Skip to content
Back to announcement

20260908_BTPN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32145969.pdf

Other Needs review BTPN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          S.078/CCS/IX/2026

 Nama Perusahaan                      PT Bank SMBC Indonesia Tbk

 Kode Emiten                          BTPN

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-11354/BEI.PP1/09-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Perseroan sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini tidak mengetahui adanya informasi atau
           fakta material yang wajib diungkapkan kepada publik sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 31/POJK.
    1      04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang
           secara langsung mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal.

           Perseroan senantiasa melakukan pemantauan atas kegiatan usaha dan memastikan pemenuhan kewajiban
           keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sampai saat ini, tidak terdapat informasi material
           yang belum disampaikan kepada publik yang dapat menjadi penyebab langsung atas volatilitas transaksi
           saham dimaksud.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
           Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
           Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
           2025?
           Perseroan juga tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam
    2
           Peraturan Nomor I-E dan ketentuan Bursa yang belum disampaikan kepada publik, yang dapat
           mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal.

           Seluruh informasi material yang telah memenuhi kriteria keterbukaan informasi telah dan akan disampaikan
           oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
           Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
           atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
           Saham Perusahaan Terbuka?
           Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas tertentu dari pemegang saham tertentu sebagaimana
    3
           dimaksud dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024, selain informasi yang telah disampaikan kepada Perseroan
           sesuai ketentuan yang berlaku.

           Apabila terdapat perubahan kepemilikan saham yang wajib dilaporkan oleh pihak terkait, Perseroan akan
           menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Perseroan secara berkala melakukan evaluasi terhadap berbagai alternatif strategi dan inisiatif bisnis,
           termasuk kemungkinan tindakan korporasi yang sejalan dengan kepentingan usaha dan prinsip kehati-
    4      hatian. Namun demikian, sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, belum terdapat keputusan
           final maupun tindakan korporasi yang bersifat material yang wajib diumumkan kepada publik atau yang
           akan berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam waktu dekat.

           Adapun setiap rencana yang masih berada dalam tahap penjajakan, assessment, evaluasi internal, maupun
           diskusi awal belum dapat dikategorikan sebagai informasi material yang wajib disampaikan kepada publik.

Page 2
       Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
       kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
       Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya
       yang bersifat material yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan usaha
  5
       Perseroan dan yang belum diungkapkan kepada publik.

       Pergerakan harga dan peningkatan aktivitas transaksi saham yang terjadi merupakan dinamika pasar yang
       berada di luar kendali langsung Perseroan.
       Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
       Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau
       pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
       Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak menerima informasi mengenai rencana pengendali dan/atau
       pemegang saham utama terkait perubahan kepemilikan sahamnya di Perseroan yang wajib diungkapkan
  6    kepada publik.

       Perseroan selalu melakukan komunikasi dengan pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham
       utama untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila
       terdapat perkembangan material terkait hal tersebut, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi
       sesuai peraturan yang berlaku.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Bank SMBC Indonesia Tbk




Eneng Yulie Andriani

Corporate Secretary




PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Menara SMBC, CBD Mega Kuningan Lantai 29. Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
Telepon : 021-300 26 200 , Fax : 021-300 26 309 , www.smbci.com



Nama Pengirim                     Eneng Yulie Andriani

Jabatan                           Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                 08-09-2026 15:14

Lampiran                         1. S.078 - Tanggapan atas volatilitas transaksi efek.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bank SMBC Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Bank SMBC Indonesia Tbk bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.

Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          S.078/CCS/IX/2026

Issuer Name                        PT Bank SMBC Indonesia Tbk

Issuer Code                        BTPN

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-11354/BEI.PP1/09-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

Page 4
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    Perusahaan Publik?
    Perseroan sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini tidak mengetahui adanya informasi atau
    fakta material yang wajib diungkapkan kepada publik sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 31/POJK.
1   04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang
    secara langsung mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal.

    Perseroan senantiasa melakukan pemantauan atas kegiatan usaha dan memastikan pemenuhan kewajiban
    keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sampai saat ini, tidak terdapat informasi material
    yang belum disampaikan kepada publik yang dapat menjadi penyebab langsung atas volatilitas transaksi
    saham dimaksud.
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
    Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
    Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
    2025?
    Perseroan juga tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam
2
    Peraturan Nomor I-E dan ketentuan Bursa yang belum disampaikan kepada publik, yang dapat
    mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal.

    Seluruh informasi material yang telah memenuhi kriteria keterbukaan informasi telah dan akan disampaikan
    oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
    atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
    Saham Perusahaan Terbuka?
    Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas tertentu dari pemegang saham tertentu sebagaimana
3
    dimaksud dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024, selain informasi yang telah disampaikan kepada Perseroan
    sesuai ketentuan yang berlaku.

    Apabila terdapat perubahan kepemilikan saham yang wajib dilaporkan oleh pihak terkait, Perseroan akan
    menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
    Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
    rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    3 bulan mendatang)?
    Perseroan secara berkala melakukan evaluasi terhadap berbagai alternatif strategi dan inisiatif bisnis,
    termasuk kemungkinan tindakan korporasi yang sejalan dengan kepentingan usaha dan prinsip kehati-
4   hatian. Namun demikian, sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, belum terdapat keputusan
    final maupun tindakan korporasi yang bersifat material yang wajib diumumkan kepada publik atau yang
    akan berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam waktu dekat.

    Adapun setiap rencana yang masih berada dalam tahap penjajakan, assessment, evaluasi internal, maupun
    diskusi awal belum dapat dikategorikan sebagai informasi material yang wajib disampaikan kepada publik.
    Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
    kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya
    yang bersifat material yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan usaha
5
    Perseroan dan yang belum diungkapkan kepada publik.

    Pergerakan harga dan peningkatan aktivitas transaksi saham yang terjadi merupakan dinamika pasar yang
    berada di luar kendali langsung Perseroan.
    Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
    Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau
    pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
    Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak menerima informasi mengenai rencana pengendali dan/atau
    pemegang saham utama terkait perubahan kepemilikan sahamnya di Perseroan yang wajib diungkapkan
6   kepada publik.

    Perseroan selalu melakukan komunikasi dengan pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham
    utama untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila
    terdapat perkembangan material terkait hal tersebut, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi
    sesuai peraturan yang berlaku.

Page 5
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Bank SMBC Indonesia Tbk




Eneng Yulie Andriani

Corporate Secretary




PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Menara SMBC, CBD Mega Kuningan Lantai 29. Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
Phone : 021-300 26 200 , Fax : 021-300 26 309 , www.smbci.com



Sender Name                        Eneng Yulie Andriani

Function                           Corporate Secretary

Date and Time                      08-09-2026 15:14

Attachment                         1. S.078 - Tanggapan atas volatilitas transaksi efek.pdf


 This is an official document of PT Bank SMBC Indonesia Tbk that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. PT Bank SMBC Indonesia Tbk is fully responsible for the
                                      information contained within this document.


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published8 Sep 2026
Pages5
Characters13,033
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank SMBC Indonesia Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked person Eneng Yulie Andriani · Corporate Secretary p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Agung p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 316 ms 12 Sep 2026 17:25
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': 'S.078/CCS/IX/2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result