Skip to content
Back to announcement

20250510_BEER_Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek//Perubahan Struktur Pemegang Saham_31885200_lamp1.pdf

Shareholder register Needs review BEER

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Nomor      :   S-696/PM.212/2025                                 30 April 2025
Sifat      :   Biasa
Lampiran   :   -
Hal        :   Penelaahan atas Laporan Keuangan Tahunan 2024 PT Jobubu Jarum
               Minahasa Tbk.

Yth. Direksi
PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk
Desa Kapitu, Kel. Kapitu
Kab. Minahasa Selatan
Sulawesi Utara



      Sehubungan dengan penelaahan atas Laporan Keuangan Tahunan 2024 (“LKT
2024”) PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk. (Perseroan”), dapat disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Sebagaimana Saudara ketahui, Laporan Keuangan wajib disajikan dan
   diungkapkan sesuai dengan Peraturan Nomor VIII.G.7 (“Peraturan VIII.G.7”) tentang
   Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik
   dan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang diterbitkan oleh DSAK-IAI serta
   peraturan lainnya yang relevan.
2. Perseroan telah menyampaikan LRPD periode 31 Desember 2024 melalui surat
   nomor 003/JJM/CORPSECT/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal Laporan
   Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Perdana Saham PT Jobubu Jarum
   Minahasa Tbk. Per Tanggal 31 Desember 2024. Atas LRPD yang disampaikan, masih
   terdapat hal-hal yang perlu dijelaskan sebagai berikut:
   a. Berdasarkan LRPD 31 Desember 2024, seluruh dana hasil penawaran umum
      saham Perseroan sebesar Rp172,5 miliar digunakan untuk modal kerja
      Perseroan. Sedangkan, rencana penggunaan dana hasil penawaran umum
      saham Perseroan dalam Prospektus adalah untuk belanja barang modal sebesar
      Rp9,2 miliar, pembangunan fasilitas produksi sebesar Rp10,7 miliar dan modal
      kerja sebesar Rp152,4 miliar. Atas perubahan penggunaan dana tersebut,
      Perseroan agar mengklarifikasi mengenai pemenuhan ketentuan Pasal 9 POJK
      Nomor 30/POJK.04/2015 dan penyebab tidak dilaksanakannya RUPS atas
      perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum saham Perseroan sebelum
      merealisasikan perubahan penggunaan dana tersebut.
   b. Agar dijelaskan penyebab Perseroan melakukan perubahan penggunaan dana
      hasil penawaran umum saham.
   c. Perseroan agar menjelaskan mengenai rincian penggunaan untuk modal kerja
      yang dibayarkan menggunakan dana hasil penawaran umum saham Perseroan
      disertai dengan dokumen pendukung paling kurang: bukti transfer pembayaran,
      rekening koran yang menunjukkan transfer pembayaran tersebut, invoice,
      perjanjian-perjanjian terkait, dan bukti serah terima barang/jasa.



Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                         OJK-170425-064616
Page 2
                                          -2-




   d. Perseroan agar menyampaikan bukti penerimaan dana hasil penawaran umum
      saham Perseroan dalam bentuk rekening koran.
3. Telah dilakukan penelaahan atas LKTT 2024 Perseroan dan dikirimkan tanggapan
   melalui surat nomor S-2166/PM.212/2024 tanggal 8 Oktober 2024. Atas tanggapan
   tersebut, Perseroan telah menyampaikan jawaban melalui surat nomor
   097/JJM/CORPSECT/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Sehubungan dengan
   jawaban Perseroan, masih terdapat hal-hal yang perlu dijelaskan sebagai berikut:
   a. Perseroan menjelaskan bahwa telah menetapkan pembelian lahan di Modern
      Cikande Industrial Estate sebesar Rp40 miliar.
      1) Agar diklarifikasi mengenai perkembangan pembelian lahan tersebut
         dikaitkan dengan rencana perubahan penggunaan dana Perseroan.
      2) Agar dijelaskan mengenai status perjanjian yang dilakukan Perseroan dengan
         PT The New Industrial Estate terkait pemesanan tanah kavling di Modern
         Cikande Industrial Estate sebesar Rp32,3 miliar yang ditandatangani tanggal
         3 Juli 2023 dimana Perseroan telah melakukan pembayaran tanda jadi
         sebesar Rp100 juta, uang muka sebesar Rp12,8 miliar dan cicilan yang
         dibayarkan setiap tanggal 15 setiap bulan.
      3) Perseroan agar menyampaikan dokumen perjanjian dimaksud.
   b. Perseroan telah melakukan pembelian mesin-mesin produksi sebesar Rp9,1
      miliar. Agar dijelaskan:
      1) Pertimbangan Perseroan melakukan pembelian mesin-mesin dimaksud
         dikaitkan dengan pabrik yang belum dibangun.
      2) Lokasi penyimpanan terkini atas mesin-mesin yang telah dibeli Perseroan.
      3) Rincian pihak yang terkait dalam transaksi pembelian mesin serta bukti
         pembayaran atas pembelian mesin-mesin dimaksud.
      4) Perjanjian yang mendasari atas pembelian mesin-mesin tersebut.
4. Berdasarkan penelaahan kami terhadap LKT 2024 Perseroan, dapat disampaikan
   sebagai berikut:
    a. Terkait hal audit utama LKT 2024 Perseroan penyisihan atas penurunan nilai
       piutang usaha.
       1) Piutang usaha (sebelum penyisihan penurunan nilai) Perseroan per 31
          Desember 2024 sebesar Rp114,66 miliar atau mencapai 44% dibandingkan
          aset Perseroan dan meningkat sebesar 61,76% dibandingkan periode
          sebelumnya. Sebagian besarnya adalah piutang usaha pihak berelasi sebesar
          Rp113,38 miliar atau mencapai 99% dibandingkan total piutang usaha dan
          meningkat sebesar 62,43% dibandingkan periode sebelumnya. Agar
          dijelaskan penyebab peningkatan piutang usaha secara keseluruhan dan
          piutang usaha pihak berelasi tersebut dan tingkat kolektibilitasnya.
       2) Per 31 Desember 2024 saldo piutang usaha yang telah jatuh tempo lebih dari
          90 hari sebesar Rp31,7 miliar atau meningkat 137,4% dari sebelumnya. Agar
          dijelaskan kebijakan pengakuan piutang usaha dimaksud, syarat dan
          ketentuan atas piutang usaha, kendala penagihan dan penyelesaian piutang
          usaha, dan realisasi penyelesaian piutang usaha sampai saat ini.



Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                          OJK-170425-064616
Page 3
                                          -3-




        3) Agar dijelaskan metode perhitungan dan faktor penentu dalam menetapkan
           jumlah penyisihan penurunan nilai piutang usaha di tahun 2024 dan 2023.
   b. Jumlah penjualan tahun 2023 dan 2024 tercatat sebesar Rp90,08 miliar dan
      Rp83,61 miliar, sedangkan jumlah kas diterima dari pelanggan hanya sebesar
      Rp43,3 miliar dan Rp3,35 miliar dengan saldo piutang usaha per 31 Desember
      2023 dan 2024 sebesar Rp68,03 miliar dan Rp110,04 miliar. Agar dijelaskan
      perhitungan rekonsiliasi penjualan dan kas diterima dari pelanggan.
   c. Agar dijelaskan pencatatan pada laporan arus kas untuk pembelian pita cukai
      dan jumlah pembelian pita cukai selama tahun 2023 dan 2024.
   d. Pada LRPD per 31 Desember 2023 dilaporkan telah direalisasikan untuk modal
      kerja sebesar Rp147,04 miliar dan per 31 Desember 2024 sebesar Rp172,53
      miliar atau berarti realisasi untuk modal kerja selama tahun 2024 sebesar
      Rp25,49 miliar. Sedangkan, jumlah pembayaran kas kepada pemasok di tahun
      2024 hanya sebesar Rp4,86 miliar. Agar dijelaskan rincian realisasi penggunaan
      dana untuk modal kerja selama tahun 2024 dan pencatatannya pada LKT 2024.
   e. Agar diklarifikasi penyebab penurunan laba bersih Perseroan tahun 2024
      menjadi sebesar Rp1,7 miliar dibanding periode sebelumnya sebesar Rp16,3
      miliar atau menurun sebesar 89,08%. Selanjutnya, agar dijelaskan upaya
      Perseroan dalam meningkatkan laba.
   f. Pada tahun 2023 dan 2024, Perseroan mencatat laba bersih sebesar Rp16,31
      miliar dan turun menjadi Rp1,78 miliar. Sementara, kas bersih dari aktivitas
      operasi menunjukkan negatif Rp130,74 miliar dan negatif Rp21,4 miliar. Agar
      dijelaskan penyebab profitabilitas pada laporan laba rugi tidak tercermin pada
      kemampuan menghasilkan kas untuk operasional selama 2 (dua) tahun
      tersebut. Selanjutnya, agar dijelaskan upaya dan sumber pembiayaannya untuk
      memenuhi kebutuhan operasional dan kewajiban pembayaran jangka pendek di
      tahun 2025.
   g. Perseroan agar menjelaskan mengenai sumber dana untuk melunasi kewajiban
      jangka pendek sebesar Rp13,8 miliar dikaitkan dengan saldo kas setara kas per
      31 Desember 2024 hanya sebesar Rp3,1 miliar dan aset lancar Perseroan
      sebagian besar terdiri dari piutang usaha dan uang muka serta kas bersih dari
      aktivitas operasi menunjukkan minus Rp21,4 miliar.
   h. Catatan 1.c., Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit dan Karyawan.
        1) Perseroan agar mengklarifikasi mengenai pemenuhan jumlah Komisaris
           Independen Perseroan sesuai dengan Pasal 20 POJK No. 33/2014.
        2) Agar dijelaskan mengenai pemenuhan atas ketua komite audit Perseroan
           dikaitkan dengan pengunduran diri Sdr. Bekto Suprapto yang merupakan
           Komisaris Independen sekaligus ketua komite audit Perseroan.
   i.   Terdapat peningkatan persediaan Perseroan per 31 Desember 2024 sebesar
        183% atau meningkat dari Rp6,5 miliar menjadi sebesar Rp17,1 miliar. Agar
        dijelaskan turnover persediaan dikaitkan dengan penurunan penjualan di tahun
        2024. Selanjutnya, agar dijelaskan kondisi persediaan meliputi kualitas
        kelayakan untuk produksi, keusangan, dan umur persediaan.
   j.   Catatan 8. Uang muka dan biaya dibayar dimuka.



Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                           OJK-170425-064616
Page 4
                                          -4-




        1) Perseroan menandatangani perjanjian pembelian persediaan dengan PT
           Surabaya Makmur Sejahtera Perdagangan, PT Setiabudi Sukses
           Perdagangan, PT Langgeng Sejahtera Mandiri Pratama dan PT Rajawali Prima
           Investa Perdagangan. Perseroan telah melakukan pembayaran uang muka
           pembelian persediaan dan saldo per 31 Desember 2023 dan 2024 sebesar
           Rp126,8 miliar dan Rp100,87 miliar. Agar dijelaskan tanggal perjanjian
           dimaksud, rincian kontrak pembelian dan realisasinya, tanggal pembayaran
           uang muka, jumlah uang muka yang dibayarkan, bukti pembayaran uang
           muka, syarat dan ketentuan pembelian, dokumentasi pesanan pembelian
           persediaan, dokumentasi serah terima persediaan.
        2) Agar disampaikan dokumen perjanjian yang mendasari uang muka
           pembelian persediaan.
        3) Agar diklarifikasi dasar pengakuan sebagai aset lancar untuk uang muka
           pembelian persediaan.
        4) Agar dijelaskan pertimbangan Perseroan membayar uang muka pembelian
           persediaan dalam jumlah yang sangat signifikan, sedangkan jumlah
           pembelian bahan baku di tahun 2023 dan 2024 hanya Rp23,37 miliar dan
           Rp28,4 miliar serta terjadi penurunan penjualan, penurunan laba bersih dan
           jumlah kas bersih dari aktivitas operasi yang minus.
        5) Terkait dengan uang muka pembelian aset tetap pada 31 Desember 2024
           sebesar Rp9,1 miliar yang merupakan pembayaran atas pembelian tanah
           kepada PT The New Industrial Estate, agar dijelaskan status pembayaran
           uang muka dimaksud dikaitkan dengan adanya rencana perubahan
           penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham Perseroan.
           Selanjutnya, agar disampaikan bukti pembayaran uang muka tersebut.
   k. Catatan 9., Aset Tetap. Sehubungan dengan penambahan aset tetap pada 31
      Desember 2024 dan 2023, agar dijelaskan rincian penambahan berupa mesin
      dan perlengkapan pabrik serta keterkaitan dengan rencana pembelian mesin
      dan perlengkapan pabrik menggunakan dana hasil penawaran umum perdana
      saham Perseroan.
   l.   Catatan 22., Penjualan. Sehubungan dengan nilai penjualan pihak berelasi yang
        mencapai 98,79% dari total penjualan Perseroan, agar dijelaskan upaya
        Perseroan untuk mengurangi ketergantungan penjualan kepada pihak berelasi
        dan upaya meningkatkan penjualan kepada pihak ketiga. Selanjutnya, agar
        dijelaskan siklus produksi dan pemasaran produk sejak awal diproduksi sampai
        dengan terjual kepada konsumen akhir.
   m. Catatan 28., Transaksi dan Saldo dengan Pihak-Pihak Berelasi.
        1) Terkait dengan perjanjian pinjam pakai untuk memakai merk dagang yang
           dilakukan antara Perseroan dengan Nico Lieke (pihak berelasi) pada tanggal
           21 Agustus 2018 untuk merk “Daebak Soju” dan tanggal 9 Januari 2023
           untuk merk “Daebak Spark” serta perjanjian dengan PT Jobubu National
           Investment (JNI) (pihak berelasi) pada tanggal 3 Mei 2019 untuk merk “Cap
           Tikus 1978”, agar dijelaskan rincian syarat dan ketentuan dalam perjanjian
           dimaksud mengingat tidak terdapat imbal hasil apapun atas perjanjian
           tersebut.



Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                          OJK-170425-064616
Page 5
                                            -5-




       2) Terdapat perjanjian sewa tanah dan bangunan antara Perseroan dengan
          pihak berelasi yaitu Nico Lieke tanggal 17 Juni 2019 dan diperpanjang pada
          tanggal 11 Desember 2024 untuk masa sewa sampai dengan 30 Juni 2029
          dengan harga sewa Rp1,2 miliar per tahun. Agar dijelaskan penggunaan atas
          tanah dan bangunan yang disewa tersebut serta kewajaran atas nilai sewa
          tanah dan bangunan.
       3) Mengenai perjanjian-perjanjian di atas yang ditandatangani setelah
          Perseroan melakukan Penawaran Umum saham perdana, agar dijelaskan
          pemenuhan ketentuan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK
          Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
          Kepentingan.
5. Sehubungan dengan hasil penelaahan di atas, Saudara diminta untuk
   menyampaikan jawaban dan dokumen pendukung paling lambat 14 (empat belas)
   hari setelah tanggal diterimanya surat ini melalui SPE dengan form E075.
6. Selanjutnya, dalam rangka menjaga integritas OJK, kami menyampaikan bahwa
   seluruh Pegawai OJK dilarang menerima suap dan/atau gratifikasi yang tidak
   sesuai ketentuan. Apabila terdapat pegawai OJK yang melakukan pelanggaran atas
   ketentuan tersebut, dapat dilaporkan melalui whistleblowing system OJK
   (https://wbs.ojk.go.id/).
       Demikian agar menjadi perhatian Saudara.




                                                  Direktur Pengawasan Emiten dan
                                                  Perusahaan Publik 2




                                                  Nailin Ni'Mah

Tembusan:
1. Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik
2. Deputi Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2.2




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi    dapat dilihat melalui scan QR-Code.
KP: D.04/PM.21220




                                                                          OJK-170425-064616

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published10 May 2025
Pages5
Characters15,073
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Jobubu Jarum Minahasa Tbk. p.1 ×11
linked person Bekto Suprapto p.3
linked person Nico Lieke p.4 ×2
unresolved org PT The New Industrial Estate p.2 ×2
unresolved org PT Surabaya Makmur Sejahtera Perdagangan p.4
unresolved org PT Setiabudi Sukses Perdagangan p.4
unresolved org PT Langgeng Sejahtera Mandiri Pratama p.4
unresolved org PT Rajawali Prima Investa Perdagangan. p.4
unresolved org PT Jobubu National Investment p.4
unresolved org Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 314 ms 12 Sep 2026 22:51

unrecognised registrar template; first line: Nomor : S-696/PM.212/2025 30 April 2025

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result