Skip to content
Back to announcement

20250511_SKYB_Pemanggilan RUPS_31885201_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted SKYB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Jakarta, 8 Mei 2025

No. 38/OJK/RUPSLB/NCI/V/2025

Kepada Yth,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo Lt. 4
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta 10710

U.p      : Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal

Perihal : Perubahan Jadwal Pelaksanaan RUPSLB PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk

Bersama ini Perusahaan menyampaikan perubahan jadwal pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (RUPSLB) No. 33/OJK/RUPSLB/NCI/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang akan
diselenggarakan pada:
 Hari / tangga l          : Kamis, 15 Mei 2025
 Waktu                    : Pukul 12.00 WIB – Selesai
 Tempat                   : Graha Mampang Lantai 2 Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100 Jakarta
                            Selatan 12760

Berikut ini kami sampaikan perubahan tanggal-tanggal sebagai berikut:
 No.            KETERANGAN                                        SEMULA                         MENJADI
  1. Pelaksanaan RUPSLB                                       Kamis, 15 Mei 2025             Senin, 16 Juni 2025
  2. Tanggal Penutupan Pencatatan Dalam
     Daftar Pemegang Saham Yang Berhak
     Hadir Dalam RUPSLB                                           23 April 2025                      23 Mei 2025
  3. Tanggal Pemanggilan RUPSLB akan
     diumumkan melalui surat kabar harian
     nasional dan situs web Bursa Efek                            24 April 2025                      26 Mei 2025
     Indonesia
Sedangkan mengenai waktu dan tempat pelaksanaan RUPSLB tidak ada perubahan.

Agenda RUPSLB adalah sebagai berikut:

1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun
   buku 2019, 2020 dan 2021

      Penjelasan:
      Berdasarkan Pasal 18 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40
      Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) disebutkan bahwa :
      a. Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
         setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris;

      b. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan Tugas
         Pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.
                                  PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
             Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100 Jakarta Selatan 12760
                                      Telp 021-7975 947 Fax 021-7975948
                                         Email: corsec.nci@gmail.com
Page 2
2. Pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris Perseroan

   Penjelasan :
   Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (10), Pasal 14 ayat (12), Pasal 23 ayat (6) huruf b, dan
   Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan
   diberhentikan oleh RUPS.

3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) bagi Dewan Direksi
   dan Dewan Komisaris Perseroan

   Penjelasan:
   Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (14) dan Pasal 18 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan,
   bahwa penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya dari anggota Dewan Direksi dan
   Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.

4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk
   mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024

   Penjelasan:
   Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
   tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka,
   disebutkan bahwa Penunjukan dan Pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
   Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib
   diputuskan dalam RUPS Perusahaan Terbuka dengan mempertimbangkan usulan Dewan
   Komisaris.

5. Perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan terkait nama Perseroan

6. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
   Perseroan

   Penjelasan:
   Berdasarkan dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 19 ayat (1) UUPT,
   Perubahan Anggaran Dasar wajib memperoleh persetujuan dalam RUPS. Perseroan
   mengusulkan kepada RUPSLB untuk menyetujui:
   a. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
      Perseroan, yakni menjadi Perseroan dengan melakukan aktivitas Perusahaan Kantor Pusat
      (Holding), pertambangan, penggalian, jasa penunjang pertambangan, perdagangan besar.

   b. Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk
      menyatakan kembali keputusan agenda kelima Rapat ini dalam akta Notaris bila mana perlu
      dan untuk itu menghadap di mana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau
      suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan dan
      mengerjakan segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna untuk memohon pelaporan
      dan/atau pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar perseroan dari instansi yang
      berwenang, dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang
      bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pelaporan dan/atau pemberitahuan
      tersebut serta untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen
                               PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
          Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100 Jakarta Selatan 12760
                                   Telp 021-7975 947 Fax 021-7975948
                                      Email: corsec.nci@gmail.com
Page 3
      lainnya, untuk memilih tempat kedudukan hukum dan untuk mengerjakan segala tindakan
      dan/atau perbuatan yang dianggap perlu dan berguna untuk itu, satu dan lain tidak ada yang
      dikecualikan.

7. Persetujuan rencana Perseroan melakukan aksi korporasi (corporate action) untuk
   pengembangan kegiatan usaha dengan melakukan, sebagai berikut:
   a. Pengambilalihan (akuisisi) beberapa perusahaan oleh Perseroan dan/atau Entitas
      Anak;
   b. Memperoleh fasilitas pinjaman dari perbankan, non-bank, dan/atau menerbitkan Surat
      Hutang.

   Perjelasan:
   a. Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa persetujuan
      Perseroan untuk melakukan pengambilalihan perusahaan harus mendapatkan persetujuan
      oleh RUPS.

   b. Menyetujui pemberian kewenangan dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak
      substitusi untuk melaksanakan negosiasi dan mengambil segala tindakan yang diangggap
      baik sehubungan dengan Rencana Transaksi/Aksi Korporasi tersebut diatas berdasarkan
      tata cara, waktu, syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan dan
      menandatangani setiap dan semua dokumen yang diperlukan sehubungan dengan Rencana
      Transaksi dengan memerhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk
      peraturan di bidang pasar modal; dan

   c. Menyetujui dan mengesahkan segala tindakan yang diambil oleh Direksi Perseroan
      sehubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas tanpa terkecuali.

Memberi kuasa dan kewenangan penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak subsitusi untuk
menyatakan kembali keputusan dalam semua Mata Acara RUPS Luar Biasa ke dalam akta Notaris
serta mengajukan semua dokumen yang terkait kepada instansi yang berwenang termasuk namun
tidak terbatas kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan untuk maksud tersebut
melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan OJK.

Catatan:

1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham, Perseroan tidak
   mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat, baik untuk saham-saham
   Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
   Indonesia (KSEI) maupun untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif
   KSEI adalah pemegang saham atau kuasa para pemegang saham rekening yang sah yang
   nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang saham Perseroan pada hari Selasa 23 Mei
   2025 sampai dengan penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal
   tersebut.
3. Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI yang bermaksud untuk
   menghadiri Rapat harus mendaftarkan diri melali Anggota Bursa/Bank Kustodian kepada KSEI
   untuk mendapatkan konfirmasi tertulis untuk rapat (KTUR).


                                PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
           Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100 Jakarta Selatan 12760
                                    Telp 021-7975 947 Fax 021-7975948
                                       Email: corsec.nci@gmail.com
Page 4
4. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat, diminta untuk menyerahkan
   fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda bukti diri lainnta kepada petugas pendaftaran
   sebelum memasuki ruangan.
5. Pemegang Saham Perseroan yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh kuasanya dengan
   membawa surat kuasa yang sah.
6. Dalam memberikan kuasa dengan Surat Kuasa Konvensional, anggota Direksi, anggota Dewan
   Komisaris dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak selaku kuasa pemegang
   saham Perseroan dalam Rapat.
7. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya
   diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.


                                            Jakarta, 8 Mei 2025
                                    PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
                                                    Direksi




                                PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
           Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100 Jakarta Selatan 12760
                                    Telp 021-7975 947 Fax 021-7975948
                                       Email: corsec.nci@gmail.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published11 May 2025
Pages4
Characters9,942
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result