Notaris;
   iv. Perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki
        kekuatan hukum tetap dan secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
g. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
   i. Salinan/tembusan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
        informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada Otoritas
        Jasa Keuangan, Bursa Efek, KSEI, dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-
        laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
   ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
        disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (tiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan
        Perseroan atau pada saat penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan.
   iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
        - 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan
           Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK; atau
        - 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan
           Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam Rangka penelaahan terbatas; atau
        - 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan
           Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran
           laporan keuangan secara keseluruhan; atau pada saat penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan.
   iv. Untuk penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana diatur di atas, menyerahkan juga kepada Wali
        Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang menyatakan bahwa Perseroan dalam masa
        laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan dan kewajiban sesuai dengan Perjanjian
        Perwaliamanatan.



                                                      5
Page 6
h. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana
   tersebut dalam Kelalaian Perseoan di bawah ini atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan
   oleh kreditur Perseroan kepada Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali
   Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
i. Memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi tahunan Perseroan.
j. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau lembaga yang ada yang dibentuk sesuai dengan
   peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya.
k. Memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam hal yang material untuk setiap laporan keuangan konsolidasi
   tahunan Perseroan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan laporan tersebut sudah harus diterima oleh Wali
   Amanat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan Pasar Modal.
l. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan perundang undangan di
   bidang Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
m. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi Subordinasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
   49/POJK.04/2020, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
   1) Pemeringkatan Tahunan:
        i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi Subordinasi kepada Otoritas
            Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
            berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang
            terkait dengan Obligasi Subordinasi yang diterbitkan.
        ii. Dalam hal peringkat Obligasi Subordinasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan
            wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
            Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari
            Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
            a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
            b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
   2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting:
        i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada
            Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam
            1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website)
            Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut,
            mencakup hal-hal sebagai berikut:
            a) peringkat baru; dan
            b) penjelasan singkat mengenai faktor faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
        ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
   3) Pemeringkatan Obligasi Subordinasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
        i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi Subordinasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
            sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014 wajib
            memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang
            direncanakan.
        ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
            Berkelanjutan sepanjang:
            a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
            b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran obligasi tahap
                 berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan
                 Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014.
   4) Pemeringkatan Ulang:
        i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat
            Obligasi Subordinasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir q, angka 1) butir i dan
            angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada
            Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
            peringkat dimaksud.
        ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat
            sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu)
            surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
            paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
        atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan
        terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020.



                                                    6
Page 7
    n. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi kepada KSEI untuk kepentingan
       Pemegang         Obligasi Subordinasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang baru
       kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang lama apabila Perseroan
       melakukan pelunasan sebagian Obligasi Subordinasi (apabila ada), dan fotokopinya diserahkan kepada Wali
       Amanat.
    o. Menjamin dan memastikan Perseroan tidak akan dinyatakan bubar dan/atau berinisiatif membubarkan diri
       dan/atau bubar karena sebab lain (termasuk penggabungan atau konsolidasi yang mengakibatkan Perseroan
       menjadi bubar demi hukum kecuali apabila dilakukan sesuai dengan Poin 1 huruf e).
    p. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat pernyataan pailit terhadap Perseroan dan/atau Perseroan
       dinyatakan dalam keadaan pailit oleh badan peradilan atau instansi yang berwenang, dimana pernyataan pailit
       tersebut telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
    q. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat penyitaan atau pengambilalihan dengan cara apapun juga atas
       seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau dilakukannya tindakan yang menghalangi Perseroan
       untuk menjalankan seluruh atau sebagian besar usahanya, yang dilakukan dan/atau diperintahkan oleh
       pengadilan dan/atau instansi pemerintah yang berwenang, sehingga mempengaruhi secara material terhadap
       kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
    r. Menjamin dan memastikan bahwa hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia
       yang dimiliki Perseroan tidak akan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapatkan izin
       atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, sehingga berakibat negatif/
       mempengaruhi secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan/atau kemampuan Perseroan untuk
       memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Menjamin dan memastikan bahwa Perseroan tidak akan mendapatkan dan/atau dijatuhi hukum berdasarkan perintah
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) yang mengharuskan Perseroan untuk membayar
sejumlah dana kepada pihak ketiga, yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi Subordinasi

Pemesanan Obligasi Subordinasi harus dilakukan dalam jumlah minimal sebesar Rp5.000.000.,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.

Perpajakan

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi Subordinasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai
dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Hasil Pemeringkatan

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat
Pefindo No. RC-341/PEF-DIR/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahun 2025 periode 14 Maret 2025 sampai dengan
1 Maret 2026. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat:
                                                         idBBB
                                                       (Triple B)

Peringkat tersebut berlaku untuk periode sejak tanggal 14 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Subordinasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.

Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.



                                                         7
Page 8
Hak Senioritas Atas Hutang

Pemegang Obligasi Subordinasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dari kreditur lainnya dan Obligasi Subordinasi
tidak dijamin dengan jaminan apapun sebagaimana tersebut dalam Jaminan dan hak para Pemegang Obligasi
Subordinasi untuk menuntut pembayaran Jumlah Terutang oleh Perseroan maupun pembayaran jumlah lain dari
Perseroan dibatasi sesuai ketentuan dalam Kelalaian Perseroan, dan ketentuan mengenai status Obligasi Subordinasi
sebagaimana tercantum dalam syarat-syarat Obligasi Subordinasi. Berdasarkan Laporan Keuangan (audited) Perseroan
per 31 Desember 2024 Perseroan tidak mempunyai hutang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen.

Tambahan Utang Yang Dapat Dibuat Perseroan Pada Masa Yang Akan Datang

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan
Obligasi Subordinasi, tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (dimana ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas
dan wajar dan jika Wali Amanat tidak memberikan tanggapan dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
permohonan ijin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan Wali Amanat
menganggap dokumen pendukung yang dibutuhkan telah lengkap selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak
diterimanya kelengkapan dokumen terakhir dan Perseroan tidak menerima tanggapan apa pun dari Wali Amanat maka
Wali Amanat dianggap telah memberikan ijinnya), Perseroan tidak akan melakukan pengeluaran obligasi atau medium
term notes yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang Obligasi Subordinasi.

Hak-hak Pemegang Obligasi Subordinasi

1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dari Perseroan
   yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi
   dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi Subordinasi harus
   dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
   yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Subordinasi.
2. Yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi adalah Pemegang Obligasi Subordinasi yang
   namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
   Bunga Obligasi Subordinasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga
   Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
   periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan
   Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka
   Perseroan harus membayar denda yang merupakan hak Pemegang Obligasi atas kelalaian membayar Jumlah Pokok
   Obligasi dan/atau Bunga Obligasi tersebut sebesar 1 % (satu perseratus) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
   yang berlaku atas jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut dihitung harian (berdasarkan jumlah hari
   yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
   (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, oleh Agen
   Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang
   dimilikinya.
3. Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku. RUPO dapat diselenggarakan bilamana:
   a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
        persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
        milik Afiliasi Perseroan kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
        Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
        melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
        sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
        permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
        KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
        persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
   b. Wali Amanat atau OJK atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPO.
4. RUPO dapat diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan dari poin ini,
   antara lain untuk maksud-maksud berikut:
   a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
        jangkawaktu Obligasi, jumlah Obligasi, Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga



                                                           8
Page 9
        Obligasi dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas
        Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
    b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, atau untuk memberikan
        pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
        berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
        dengan kelalaian;
    c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
        Perwaliamanatan;
    d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
        tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi
        kelalaia yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
        Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
    e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
        melakukan pembatalan pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar
        Modal dan KSEI;
    f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
        Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan
        akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
    g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau
        tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
    h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
        Perseroan dan Wali Amanat.

Rapat Umum Pemegang Obligasi Subordinasi (“RUPO”)

Untuk menyelenggarakan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek:

1. RUPO diadakan untuk tujuan::
   a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Subordinasi mengenai
      perubahan jangka waktu Obligasi Subordinasi, jumlah Obligasi Subordinasi, Bunga Obligasi Subordinasi,
      perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau ketentuan lain dalam
      Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
      20/POJK.04/2020;
   b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, atau untuk memberikan
      pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
      berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
      dengan kelalaian;
   c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
      Perwaliamanatan;
   d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Subordinasi
      termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan-
      ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
      menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
      Kelalaian Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
   e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
      melakukan pembatalan pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar
      Modal dan KSEI;
   f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
      Kelalaian Perseroan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat-
      akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
   g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau
      tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
   h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure (Keadaan Kahar) dalam hal tidak tercapai
      kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat..



                                                       9
Page 10
2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan bilamana
   terdapat permintaan dari:
   a. Pemegang Obligasi Subordinasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
        dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Subordinasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi
        Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada
        Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan KTUR
        dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR
        tersebut, Obligasi Subordinasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Subordinasi yang tercantum dalam
        KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi Subordinasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
        mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
   b. Perseroan;
   c. Wali Amanat; atau
   d. Otoritas Jasa Keuangan.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Poin 2. huruf a, b, dan/atau d wajib disampaikan secara tertulis kepada
   Wali Amanat, dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
   Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPO. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
   diminta.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Subordinasi atau Perseroan untuk mengadakan
   RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
   dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
   diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
        berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan
        RUPO.
   b. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya
        RUPO melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
   c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling              lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
        diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
        berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO pertama atau RUPO sebelumnya telah
        diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
   d. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
        - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
        - agenda RUPO;
        - pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
        - Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
        - kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
   e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua
        puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPO sebelumnya.
6. Tata Cara RUPO
   a. Pemegang Obligasi Subordinasi, baik sendiri maupun diwakili            berdasarkan surat kuasa berhak
        menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi Subordinasi yang
        dimilikinya.
   b. Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak
        diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
        modal Pemerintah.
   c. Sebelum pelaksanaan RUPO:
       - Perseroan wajib untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi Subordinasi yang merupakan Afiliasinya
             kepada Wali Amanat;
       - Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Obligasi Subordinasi yang dimiliki
             Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan; dan
       - Pemegang Obligasi Subordinasi atau kuasa Pemegang Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO wajib
             membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi Subordinasi memiliki
             atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Afiliasi yang terjadi karena
             kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
   d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lain dimana Obligasi Subordinasi
        dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
   e. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat.


                                                        10
Page 11
    f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
       berita acara RUPO.
   g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi Subordinasi, RUPO
       dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi Subordinasi yang meminta diadakannya RUPO, dan
       Perseroan atau Pemegang Obligasi Subordinasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus
       mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO termasuk materi RUPO                         serta menunjuk Notaris
       yang harus membuat berita acara RUPO.
   h. Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi Subordinasi yang
       memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat)
       Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
       KSEI yang berlaku.
   i. Pemegang Obligasi Subordinasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan atau menyerahkan asli KTUR
       kepada Wali Amanat.
   j. Satuan Pemindahbukuan Obligasi Subordinasi adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu
       Satuan Pemindahbukuan Obligasi Subordinasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
       RUPO.
   k. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
       memutuskan lain.
   l. Suara blanko, abstain, dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi Subordinasi
       yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Afiliasi
       yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
   m. Seluruh Obligasi Subordinasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi Subordinasi tersebut tidak
       dapat dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
       tanggal berakhirnya RUPO. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut,
       ditunda penyelesaiannya sampai 1 satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
7. Kuorum dan pengambilan keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
       dimaksud dalam Poin 1 tersebut di atas, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
       i. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
            a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                 dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                 sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                 Subordinasi yang hadir dalam RUPO;
            b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir a) di atas tidak tercapai, maka wajib
                 diadakan RUPO kedua;
            c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili
                 paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi
                 dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                 empat) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO;
            d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir c) di atas tidak tercapai, maka wajib
                 diadakan RUPO ketiga;
            e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili
                 paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi
                 dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
                 dua) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.
       ii. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau Wali Amanat maka wajib
            diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
            a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
                 jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                 dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi
                 yang hadir dalam RUPO;
            b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir a) di atas tidak tercapai, maka wajib
                 diadakan RUPO kedua;
            c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili
                 paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan
                 berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui- paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                 bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO;



                                                          11
Page 12
              d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir c) di atas tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO ketiga;
              e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili
                   paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan
                   berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.
        iii. Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
              sebagai berikut:
              a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                   jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                   dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi
                   yang hadir dalam RUPO;
              b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir a) di atas tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO kedua;
              c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan
                   berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Obligasi Subordinaasi yang hadir dalam RUPO,
              d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir c) di atas tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO ketiga;
              e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan
                   berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu perdua)
                   bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.
    b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
        diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
        i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
              jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang
              hadir dalam RUPO;
        ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPO kedua;
        iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
              dari jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO;
        iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir iii di atas tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPO ketiga;
        v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
        vi. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir v tidak tercapai, maka dapat diadakan
              RUPO yang keempat;
        vii. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili
              yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
              kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali
              Amanat; dan
        viii. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
              sebagaimana dimaksud Poin 5.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO, antara lain termasuk dan tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk
    pengumuman, pemanggilan, dan pengumuman hasil RUPO serta biaya Notaris dan sewa ruangan untuk
    penyelenggaraan RUPO, dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
    Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali
    Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh notaris yang terdaftar di OJK.
10. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi Subordinasi harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan
    keputusan yang diambil oleh Pemegang Obligasi Subordinasi dalam RUPO.



                                                          12
Page 13
11. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal
    ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan. Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
    maka para pihak di dalam Perjanjian Perwaliamanatan wajib menyesuaikan definisi "Perjanjian Perwaliamanatan"
    dengan menambahkan Perjanjian Perwaliamanatan yang baru dan jika dilakukan perubahan Akta Pengakuan Utang,
    maka para pihak di dalam Perjanjian Perwaliamanatan wajib menyesuaikan definisi "Akta Pengakuan Utang" dengan
    menambahkan Akta Pengakuan Utang yang baru.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung
    oleh Perseroan.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi Subordinasi,
    perubahan tingkat Bunga Obligasi Subordinasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, dan
    perubahan jangka waktu Obligasi Subordinasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani Perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-
    lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO
    memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
    perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
    kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO. Dengan memperhatikan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa perintah OJK untuk melaksanakan Write Down tidak termasuk
    dalam perubahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
    kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan ketentuan perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran wajib memperoleh persetujuan RUPO.
15. Penyedia Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam
    Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
    Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) (Peraturan
    Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain
    selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
    Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik apabila
    telah disediakan e-RUPO oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan
    Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020.
16. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
    Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.

Kelalaian Perseroan

1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
   kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
   a. Perseroan tidak membayar kepada Pemegang Obligasi Subordinasi berupa Pokok Obligasi Subordinasi pada
       Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi pada Tanggal
       Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali kelalaian pelunasan
       Pokok Obligasi Subordinasi tersebut disebabkan karena kondisi ditangguhkannya dan diakumulasikannya
       pembayaran Pokok Obligasi Subordinasi dengan ketentuan bahwa kejadian ini tidak termasuk terjadinya
       Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha dan pelaksanaan Write Down, dengan memperhatikan ketentuan
       Pasal 19 ayat 1 huruf e Peraturan OJK Nomor: 11/POJK/POJK.03/2016 juncto SEOJK Nomor:
       20/SEOJK.03/2016; atau
   b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam
       Poin 1 huruf a; atau
   c. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan
       Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar
       adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pernyataan dan Jaminan
       Perseroan; atau
   d. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian-hutang antara Perseroan oleh salah satu atau
       beberapa krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang
       akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang
       tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
       membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara


                                                        13
Page 14
         material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan.
   e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
         perundang-undangan (moratorium).
2. Dalam hal terjadi kondisi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam:
   a. Poin 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari
         Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa
         adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
         Amanat; atau
   b. Poin 1 huruf d dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 30 (tiga puluh) Hari
         Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau
         tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh
         Wali Amanat;
   c. Poin 1 huruf b (selain pelanggaran pada Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
         (Covenants) Poin 3 huruf c, p, q, r, dan s) dan/atau Kelalaian Perseroan Poin 1 huruf c, dan keadaan atau
         kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya
         teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
         untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
   maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kelalaian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
   Subordinasi dengan cara mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
   Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
   Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri dan setelah menginformasikan kepada Perseroan, berhak memanggil
   RUPO menurut cara-cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat
   akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO
   tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, serta jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat
   melakukan penagihan kepada Perseroan maka Obligasi Subordinasi menjadi jatuh waktu dan Wali Amanat dalam
   waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan
   berkewajiban untuk melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
   Selama proses penyelesaian atas kejadian kelalaian/cidera janji, kewajiban-kewajiban Perseroan kepada Wali
   Amanat dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
3. Apabila terjadi salah satu atau lebih kondisi kelalaian atau cidera janji sebagaimana yang disebutkan dalam Kelalaian
   Perseroan Poin 1. huruf b (yaitu khusus untuk pelanggaran pada Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban-
   Kewajiban Perseroan (Covenants) Poin 3 huruf o, p, q, r, dan/atau s), serta Kelalaian Perseroan Poin 1 huruf e, maka
   Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi dan
   mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi Subordinasi dan untuk itu Wali
   Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi Subordinasi. Dalam hal ini Obligasi
   Subordinasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya, dan pelaksanaannya memperhatikan ketentuan dalam
   Kelalaian Perseroan Poin 4.
4. Dengan mengesampingkan setiap ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang bertentangan dengan Poin 4
   ini, dan dengan memperhatikan ketentuan mengenai Status Obligasi Subordinasi sebagaimana tercantum dalam
   syarat-syarat Obligasi Subordinasi, Wali Amanat untuk setiap Pemegang Obligasi Subordinasi dan setiap Pemegang
   Obligasi Subordinasi (dengan menerima Obligasi Subordinasi), dengan tanpa dapat ditarik kembali dengan ini
   mengakui dan setuju bahwa baik Wali Amanat atas nama Pemegang Obligasi Subordinasi maupun Pemegang
   Obligasi Subordinasi atas nama dirinya sendiri bahwa:
   a. Dalam hal terjadi kelalaian (event of default) sebagaimana dimaksud dalam Poin 1, 2 dan 3 tersebut di atas,
        Perseroan tidak dapat dituntut sesuatu apapun, baik di dalam maupun di luar pengadilan, kecuali dapat
        dimohonkan kepailitan dan/atau Likuidasi Perseroan kepada pihak yang berwenang dan menyatakan Obligasi
        Subordinasi jatuh tempo serta melakukan penagihan kepada Perseroan sebagai langkah awal proses
        permohonan kepailitan dan/atau Likuidasi Perseroan tersebut (dan bukan untuk tujuan lain) sesuai dengan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
   b. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dalam bentuk apapun selain
        daripada kelalaian (event of default) sebagaimana dimaksud dalam Poin 1, 2, dan 3 tersebut di atas dan/atau
        terjadi kelalaian (event of default) berdasarkan Dokumen Emisi selain daripada Obligasi Subordinasi atau
        Perjanjian Perwaliamanatan, pelanggaran tersebut tidak akan dianggap sebagai kelalaian (event of default)
        terhadap Perjanjian Perwaliamanatan dan Perseroan tidak dapat dituntut sesuatu apapun, baik di dalam maupun
        di luar pengadilan, kecuali dapat dituntut agar Perseroan memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
        Perwaliamanatan ini di luar kewajiban untuk membayar Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau Bunga Obligasi
        Subordinasi termasuk Denda (jika ada) dengan syarat bahwa Perseroan tidak dapat dipaksa untuk menyetor


                                                         14
Page 15
         atau membayar sejumlah uang berapapun sebagai akibat dari tindakan Wali Amanat berdasarkan Poin 4 butir b
         ini.
     Tanpa mengurangi sifat umum dari Poin 4 ini, dan sesuai dengan ketentuan mengenai status Obligasi Subordinasi
     sebagaimana dicantumkan dalam syarat-syarat Obligasi Subordinasi, Wali Amanat untuk setiap Pemegang Obligasi
     Subordinasi dan setiap Pemegang Obligasi Subordinasi (dengan menerima Obligasi Subordinasi), dengan tanpa
     dapat ditarik kembali dengan ini mengakui dan setuju bahwa setiap ketentuan dalam Pasal 1267 Kitab Undang-
     Undang Hukum Perdata dan setiap ketentuan lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dapat
     mengakibatkan Perseroan dipaksa untuk membayar sejumlah uang berupa atau yang merujuk pada jumlah Pokok
     Obligasi Subordinasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi lebih cepat daripada seharusnya berdasarkan Perjanjian
     Perwaliamanatan seandainya Wali Amanat tidak mengambil tindakan berdasarkan Poin 4 ini dengan ini secara tegas
     dengan tidak dapat ditarik kembali dikesampingkan dan dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dilaksanakan.

1. Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan Pembayaran Bunga

   Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
   nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi Subordinasi sesuai
   dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang
   Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana
   yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan
   pada Hari Bursa berikutnya.

2. Pemberitahuan

   Semua pemberitahuan dari satu Pihak kepada Pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan
   dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang, pihak-pihak
   mana akan ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah
   ini, yang tertera disamp ing nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta
   disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima.

                                                     Perseroan:
                                        PT Bank Victoria International Tbk
                                            Gedung Graha BIP, Lantai 10
                                           Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23
                                               Jakarta 12930, Indonesia
                                               Telepon: (021) 522-8888
                                               Faksimili: (021) 522-8777
                                        Situs Internet: www.victoriabank.co.id

                                                     Wali Amanat:
                                                 PT Bank Mega Tbk
                                            Menara Bank Mega Lantai 16
                                        Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
                                              Jakarta 12790, Indonesia
                                        Telepon : (021) 7917-5000 ext. 16212
                                              Faksimili : (021) 7918-100
                                         Email : waliamanat@bankmega.com


                            PENGGUNAAN DANA DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria
Tahap II Tahun 2025 (“Obligasi Subordinasi”) ini setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan
untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama pemberian kredit.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah 1,97% (satu koma sembilan tujuh
dpersen) dari nilai emisi Obligasi Subordinasi



                                                        15
Page 16
                                               PERNYATAAN UTANG

Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan tanggal 31 Desember 2024 yang disusun oleh Manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia Indonesia serta Peraturan Regulator Pasar Modal
yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang ”Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam mata uang Rupiah yang diambil
dari laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang tercantum dalam Informasi Tambahan dan
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited),
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00805/2.1032/AU.1/07/0242-4/1/IV/2025 tanggal 23 April
2025 yang telah ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0242).

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp27.112.529.594,- ribu dengan rincian
sebagai berikut:
                                                                                                      (dalam ribuan rupiah)
  Keterangan                                                                            31 Desember 2024
  LIABILITAS
  Simpanan nasabah
     - Pihak berelasi                                                                                     671.950.439
     - Pihak ketiga                                                                                    22.660.161.061
                                                                                                       23.332.111.500
  Simpanan dari bank lain
     - Pihak berelasi                                                                                         532.305
     - Pihak ketiga                                                                                       590.485.667
                                                                                                          591.017.972
  Efek-efek yang dijual dengan
    janji dibeli kembali                                                                                  587.475.014
  Efek-efek yang diterbitkan
      - Pihak berelasi                                                                                    147.885.000
      - Pihak ketiga                                                                                    2.162.115.000
  Dikurangi : Biaya emisi yang belum di amortisasi                                                        (20.587.351)
  Efek-efek yang diterbitkan                                                                            2.289.412.649
  Utang Akseptasi                                                                                           17.005.026
  Utang pajak
      - Pajak lainnya                                                                                      26.451.979
                                                                                                           26.451.979
  Liabilitas imbalan kerja karyawan                                                                        54.003.307
  Beban yang masih harus dibayar                                                                          113.752.567
  Liabilitas lain-lain                                                                                    101.299.580
  JUMLAH LIABILITAS                                                                                    27.112.529.594

                                        IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang
disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia serta Peraturan Regulator
Pasar Modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang
”Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam mata uang
Rupiah, yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00805/2.1032/AU.1/07/0242-4/1/IV/2025 tanggal 23 April 2025 yang telah ditandatangani oleh Yovita (Registrasi
Akuntan Publik No. AP. 0242).




                                                          16
Page 17
Laporan Posisi Keuangan
                                                               (dalam ribuan Rupiah)
                                                 31 Desember
 Keterangan
                                        2024                       2023
 ASET
 Kas                                        71.600.262                  92.820.864
 Giro pada Bank Indonesia                1.401.052.981               1.493.076.850
 Giro pada bank lain                       114.518.280                 296.298.919
 Dikurangi: Cadangan kerugian
     penurunan nilai                          (44.983)                      (1.726)
                                          114.473.297                  296.297.193
 Penempatan pada Bank Indonesia
    dan bank lain                           12.200.000                 916.367.530
 Dikurangi: Cadangan kerugian
    penurunan nilai                             (2.745)                  (998.782)
                                            12.197.255                 915.368.748
 Efek-efek                               7.463.989.140               6.285.563.736
 Dikurangi: Cadangan kerugian
    penurunan nilai                         (1.266.198)                 (8.271.969)
                                         7.462.722.942               6.277.291.767
 Efek-efek yang dibeli dengan
    janji dijual kembali                  197.775.620                  636.732.554
 Pendapatan bunga
    yang masih akan diterima              320.839.465                  386.167.151
 Dikurangi: Cadangan kerugian
    penurunan nilai                        (6.087.977)                (17.759.228)
                                          314.751.488                 368.407.923
 Pinjaman yang diberikan
   - Pihak berelasi                        123.467.111                143.896.441
   - Pihak ketiga                       20.436.393.210             18.484.846.736
                                        20.559.860.321             18.628.743.177
 Dikurangi: Cadangan kerugian
    penurunan nilai                      (446.965.878)              (574.872.202)
                                        20.112.894.443             18.053.870.975
 Tagihan akseptasi                           17.791.739                 12.474.839
 Penyertaan saham                          219.933.809                215.930.505
 Biaya dibayar dimuka                        31.143.626                 25.465.024
 Aset tetap dan aset hak guna              471.188.772                505.086.595
 Dikurangi: Akumulasi penyusutan           (79.755.235)               (81.859.391)
                                           391.433.537                423.227.204
 Agunan yang diambil alih                  544.115.286                802.486.682
 Dikurangi: Cadangan kerugian
    penurunan nilai                      (165.131.092)               (251.870.489)
                                           378.984.194                 550.616.193
 Aset tak berwujud - bersih                 11.099.418                   8.192.813
 Aset pajak tangguhan - bersih             137.020.678                 163.003.926
 Aset lain-lain                            182.450.157                 103.819.813
 Dikurangi: Cadangan kerugian
    penurunan nilai                        (11.336.194)               (12.356.770)
                                           171.113.963                  91.463.043
 JUMLAH ASET                            31.045.989.252             29.624.240.421




                                   17
Page 18
                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
                                                          31 Desember
Keterangan
                                                 2024                       2023
LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS
Simpanan nasabah
   Pihak berelasi                                   671.950.439              1.397.970.027
   Pihak ketiga                                  22.660.161.061             21.031.210.465
                                                 23.332.111.500             22.429.180.492
Simpanan dari bank lain
   Pihak berelasi                                      532.305                      478.732
   Pihak ketiga                                    590.485.667                1.104.324.627
                                                   591.017.972                1.104.803.359
Efek-efek yang dijual dengan janji
   dibeli kembali                                  587.475.014                  643.266.730
Efek-efek yang diterbitkan
   Pihak berelasi                                   147.885.000                  92.730.000
   Pihak ketiga                                   2.162.115.000               1.267.270.000
                                                  2.310.000.000               1.360.000.000
Dikurangi: Biaya emisi yang
   belum diamortisasi                               (20.587.351)                (12.360.472)
                                                  2.289.412.649               1.347.639.528
Utang akseptasi                                       17.005.026                  11.959.811
Utang pajak
   Pajak penghasilan badan                                   -                            -
   Pajak lainnya                                    26.451.979                   29.310.442
                                                    26.451.979                   29.310.442
Liabilitas imbalan kerja karyawan                   54.003.307                   39.837.511
Beban yang masih harus dibayar                     113.752.567                   93.156.634
Liabilitas lain-lain                               101.299.580                  100.300.904

EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
   pemilik entitas induk
Modal saham - nilai nominal Rp100
   (nilai penuh) per saham
   Modal dasar -
   41.000.000.000 lembar saham
   pada 31 Desember 2024 dan 2023
Modal ditempatkan dan disetor
   penuh - 15.848.532.906
   dan 15.848.235.778
   masing-masing saham pada
   tanggal 31 Desember 2024
   dan 2023                                       1.584.853.291               1.584.823.578
Tambahan modal disetor                              668.370.810                 668.684.728
Kerugian yang belum
   direalisasi atas perubahan nilai wajar
   efek-efek yang diukur pada
   nilai wajar melalui penghasilan
   komprehensif lain, setelah pajak                (25.504.113)                (16.832.287)
Surplus revaluasi aset tetap,
   setelah pajak                                   316.445.478                  382.456.152
Pengukuran kembali atas liabilitas
   imbalan kerja, setelah pajak                      11.058.011                  19.466.902



                                            18
Page 19
                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                                                    31 Desember
  Keterangan
                                                           2024                       2023
  Saldo laba:
     Telah ditentukan penggunaannya                           227.200.000                202.200.000
     Belum ditentukan penggunaannya                         1.151.036.181                983.985.937
  JUMLAH EKUITAS                                            3.933.459.658              3.824.785.010
  JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                            31.045.989.252             29.624.240.421


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                                                    31 Desember
  Keterangan
                                                           2024                        2023
  PENDAPATAN DAN BEBAN
      OPERASIONAL
  Pendapatan bunga                                           2.076.267.755               1.836.391.130
  Beban bunga                                              (1.527.667.207)             (1.257.661.775)
  Pendapatan bunga - bersih                                    548.600.548                 578.729.355
  Pendapatan operasional lainnya
    Pendapatan dari investasi
        reksadana                                              21.747.990                    13.292.046
    Keuntungan atas penjualan
        efek-efek yang diukur pada
        nilai wajar melalui laba rugi
        dan pengasilan komprehensif lain
        - bersih                                               32.464.070                    35.431.712
    Provisi dan komisi selain dari
        pinjaman                                                7.888.853                  15.679.319
    Lain-lain - bersih                                        303.634.738                 188.962.184
  Jumlah pendapatan
      operasional lainnya                                     365.735.651                 253.365.261
  Beban operasional lainnya
    Beban penyisihan kerugian
      penurunan nilai aset keuangan                         (202.042.492)                (242.509.120)
    Pembalikan penyisihan
      kerugian penurunan nilai
      aset non-keuangan                                        86.739.397                    54.964.162
    Kerugian atas perubahan
      nilai wajar penyertaan
      saham yang diukur pada nilai
      wajar melalui laba rugi                                            -                (31.877.279)
    Keuntungan/(kerugian) yang
      belum terealisasi atas
      perubahan nilai wajar efek-efek
      yang diukur pada nilai
      wajar melalui laba rugi - bersih                         (7.500.945)                   3.930.662
  Beban umum dan administrasi                               (203.382.859)                (158.899.846)
  Beban tenaga kerja                                        (175.619.075)                (157.155.510)
  Lain-lain                                                 (119.560.177)                (126.476.550)
  Jumlah beban operasional lainnya                          (621.366.151)                (658.023.481)
  LABA OPERASIONAL                                            292.970.048                  174.071.135
  Beban Non-Operasional                                     (144.309.924)                 (44.534.907)
  LABA SEBELUM BEBAN
      PAJAK PENGHASILAN                                       148.660.124                 129.536.228
  BEBAN PAJAK
      PENGHASILAN - BERSIH                                   (30.800.886)                 (27.719.887)


                                                      19
Page 20
                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                                     31 Desember
  Keterangan
                                            2024                       2023
  LABA BERSIH
     TAHUN BERJALAN                            117.859.238                 101.816.341
  PENGHASILAN
     KOMPREHENSIF LAIN
  Pos-pos yang akan direklasifikasi
     ke laba rugi
  Perubahan nilai wajar
     efek-efek yang diukur pada
     nilai wajar melalui penghasilan
     komprehensif lain                        (11.117.726)                  27.894.092
  Pajak tangguhan terkait                        2.445.900                  (6.136.700)
                                               (8.671.826)                  21.757.392
  Pos yang tidak akan
     direklasifikasi ke laba rugi
  Surplus revaluasi aset - bersih             (66.010.674)                             -
  Pengukuran kembali atas
     liabilitas imbalan kerja                 (10.780.629)                    3.394.639
  Pajak tangguhan terkait                        2.371.738                    (746.821)
                                              (74.419.565)                    2.647.818
  PENGHASILAN (RUGI)
  KOMPREHENSIF LAIN,
  SETELAH PAJAK PENGHASILAN                   (83.091.391)                  24.405.210
  JUMLAH PENGHASILAN
      KOMPREHENSIF                              34.767.847                 126.221.551
  LABA BERSIH PER SAHAM
  Dasar (Rupiah penuh)                                7,44                         6,42
  Dilusian (Rupiah penuh)                             7,44                         6,42

Laporan Arus Kas
                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                                     31 Desember
  Keterangan
                                            2024                       2023
  ARUS KAS DARI
     AKTIVITAS OPERASI
  Penerimaan dari pendapatan
     bunga dan komisi                         2.141.595.439              1.866.455.131
  Pembayaran bunga                          (1.498.663.826)            (1.241.689.538)
  Penerimaan dari pendapatan
     operasional lainnya                       361.686.471                 253.716.401
  Penerimaan dari penjualan
     agunan yang diambil alih                  206.825.700                 385.438.160
  Pembayaran beban umum
     dan administrasi                        (175.914.872)               (135.297.898)
  Pembayaran beban tenaga kerja              (168.824.753)               (161.897.333)
  Pembayaran beban
     operasional lainnya                     (166.668.398)               (125.072.074)
  Pembayaran pajak penghasilan                           -                (16.049.378)
                                               700.035.761                 825.603.471
  Kenaikan dalam aset operasi:
   Pinjaman yang diberikan                  (2.321.959.007)            (3.012.792.297)
   Beban dibayar dimuka                         (5.678.602)                (5.750.347)
   Aset hak-guna                                (2.619.166)               (21.754.778)
   Tagihan akseptasi                            (5.316.900)                          -
   Aset lain-lain                              (81.275.966)                  9.055.375


                                       20
Page 21
                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                                    31 Desember
Keterangan
                                           2024                       2023
Penurunan dalam aset operasi:
 Efek-efek yang dibeli dengan
   janji dijual kembali                       438.956.934                 202.699.821
 Penyertaan saham                                       -                  26.173.818
Kenaikan dalam kewajiban operasi:
 Simpanan nasabah                             902.931.008               3.057.342.854
 Utang akseptasi                                5.045.215                  11.959.811
Penurunan dalam kewajiban operasi
 Simpanan dari bank lain                    (513.785.388)               (230.149.261)
 Efek-efek yang dijual dengan
   janji dibeli kembali                      (55.791.716)                 402.401.570
 Utang pajak lainnya                          (2.858.462)                  14.518.346
Arus kas bersih (digunakan untuk)/
   diperoleh dari aktivitas operasi         (942.316.289)               1.279.308.383

ARUS KAS DARI AKTIVITAS
   INVESTASI
Hasil penjualan aset tetap                      28.782.400                 45.395.525
Pembelian aset tetap                          (19.802.096)               (16.195.800)
Pembelian aset tak berwujud                    (5.893.171)                (7.289.250)
Pembelian efek-efek                        (1.197.044.074)            (1.435.185.586)
Arus kas bersih digunakan
   untuk aktivitas investasi               (1.193.956.941)            (1.413.275.111)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
   PENDANAAN
Penambahan modal disetor                         (284.205)                 (1.900.021)
Penerbitan obligasi                         1.000.000.000                 500.000.000
Pelunasan jatuh tempo obligasi                (50.000.000)              (200.000.000)
Pembayaran sewa                               (12.635.205)               (10.757.017)
Arus kas bersih diperoleh
   dari akivitas pendanaan                    937.080.590                 287.342.962
KENAIKAN BERSIH KAS
   DAN SETARA KAS                          (1.199.192.640)                153.376.234
KAS DAN SETARA
   KAS PADA AWAL TAHUN                      2.798.564.163               2.645.187.929
KAS DAN SETARA KAS
   PADA AKHIR TAHUN                         1.599.371.523               2.798.564.163
Kas dan setara kas terdiri dari:
 Kas                                           71.600.262                  92.820.864
 Giro pada Bank Indonesia                   1.401.052.981               1.493.076.850
 Giro pada bank lain                          114.518.280                 296.298.919
 Penempatan pada Bank
   Indonesia dan Bank
   lain dibawah 3 bulan                        12.200.000                 916.367.530
Jumlah kas dan setara kas                   1.599.371.523               2.798.564.163




                                      21
Page 22
Rasio Keuangan
                                                                                                                                  31 Desember
 Keterangan
                                                                                                                              2024          2023
 Rasio Pertumbuhan
 Pendapatan bunga – bersih                                                                                                       -5,21%                   -21,09%
 Pendapatan operasional lainnya                                                                                                  44,35%                   -33,36%
 Laba operasional                                                                                                                68,30%                   -57,96%
 Laba bersih tahun berjalan                                                                                                      15,76%                   -54,98%
 Jumlah aset                                                                                                                      4,80%                    14,24%
 Jumlah liabilitas                                                                                                                5,09%                    16,05%
 Jumlah ekuitas                                                                                                                   2,84%                     3,36%
 Permodalan (Perseroan)
 CAR dengan memperhitungkan risiko kredit dan operasional 1)                                                                     22,38%                    20,69%
 CAR dengan memperhitungkan risiko kredit, operasional, dan pasar 1)                                                             21,53%                    19,95%
 CAR sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia                                                                                       9,00%                     8,00%
 Aset Produktif
 Aset tetap terhadap modal 2)                                                                                                      8,86%                   11,08%
 Aset produktif dan non-produktif bermasalah terhadap total aset produktif dan non-
 produktif 3)                                                                                                                    3,04%                     3,91%
 Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif 4)                                                                      2,35%                     2,79%
 CKPN aset keuangan terhadap aset produktif 5)                                                                                   1,57%                     2,19%
 Pemenuhan CKPN aset produktif 6)                                                                                              119,37%                   165,67%
 Non Performing Loan (NPL) Gross 7)                                                                                              3,27%                     3,99%
 Non Performing Loan (NPL) Net 8)                                                                                                2,36%                     3,24%
 Solvabilitas
 Debt to Asset Ratio (DAR) 9)                                                                                                   87,33%                    87,09%
 Debt to Equity Ratio (DER) 10)                                                                                                689,28%                   674,53%
 Profitabilitas
 Return on Asset (ROA) 11)                                                                                                        0,51%                     0,48%
 Return on Equity (ROE) 12)                                                                                                       3,41%                     3,12%
 Net Interest Margin (NIM) 13)                                                                                                    2,21%                     2,58%
 Beban Operasional Terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 14)                                                                    88,00%                    91,67%
 Laba terhadap pendapatan bunga 15)                                                                                              21,48%                    17,59%
 Likuiditas
 Loan to Deposit Ratio (LDR) 16)                                                                                                 88,12%                    83,06%
 Loan to Funding Ratio (LFR) 17)                                                                                                 86,27%                    81,93%
 Kepatuhan
 Persentase pelanggaran BMPK:
 -       Pihak terkait                                                                                                             0,00%                    0,00%
 -       Pihak tidak terkait                                                                                                       0,00%                    0,00%
 Persentase pelampauan BMPK:
 -       Pihak terkait                                                                                                             0,00%                    0,00%
 -       Pihak tidak terkait                                                                                                       0,00%                    0,00%
 Rasio Giro Wajib Minimum 18)
 GWM primer - rupiah                                                                                                              6,67%                     7,32%
 GWM Sekunder - rupiah                                                                                                           21,78%                    23,73%
 GWM - Valuta                                                                                                                     4,05%                     4,05%
 Posisi devisa neto secara keseluruhan 19)                                                                                        0,21%                     0,39%

Catatan:
1) Rasio dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kecukupan modal dengan cara membagi modal dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko
   (ATMR)
2) Jumlah aset tetap yang telah dikurangi penyusutan dibagi Total Modal pada perhitungan CAR
3) Jumlah aset produktif dan non-produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif dan non-produktif. Aset produktif dan non-produktif bermasalah adalah aset produktif
   dan non-produktif dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet
4) Jumlah aset produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif
5) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dibagi jumlah aset produktif
6) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dibagi PPAP yang wajib dibentuk untuk aset produktif




                                                                                  22
Page 23
7) Jumlah kredit bermasalah sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan. Kredit bermasalah adalah kredit dengan kualitas
    kurang lancar, diragukan dan macet
8) Jumlah kredit bermasalah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan
9) Total liabilitas dibagi dengan total aset
10) Total liabilitas dibagi dengan total ekuitas
11) Laba sebelum pajak penghasilan dibagi rata-rata total aset selama tahun berjalan
12) Laba bersih setelah pajak penghasilan dibagi rata-rata total modal (pada perhitungan CAR) selama tahun berjalan
13) Pendapatan bunga bersih dibagi rata-rata total aset produktif akhir bulan selama tahun berjalan
14) Jumlah beban bunga dan beban operasional lainnya dibagi jumlah pendapatan bunga dan pendapatan operasional lainnya
15) Jumlah laba bersih dibagi jumlah pendapatan bunga bersih
16) Jumlah kredit yang diberikan dibagi jumlah simpanan nasabah (kecuali simpanan dari bank lain)
17) Jumlah kredit yang diberikan dibagi jumlah simpanan nasabah (kecuali simpanan dari bank lain) dan jumlah obligasi yang diterbitkan yang dimiliki oleh pihak ketiga
    selain bank
18) Saldo rekening giro pada Bank Indonesia dibagi dengan rata-rata harian jumlah dana pihak ketiga bukan bank dalam masa laporan
Posisi devisa neto (nilai absolut) dibagi Total Modal (posisi bulan sebelumnya) pada perhitungan CAR


                                              ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting, laporan
keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan terkait, dan informasi keuangan lainnya.

Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia serta Peraturan Regulator Pasar Modal yang berlaku untuk entitas yang berada
di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang ”Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten
atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam mata uang Rupiah, tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00805/2.1032/AU.1/07/0242-4/1/IV/2025 tanggal 23 April 2025 yang telah
ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0242).

KINERJA KEUANGAN PERSEROAN

Pendapatan Bunga

Perbandingan pendapatan bunga untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023

Pendapatan bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp2.076.267.755,- ribu, naik sebesar 13,06% atau sebesar Rp239.876.625,- ribu dibandingkan dengan pendapatan bunga
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp1.836.391.130,- ribu.

Kenaikan tersebut disebabkan oleh peningkatan pendapatan bunga dari Pinjaman yang diberikan sebesar 12,63% atau
sebesar Rp186.600.256,- ribu, pendapatan bunga dari Efek-efek naik sebesar 15,29% atau sebesar Rp50.960.224,- dan
pendapatan dari Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain naik sebesar 9,04% atau sebesar Rp2.316.145,- ribu.

Beban Bunga Dan Syariah

Perbandingan beban bunga untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023

Beban Bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mencapai Rp1.527.667.207,- ribu,
meningkat 21,47% atau Rp270.005.432,- ribu dibandingkan dengan beban bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2023 sebesar Rp1.257.661.775,- ribu.

Kenaikan Beban Bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan
terutama disebabkan oleh kenaikan beban bunga untuk Simpanan Dana Pihak Ketiga yang terdiri dari Deposito, Tabungan,
Giro dan Negotiable Certificate Deposits (NCD) sebesar 18,24% atau sebesar Rp197.548.001,- ribu. Selain itu kenaikan
Beban Bunga Perseroan dikarenakan kenaikan efek-efek yang diterbitkan (obligasi) sebesar 31,21% atau sebesar
Rp45.235.695,- ribu dan Beban Bunga Perseroan untuk Simpanan dari Bank Lain yang naik sebesar 84,53% atau sebesar
Rp19.124.675,- ribu.




                                                                                  23
Page 24
Pendapatan Operasional Lainnya

Perbandingan pendapatan operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31
Desember 2023

Pendapatan operasional lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mencapai
Rp365.735.651,- ribu, meningkat 44,35% atau sebesar Rp112.370.390,- ribu dibandingkan dengan pendapatan
operasional lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp253.365.261,- ribu.

Kenaikan tersebut disebabkan oleh peningkatan pendapatan lain-lain - bersih yang naik sebesar 60,69% atau sebesar
Rp114.672.554,- ribu, serta pendapatan dari investasi reksadana yang meningkat sebesar 63,62% atau sebesar
Rp8.455.944,- ribu.

Di sisi lain, beberapa pos mengalami penurunan, seperti provisi dan komisi selain dari pinjaman yang turun sebesar 49,69%
atau sebesar Rp7.790.466,- ribu, serta keuntungan atas penjualan efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain - bersih yang mengalami penurunan sebesar 8,38% atau sebesar Rp2.967.642,- ribu.

Beban Operasional Lainnya

Perbandingan beban operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023

Beban operasional lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp621.366.151,-
ribu, menurun sebesar 5,57% atau Rp36.657.330,- ribu dibandingkan dengan beban operasional lainnya untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp658.023.481,- ribu.

Penurunan Beban operasional lainnya disebabkan oleh penurunan Beban penyisihan kerugian penurunan nilai aset
keuangan sebesar 16,69% atau sebesar Rp40.466.628,- ribu, kenaikan Pembalikan penyisihan kerugian penurunan nilai
aset non-keuangan yang naik sebesar 57,81% sebesar Rp31.775.235,- dari tahun sebelumnya, penurunan Kerugian atas
perubahan nilai wajar penyertaan saham yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi yang turun sebesar 100% atau
sebesar Rp31.877,279 atau tidak ada Kerugian atas perubahan nilai wajar penyertaan saham yang diukur pada nilai wajar
melalui laba rugi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Selain itu Beban lain-lain turun sebesar 5,47%
atau sebesar Rp6.916.373,- ribu.

Selain itu, terdapat peningkatan pada beberapa pos beban operasional lainnya yaitu peningkatan Beban umum dan
administrasi sebesar 27,99% atau sebesar Rp44.482.013,- ribu, kenaikan Beban tenaga kerja sebesar 11,75% atau
Rp18.463.565,- ribu, dan Kerugian yang belum terealisasi atas perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada nilai wajar
melalui laba rugi – bersih sebesar 290,83% atau sebesar Rp11.431.607,- ribu.

Laba Operasional

Perbandingan laba operasional untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023

Laba operasional untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp292.970.048,- ribu meningkat
sebesar Rp118.898.913,- ribu atau sebesar 68,30% jika dibandingkan laba operasional pada tahun sebelumnya yang
berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp174.071.135,- ribu.

Kenaikan laba operasional ini disebabkan oleh pertumbuhan pendapatan bunga sebesar 13,06%, pendapatan operasional
lainnya sebesar 44,35%, dan penurunan beban operasional lainnya sebesar 5,57% dari tahun sebelumnya yang berakhir
pada 31 Desember 2023.




                                                            24
Page 25
Beban Non-Operasional – Bersih

Perbandingan beban non-operasional – bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023

Beban non-operasional untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp144.309.924,- ribu meningkat
sebesar Rp99.775.017,- ribu atau sebesar 224,04% jika dibandingkan laba operasional pada tahun sebelumnya yang
berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp44.534.907,- ribu.

Peningkatan beban non-operasional – bersih terutama disebabkan oleh meningkatnya rugi penjualan AYDA sebesar
165,30% atau sebesar Rp82.515.467,- ribu dan rugi penurunan nilai aset tetap yang meningkat sebesar 601,86% atau
sebesar Rp8.726.913,- ribu dan beban non operasional lainnya.

Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan

Perbandingan laba sebelum beban pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023

Laba sebelum pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp148.660.124,- ribu, naik sebesar 14,76% atau sebesar Rp19.123.896,- ribu jika dibandingkan laba sebelum beban pajak
penghasilan Perseroan pada tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp129.536.228,-
ribu.

Kenaikan laba sebelum beban pajak penghasilan disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga dan pendapatan
operasional serta penurunan beban operasional untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Beban Pajak Penghasilan – Bersih

Perbandingan beban pajak penghasilan – bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023

Beban pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp30.800.886,- ribu, atau naik sebesar 11,11% atau sebesar Rp3.080.999,- ribu jika dibandingkan beban pajak penghasilan
untuk tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp27.719.887,- ribu.

Kenaikan beban pajak penghasilan Perseroan disebabkan oleh kenaikan Pajak tangguhan Perseroan.

Laba Bersih Tahun Berjalan

Perbandingan laba bersih tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023

Laba bersih tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp117.859.238,-
ribu, naik sebesar 15,76% atau sebesar Rp16.042.897,- ribu jika dibandingkan laba bersih tahun berjalan pada tahun
sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp101.816.341,- ribu.

Kenaikan laba bersih tahun berjalan disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga dan pendapatan operasional, penurunan
beban operasional, dan penurunan beban pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.

Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain

Perbandingan penghasilan (rugi) komprehensif               lain   untuk   tahun    yang    berakhir    pada    tanggal
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023

Rugi komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp83.091.391,- ribu, mengalami
penurunan sebesar 440,47% atau sebesar Rp107.496.601,- ribu dibandingkan dengan penghasilan komprehensif lain
tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp24.405.210,- ribu.


                                                          25
Page 26
Rugi komprehensif lain setelah pajak penghasilan Perseroan disebabkan oleh Surplus Revaluasi Aset dan Pengukuran
kembali atas liabilitas imbalan kerja masing-masing sebesar Rp66.010.674,- ribu dan Rp10.780.629,- ribu untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2024.

Penghasilan Komprehensif

Perbandingan Penghasilan Komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 31 Desember 2023

Penghasilan Komprehensif untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp34.767.847,- ribu,
mengalami penurunan sebesar 72,45% atau sebesar Rp91.453.704,- ribu dibandingkan dengan Penghasilan Komprehensif
tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp126.221.551,- ribu.

Penghasilan komprehensif mengalami penurunan yang disebabkan oleh Rugi Komprehensif Lain, setelah Pajak
Penghasilan.

Aset

Jumlah aset posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023

Jumlah aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp31.045.989.252,- ribu,
meningkat sebesar 4,80% atau sebesar Rp1.421.748.831,- ribu dibandingkan dengan jumlah aset untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp29.624.240.421,- ribu.

Pengingkatan jumlah aset disebabkan oleh kenaikan jumlah Efek-efek – bersih (telah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai) yang dimiliki Perseroan yang naik sebesar 18,88% atau sebesar Rp1.185.431.175,- ribu, peningkatan
Pinjaman yang diberikan – bersih sebesar 11,40% atau sebesar Rp2.059.023.468,- ribu, dan Aset lain-lain yang naik
sebesar 87,09% atau sebesar 79.650.920,- ribu.

Liabilitas

Jumlah liabilitas posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023

Jumlah liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp27.112.529.594,- ribu,
meningkat sebesar 5,09% atau sebesar Rp1.313.074.183,- ribu dibandingkan dengan jumlah liabilitas untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp25.799.455.411,- ribu.

Kenaikan liabilitas disebabkan oleh kenaikan simpanan nasabah sebesar 4,03% atau sebesar Rp902.931.008,- ribu dan
efek-efek yang diterbitkan sebesar 69,88% atau Rp941.773.121,- ribu.

Ekuitas

Jumlah ekuitas posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023

Jumlah ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp3.933.459.658,- ribu,
meningkat sebesar 2,84% atau sebesar Rp108.674.648,- ribu dibandingkan dengan jumlah ekuitas untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp3.824.785.010,- ribu.

Kenaikan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 disebabkan oleh kenaikan saldo laba baik yang telah ditentukan
penggunaannya dan yang belum ditentukan penggunaannya yaitu sebesar 16,19% atau sebesar Rp192.050.244,- ribu.




                                                           26
Page 27
Arus Kas dari Aktivitas Operasi

Arus kas dari aktivitas operasi berasal dari hasil operasi Perseroan yang terutama terdiri dari penerimaan dari pendapatan
bunga dan komisi, pembayaran bunga, penerimaan dari penjualan agunan yang diambil alih, pembayaran beban umum
administrasi, dan pembayaran beban tenaga kerja. Perseroan tidak memiliki pola arus kas khusus untuk aktivitas operasi
terkait dengan karakteristik dan siklus usaha Perseroan.

Perbandingan arus kas dari aktivitas operasi pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
Jumlah Arus Kas Bersih diperoleh dari Aktivitas Operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
adalah sebesar negatif Rp942.316.289,- ribu, mengalami penurunan sebesar 173,66% atau sebesar Rp2.221.624.672,-
ribu dibandingkan dengan jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2023 sebesar Rp1.279.308.383,- ribu.
Penurunan jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi Perseroan disebabkan oleh Peningkatan Pembayaran Bunga
sebesar 20,70% atau sebesar Rp256.974.288,- ribu, Penurunan Penerimaan dari Penjualan Agunan yang diambil alih
sebesar 46,34% atau sebesar Rp178.612.460,- ribu, Peningkatan Pembayaran Beban Umum dan Administrasi sebesar
30,02% atau sebesar Rp40.616.974,- ribu, Peningkatan Pembayaran Beban Tenaga Kerja sebesar 4,28% atau sebesar
Rp6.927.420,- ribu dan Peningkatan Jumlah Pembayaran Beban Operasional lainnya sebesar 33,26% atau sebesar
Rp41.596.324,- ribu. Selain itu, penurunan arus kas bersih dari aktivitas operasi disebabkan oleh penurunan dari kewajiban
operasi.

Arus Kas dari Aktivitas Investasi

Arus kas untuk aktivitas investasi sebagian besar digunakan untuk pembelian/(penjualan) efek-efek. Perseroan tidak
memiliki pola arus kas khusus untuk aktivitas investasi terkait dengan karakteristik dan siklus usaha Perseroan.


Perbandingan arus kas dari aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar
negatif Rp1.193.956.941,- ribu, menurun sebesar 15,52% atau sebesar Rp219.318.170,- ribu dibandingkan dengan jumlah
Arus Kas dari Aktivitas Investasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp1.413.275.111,- ribu.

Penurunan Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Perseroan terutama disebabkan menurunnya Penjualan efek-efek
investasi sebesar 16,59% atau sebesar Rp238.141.512,- ribu.

Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

Arus kas dari aktivitas pendanaan sebagian besar berasal dari penerbitan obligasi. Perseroan tidak memiliki pola arus kas
khusus untuk aktivitas pendanaan terkait dengan karakteristik dan siklus usaha Perseroan.

Perbandingan arus kas dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023

Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp937.080.590,- ribu, menurun sebesar 226,12% atau sebesar Rp649.737.628,- ribu dibandingkan dengan jumlah Arus
Kas dari Aktivitas Pendanaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp287.342.962,- ribu.

Peningkatan Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan yang signifikan disebabkan oleh kenaikan jumlah penerbitan Obligasi
sebesar 100% atau sebesar Rp500.000.000,- ribu, serta menurunnya jumlah obligasi yang jatuh tempo sebesar 75,00%
atau sebesar Rp150.000.000,- ribu.




                                                            27
Page 28
                                              KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.        Umum

Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Bank Victoria berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 71 tanggal 28
Oktober 1992, dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan kemudian berubah nama
menjadi PT Bank Victoria International berdasarkan Akta Pembetulan No. 30 tanggal 8 Juni 1993 dibuat dihadapan Notaris
yang sama yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-4903.HT.01.01.Th.93 tanggal 19 Juni 1993 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Utara dibawah No.342/Leg/1993 tanggal 29 Juni 1993, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 39 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 2602 (“Akta Pendirian”).

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 26 tanggal 14 Juni 2025, dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan pemegang saham atas Pasal 4 ayat 6
dan Pasal 16 sampai dengan Pasal 21 dalam rangka menyesuaikan ketentuan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023
tentang Penerapan Tata Kelola Untuk Bank Umum. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0167336 tanggal 2 Juli
2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0131745.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 2 Juli 2024
(“Akta No. 26/2024”).

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham dan Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham per tanggal
30 April 2025, yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
(“DPS 30 April 2025”), susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana tercatat di Daftar
Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                                  : Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah) terbagi atas
                                               41.000.000.000 (empat puluh satu miliar) saham, masing-masing saham bernilai
                                               nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Modal ditempatkan dan disetor                : Rp1.584.853.994.000,- (satu triliun lima ratus delapan puluh empat miliar
                                               delapan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu
                                               Rupiah), terbagi atas 15.848.539.940 (lima belas miliar delapan ratus empat
                                               puluh delapan juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus empat
                                               puluh) saham bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
                                                                                                                       (dalam Rupiah penuh)
                                                                                    Nilai nominal Rp100,- per saham
     Keterangan
                                                                                Jumlah saham           Nominal (Rp)                    %
 Modal dasar                                                                    41.000.000.000     4.100.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor penuh:
 1. PT Victoria Investama Tbk*)                                                  7.010.537.747           701.053.774.700          44,23
 2. Suzanna Tanojo                                                               3.066.411.303           306.641.130.300          19,35
 3. Masyarakat*)                                                                 5.771.590.890           577.159.089.000          36,42
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                     15.848.539.940         1.584.853.994.000         100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                                    25.151.460.060         2.515.146.006.000
*) Jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik VICO dengan jumlah sebesar 1% (satu persen) dari total modal
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan saat ini yakni sejumlah 158.482.348 saham.

2. Pengawasan Dan Pengurusan Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 44 tanggal
28 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur. Akta tersebut telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.09-0070671 tanggal 28 Oktober 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0216800.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 28 Oktober 2022 (“Akta No. 44/2022”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan sebagai berikut:




                                                                     28
Page 29
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen                    :       Zaenal Abidin
Komisaris Independen                          :       Gunawan Tenggarahardja
Komisaris                                     :       Sia Leng Ho

Direksi
Direktur Utama                                :       Achmad Friscantono
Wakil Direktur Utama                          :       Rusli
Direktur                                      :       Debora Wahjutirto Tanoyo
Direktur                                      :       Lembing
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko       :       Tamunan

                                       PENJAMIN EMISI OBLIGASI SUBORDINASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Subordinasi No. 22 tanggal 15 Mei 2025 untuk Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025,
yang dibuat di hadapan Notaris Rini Yulianti S.H, Notaris di Jakarta, bahwa Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi
yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat secara Kesanggupan
Penuh (Full Commitment) Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dan dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) jumlah sebanyak-banyaknya
sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah).

Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi ini tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
ini.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelakasana Emisi Obligasi yang dijamin secara penuh (Full
Commitment) adalah sebagai berikut:

                                                            Porsi Penjaminan           Jumlah Penjaminan      Persentase
 No.      Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                                                                   (dalam Rp)                  (dalam Rp)            (%)
  1. PT Victoria Sekuritas Indonesia (Terafiliasi)           300.000.000.000              300.000.000.000       100,00%
 TOTAL                                                       300.000.000.000              300.000.000.000       100,00%

Sedangkan sisa jumlah pokok Obligasi Subordinasi yang dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort) adalah
sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah).

Apabila Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang ditawarkan dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tersebut tidak
terjual sebagian atau seluruhnya maka Perseroan tidak berkewajiban untuk menerbitkan sisa yang tidak terjual tersebut.

Kepastian mengenai jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang dijamin dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) yang
sebenarnya dikeluarkan Perseroan, akan ditentukan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Emisi dan
akan dimuat dalam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi, serta akan diumumkan sedikitnya dalam
1 (satu) surat kabar harian nasional atau situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pencatatan Obligasi Subordinasi di Bursa Efek.

Seperti yang diungkapkan di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi pihak yang bertindak sebagai
Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Victoria Sekuritas Indonesia merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan berdasarkan ketentuan UUP2SK.

                                 LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Wali Amanat                : PT Bank Mega Tbk
Konsultan Hukum            : Makes & Partners Law Firm
Notaris                    : Rini Yulianti, S.H.



                                                            29
Page 30
                                TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI SUBORDINASI

1.   Pemesan Yang Berhak

     Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal. serta
     lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi

     Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi
     Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi (“FPPOS”) dapat diperoleh dari para Penjamin
     Emisi Obligasi Subordinasi sebagaimana tercantum pada Bab XIV Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan
     Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi. Pemesanan Pembelian Obligasi
     Subordinasi dilakukan dengan menggunakan FPPOS yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin
     Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari
     ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

     Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000.- (lima juta Rupiah)
     atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran

     Masa Penawaran Obligasi Subordinasi adalah tanggal 3 Juni 2025 dan ditutup pada tanggal 4 Juni 2025
     pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran

     Obligasi Subordinasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Subordinasi di KSEI
     yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi Subordinasi tersebut
     di KSEI maka atas Obligasi Subordinasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

     1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Subordinasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
        Subordinasi yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi. Obligasi Subordinasi akan
        didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
        Obligasi Subordinasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal
        11 Juni 2025.

     2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi Subordinasi dalam Rekening Efek
        yang diterbitkan oleh KSEI. atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
        Pemegang Obligasi Subordinasi.

     3. Pengalihan kepemilikan Obligasi Subordinasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
        di KSEI. Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
        Rekening.

     4. Pemegang Obligasi Subordinasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi
        Subordinasi, pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang
        melekat pada Obligasi Subordinasi.

     5. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi kepada pemegang Obligasi
        Subordinasi dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI
        untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek
        di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi maupun
        pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen


                                                          30
Page 31
        Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan pelunasan Pokok Obligasi
        Subordinasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi Subordinasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.

     6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi Subordinasi atau kuasanya dengan
        membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi Subordinasi yang
        bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.

     7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi Subordinasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau
        Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi
        Subordinasi yang didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi

     Pemesanan harus mengajukan FPPOS selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi
     Subordinasi yang tercantum dalam Bab XIV Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan
     dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi

     Para Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi
     akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti
     tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
     Subordinasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi Subordinasi

     Apabila jumlah keseluruhan Obligasi Subordinasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi Subordinasi yang ditawarkan,
     maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi sesuai
     dengan porsi penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin
     Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
     Subordinasi dan Peraturan No. IX.A.7 tanggal Penjatahan adalah 5 Juni 2025.

     Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi Subordinasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
     pemesanan Obligasi Subordinasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum baik
     secara langsung maupun tidak langsung maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat
     mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi Subordinasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
     bersangkutan.

     Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum dan Laporan Hasil
     Penjatahan kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan peraturan
     Bapepam No. IX.A.2 dan peraturan IX.A.7.

     Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Victoria Sekuritas Indonesia akan menyampaikan Laporan Hasil
     Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
     Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
     Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
     Umum paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi

     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi Subordinasi pemesan harus segera melaksanakan
     pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro atau cek yang ditujukan kepada
     Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi
     di:




                                                          31
Page 32
                                            PT Bank Victoria International Tbk
                                                  Cabang BIP. Jakarta
                                                 No. Rek. 081 000 6862
                                        Atas Nama PT Victoria Sekuritas Indonesia

    Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
    diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 10 Juni 2025 pukul 11.00 WIB
    (in good funds) pada rekening tersebut diatas, kecuali Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi yang bertindak sebagai
    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal
    Emisi. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
    dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Subordinasi Secara Elektronik

    Distribusi Obligasi Subordinasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 11 Juni 2025. Perseroan wajib
    menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
    KSEI untuk mengkreditkan Obligasi Subordinasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan
    telah dilaksanakannya instruksi tersebut. maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi dan KSEI.

    Segera setelah Obligasi Subordinasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi selanjutnya
    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi
    Subordinasi ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan
    telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi Subordinasi kepada Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi maka
    tanggung jawab pendistribusian Obligasi Subordinasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi
    Subordinasi yang bersangkutan.

11. Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum

    a. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya
       Masa Penawaran Umum. Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama
       3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum sebagaimana diatur
       dalam Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum.
       dengan ketentuan:

        1. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:

            i.   Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama
                 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
            ii. Bencana alam. perang. huru-hara. kebakaran. pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
                 kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
            iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
                 ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No. IX.A.2; dan

        2. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

            i.   mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling
                 kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat
                 satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan
                 dalam surat kabar. Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
            ii. menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
                 tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
                 poin a);
            iii. menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat satu
                 Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan



                                                         32
Page 33
            iv. Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
                dilakukan. dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan
                Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan
                tersebut.

    b. Perseroan yang melakukan penundaan dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan
       sebagai berikut:
       1. dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf
           a butir 1 poin i). maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat
           8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling
           sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar
           penundaan;
       2. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
           dimaksud dalam huruf a butir 1 poin i). maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa
           Penawaran Umum;
       3. wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan Informasi Tambahan
           lainnya. termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika
           ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
           mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran
           Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar. Perseroan dapat juga mengumumkan dalam
           media massa lainnya; dan
       4. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling lambat
           satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.

12. Pengembalian Uang Pememesan

    Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi Subordinasi ditolak
    sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan
    Penawaran Umum dan uang pembayaran pemesanan Obligasi Subordinasi telah diterima oleh masing-masing
    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi atau Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi dan belum dibayarkan
    kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi atau Penjamin Emisi
    Obligasi Subordinasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi
    Subordinasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau
    penundaan Penawaran Umum Obligasi. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk
    pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau
    bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi
    Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.

    Dalam hal pencatatan Obligasi Subordinasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja
    setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi penawaran atas Obligasi Subordinasi batal
    demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi Subordinasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi
    Subordinasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal pengumuman batalnya
    Penawaran Umum Obligasi Subordinasi.

    Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi Subordinasi
    sehingga terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan tersebut wajib membayar kepada para pemesan
    Obligasi Subordinasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
    Obligasi Subordinasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
    enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

    Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
    melalui rekening para pemesan dalam Waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan
    pembatalan Penawran Umum Obligasi Subordinasi. maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi atau
    Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para
    pemesan Obligasi Subordinasi.




                                                          33
Page 34
13. Lain-lain

    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
    Obligasi Subordinasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

                              PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN
                      DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI SUBORDINASI

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi dapat diperoleh selama masa Penawaran
Umum yaitu pada tanggal 3 – 4 Juni 2025 di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi berikut ini:

                           PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI SUBORDINASI




                                       PT Victoria Sekuritas Indonesia

                                         Gedung Graha BIP. Lantai 3A
                                        Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23
                                             Jakarta Selatan 12930
                                            Telepon: (021) 3007 4888
                                           Faksimili: (021) 5099 2981
                                      Website: www.victoria-sekuritas.co.id
                                      Email: corfin@victoria-sekuritas.co.id




                                                        34

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.75 MB
Published16 May 2025
Pages34
Characters147,959
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK p.1 ×13
linked org BANK MEGA TBK p.1 ×8
linked org Victoria Investama Tbk p.28 ×2
linked — Suzanna Tanojo p.28
linked person Zaenal Abidin p.29
linked person Sia Leng Ho p.29
linked person Achmad Friscantono p.29
linked person Debora Wahjutirto p.29
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×25
possible person Gatot Subroto p.1 ×3
possible org NEGARA REPUBLIK INDONESIA p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible person Gunawan Tenggarahardja p.29
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1
unresolved org PT VICTORIA SEKURITAS INDONESIA p.1 ×6
unresolved org Bank Victoria Tahap II Tahun p.2 ×4
unresolved org Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi p.2
unresolved org Bank Indonesia p.5 ×8
unresolved org Bank Victoria Tahun p.7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.16 ×3
unresolved org Young Global Limited p.16 ×3
unresolved org PT Bank Victoria p.28
unresolved person Amrul Partomuan Pohan · Notaris p.28
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.28
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Utara p.28
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.28
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.28 ×2
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.28 ×2
unresolved org Makes & Partners p.29
unresolved org Makes & Partners Law Firm · Konsultan Hukum p.29
unresolved org Bapepam p.31 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result