Back to announcement
20250515_ANJT_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31886093_lamp1.pdf
Board change Needs review ANJTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.906
TS
8 ANJ
Jakarta, 15 Mei 2025
Nomor: 102-05/CS/ANJ/2025
Lampiran: -
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan ("OJK")
Gedung Sumitro Djojohadikusurno Lantai 8
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Perihal: Laporan Informasi atau Fakta Material - Pengangkatan anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi
Dengan hormat,
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi
atau Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Austindo Nusantara Jaya Tbk.
Bidang Usaha : Aktivitas konsultasi manajemen,
perdagangan besar, perkebunan buah kelapa
sawit dan industri pengolahannya.
Telepon 145221 29651777
Faksimili 146221 29651788
Alamat surat elektronik e-mail) : Grsecfanj-group.com
PT Austindo Nusantara Jaya Tbk.
Menara SMBC Lantai 40
Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5 -5.5
Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950
T (62 21) 2965 1777 F 162 21) 2965 1788
www.anj-group.com
Page 2 OCR 0.904
1 Tanggal Kejadian Perusahaan Publik 5. | Keterangan lain-lain Jenis Informasi atau Fakta Material 3. | Uraian Informasi atau Fakta Material 4. | Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, — hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Emiten atau 15 Mei 2025 Pengangkatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Austindo Nusantara Jaya Tbk. (“Perseroan”). Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 010/BOC/ANJ/GEN/2025 tanggal 15 Mei 2025, Dewan Komisaris Perseroan telah menunjuk dan mengangkat: a. Bapak Dr. Sofyan A. Djalil S.H., M.A., MALD sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan: b. Bapak Harianto Tanamoeljono sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan: c. Ibu Darisiska Julikristy sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan: untuk masa jabatan yang berlaku efektif terhitung sejak tanggal Keputusan Dewan Komisaris ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST") Perseroan pada tahun 2030. VAReporting.OJKW2025-05-15 Penge gkatan Komite NRC 2025-15-15. AJ. O. K. Pengangkatan Komite NRC. Final docx
Page 3 OCR 0.778
Demikian kami sambaikan. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Austindo Nusantara Jaya Tbk. Hilman Lukito Direktur/Sekretaris Perusahaan Tembusan: PT Bursa Efek Indonesia VARepartung OJKN2025-05-15: Penga yikatan Komite NRC 2025-05-15. ANJ OJ£ Pengangkatan Komite NRC. Final doce
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia VARepartung OJKN
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
111 ms
13 Sep 2026 15:17
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2025-05-15',
'changes': [],
'event_date': '2025-05-15',
'issuer_name': 'menyampaikan Laporan Informasi',
'issuer_ticker': '',
'jenis': 'Pengangkatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Austindo '
'Nusantara Jaya Tbk. (“Perseroan”). 3. |',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': 'Laporan Informasi atau Fakta Material - Pengangkatan anggota '
'Komite',
'uraian': 'Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. '
'010/BOC/ANJ/GEN/2025 tanggal 15 Mei 2025, Dewan Komisaris '
'Perseroan telah menunjuk dan mengangkat: a. Bapak Dr. Sofyan A. '
'Djalil S.H., M.A., MALD sebagai Ketua Komite Nominasi dan '
'Remunerasi Perseroan: b. Bapak Harianto Tanamoeljono sebagai '
'anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan: c. Ibu Darisiska '
'Julikristy sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi '
'Perseroan: untuk masa jabatan yang berlaku efektif terhitung sejak '
'tanggal Keputusan Dewan Komisaris ini sampai dengan penutupan '
'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST") Perseroan pada tahun '
'2030. 4. |'}