Skip to content
Back to announcement

20250514_CARE_Laporan Informasi dan Fakta Material_31885524_lamp2.pdf

Other Text extracted CARE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
                                                                            PROSPEKTUS RINGKAS
INFORMASI DALAM DOKUMEN INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN/ATAU DIUBAH. PERNYATAAN PENDAFTARAN EFEK INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN NAMUN BELUM
MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OTORITAS JASA KEUANGAN. DOKUMEN INI HANYA DAPAT DIGUNAKAN DALAM RANGKA PENAWARAN AWAL TERHADAP EFEK INI. EFEK INI TIDAK DAPAT DIJUAL
SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN MENJADI EFEKTIF. PEMESANAN MEMBELI EFEK INI HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON
PEMBELI/PEMESAN MENERIMA ATAU MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK MEMBACA PROSPEKTUS.

OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH KEPADA PEMODAL PROFESIONAL

PENERBITAN SUKUK WAKALAH INI KEPADA PEMODAL PROFESIONAL HANYA DAPAT DITAWARKAN DAN/ATAU DIJUAL KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.

PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
KOMPETEN.

PT METRO HEALTHCARE INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN
DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS.




                                                                                  PT METRO HEALTHCARE INDONESIA TBK

                                                                                         Kegiatan Usaha Utama:
                                                                              Bergerak Dalam Bidang Jasa Layanan Kesehatan

                                                                                             Kantor Pusat:
                                                                              Jl. Raya Serang, Km. 16,8, Tangerang 15710

                                                                                       Telp. (021) 5964 7937
                                                                             Email: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
                                                                            Website: www.metrohealthcareindonesia.co.id

                                                                      PENAWARAN UMUM KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
                                                                  SUKUK WAKALAH I METRO HEALTHCARE INDONESIA TAHUN 2025
                                                   DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp750.000.000.000,-
                                                                          (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                    (”SUKUK WAKALAH”)

Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Wakalah, dimana sebanyak-banyaknya sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh
miliar Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

  Seri A :           Jumlah Dana Sukuk Wakalah Seri A yang ditawarkan adalah sebanyak-banyaknya sebesar [•],- ([•] Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp [•],- ([•] Rupiah) atau ekuivalen sebesar
                     [•]% ([•] persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
  Seri B :           Jumlah Dana Sukuk Wakalah Seri B yang ditawarkan adalah sebanyak-banyaknya sebesar [•],- ([•] Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp [•],- ([•] Rupiah) atau ekuivalen sebesar
                     [•]% ([•] persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Wakalah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Wakalah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Oktober 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 14
Juli 2026 untuk Seri A, dan 4 Juli 2028 untuk Seri B.
                                                                        PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK WAKALAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK
MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA
PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS
ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK SUKUK WAKALAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.

PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK WAKALAH INI 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN UNTUK PELUNASAN SUKUK WAKALAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN
KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK WAKALAH DAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SUKUK
WAKALAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS.

PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK WAKALAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

FAKTOR RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN. RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK ATAS PENURUNAN
KINERJA ATAU KERUGIAN ENTITAS ANAK AKIBAT TERKENA DAMPAK RISIKO USAHA. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB IV DALAM PROSPEKTUS.

RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK WAKALAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                          DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK WAKALAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT KREDIT RATING INDONESIA, YAITU
                                                                            irA-sy (SINGLE A MINUS Syariah)
                                         KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS.

                                                              SUKUK WAKALAH INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
                                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK WAKALAH MENJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)

                                                                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK WAKALAH



                                                                                         PT KB VALBURY SEKURITAS

                                                                                              WALI AMANAT
                                                                                          PT Bank KB Bukopin Tbk.


                                                                  Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Tangerang pada tanggal 14 Mei 2025
Page 2
                                                               JADWAL
                                                              JADWAL
     Tanggal Penawaran Awal                                           :                                      14 Mei – 6 Juni 2025
     Tanggal Efektif                                                  :                                              25 Juni 2025
     Masa Penawaran Umum                                              :                                       26 Juni – 1 Juli2025
     Tanggal Penjatahan                                               :                                                2 Juli 2025
     Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                              :                                                4 Juli 2025
     Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                    :                                                4 Juli 2025
     Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                       :                                                7 Juli 2025

                                                        PENAWARAN UMUM

1.   Nama Sukuk Wakalah

Sukuk Wakalah I Metro Healthcare Indonesia Tahun 2025

2.   Jenis Sukuk Wakalah

Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang diterbitkan Perseroan dan didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Wakalah bagi Pemegang Sukuk Wakalah adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan tanggal 7 Mei 2025 oleh Tim Ahli Syariah Pasar Modal Penerbitan Sukuk
Wakalah I Metro Healthcare Indonesia Tahun 2025, Tim Ahli Syariah telah menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian dan
akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Wakalah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis
Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.

3.   Skema Sukuk Wakalah

Skema Sukuk Wakalah I Metro Healthcare Indonesia Tahun 2025 adalah sebagai berikut:




Penjelasan:
1.   Investor menyerahkan sejumlah dana kepada Perseroan, dan Perseroan menerbitkan Sukuk Wakalah dengan nilai tertentu.
2.   Investor yang diwakili wali amanat sukuk memberikan kuasa untuk melakukan investasi (Akad Wakalah Bil Istitsmar) kepada Perseroan,
     dan selanjutnya Perseroan sebagai wakil investor mengelola dana hasil penerbitan sukuk untuk melakukan kegiatan investasi yang
     menghasilkan keuntungan.
3.   Perseroan melakukan kegiatan usaha investasi/bisnis (tijarah) dalam bentuk menyewa aset dari Perusahaan Anak sebagai pemilik aset
     (akad ijarah) berupa bangunan dan sarana rumah sakit, Perseroan sebagai penyewa (musta’jir) dan Perusahaan Anak sebagai pemberi
     sewa (mu’jir). Selanjutnya, hak manfaat bangunan dan rumah sakit tersebut disewakan oleh Perseroan kepada Perusahaan Anak (akad
     Ijarah), Perseroan sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan Perusahaan Anak sebagai penyewa (musta’jir).




                                                                  2
Page 3
 4.   Dari kegiatan usaha yang dijalankan pada Perusahaan Anak tersebut, Perseroan sebagai wakil investor memperoleh pendapatan berupa
      imbalan (ujrah) dari penyewaan pembangunan dan sarana rumah sakit, yang kemudian pendapatan imbalan (ujrah) tersebut diterima
      sebagai pendapatan Perseroan; dan
 5.   Berdasarkan hasil pendapatan tersebut, Perseroan mendistribusikan/menyerahkan kepada pemegang sukuk berupa imbalan/imbal hasil
      keuntungan sukuk secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan (3 bulan sekali), dan pada saat jatuh tempo, Perseroan
      membayarkan kepada investor sebesar nilai sukuk pada saat penerbitan.


Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
•   Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Wakalah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan Perseroan menjamin
    bahwa selama periode Sukuk Wakalah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Wakalah tidak akan bertentangan dengan
    prinsip-prinsip syariah;
•   Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Wakalah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud tidak bertentangan
    dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Wakalah aset yang menjadi dasar Sukuk
    Wakalah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; dan
•   Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik Akad
    Syariah;

4.    Akad yang Digunakan

Berikut adalah ringkasan Akad yang digunakan:
1)    Akad Wakalah Bil Istitsmar; yaitu akad antara Wali Amanat dan Perseroan, dimana Wali Amanat yang mewakili Pemegang Sukuk Wakalah
      bertindak selaku Muwakkil (Pemberi Kuasa) memberikan kuasa kepada Perseroan selaku Wakil (Penerima Kuasa) untuk menginvestasikan
      dan mengembangkan modal Muwakkil yang menghasilkan keuntungan dalam bentuk investasi pada anak-anak perusahaan dengan
      menggunakan akad tijarah (bisnis) baik berupa akad WAKALAH, ijarah/, dan/atau akad lainnya sesuai dengan prinsip syariah.
2)    Akad Ijarah, yaitu akad antara 5 (lima) Perusahaan Anak dari Perseroan yaitu PT Kasih Karunia Bapa, PT Mulia Insani Bersama, PT
      Harmoni Pandu Makmur, PT Indah Nusa Indonesia, dan PT Bintang Langit; dan PT CARE; di mana 5 (lima) Perusahaan Anak tersebut
      merupakan pemilik Gedung Rumah Sakit, menyewakan Gedung tersebut kepada Perseroan yang bertindak sebagai penerima kuasa
      (wakil) berdasarkan Akad Wakalah dari KB Bank sebagai Wali Amanat.
3)    Akad Ijarah, yaitu Akad antara Perseroan dan 5 (lima) Perusahaan Anak, Perseroan bertindak selaku mu’jir (pemberi sewa) menyewakan
      atau mengalihkan hak manfaat serta memberikan hak untuk menggunakan Objek Ijarah kepada 5 Perusahaan Anak selaku musta’jir
      (penyewa). Objek yang dialihkan adalah berupa hak manfaat atas Bangunan dan Peralatan Rumah Sakit 5 Perusahaan tersebut total
      harga sewa sebesar Rp849.005.414.656.

5.    Harga Penawaran

Sukuk ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Wakalah.

6.    Jumlah Dana Sukuk Wakalah, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Wakalah Dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah

Seluruh nilai Dana Sukuk Wakalah yang akan dikeluarkan sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) ini terdiri dari:

Seri A :     Jumlah Dana Sukuk Wakalah Seri A yang ditawarkan adalah sebanyak-banyaknya sebesar [•],- ([•] Rupiah) dengan Imbal Hasil
             Wakalah sebesar Rp [•],- ([•] Rupiah) atau ekuivalen sebesar [•]% ([•] persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah Seri A
             adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B :     Jumlah Dana Sukuk Wakalah Seri B yang ditawarkan adalah sebanyak-banyaknya sebesar [•],- ([•] Rupiah) dengan Imbal Hasil
             Wakalah sebesar Rp [•],- ([•] Rupiah) atau ekuivalen sebesar [•]% ([•] persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah Seri B
             adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Wakalah. Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap
triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Imbal Hasil Wakalah Sukuk Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah pertama akan dilakukan
pada tanggal 4 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu 14 Juli 2026.
Pembayaran Sukuk Wakalah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Imbal Hasil Wakalah dibayar pada Hari Kerja
sesudahnya tanpa dikenakan denda. Imbal Hasil Wakalah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.

Sukuk Wakalah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal Investasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

Jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

                     Imbal Hasil Wakalah Ke-                   Seri A                                Seri B
                                 1                        4 Oktober 2025                        4 Oktober 2025
                                 2                        4 Januari 2026                        4 Januari 2026
                                 3                          4 April 2026                          4 April 2026


                                                                      3
Page 4
                    Imbal Hasil Wakalah Ke-                 Seri A                               Seri B
                                4                        14 Juli 2026                         4 Juli 2026
                                5                              -                           4 Oktober 2026
                                6                              -                           4 Januari 2027
                                7                              -                             4 April 2027
                                8                              -                              4 Juli 2027
                                9                              -                           4 Oktober 2027
                                10                             -                           4 Januari 2028
                                11                             -                             4 April 2028
                                12                             -                              4 Juli 2028

Pelunasan Dana Modal Investasi dan pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran
kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Imbal Hasil Hasil Sukuk Wakalah dan
Dana Modal Investasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

7.   Satuan Pemindahbukuan

Satuan pemindahbukuan Sukuk Wakalah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

8.   Satuan Perdagangan Sukuk Wakalah

Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

9.   Jaminan Sukuk Wakalah

Sukuk Wakalah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan milik
Emiten dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan Emiten, baik berupa benda bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali harta kekayaan Emiten yang dijaminkan
secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Emiten kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk Wakalah ini adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Wakalah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

10. Perpajakan

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Wakalah ini diuraikan dalam Bab IX Prospektus.

11. Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban Perseroan

Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Wakalah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk Wakalah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan
berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar sebagaimana
    dimaksud dalam ayat 10.2 Perjanjian Perwaliamanatan, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
     a. (1) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
         (2) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain;
              yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 10.3 perjanjian ini tidak dapat dipenuhi oleh Emiten dan
              sepanjang sehubungan dengan kegiatan usaha Emiten.
     b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
     c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
     d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.1 Perjanjian Perwaliamanatan akan diberikan oleh Wali Amanat
    dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14
        (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali
        Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau
        permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
        persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
        Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat
        diterima oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan
        dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Wakalah dan sebelum dilunasinya seluruh Dana Sukuk Wakalah dan Pendapatan Bagi Hasil,
    Perseroan berkewajiban untuk:
     a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang
        terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat Sukuk, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;



                                                                  4
Page 5
      b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal yang
         berkaitan dengan Sukuk Wakalah;
      c. Menyetorkan dana untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah yang jatuh tempo
         yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
         dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana
         Sukuk Wakalah kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh
         Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama;

 12. Hak-Hak Pemegang Sukuk Wakalah

 1.   Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dari Perseroan yang dibayarkan
      melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah dan/atau Tanggal Pembayaran
      Pendapatan Bagi Hasil. Dana Sukuk Wakalah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Wakalah yang
      tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah;
2.     Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Wakalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada
       4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI
       yang berlaku;
3.     Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pembayaran
       Kembali Dana Sukuk Wakalah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana
       Sukuk Wakalah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah
       Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Wakalah tersebut;
4.     Pemegang Sukuk Wakalah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah
       Dana Sukuk Wakalah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Dana Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
       Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR.
       Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Wakalah
       yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
       sejumlah Sukuk Wakalah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
       setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5.     Setiap Sukuk Wakalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang
       Sukuk Wakalah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah yang dimilikinya.

 13. Kelalaian Perseroan

1.  Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai atau default apabila Emiten tidak melaksanakan atau tidak menaati
    salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Kewajiban pembayaran Dana SukukWakalah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah dan/atau Pendapatan Bagi
          Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada
          Pemegang Sukuk Wakalah;
     b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang
          diberikan oleh Perseroan;
     c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross
          default) yang adalah bank/lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Emiten
          berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang terutang oleh Emiten berdasarkan perjanjian utang
          tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan
          sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material
          kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
     d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan pengadilan;
     e. Pelaksanaan salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah yang secara material dapat
          berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
          Wakalah;
     f. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau
          sebagian besar harta Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
          atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
     g. Apabila keterangan Emiten tentang keadaan atau status keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub
          dalam Dokumen Emisi secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
          ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari Perseroan; atau
     h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill), maka Wali
          Amanat Sukuk Wakalah berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan emegang Sukuk Wakalah dan mengambil keputusan yang
          dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Wakalah dan untuk itu Wali Amanat Sukuk Wakalah dibebaskan dari segala
          tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Wakalah. Dalam hal ini Sukuk Wakalah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
 2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaiamana dimaksud dalam:
     a. Pasal 11.1 angka (a) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja,
          setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Wakalah, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya
          upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk Wakalah; atau
     b. Pasal 11.1 huruf b sampai dengan Pasal 11.1 huruf g dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
          yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk Wakalah yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Wakalah paling
          lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat Sukuk Wakalah mengenai kelalaian tersebut, tanpa
          adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;


                                                                     5
Page 6
     maka Wali Amanat Sukuk Wakalah wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui 1
     (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat Sukuk Wakalah atas
     pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Wakalah.

     Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat Sukuk Wakalah akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
     kelalaian tersebut.

     Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPSU memutuskan agar Wali Amanat Sukuk
     Wakalah melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Wakalah sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo sehingga
     dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat Sukuk Wakalah dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan
     RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
3.   Apabila :
       a. pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk melakukan nasionalisasi, semua
           atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
           sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
           kewajiban kewajiban dalam Dokumen Emisi;
       b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun;
       c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
       d. adanya suatu Penundan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada)
           yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan
           Niaga yang berwenang;
     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah dan mengambil
     keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Sukuk Wakalah dan untuk itu Wali Amanat Sukuk Wakalah dibebaskan dari segala
     tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Wakalah. Dalam hal ini Sukuk Wakalah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

4.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat Sukuk Wakalah dan/atau membebaskan Wali Amanat Sukuk
     Wakalah dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat Sukuk Wakalah termasuk biaya Konsultan
     Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi
     kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat Sukuk Wakalah.

14. Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Sukuk Wakalah

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Wakalah I, Perseroan telah memperoleh hasil
pemeringkatan dari KRI sesuai dengan Surat No. RC-002/KRI-DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk
Wakalah I Metro Healthcare Indonesia Tahun 2025 Periode 16 April 2025 sampai dengan 1 Mei 2026 dengan peringkat:
                                                    irA- (sy) (Single A Minus Syariah)


Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan KRI, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban
atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.

15. Tim Ahli Syariah

Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-0921/DSN-MUI/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024, Tim Ahli Syariah yang bertugas
memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Wakalah adalah sebagai berikut:

No       Jabatan                    Nama
1.       Ketua                 :    Asep Supyadillah
2.       Anggota               :    Abdul Wasik

Tim Ahli Syariah berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Wakalah tidak
bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.

Tim Ahli Syariah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat dengan nomor 007/CARE/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024.

16. Keterangan Tentang Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini, PT Bank KB Bukopin Tbk bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

Nama Wali Amanat Sukuk Wakalah                :   PT Bank KB Bukopin Tbk
Alamat                                        :   Gedung KB Bank Lantai 8
                                                   Jl. MT. Haryono Kav.50-51
Tel.                                          :   (021) 7988266 ext : 1817 / 1821
E-mail                                        :   waliamanat@kbbank.co.id
Untuk Perhatian                               :   Capital Market Service & Financial Institution Department (Custodian & Trustee Unit)



                                                                   6
Page 7
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Prospektus.

TIDAK ADA PERSETUJUAN ATAU KETENTUAN LAIN YANG DITENTUKAN OLEH INSTANSI BERWENANG YANG HARUS DIPENUHI OLEH
PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERBITAN PENAWARAN UMUM KEPADA PEMODAL PROFESIONAL SUKUK WAKALAH I METRO
HEALTHCARE INDONESIA TAHUN 2025.

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat Sukuk Wakalah dapat dilihat pada Bab XII dalam Prospektus.

                                RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini, setelah dikurangi dengan biaya–biaya emisi, akan dipergunakan
Perseroan untuk:

1)   Sekitar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk pelunasan Pokok Utang Bank, adapula dana
     yang diperoleh dari Sukuk Wakalah hanya digunakan untuk melunasi sebagian Pokok Utang, sementara pelunasan atas bunga akan
     dibiayai melalui kas dari aktivitas usaha Perseroan.
2)   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja terkait kegiatan usaha Perseroan, termasuk beban operasional, beban pemasaran, beban
     pengembangan usaha atas kegiatan usaha Perseroan, dan/atau beban lainnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.

Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan sumber dana lain berupa
kas internal yang dimilikinya atau melakukan pendanaan eksternal lainnya seperti pendanaan dari pihak ketiga, guna melaksanakan rencana
penggunaan dana sebagaimana disebutkan di atas.

Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum dapat dilihat pada Bab II Prospektus tentang “Rencana
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum”

                                          ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN


Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca bersama–sama
dengan ikhtisar data keuangan penting, laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2024 (dengan laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2023 disajikan sebagai komparatif), yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus.

Angka–angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 yang seluruhnya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi,
Bambang & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian, dalam laporannya No.
00023/3.0424/AU.1/1243-3/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Rudi Sutadi, S.E., Ak., CA., CPA., dengan Registrasi
Akuntan Publik No. AP.1243.

A. Umum

PT Metro Healthcare Indonesia Tbk ("Perseroan") berkedudukan di Kota Jakarta Administrasi Jakarta Selatan, didirikan dengan nama PT Aruna
Anjaya Perkasa sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan No. 67 tanggal 7 Oktober 2015, yang dibuat di hadapan HUMBERG LIE
S.H. S.E. M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-2464764.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 5 November 2015 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
3575674.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 5 November 2015, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 62 tanggal 5
Agustus 2016, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 40756 Tahun 2016.

Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor 80 Tanggal 19 Agustus 2020
yang dibuat di hadapan AULIA TAUFANI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0382998 tanggal 7 September 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang
diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0147617.AH.01.11.TAHUN 2020 Tanggal
7 September 2020, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
nomor 1883 Tahun 2021 (“Akta 80/2020”), yang menyetujui untuk merubah antara lain sebagai berikut:

memberikan persetujuan atas perubahan beberapa pasal Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan nomor 15/POJK.04/2020;




                                                                   7
Page 8
B. Analisis Laporan Posisi Keuangan dan Laba Rugi

1. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                                                 dalam Rupiah
                                                                                                           31 Desember
                                        Keterangan
                                                                                               2024                         2023
Pendapatan                                                                                     319.022.410.802               242.680.799.183
Beban Pokok Pendapatan                                                                         214.434.696.643               153.026.530.241
Laba Bruto                                                                                     104.587.714.159                89.654.268.942
Beban usaha                                                                                   (134.515.340.769)            (125.793.052.442)
Rugi Usaha                                                                                     (29.927.626.610)             (36.138.783.500)
Pendapatan keuangan                                                                               6.242.710.845                6.623.274.915
Beban keuangan                                                                                 (77.315.017.008)             (76.857.656.488)
Pendapatan lain-lain - Neto                                                                      25.235.874.672                  250.325.287
Rugi Sebelum Beban Pajak Penghasilan - Neto                                                    (75.764.058.101)            (106.122.839.786)
(Beban) Manfaat Pajak Penghasilan
  Kini                                                                                           (4.906.863.060)             (3.947.518.609)
  Tangguhan                                                                                          753.701.057               (618.503.500)
Beban Pajak Penghasilan - Neto                                                                  (4.153.162.003)              (4.566.022.109)
Rugi Neto Tahun Berjalan                                                                       (79.917.220.104)            (110.688.861.895)
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Laba pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja karyawan                                      743.652.348                1.950.086.378
Pajak penghasilan terkait                                                                         (163.603.517)                (429.019.004)
Penghasilan Komprehensif Lain - Setelah Pajak                                                       580.048.831                1.521.067.374
Rugi Komprehensif Neto                                                                         (79.337.171.273)            (109.167.794.521)
Rugi Neto yang Diatribusikan kepada:
  Pemilik Entitas Induk                                                                        (80.309.181.321)            (110.919.788.807)
  Kepentingan nonpengendali                                                                         391.961.217                  230.926.912
Total                                                                                          (79.917.220.104)            (110.688.861.895)
Rugi Komprehensif Neto yang Dapat Diatribusikan kepada:
  Pemilik Entitas Induk                                                                        (79.732.226.609)            (109.408.572.601)
  Kepentingan nonpengendali                                                                         395.055.336                  240.778.080
Total                                                                                          (79.337.171.273)            (109.167.794.521)
Rugi Per Saham Dasar                                                                                      (2,42)                       (3,34)

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan Perseroan pada tahun 2024 adalah sebesar Rp319.022.410.802, mengalami peningkatan sebesar Rp76.341.611.619 atau setara
dengan 31,46% dibandingkan pendapatan tahun 2023 sebesar Rp242.680.799.183. Peningkatan ini terutama didorong oleh akuisisi entitas
anak baru yaitu PT Harmoni Pandu Makmur (HPM), serta peningkatan aktivitas operasional dan jumlah pasien yang dilayani oleh rumah sakit
dan klinik dalam Grup.

Beban Pokok Pendapatan
                                                                                                                                Dalam Rupiah
                                                                                                    31 Desember
                                   Kategori
                                                                                      2024                               2023
Biaya selisih tarif klaim                                                                 69.246.864.317                     29.196.274.360
Jasa tenaga ahli medis                                                                    56.136.910.913                     53.752.817.033
Obat dan perlengkapan medis                                                               46.011.351.956                     36.214.766.736
Penyusutan                                                                                25.515.756.073                     21.584.974.350
Makanan dan minuman                                                                        5.515.498.100                      3.883.308.486
Jasa penunjang medis                                                                       4.574.711.448                      4.211.795.765
Rujukan                                                                                    3.606.914.936                      2.706.916.304
Gaji dan tunjangan karyawan                                                                1.647.697.571                        939.064.484
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp200.000.000)                                           2.178.991.329                        536.612.723
Total                                                                                    214.434.696.643                    153.026.530.241

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
Beban pokok pendapatan Perseroan pada tahun 2024 adalah sebesar Rp214.434.696.643, meningkat sebesar Rp61.408.166.402 atau 40,13%
dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar Rp153.026.530.241. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan biaya operasional layanan kesehatan,
seperti pembelian obat-obatan dan bahan medis habis pakai, serta kenaikan beban tenaga medis dan rumah sakit terkait perluasan
operasional.

Rugi Usaha

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
Rugi usaha Perseroan pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp29.927.626.610, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang
sebesar Rp36.138.783.500. Hal ini terutama disebabkan oleh ekspansi strategis yang dilakukan oleh Perseroan, termasuk akuisisi entitas anak
baru dan penguatan layanan operasional yang masih berada dalam tahap awal pembangunan. Perseroan meyakini bahwa peningkatan beban
ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari investasi jangka panjang yang akan mulai memberikan dampak positif terhadap profitabilitas
di periode-periode mendatang.




                                                                    8
Page 9
Rugi Tahun Berjalan

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
Pada tahun 2024, rugi tahun berjalan tercatat sebesar Rp79.917.220.104, menurun dibandingkan tahun 2023 yang sebesar
Rp110.688.861.895. Kinerja ini dipengaruhi oleh beban operasional dan beban keuangan yang meningkat seiring dengan pertumbuhan aset
produktif dan penguatan jaringan layanan kesehatan. Perseroan optimistis bahwa langkah-langkah strategis yang telah dilakukan, termasuk
konsolidasi entitas anak dan efisiensi biaya, akan memperkuat posisi keuangan dan memperbaiki kinerja laba pada tahun-tahun berikutnya.

Jumlah Penghasilan Komprehensif

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
Jumlah rugi penghasilan komprehensif tahun berjalan sebesar Rp79.337.171.273 mencerminkan dampak jangka pendek dari investasi dan
transformasi operasional yang sedang dijalankan. Perseroan percaya bahwa dengan basis aset yang lebih kuat dan sinergi yang terus dibangun
antar unit usaha, prospek pertumbuhan jangka panjang tetap solid dan akan mulai tercermin dalam kinerja keuangan yang lebih stabil dan
positif di masa depan.

2. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                                                dalam Rupiah
                                                                                                31 Desember
                             Keterangan
                                                                             2024                                    2023
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                                                   449.069.663.731                         525.762.948.837
Investasi jangka pendek                                                               43.000.000.000                         229.000.000.000
Piutang usaha dari pihak ketiga                                                       39.287.099.946                          29.762.970.115
Piutang lain-lain dari pihak ketiga                                                      224.662.236                             433.676.044
Persediaan                                                                             6.268.091.785                           4.778.420.963
Pajak dibayar di muka                                                                  3.851.470.413                           2.986.519.826
Biaya dibayar di muka                                                                    287.577.361                             912.381.292
Kas yang dibatasi penggunaannya                                                        1.327.674.901                             882.555.505
Total Aset Lancar                                                                    543.316.240.373                         794.519.472.582
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap                                                                          3.257.425.244.004                       3.330.399.614.118
Goodwill                                                                                            -                           6.971.681.464
Aset pajak tangguhan - Neto                                                             1.153.962.483                           1.365.138.297
Aset tidak lancar lainnya                                                             219.209.965.524                           3.750.351.252
Total Aset Tidak Lancar                                                             3.477.789.172.011                       3.342.486.785.131
TOTAL ASET                                                                          4.021.105.412.384                       4.137.006.257.713

Aset

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp4.021.105.412.384, mengalami penurunan sebesar Rp115.900.845.329
atau setara dengan 2,80% dibandingkan total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp4.137.006.257.713. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh berkurangnya saldo investasi jangka pendek serta divestasi beberapa entitas anak.

Aset Lancar

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp543.316.240.373, mengalami penurunan sebesar
Rp251.203.232.209 atau setara dengan 31,62% dibandingkan total aset lancar pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp794.519.472.582.
Penurunan ini utamanya disebabkan oleh penurunan investasi jangka pendek dari Rp229 miliar menjadi Rp43 miliar dan kas setara kas yang
turun signifikan.

Aset Tidak Lancar

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp3.477.789.172.011, mengalami peningkatan sebesar
Rp135.302.386.880 atau setara dengan 4,05% dibandingkan dengan total aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp3.342.486.785.131. Peningkatan ini terutama berasal dari kenaikan signifikan pada pos aset tidak lancar lainnya.




                                                                   9
Page 10
Liabilitas

                                                                                                                                     dalam Rupiah
                                                                                                   31 Desember
                           Keterangan
                                                                                2024                                      2023
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek                                                             784.583.691.204                           141.562.028.547
Utang usaha kepada pihak ketiga                                                          25.121.215.698                            42.532.889.111
Utang lain-lain kepada pihak ketiga                                                         110.965.776                               101.870.631
Utang pajak                                                                               5.076.025.035                             7.415.860.622
Biaya masih harus dibayar                                                                19.281.565.827                            25.368.291.439
Pendapatan diterima di muka                                                                 474.503.141                               765.095.206
Liabilitas imbalan pascakerja - Bagian jangka pendek                                      1.761.006.332                             2.607.723.880
Utang jangka panjang - Bagian jangka pendek:
Pinjaman bank                                                                             9.363.311.221                             6.804.272.871
Pinjaman kepada lembaga keuangan                                                         28.284.448.216                            27.060.733.465
Wesel bayar                                                                                           -                           649.428.474.637
Total Liabilitas Jangka Pendek                                                          874.056.732.450                           903.647.240.409
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang setelah dikurangi bagian jangka pendek:
Pinjaman bank                                                                             73.084.588.828                            82.192.016.943
Pinjaman kepada lembaga keuangan                                                          49.150.559.743                            47.466.666.666
Liabilitas imbalan pascakerja - Bagian jangka panjang                                      5.316.132.909                             5.413.792.415
Liabilitas pajak tangguhan - Neto                                                          1.110.561.726                               562.533.279
Total Liabilitas Jangka Panjang                                                          128.661.843.206                           135.635.009.303
TOTAL LIABILITAS                                                                       1.002.718.575.656                         1.039.282.249.712

Liabilitas

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp1.002.718.575.656, mengalami penurunan sebesar
Rp36.563.674.056 atau setara dengan 3,52% dibandingkan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.039.282.249.712.
Penurunan ini mencerminkan penyelesaian utang wesel bayar dan penurunan utang usaha.

Liabilitas Jangka Pendek

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp874.056.732.450, mengalami penurunan sebesar
Rp29.590.507.959 atau setara dengan 3,27% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp903.647.240.409. Penurunan ini
terjadi meskipun terdapat peningkatan pinjaman bank jangka pendek, yang diimbangi oleh pelunasan wesel bayar.

Liabilitas Jangka Panjang

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp128.661.843.206, mengalami penurunan sebesar
Rp6.973.166.097 atau setara dengan 5,14% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp135.635.009.303. Penurunan ini
terutama berasal dari pelunasan sebagian pinjaman jangka panjang.

Ekuitas

                                                                                                                                     dalam Rupiah
                                                                                                            31 Desember
                                     Keterangan
                                                                                                 2024                            2023
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar - 93.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 33.250.000.000 saham                                      3.325.000.000.000                3.325.000.000.000
Tambahan modal disetor                                                                              3.284.159.332                    3.284.159.332
Defisit                                                                                         (311.516.892.081)                (231.784.665.472)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk                                   3.016.767.267.251                3.096.499.493.860
Kepentingan nonpengendali                                                                           1.619.569.477                    1.224.514.141
TOTAL EKUITAS                                                                                   3.018.386.836.728                3.097.724.008.001
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                                    4.021.105.412.384                4.137.006.257.713

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp3.018.386.836.728, mengalami penurunan sebesar
Rp79.337.171.273 atau setara dengan 2,56% dibandingkan total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp3.097.724.008.001. Hal tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan defisit Perseroan akibat rugi tahun berjalan sebesar
Rp79,73 miliar.




                                                                           10
Page 11
 C. Laporan Arus Kas Konsolidasian
                                                                                                                                  dalam Rupiah
                                                                                                                 31 Desember
                                            Keterangan
                                                                                                        2024                     2023
 Arus kas neto digunakan untuk aktivitas operasi                                                     (113.011.184.320)         (83.033.264.168)
 Arus kas neto diperoleh dari aktivitas investasi                                                       42.526.142.886           78.509.989.050
 Arus kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan                                                     (6.208.243.672)          (2.921.809.524)
 Kas dan setara kas pada awal periode                                                                 525.762.948.837          533.208.033.479
 Kas dan setara kas pada akhir periode                                                                449.069.663.731          525.762.948.837
 Arus Kas dari Aktivitas Operasi

 Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi pada tahun 2024 adalah sebesar Rp113.011.184.320, meningkat sebesar
 Rp29.977.920.152 atau 36,10% dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar Rp83.033.264.168. Peningkatan penggunaan kas ini mencerminkan
 kenaikan signifikan dalam pembayaran kepada pemasok dan beban gaji serta tunjangan yang lebih tinggi, seiring dengan peningkatan skala
 operasi Perseroan. Meski terdapat kenaikan penerimaan dari pelanggan sebesar Rp75,9 miliar, hal tersebut tidak cukup untuk menutupi beban
 operasional dan pembayaran pajak serta beban keuangan yang tetap tinggi.

 Arus Kas dari Aktivitas Investasi

 Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi pada tahun 2024 adalah sebesar Rp42.526.142.886, mengalami penurunan sebesar
 Rp35.983.846.164 atau 45,83% dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar Rp78.509.989.050. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
 pembayaran uang muka aset tetap yang signifikan pada tahun 2024 sebesar Rp216,46 miliar dan akuisisi entitas anak sebesar Rp94,63 miliar,
 yang hanya sebagian diimbangi oleh penerimaan dari divestasi entitas anak sebesar Rp178 miliar dan penarikan investasi jangka pendek.

 Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

 Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tahun 2024 adalah sebesar Rp6.208.243.672, meningkat penggunaannya
 sebesar Rp3.286.434.148 atau 112,48% dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar Rp2.921.809.524. Peningkatan arus keluar ini terutama
 disebabkan oleh pembayaran pinjaman wesel bayar sebesar Rp650 miliar, serta pembayaran pinjaman jangka pendek dan jangka panjang yang
 lebih tinggi. Meskipun terdapat penarikan pinjaman jangka pendek sebesar Rp820,3 miliar dan pinjaman ke lembaga keuangan sebesar Rp57,2
 miliar, dana tersebut digunakan untuk membayar kewajiban utang yang jatuh tempo.

 Keterangan lebih lanjut mengenai ikhtisar data keuangan penting Perseroan dapat dilihat pada Bab III Prospektus tentang “Analisis dan
 Pembahasan oleh Manajemen”

                                                              FAKTOR RISIKO

 Risiko yang dihadapi Perseroan dan diperkirakan dapat mempengaruhi usaha adalah sebagai berikut:

 I.    Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
       Risiko Sebagai Perusahaan Induk atas Penurunan Kinerja atau Kerugian Entitas Anak Akibat Terkena Dampak Risiko Usaha.
II.    Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha Dan
       Kondisi Keuangan Perseroan
       a. Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah Tentang JKN
       b. Risiko Perubahan Peraturan oleh Pemerintah dan Perolehan Perizinan
       c. Risiko Hari Pembayaran Yang Dibutuhkan Sejak Klaim Diajukan Kepada Penyedia Asuransi
       d. Risiko Kompetitor
       e. Risiko Gugatan Malpraktik
       f. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
       g. Risiko Perubahan Teknologi
       h. Risiko Kelangkaan Sumber Daya
       i.   Risiko Pasokan Bahan Baku
III.   Risiko Umum
       a. Kondisi perekonomian secara makro atau global
       b. Kepatuhan terhadap peraturan perundang–undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan
       c. Tuntutan atau gugatan hukum
       d. Kebijakan pemerintah
IV.    Risiko Bagi Investor
 Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Wakalah adalah:
 1) Risiko tidak likuidnya Sukuk Wakalah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian
      Sukuk Wakalah sebagai investasi jangka panjang.
 2) Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Wakalah serta Sisa Imbalan
      Wakalah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan Sukuk Wakalah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.

 Keterangan lebih lanjut mengenai faktor risiko Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus tentang “Faktor Risiko”



                                                                      11
Page 12
          KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (Perseroan) didirikan dengan nama PT Aruna Anjaya Perkasa didirikan berdasarkan Akta No. 67 tanggal 7
Oktober 2015 dari HUMBERG LIE, SH, SE, Mkn Notaris di Jakarta Utara. Akta pendirian tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan AHU-2464764.AH.01.01 Tahun 2015 tanggal 5 November 2015.

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan meliputi bidang perdagangan, jasa, industri dan
pengangkutan darat. Kegiatan usaha utama yang saat ini sedang dijalankan oleh Perseroan adalah bergerak dalam bidang jasa konsultasi
manajemen dan melakukan investasi pada entitas anak. Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2016.

Kegiatan utama Perseroan adalah bergerak dalam bidang jasa konsultasi manajemen dan melakukan investasi pada Entitas Anak.

Perseroan berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di Jl Raya Serang KM. 16.8- Cikupa, Tangerang, Banten, dengan kantor yang beralamat di
Jl Raya Serang KM. 16.8, Tangerang, Banten.

Visi Perseroan adalah:

“Menjadi penyedia layanan kesehatan terpadu, terkemuka dan terpercaya”

Untuk mewujudkannya, Perseroan memiliki misi sebagai berikut.

•   Menjadi penyedia layanan kesehatan yang berfokus kepada pelanggan.
•   Mengembangkan layanan kesehatan ke daerah-daerah potensial.
•   Mengembangkan layanan kesehatan dengan inovasi dan teknologi.
•   Mengembangkan sumber daya manusia untuk layanan kesehatan yang kompeten.
•   Menjadi perusahaan yang terus bertumbuh dan memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan.

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan saat ini bergerak di bidang layanan kesehatan melalui Entitas Anak, yang mengelola jaringan
rumah sakit dalam Metro Hospital Group. Perseroan berfokus pada penyediaan layanan kesehatan yang komprehensif dan terintegrasi, mulai
dari layanan rawat jalan, rawat inap, tindakan medis spesialistik, hingga layanan penunjang medis seperti laboratorium, radiologi, dan farmasi.
Melalui jaringan rumah sakit yang tersebar di wilayah-wilayah strategis, Perseroan mampu menjangkau berbagai segmen masyarakat dan
menjawab kebutuhan layanan kesehatan yang terus berkembang di Indonesia. Keunggulan operasional Perseroan terletak pada kemampuan
adaptasi terhadap kebutuhan pasien dan implementasi standar pelayanan yang mengedepankan kualitas, keselamatan pasien, dan efisiensi
layanan.

Selain pengelolaan rumah sakit, Perseroan juga mengembangkan berbagai inisiatif pendukung yang bertujuan untuk memperkuat ekosistem
layanan kesehatannya. Inisiatif ini meliputi pengembangan teknologi digital melalui aplikasi layanan kesehatan daring yang mempermudah
masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan medis secara cepat dan aman. Perseroan juga mendirikan pusat pelatihan tenaga medis
guna memastikan peningkatan kompetensi dan ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas di seluruh jaringan rumah sakit. Dengan
pendekatan tersebut, Perseroan menegaskan posisinya sebagai penyedia layanan kesehatan yang progresif, inovatif, dan berorientasi pada
kebutuhan pasien.

Pengurus Dan Pengawasan

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan nomor 8 tanggal 12 Juni 2024, dibuat di hadapan ARYANTI
ARTISARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.09-0219939 tanggal 28 Juni 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
0129460.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Juni 2024 sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                                       :    dr. Agustinus Widjaja
Komisaris Independen                                                  :    dr. Rico Novyanto Sp. PD

Direksi
Direktur Utama                                                        :    Ir. Henry Kembaren, MM
Direktur                                                              :    dr. Dedi Tedjakusnadi, MARS

Prospek usaha Perseroan

Metro Healthcare Indonesia, melalui Entitas Anak, mengoperasikan 5 (lima) rumah sakit yang tersebar di berbagai wilayah. Dalam menghadapi
persaingan industri rumah sakit yang semakin kompetitif, Perseroan fokus pada perluasan jaringan, investasi teknologi digital seperti rekam
medis elektronik dan telemedicine, serta peningkatan kompetensi tenaga medis. Perseroan juga mengembangkan layanan spesialisasi seperti
jantung, ortopedi, dan kanker untuk membedakan diri di pasar, disertai program promosi kesehatan kepada masyarakat.



                                                                      12
Page 13
Strategi pemasaran Perseroan bersifat holistik dan berorientasi pelanggan, mencakup pemasangan media promosi lokal, kemitraan dengan
sektor industri, kerjasama dengan penyedia asuransi, hingga penguatan layanan bagi peserta BPJS. Sebagian besar pasien berasal dari skema
jaminan seperti BPJS dan asuransi swasta. Perseroan juga aktif menjalin kontrak layanan dengan korporasi untuk menjamin kesinambungan
volume pasien dan layanan yang berkualitas.

Prospek usaha Perseroan didukung oleh pertumbuhan industri rumah sakit nasional yang terus meningkat, baik dari sisi jumlah fasilitas
maupun kapasitas tempat tidur, terutama di wilayah dengan akses terbatas terhadap layanan kesehatan. Pemerintah dan swasta turut
berperan dalam mendorong pertumbuhan ini pascapandemi. Namun, tantangan tetap ada, seperti penurunan kelas menengah, risiko
eksternal global, dan kebutuhan akan pemerataan layanan kesehatan yang berkualitas di daerah terpencil.

Dalam menjawab tantangan tersebut, Metro Healthcare mengusung strategi bisnis yang fokus pada ekspansi ke daerah kabupaten,
optimalisasi lokasi strategis, peningkatan kerja sama dengan BPJS, asuransi swasta, dan instansi korporat, serta pembangunan ekosistem
layanan kesehatan terintegrasi. Dengan langkah-langkah ini, Perseroan berkomitmen untuk memperluas jangkauan layanan, meningkatkan
daya saing, dan menjaga kesinambungan pertumbuhan bisnis di sektor kesehatan Indonesia.

Keterangan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha dan prospek usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus tentang “Keterangan
Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha”

                                                            PERPAJAKAN

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
 KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN,
 PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN SUKUK WAKALAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
 UMUM INI.
Selengkapnya tentang Perpajakan dapat dilihat pada Bab IX mengenai Perpajakan pada Prospektus.


                                     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
     Akuntan Publik                        :   KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
     Konsultan Hukum                       :   Adams & Co. Counsellors at Law
     Notaris                               :   Aulia Taufani, S.H..
     Wali Amanat                           :   PT Bank KB Bukopin Tbk
     Pemeringkat Efek                      :   PT Kredit Rating Indonesia

                                          TATA CARA PEMESANAN SUKUK WAKALAH

1)   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing dimana0pun mereka berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Wakalah sesuai dengan ketentuan–
ketentuan yurisdiksi setempat.

2)   PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH

Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Prospektus. Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Wakalah (FPPSU) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XIV Prospektus mengenai
Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah. Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah dilakukan dengan
menggunakan FPPSU yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap.
Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.

3)   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah harus dilakukan dalam jumlah sekurang–kurangnya satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.

4)   MASA PENAWARAN AWAL

Masa Penawaran Awal akan dilaksanakan pada tanggal 14 Mei – 6 Juni 2025 yang akan dimulai pada pukul 10.00 dan akan ditutup pada pukul
16.00 WIB.

5)   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juni – 1 Juli 2025 yang akan dimulai pada pukul 10.00 dan akan ditutup pada pukul
16.00 WIB.




                                                                   13
Page 14
6)   PENDAFTARAN SUKUK WAKALAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Sukuk Wakalah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Wakalah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk
Wakalah tersebut di KSEI maka atas Sukuk Wakalah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Wakalah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang disimpan KSEI untuk
    kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam
    Penitipan Kolektif KSEI. Sukuk Wakalah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 4 Juli 2025.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Wakalah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI,
    atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Sukuk Wakalah.
c. Pengalihan kepemilikan Sukuk Wakalah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank
    Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Sukuk Wakalah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Cicilan Imbalan Wakalah, pelunasan Sukuk
    Wakalah, memberikan suara dalam RUPSI, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Wakalah.
e. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Wakalah dan pelunasan Dana Sukuk Wakalah kepada pemegang Sukuk Wakalah dilaksanakan
    oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik
    manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal
    pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Wakalah maupun pelunasan Dana Sukuk Wakalah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah. Perseroan melaksanakan pembayaran Pendapatan Bagi
    Hasil Sukuk Wakalah dan pelunasan Dana Sukuk Wakalah berdasarkan data kepemilikan Sukuk Wakalah yang disampaikan oleh KSEI
    kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh pemilik manfaat Sukuk Wakalah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi
    Tertulis untuk RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI dan Sukuk Wakalah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPSI.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Wakalah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah
    menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Sukuk Wakalah yang didistribusikan oleh Perseroan.

7)   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk Wakalah harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah selama jam kerja
dengan mengajukan FPPSU kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPSU diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun
softcopy melalui email.

8)   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK WAKALAH

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari
FPPSU yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk Wakalah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Wakalah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pesanan.

9)   PENJATAHAN SUKUK WAKALAH

Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Wakalah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Wakalah yang ditawarkan maka penjatahan akan
dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 2 Juli 2025.

Penjamin Emisi Sukuk Wakalah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah, dalam hal ini PT BRI Danareksa Sekuritas, akan menyampaikan laporan
hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam
No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan
Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

10) PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Wakalah, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan
secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Sukuk Wakalah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Emisi Sukuk Wakalah selambat-lambatnya tanggal 3 Juli 2025 pukul 13.00 WIB (in good funds)

11) DISTRIBUSI SUKUK WAKALAH SECARA ELEKTRONIK

Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah kepada KSEI pada Tanggal
Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Wakalah ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak
sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Sukuk Wakalah yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk
Wakalah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada Pemegang Sukuk Wakalah
yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Sukuk Wakalah yang
seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Sukuk Wakalah.


                                                                    14
Page 15
Para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang diambil oleh Penjamin Emisi Sukuk
Wakalah, tidak akan menerima alokasi Sukuk Wakalah yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban para Penjamin
Emisi Sukuk Wakalah yang bersangkutan.

12) PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM

Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda
Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum
dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor: IX.A.2, dengan ketentuan:

a. terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
   i. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut–turut;
   ii. Bencana alam, perang, huru–hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
        Perseroan; dan/atau
   iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan
        Formulir No. IX.A.2–11 lampiran 11; dan

b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
   i. Mengumumkan penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu surat kabar harian
        berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan
        tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam
        media massa lainnya;
   ii. Menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan
        pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i;
   iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat satu Hari
        Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
   iv. Perseroan yang menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek
        telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
        keputusan penundaan atau pembatalan tersebut

Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum, Dimana uang pembayaran pemesanan Sukuk Wakalah telah diterima oleh
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah atau Perseroan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah
atau Perseroan yang telah menerima uang pemesanan wajib mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja terhitung sejak pengumuman keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Wakalah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Sukuk Wakalah atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda untuk
tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas Cicilan Imbalan Wakalah masing-masing Seri Sukuk Wakalah dari jumlah
dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah yang dihitung secara harian.

13) PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN ATAU SUKUK WAKALAH

Dalam hal pemesanan Sukuk Wakalah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Wakalah telah diterima oleh
Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi
Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah kepada para pemesan Sukuk Wakalah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar
kepada para pemesan, kompensasi untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas Cicilan Imbalan Wakalah masing-masing seri
dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Kompensasi tersebut di atas dihitung dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek (kecuali
karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai Perjanjian Penjaminan Emisi Efek)
dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Wakalah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka:

a.   Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling
     lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan
     Emisi Efek.
b.   Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan
     wajib membayar kepada para pemesan, kompensasi untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas Cicilan Imbalan Wakalah
     masing-masing seri sukuk Wakalah dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau
     sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut. Kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
     (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
c.   Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Wakalah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam
     waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum atau berakhirnya Perjanjian
     Penjaminan Emisi Efek atau 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau
     Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Sukuk Wakalah.


                                                                   15
Page 16
d.   Pengembalian uang apabila pencatatan Sukuk Wakalah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi
     dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan di atas, namun apabila uang pemesanan
     telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian
     pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek
     dari segala tanggung jawabnya.
e.   Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan sesuai huruf d di atas, maka Perseroan
     wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
     tingkat Cicilan Imbalan Wakalah masing-masing Seri Sukuk Wakalah, dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian
     tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 tahun adalah 360 hari dan 1 bulan adalah 30 hari. Kompensasi dikenakan sejak hari ke-3
     setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.

14) LAIN–LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Wakalah secara keseluruhan
atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

             PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH

Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah dan Formulir Pemesanan Pembelian dapat diperoleh pada pada pada Masa
Penawaran Umum yaitu tanggal 26 Juni 2025 pukul 09.00 WIB sampai dengan 1 Juli 2025 pukul 16.00 WIB pada kantor para Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah sebagai berikut:

                                             PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK WAKALAH

                                                        PT KB Valbury Sekuritas

                                                    Sahid Sudirman Center Lantai 41
                                                      Jl. Jenderal Sudirman No. 86
                                                            Jakarta Pusat 10220
                                                          Tel. : (021) 250 98 300
                                                          Fax. : (021) 250 98 400

                                                          dcm.ib@kbvalbury.com
                                                      fixed.income@kbvalbury.com

            SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
                  PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS




                                                                  16

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.5 MB
Published14 May 2025
Pages16
Characters89,959
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org METRO HEALTHCARE INDONESIA TBK p.1 ×18
linked org KB VALBURY SEKURITAS p.1 ×2
linked org Bank KB Bukopin Tbk. · : p.1 ×11
linked person Metro Healthcare p.13
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×7
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
possible person H. S.E. M. p.7
possible org Negara Republik Indonesia p.7 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT KB VALBURY SEKURITAS WALI AMANAT p.1
unresolved org Bank Kustodian. Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah p.2
unresolved org PT Kasih Karunia Bapa p.3
unresolved org PT Mulia Insani Bersama p.3
unresolved org PT Harmoni Pandu Makmur p.3 ×2
unresolved org PT Indah Nusa Indonesia p.3
unresolved org PT Bintang Langit p.3
unresolved org PT CARE p.3
unresolved org KB Bank Lantai 8 · : p.6
unresolved — waliamanat@kbbank.co.id · : p.6
unresolved org Capital Market Service & Financial Institution Department (Custodian & Trustee · : p.6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata p.7
unresolved org Bambang & Rekan p.7
unresolved person Rudi Sutadi p.7
unresolved org PT Aruna Anjaya Perkasa p.7 ×2
unresolved org Terbatas p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×3
unresolved person HUMBERG LIE p.12
unresolved person dr. Agustinus Widjaja p.12
unresolved person dr. Rico Novyanto Sp. PD p.12
unresolved person Ir. Henry Kembaren p.12 ×2
unresolved person dr. Dedi Tedjakusnadi p.12
unresolved org | KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan · Akuntan Publik p.13
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan p.13
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.13
unresolved — | Adams & Co. Counsellors at Law · Konsultan Hukum p.13
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.13
unresolved org PT Kredit Rating Indonesia TATA CARA PEMESANAN SUKUK p.13
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.14
unresolved org Bapepam p.14 ×4
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas Sahid Sudirman Center p.16

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result