Skip to content
Back to announcement

20250515_LAND_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31886047_lamp1.pdf

Other Needs review LAND

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                 TRIMITRALAND
                                                  PT. Trimitra Propertindo Tbk



       Nomor             : 061/DIR/TMP/N/25                                          Tangerang Selatan, 15 Mei 2025
       Lampiran

       Kepada Yth.
       Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
       PT Bursa Efek Indonesia
       Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1lantai 6,
       JI. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia

       Perihal               :Tanggapan atas Surat PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-04339/BEI.PP1/05-2025 Perihal
                              Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek
       Dengan Hormat,
       Sehubungan dengan Surat PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-04339/BEI.PP1/05-2025 Perihal Permintaan
       penjelasan atas volatilitas transaksi efek. Bersama ini PT Trimitra Propertindo Tbk menjelaskan terlebih dahulu
       bahwa Peningkatan atau penurunan aktivitas transaksi dan pergerakan harga saham Perseroan adalah diluar
       kendali menajemen Perseroan serta sangat tergantung kepada mekanisme pasar.
       Selain itu, terkait dengan pertanyaan Bursa sehubungan dengan hal tersebut diatas, berikut adalah jawaban dari
       Perseroan :
        1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasiatau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
             Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan
             Publik?
             Jawaban :
             Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
             perusahaan atau keputusan investasipemodal sebagainmana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
             Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan InformasiAtau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan
             Publik.

        2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
             perusahaan atau keputusan investasipemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
             Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
             Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021?
             Jawaban:
             Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
             perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
             Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
             Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

        3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan
           serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada public?
             Jawaban :
             Perseroan tidak memilikiInformasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
             harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Selama



                                                                                                                          1 dari2

Komplek Parkland Avenue, GF. JL. Raya Serpong, No. 89, BSD Serpong, Tangerang Selatan 153322 | Tel : 021-5389788 I www.trimitraland.com
Page 2
                                                TRIMITRALAND
                                                 PT. Trimitra Propertindo Tbk



            ini Perseroan selalu melakukan Keterbukaan Informasisesuai dengan ketentuan dan peraturan Pasar Modal
            dan Bursa Efek Indonesia jika terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainya yang material.
        4   Apakah Perseroan mengetahuiadanya aktivitas daripemegang saham tertentu selbagaimana diatur dalam
            Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
            Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka?
            Jawaban:
            Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
            Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
            Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

        5   Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
            rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
            3 bulan mendatang)?
            Jawaban:
            Perseroan tidak memiliki rencana tindakan korporasi dalam waktu dekat yang akan berakibat terhadap
            pencatatan saham Perseroan, kecuali yang telah Perseroan laporkan kepada Bursa melalui web Bursa.
        6. Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
            Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau
            pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
            Jawaban:
            Bahwa Corporate Secretary telah meminta konfirmasi terhadap pengendali dan/atau pemegang saham
            utama terkait dengan rencana kepemilikan sahamnya di Perseroan, dan Corporate Secretary telah menerima
            konfirmasi jika hingga saat ini belum ada rencana apapun dari pengendali dan/atau pemegang saham utama
            terkait dengan saham yang dimiliki di Perseroan.
       Demikian surat tanggapan ini kami sampaikan, atas perthatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

       PT. Trimitra Rropertindo bk


            TRIMITXASLAND
            PT. TRIMITRA RROPERTINDO TBK
       Suryadi
       Direktur Utama




                                                                                                                      2 dari 2

Komplek Parkland Avenue,GF. JL. Raya Serpong, No. 89, BSD Serpong, Tangerang Selatan 153322 | Tel: 021-5389788 | www.trimitraland.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.92 MB
Published15 May 2025
Pages2
Characters6,197
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Trimitra Propertindo Tbk p.1 ×8
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved org TRIMITRA RROPERTINDO TBK p.2 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 315 ms 12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': '2025-05-15',
 'report_number': 'Tangerang',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': '',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result