Skip to content
Back to announcement

20250516_BSDE_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31886225_lamp1.pdf

Other Text extracted BSDE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                       PENGUMUMAN HASIL KEPUTUSAN
                      RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
      OBLIGASI BERKELANJUTAN III BUMI SERPONG DAMAI TAHAP I TAHUN 2022
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berkedudukan di Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat Obligasi
Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 (“Obligasi”) berdasarkan Addendum II dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 No.19 tanggal 23 Maret 2022
tersebut dibuat dihadapan Notaris Syarifudin, S.H., Notaris di Kota Tangerang (“Perjanjian Perwaliamanatan“) dengan ini
mengumumkan kepada para pemegang Obligasi bahwa sesuai dengan Surat Keterangan No.04/NOT/V/2025 yang dibuat oleh
Andalia Farida, S.H., M.H sebagai pengganti dari Notaris Syarifudin, S.H., Notaris di Tangerang tertanggal 14 Mei 2025, telah
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025, pukul 14.47 WIB s/d 15.01 WIB,
bertempat di Sinar Mas Land Plaza Tower II, Lantai 39 Ruang Danamas Jl. M.H. Thamrin Kav.51 Jakarta Pusat.
RUPO diselenggarakan dengan Agenda:
Persetujuan penggantian Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 yang semula PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjadi PT Bank KB Bukopin Tbk dan pemberian kuasa kepada Wali Amanat pengganti untuk
melakukan penandatanganan perubahan perjanjian-perjanjian terkait Obligasi sehubungan dengan penggantian Wali Amanat
tersebut.
Sebelum diselenggarakan RUPO tersebut, telah dilakukan pengumuman dan pemanggilan kepada pemegang Obligasi masing-
masing melalui surat kabar Harian Kontan dan Terbit pada tanggal 16 April 2025 dan harian Kontan pada tanggal 30 April 2025
sesuai dengan ketentuan Pasal 22 huruf e butir 1 dan 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk (“POJK 20/2020”).
RUPO tersebut dihadiri oleh para pemegang Obligasi dan/atau kuasanya yang sah dengan nilai Obligasi sebesar
Rp172.000.000.000,- (seratus tujuh puluh dua miliar rupiah) atau setara dengan 68,05% (enam puluh delapan koma nol lima
persen) dari jumlah pokok Obligasi yang masih belum dilunasi yaitu berjumlah Rp252.750.000.000,- (dua ratus lima puluh
dua miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya), dengan
demikian persyaratan kuorum kehadiran sebagaimana diatur di dalam Pasal 22 huruf g butir 1 huruf b) angka 1) POJK 20/2020
telah terpenuhi, oleh karenanya RUPO dapat diselenggarakan untuk mengambill keputusan yang sah dan mengikat.
Hasil Keputusan RUPO:
Sesuai hasil dari pemungutan suara, tidak ada pemegang Obligasi dan/atau kuasa pemegang Obligasi yang hadir yang menyatakan
abstain maupun tidak setuju. Dengan demikian, seluruh pemegang Obligasi dan/atau kuasa pemegang Obligasi yang hadir dalam
RUPO menyatakan setuju atau sama dengan 100% (seratus persen) dari jumlah Obligasi yang hadir diluar Obligasi yang dimiliki
Emiten dan/atau Afiliasinya atas hal – hal sebagai berikut:
1. Menyetujui pengunduran diri PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat Obligasi.
2. Menyetujui penunjukan dan pengangkatan PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai pengganti dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
   Tbk dan selanjutnya tugas dan tanggung jawab Wali Amanat sebagaimana terdapat dalam Perjanjian Perwaliamanatan akan
   beralih kepada PT Bank KB Bukopin Tbk yang berlaku efektif sejak ditutupnya RUPO.
3. Menerima laporan pertanggungjawaban PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan memberikan pembebasan tanggung
   jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya sebagai Wali Amanat efektif sejak tanggal 14 Mei 2025.
4. Menyetujui perubahan klausa-klausa di dalam perjanjian-perjanjian terkait Obligasi sehubungan dengan penggantian Wali
   Amanat.
5. Menyetujui pemberian kuasa dari pemegang Obligasi kepada PT Bank KB Bukopin Tbk untuk menjalankan segala tindakan
   yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPO, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan
   perjanjian-perjanjian terkait Obligasi sehubungan dengan penggantian Wali Amanat.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa RUPO menyetujui Agenda RUPO dan memenuhi ketentuan kuorum pengambilan
keputusan yang disyaratkan dalam Pasal 22 huruf g butir 1 huruf b) angka 1) POJK 20/2020.
                                                     Jakarta, 16 Mei 2025
                           EMITEN                                                      WALI AMANAT




                PT Bumi Serpong Damai Tbk                                   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.08 MB
Published16 May 2025
Pages1
Characters4,697
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sinar Mas p.1
linked org Bank KB Bukopin Tbk p.1 ×11
linked org Bumi Serpong Damai Tbk p.1 ×6
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×17
possible person Syarifudin · Notaris p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person Andalia Farida p.1
unresolved person H. Thamrin p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result