Back to announcement
20250515_ADRO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31885925_lamp1.pdf
Other Text extracted ADROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi dalam rangka rencana pembelian kembali saham Perseroan ini (selanjutnya disebut
sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada pemegang saham Perseroan
terkait dengan rencana Perseroan untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan
dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13
Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang
Berfluktuasi Secara Signifikan (“POJK 13/2023”), kebijakan Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 18 Maret 2025
Nomor S-17/D.04/2025 perihal Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, dan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah
ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (“UUPT”) (“Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13”).
Perseroan berencana untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13 dengan jumlah
sebanyak‐banyaknya Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah). Pembelian Kembali Saham Berdasarkan
POJK 13 akan dilakukan melalui BEI dan secara bertahap terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025 sampai dengan
selambatnya tanggal 2 Juni 2025.
PT Alamtri Resources Indonesia Tbk
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen (untuk kegiatan usaha anak‐anak perusahaan yang
bergerak dalam bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang pertambangan, perdagangan besar, angkutan, pergudangan
dan aktivitas penunjang angkutan, penanganan kargo (bongkar muat barang), aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut, pertanian
tanaman, konstruksi, reparasi dan pemasangan mesin, pengadaan listrik, pengelolaan air, kehutanan dan industri)
Kantor Pusat:
Menara Karya, Lantai 23
Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X‐5, Kav. 1‐2, Jakarta 12950, Indonesia
Email: corsec@alamtri.com
Website: www.alamtri.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2025
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk
melakukan Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13 dengan jumlah sebanyak‐banyaknya
Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah). Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13 akan
dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK 13/2023, dimana jumlah nilai nominal seluruh saham
yang akan dibeli kembali oleh Perseroan tidak akan melebihi 20% (dua puluh persen) dari modal disetor
Perseroan.
Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13 akan dilakukan melalui BEI dan secara bertahap
terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025 sampai dengan selambatnya tanggal 2 Juni 2025.
Keterbukaan Informasi ini dilakukan Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan hukum dan peraturan
yang berlaku di bidang pasar modal serta penerapan prinsip keterbukaan sebagai perusahaan terbuka.
II. PERKIRAAN JADWAL PELAKSANAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM BERDASARKAN POJK 13
1 Keterbukaan Informasi dalam rangka rencana Pembelian 15 Mei 2025
Kembali Saham Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan Bursa Efek serta pengumuman kepada masyarakat
melalui situs web BEI dan situs web Perseroan
www.alamtri.com
2 Periode Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13 sejak 16 Mei 2025 sampai dengan
selambatnya tanggal 2 Juni 2025
Jika sebelum Periode Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13 sebagaimana dimaksud di atas
berakhir: (i) dana yang dialokasikan Perseroan untuk Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13
telah habis; (ii) jumlah saham Perseroan yang akan dibeli kembali oleh Perseroan telah terpenuhi;
dan/atau (iii) Perseroan bermaksud menghentikan Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13,
maka Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi terkait dengan penghentian pelaksanaan
Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13.
Pada tanggal 15 Mei 2024, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham
Perseroan untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan
Terbuka (“POJK 29/2023”), untuk periode 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 16 Mei 2024 (“Pembelian
Kembali Saham Perseroan 2024”). Pembelian Kembali Saham Perseroan 2024 yang telah efektif tercatat
pada Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) pada tanggal 14 Mei 2025 adalah sebanyak
1.309.976.500 (satu miliar tiga ratus sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus)
saham atau 4,26% (empat koma dua enam persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
dalam Perseroan.
Perseroan juga telah mengumumkan keterbukaan informasi dan perubahan keterbukaan informasi
dalam rangka rencana pembelian kembali saham Perseroan berdasarkan POJK 29/2023 masing-masing
pada tanggal 8 April 2025 dan 14 Mei 2025, untuk periode pembelian kembali saham Perseroan selama
12 bulan sejak 3 Juni 2025 (“Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 29”).
Tata waktu pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13 tidak akan beririsan dengan tata
waktu pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan 2024 dan rencana Pembelian Kembali Saham
Berdasarkan POJK 29 yang akan dimintakan persetujuan kepada para pemegang saham Perseroan dalam
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2025 Perseroan pada tanggal 2 Juni 2025.
Page 3
III. PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM BERDASARKAN POJK 13 DAN DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN PERSEROAN
Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13 tidak akan
memberikan pengaruh negatif terhadap kinerja dan pendapatan Perseroan karena saldo laba dan arus
kas Perseroan yang tersedia saat ini sangat mencukupi untuk kebutuhan dana pelaksanaan Pembelian
Kembali Saham Berdasarkan POJK 13.
IV. PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
BERDASARKAN POJK 13 DILAKSANAKAN DENGAN MEMPERTIMBANGKAN MENURUNNYA
PENDAPATAN
Dengan asumsi penggunaan dana untuk Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13 sebesar
Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah) sudah termasuk biaya transaksinya dan tidak termasuk
biaya untuk komisi pedagang perantara efek dan biaya lain yang berkaitan dengan Pembelian Kembali
Saham Berdasarkan POJK 13, berikut adalah proforma Laba per Saham atau Earning per Shares (EPS)
Perseroan setelah dilakukannya Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Untuk Periode 3 bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2025
Sebelum Pembelian Setelah Pembelian
Keterangan Dampak
Kembali Saham Kembali Saham
Total Aset 6.434.397 (241.955) 6.192.442
Laba Periode Berjalan 87.311 - 87.311
Ekuitas 5.227.925 (241.955) 4.985.970
Laba per saham dasar 0,00255 0,00277
Catatan:
• Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13 dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun
Rupiah).
• Nilai tukar menggunakan JISDOR per tanggal 9 Mei 2025 yaitu USD1= Rp16.532,-.
• Biaya komisi pedagang perantara efek tidak dimasukan dalam proyeksi karena tidak material.
• Perhitungan laba per saham dasar telah dilakukan dengan memperhitungkan dampak Pembelian Kembali Saham
Berdasarkan POJK 13 yang telah efektif tercatat pada DPS pada tanggal 14 Mei 2025.
V. PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM BERDASARKAN POJK 13
Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13 akan dilakukan melalui BEI dengan harga penawaran
untuk membeli kembali saham lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi
sebelumnya, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
VI. METODE PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM BERDASARKAN POJK 13
1. Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13 akan dilakukan melalui BEI pada pasar reguler.
Perseroan telah menunjuk 1 (satu) perusahaan efek untuk melakukan Pembelian Kembali Saham
Berdasarkan POJK 13.
2. Pihak yang merupakan:
a. Anggota dewan komisaris, anggota direksi, pegawai, dan/atau pemegang saham utama
Perseroan;
b. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya
dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b di atas,
dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan dalam jangka waktu Pembelian Kembali Saham
Berdasarkan POJK 13 atau pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil Pembelian Kembali
Saham Berdasarkan POJK 13 yang dilakukan oleh Perseroan melalui BEI.
Page 4
VII. PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
BERDASARKAN POJK 13 TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA
MENDATANG
1. Dengan posisi dan kinerja keuangan Perseroan yang solid saat ini, Perseroan berkeyakinan bahwa
Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13 tidak memberikan dampak buruk terhadap
kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan di masa mendatang.
2. Jika Perseroan menggunakan seluruh anggaran yang dicadangkan untuk Pembelian Kembali
Saham Berdasarkan POJK 13 tersebut sebesar jumlah maksimum, maka jumlah aset dan ekuitas
Perseroan akan berkurang sebanyak‐banyaknya Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah).
3. Perseroan berharap dengan dilaksanakannya Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13
akan memberikan tingkat pengembalian yang baik bagi pemegang saham serta meningkatkan
kepercayaan investor sehingga harga saham Perseroan dapat mencerminkan kondisi fundamental
Perseroan yang sebenarnya.
VIII. TAMBAHAN INFORMASI
Para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi
Corporate Secretary Perseroan pada jam kerja di alamat:
PT Alamtri Resources Indonesia Tbk
Menara Karya, Lantai 23
Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X‐5, Kav. 1‐2,
Jakarta 12950, Indonesia
Telepon : (021) 2553 3000 Faksimili : (021) 5794 4709
www.alamtri.com
u.p Corporate Secretary
Email: corsec@alamtri.com
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.