Skip to content
Back to announcement

20250515_ADRO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31885925_lamp1.pdf

Other Text extracted ADRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
   KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
             PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi dalam rangka rencana pembelian kembali saham Perseroan ini (selanjutnya disebut
sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada pemegang saham Perseroan
terkait dengan rencana Perseroan untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan
dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13
Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang
Berfluktuasi Secara Signifikan (“POJK 13/2023”), kebijakan Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 18 Maret 2025
Nomor S-17/D.04/2025 perihal Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, dan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah
ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (“UUPT”) (“Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13”).

Perseroan berencana untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13 dengan jumlah
sebanyak‐banyaknya Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah). Pembelian Kembali Saham Berdasarkan
POJK 13 akan dilakukan melalui BEI dan secara bertahap terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025 sampai dengan
selambatnya tanggal 2 Juni 2025.




                          PT Alamtri Resources Indonesia Tbk

                                                   Kegiatan Usaha:
   Bergerak dalam bidang aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen (untuk kegiatan usaha anak‐anak perusahaan yang
 bergerak dalam bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang pertambangan, perdagangan besar, angkutan, pergudangan
dan aktivitas penunjang angkutan, penanganan kargo (bongkar muat barang), aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut, pertanian
       tanaman, konstruksi, reparasi dan pemasangan mesin, pengadaan listrik, pengelolaan air, kehutanan dan industri)

                                                     Kantor Pusat:
                                                Menara Karya, Lantai 23
                           Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X‐5, Kav. 1‐2, Jakarta 12950, Indonesia
                                              Email: corsec@alamtri.com
                                              Website: www.alamtri.com




                   Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2025
Page 2
I.    PENDAHULUAN

      Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk
      melakukan Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13 dengan jumlah sebanyak‐banyaknya
      Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah). Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13 akan
      dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK 13/2023, dimana jumlah nilai nominal seluruh saham
      yang akan dibeli kembali oleh Perseroan tidak akan melebihi 20% (dua puluh persen) dari modal disetor
      Perseroan.

      Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13 akan dilakukan melalui BEI dan secara bertahap
      terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025 sampai dengan selambatnya tanggal 2 Juni 2025.

      Keterbukaan Informasi ini dilakukan Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan hukum dan peraturan
      yang berlaku di bidang pasar modal serta penerapan prinsip keterbukaan sebagai perusahaan terbuka.

II.   PERKIRAAN JADWAL PELAKSANAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM BERDASARKAN POJK 13

       1    Keterbukaan Informasi dalam rangka rencana Pembelian       15 Mei 2025
            Kembali Saham Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan
            dan Bursa Efek serta pengumuman kepada masyarakat
            melalui situs web BEI dan situs web Perseroan
            www.alamtri.com
       2    Periode Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13        sejak 16 Mei 2025 sampai dengan
                                                                       selambatnya tanggal 2 Juni 2025

      Jika sebelum Periode Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13 sebagaimana dimaksud di atas
      berakhir: (i) dana yang dialokasikan Perseroan untuk Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13
      telah habis; (ii) jumlah saham Perseroan yang akan dibeli kembali oleh Perseroan telah terpenuhi;
      dan/atau (iii) Perseroan bermaksud menghentikan Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13,
      maka Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi terkait dengan penghentian pelaksanaan
      Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13.

      Pada tanggal 15 Mei 2024, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham
      Perseroan untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan
      Terbuka (“POJK 29/2023”), untuk periode 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 16 Mei 2024 (“Pembelian
      Kembali Saham Perseroan 2024”). Pembelian Kembali Saham Perseroan 2024 yang telah efektif tercatat
      pada Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) pada tanggal 14 Mei 2025 adalah sebanyak
      1.309.976.500 (satu miliar tiga ratus sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus)
      saham atau 4,26% (empat koma dua enam persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
      dalam Perseroan.

      Perseroan juga telah mengumumkan keterbukaan informasi dan perubahan keterbukaan informasi
      dalam rangka rencana pembelian kembali saham Perseroan berdasarkan POJK 29/2023 masing-masing
      pada tanggal 8 April 2025 dan 14 Mei 2025, untuk periode pembelian kembali saham Perseroan selama
      12 bulan sejak 3 Juni 2025 (“Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 29”).

      Tata waktu pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13 tidak akan beririsan dengan tata
      waktu pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan 2024 dan rencana Pembelian Kembali Saham
      Berdasarkan POJK 29 yang akan dimintakan persetujuan kepada para pemegang saham Perseroan dalam
      Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2025 Perseroan pada tanggal 2 Juni 2025.
Page 3
III.   PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN PEMBELIAN
       KEMBALI SAHAM BERDASARKAN POJK 13 DAN DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN PERSEROAN

       Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13 tidak akan
       memberikan pengaruh negatif terhadap kinerja dan pendapatan Perseroan karena saldo laba dan arus
       kas Perseroan yang tersedia saat ini sangat mencukupi untuk kebutuhan dana pelaksanaan Pembelian
       Kembali Saham Berdasarkan POJK 13.

IV.    PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
       BERDASARKAN POJK 13 DILAKSANAKAN DENGAN MEMPERTIMBANGKAN MENURUNNYA
       PENDAPATAN

       Dengan asumsi penggunaan dana untuk Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13 sebesar
       Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah) sudah termasuk biaya transaksinya dan tidak termasuk
       biaya untuk komisi pedagang perantara efek dan biaya lain yang berkaitan dengan Pembelian Kembali
       Saham Berdasarkan POJK 13, berikut adalah proforma Laba per Saham atau Earning per Shares (EPS)
       Perseroan setelah dilakukannya Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13:

                                                                                 (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)

                          Untuk Periode 3 bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2025
                                               Sebelum Pembelian                      Setelah Pembelian
                     Keterangan                                        Dampak
                                                 Kembali Saham                         Kembali Saham
         Total Aset                                      6.434.397          (241.955)          6.192.442
         Laba Periode Berjalan                              87.311                 -              87.311
         Ekuitas                                         5.227.925          (241.955)          4.985.970
         Laba per saham dasar                              0,00255                               0,00277

        Catatan:
        • Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13 dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun
            Rupiah).
        • Nilai tukar menggunakan JISDOR per tanggal 9 Mei 2025 yaitu USD1= Rp16.532,-.
        • Biaya komisi pedagang perantara efek tidak dimasukan dalam proyeksi karena tidak material.
        • Perhitungan laba per saham dasar telah dilakukan dengan memperhitungkan dampak Pembelian Kembali Saham
            Berdasarkan POJK 13 yang telah efektif tercatat pada DPS pada tanggal 14 Mei 2025.

V.      PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM BERDASARKAN POJK 13

        Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13 akan dilakukan melalui BEI dengan harga penawaran
        untuk membeli kembali saham lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi
        sebelumnya, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

VI.     METODE PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM BERDASARKAN POJK 13

        1.   Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13 akan dilakukan melalui BEI pada pasar reguler.
             Perseroan telah menunjuk 1 (satu) perusahaan efek untuk melakukan Pembelian Kembali Saham
             Berdasarkan POJK 13.
        2.   Pihak yang merupakan:
             a. Anggota dewan komisaris, anggota direksi, pegawai, dan/atau pemegang saham utama
                  Perseroan;
             b. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya
                  dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
             c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana
                  dimaksud dalam huruf a dan b di atas,
             dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan dalam jangka waktu Pembelian Kembali Saham
             Berdasarkan POJK 13 atau pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil Pembelian Kembali
             Saham Berdasarkan POJK 13 yang dilakukan oleh Perseroan melalui BEI.
Page 4
VII.    PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
        BERDASARKAN POJK 13 TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA
        MENDATANG

        1.   Dengan posisi dan kinerja keuangan Perseroan yang solid saat ini, Perseroan berkeyakinan bahwa
             Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13 tidak memberikan dampak buruk terhadap
             kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan di masa mendatang.
        2.   Jika Perseroan menggunakan seluruh anggaran yang dicadangkan untuk Pembelian Kembali
             Saham Berdasarkan POJK 13 tersebut sebesar jumlah maksimum, maka jumlah aset dan ekuitas
             Perseroan akan berkurang sebanyak‐banyaknya Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah).
        3.   Perseroan berharap dengan dilaksanakannya Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13
             akan memberikan tingkat pengembalian yang baik bagi pemegang saham serta meningkatkan
             kepercayaan investor sehingga harga saham Perseroan dapat mencerminkan kondisi fundamental
             Perseroan yang sebenarnya.

VIII.   TAMBAHAN INFORMASI

        Para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi
        Corporate Secretary Perseroan pada jam kerja di alamat:


                                   PT Alamtri Resources Indonesia Tbk
                                           Menara Karya, Lantai 23
                                  Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X‐5, Kav. 1‐2,
                                          Jakarta 12950, Indonesia
                           Telepon : (021) 2553 3000 Faksimili : (021) 5794 4709
                                             www.alamtri.com

                                        u.p Corporate Secretary
                                       Email: corsec@alamtri.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published15 May 2025
Pages4
Characters12,542
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result