Back to announcement
20250515_BNTT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31886162_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review BNTTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.942
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2025 PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Hari/tgl : Rabu/14 Mei 2025. Tempat : Aula Fernandes, lantai 4, kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur. Agenda dan Keputusan Rapat, adalah sebagai berikut : Agenda | Perpanjangan Masa Jabatan Plt. Direktur Utama dan Plt. Direktur Kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, Setelah mendengar Laporan Komisaris Independen dan setelah mendengarkan tanggapan baik pertanyaan dan mendengarkan jawaban dari Pengurus Perseroan atas pertanyaan- pertanyaan yang disampaikan, maka RUPS memutuskan : # Memperpanjang masa jabatan Pit. Direktur Utama dan Plt. Direktur Kredit terhitung tanggal 14 Mei 2025 sampai dengan 14 Agustus 2025 atau sampai dengan adanya penetapan Direktur Utama dan Direktur Kredit Definitif Agenda II Merubah Anggaran Dasar Perseroan mengenai syarat menjadi Direksi dan Dewan Komisaris dan perubahan jumlah jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Setelah mendengar Laporan Komisaris Independen dan setelah mendengarkan tanggapan baik pertanyaan dan mendengarkan jawaban dari Pengurus Perseroan atas pertanyaan- pertanyaan yang disampaikan, maka RUPS memutuskan : # Merubah Anggaran Dasar Perseroan mengenai syarat menjadi Direksi dan Dewan Komisaris yaitu Direksi dan Dewan Komisaris, perubahan disesuaikan dengan penyempurnaan SOP 2023 dan juga disesuaikan dengan peraturan OJK. e Merubah Anggaran Dasar Perseroan mengenai perubahan jumlah jabatan Dewan Komisaris dan Direksi yaitu jumlah Dewan Komisaris yang semula 3 menjadi 5, dan Direksi yang semula 5 menjadi 7.
Page 2 OCR 0.950
Agenda III Penentuan Komisaris dan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. Setelah mendengar Laporan Komisaris Independen dan setelah mendengarkan tanggapan baik pertanyaan, usulan maupun saran dan mendengarkan jawaban dari Pengurus Perseroan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan, maka RUPS memutuskan : 1. Membatalkan putusan RUPS LB nomor 13, tanggal 8 Mei 2024 dimana telah diangkat calon Komut atas nama Cosmas D Lana dan calon komisaris Independen atas nama Alo Liliweri. 2. Menyetujui SOP 2023 tidak diganti tetapi disempurnakan dan disesuaikan dengan mandatori berdasarkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 3. Memutuskan Direksi dan Dewan Komisaris memiliki usia sekurang-kurangnya 30 tahun, mempunyai sertifikasi dan mempunyai pengalaman di perbankan tidak harus di Bank NTT. 4. Calon yang sudah diterima oleh KRN diminta untuk melengkapi syarat-syarat sesuai aturan OJK. 5. Penentuan nama calon direksi dan calon dewan komisaris, adalah sebagai berikut : Dewan Komisaris. Komisaris Utama - S. Donny H. Heatubun Komisaris Independen - Frans Gana (posisi tetap) Komisaris Independen - Eko Setyo Budi Irianto Komisaris Independen - Yosef Juwa Dobe Ngole Komisaris Non Independen - dari Bank Jatim Direksi. Direktur Utama - Charlie Paulus dan Yohanis Landu Praing Direktur Kredit - Aloysius R.A. Geong Direktur Umum dan SDM - Yohanis Landu Praing dan Rahmat Saleh Direktur TI - Sonny G.S Pellokila Direktur Dana - Siti Arianty Sulifa Aksa Direktur Keuangan dan Treasury - Heru Helbianto Direktur Kepatuhan - Revi Adiana Silawati
Page 3 OCR 0.959
Agenda IV Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) Membantu Pemegang Saham Pengendali dan Para Pemegang Saham untuk Proses Pengisian Jabatan Pengurus (Komisaris dan Direksi): Setelah mendengarkan laporan komisaris Independen dan setelah mendengarkan tanggapan baik pertanyaan, usulan maupun saran dan mendengarkan jawaban dari Pengurus Perseroan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan, maka RUPS memutuskan : - Menyetujui penegasan pemberian kewenangan kepada KRN untuk melanjutkan proses pengisian jabatan Pengurus (Komisaris dan Direksi) ke tahapan selanjutnya ke OJK. Agenda V Merubah Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tanggal 16 November 2024 tentang Direktur Kredit berasal dari Bank Jatim sesuai Share Holders Agreement (SHA) Pasal 7 Ayat 4 Yang berbunyi : Kewenangan Bank Jatim sebagai Perusahaan induk yaitu untuk “Mengusulkan dan menunjuk calon Direksi dan Calon Dewan Komisaris Perseroan untuk diajukan dan ditetapkan dalam RUPS Perseroan sesuai dalam anggaran Dasar Perseroan sebagai perwakilan pihak kedua”. Setelah mendengar laporan Komisaris Independent dan setelah mendengarkan tanggapan baik pertanyaan, usulan maupun saran dan mendengarkan jawaban dari Pengurus Perseroan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan, maka RUPS memutuskan : - Menyetujui untuk merubah Keputusan RUPS LB tanggal 16 November 2024 tentang Direktur Kredit berasal dari Bank Jatim sesuai SHA pasal 7 ayat 4. Yang berbunyi : Kewenangan Bank Jatim sebagai Perusahaan induk yaitu untuk “Mengusulkan dan menunjuk calon Direksi dan Calon Dewan Komisaris Perseroan untuk diajukan dan ditetapkan dalam RUPS Perseroan sesuai dalam anggaran Dasar Perseroan sebagai perwakilan pihak kedua"
Page 4 OCR 0.965
Demikian Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2025 PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. Kota Kupang, 15 Mei 2025 Mengetahui Notaris di Kota Kupang
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Hari
p.1
unresolved
org
PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
p.1
unresolved
org
PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. Setelah
p.2
unresolved
org
Bank NTT.
p.2
unresolved
person
H. Heatubun
p.2
unresolved
org
Bank Jatim Direksi.
p.2
unresolved
person
Aloysius R.A. Geong
p.2
unresolved
org
Bank Jatim
p.3 ×4
unresolved
org
PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. Kota
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
112 ms
13 Sep 2026 15:17
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-05-14',
'meeting_type': 'EGM'}