Skip to content
Back to announcement

20250514_FAST_Laporan Informasi dan Fakta Material_31885707_lamp1.pdf

Other Text extracted FAST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1
   PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
                        KEPADA PEMEGANG SAHAM
 SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
              DAHULU (“INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM”)
                               14 MEI 2025

       INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
                    DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
                  PT FAST FOOD INDONESIA, TBK (“PERSEROAN”)

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT
KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.

                                       Kegiatan Usaha Utama:
                   Restoran dan Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering)




                                           Berkedudukan di:
                                 Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia

                                             Kantor Pusat:
                                 Gedung Gelael, Jl. MT. Haryono Kav. 7
                                   Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan
                                       DKI Jakarta, Indonesia
                                     Telepon: +62 (021) 8301133
                                      Website: www.kfcku.com
                                 E-mail: jd.juwono@kfcindonesia.com

   INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENERBITAN
SEBANYAK-BANYAKNYA 533.333.334 SAHAM BIASA TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU.

SEHUBUNGAN DENGAN KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK NO.14/2019"), PERSEROAN BERENCANA UNTUK MELAKUKAN
PENERBITAN SEBANYAK-BANYAKNYA 533.333.334 SAHAM BIASA TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (“PMTHMETD”). SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMTHMETD, PERSEROAN BERMAKSUD
UNTUK MEMINTA PERSETUJUAN DARI PARA PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG
SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) YANG AKAN DIADAKAN PADA HARI JUMAT, 16 MEI 2025. SELAIN
DARIPADA PERSETUJUAN RUPSLB, PERSEROAN TIDAK MEMERLUKAN PERSETUJUAN DAN/ATAU
MELAKUKAN PEMBERITAHUAN DARI/KEPADA PIHAK KETIGA MANAPUN TERKAIT DENGAN
PELAKSANAAN RENCANA PMTHMETD INI.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN SEMUA INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI. DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SETELAH MENGADAKAN CUKUP PENYELIDIKAN, MENEGASKAN
BAHWA TIDAK ADA FAKTA PENTING DAN RELEVAN YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG MENYEBABKAN
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL DALAM INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI MENJADI
TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI
DITERBITKAN PADA TANGGAL 14 MEI 2025 DAN MERUPAKAN SATU KESATUAN YANG TIDAK
TERPISAHKAN DARI INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM YANG TELAH DITERBITKAN PADA
TANGGAL 18 MARET 2025.

PENGUMUMAN MENGENAI RUPSLB PERSEROAN DIUMUMKAN MELALUI SITUS WEB BURSA EFEK
INDONESIA (“BEI”), SITUS WEB PERSEROAN DAN eASY.KSEI PADA TANGGAL 18 MARET 2025
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BERDASARKAN PENGUMUMAN PERUBAHAN JADWAL RUPS PERSEROAN
YANG DIUMUMKAN MELALUI SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”), SITUS WEB PERSEROAN DAN
eASY.KSEI TANGGAL 27 MARET 2025.
Page 2
1.   DEFINISI DAN SINGKATAN

     Bursa Efek Indonesia atau   :   Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
     BEI                             Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
                                     sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No.
                                     4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                     Keuangan, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa
                                     Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, dimana Saham
                                     Perseroan dicatatkan.

     Direksi                     :   Para anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat saat
                                     Informasi Kepada Pemegang Saham diumumkan.

     Entitas Anak Perseroan      :   Perusahaan yang sahamnya dimiliki secara langsung maupun
                                     tidak langsung oleh Perseroan lebih dari 50% atau apabila
                                     Perseroan memiliki kurang dari 50% saham dengan hak suara
                                     namun Perseroan memiliki kemampuan untuk mengendalikan
                                     perusahaan tersebut

     Hari Bursa                  :   Hari-hari di mana aktivitas transaksi perdagangan efek dilakukan
                                     di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai hari Jumat, kecuali hari
                                     libur nasional yang ditetapkan Pemerintah atau hari lain yang
                                     dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

     Informasi      Kepada       :   Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam Informasi
     Pemegang Saham                  Kepada Pemegang Saham ini yang dilaksanakan dalam rangka
                                     pemenuhan ketentuan POJK No.14/2019 dan POJK
                                     No.15/2020

     Komisaris                   :   Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat saat
                                     Informasi Kepada Pemegang Saham ini diumumkan.
     Masyarakat                  :   Perorangan dan/atau badan-badan dan/atau badan hukum, baik
                                     Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, baik
                                     yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia
                                     maupun bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di luar
                                     negeri yang menjadi pemegang saham Perseroan.

     Menkumham                   :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
     OJK                         :   Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, yang
                                     mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
                                     pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar
                                     Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan
                                     Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
                                     Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011
                                     tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan badan
                                     pengganti Bapepam-LK yang mulai berlaku sejak tanggal 31
                                     Desember 2012).

     Pemegang          Saham     :   Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam
     Perseroan                       Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro
                                     Administrasi Efek, PT Raya Saham Registra.

     Peraturan Bursa Efek        :   Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor:
     Indonesia Nomor I-A             Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor
                                     I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain

                                                                                                        2
Page 3
                      Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, yang
                      diterbitkan dan diberlakukan tanggal 21 Desember 2021.

Perseroan         :   PT Fast Food Indonesia, Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka
                      yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia

POJK No.14/2019   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
                      tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
                      Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang
                      Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
                      Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK No.15/2020   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
                      tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
                      Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

POJK No.17/2020   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
                      tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan
                      Kegiatan Usaha.

POJK No.42/2020   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
                      tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                      Benturan Kepentingan.

Rp                :   Mata uang Negara Republik Indonesia.

UUPM              :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
                      sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang- Undang
                      No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                      Sektor Keuangan.

UUPT              :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                      Terbatas, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Peraturan
                      Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
                      tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-
                      Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
                      tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                      Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
                      Undang-Undang.

UUP2SK            :   Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                      Penguatan Sektor Keuangan.




                                                                                       3
Page 4
2.   PENDAHULUAN

     Berdasarkan Pasal 3 huruf a POJK No.14/2019, perusahaan terbuka dapat melakukan
     PMTHMETD dalam penerbitan saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya dalam rangka
     perbaikan posisi keuangan.

     Selanjutnya dengan mengacu kepada Pasal 8B POJK No.14/2019, penambahan modal dalam rangka
     memperbaiki posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilakukan
     sepanjang memenuhi kondisi, yang salah satunya adalah apabila suatu perusahaan terbuka
     mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai liabilitas melebihi 80% (delapan puluh
     persen) dari aset perusahaan terbuka pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) yang
     menyetujui PMTHMETD tersebut.

     Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember
     2024 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, Perseroan mencatat:

     a.   modal kerja bersih negatif sebesar Rp.1.675.315.520 (*) dengan total liabilitas jangka pendek
          konsolidasian Perseroan sebesar Rp.2.291.914.466 (*); dan
     b.   rasio total kewajiban konsolidasian sebesar Rp.3.401.488.684 (*) terhadap total aset
          konsolidasian Perseroan sebesar Rp.3.529.220.278 (*) adalah sebesar 96% atau melebihi 80%.

     Sehubungan dengan hal di atas, Perseroan bermaksud meminta persetujuan pemegang saham
     Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 3 huruf a POJK No.14/2019, yang mana dana dari PMTHMETD akan
     digunakan untuk keperluan modal kerja Perseroan dan dapat mendukung perkembangan Perseroan
     di masa mendatang. Pelaksanaan PMTHMETD memberikan solusi pembayaran kewajiban Perseroan
     dan dapat memperbaiki kondisi likuiditas Perseroan.

     Rencana PMTHMETD Perseroan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
     Perseroan, UUPT, UUPM, UUP2SK, Peraturan OJK yang relevan dan Peraturan Bursa Efek Nomor
     I-A, serta tidak bertentangan dengan perjanjian-perjanjian yang sebelumnya telah dilakukan oleh
     Perseroan. Berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku, rencana PMTHMETD ini
     membutuhkan persetujuan Pemegang Saham melalui RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari
     Jumat, tanggal 16 Mei 2025.

     Sampai dengan diterbitkannya Informasi Kepada Pemegang Saham ini, Perseroan tidak menerima,
     baik tertulis maupun lisan, langsung maupun tidak langsung, terkait keberatan maupun pertentangan
     dari pihak manapun sehubungan rencana PMTHMETD yang akan dilakukan oleh Perseroan.

     Pada tanggal Informasi Kepada Pemegang Saham ini diterbitkan, Perseroan telah beberapa kali
     melakukan Penambahan Modal, yaitu:

     1)   Berdasarkan Akta No.246 tanggal 21 Juni 1994 yang dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi
          Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, para pemegang saham Perseroan menyetujui penambahan
          modal disetor dari Rp22.312.500.000 menjadi Rp44.625.000.000 melalui pembagian saham
          bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham dan laba ditahan. Penambahan modal ini telah
          dilaksanakan sepenuhnya oleh Perseroan.

     2)   Berdasarkan Akta No.35 tanggal 18 Agustus 2011 yang dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi
          Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, para pemegang saham Perseroan menyetujui penambahan
          modal disetor dari Rp44.625.000.000 menjadi Rp46.041.659.500 melalui pembagian dividen


                                                                                                     4
Page 5
      berupa saham yang berasal dari saldo laba Perseroan. Penambahan modal ini telah
      dilaksanakan sepenuhnya oleh Perseroan.

3)    Berdasarkan Akta No.13 tanggal 20 Februari 2014 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
      Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, para pemegang saham Perseroan
      menyetujui penambahan modal disetor dari Rp46.041.659.500 menjadi Rp199.513.857.900
      melalui pembagian saham bonus yang berasal dari agio saham dengan ketentuan setiap 3 saham
      lama akan mendapatkan 10 saham baru. Penambahan modal ini telah dilaksanakan sepenuhnya
      oleh Perseroan.

Sementara itu, sampai dengan tanggal dikeluarkannya Informasi Kepada Pemegang Saham ini,
Perseroan tidak pernah melaksanakan penambahan modal dalam rangka program kepemilikan
saham, baik program ESOP (Employee Share Ownership Program) maupun MSOP (Management Share
Ownership Program).

Sampai dengan Informasi Kepada Pemegang Saham ini diterbitkan, Perseroan tidak terlibat dalam
perkara yang bersifat material baik di Pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan yang
mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha dan rencana PMTHMETD.

(*) Semua angka Rupiah dinyatakan dalam ribuan rupiah, kecuali dinyatakan lain.




                                                                                              5
Page 6
3.   KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN

     A.   RIWAYAT SINGKAT

          Perseroan didirikan berdasarkan Akta No.20 tanggal 19 Juni 1978 yang dibuat di hadapan Sri
          Rahayu, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman
          Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.Y.A.5/245/12 tanggal 22 Mei 1979 dan
          didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dengan No.4491 tanggal 1 Oktober 1979,
          serta diumumkan dalam Tambahan No.682 dari Berita Negara Republik Indonesia No.90
          tanggal 9 November 1979.

          Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
          berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No.21 tanggal 19 Juli 2024 yang
          dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang
          telah memperoleh (i) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri
          Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan suratnya Nomor: AHU-AH.01.03-0176540
          tanggal 26 Juli 2024; dan (ii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari
          Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan suratnya Nomor: AHU-AH.01.09-
          0232138 tanggal 26 Juli 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-
          0154137.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 26 Juli 2024.

     B.   KEGIATAN USAHA PERSEROAN

          Berdasarkan Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor 40 tanggal 18 Juli
          2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
          Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
          No. AHU-0053393.AH.01.02 tanggal 29 Juli 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
          Perseroan No. AHU-0147291.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 29 Juli 2022, maksud dan tujuan
          Perseroan adalah berusaha dalam bidang makanan, restoran, perdagangan, pengangkutan dan
          pergudangan, perwakilan dan/atau peragenan, perindustrian, pertanian dan peternakan,
          pendidikan, konsultasi manajemen, jasa, dan telekomunikasi. Untuk mencapai maksud dan
          tujuan tersebut, maka Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

          1)   Kegiatan Usaha Utama, antara lain (i) Restoran dan (ii) Jasa Boga Untuk Suatu Event
               Tertentu (Event Catering);


          2)   Kegiatan Usaha Penunjang, antara lain (i) Budidaya Ayam Ras Pedaging; (ii) Perdagangan
               Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan; (iii) Pergudangan dan Penyimpanan; (iv)
               Aktivitas Cold Storage; (v) Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum; (vi) Penelitian
               Pasar; (vii) Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga; (viii)
               Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL;
               (ix) Pendidikan Kerajinan dan Industri; (x) Pendidikan Lainnya Swasta; (xi) Aktivitas
               Konsultasi Manajemen Lainnya; (xii) Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional dan (xiii)
               Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel.
          Namun, kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah: : (i)
          Restoran dan (ii) Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering), adapun yang
          dimaksud dengan kegiatan usaha Jasa Boga adalah layanan jasa boga yang melayani
          pemesanan makanan untuk berbagai acara seperti pesta, pribadi, institusi dan yang ada
          hubungannya dengan kebutuhan makanan.


                                                                                                     6
Page 7
C.   SUSUNAN DAN KOMPOSISI PEMEGANG SAHAM

     Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek
     Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra, susunan dan komposisi pemegang saham Perseroan
     per tanggal 28 Februari 2025 adalah sebagai berikut:

      No.       Nama Pemegang Saham               Jumlah Saham              Persentase
                                                                           Kepemilikan
        1   PT Gelael Pratama                      1.596.111.050             40,00%
        2   PT Indoritel Makmur                    1.430.115.492             35,84%
            Internasional, Tbk.
        3   BBH luxembourg S/A Fidelity             315.194.800                7,90%
            FD Sicav, FD FDS PAC FD
        4   Masyarakat (masing-masing               645.647.816               16,18%
            dibawah 5%)
        5   Saham tresuri                            3.208.000                 0,08%
                      Jumlah                       3.990.277.158              100,00%

D.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

     Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi di
     bawah pengawasan Dewan Komisaris. Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris
     diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 tahun sampai dengan ditutupnya RUPS yang
     diselenggarakan 5 tahun berikutnya. Tugas dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris
     masing-masing diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 15 Anggaran Dasar Perseroan.

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No.47 tanggal 26 Agustus 2021 yang
     dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang
     telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum
     dan Hak Asasi Manusia berdasarkan suratnya Nomor: AHU-AH.01.03-0443963 tanggal 3
     September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-
     0150186.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 3 September 2021, susunan Direksi dan Dewan
     Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama          : Anthoni Salim
     Wakil Komisaris Utama    : Noni Rosalia Gelael Barki
     Komisaris                : Elisabeth Gelael
     Komisaris                : Benny Setiawan Santoso
     Komisaris Independen     : Achmad Baiquni
     Komisaris Independen     : Gunawan Solaiman

     Direksi
     Direktur Utama           : Ricardo Gelael
     Wakil Direktur Utama     : Ferry Noviar Yosaputra
     Direktur I               : Justinus Dalimin Juwono
     Direktur II              : Cahyadi Wijaya
     Direktur III             : Fabian Gelael
     Direktur IV              : Adhi Indrawan

                                                                                              7
Page 8
         Direktur V                 : Wachjudi Martono
         Direktur Tidak Terafiliasi : Omar Luthfi Anwar

   E.    STRUKTUR KEPEMILIKAN

          Hannawell Group               Anthoni Salim                  PT Megah             Kepemilikan Masyarakat di
             Limited                                                   Eraraharja                  bawah 5%
             (39,35%)                      (25,30%)                     (20,13%)                    (15,22%)




                                                                                         Martin            (Alm) Rudi
                                                    Elisabeth        Ricardo Gelael     Tanudjaja           Tanudjaja
                                                  Gelael (81,44%)       (13,43%)         (4,04%)             (1,1%)




BBH Luxembourgh             PT Indoritel Makmur                     PT Gelael Pratama        Kepemilikan Masyarakat
    (7,90%)                  Internasional Tbk.                         (40,00%)                 di bawah 5%
                                  (35,84%)                                                           (16,18%)




                               PT Fast Food Indonesia Tbk.

         Sesuai dengan ketentuan Pasal 85 Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang
         Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal juncto Pasal 1 angka 4 Peraturan OJK
         Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka mengatur bahwa
         perusahaan terbuka wajib menetapkan pengendali yang adalah pihak yang baik langsung
         maupun tidak langsung:

         a.   Memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh
              saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau

         b. Mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung,
            dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka.

         Berdasarkan definisi diatas, Pemegang Saham Pengendali di Perseroan adalah PT Gelael
         Pratama dengan kepemilikan saham secara langsung sebesar 40% (empat puluh persen).

         Adapun Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan adalah Elisabeth Gelael,
         sebagaimana yang telah dilaporkan kepada Menkumham pada tanggal 27 Februari 2025.

         Sehubungan dengan kepemilikan saham atas nama BBH Luxembourg, Hannawell Group
         Limited, dan PT Megah Eraraharja, Perseroan memiliki keterbatasan dalam memperoleh
         informasi mengenai struktur kepemilikan pada tingkat badan-badan hukum tersebut. BBH
         Luxembourg dan Hannawell Group Limited merupakan badan hukum asing tertutup,
         sehingga informasi mengenai pemilik manfaat tidak tersedia secara terbuka. Sementara itu,
         berdasarkan penelusuran melalui laman ahu.go.id, pemilik manfaat dari PT Megah
         Eraraharja juga merupakan badan-badan hukum asing.

                                                                                                                  8
Page 9
Informasi yang disampaikan di atas merupakan informasi yang tersedia secara publik,
termasuk sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan dan Keterbukaan Informasi
Perseroan, Laporan Tahunan dan Keterbukaan Informasi Informasi PT Indoritel Makmur
Internasional Tbk., serta laporan kepemilikan saham yang disusun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.




                                                                                      9
Page 10
4.   KETERANGAN MENGENAI RENCANA PMTHMETD

     Berikut ini adalah keterangan mengenai rencana PMTHMETD yang akan dilakukan oleh Perseroan:

     a.   Alasan dan Tujuan PMTHMETD

          Berdasarkan Pasal 3 huruf a dalam POJK No.14/2019, Perseroan bermaksud melakukan
          PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan, sehubungan dengan kondisi Perseroan
          saat ini yang mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai liabilitas melebihi 80%
          (delapan puluh persen) dari aset Perusahaan Terbuka pada saat RUPS yang menyetujui
          penambahan modal tersebut, dengan perincian berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
          Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2024 yang diaudit oleh Kantor Akuntan
          Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, sebagai berikut:

          1) modal kerja bersih negatif sebesar Rp.1.675.315.520 (*) dengan total liabilitas jangka pendek
             konsolidasian Perseroan sebesar Rp.2.291.914.466 (*); dan
          2) rasio total kewajiban konsolidasian sebesar Rp.3.401.488.684 (*) terhadap total aset
             konsolidasian Perseroan sebesar Rp.3.529.220.278 (*) adalah sebesar 96% atau melebihi
             80%.

          Modal kerja bersih Perseroan adalah negatif Rp.1.675.315.520 (*) disebabkan oleh tingginya nilai
          liabilitas jangka pendek Perseroan yang terdiri dari utang bank, utang usaha dan utang lain-lain.
          Perseroan mempunyai liabilitas sebanyak 96% dari aset yang dimilikinya.

          Oleh karena itu, Perseroan bermaksud meminta persetujuan dari pemegang saham Perseroan
          untuk PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam
          Pasal 3 huruf a dalam POJK No.14/2019, yang mana akan digunakan untuk keperluan modal
          kerja Perseroan dan dapat mendukung perkembangan Perseroan di masa mendatang.
          Pelaksanaan PMTHMETD memberikan solusi pembayaran kewajiban Perseroan.

          Beberapa manfaat yang akan diperoleh dari rencana PMTHMETD, yaitu antara lain:

          (i)  Struktur permodalan Perseroan yang meningkat dari sebelumnya Rp127.731.594 (*)
               menjadi Rp207.731.594(*)
          (ii) Rasio liabilitas dibandingkan dengan ekuitas Perseroan (total liabilitas dibandingkan dengan
               total ekuitas) akan menjadi lebih baik dari sebelumnya 26,63 x (dua puluh enam koma enam
               puluh tiga kali) menjadi 15,99 x (lima belas koma sembilan puluh sembilan kali)

     b. Informasi mengenai PMTHMETD

          Perseroan bermaksud melakukan PMTHMETD melalui penerbitan saham sebanyak-banyaknya
          533.333.334 saham baru, dengan nilai nominal sebesar Rp.50 per saham.

          Saham baru tersebut akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di BEI sesuai
          dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Bursa Efek Indonesia
          Nomor I-A. Saham baru akan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk
          hak atas dividen dengan saham Perseroan lainnya.




                                                                                                        10
Page 11
     (*) Semua angka Rupiah dinyatakan dalam ribuan rupiah, kecuali dinyatakan lain.

c.   Rencana Penggunaan Dana dari Hasil PMTHMETD

     Seluruh dana yang diperoleh dari penerbitan saham akan digunakan untuk keperluan modal kerja
     Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:

     1)   Sebanyak Rp52.000.000.000 (lima puluh dua miliar Rupiah) akan digunakan untuk
          pembelian persediaan dan pembayaran beberapa kewajiban lancar; dan
     2)   Sebanyak Rp28.000.000.000 (dua puluh delapan miliar Rupiah) akan digunakan untuk
          biaya operasional efisiensi karyawan.

d. Harga Pelaksanaan dalam PMTHMETD

     Berdasarkan ketentuan V.1.3. Lampiran II Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A,
     penetapan harga pelaksanaan penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
     dalam rangka memperbaiki posisi keuangan Perseroan sebagaimana diatur di dalam Pasal 3
     huruf a POJK No.14/2019, ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan
     dengan wajar (arm’s length transaction), tidak melanggar undang-undang yang berlaku, dan
     dilaksanakan dengan tidak merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang
     saham utama. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menetapkan bahwa harga
     pelaksanaan adalah Rp.150 per saham (“Harga Pelaksanaan”).

     Dalam menetapkan Harga Pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan mempertimbangkan harga
     perdagangan saham selama 25 hari terakhir, dan memberikan sejumlah diskon kepada
     pemegang saham yang berpartisipasi dalam PMTHETD. Dilihat dari riwayat harga saham
     Perseroan sejak Januari 2025 sampai dengan Maret 2025, terdapat tren penurunan harga
     saham yang cukup fluktuatif setiap minggunya dengan penurunan paling signifikan hingga
     20%. Atas dasar hal tersebut dan ditambah dengan situasi politik di Indonesia yang
     berpengaruh terhadap kondisi pasar saham, Perseroan memperhitungkan harga saham pada
     saat RUPS dilakukan di bulan Mei dan menentukan bahwa Harga Pelaksanaan
     PMTHMETD sebesar Rp150 adalah harga yang wajar.

e.   Nilai dari Rencana PMTHMETD

     Dari pelaksanaan PMTHMETD, akan dilakukan penerbitan sebanyak-banyaknya 533.333.334
     saham biasa pada harga pelaksanaan Rp.150 per saham, sehingga nilai keseluruhannya adalah
     sebesar-besarnya Rp.80.000.000.000 (nilai penuh) yang telah disepakati antara Perseroan dan
     Pemodal.

     PMTHMETD merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud di dalam POJK
     No.17/2020, namun demikian berdasarkan Pasal 33 huruf c POJK No.17/2020, Perseroan
     hanya diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam POJK
     No.14/2019, yang poin-poin pentingnya telah diuraikan secara terperinci di dalam Informasi
     Kepada Pemegang Saham ini.

f.   Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD

     Penerbitan sebanyak-banyaknya 533.333.334 saham biasa pada Harga Pelaksanaan akan
     dilaksanakan segera setelah diperolehnya persetujuan RUPSLB yang direncanakan pada tanggal


                                                                                              11
Page 12
   16 Mei 2025, dan akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 20 Juni 2025, dengan
   tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

g. Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen

   Seluruh analisis dan informasi keuangan yang disajikan dalam Informasi Kepada Pemegang
   Saham ini didasarkan pada Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya
   tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
   Sungkoro & Surja, dengan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”

   Penambahan modal yang dilakukan dalam rencana PMTHMETD diyakini dapat mendukung
   perkembangan Perseroan di masa mendatang dan memberikan solusi pembayaran kewajiban
   Perseroan.

   Selain itu, penerbitan sebanyak-banyaknya 533.333.334 saham baru dalam PMTHMETD akan
   menyebabkan peningkatan ekuitas yang berasal dari tambahan modal disetor dan agio saham.
   Sebagai hasil pelaksanaan PMTHMETD, ekuitas berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
   Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2024 yang diaudit oleh Kantor Akuntan
   Publik Purwantono, Sungkoro & Surja tersebut akan mengalami peningkatan sebesar Rp
   80.000.000.000 (delapan puluh miliar Rupiah) dalam nilai penuh.

       Berikut merupakan tabel proforma keuangan        Sebelum               Setelah
             berdasarkan Laporan Keuangan             PMTHMETD              PMTHMETD
       Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya
       tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit:
        Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian         dalam ribuan Rupiah   dalam ribuan Rupiah


       Aset
        Aset Lancar                                          616.598.946           616.598.946
        Aset Tidak Lancar                                  2.912.621.332         2.912.621.332
       Total Aset                                          3.529.220.278         3.529.220.278

       Liabilitas
        Kewajiban Lancar                                   2.291.914.466         2.211.914.466
        Liabilitas Jangka Panjang                          1.109.574.218         1.109.574.218
       Total kewajiban                                     3.401.488.684         3.321.488.684

       Ekuitas
        Modal saham                                          199.513.858           279.513.858
        Tambahan modal disetor                                    944.469               944.469
        Dikurangi saham tresuri – 3.208.000 saham             (3.272.525)           (3.272.525)
        Saldo laba                                         (148.820.789)         (148.820.789)
       Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
       pemilik entitas induk                                  48.365.013           128.365.013
       Kepentingan nonpengendali                              79.366.581            79.366.581
       Total Ekuitas                                         127.731.594           207.731.594
       Total liabilitas & ekuitas                          3.529.220.278         3.529.220.278




                                                                                             12
Page 13
                                                                  Sebelum               Setelah
               Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
                                                                PMTHMETD              PMTHMETD
               Komprehensif Lain Konsolidasian                  dalam ribuan Rupiah   dalam ribuan Rupiah


          Pendapatan                                                 4.875.792.516)        4.875.792.516)
          Beban Pokok Pendapatan                                    (2.034.958.565)       (2.034.958.565)
          Laba Bruto                                                 2.840.833.951)        2.840.833.951)
          Beban                                                     (3.703.393.911)       (3.703.393.911)
          Rugi Sebelum Pajak Penghasilan                              (862.559.960)         (862.559.960)
          Pajak Penghasilan                                             64.312.851)            64.312.851
          Rugi Tahun Berjalan                                         (798.247.109)         (798.247.109)
          Total pendapatan komprehensif lain tahun
          berjalan                                                    133.347.227)          133.347.227)
          Total Rugi Komprehensif Tahun Berjalan                     (664.899.882)         (664.899.882)
          Rasio :
              Rasio Lancar                                                 0,27                       0,28
               Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas                          26,63                      15,99
               Rasio Liabilitas terhadap Jumlah Aset                       0,96                       0,94
               Rasio Laba Tahun Berjalan terhadap Pendapatan               0,16                       0,16
               Rasio Laba Tahun Berjalan terhadap Jumlah Aset              0,23                       0,23
               Rasio Laba Tahun Berjalan terhadap Jumlah
                                                                           6,25                       3,84
          Ekuitas
               Rasio Pinjaman terhadap Ekuitas                             8,13                       5,00



h. Risiko atau Dampak Rencana PMTHMETD

      Pelaksanaan PMTHMETD dengan penambahan modal Perseroan akan memberikan
      kemampuan bagi Perseroan untuk melanjutkan kegiatan usaha yang pada akhirnya akan
      memberikan nilai bagi pemegang saham Perseroan. Kondisi saat ini telah mennunjukkan
      pertumbuhan permintaan yang positif yang memberikan harapan pertumbuhan kegiatan usaha
      Perseroan di masa yang akan datang.

      Risiko atau dampak lain dari rencana PMTHMETD ini yakni adanya potensi dilusi kepada
      pemegang saham lain yang tidak berpartisipasi. Setelah PMTHMETD dilaksanakan, maka
      persentase kepemilikan dari masing-masing pemegang saham lain yang tidak berpartisipasi akan
      mengalami penurunan (dilusi) sebanyak 11,79% (sebelas koma tujuh puluh sembilan persen).
      Sementara, persentase kepemilikan 2 pemegang saham utama akan meningkat, yaitu PT Gelael
      Pratama dengan peningkatan persentase kepemilikan sebanyak 1,18% (satu koma delapan belas
      persen) dari semula 40% (empat puluh persen) menjadi 41,18% (empat puluh satu koma delapan
      belas persen), dan PT Indoritel Makmur Internasional Tbk dengan peningkatan persentase
      kepemilikan sebanyak 1,67% (satu koma enam puluh tujuh persen) dari semula 35,84% (tiga
      puluh lima koma delapan puluh empat persen) menjadi 37,51% (tiga puluh tujuh koma lima
      puluh satu persen).

 i.   Struktur Pemodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan PMTHMETD

      Tabel berikut menunjukkan komposisi pemegang saham dan struktur permodalan sebelum
      pelaksanaan rencana PMTHMETD (berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 28

                                                                                                       13
Page 14
                Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Raya Saham
                Registra) dan setelah pelaksanaan PMTHMETD.
                                                                                                                     Setelah
                                                           Sebelum PMTHMETD                                       PMTHMETD
                                                               (nilai penuh)                                      (nilai penuh)
              Keterangan                Jumlah Saham            Jumlah Nominal           %      Jumlah Saham       Jumlah Nominal         %
Modal Dasar
Nilai Nominal Rp.50                      15.960.000.000          Rp. 798.000.000.000             15.960.000.000    Rp. 798.000.000.000
Jumlah Modal Dasar
Modal ditempatkan dan disetor penuh
Nominal Rp.50                             3.990.277.158          Rp.199.513.857.900               4.523.610.492    Rp.226.180.524.600

PT Gelael Pratama                         1.596.111.050           Rp.79.805.552.500    40,00%     1.862.777.717     Rp.93.138.885.850    41,18%
PT Indoritel Makmur Internasional Tbk     1.430.115.492           Rp.71.505.774.600    35,84%     1.696.782.159     Rp.84.839.107.950    37,51%
BBH Luxembourg                              315.194.800           Rp.15.759.740.000     7,90%       315.194.800     Rp. 15.759.740.000    6,97%
Masyarakat                                  645.647.816           Rp.32.282.390.800    16,18%       645.647.816     Rp.32.282.390.800    14,27%
Saham tresuri                                 3.208. 000            Rp. 160.400.000     0,08%         3.208.000         Rp.160.400.000    0,07%

Jumlah Modal ditempatkan dan disetor
penuh                                     3.990.277.158          Rp.199.513.857.900     100%      4.523.610.492    Rp.226.180.524.600     100%
Jumlah saham dalam portepel              11.969.722.842          Rp.598.486.142.100              11.436.389.508    Rp.571.819.475.400
Agio Saham                                                                                                          Rp.53.333.333.400



                Perseroan tidak merencanakan untuk menerbitkan saham dengan nilai nominal yang berbeda.
                Penentuan harga pelaksanaan akan mengacu pada perhitungan yang diatur dalam Peraturan
                Bursa Efek Indonesia Nomor I-A.

         j.     Pengendalian Atas Perseroan Setelah Pelaksanaan rencana PMTHMETD

                Tidak terdapat perubahan pengendalian dalam Perseroan setelah rencana PMTHMETD
                dilaksanakan.

         k. Keterangan Mengenai Pemodal

                Pemodal adalah PT Gelael Pratama dan PT Indoritel Makmur International, Tbk., yang masing-
                masing akan melakukan penyetoran modal kepada Perseroan secara proporsional melalui
                PMTHMETD (“Pemodal”).

                Pemodal telah berkomitmen kepada Perseroan untuk menyetorkan dana secara tunai dalam
                rangka pelaksanaan PMTHMETD ini. Keduanya merupakan perusahaan yang memiliki
                kapasitas keuangan memadai serta rekam jejak yang baik dalam mendukung kegiatan pendanaan
                di Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan meyakini bahwa Pemodal memiliki kecukupan dana dan
                kemampuan finansial yang memadai untuk melaksanakan penyetoran secara penuh atas seluruh
                saham yang akan diterbitkan dalam rencana PMTHMETD ini.

                Dalam melakukan penyetoran modal guna pelaksanaan rencana PMTHMETD ini, Pemodal
                perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:

                1. PT Indoritel Makmur Internasional Tbk memerlukan persetujuan dari Dewan Komisarisnya,
                   dan persetujuan tersebut telah diperoleh berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris
                   Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris PT Indoritel Makmur Internasional Tbk
                   tertanggal 28 April 2025;
                2. PT Indoritel Makmur Internasional Tbk wajib memberitahukan salah satu kreditornya, yaitu
                   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari setelah adanya
                   penyertaan saham;
                3. PT Gelael Pratama memerlukan persetujuan dari Dewan Komisarisnya, dan persetujuan
                   tersebut telah diperoleh berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris PT Gelael Pratama
                   tertanggal 28 April 2025.


                                                                                                                                           14
Page 15
Selain daripada hal-hal tersebut, Perseroan dapat memastikan bahwa tidak terdapat
kewajiban tambahan untuk memperoleh persetujuan atau melakukan pemberitahuan selain
daripada yang telah diungkapkan dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini yang wajib
diperoleh oleh PT Gelael Pratama dan PT Indoritel Makmur Internasional Tbk.

Pemodal juga telah memastikan bahwa Pemodal akan melakukan pemenuhan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal sehubungan dengan rencana PMTHMETD.

Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

Pemodal memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, karena Pemodal merupakan pemegang
saham utama Perseroan.

Berdasarkan keterangan tersebut di atas, PMTHMETD merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud di dalam POJK No.42/2020, namun demikian berdasarkan Pasal 44B
POJK No.14/2019, Perseroan dikecualikan untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur di
dalam POJK No.42/2020.

Penjelasan, pertimbangan dan alasan dilakukannya penambahan modal oleh pemodal
yang merupakan pihak terafiliasi dibandingkan dengan apabila dilakukan bukan oleh
pihak terafiliasi.

Sehubungan dengan urgensi daripada pelaksanaan PMTHMETD ini dalam rangka perbaikan
posisi keuangan dimana dana hasil PMTHMETD perlu segera digunakan untuk keperluan
modal kerja Perseroan, maka Pemodal sebagai pihak terafiliasi Perseroan dianggap lebih
memiliki kesiapan yang segera untuk memberikan dukungan bagi Perseroan dalam menyediakan
dana dalam jumlah tersebut. Apabila Perseroan mencoba memperoleh pendanaan melalui
PMTHMETD dari pemodal yang tidak terafiliasi, maka proses tersebut akan membutuhkan
waktu yang sangat lama terutama dengan kondisi Perseroan saat ini yang memiliki modal kerja
bersih negatif dan total kewajiban terhadap total aset yang sudah melebihi 80%. Seluruh saham
yang diterbitkan dalam PMTHMETD akan diambilbagian oleh Pemodal.




                                                                                          15
Page 16
5.   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

     Sehubungan dengan PMTHMETD sebagaimana telah diuraikan dalam Informasi Kepada Pemegang
     Saham ini, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari RUPSLB yang akan
     diselenggarakan pada:

     Hari, tanggal    : Jumat, tanggal 16 Mei 2025.
     Pukul            : 09.00 WIB – selesai
     Tempat           : Gedung Gelael Lantai 5, Jl. Let. Jend. MT Haryono Kav.7, Jakarta 12810.

     Informasi di atas sejalan dengan pengumuman RUPSLB yang telah dipublikasikan di eASY.KSEI,
     situs web Bursa (IDXnet), dan situs web Perseroan pada tanggal 18 Maret 2025 sebagaimana telah
     diubah berdasarkan Pengumuman Perubahan Jadwal RUPS Perseroan yang diumumkan melalui situs
     web Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web Perseroan dan eASY.KSEI tanggal 27 Maret 2025.

     Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan
     penyelenggaraan RUPSLB Perseroan adalah sebagaimana tertera pada tabel jadwal berikut ini:

          No.                         Kegiatan                                     Jadwal
          1.    Pemberitahuan mengenai agenda RUPSLB ke OJK                    11 Maret 2025
          2.    Pengumuman RUPSLB (eASY.KSEI, situs web IDX                    18 Maret 2025
                dan Perseroan)
          3.    Informasi Kepada Pemegang Saham mengenai                       18 Maret 2025
                PMTHMETD (Situs web IDX dan Perseroan)
          4.    Pengumuman Perubahan Jadwal RUPS Perseroan                     27 Maret 2025
          5.    Recording Date                                                 23 April 2025
          6.    Pemanggilan RUPSLB (eASY.KSEI, situs web IDX                   24 April 2025
                dan Perseroan)
          7.    RUPSLB                                                         16 Mei 2025
          8.    Pelaporan Ringkasan Risalah RUPSLB (eASY.KSEI,                 20 Mei 2025*
                situs web IDX dan Perseroan)
          9.    Pelaporan Risalah/ Berita Acara RUPSLB kepada OJK              20 Mei 2025*

     * akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal tersebut.

     Selanjutnya, sehubungan dengan PMTHMETD sebagaimana telah diuraikan dalam Informasi
     Kepada Pemegang Saham ini, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari RUPSLB
     dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

     a.   Sesuai dengan kententuan Pasal 41 POJK No.15/2020 dan ketentuan Pasal 23 Anggaran Dasar
          Perseroan, untuk PMTHMETD sebagaimana dimaksud dalam Informasi Kepada Pemegang
          Saham ini, RUPSLB Perseroan harus dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari ½
          bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh lebih
          dari ½ bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam RUPSLB.
     b.   Dalam hal kuorum kehadiran dan keputusan dalam RUPSLB pertama tidak dapat mencapai
          kuorum yang dipersyaratkan, maka RUPSLB kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB
          kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham
          yang mewakili paling sedikit 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
          Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari seluruh saham
          dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.


                                                                                                    16
Page 17
c.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai,
     RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil
     keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dan
     kuorum kehadiran keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.


Agenda RUPSLB Perseroan Dalam Rangka PMTHMETD

Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a POJK No.14/2019.




                                                                                           17
Page 18
6.   REKOMENDASI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

     Informasi Kepada Pemegang Saham ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
     dan oleh karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran
     informasi yang terdapat di dalamnya. Seluruh informasi material dan pendapat yang dikemukakan
     dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan
     bahwa tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan
     pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.

     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham untuk
     menyetujui rencana PMTHMETD sebagaimana disebutkan dalam Informasi Kepada Pemegang
     Saham ini. Dalam memberikan rekomendasi tersebut kepada pemegang saham, Direksi dan Dewan
     Komisaris Perseroan telah menelaah manfaat dari rencana PMTHMETD, dan oleh karenanya
     berkeyakinan bahwa pelaksanaan rencana PMTHMETD merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan
     dan seluruh pemegang saham.




                                                                                                 18
Page 19
7.   INFORMASI TAMBAHAN

     Bagi Para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai rencana
     PMTHMETD sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini, dapat
     menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 09.00 sampai dengan 17.00 WIB) pada hari Senin
     sampai dengan hari Jumat (kecuali hari libur) pada :


                                PT FAST FOOD INDONESIA TBK:
                                 Gedung Gelael, Jl. MT. Haryono Kav. 7
                                   Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan
                                        DKI Jakarta, Indonesia
                                     Telepon: +62 (021) 8301133
                                      Website: www.kfcku.com
                                 E-mail: jd.juwono@kfcindonesia.com

     Demikian Informasi Kepada Pemegang Saham ini dibuat untuk menggantikan Informasi Kepada
     Pemegang Saham sebelumnya yang telah diumumkan kepada masyarakat melalui situs web BEI pada
     tanggal 14 Mei 2025 pukul 18:30:23 WIB.

                                         Jakarta, 14 Mei 2025

                                          Direksi Perseroan




                                                                                              19

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published14 May 2025
Pages19
Characters51,924
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT FAST FOOD INDONESIA p.1 ×9
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.1 ×3
linked org Dana Pensiun p.2 ×2
linked org PT Gelael Pratama p.7 ×17
linked org PT Indoritel Makmur p.7 ×3
linked person Noni Rosalia p.7
linked person Elisabeth Gelael p.7 ×2
linked person Benny Setiawan Santoso p.7
linked person Achmad Baiquni p.7
linked person Gunawan Solaiman p.7
linked person Ricardo Gelael p.7 ×2
linked person Ferry Noviar p.7
linked person Justinus Dalimin p.7
linked person Cahyadi Wijaya p.7
linked person Fabian Gelael p.7
linked person Adhi Indrawan p.7
linked person Wachjudi Martono p.8
linked person Omar Luthfi Anwar p.8
linked org Hannawell Group Limited p.8 ×4
linked org PT Megah Eraraharja p.8 ×3
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.14 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×9
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×9
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×3
possible person Sri Rahayu · Notaris p.6
possible person Anthoni Salim p.7 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×2
unresolved org PT Raya Saham Registra. Peraturan Bursa Efek p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.4 ×2
unresolved person Poerbaningsih Adi Warsito · Notaris p.4 ×3
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.5 ×11
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6
unresolved org Pengadilan Negeri p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.6 ×3
unresolved org Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional p.6
unresolved org PT Raya Saham Registra p.7 ×2
unresolved — BBH luxembourg S/A Fidelity p.7 ×4
unresolved org PT Megah p.8
unresolved org Internasional Tbk. p.8
unresolved org PT Indoritel Makmur International p.14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result