Back to announcement
20250515_GHON_Laporan Informasi dan Fakta Material_31886174_lamp1.pdf
Other Text extracted GHONSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
PERBAIKAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PT GIHON TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan (sebagaimana didefinisikan di bawah ini), baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran
seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam perbaikan dan/atau tambahan atas
keterbukaan informasi kepada pemegang saham Perseroan ini dan menegaskan bahwa informasi
yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
menyebabkan informasi material menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Perbaikan dan/atau
tambahan atas keterbukaan informasi selanjutnya disebut “Tambahan Keterbukaan Informasi”
Dalam hal terdapat kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Tambahan Keterbukaan Informasi atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, segera
konsultasikan dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
publik atau penasihat profesional lainnya.
PT GIHON TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk.
(”Perseroan atau “GHON”)
Berkedudukan di Jakarta Barat
Bidang Usaha:
Menjalankan usaha dalam bidang konstruksi, informasi dan komunikasi, dan aktivitas penyewaan dan
sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya.
Untuk menunjang kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang
yaitu konstruksi sentral telekomunikasi (KBLI: 42206), instalasi telekomunikasi (KBLI: 43212), aktivitas
telekomunikasi dengan kabel (KBLI: 61100), serta aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa
hak opsi atas mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya (KBLI: 77399).
Kantor Pusat:
APL Tower – Central Park Lt. 19 Unit T-7
Jl. Letjend S. Parman Kav. 28, Tanjung Duren Selatan
Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta 11470
Telepon: 021-2527300/021-2527276
Email address: info@gihon-indonesia.com
Website: www.gihon-indonesia.com
Tambahan Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh perseroan sehubungan dengan rencana
perubahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan berupa penambahan kegiatan usaha
pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI: 35121) dan pemasangan sistem instalasi listrik
(KBLI: 43211) untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik juncto Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
1
Page 2
Page 3
DEFINISI
Kantor Jasa Penilai Publik berarti badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri
Keuangan sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam menjalankan
usaha di bidang penilaian dan jasa-jasa lainnya.
KBLI berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
KJPP MPR berarti Kantor Jasa Penilai Publik Martokoesoemo, Pakpahan &
Rekan yaitu perusahaan jasa penilai yang terdaftar dengan nomor
izin usaha 2.09.0070 melalui Salinan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 440/KM.1/2019 yang memiliki
pengalaman (track record) penilaian dengan klasifikasi A (Aset) dan
B (Bisnis).
OJK berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas
dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah
dengan UUP2SK.
Perseroan atau GHON berarti PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk berkedudukan di
Jakarta Barat, suatu perusahaan terbuka yang didirikan menurut dan
berdasarkan hukum dan peraturan perundang—undangan Negara
Republik Indonesia.
POJK No. 17/2020 berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 15/2020 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tanggai 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Rencana Perubahan berarti rencana penambahan kegiatan usaha berupa penyewaan
Kegiatan Usaha power supply bagi menara telekomunikasi kepada pelanggan
perseroan.
RUPS Berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
Studi Kelayakan Bisnis berarti suatu penugasan Penilaian Profesional yang diberikan oleh
Penilai Bisnis berupa pendapat untuk menyatakan kelayakan suatu
usaha atau proyek.
Tanggal Penilaian berarti dalam laporan ini sama pengertiannya dengan Tanggal Studi
Kelayakan Bisnis, yaitu tanggal dinyatakannya pendapat untuk
menyatakan kelayakan suatu usaha atau proyek.
UUP2SK berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan
No.6845.
3
Page 4
I. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Gihon Telekomunikasi Indonesia bertempat kedudukan di Jakarta,
didirikan berdasarkan akta Notaris Nurmiati, S.H., No. 58 Tanggal 27 April 2001 dan telah mendapat
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) dengan
surat keputusan No. C00673.HT.01.01.TH.2001 Tanggal 10 Mei 2001.
Anggaran dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali
perubahan, terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar No. 34 tanggal 31 Mei 2022 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan (“Akta No. 34/2022”), yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan No. AHU- 0040996.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 16
Juni 2022 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHUAHU-0113119.AH.01.11.TAHUN 2022
tanggal 16 Juni 2022`. Berdasarkan Akta no. 34/2022, para pemegang saham dalam RUPS Perseroan
telah menyetujui diantaranya: perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyelarasan dan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
menjalankan usaha dalam bidang konstruksi, informasi dan komunikasi, dan aktivitas penyewaan dan
sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya.
Untuk menunjang kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang yaitu
konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi, aktivitas telekomunikasi dengan kabel, serta
aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi atas mesin, peralatan dan barang berwujud
lainnya. Pada saat ini, Perseroan telah melakukan seluruh kegiatan usaha sesuai dengan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan.
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar No. 76 tanggal 29 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana
tercantum dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0225282 tanggal 24 Juli 2018 dan didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0095771.AH.01.11.TAHUN 2018 adalah sebagai berikut:
Nilai nominal per lembar saham Jumlah Nilai Nominal
Keterangan Lembar Saham
(Rupiah) (Rupiah)
Modal Dasar 950.000.000 100 95.000.000.000
Modal Ditempatkan dan 550.000.000 100 55.000.000.000
Disetor penuh
Saham Dalam Portepel 400.000.000 100 40.000.000.000
Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Maret 2025 yang dikeluarkan PT Datindo Entrycom selaku
Biro Administrasi Efek adalah sebagai berikut :
Keterangan Lembar Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Rupiah) Kepemilikan
(%)
Tower Bersama Infrastructure 277.337.700 27.733.770.000 50,43%
Rudolf P. Nainggolan 198.395.080 19.839.508.000 36,07%
Felix Ariodamar 1.986.090 198.609.000 0,36%
Yoyong 307.500 30.750.000 0,05%
Masyarakat 71.973.630 7.197.363.000 13,09%
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 550.000.000 55.000.000.000 100,00%
4
Page 5
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 9 tanggal 31 Mei 2024 (“Akta 9/2024”) yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0211723 tanggal 7 Juni 2024 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan
dengan No. AHU-0112823.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 7 Juni 2024.
Pengurus Perseroan Nama Masa Jabatan
Komisaris Utama Drs. Kumari AK 2022 – 2027
Komisaris Johanes Adi Sasongko 2022 – 2027
Komisaris Independen Aria Kanaka 2022 – 2027
Direktur Utama Rudolf P. Nainggolan 2022 – 2027
Direktur Felix Ariodamar 2022 – 2027
Direktur Yoyong 2024 – 2029
Komite Audit
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah membentuk Komite
Audit sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Edaran Dewan Komisaris tanggal 5 Juni 2020,
dengan susunan anggota sebagai berikut:
Ketua : Aria Kanaka
Anggota : Andreas Adoe
Anggota : Juwita Apriliaty
Komite Nominasi dan Remunerasi
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah membentuk Komite
Nominasi dan Remunerasi sebagaimana Emiten atau Perusahaan Publik berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris No. 004/Let/ GTI/I/2018 tanggal 16 Januari 2018. Susunan Komite
Nominasi dan Remunerasi per 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut :
Ketua : Aria Kanaka
Anggota : Drs Kumari AK
Anggota : Johanes Adi Sasongko
Sekretaris Perusahaan
Perseroan telah menunjuk sebagai sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.
001/BOD/GTI/IX/2019 tanggal 23 September 2019, tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan
dan juga sesuai dengan Peraturan OJK No.35/2014. Pada tanggal Tambahan Keterbukaan Informasi
sekretaris Perusahaan adalah :
Nama : Yoyong
Alamat Kantor : APL Tower – Central Park Lt. 19 Unit T-7 Jl. Letjend S. Parman Kav. 28,
Tanjung Duren Selatan Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta
Barat, Provinsi DKI Jakarta 11470
No. Telp : (021) 7588-0519
Email : corsec@gihon-indonesia.com
5
Page 6
Keterangan Mengenai Entitas Anak
Kepemilikan (%) Kontribusi
Secara Secara Pendapatan
Langsung Tidak Entitas
Tahun Tahun
Nama Kegiatan Tahun Langsung Anak
No Domisili Penyertaan Operasi
Perusahaan Usaha Pendirian Terhadap
Perseroan Komersial
Total
Pendapatan
Perseroan
1 PT Global Jasa Tangerang 2023 2018 2018 80% - 5,68%
Patra Konstruksi Selatan
Sinertama Instalasi
Komunikasi
Iktisar Data Keuangan Perseroan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Periode Yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan dengan
kesimpulan wajar dalam semua hal yang material, sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor
Independen No. 00094/2.1315/AU.1/06/1017-1/1/II/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani
oleh Riki Afrianof, CPA.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian :
Dalam Ribuan Rupiah
Des 2024 Des 2023
Jumlah Aset Lancar 123.987.050 125.773.181
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.303.452.374 1.233.374.398
Jumlah Aset 1.427.439.424 1.359.147.579
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 418.138.396 403.995.326
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 162.490.488 120.107.332
Jumlah Liabilitas 580.628.884 524.102.658
Jumlah Ekuitas 846.810.540 835.044.921
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 1.427.439.424 1.359.147.579
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian:
Dalam Ribuan Rupiah
Des 2024 Des 2023
Pendapatan 211.679.065 203.637.725
Laba Kotor 162.645.245 154.981.092
Laba dari Operasi 141.942.912 137.592.830
Laba Sebelum Beban Pajak Final dan Pajak
Penghasilan 107.712.978 120.573.086
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 89.629.882 104.582.737
Laba Bersih Tahun Berjalan 86.401.684 100.226.779
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif
Tahun Berjalan 108.140.619 102.873.879
Laba Bersih per Saham Dasar yang Dapat 157 182
Diatribusikan Kepada Pemegang Saham
Biasa Entitas Induk (nilai penuh)
6
Page 7
Laporan Arus Kas Konsolidasian
Dalam Ribuan Rupiah
Des 2024 Des 2023
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi 141.702.964 149.503.818
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas ( 85.008.520 ) ( 152.424.729 )
Investasi
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan ( 53.459.604 ) 16.380.364
untuk) Aktivitas Pendanaan
Kenaikan Neto Kas Dan Bank 3.234.840 13.459.453
Kas Dan Bank Awal Tahun
Kas Dan Bank Akhir Tahun 141.942.912 137.592.830
Rasio Keuangan
Uraian Des 2024 Des 2023
Marjin Laba Kotor 76,84% 76,11%
Marjin Laba Operasi 67,06% 67,57%
Marjin Laba Bersih 40,82% 49,22%
II. PENDAHULUAN
Tambahan Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sebagai
dasar pertimbangan sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan
oleh Perseroan berupa penambahan kegiatan usaha menyewakan sistem ketenagalistrikan dengan
menggunakan baterai bagi menara telekomunikasi. Sebelum dapat melakukan penambahan kegiatan
usaha tersebut, Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari para pemegang saham Perseroan
dalam RUPS berdasarkan ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 22 ayat (1) butir a POJK No. 17/2020.
Penambahan kegiatan usaha tersebut juga dilakukan dalam memenuhi Peraturan Badan Pusat
Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang KBLI.
III. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI
1. KETERANGAN SINGKAT
GHON berkantor pusat di APL Tower – Central Park Lt. 19 Unit T-7, Jl. Letjend S. Parman Kav. 28,
Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat 11470.
Berdasarkan pasal 3 dari anggaran dasar Perusahaan, kegiatan usaha Perusahaan adalah
7
Page 8
menjalankan usaha dalam bidang konstruksi, informasi dan komunikasi, dan aktivitas penyewaan dan
sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya.
Untuk menunjang kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang
yaitu konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi, aktivitas telekomunikasi dengan
kabel, serta aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi atas mesin, peralatan dan
barang berwujud lainnya.
Berikut tabel kegiatan usaha Perseroan saat ini dan kegiatan usaha yang akan dijalankan Perseroan:
No. Klasifikasi No. KBLI
Kegiatan usaha saat ini:
1. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 2020, No : 42206)
2. Instalasi Telekomunikasi (KBLI 2020, No : 43212)
3. Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 2020, No : 61100)
4. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak (KBLI 2020, No : 77399)
Opsi Mesin, Peralatan dan Barang Berwujud Lainnya
Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya
Tambahan Kegiatan usaha
5. Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik (KBLI 2020, No : 35121)
6. Pemasangan Sistem Instalasi Listrik (KBLI 2020, No : 43211)
2. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA
Dalam pelaksanaan kegiatan usaha penyewaan sistem ketenagalistrikan dengan menggunakan
baterai untuk menara telekomunikasi, Perseroan tidak melakukan penambahan sumber daya
manusia internal. Kegiatan operasional dan instalasi unit akan dilaksanakan melalui kerja sama
dengan mitra yang telah memiliki pengalaman dan kapabilitas dalam pemasangan serta
pengelolaan sistem ketenagalistrikan berbasis baterai. Dengan demikian, kebutuhan tenaga kerja
untuk kegiatan ini dapat terpenuhi secara efisien tanpa mempengaruhi struktur organisasi maupun
beban operasional Perseroan secara signifikan.
3. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha utama Perseroan berfokus pada penyewaan ruang pada lokasi menara
telekomunikasi (site) yang digunakan sebagai tempat pemasangan antena dan perangkat
pendukung lainnya untuk transmisi sinyal nirkabel. Kerja sama ini dilakukan melalui perjanjian
jangka panjang dengan perusahaan operator telekomunikasi nirkabel. Selain itu, Perseroan juga
menyediakan perangkat akses jaringan seperti repeater dan in-building system guna mendukung
konektivitas telekomunikasi, khususnya di wilayah perkotaan yang memiliki kepadatan tinggi.
Dalam menjalankan kegiatan usaha utamanya, manajemen Perseroan seringkali mendapatkan
kebutuhan dari pelanggan yang tidak hanya terbatas pada penyewaan menara, tetapi juga
mencakup beberapa kebutuhan pendukung atau aksesori lainnya, seperti penyediaan perangkat
power supply, di antaranya berupa baterai dan rectifier, yang disewakan untuk menunjang
pengoperasian perangkat milik pelanggan.
Seiring meningkatnya kesadaran akan efisiensi energi dan keberlanjutan, pelanggan mulai
mengalihkan preferensi mereka dari sistem kelistrikan berbasis genset ke sistem berbasis baterai.
8
Page 9
Sistem ini lebih ramah lingkungan dan dapat mengurangi biaya operasional dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, manajemen Perseroan melihat peluang strategis untuk memperluas jasa yang
ditawarkan, dengan tidak hanya menyediakan perangkat pendukung, tetapi juga secara langsung
terlibat dalam kegiatan pemasangan dan pengoperasian instalasi tenaga listrik tersebut.
Dengan kata lain, Perseroan bermaksud memperluas jasa yang dapat diberikan kepada
pelanggan eksisting, sehingga tidak hanya terbatas pada penyewaan ruang menara, tetapi juga
mencakup penyediaan sistem kelistrikan yang mendukung operasional perangkat pelanggan
secara lebih efisien dan berkelanjutan. Hal ini juga sejalan dengan tren industri telekomunikasi
yang mulai mengadopsi sistem kelistrikan berbasis baterai untuk meningkatkan efisiensi dan
mengurangi ketergantungan pada genset berbahan bakar fosil.
Sebagai bentuk respon atas perkembangan tersebut, Perseroan berencana menambah kegiatan
usaha baru sebagai bagian dari strategi diversifikasi dan integrasi layanan. Adapun penambahan
kegiatan usaha tersebut mencakup:
• KBLI 35121: Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik, yang meliputi penyediaan dan
pengelolaan tenaga listrik dari sistem berbasis baterai sebagai sumber utama maupun
cadangan untuk menara telekomunikasi.; dan
• KBLI 43211: Pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan
tenaga listrik, yang mencakup aktivitas pemasangan sistem kelistrikan, termasuk sistem
penyimpanan energi (battery storage), distribusi kabel, panel kelistrikan, serta perangkat
pengatur daya lainnya pada lokasi menara telekomunikasi.
Kegiatan-kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi diversifikasi usaha dan integrasi
vertikal yang tetap sejalan dengan fokus utama Perseroan di bidang infrastruktur telekomunikasi.
Dengan pendekatan ini, Perseroan dapat memberikan layanan end-to-end kepada pelanggan
mulai dari perencanaan, pemasangan, hingga pengelolaan sistem kelistrikan secara
berkelanjutan.
Untuk memastikan kegiatan usaha baru tersebut dapat dijalankan secara sah dan efektif,
Perseroan merencanakan langkah-langkah administratif dan operasional, termasuk:
• Melakukan penyesuaian dan pembaruan pada sistem perizinan melalui sistem OSS (Online
Single Submission).
• Mengurus dan memperoleh Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB MKU)
yang sesuai dengan KBLI 35121 dan 43211.
Dengan langkah-langkah tersebut, Perseroan optimistis bahwa penambahan kegiatan usaha ini
akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan jangka panjang serta meningkatkan
daya saing Perseroan di industri infrastruktur telekomunikasi.
4. PENJELASAN TENTANG PENGARUH RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA
KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Penambahan kegiatan usaha penyewaan power supply diproyeksikan memberikan dampak positif
terhadap kinerja keuangan Perseroan dalam jangka menengah hingga panjang.
Dari sisi pendapatan, kegiatan usaha baru ini akan memberikan tambahan revenue melalui sewa
unit power supply. Peningkatan pendapatan ini akan mendorong pertumbuhan laba kotor dan
9
Page 10
EBITDA, yang diproyeksikan bersifat positif, mengingat efisiensi operasional yang tetap terjaga
serta tidak adanya kebutuhan penambahan personel. EBITDA margin juga tetap stabil karena
beban operasional sebagian besar bersifat tetap dan efisien melalui kerja sama dengan mitra
teknis.
Dengan bertambahnya pendapatan dari sewa unit power supply, diiringi dengan efisiensi
operasional melalui kemitraan teknis, beberapa rasio keuangan utama Perseroan diperkirakan
menunjukkan tren yang positif:
• Marjin Laba Kotor meningkat karena struktur biaya yang efisien dan skema sewa jangka
panjang yang memberikan pendapatan berulang.
• Marjin Laba Operasi meningkat sebagai hasil dari pengendalian beban usaha.
• Marjin Laba Bersih meningkat seiring bertambahnya kontribusi laba bersih terhadap
pendapatan usaha, dengan struktur pendanaan yang terkendali.
Secara keseluruhan, penambahan kegiatan usaha ini diperkirakan akan memperkuat kinerja
keuangan dan daya saing Perseroan secara berkelanjutan.
IV. RINGKASAN TENTANG STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan telah menunjuk KJPP MPR, sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi terdaftar dengan
nomor izin usaha 2.09.0070 melalui Salinan Keputusan Menteri Keuangan No 440/KM.1/2019 tanggal
12 Agustus 2019 untuk memberikan pendapat atas kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
dalam bentuk penambahan kegiatan usaha berupa Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga
Listrik dan Pemasangan Sistem Instalasi Listrik kepada lenggan eksisting.
Berikut adalah ringkasan laporan studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
sebagaimana dituangkan dalam laporan Studi Kelayakan Bisnis untuk PT Gihon Telekomunikasi
Indonesia Tbk, dengan No. 00012/2.0070-00/BS/06/00168/1/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 ("Laporan
Studi Kelayakan"):
a. Maksud dan Tujuan Laporan Studi Kelayakan
Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji Objek Penilaian sehubungan dengan
akan dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham terkait dengan Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha di masa mendatang ditinjau dari berbagai aspek, meliputi :
• Analisis terhadap kelayakan pasar yang meliputi kondsi pasar, pesaing usaha, dan strategi
pemasaran;
• Analisis terhadap kelayakan teknis kualitatif dan kuantitatif yang meliputi kapasitas,
ketersediaan, kualitas sumber daya, dan proses prodüksi;
• Analisis terhadap kelayakan pola bisnis yang meliputi keunggulan kompetitif karena
keunikan dari pola bisnis, kemampuan pesaing untuk meniru produk, kemampuan untuk
menciptakan nilai;
• Analisis terhadap model manajamen yang meliputi ketersediaan tenaga kerja, manajamen
kekayaan intelektual, manajemen risiko, kapasitas dan kemampuan manajemen dan
kesesuaian struktur organisasi dan manajemen;
• Analisis terhadap kelayakan keuangan yang meliputi proyeksi keuangan, analisis titik
impas, analisis profitabilitas, analisis kelayakan keuangan proyek dan tingkat imbal balik
investasi.
Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang kelayakan
10
Page 11
dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya akan digunakan sebagai
rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi POJK
17/2020.
b. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Asumsi jangka waktu proyeksi keuangan disusun sampai dengan 2034 dengan pertimbangan
Perseroan dalam rencana menjalankan kegiatan usaha penyewaan power supply secara
standalone akan dilakukan kontrak sewa dengan pelanggan selama 10 tahun. Sehingga rencana
penambahan kegiatan usaha baru penyewaan power supply diproyeksikan dari tanggal studi
kelayakan bisnis 2024 sampai dengan 2034 dimana penambahan kegiatan usaha baru tersebut
secara standalone merupakan kegiatan usaha yang berkesinambungan atau going concern
dengan karakteristik kontrak jangka panjang dan layak untuk dilakukan. Target investasi dalam
penambahan segmen usaha adalah untuk porsi target yang diyakini manajemen Perseroan
sebagai rencana pelaksanaan yang akan dijalankan sesuai target di tahun 2025 yaitu sebanyak +
65 unit power supply.
Sumber pendanaan terkait proyek investasi meliputi pembelian dan pemasangan unit power
supply berasal dari sumber dana internal yang masuk ke dalam penambahan setoran modal
atau kas Perseroan dan tambahan fasilitas utang bank dengan komposisi masing-masing
sebesar 30%:70% dari total inverstasi.
KJPP menggunakan data dan informasi yang valid serta dapat dipercaya dalam menyusun
studi ini. Penyesuaian atas proyeksi laporan keuangan dilakukan guna menggambarkan
kondisi dan kinerja Perseroan secara wajar pada saat studi ini disusun. Secara umum, tidak
terdapat penyesuaian signifikan terhadap target kinerja Perseroan, dan target tersebut dinilai
masih mencerminkan kemampuan pencapaian yang wajar.
Selain itu, KJPP juga melakukan analisis tambahan menggunakan pendekatan Break Even
Point, Profitabilitas, dan Return on Investment secara menyeluruh. Seluruh analisis dilakukan
dengan asumsi bahwa Perseroan memenuhi seluruh kewajiban dan kondisi yang berlaku, dan
tidak terdapat perubahan material sejak tanggal studi hingga laporan ini diterbitkan.
Studi kelayakan ini disusun berdasarkan data dan informasi yang tersedia saat kajian
dilakukan. Perubahan terhadap data tersebut dapat mempengaruhi hasil dan kesimpulan studi
secara material. KJPP bertanggung jawab atas kewajaran proyeksi keuangan yang disusun,
namun pekerjaan ini tidak dapat dianggap sebagai audit, review, maupun pemeriksaan atas
sistem pengendalian internal atau kepatuhan terhadap peraturan.
Sebagai bagian dari kajian, KJPP juga telah memperoleh dan menelaah informasi mengenai
status hukum Perseroan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar PERSEROAN.
c. Kesimpulan / Pendapat atas kelayakan perubahan Kegiatan Usaha
Dengan menggunakan asumsi proyeksi keuangan jangka panjang yang telah dilakukan
evaluasi dan penyesuaian, menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha Perseroan
berupa penyewaan Power Supply untuk pengoperasian perangkat milik pelanggan diperoleh
gambaran variabel yang positif antara lain:
11
Page 12
- Internal Rate of Return (IRR) > Tingkat Diskonto
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 26,78% yang berarti di atas tingkat discount rate yang
sebesar 11,42%.
- Net Present Value (NPV) ≥ 0
NPVyang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar Rp4.932 juta.
- Profitability Index (Pl) > 1
Pl yang diperoleh adalah sebesar 1,91 yang berarti lebih besar dari 1.
- Payback Period (PP)
PP yang dihasilkan sebesar 5,30 tahun.
Berdasarkan analisis aspek kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis,
kelayakan model manajemen, dan kelayakan keuangan dapat disimpulkan bahwa
penambahan kegiatan usaha penyewaan power supply (KBLI: 35121 — Pengoperasian
Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik) dan (KBLI: 43211- Pemasangan Sistem Instalasi Listrik)
kepada pelanggan eksisting berpotensi mendapatkan pengembalian lebih tinggi dari WACC
Perseroan. Sehingga mempertimbangkan akses dari pangsa pasar yang kuat, pengalaman
Grup dalam industri dan potensi tingkat pengembalian Penilai beropini bahwa penambahan
kegiatan usaha penyewaan power supply adalah layak.
V. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Persetujuan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha akan dimohonkan kepada para pemegang
saham dalam RUPS yang akan diselenggarakan oleh Perseroan pada :
Hari dan Tanggal : Senin, 2 Juni 2025
Waktu : 13.30 WIB – selesai
Tempat : Pondok Indah Golf Course, Pine Room, Golf Gallery Lantai 2
Jl. Metro Pondok Indah, Pd. Pinang, Kec. Kby. Lama, Jakarta, Daerah
Khusus Ibukota Jakarta 12310
Mata acara yang akan dimohonkan sehubungan dengan rencana transaksi adalah:
"Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha (termasuk pembahasan studi kelayakan
bisnis terkait rencana dimaksud) yang akan dilakukan oleh PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk,
berupa penambahan kegiatan usaha menyewakan sistem ketenagalistrikan dengan menggunakan
baterai bagi menara telekomunikasi untuk memenuhi ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 22 ayat (1) butir
a POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha."
RUPS akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, POJK
No. 17/2020 dan POJK No. 15/2020. Dengan demikian, untuk mata acara terkait dengan rencana
transaksi tersebut diatas, RUPS dapat dilangsungkan untuk membahas mata acara tersebut jika
RUPS dihadiri oleh pemegang saham atau penerima kuasanya Yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah. Keputusan RUPS untuk mata acara
tersebut adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan
hak suara Yang sah yang hadir dalam RUPS.
Apabila kuorum RUPS pertama sebagaimana dimaksud diatas tidak tercapai, maka RUPS kedua
dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
RUPS kedua tersebut dihadiri oleh pemegang saham atau penerima kuasanya yang mewakili paling
12
Page 13
sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan
yang diambil dalam RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kedua.
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud diatas tidak tercapai, maka
RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan
jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran
dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Berdasarkan POJK No. 17/2020, dalam hal Rencana Perubahan Kegiatan Usaha tidak memperoleh
persetujuan RUPS, maka Rencana Perubahan Kegiatan Usaha tersebut dapat dimintakan
persetujuan RUPS kembali paiing singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS yang tidak
menyetujui tersebut.
Sebagai informasi, berikut adalah tanggal-tanggal yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS:
1 Pengumuman RUPS dan Keterbukaan Informasi mengenai
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha melalui situs web
Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan
www.gihon-indonesia.com 24 April 2025
2 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam 8 Mei 2025
3 Pemanggilan RUPS melalui situs web Bursa Efek Indonesia
dan situs web Perseroan www.gihon-indonesia.com 9 Mei 2025
4 Perubahan atau penambahan informasi atas Keterbukaan
Informasi melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs
web Perseroan www.gihon-indonesia.com (Jika ada) 2 hari
sebelum RUPS 15 Mei 2025
5 Tanggal Penyelenggaraan RUPS 2 Juni 2025
6 Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS melalui situs web
Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.gihon-
indonesia.com 4 Juni 2025
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut diatas dapat menghubungi Perseroan pada
jam-jam kerja dengan alamat :
Corporate Secretary
PT GIHON TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk.
APL Tower – Central Park Lt. 19 Unit T-7
Jl. Letjend S. Parman Kav. 28, Tanjung Duren Selatan
Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta 11470
Telepon: 021-2527300/021-2527276
Email address: corsec@gihon-indonesia.com
Website: www.gihon-indonesia.com
13
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3 ×2
unresolved
org
KJPP MPR
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Martokoesoemo
p.3
unresolved
org
Pakpahan & Rekan
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Nurmiati
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Ashoya Ratam S.H.
· Notaris
p.4
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4
unresolved
person
Johanes Adi Sasongko
· Komisaris
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Suharli
p.6
unresolved
org
Sugiharto & Rekan
p.6
unresolved
person
Riki Afrianof
p.6
unresolved
org
Pusat Statistik
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.