Back to announcement
20250514_FAST_Laporan Informasi dan Fakta Material_31885657_lamp1.pdf
Other Text extracted FASTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (“INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM”)
14 MEI 2025
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PT FAST FOOD INDONESIA, TBK (“PERSEROAN”)
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT
KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
Kegiatan Usaha Utama:
Restoran dan Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering)
Berkedudukan di:
Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Gelael, Jl. MT. Haryono Kav. 7
Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan
DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: +62 (021) 8301133
Website: www.kfcku.com
E-mail: jd.juwono@kfcindonesia.com
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENERBITAN
SEBANYAK-BANYAKNYA 533.333.334 SAHAM BIASA TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU.
SEHUBUNGAN DENGAN KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK NO.14/2019"), PERSEROAN BERENCANA UNTUK MELAKUKAN
PENERBITAN SEBANYAK-BANYAKNYA 533.333.334 SAHAM BIASA TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (“PMTHMETD”). SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMTHMETD, PERSEROAN BERMAKSUD
UNTUK MEMINTA PERSETUJUAN DARI PARA PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG
SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) YANG AKAN DIADAKAN PADA HARI JUMAT, 16 MEI 2025. SELAIN
DARIPADA PERSETUJUAN RUPSLB, PERSEROAN TIDAK MEMERLUKAN PERSETUJUAN DAN/ATAU
MELAKUKAN PEMBERITAHUAN DARI/KEPADA PIHAK KETIGA MANAPUN TERKAIT DENGAN
PELAKSANAAN RENCANA PMTHMETD INI.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN SEMUA INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI. DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SETELAH MENGADAKAN CUKUP PENYELIDIKAN, MENEGASKAN
BAHWA TIDAK ADA FAKTA PENTING DAN RELEVAN YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG MENYEBABKAN
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL DALAM INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI MENJADI
TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI
DITERBITKAN PADA TANGGAL 14 MEI 2025 DAN MERUPAKAN SATU KESATUAN YANG TIDAK
TERPISAHKAN DARI INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM YANG TELAH DITERBITKAN PADA
TANGGAL 18 MARET 2025.
PENGUMUMAN MENGENAI RUPSLB PERSEROAN DIUMUMKAN MELALUI SITUS WEB BURSA EFEK
INDONESIA (“BEI”), SITUS WEB PERSEROAN DAN eASY.KSEI PADA TANGGAL 18 MARET 2025
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BERDASARKAN PENGUMUMAN PERUBAHAN JADWAL RUPS PERSEROAN
YANG DIUMUMKAN MELALUI SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”), SITUS WEB PERSEROAN DAN
eASY.KSEI TANGGAL 27 MARET 2025.
Page 2
1. DEFINISI DAN SINGKATAN
Bursa Efek Indonesia atau : Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
BEI Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No.
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa
Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, dimana Saham
Perseroan dicatatkan.
Direksi : Para anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat saat
Informasi Kepada Pemegang Saham diumumkan.
Entitas Anak Perseroan : Perusahaan yang sahamnya dimiliki secara langsung maupun
tidak langsung oleh Perseroan lebih dari 50% atau apabila
Perseroan memiliki kurang dari 50% saham dengan hak suara
namun Perseroan memiliki kemampuan untuk mengendalikan
perusahaan tersebut
Hari Bursa : Hari-hari di mana aktivitas transaksi perdagangan efek dilakukan
di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai hari Jumat, kecuali hari
libur nasional yang ditetapkan Pemerintah atau hari lain yang
dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
Informasi Kepada : Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam Informasi
Pemegang Saham Kepada Pemegang Saham ini yang dilaksanakan dalam rangka
pemenuhan ketentuan POJK No.14/2019 dan POJK
No.15/2020
Komisaris : Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat saat
Informasi Kepada Pemegang Saham ini diumumkan.
Masyarakat : Perorangan dan/atau badan-badan dan/atau badan hukum, baik
Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, baik
yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia
maupun bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di luar
negeri yang menjadi pemegang saham Perseroan.
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar
Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan
Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan badan
pengganti Bapepam-LK yang mulai berlaku sejak tanggal 31
Desember 2012).
Pemegang Saham : Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam
Perseroan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro
Administrasi Efek, PT Raya Saham Registra.
Peraturan Bursa Efek : Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor:
Indonesia Nomor I-A Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor
I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain
2
Page 3
Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, yang
diterbitkan dan diberlakukan tanggal 21 Desember 2021.
Perseroan : PT Fast Food Indonesia, Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
POJK No.14/2019 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No.15/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
POJK No.17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
POJK No.42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
Rp : Mata uang Negara Republik Indonesia.
UUPM : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang- Undang
No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan.
UUPT : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-
Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang.
UUP2SK : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
3
Page 4
2. PENDAHULUAN
Berdasarkan Pasal 3 huruf a POJK No.14/2019, perusahaan terbuka dapat melakukan
PMTHMETD dalam penerbitan saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya dalam rangka
perbaikan posisi keuangan.
Selanjutnya dengan mengacu kepada Pasal 8B POJK No.14/2019, penambahan modal dalam rangka
memperbaiki posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilakukan
sepanjang memenuhi kondisi, yang salah satunya adalah apabila suatu perusahaan terbuka
mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai liabilitas melebihi 80% (delapan puluh
persen) dari aset perusahaan terbuka pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) yang
menyetujui PMTHMETD tersebut.
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember
2024 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, Perseroan mencatat:
a. modal kerja bersih negatif sebesar Rp.1.675.315.520 (*) dengan total liabilitas jangka pendek
konsolidasian Perseroan sebesar Rp.2.291.914.466 (*); dan
b. rasio total kewajiban konsolidasian sebesar Rp.3.401.488.684 (*) terhadap total aset
konsolidasian Perseroan sebesar Rp.3.529.220.278 (*) adalah sebesar 96% atau melebihi 80%.
Sehubungan dengan hal di atas, Perseroan bermaksud meminta persetujuan pemegang saham
Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a POJK No.14/2019, yang mana dana dari PMTHMETD akan
digunakan untuk keperluan modal kerja Perseroan dan dapat mendukung perkembangan Perseroan
di masa mendatang. Pelaksanaan PMTHMETD memberikan solusi pembayaran kewajiban Perseroan
dan dapat memperbaiki kondisi likuiditas Perseroan.
Rencana PMTHMETD Perseroan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
Perseroan, UUPT, UUPM, UUP2SK, Peraturan OJK yang relevan dan Peraturan Bursa Efek Nomor
I-A, serta tidak bertentangan dengan perjanjian-perjanjian yang sebelumnya telah dilakukan oleh
Perseroan. Berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku, rencana PMTHMETD ini
membutuhkan persetujuan Pemegang Saham melalui RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari
Jumat, tanggal 16 Mei 2025.
Sampai dengan diterbitkannya Informasi Kepada Pemegang Saham ini, Perseroan tidak menerima,
baik tertulis maupun lisan, langsung maupun tidak langsung, terkait keberatan maupun pertentangan
dari pihak manapun sehubungan rencana PMTHMETD yang akan dilakukan oleh Perseroan.
Pada tanggal Informasi Kepada Pemegang Saham ini diterbitkan, Perseroan telah beberapa kali
melakukan Penambahan Modal, yaitu:
1) Berdasarkan Akta No.246 tanggal 21 Juni 1994 yang dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, para pemegang saham Perseroan menyetujui penambahan
modal disetor dari Rp22.312.500.000 menjadi Rp44.625.000.000 melalui pembagian saham
bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham dan laba ditahan. Penambahan modal ini telah
dilaksanakan sepenuhnya oleh Perseroan.
2) Berdasarkan Akta No.35 tanggal 18 Agustus 2011 yang dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, para pemegang saham Perseroan menyetujui penambahan
modal disetor dari Rp44.625.000.000 menjadi Rp46.041.659.500 melalui pembagian dividen
4
Page 5
berupa saham yang berasal dari saldo laba Perseroan. Penambahan modal ini telah
dilaksanakan sepenuhnya oleh Perseroan.
3) Berdasarkan Akta No.13 tanggal 20 Februari 2014 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, para pemegang saham Perseroan
menyetujui penambahan modal disetor dari Rp46.041.659.500 menjadi Rp199.513.857.900
melalui pembagian saham bonus yang berasal dari agio saham dengan ketentuan setiap 3 saham
lama akan mendapatkan 10 saham baru. Penambahan modal ini telah dilaksanakan sepenuhnya
oleh Perseroan.
Sementara itu, sampai dengan tanggal dikeluarkannya Informasi Kepada Pemegang Saham ini,
Perseroan tidak pernah melaksanakan penambahan modal dalam rangka program kepemilikan
saham, baik program ESOP (Employee Share Ownership Program) maupun MSOP (Management Share
Ownership Program).
Sampai dengan Informasi Kepada Pemegang Saham ini diterbitkan, Perseroan tidak terlibat dalam
perkara yang bersifat material baik di Pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan yang
mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha dan rencana PMTHMETD.
(*) Semua angka Rupiah dinyatakan dalam ribuan rupiah, kecuali dinyatakan lain.
5
Page 6
3. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN
A. RIWAYAT SINGKAT
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No.20 tanggal 19 Juni 1978 yang dibuat di hadapan Sri
Rahayu, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.Y.A.5/245/12 tanggal 22 Mei 1979 dan
didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dengan No.4491 tanggal 1 Oktober 1979,
serta diumumkan dalam Tambahan No.682 dari Berita Negara Republik Indonesia No.90
tanggal 9 November 1979.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No.21 tanggal 19 Juli 2024 yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh (i) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan suratnya Nomor: AHU-AH.01.03-0176540
tanggal 26 Juli 2024; dan (ii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan suratnya Nomor: AHU-AH.01.09-
0232138 tanggal 26 Juli 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-
0154137.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 26 Juli 2024.
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Berdasarkan Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor 40 tanggal 18 Juli
2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0053393.AH.01.02 tanggal 29 Juli 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0147291.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 29 Juli 2022, maksud dan tujuan
Perseroan adalah berusaha dalam bidang makanan, restoran, perdagangan, pengangkutan dan
pergudangan, perwakilan dan/atau peragenan, perindustrian, pertanian dan peternakan,
pendidikan, konsultasi manajemen, jasa, dan telekomunikasi. Untuk mencapai maksud dan
tujuan tersebut, maka Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1) Kegiatan Usaha Utama, antara lain (i) Restoran dan (ii) Jasa Boga Untuk Suatu Event
Tertentu (Event Catering);
2) Kegiatan Usaha Penunjang, antara lain (i) Budidaya Ayam Ras Pedaging; (ii) Perdagangan
Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan; (iii) Pergudangan dan Penyimpanan; (iv)
Aktivitas Cold Storage; (v) Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum; (vi) Penelitian
Pasar; (vii) Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga; (viii)
Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL;
(ix) Pendidikan Kerajinan dan Industri; (x) Pendidikan Lainnya Swasta; (xi) Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya; (xii) Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional dan (xiii)
Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel.
Namun, kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah: : (i)
Restoran dan (ii) Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering), adapun yang
dimaksud dengan kegiatan usaha Jasa Boga adalah layanan jasa boga yang melayani
pemesanan makanan untuk berbagai acara seperti pesta, pribadi, institusi dan yang ada
hubungannya dengan kebutuhan makanan.
6
Page 7
C. SUSUNAN DAN KOMPOSISI PEMEGANG SAHAM
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek
Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra, susunan dan komposisi pemegang saham Perseroan
per tanggal 28 Februari 2025 adalah sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase
Kepemilikan
1 PT Gelael Pratama 1.596.111.050 40,00%
2 PT Indoritel Makmur 1.430.115.492 35,84%
Internasional, Tbk.
3 BBH luxembourg S/A Fidelity 315.194.800 7,90%
FD Sicav, FD FDS PAC FD
4 Masyarakat (masing-masing 645.647.816 16,18%
dibawah 5%)
5 Saham tresuri 3.208.000 0,08%
Jumlah 3.990.277.158 100,00%
D. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi di
bawah pengawasan Dewan Komisaris. Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris
diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 tahun sampai dengan ditutupnya RUPS yang
diselenggarakan 5 tahun berikutnya. Tugas dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris
masing-masing diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 15 Anggaran Dasar Perseroan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No.47 tanggal 26 Agustus 2021 yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan suratnya Nomor: AHU-AH.01.03-0443963 tanggal 3
September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-
0150186.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 3 September 2021, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Anthoni Salim
Wakil Komisaris Utama : Noni Rosalia Gelael Barki
Komisaris : Elisabeth Gelael
Komisaris : Benny Setiawan Santoso
Komisaris Independen : Achmad Baiquni
Komisaris Independen : Gunawan Solaiman
Direksi
Direktur Utama : Ricardo Gelael
Wakil Direktur Utama : Ferry Noviar Yosaputra
Direktur I : Justinus Dalimin Juwono
Direktur II : Cahyadi Wijaya
Direktur III : Fabian Gelael
Direktur IV : Adhi Indrawan
7
Page 8
Direktur V : Wachjudi Martono
Direktur Tidak Terafiliasi : Omar Luthfi Anwar
E. STRUKTUR KEPEMILIKAN
Hannawell Group Anthoni Salim PT Megah Kepemilikan Masyarakat di
Limited Eraraharja bawah 5%
(39,35%) (25,30%) (20,13%) (15,22%)
Martin (Alm) Rudi
Elisabeth Ricardo Gelael Tanudjaja Tanudjaja
Gelael (81,44%) (13,43%) (4,04%) (1,1%)
BBH Luxembourgh PT Indoritel Makmur PT Gelael Pratama Kepemilikan Masyarakat
(7,90%) Internasional Tbk. (40,00%) di bawah 5%
(35,84%) (16,18%)
PT Fast Food Indonesia Tbk.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 85 Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal juncto Pasal 1 angka 4 Peraturan OJK
Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka mengatur bahwa
perusahaan terbuka wajib menetapkan pengendali yang adalah pihak yang baik langsung
maupun tidak langsung:
a. Memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh
saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
b. Mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka.
Berdasarkan definisi diatas, Pemegang Saham Pengendali di Perseroan adalah PT Gelael
Pratama dengan kepemilikan saham secara langsung sebesar 40% (empat puluh persen).
Adapun Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan adalah Elisabeth Gelael,
sebagaimana yang telah dilaporkan kepada Menkumham pada tanggal 27 Februari 2025.
Sehubungan dengan kepemilikan saham atas nama BBH Luxembourg, Hannawell Group
Limited, dan PT Megah Eraraharja, Perseroan memiliki keterbatasan dalam memperoleh
informasi mengenai struktur kepemilikan pada tingkat badan-badan hukum tersebut. BBH
Luxembourg dan Hannawell Group Limited merupakan badan hukum asing tertutup,
sehingga informasi mengenai pemilik manfaat tidak tersedia secara terbuka. Sementara itu,
berdasarkan penelusuran melalui laman ahu.go.id, pemilik manfaat dari PT Megah
Eraraharja juga merupakan badan-badan hukum asing.
8
Page 9
Informasi yang disampaikan di atas merupakan informasi yang tersedia secara publik,
termasuk sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan Perseroan serta laporan
kepemilikan saham yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal.
9
Page 10
4. KETERANGAN MENGENAI RENCANA PMTHMETD
Berikut ini adalah keterangan mengenai rencana PMTHMETD yang akan dilakukan oleh Perseroan:
a. Alasan dan Tujuan PMTHMETD
Berdasarkan Pasal 3 huruf a dalam POJK No.14/2019, Perseroan bermaksud melakukan
PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan, sehubungan dengan kondisi Perseroan
saat ini yang mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai liabilitas melebihi 80%
(delapan puluh persen) dari aset Perusahaan Terbuka pada saat RUPS yang menyetujui
penambahan modal tersebut, dengan perincian berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2024 yang diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, sebagai berikut:
1) modal kerja bersih negatif sebesar Rp.1.675.315.520 (*) dengan total liabilitas jangka pendek
konsolidasian Perseroan sebesar Rp.2.291.914.466 (*); dan
2) rasio total kewajiban konsolidasian sebesar Rp.3.401.488.684 (*) terhadap total aset
konsolidasian Perseroan sebesar Rp.3.529.220.278 (*) adalah sebesar 96% atau melebihi
80%.
Modal kerja bersih Perseroan adalah negatif Rp.1.675.315.520 (*) disebabkan oleh tingginya nilai
liabilitas jangka pendek Perseroan yang terdiri dari utang bank, utang usaha dan utang lain-lain.
Perseroan mempunyai liabilitas sebanyak 96% dari aset yang dimilikinya.
Oleh karena itu, Perseroan bermaksud meminta persetujuan dari pemegang saham Perseroan
untuk PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a dalam POJK No.14/2019, yang mana akan digunakan untuk keperluan modal
kerja Perseroan dan dapat mendukung perkembangan Perseroan di masa mendatang.
Pelaksanaan PMTHMETD memberikan solusi pembayaran kewajiban Perseroan.
Beberapa manfaat yang akan diperoleh dari rencana PMTHMETD, yaitu antara lain:
(i) Struktur permodalan Perseroan yang meningkat dari sebelumnya Rp127.731.594 (*)
menjadi Rp207.731.594(*)
(ii) Rasio liabilitas dibandingkan dengan ekuitas Perseroan (total liabilitas dibandingkan dengan
total ekuitas) akan menjadi lebih baik dari sebelumnya 26,63 x (dua puluh enam koma enam
puluh tiga kali) menjadi 15,99 x (lima belas koma sembilan puluh sembilan kali)
b. Informasi mengenai PMTHMETD
Perseroan bermaksud melakukan PMTHMETD melalui penerbitan saham sebanyak-banyaknya
533.333.334 saham baru, dengan nilai nominal sebesar Rp.50 per saham.
Saham baru tersebut akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di BEI sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Bursa Efek Indonesia
Nomor I-A. Saham baru akan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk
hak atas dividen dengan saham Perseroan lainnya.
10
Page 11
(*) Semua angka Rupiah dinyatakan dalam ribuan rupiah, kecuali dinyatakan lain.
c. Rencana Penggunaan Dana dari Hasil PMTHMETD
Seluruh dana yang diperoleh dari penerbitan saham akan digunakan untuk keperluan modal kerja
Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
1) Sebanyak Rp52.000.000.000 (lima puluh dua miliar Rupiah) akan digunakan untuk
pembelian persediaan dan pembayaran beberapa kewajiban lancar; dan
2) Sebanyak Rp28.000.000.000 (dua puluh delapan miliar Rupiah) akan digunakan untuk
biaya operasional efisiensi karyawan.
d. Harga Pelaksanaan dalam PMTHMETD
Berdasarkan ketentuan V.1.3. Lampiran II Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A,
penetapan harga pelaksanaan penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
dalam rangka memperbaiki posisi keuangan Perseroan sebagaimana diatur di dalam Pasal 3
huruf a POJK No.14/2019, ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan
dengan wajar (arm’s length transaction), tidak melanggar undang-undang yang berlaku, dan
dilaksanakan dengan tidak merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang
saham utama. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menetapkan bahwa harga
pelaksanaan adalah Rp.150 per saham (“Harga Pelaksanaan”).
Dalam menetapkan Harga Pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan mempertimbangkan harga
perdagangan saham selama 25 hari terakhir, dan memberikan sejumlah diskon kepada
pemegang saham yang berpartisipasi dalam PMTHETD. Dilihat dari riwayat harga saham
Perseroan sejak Januari 2025 sampai dengan Maret 2025, terdapat tren penurunan harga
saham yang cukup fluktuatif setiap minggunya dengan penurunan paling signifikan hingga
20%. Atas dasar hal tersebut dan ditambah dengan situasi politik di Indonesia yang
berpengaruh terhadap kondisi pasar saham, Perseroan memperhitungkan harga saham pada
saat RUPS dilakukan di bulan Mei dan menentukan bahwa Harga Pelaksanaan
PMTHMETD sebesar Rp150 adalah harga yang wajar.
e. Nilai dari Rencana PMTHMETD
Dari pelaksanaan PMTHMETD, akan dilakukan penerbitan sebanyak-banyaknya 533.333.334
saham biasa pada harga pelaksanaan Rp.150 per saham, sehingga nilai keseluruhannya adalah
sebesar-besarnya Rp.80.000.000.000 (nilai penuh) yang telah disepakati antara Perseroan dan
Pemodal.
PMTHMETD merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud di dalam POJK
No.17/2020, namun demikian berdasarkan Pasal 33 huruf c POJK No.17/2020, Perseroan
hanya diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam POJK
No.14/2019, yang poin-poin pentingnya telah diuraikan secara terperinci di dalam Informasi
Kepada Pemegang Saham ini.
f. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD
Penerbitan sebanyak-banyaknya 533.333.334 saham biasa pada Harga Pelaksanaan akan
dilaksanakan segera setelah diperolehnya persetujuan RUPSLB yang direncanakan pada tanggal
11
Page 12
16 Mei 2025, dan akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 20 Juni 2025, dengan
tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen
Seluruh analisis dan informasi keuangan yang disajikan dalam Informasi Kepada Pemegang
Saham ini didasarkan pada Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya
tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja, dengan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”
Penambahan modal yang dilakukan dalam rencana PMTHMETD diyakini dapat mendukung
perkembangan Perseroan di masa mendatang dan memberikan solusi pembayaran kewajiban
Perseroan.
Selain itu, penerbitan sebanyak-banyaknya 533.333.334 saham baru dalam PMTHMETD akan
menyebabkan peningkatan ekuitas yang berasal dari tambahan modal disetor dan agio saham.
Sebagai hasil pelaksanaan PMTHMETD, ekuitas berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2024 yang diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Purwantono, Sungkoro & Surja tersebut akan mengalami peningkatan sebesar Rp
80.000.000.000 (delapan puluh miliar Rupiah) dalam nilai penuh.
Berikut merupakan tabel proforma keuangan Sebelum Setelah
berdasarkan Laporan Keuangan PMTHMETD PMTHMETD
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya
tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit:
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dalam ribuan Rupiah dalam ribuan Rupiah
Aset
Aset Lancar 616.598.946 616.598.946
Aset Tidak Lancar 2.912.621.332 2.912.621.332
Total Aset 3.529.220.278 3.529.220.278
Liabilitas
Kewajiban Lancar 2.291.914.466 2.211.914.466
Liabilitas Jangka Panjang 1.109.574.218 1.109.574.218
Total kewajiban 3.401.488.684 3.321.488.684
Ekuitas
Modal saham 199.513.858 279.513.858
Tambahan modal disetor 944.469 944.469
Dikurangi saham tresuri – 3.208.000 saham (3.272.525) (3.272.525)
Saldo laba (148.820.789) (148.820.789)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk 48.365.013 128.365.013
Kepentingan nonpengendali 79.366.581 79.366.581
Total Ekuitas 127.731.594 207.731.594
Total liabilitas & ekuitas 3.529.220.278 3.529.220.278
12
Page 13
Sebelum Setelah
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
PMTHMETD PMTHMETD
Komprehensif Lain Konsolidasian dalam ribuan Rupiah dalam ribuan Rupiah
Pendapatan 4.875.792.516) 4.875.792.516)
Beban Pokok Pendapatan (2.034.958.565) (2.034.958.565)
Laba Bruto 2.840.833.951) 2.840.833.951)
Beban (3.703.393.911) (3.703.393.911)
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan (862.559.960) (862.559.960)
Pajak Penghasilan 64.312.851) 64.312.851
Rugi Tahun Berjalan (798.247.109) (798.247.109)
Total pendapatan komprehensif lain tahun
berjalan 133.347.227) 133.347.227)
Total Rugi Komprehensif Tahun Berjalan (664.899.882) (664.899.882)
Rasio :
Rasio Lancar 0,27 0,28
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas 26,63 15,99
Rasio Liabilitas terhadap Jumlah Aset 0,96 0,94
Rasio Laba Tahun Berjalan terhadap Pendapatan 0,16 0,16
Rasio Laba Tahun Berjalan terhadap Jumlah Aset 0,23 0,23
Rasio Laba Tahun Berjalan terhadap Jumlah
6,25 3,84
Ekuitas
Rasio Pinjaman terhadap Ekuitas 8,13 5,00
h. Risiko atau Dampak Rencana PMTHMETD
Pelaksanaan PMTHMETD dengan penambahan modal Perseroan akan memberikan
kemampuan bagi Perseroan untuk melanjutkan kegiatan usaha yang pada akhirnya akan
memberikan nilai bagi pemegang saham Perseroan. Kondisi saat ini telah mennunjukkan
pertumbuhan permintaan yang positif yang memberikan harapan pertumbuhan kegiatan usaha
Perseroan di masa yang akan datang.
Risiko atau dampak lain dari rencana PMTHMETD ini yakni adanya potensi dilusi kepada
pemegang saham lain yang tidak berpartisipasi. Setelah PMTHMETD dilaksanakan, maka
persentase kepemilikan dari masing-masing pemegang saham lain yang tidak berpartisipasi akan
mengalami penurunan (dilusi) sebanyak 11,79% (sebelas koma tujuh puluh sembilan persen).
Sementara, persentase kepemilikan 2 pemegang saham utama akan meningkat, yaitu PT Gelael
Pratama dengan peningkatan persentase kepemilikan sebanyak 1,18% (satu koma delapan belas
persen) dari semula 40% (empat puluh persen) menjadi 41,18% (empat puluh satu koma delapan
belas persen), dan PT Indoritel Makmur Internasional Tbk dengan peningkatan persentase
kepemilikan sebanyak 1,67% (satu koma enam puluh tujuh persen) dari semula 35,84% (tiga
puluh lima koma delapan puluh empat persen) menjadi 37,51% (tiga puluh tujuh koma lima
puluh satu persen).
i. Struktur Pemodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan PMTHMETD
Tabel berikut menunjukkan komposisi pemegang saham dan struktur permodalan sebelum
pelaksanaan rencana PMTHMETD (berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 28
13
Page 14
Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Raya Saham
Registra) dan setelah pelaksanaan PMTHMETD.
Setelah
Sebelum PMTHMETD PMTHMETD
(nilai penuh) (nilai penuh)
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nominal % Jumlah Saham Jumlah Nominal %
Modal Dasar
Nilai Nominal Rp.50 15.960.000.000 Rp. 798.000.000.000 15.960.000.000 Rp. 798.000.000.000
Jumlah Modal Dasar
Modal ditempatkan dan disetor penuh
Nominal Rp.50 3.990.277.158 Rp.199.513.857.900 4.523.610.492 Rp.226.180.524.600
PT Gelael Pratama 1.596.111.050 Rp.79.805.552.500 40,00% 1.862.777.717 Rp.93.138.885.850 41,18%
PT Indoritel Makmur Internasional Tbk 1.430.115.492 Rp.71.505.774.600 35,84% 1.696.782.159 Rp.84.839.107.950 37,51%
BBH Luxembourg 315.194.800 Rp.15.759.740.000 7,90% 315.194.800 Rp. 15.759.740.000 6,97%
Masyarakat 645.647.816 Rp.32.282.390.800 16,18% 645.647.816 Rp.32.282.390.800 14,27%
Saham tresuri 3.208. 000 Rp. 160.400.000 0,08% 3.208.000 Rp.160.400.000 0,07%
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor
penuh 3.990.277.158 Rp.199.513.857.900 100% 4.523.610.492 Rp.226.180.524.600 100%
Jumlah saham dalam portepel 11.969.722.842 Rp.598.486.142.100 11.436.389.508 Rp.571.819.475.400
Agio Saham Rp.53.333.333.400
Perseroan tidak merencanakan untuk menerbitkan saham dengan nilai nominal yang berbeda.
Penentuan harga pelaksanaan akan mengacu pada perhitungan yang diatur dalam Peraturan
Bursa Efek Indonesia Nomor I-A.
j. Pengendalian Atas Perseroan Setelah Pelaksanaan rencana PMTHMETD
Tidak terdapat perubahan pengendalian dalam Perseroan setelah rencana PMTHMETD
dilaksanakan.
k. Keterangan Mengenai Pemodal
Pemodal adalah PT Gelael Pratama dan PT Indoritel Makmur International, Tbk., yang masing-
masing akan melakukan penyetoran modal kepada Perseroan secara proporsional melalui
PMTHMETD (“Pemodal”).
Pemodal telah berkomitmen kepada Perseroan untuk menyetorkan dana secara tunai dalam
rangka pelaksanaan PMTHMETD ini. Keduanya merupakan perusahaan yang memiliki
kapasitas keuangan memadai serta rekam jejak yang baik dalam mendukung kegiatan pendanaan
di Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan meyakini bahwa Pemodal memiliki kecukupan dana dan
kemampuan finansial yang memadai untuk melaksanakan penyetoran secara penuh atas seluruh
saham yang akan diterbitkan dalam rencana PMTHMETD ini.
Dalam melakukan penyetoran modal guna pelaksanaan rencana PMTHMETD ini, Pemodal
perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. PT Indoritel Makmur Internasional Tbk memerlukan persetujuan dari Dewan Komisarisnya,
dan persetujuan tersebut telah diperoleh berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris
Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris PT Indoritel Makmur Internasional Tbk
tertanggal 28 April 2025;
2. PT Indoritel Makmur Internasional Tbk wajib memberitahukan salah satu kreditornya, yaitu
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari setelah adanya
penyertaan saham;
3. PT Gelael Pratama memerlukan persetujuan dari Dewan Komisarisnya, dan persetujuan
tersebut telah diperoleh berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris PT Gelael Pratama
tertanggal 28 April 2025.
14
Page 15
Selain daripada hal-hal tersebut, Perseroan dapat memastikan bahwa tidak terdapat
kewajiban tambahan untuk memperoleh persetujuan atau melakukan pemberitahuan selain
daripada yang telah diungkapkan dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini yang wajib
diperoleh oleh PT Gelael Pratama dan PT Indoritel Makmur Internasional Tbk.
Pemodal juga telah memastikan bahwa Pemodal akan melakukan pemenuhan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal sehubungan dengan rencana PMTHMETD.
Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Pemodal memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, karena Pemodal merupakan pemegang
saham utama Perseroan.
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, PMTHMETD merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud di dalam POJK No.42/2020, namun demikian berdasarkan Pasal 44B
POJK No.14/2019, Perseroan dikecualikan untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur di
dalam POJK No.42/2020.
Penjelasan, pertimbangan dan alasan dilakukannya penambahan modal oleh pemodal
yang merupakan pihak terafiliasi dibandingkan dengan apabila dilakukan bukan oleh
pihak terafiliasi.
Sehubungan dengan urgensi daripada pelaksanaan PMTHMETD ini dalam rangka perbaikan
posisi keuangan dimana dana hasil PMTHMETD perlu segera digunakan untuk keperluan
modal kerja Perseroan, maka Pemodal sebagai pihak terafiliasi Perseroan dianggap lebih
memiliki kesiapan yang segera untuk memberikan dukungan bagi Perseroan dalam menyediakan
dana dalam jumlah tersebut. Apabila Perseroan mencoba memperoleh pendanaan melalui
PMTHMETD dari pemodal yang tidak terafiliasi, maka proses tersebut akan membutuhkan
waktu yang sangat lama terutama dengan kondisi Perseroan saat ini yang memiliki modal kerja
bersih negatif dan total kewajiban terhadap total aset yang sudah melebihi 80%. Seluruh saham
yang diterbitkan dalam PMTHMETD akan diambilbagian oleh Pemodal.
15
Page 16
5. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sehubungan dengan PMTHMETD sebagaimana telah diuraikan dalam Informasi Kepada Pemegang
Saham ini, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari RUPSLB yang akan
diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Jumat, tanggal 16 Mei 2025.
Pukul : 09.00 WIB – selesai
Tempat : Gedung Gelael Lantai 5, Jl. Let. Jend. MT Haryono Kav.7, Jakarta 12810.
Informasi di atas sejalan dengan pengumuman RUPSLB yang telah dipublikasikan di eASY.KSEI,
situs web Bursa (IDXnet), dan situs web Perseroan pada tanggal 18 Maret 2025 sebagaimana telah
diubah berdasarkan Pengumuman Perubahan Jadwal RUPS Perseroan yang diumumkan melalui situs
web Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web Perseroan dan eASY.KSEI tanggal 27 Maret 2025.
Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan RUPSLB Perseroan adalah sebagaimana tertera pada tabel jadwal berikut ini:
No. Kegiatan Jadwal
1. Pemberitahuan mengenai agenda RUPSLB ke OJK 11 Maret 2025
2. Pengumuman RUPSLB (eASY.KSEI, situs web IDX 18 Maret 2025
dan Perseroan)
3. Informasi Kepada Pemegang Saham mengenai 18 Maret 2025
PMTHMETD (Situs web IDX dan Perseroan)
4. Pengumuman Perubahan Jadwal RUPS Perseroan 27 Maret 2025
5. Recording Date 23 April 2025
6. Pemanggilan RUPSLB (eASY.KSEI, situs web IDX 24 April 2025
dan Perseroan)
7. RUPSLB 16 Mei 2025
8. Pelaporan Ringkasan Risalah RUPSLB (eASY.KSEI, 20 Mei 2025*
situs web IDX dan Perseroan)
9. Pelaporan Risalah/ Berita Acara RUPSLB kepada OJK 20 Mei 2025*
* akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal tersebut.
Selanjutnya, sehubungan dengan PMTHMETD sebagaimana telah diuraikan dalam Informasi
Kepada Pemegang Saham ini, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari RUPSLB
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Sesuai dengan kententuan Pasal 41 POJK No.15/2020 dan ketentuan Pasal 23 Anggaran Dasar
Perseroan, untuk PMTHMETD sebagaimana dimaksud dalam Informasi Kepada Pemegang
Saham ini, RUPSLB Perseroan harus dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari ½
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh lebih
dari ½ bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam RUPSLB.
b. Dalam hal kuorum kehadiran dan keputusan dalam RUPSLB pertama tidak dapat mencapai
kuorum yang dipersyaratkan, maka RUPSLB kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB
kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham
yang mewakili paling sedikit 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
16
Page 17
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai,
RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dan
kuorum kehadiran keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Agenda RUPSLB Perseroan Dalam Rangka PMTHMETD
Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a POJK No.14/2019.
17
Page 18
6. REKOMENDASI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Informasi Kepada Pemegang Saham ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
dan oleh karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran
informasi yang terdapat di dalamnya. Seluruh informasi material dan pendapat yang dikemukakan
dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan
bahwa tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan
pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham untuk
menyetujui rencana PMTHMETD sebagaimana disebutkan dalam Informasi Kepada Pemegang
Saham ini. Dalam memberikan rekomendasi tersebut kepada pemegang saham, Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan telah menelaah manfaat dari rencana PMTHMETD, dan oleh karenanya
berkeyakinan bahwa pelaksanaan rencana PMTHMETD merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan
dan seluruh pemegang saham.
18
Page 19
7. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi Para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai rencana
PMTHMETD sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini, dapat
menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 09.00 sampai dengan 17.00 WIB) pada hari Senin
sampai dengan hari Jumat (kecuali hari libur) pada :
PT FAST FOOD INDONESIA TBK:
Gedung Gelael, Jl. MT. Haryono Kav. 7
Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan
DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: +62 (021) 8301133
Website: www.kfcku.com
E-mail: jd.juwono@kfcindonesia.com
Jakarta, 14 Mei 2025
Direksi Perseroan
19
Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra. Peraturan Bursa Efek
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.4 ×2
unresolved
person
Poerbaningsih Adi Warsito
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.5 ×11
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.6 ×3
unresolved
org
Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional
p.6
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.7 ×2
unresolved
—
BBH luxembourg S/A Fidelity
p.7 ×4
unresolved
org
PT Megah
p.8
unresolved
org
Internasional Tbk.
p.8
unresolved
org
PT Indoritel Makmur International
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.