Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
PT BARITO PACIFIC TBK
PT Barito Pacific Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada para pemegang saham
Perseroan bahwa Perseroan bermaksud untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan dan Luar Biasa (“Rapat”) bertempat di Wisma Barito Pacific II, Ruang Auditorium, Lantai
Mezzanine, Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 60, Jakarta Barat 11410, pada hari Kamis, tanggal 19 Juni
2025, pukul 14.00 WIB.
Pemanggilan Rapat akan dilakukan melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), situs web PT
Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dan situs web
Perseroan, pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025.
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam
Rapat adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa,
tanggal 27 Mei 2025, pukul 16.00 WIB dan pemegang saham Perseroan pada sub rekening efek
KSEI pada penutupan perdagangan saham Perseroan di BEI hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025.
Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara Rapat apabila memenuhi persyaratan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 POJK 15/2020, yaitu usul tersebut harus: (i) diajukan
secara tertulis kepada Perseroan dan telah diterima oleh Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari kalender sebelum tanggal pemanggilan Rapat, yaitu pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025; (ii)
diajukan oleh seorang atau lebih pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/20 (satu per dua
puluh) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang
sah; (iii) dilakukan dengan itikad baik; (iv) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (v) merupakan
mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, (vi)
menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; serta (vi) tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Perseroan.
Rapat juga akan diselenggarakan dengan menggunakan fasilitas elektronik sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku. Informasi detail terkait mekanisme pemberian kuasa secara elektronik, prosedur
kehadiran, dan prosedur lainnya terkait penyelenggaraan Rapat akan disampaikan oleh Perseroan
dalam pemanggilan Rapat.
Jakarta, 13 Mei 2025
PT Barito Pacific Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
426 ms
12 Sep 2026 22:51
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-19',
'meeting_type': 'EGM',
'record_date': '2025-05-27',
'venue': 'Wisma Barito Pacific II, Ruang Auditorium, Lantai Mezzanine, Jl. '
'Let. Jend. S. Parman Kav. 60, Jakarta Barat 11410'}