Back to announcement
20250510_FAST_Pemanggilan RUPS_31885195_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted FASTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT FAST FOOD INDONESIA TBK
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
(“Perseroan”)
RALAT PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa
Perseroan bermaksud untuk menyampaikan ralat atas pemanggilan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”),
selanjutnya disebut sebagai “Rapat”, yang diselenggarakan sesuai informasi dibawah ini
sebagaimana pemanggilan Rapat sebelumnya yang telah diumumkan melalui situs web Bursa
Efek Indonesia, situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada
tanggal 24 April 2025 (“Pemanggilan Rapat”) dan ralat Pemanggilan Rapat ini dibuat untuk
memberitahukan adanya penyesuaian mata acara rapat RUPST dan RUPSLB tanpa
menyebabkan adanya perubahan pada tanggal dan lokasi Rapat.
Hari/Tanggal : Jumat, 16 Mei 2025
Waktu : 09.00 WIB – selesai
Tempat : Gedung Gelael Lantai 5, Jl. MT Haryono Kav 7, Tebet, Jakarta Selatan.
Merujuk pada Pasal 19 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
("POJK 15/2020") maka bersama ini Perseroan menyampaikan penyesuaian mata acara rapat
RUPST dan RUPSLB sehingga selanjutnya mata acara Rapat yang disesuaikan dan dinyatakan
kembali adalah sebagai berikut :
Mata Acara RUPST (setelah disesuaikan):
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Direksi atas jalannya Perseroan selama tahun buku
2024, termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku 2024.
Penjelasan:
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) bahwa Direksi berkewajiban untuk
menyampaikan laporan mengenai kegiatan Perseroan Tahun Buku 2024 dan Dewan
Komisaris berkewajiban menyampaikan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
yang harus diajukan dan mendapatkan persetujuan melalui RUPS.
2. Persetujuan dan pengesahan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi dan Perhitungan
Laba Rugi Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT bahwa Laporan Posisi
Keuangan Konsolidasi dan Perhitungan Laba Rugi Konsolidasi Perseroan untuk Tahun
Page 2
Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 harus mendapat pengesahan dari
RUPS.
3. Persetujuan atas penunjukkan Kantor Akuntan Publik Tahun Buku 2025.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan bahwa dalam RUPS ditetapkan
akuntan publik untuk mengaudit buku keuangan Perseroan yang sedang berjalan
berdasarkan usulan dari Dewan Komisaris.
4. Pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris serta Pengangkatan Susunan Direksi dan
Dewan Komisaris untuk periode 2025 sd 2030
Penjelasan:
Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan atas Direksi dan Dewan Komisaris,
Perseroan bermaksud mengangkat susunan Direksi dan Dewan Komisaris untuk periode
5 tahun kedepan.
Mata Acara RUPSLB (setelah disesuaikan):
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Penjelasan:
Perseroan bermaksud untuk menambah modal disetor senilai Rp 80.000.000.000
(delapan puluh miliar Rupiah) dengan tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu guna
perbaikan kondisi keuangan Perseroan.
2. Persetujuan atas rencana Penjaminan Aset Perseroan dalam rangka pemenuhan Syarat
Pengajuan Fasilitas Kredit Perbankan.
Penjelasan:
Perseroan bermaksud untuk menjaminkan aset tidak bergerak berupa tanah dan
bangunan milik Perseroan serta penjaminan aset konsolidasian Perseroan dalam
pengikatan fasilitas kredit perbankan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
3. Persetujuan atas rencana Pengalihan Saham Perseroan pada anak Perusahaan PT Jagonya
Ayam Indonesia.
Penjelasan:
Perseroan bermaksud untuk mengalihkan kepemilikan saham atas PT Jagonya Ayam
Indonesia melalui jual beli saham.
4. Persetujuan atas pengalihan saham treasuri milik Perseroan.
Penjelasan:
Perseroan bermaksud mengalihkan saham treasuri Perseroan sebanyak 3.208.000 (tiga
juta dua ratus delapan ribu) lembar saham dengan cara pengalihan sebagaimana diatur
Page 3
dalam ketentuan POJK yang berlaku dimana pengalihan saham tersebut dapat
mengakibatkan kerugian bagi Perseroan.
5. Persetujuan atas penambahan KBLI 73100 PERIKLANAN dalam Maksud dan Tujuan
Anggaran Dasar Perseroan
Penjelasan:
Perseroan bermaksud menambahkan KBLI 73100 PERIKLANAN dalam Kegiatan
Usaha Penunjang Perseroan guna pengurusan perizinan reklame sebagaimana
dipersyaratkan oleh Instansi Pemerintah terkait.
Catatan:
1. Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan
tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham Perseroan, sehingga pemanggilan ini
merupakan undangan resmi dan sah bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan.
Pemanggilan ini juga dapat dilihat di situs website Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id),
situs website Perseroan (www.kfcku.com) dan situs web penyedia fasilitas Electronic
General Meeting System PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (eASY.KSEI).
2. Rapat akan diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 15/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang
saham atau Kuasa Para Pemegang Saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
yang dibuktikan dengan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) atau kuasa mereka
yang sah dan telah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 23 April 2025
pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia. Untuk kehadiran
Pemegang Saham secara fisik wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam Tata Tertib
Rapat.
4. Perseroan menghimbau seluruh Pemegang Saham yang bermaksud untuk menghadiri
Rapat yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI untuk dapat memberikan
kuasa melalui e-Proxy dengan menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
5. Dalam hal Pemegang Saham akan memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI, maka
Pemegang Saham dapat menggunakan surat kuasa yang disediakan oleh Perseroan di situs
web www.kfcku.com/press-release dan selanjutnya dapat dengan mengirimkan surat kuasa
yang sudah ditandatangani kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham
Registra yang beralamat di Plaza Sentral Building, Jl. Jenderal Sudirman No.47-48 2nd
Floor, RT.5/RW.4, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah
Khusus Ibukota Jakarta 12930 dan dapat menghubungi melalui telepon (021) 2525666, U.P
Ni Putu Erawati, SP.
Page 4
6. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dapat menyampaikan pertanyaan atas
agenda Rapat dengan menggunakan formulir pertanyaan pada surat kuasa yang disediakan
Perseroan pada situs web www.kfcku.com/press-release untuk kemudian mengirimkan
pertanyaannya melalui email jd.juwono@kfcindonesia.com.
7. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI
atau melalui Biro Administrasi Efek dan penyampaian pertanyaan adalah selambat-
lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025
selambat-lambatnya pada pukul 12.00 WIB.
8. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak
sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun demikian suara yang
mereka keluarkan selaku kuasa Pemegang Saham tidak dihitung dalam pemungutan suara.
9. Bahan-bahan Rapat dapat diunduh secara langsung di situs web Perseroan www.kfcku.com
sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat.
10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Para Pemegang Saham atau
Kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit
sebelum Rapat dimulai.
11. Perseroan tidak menyediakan dan/atau membagikan makanan/minuman maupun souvenir
selama penyelenggaraan Rapat.
12. Perseroan akan mengumumkan kembali jika terdapat perubahan dan/atau penambahan
informasi mengenai tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu pada kondisi dan
perkembangan terkini.
13. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pemanggilan Rapat ini akan ditentukan dan diatur
kemudian pada Tata Tertib Rapat yang akan tersedia pada website eASY.KSEI dan website
Perseroan (www.kfcku.com).
Jakarta, 11 Mei 2025
PT FAST FOOD INDONESIA TBK
Direksi
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tahun Buku
p.2
unresolved
org
PT Jagonya Ayam Indonesia. Penjelasan
p.2
unresolved
org
PT Jagonya Ayam Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.