Back to announcement
20250510_BEER_Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek//Perubahan Struktur Pemegang Saham_31885200_lamp1.pdf
Shareholder register Needs review BEERSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Nomor : S-696/PM.212/2025 30 April 2025
Sifat : Biasa
Lampiran : -
Hal : Penelaahan atas Laporan Keuangan Tahunan 2024 PT Jobubu Jarum
Minahasa Tbk.
Yth. Direksi
PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk
Desa Kapitu, Kel. Kapitu
Kab. Minahasa Selatan
Sulawesi Utara
Sehubungan dengan penelaahan atas Laporan Keuangan Tahunan 2024 (“LKT
2024”) PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk. (Perseroan”), dapat disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Sebagaimana Saudara ketahui, Laporan Keuangan wajib disajikan dan
diungkapkan sesuai dengan Peraturan Nomor VIII.G.7 (“Peraturan VIII.G.7”) tentang
Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik
dan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang diterbitkan oleh DSAK-IAI serta
peraturan lainnya yang relevan.
2. Perseroan telah menyampaikan LRPD periode 31 Desember 2024 melalui surat
nomor 003/JJM/CORPSECT/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Perdana Saham PT Jobubu Jarum
Minahasa Tbk. Per Tanggal 31 Desember 2024. Atas LRPD yang disampaikan, masih
terdapat hal-hal yang perlu dijelaskan sebagai berikut:
a. Berdasarkan LRPD 31 Desember 2024, seluruh dana hasil penawaran umum
saham Perseroan sebesar Rp172,5 miliar digunakan untuk modal kerja
Perseroan. Sedangkan, rencana penggunaan dana hasil penawaran umum
saham Perseroan dalam Prospektus adalah untuk belanja barang modal sebesar
Rp9,2 miliar, pembangunan fasilitas produksi sebesar Rp10,7 miliar dan modal
kerja sebesar Rp152,4 miliar. Atas perubahan penggunaan dana tersebut,
Perseroan agar mengklarifikasi mengenai pemenuhan ketentuan Pasal 9 POJK
Nomor 30/POJK.04/2015 dan penyebab tidak dilaksanakannya RUPS atas
perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum saham Perseroan sebelum
merealisasikan perubahan penggunaan dana tersebut.
b. Agar dijelaskan penyebab Perseroan melakukan perubahan penggunaan dana
hasil penawaran umum saham.
c. Perseroan agar menjelaskan mengenai rincian penggunaan untuk modal kerja
yang dibayarkan menggunakan dana hasil penawaran umum saham Perseroan
disertai dengan dokumen pendukung paling kurang: bukti transfer pembayaran,
rekening koran yang menunjukkan transfer pembayaran tersebut, invoice,
perjanjian-perjanjian terkait, dan bukti serah terima barang/jasa.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-170425-064616
Page 2
-2-
d. Perseroan agar menyampaikan bukti penerimaan dana hasil penawaran umum
saham Perseroan dalam bentuk rekening koran.
3. Telah dilakukan penelaahan atas LKTT 2024 Perseroan dan dikirimkan tanggapan
melalui surat nomor S-2166/PM.212/2024 tanggal 8 Oktober 2024. Atas tanggapan
tersebut, Perseroan telah menyampaikan jawaban melalui surat nomor
097/JJM/CORPSECT/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Sehubungan dengan
jawaban Perseroan, masih terdapat hal-hal yang perlu dijelaskan sebagai berikut:
a. Perseroan menjelaskan bahwa telah menetapkan pembelian lahan di Modern
Cikande Industrial Estate sebesar Rp40 miliar.
1) Agar diklarifikasi mengenai perkembangan pembelian lahan tersebut
dikaitkan dengan rencana perubahan penggunaan dana Perseroan.
2) Agar dijelaskan mengenai status perjanjian yang dilakukan Perseroan dengan
PT The New Industrial Estate terkait pemesanan tanah kavling di Modern
Cikande Industrial Estate sebesar Rp32,3 miliar yang ditandatangani tanggal
3 Juli 2023 dimana Perseroan telah melakukan pembayaran tanda jadi
sebesar Rp100 juta, uang muka sebesar Rp12,8 miliar dan cicilan yang
dibayarkan setiap tanggal 15 setiap bulan.
3) Perseroan agar menyampaikan dokumen perjanjian dimaksud.
b. Perseroan telah melakukan pembelian mesin-mesin produksi sebesar Rp9,1
miliar. Agar dijelaskan:
1) Pertimbangan Perseroan melakukan pembelian mesin-mesin dimaksud
dikaitkan dengan pabrik yang belum dibangun.
2) Lokasi penyimpanan terkini atas mesin-mesin yang telah dibeli Perseroan.
3) Rincian pihak yang terkait dalam transaksi pembelian mesin serta bukti
pembayaran atas pembelian mesin-mesin dimaksud.
4) Perjanjian yang mendasari atas pembelian mesin-mesin tersebut.
4. Berdasarkan penelaahan kami terhadap LKT 2024 Perseroan, dapat disampaikan
sebagai berikut:
a. Terkait hal audit utama LKT 2024 Perseroan penyisihan atas penurunan nilai
piutang usaha.
1) Piutang usaha (sebelum penyisihan penurunan nilai) Perseroan per 31
Desember 2024 sebesar Rp114,66 miliar atau mencapai 44% dibandingkan
aset Perseroan dan meningkat sebesar 61,76% dibandingkan periode
sebelumnya. Sebagian besarnya adalah piutang usaha pihak berelasi sebesar
Rp113,38 miliar atau mencapai 99% dibandingkan total piutang usaha dan
meningkat sebesar 62,43% dibandingkan periode sebelumnya. Agar
dijelaskan penyebab peningkatan piutang usaha secara keseluruhan dan
piutang usaha pihak berelasi tersebut dan tingkat kolektibilitasnya.
2) Per 31 Desember 2024 saldo piutang usaha yang telah jatuh tempo lebih dari
90 hari sebesar Rp31,7 miliar atau meningkat 137,4% dari sebelumnya. Agar
dijelaskan kebijakan pengakuan piutang usaha dimaksud, syarat dan
ketentuan atas piutang usaha, kendala penagihan dan penyelesaian piutang
usaha, dan realisasi penyelesaian piutang usaha sampai saat ini.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-170425-064616
Page 3
-3-
3) Agar dijelaskan metode perhitungan dan faktor penentu dalam menetapkan
jumlah penyisihan penurunan nilai piutang usaha di tahun 2024 dan 2023.
b. Jumlah penjualan tahun 2023 dan 2024 tercatat sebesar Rp90,08 miliar dan
Rp83,61 miliar, sedangkan jumlah kas diterima dari pelanggan hanya sebesar
Rp43,3 miliar dan Rp3,35 miliar dengan saldo piutang usaha per 31 Desember
2023 dan 2024 sebesar Rp68,03 miliar dan Rp110,04 miliar. Agar dijelaskan
perhitungan rekonsiliasi penjualan dan kas diterima dari pelanggan.
c. Agar dijelaskan pencatatan pada laporan arus kas untuk pembelian pita cukai
dan jumlah pembelian pita cukai selama tahun 2023 dan 2024.
d. Pada LRPD per 31 Desember 2023 dilaporkan telah direalisasikan untuk modal
kerja sebesar Rp147,04 miliar dan per 31 Desember 2024 sebesar Rp172,53
miliar atau berarti realisasi untuk modal kerja selama tahun 2024 sebesar
Rp25,49 miliar. Sedangkan, jumlah pembayaran kas kepada pemasok di tahun
2024 hanya sebesar Rp4,86 miliar. Agar dijelaskan rincian realisasi penggunaan
dana untuk modal kerja selama tahun 2024 dan pencatatannya pada LKT 2024.
e. Agar diklarifikasi penyebab penurunan laba bersih Perseroan tahun 2024
menjadi sebesar Rp1,7 miliar dibanding periode sebelumnya sebesar Rp16,3
miliar atau menurun sebesar 89,08%. Selanjutnya, agar dijelaskan upaya
Perseroan dalam meningkatkan laba.
f. Pada tahun 2023 dan 2024, Perseroan mencatat laba bersih sebesar Rp16,31
miliar dan turun menjadi Rp1,78 miliar. Sementara, kas bersih dari aktivitas
operasi menunjukkan negatif Rp130,74 miliar dan negatif Rp21,4 miliar. Agar
dijelaskan penyebab profitabilitas pada laporan laba rugi tidak tercermin pada
kemampuan menghasilkan kas untuk operasional selama 2 (dua) tahun
tersebut. Selanjutnya, agar dijelaskan upaya dan sumber pembiayaannya untuk
memenuhi kebutuhan operasional dan kewajiban pembayaran jangka pendek di
tahun 2025.
g. Perseroan agar menjelaskan mengenai sumber dana untuk melunasi kewajiban
jangka pendek sebesar Rp13,8 miliar dikaitkan dengan saldo kas setara kas per
31 Desember 2024 hanya sebesar Rp3,1 miliar dan aset lancar Perseroan
sebagian besar terdiri dari piutang usaha dan uang muka serta kas bersih dari
aktivitas operasi menunjukkan minus Rp21,4 miliar.
h. Catatan 1.c., Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit dan Karyawan.
1) Perseroan agar mengklarifikasi mengenai pemenuhan jumlah Komisaris
Independen Perseroan sesuai dengan Pasal 20 POJK No. 33/2014.
2) Agar dijelaskan mengenai pemenuhan atas ketua komite audit Perseroan
dikaitkan dengan pengunduran diri Sdr. Bekto Suprapto yang merupakan
Komisaris Independen sekaligus ketua komite audit Perseroan.
i. Terdapat peningkatan persediaan Perseroan per 31 Desember 2024 sebesar
183% atau meningkat dari Rp6,5 miliar menjadi sebesar Rp17,1 miliar. Agar
dijelaskan turnover persediaan dikaitkan dengan penurunan penjualan di tahun
2024. Selanjutnya, agar dijelaskan kondisi persediaan meliputi kualitas
kelayakan untuk produksi, keusangan, dan umur persediaan.
j. Catatan 8. Uang muka dan biaya dibayar dimuka.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-170425-064616
Page 4
-4-
1) Perseroan menandatangani perjanjian pembelian persediaan dengan PT
Surabaya Makmur Sejahtera Perdagangan, PT Setiabudi Sukses
Perdagangan, PT Langgeng Sejahtera Mandiri Pratama dan PT Rajawali Prima
Investa Perdagangan. Perseroan telah melakukan pembayaran uang muka
pembelian persediaan dan saldo per 31 Desember 2023 dan 2024 sebesar
Rp126,8 miliar dan Rp100,87 miliar. Agar dijelaskan tanggal perjanjian
dimaksud, rincian kontrak pembelian dan realisasinya, tanggal pembayaran
uang muka, jumlah uang muka yang dibayarkan, bukti pembayaran uang
muka, syarat dan ketentuan pembelian, dokumentasi pesanan pembelian
persediaan, dokumentasi serah terima persediaan.
2) Agar disampaikan dokumen perjanjian yang mendasari uang muka
pembelian persediaan.
3) Agar diklarifikasi dasar pengakuan sebagai aset lancar untuk uang muka
pembelian persediaan.
4) Agar dijelaskan pertimbangan Perseroan membayar uang muka pembelian
persediaan dalam jumlah yang sangat signifikan, sedangkan jumlah
pembelian bahan baku di tahun 2023 dan 2024 hanya Rp23,37 miliar dan
Rp28,4 miliar serta terjadi penurunan penjualan, penurunan laba bersih dan
jumlah kas bersih dari aktivitas operasi yang minus.
5) Terkait dengan uang muka pembelian aset tetap pada 31 Desember 2024
sebesar Rp9,1 miliar yang merupakan pembayaran atas pembelian tanah
kepada PT The New Industrial Estate, agar dijelaskan status pembayaran
uang muka dimaksud dikaitkan dengan adanya rencana perubahan
penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham Perseroan.
Selanjutnya, agar disampaikan bukti pembayaran uang muka tersebut.
k. Catatan 9., Aset Tetap. Sehubungan dengan penambahan aset tetap pada 31
Desember 2024 dan 2023, agar dijelaskan rincian penambahan berupa mesin
dan perlengkapan pabrik serta keterkaitan dengan rencana pembelian mesin
dan perlengkapan pabrik menggunakan dana hasil penawaran umum perdana
saham Perseroan.
l. Catatan 22., Penjualan. Sehubungan dengan nilai penjualan pihak berelasi yang
mencapai 98,79% dari total penjualan Perseroan, agar dijelaskan upaya
Perseroan untuk mengurangi ketergantungan penjualan kepada pihak berelasi
dan upaya meningkatkan penjualan kepada pihak ketiga. Selanjutnya, agar
dijelaskan siklus produksi dan pemasaran produk sejak awal diproduksi sampai
dengan terjual kepada konsumen akhir.
m. Catatan 28., Transaksi dan Saldo dengan Pihak-Pihak Berelasi.
1) Terkait dengan perjanjian pinjam pakai untuk memakai merk dagang yang
dilakukan antara Perseroan dengan Nico Lieke (pihak berelasi) pada tanggal
21 Agustus 2018 untuk merk “Daebak Soju” dan tanggal 9 Januari 2023
untuk merk “Daebak Spark” serta perjanjian dengan PT Jobubu National
Investment (JNI) (pihak berelasi) pada tanggal 3 Mei 2019 untuk merk “Cap
Tikus 1978”, agar dijelaskan rincian syarat dan ketentuan dalam perjanjian
dimaksud mengingat tidak terdapat imbal hasil apapun atas perjanjian
tersebut.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-170425-064616
Page 5
-5-
2) Terdapat perjanjian sewa tanah dan bangunan antara Perseroan dengan
pihak berelasi yaitu Nico Lieke tanggal 17 Juni 2019 dan diperpanjang pada
tanggal 11 Desember 2024 untuk masa sewa sampai dengan 30 Juni 2029
dengan harga sewa Rp1,2 miliar per tahun. Agar dijelaskan penggunaan atas
tanah dan bangunan yang disewa tersebut serta kewajaran atas nilai sewa
tanah dan bangunan.
3) Mengenai perjanjian-perjanjian di atas yang ditandatangani setelah
Perseroan melakukan Penawaran Umum saham perdana, agar dijelaskan
pemenuhan ketentuan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK
Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
5. Sehubungan dengan hasil penelaahan di atas, Saudara diminta untuk
menyampaikan jawaban dan dokumen pendukung paling lambat 14 (empat belas)
hari setelah tanggal diterimanya surat ini melalui SPE dengan form E075.
6. Selanjutnya, dalam rangka menjaga integritas OJK, kami menyampaikan bahwa
seluruh Pegawai OJK dilarang menerima suap dan/atau gratifikasi yang tidak
sesuai ketentuan. Apabila terdapat pegawai OJK yang melakukan pelanggaran atas
ketentuan tersebut, dapat dilaporkan melalui whistleblowing system OJK
(https://wbs.ojk.go.id/).
Demikian agar menjadi perhatian Saudara.
Direktur Pengawasan Emiten dan
Perusahaan Publik 2
Nailin Ni'Mah
Tembusan:
1. Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik
2. Deputi Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2.2
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
KP: D.04/PM.21220
OJK-170425-064616
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT The New Industrial Estate
p.2 ×2
unresolved
org
PT Surabaya Makmur Sejahtera Perdagangan
p.4
unresolved
org
PT Setiabudi Sukses Perdagangan
p.4
unresolved
org
PT Langgeng Sejahtera Mandiri Pratama
p.4
unresolved
org
PT Rajawali Prima Investa Perdagangan.
p.4
unresolved
org
PT Jobubu National Investment
p.4
unresolved
org
Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
314 ms
12 Sep 2026 22:51
unrecognised registrar template; first line: Nomor : S-696/PM.212/2025 30 April 2025