Back to announcement
20250511_SKYB_Pemanggilan RUPS_31885201_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted SKYBSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Jakarta, 8 Mei 2025
No. 38/OJK/RUPSLB/NCI/V/2025
Kepada Yth,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo Lt. 4
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta 10710
U.p : Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal
Perihal : Perubahan Jadwal Pelaksanaan RUPSLB PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Bersama ini Perusahaan menyampaikan perubahan jadwal pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (RUPSLB) No. 33/OJK/RUPSLB/NCI/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang akan
diselenggarakan pada:
Hari / tangga l : Kamis, 15 Mei 2025
Waktu : Pukul 12.00 WIB – Selesai
Tempat : Graha Mampang Lantai 2 Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100 Jakarta
Selatan 12760
Berikut ini kami sampaikan perubahan tanggal-tanggal sebagai berikut:
No. KETERANGAN SEMULA MENJADI
1. Pelaksanaan RUPSLB Kamis, 15 Mei 2025 Senin, 16 Juni 2025
2. Tanggal Penutupan Pencatatan Dalam
Daftar Pemegang Saham Yang Berhak
Hadir Dalam RUPSLB 23 April 2025 23 Mei 2025
3. Tanggal Pemanggilan RUPSLB akan
diumumkan melalui surat kabar harian
nasional dan situs web Bursa Efek 24 April 2025 26 Mei 2025
Indonesia
Sedangkan mengenai waktu dan tempat pelaksanaan RUPSLB tidak ada perubahan.
Agenda RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun
buku 2019, 2020 dan 2021
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 18 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) disebutkan bahwa :
a. Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris;
b. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100 Jakarta Selatan 12760
Telp 021-7975 947 Fax 021-7975948
Email: corsec.nci@gmail.com
Page 2
2. Pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris Perseroan
Penjelasan :
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (10), Pasal 14 ayat (12), Pasal 23 ayat (6) huruf b, dan
Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan
diberhentikan oleh RUPS.
3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) bagi Dewan Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (14) dan Pasal 18 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan,
bahwa penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya dari anggota Dewan Direksi dan
Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka,
disebutkan bahwa Penunjukan dan Pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib
diputuskan dalam RUPS Perusahaan Terbuka dengan mempertimbangkan usulan Dewan
Komisaris.
5. Perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan terkait nama Perseroan
6. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan
Penjelasan:
Berdasarkan dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 19 ayat (1) UUPT,
Perubahan Anggaran Dasar wajib memperoleh persetujuan dalam RUPS. Perseroan
mengusulkan kepada RUPSLB untuk menyetujui:
a. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan, yakni menjadi Perseroan dengan melakukan aktivitas Perusahaan Kantor Pusat
(Holding), pertambangan, penggalian, jasa penunjang pertambangan, perdagangan besar.
b. Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk
menyatakan kembali keputusan agenda kelima Rapat ini dalam akta Notaris bila mana perlu
dan untuk itu menghadap di mana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau
suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan dan
mengerjakan segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna untuk memohon pelaporan
dan/atau pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar perseroan dari instansi yang
berwenang, dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang
bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pelaporan dan/atau pemberitahuan
tersebut serta untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100 Jakarta Selatan 12760
Telp 021-7975 947 Fax 021-7975948
Email: corsec.nci@gmail.com
Page 3
lainnya, untuk memilih tempat kedudukan hukum dan untuk mengerjakan segala tindakan
dan/atau perbuatan yang dianggap perlu dan berguna untuk itu, satu dan lain tidak ada yang
dikecualikan.
7. Persetujuan rencana Perseroan melakukan aksi korporasi (corporate action) untuk
pengembangan kegiatan usaha dengan melakukan, sebagai berikut:
a. Pengambilalihan (akuisisi) beberapa perusahaan oleh Perseroan dan/atau Entitas
Anak;
b. Memperoleh fasilitas pinjaman dari perbankan, non-bank, dan/atau menerbitkan Surat
Hutang.
Perjelasan:
a. Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa persetujuan
Perseroan untuk melakukan pengambilalihan perusahaan harus mendapatkan persetujuan
oleh RUPS.
b. Menyetujui pemberian kewenangan dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk melaksanakan negosiasi dan mengambil segala tindakan yang diangggap
baik sehubungan dengan Rencana Transaksi/Aksi Korporasi tersebut diatas berdasarkan
tata cara, waktu, syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan dan
menandatangani setiap dan semua dokumen yang diperlukan sehubungan dengan Rencana
Transaksi dengan memerhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk
peraturan di bidang pasar modal; dan
c. Menyetujui dan mengesahkan segala tindakan yang diambil oleh Direksi Perseroan
sehubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas tanpa terkecuali.
Memberi kuasa dan kewenangan penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak subsitusi untuk
menyatakan kembali keputusan dalam semua Mata Acara RUPS Luar Biasa ke dalam akta Notaris
serta mengajukan semua dokumen yang terkait kepada instansi yang berwenang termasuk namun
tidak terbatas kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan untuk maksud tersebut
melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan OJK.
Catatan:
1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham, Perseroan tidak
mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat, baik untuk saham-saham
Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI) maupun untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif
KSEI adalah pemegang saham atau kuasa para pemegang saham rekening yang sah yang
nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang saham Perseroan pada hari Selasa 23 Mei
2025 sampai dengan penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal
tersebut.
3. Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI yang bermaksud untuk
menghadiri Rapat harus mendaftarkan diri melali Anggota Bursa/Bank Kustodian kepada KSEI
untuk mendapatkan konfirmasi tertulis untuk rapat (KTUR).
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100 Jakarta Selatan 12760
Telp 021-7975 947 Fax 021-7975948
Email: corsec.nci@gmail.com
Page 4
4. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat, diminta untuk menyerahkan
fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda bukti diri lainnta kepada petugas pendaftaran
sebelum memasuki ruangan.
5. Pemegang Saham Perseroan yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh kuasanya dengan
membawa surat kuasa yang sah.
6. Dalam memberikan kuasa dengan Surat Kuasa Konvensional, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak selaku kuasa pemegang
saham Perseroan dalam Rapat.
7. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya
diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 8 Mei 2025
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Direksi
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100 Jakarta Selatan 12760
Telp 021-7975 947 Fax 021-7975948
Email: corsec.nci@gmail.com
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.