Back to announcement
20250515_BATR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31885933_lamp1.pdf
Other Text extracted BATRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DALAM KONDISI
PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") NO. 13
TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR
MODAL PADA KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN, PERATURAN
OJK NO. 29 TAHUN 2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN
OLEH PERUSAHAAN TERBUKA, SURAT EDARAN OJK NO. S-17/D.04/2025
TANGGAL 18 MARET 2025 TENTANG KEBIJAKAN PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI
SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA DALAM KONDISI PASAR
YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN DAN PERATURAN OJK NO.
31/POJK.04/2015 TAHUN 2015 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK BESERTA PERUBAHANNYA.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH MASYARAKAT.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT
KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
PT BENTENG API TECHNIC TBK ("Perseroan")
Berkedudukan di Surabaya
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang Manufaktur dan Perdagangan produk Refraktori (Material Tahan Api) dan
Insulasi Tahan Panas beserta Jasa Konstruksi
Kantor Pusat:
Jl. Kebraon II No. 103 A,
Karangpilang, Surabaya, 60222.
Jawa Timur - Indonesia
Telepon: +62 (31)-7672269
Fax: +62 (31) 7662336/ (31) 7671475
Email: sekretariat@bentengapi.com
Website: https://www.bentengapi.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 15 Mei 2025
Page 2
I. PENDAHULUAN
Dalam rangka mendukung upaya regulator untuk menjaga stabilitas harga saham di Bursa Efek
Indonesia (“BEI”), Perseroan berencana melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang telah
dikeluarkan dan tercatat di BEI (“Buyback”). Buyback akan dilakukan antara lain sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Kinerja dan Stabilitas
Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“POJK No. 13/2023”);
2. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Kebijakan
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi
Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“Surat OJK No. S-17/D.04/2025”); dan
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK No. 29/2023”).
Jumlah nilai Buyback adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah).
Jumlah saham yang akan dibeli kembali oleh Perseroan tidak akan melebihi 20% (dua puluh persen)
dari modal disetor Perseroan dan saham yang beredar (free float) setelah pelaksanaan Buyback tidak
akan menjadi kurang dari 7,5% (tujuh koma lima persen) dari modal disetor Perseroan. Pelaksanaan
Buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan.
II. PERKIRAAN JADWAL DAN PEMBATASAN JANGKA WAKTU BUYBACK, METODE
YANG AKAN DIGUNAKAN, DAN PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK BUYBACK SAHAM
Jadwal dan Pembatasan Jangka Waktu
1. Penyampaian Pemberitahuan Keterbukaan Informasi: 15 Mei 2025
2. Periode Buyback (Pembatasan Jangka Waktu Buyback): Terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025
sampai dengan 16 Juli 2025, yaitu maksimum selama periode 2 (dua) bulan terhitung sejak
tanggal Keterbukaan Informasi 15 Mei 2025, kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan sebelum
16 Juli 2025 dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metode Pembelian
1. Buyback dapat dilaksanakan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek sesuai ketentuan
peraturan yang berlaku.
2. Buyback yang dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan melalui 1 (satu) anggota Bursa Efek.
3. Besarnya volume Buyback yang akan dilakukan oleh Perseroan dalam 1 (satu) hari bursa tidak
dibatasi.
4. Setiap Pihak yang merupakan:
a. Komisaris, Direktur, Pegawai dan Pemegang Saham Utama Perseroan;
b. Orang perserorangan yang karena kedudukannya atau profesinya atau karena hubungan
usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang
dalam; atau
c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
Dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan tersebut dalam jangka waktu pembelian
kembali saham atau pada hari yang sama dengan penjualan hasil pembelian kembali yang
dilakukan oleh Perseroan melalui BEI.
Pembatasan Harga
Buyback akan dilaksanakan dengan harga yang dianggap wajar oleh Perseroan dengan memperhatikan
POJK 29/2023.
1. Dalam hal pembelian kembali saham dilakukan melalui Bursa Efek maka harga penawaran untuk
membeli kembali saham harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi
sebelumnya; dan
Page 3
2. Dalam hal pembelian kembali saham dilakukan di luar Bursa Efek dan dengan mengingat saham
Perseroan tercatat dan diperdagangkan di Bursa, maka harga pembelian kembali saham Perseroan
adalah paling tinggi sebesar harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa
Efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal pembelian kembali saham oleh
Perseroan.
YANG AKAN DIBELI
III. PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN PERKIRAAN JUMLAH NOMINAL
SAHAM YANG AKAN DIBELI
Biaya untuk melaksanakan Buyback berasal dari saldo kas internal Perseroan. Perseroan telah
menyisihkan sejumlah dana untuk Buyback yang berasal dari dana lebih yang tidak akan mengganggu
operasional Perseroan. Besarnya dana yang disisihkan oleh Perseroan dalam rangka pelaksanaan
Buyback sebagaimana dimaksud di atas adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 4.000.000.000,-
(empat miliar Rupiah). Jumlah saham yang akan dibeli kembali oleh Perseroan tidak akan melebihi 20%
(dua puluh persen) dari modal disetor Perseroan dan saham yang beredar (free float) setelah
pelaksanaan Buyback tidak akan menjadi kurang dari 7,5% (tujuh koma lima persen) dari modal disetor
Perseroan.
IV. PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT
PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN DAMPAKNYA TERHADAP BIAYA
PERSEROAN
Menurut hasil analisa laporan Perseroan, pelaksanaan buyback tidak akan memberikan pengaruh
negatif yang signifikan terhadap kinerja dan pendapatan Perseroan karena saldo laba dan arus kas
yang tersedia saat ini mencukupi kebutuhan dana untuk melaksanakan buyback sehingga tidak akan
mengganggu kebutuhan operasional ataupun dapat menunda pembayaran yang jatuh tempo dan biaya
yang akan timbul dari pembelian kembali saham ini tidak material.
V. PEMBAHASAN DAN ANALISA MANAJEMEN, PERKIRAAN MENURUNNYA
PENDAPATAN PERUSAHAAN TERBUKA SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN
PERUSAHAAN TERBUKA DAN PROFORMA LABA PER SAHAM PERUSAHAAN
TERBUKA SETELAH RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
DILAKSANAKAN, DENGAN MEMPERTIMBANGKAN MENURUNNYA
PENDAPATAN SERTA SUMBER DANA YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Pembahasan dan Analisa Manajemen serta Perkiraan Menurunnya Pendapat Perusahaan Terbuka
Perseroan yakin bahwa pelaksanaan Buyback tersebut tidak memiliki dampak material terhadap
kegiatan usaha Perseroan, kinerja keuangan, posisi permodalan dan likuiditas. Pelaksanaan Buyback
diharapakan dapat memberikan fleksibilitas untuk mencapai struktur permodalan yang efisien serta
mencerminkan kinerja Perseroan melalui harga saham perseroan.
Proforma Laba per Saham Rencana Pembelian Kembali Saham
Berikut pro-forma beberapa indikator keuangan yang menunjukan dampak yang minimal dengan
asumsi nilai Buyback sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah) dan seolah-lah dilakukan di
tahun buku 2024 :
(dalam miliar Rupiah, kecuali laba bersih per saham dan rasio keuangan)
Keterangan Dec 2024 Dampak Proforma
Aset (Rp) 210,9 -4,0 206,9
Ekuitas (Rp) 150,6 -4,0 146,6
Laba Bersih (Rp) 9,9 - 9,9
Laba Bersih per Saham (Rp) 3,63 0,05 3,68
Return On Asset 4,73% 0,09% 4,82%
Return On Equity 6,63% 0,23% 6,81%
Page 4
Sumber Dana Yang Akan Digunakan untuk Pembelian Kembali Saham
Dalam pelaksanaan Buyback, Perseroan akan menggunakan kas internal dan bukan dari pinjaman.
VI. RENCANA PERSEROAN ATAS SAHAM YANG AKAN DIBELI KEMBALI
Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai treasury
stock dengan jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) tahun sejak berakhirnya pembelian kembali saham,
akan tetapi terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak (i) pembelian kembali saham dilaksanakan seluruhnya
atau (ii) setelah berakhirnya masa pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam pasal 21
Peraturan OJK Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan terbuka, Perseroan dapat sewaktu-waktu melakukan pengalihan atas saham yang akan dibeli
kembali dengan cara:
1. Dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek;
2. Ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
3. Pelaksanaan program kepemilikan saham oleh Karyawan dan/atau Direksi dan Dewan komisaris;
4. Pelaksanaan pembayaran/penyelesaian atas transaksi tertentu;
5. Pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas yang diterbitkan Perusahaan Terbuka;
6. Distribusi saham hasil pembelian kembali kepada pemegang saham secara proporsional; dan/atau
7. Cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
Selain itu saham yang telah dibeli kembali dapat dijual kembali apabila saham telah meningkat. Dalam
hal demikian Perseroan dapat memperoleh keuntungan dari hasil penjualan saham yang telah dibeli
kembali. Penjualan saham yang telah dibeli kembali tersebut dapat dilakukan melalui transaksi di bursa
efek maupun di luar bursa, dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Selama saham yang telah dibeli oleh Perseroan masih sebagai treasury stock, maka saham tersebut tidak
dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak
diperhitungkan dalam menentukan kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, selain itu saham-saham dimaksud tidak berhak mendapatkan pembagian
dividen.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan terkait dengan Buyback dapat
menghubungi:
PT BENTENG API TECHNIC TBK
Jl. Kebraon II No. 103 A, Karangpilang,
Surabaya, 60222, Jawa Timur, Indonesia
Telepon: +62 (31)-7672269
Fax: +62 (31) 7662336/ (31) 7671475
Email: sekretariat@bentengapi.com
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.