Skip to content
Back to announcement

20250515_BATR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31885933_lamp1.pdf

Other Text extracted BATR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                    KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DALAM KONDISI
           PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN

 KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
 MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") NO. 13
 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR
 MODAL PADA KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN, PERATURAN
 OJK NO. 29 TAHUN 2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN
 OLEH    PERUSAHAAN    TERBUKA,   SURAT   EDARAN   OJK NO. S-17/D.04/2025
 TANGGAL 18 MARET 2025 TENTANG KEBIJAKAN PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI
 SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA DALAM KONDISI PASAR
 YANG    BERFLUKTUASI   SECARA   SIGNIFIKAN  DAN   PERATURAN    OJK   NO.
 31/POJK.04/2015 TAHUN 2015 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI ATAU FAKTA
 MATERIAL OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK BESERTA PERUBAHANNYA.


 INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH MASYARAKAT.

 JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
 TERCANTUM   DALAM   KETERBUKAAN    INFORMASI INI, SEBAIKNYA   ANDA
 BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT
 KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.




                       PT BENTENG API TECHNIC TBK ("Perseroan")

                                Berkedudukan di Surabaya

                                     Kegiatan Usaha:
 Bergerak dalam bidang Manufaktur dan Perdagangan produk Refraktori (Material Tahan Api) dan
                        Insulasi Tahan Panas beserta Jasa Konstruksi

                                         Kantor Pusat:
                                   Jl. Kebraon II No. 103 A,
                                Karangpilang, Surabaya, 60222.
                                    Jawa Timur - Indonesia

                                  Telepon: +62 (31)-7672269
                             Fax: +62 (31) 7662336/ (31) 7671475
                              Email: sekretariat@bentengapi.com
                             Website: https://www.bentengapi.com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN               DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

                  Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 15 Mei 2025
Page 2
                                         I.   PENDAHULUAN

Dalam rangka mendukung upaya regulator untuk menjaga stabilitas harga saham di Bursa Efek
Indonesia (“BEI”), Perseroan berencana melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang telah
dikeluarkan dan tercatat di BEI (“Buyback”). Buyback akan dilakukan antara lain sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut:

1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Kinerja dan Stabilitas
   Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“POJK No. 13/2023”);
2. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Kebijakan
   Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi
   Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“Surat OJK No. S-17/D.04/2025”); dan
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang
   Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK No. 29/2023”).

Jumlah nilai Buyback adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah).
Jumlah saham yang akan dibeli kembali oleh Perseroan tidak akan melebihi 20% (dua puluh persen)
dari modal disetor Perseroan dan saham yang beredar (free float) setelah pelaksanaan Buyback tidak
akan menjadi kurang dari 7,5% (tujuh koma lima persen) dari modal disetor Perseroan. Pelaksanaan
Buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan.

       II. PERKIRAAN JADWAL DAN PEMBATASAN JANGKA WAKTU BUYBACK, METODE
     YANG AKAN DIGUNAKAN, DAN PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK BUYBACK SAHAM

Jadwal dan Pembatasan Jangka Waktu
1.    Penyampaian Pemberitahuan Keterbukaan Informasi: 15 Mei 2025
2.    Periode Buyback (Pembatasan Jangka Waktu Buyback): Terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025
      sampai dengan 16 Juli 2025, yaitu maksimum selama periode 2 (dua) bulan terhitung sejak
      tanggal Keterbukaan Informasi 15 Mei 2025, kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan sebelum
      16 Juli 2025 dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Metode Pembelian
1.    Buyback dapat dilaksanakan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek sesuai ketentuan
      peraturan yang berlaku.
2.    Buyback yang dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan melalui 1 (satu) anggota Bursa Efek.
3.    Besarnya volume Buyback yang akan dilakukan oleh Perseroan dalam 1 (satu) hari bursa tidak
      dibatasi.
4.    Setiap Pihak yang merupakan:
      a.   Komisaris, Direktur, Pegawai dan Pemegang Saham Utama Perseroan;
      b.   Orang perserorangan yang karena kedudukannya atau profesinya atau karena hubungan
           usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang
           dalam; atau
      c.   Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana
           dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
      Dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan tersebut dalam jangka waktu pembelian
      kembali saham atau pada hari yang sama dengan penjualan hasil pembelian kembali yang
      dilakukan oleh Perseroan melalui BEI.


Pembatasan Harga
Buyback akan dilaksanakan dengan harga yang dianggap wajar oleh Perseroan dengan memperhatikan
POJK 29/2023.
1.    Dalam hal pembelian kembali saham dilakukan melalui Bursa Efek maka harga penawaran untuk
      membeli kembali saham harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi
      sebelumnya; dan
Page 3
2.  Dalam hal pembelian kembali saham dilakukan di luar Bursa Efek dan dengan mengingat saham
    Perseroan tercatat dan diperdagangkan di Bursa, maka harga pembelian kembali saham Perseroan
    adalah paling tinggi sebesar harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa
    Efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal pembelian kembali saham oleh
    Perseroan.
                                        YANG AKAN DIBELI
III. PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN PERKIRAAN JUMLAH NOMINAL
                                   SAHAM YANG AKAN DIBELI

Biaya untuk melaksanakan Buyback berasal dari saldo kas internal Perseroan. Perseroan telah
menyisihkan sejumlah dana untuk Buyback yang berasal dari dana lebih yang tidak akan mengganggu
operasional Perseroan. Besarnya dana yang disisihkan oleh Perseroan dalam rangka pelaksanaan
Buyback sebagaimana dimaksud di atas adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 4.000.000.000,-
(empat miliar Rupiah). Jumlah saham yang akan dibeli kembali oleh Perseroan tidak akan melebihi 20%
(dua puluh persen) dari modal disetor Perseroan dan saham yang beredar (free float) setelah
pelaksanaan Buyback tidak akan menjadi kurang dari 7,5% (tujuh koma lima persen) dari modal disetor
Perseroan.

       IV. PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT
     PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN DAMPAKNYA TERHADAP BIAYA
                                PERSEROAN

Menurut hasil analisa laporan Perseroan, pelaksanaan buyback tidak akan memberikan pengaruh
negatif yang signifikan terhadap kinerja dan pendapatan Perseroan karena saldo laba dan arus kas
yang tersedia saat ini mencukupi kebutuhan dana untuk melaksanakan buyback sehingga tidak akan
mengganggu kebutuhan operasional ataupun dapat menunda pembayaran yang jatuh tempo dan biaya
yang akan timbul dari pembelian kembali saham ini tidak material.

         V. PEMBAHASAN DAN ANALISA MANAJEMEN, PERKIRAAN MENURUNNYA
           PENDAPATAN PERUSAHAAN TERBUKA SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN
            PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN
          PERUSAHAAN TERBUKA DAN PROFORMA LABA PER SAHAM PERUSAHAAN
                TERBUKA SETELAH RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
              DILAKSANAKAN, DENGAN MEMPERTIMBANGKAN MENURUNNYA
            PENDAPATAN SERTA SUMBER DANA YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK
                            PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

Pembahasan dan Analisa Manajemen serta Perkiraan Menurunnya Pendapat Perusahaan Terbuka

Perseroan yakin bahwa pelaksanaan Buyback tersebut tidak memiliki dampak material terhadap
kegiatan usaha Perseroan, kinerja keuangan, posisi permodalan dan likuiditas. Pelaksanaan Buyback
diharapakan dapat memberikan fleksibilitas untuk mencapai struktur permodalan yang efisien serta
mencerminkan kinerja Perseroan melalui harga saham perseroan.

Proforma Laba per Saham Rencana Pembelian Kembali Saham

Berikut pro-forma beberapa indikator keuangan yang menunjukan dampak yang minimal dengan
asumsi nilai Buyback sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah) dan seolah-lah dilakukan di
tahun buku 2024 :
                             (dalam miliar Rupiah, kecuali laba bersih per saham dan rasio keuangan)

        Keterangan                Dec 2024                Dampak                 Proforma

 Aset (Rp)                                   210,9                   -4,0                  206,9
 Ekuitas (Rp)                                150,6                   -4,0                  146,6
 Laba Bersih (Rp)                              9,9                      -                    9,9
 Laba Bersih per Saham (Rp)                   3,63                  0,05                    3,68
 Return On Asset                            4,73%                 0,09%                   4,82%
 Return On Equity                           6,63%                 0,23%                   6,81%
Page 4
Sumber Dana Yang Akan Digunakan untuk Pembelian Kembali Saham

Dalam pelaksanaan Buyback, Perseroan akan menggunakan kas internal dan bukan dari pinjaman.


           VI. RENCANA PERSEROAN ATAS SAHAM YANG AKAN DIBELI KEMBALI


Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai treasury
stock dengan jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) tahun sejak berakhirnya pembelian kembali saham,
akan tetapi terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak (i) pembelian kembali saham dilaksanakan seluruhnya
atau (ii) setelah berakhirnya masa pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam pasal 21
Peraturan OJK Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan terbuka, Perseroan dapat sewaktu-waktu melakukan pengalihan atas saham yang akan dibeli
kembali dengan cara:

1.   Dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek;
2.   Ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
3.   Pelaksanaan program kepemilikan saham oleh Karyawan dan/atau Direksi dan Dewan komisaris;
4.   Pelaksanaan pembayaran/penyelesaian atas transaksi tertentu;
5.   Pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas yang diterbitkan Perusahaan Terbuka;
6.   Distribusi saham hasil pembelian kembali kepada pemegang saham secara proporsional; dan/atau
7.   Cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan

Selain itu saham yang telah dibeli kembali dapat dijual kembali apabila saham telah meningkat. Dalam
hal demikian Perseroan dapat memperoleh keuntungan dari hasil penjualan saham yang telah dibeli
kembali. Penjualan saham yang telah dibeli kembali tersebut dapat dilakukan melalui transaksi di bursa
efek maupun di luar bursa, dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Selama saham yang telah dibeli oleh Perseroan masih sebagai treasury stock, maka saham tersebut tidak
dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak
diperhitungkan dalam menentukan kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, selain itu saham-saham dimaksud tidak berhak mendapatkan pembagian
dividen.


                                  VII. INFORMASI TAMBAHAN


Para pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan terkait dengan Buyback dapat
menghubungi:


                                  PT BENTENG API TECHNIC TBK
                               Jl. Kebraon II No. 103 A, Karangpilang,
                              Surabaya, 60222, Jawa Timur, Indonesia
                                     Telepon: +62 (31)-7672269
                               Fax: +62 (31) 7662336/ (31) 7671475
                                  Email: sekretariat@bentengapi.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published15 May 2025
Pages4
Characters12,776
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BENTENG API TECHNIC TBK p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result