Back to announcement
20250516_BSDE_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31886229_lamp1.pdf
Other Text extracted BSDESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN HASIL KEPUTUSAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (“RUPSU”)
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BUMI SERPONG DAMAI TAHAP I TAHUN 2022
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berkedudukan di Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 (“Sukuk”) berdasarkan Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 No.23 tanggal 23 Maret 2022 tersebut
dibuat dihadapan Notaris Syarifudin, S.H., Notaris di Kota Tangerang (“Perjanjian Perwaliamanatan“) dengan ini mengumumkan
kepada para pemegang Sukuk bahwa sesuai dengan Surat Keterangan No.05/NOT/V/2025 yang dibuat oleh Andalia Farida, S.H.,
M.H sebagai pengganti dari Notaris Syarifudin, S.H., Notaris di Tangerang tertanggal 14 Mei 2025, telah diselenggarakan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Ijarah (“RUPSU”) pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025, pukul 16.09 WIB s/d 16.19 WIB, bertempat di
Sinar Mas Land Plaza Tower II, Lantai 39 Ruang Danamas Jl. M.H. Thamrin Kav.51 Jakarta Pusat.
RUPSU diselenggarakan dengan Agenda:
Persetujuan penggantian Wali Amanat Sukuk Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 yang semula PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjadi PT Bank KB Bukopin Tbk dan pemberian kuasa kepada Wali Amanat pengganti untuk
melakukan penandatanganan perubahan perjanjian-perjanjian terkait Sukuk sehubungan dengan penggantian Wali Amanat
tersebut.
Sebelum diselenggarakan RUPSU tersebut, telah dilakukan pengumuman dan pemanggilan kepada pemegang Sukuk masing-
masing melalui surat kabar Harian Kontan dan Terbit pada tanggal 16 April 2025 dan harian Kontan tanggal 30 April 2025 sesuai
dengan ketentuan Pasal 22 huruf e butir 1 dan 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk (“POJK 20/2020”).
RUPSU tersebut dihadiri oleh para pemegang Sukuk dan/atau kuasanya yang sah dengan nilai Sukuk sebesar
Rp102.500.000.000,- (seratus dua miliar lima ratus juta rupiah) atau setara dengan 75,09% (tujuh puluh lima koma nol sembilan
persen) dari jumlah pokok Sukuk yang masih belum dilunasi yaitu berjumlah Rp136.500.000.000,- (seratus tiga puluh enam miliar
lima ratus juta rupiah) (tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya), dengan demikian persyaratan kuorum
kehadiran sebagaimana diatur di dalam Pasal 22 huruf g butir 1 huruf b) angka 1) POJK 20/2020 telah terpenuhi, oleh karenanya
RUPSU dapat diselenggarakan untuk mengambill keputusan yang sah dan mengikat.
Hasil Keputusan RUPSU:
Sesuai hasil dari pemungutan suara, 97,07% (sembilan puluh tujuh koma nol tujuh persen) pemegang Sukuk dan/atau kuasa
pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU menyatakan setuju dari jumlah Sukuk yang hadir diluar Sukuk yang dimiliki Emiten
dan/atau Afiliasinya dan 2,93% (dua koma sembilan puluh tiga persen) pemegang Sukuk dan/atau kuasa pemegang Sukuk yang
hadir dalam RUPSU menyatakan abstain dari jumlah Sukuk yang hadir diluar Sukuk yang dimiliki Emiten dan/atau Afiliasinya atas
hal – hal sebagai berikut:
1. Menyetujui pengunduran diri PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat Sukuk;
2. Menyetujui penunjukan dan pengangkatan PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai pengganti dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk dan selanjutnya tugas dan tanggung jawab Wali Amanat sebagaimana terdapat dalam Perjanjian Perwaliamanatan akan
beralih kepada PT Bank KB Bukopin Tbk yang berlaku efektif sejak ditutupnya RUPSU;
3. Menerima laporan pertanggungjawaban PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan memberikan pembebasan tanggung
jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya sebagai Wali Amanat efektif sejak tanggal 14 Mei 2025;
4. Menyetujui perubahan klausa-klausa di dalam perjanjian-perjanjian terkait Sukuk sehubungan dengan penggantian Wali
Amanat;
5. Menyetujui pemberian kuasa dari pemegang Sukuk kepada PT Bank KB Bukopin Tbk untuk menjalankan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPSU, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan
perjanjian-perjanjian terkait Sukuk sehubungan dengan penggantian Wali Amanat.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa RUPSU menyetujui Agenda RUPSU dan memenuhi ketentuan kuorum pengambilan
keputusan yang disyaratkan dalam Pasal 22 huruf g butir 1 huruf b) angka 1) POJK 20/2020.
Jakarta, 16 Mei 2025
EMITEN WALI AMANAT
PT Bumi Serpong Damai Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Andalia Farida
p.1
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.