Skip to content
Back to announcement

20250509_DGWG_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31885129_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review DGWG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1 OCR 0.936
KETERBUKAAN INFORMASI

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENYERTAAN
MODAL OLEH PT DELTA GIRI WACANA TBK (“PERSEROAN") KEPADA PT FERTILIZER INTI
TECHNOLOGY DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA (“POJK NO.17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGANN (“POJK NO.42/2020”).

PT DELTA GIRI WACANA TBK
(“PERSEROAN?)

Kantor:
Gedung DGW Group
JL Agung Karya VI Blok A Kav. No. 7, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok
Kota Administrasi Jakarta Utara 14340, Provinsi DKI Jakarta

Telepon: (#62 21) 6520 222

Email: corporate.secretary@dgw.co.id
Situs web: www.dgw.co.id

Apabila terdapat kesulitan dalam memahami isi Keterbukaan Informasi ini atau timbul
keraguan dalam menentukan langkah, Anda disarankan untuk terlebih dahulu
berkonsultasi dengan pihak yang berwenang seperti perantara penjual efek, pengelola
investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau profesional terkait lainnya.

Jakarta, 9 Mei 2025
Page 2 OCR 0.933
RINGKASAN LAPO:

PENILAI
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM PT FERTILIZER INTI TECHNOLOGY (“FIT”)

Perseroan telah menunjuk KJPP sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Izin
Usaha Kantor Penilai Publik No. 2.08.0007 dan Surat Izin Penilai Publik No. 8-1.13,00358
yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-45/PJ-1/PM.021/2024 yang dikeluarkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan ("OJK"), yang ditugaskan oleh Perseroan untuk melakukan penilaian
saham FIT berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. STH-081/PR.014/LS/IV/2025 tangga! 9
April 2025.

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham FIT sebagaimana tertera dalam laporan
File No. 00025/2.0007-00/B8/01/0358/1/V/2025 tanggal 5 Mei 2025:

1. Objek Penilaian

Obyek penilaian adalah ekuitas FIT yang terdiri dari 2.170.000 lembar saham dengan totai
modal saham yang telah ditempatklan dan disetor penuh sebesar Rp.217.000.000.000 per
tanggal 31 Desember 2024,

2. Maksud dan Tujuan Penilaian

Penilaian yang kami lakukan adalah dengan tujuan untuk menentukan Nilai Pasar ekuitas FIT
yang terdiri dari 2.170.000 lembar saham dengan total modal saham yang telah ditempatkan
dan disetor penuh sebesar Rp.217.000.000.000 per tanggal 31 Desember 2024,

Kami mengerti bahwa tujuan penentuan Nilai Pasar ekuitas ini dalam rangka menilai ekuitas
FIT, dalam rangka rencana setoran modal saham oleh Perseroan, dimana dana untuk setoran
modat saham pada FIT ini merupakan dana hasil IPO Perseroan.

3. Tanggal Penilatan
Penilaian dilakukan per tanggal 31 Desember 2024.
4. Asumsi Dasar dan Kondisi Pembatas

Laporan penilaian saham ini didasarkan pada asumsi-asumsi dan kondisi pembatas sebagai
berikut:

1. Laporan Penilaian Bisnis yang dihasilkan oleh Penilai Bisnis bersifat non-disclaimer
opinion. : — "

2. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.

3. Data-data dan informasi yang dipercleh Penilai Bisnis berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.

4. Penilai Bisnis menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty):

5. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.

Page 3 OCR 0.948
6. Laporan Penilaian Bisnis ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.

Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan Nilai.

Informasi atas status hukum obyek penilaian dari pemberi tugas dianggap benar dan dapat
dipercaya, Penilai Bisnis tidak bertanggung jawab jika ternyata Informasi yang diberikan
itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.

9. Hasil yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan yang
merupakan bagian dari bisnis yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan
tujuan penilaian. Hasil Laporan Penilaian Bisnis ini tidak boleh digunakan untuk tujuan
penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.

10. Penilai Bisnis tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang
terkait dengan penilaian, oleh karenanya kami tidak menjamin kebenaran atau
keabsahannya.

11. Laporan Penilaian Bisnis ini harus digunakan secara keseluruhan yang tak terpisahkan
dan penggunaannya terbatas pada maksud dan tujuan penilaian ini saja, Laporan ini tidak
akan berlaku untuk maksud dan tujuan berbeda.

12. Penggunaaan sebagian atau keseluruhan dari laporan untuk dipublikasikan di media
cetak/elektronik harus mendapat persetujuan tertulis dari kami sebagai penilai dan
pembuat laporan.

13. Penilai Bisnis berasumsi bahwasanya data-data yang diberikan kepada Penilai Bisnis
adalah benar dan berkaitan dengan obyek penilaian dan Penilai Bisnis tidak melakukan
pengecekan lebih lanjut terhadap kebenarannya.

14. Penilai Bisnis dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan
penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.

Penilai Bisnis berpegang juga kepada surat pernyataan manajemen (management
representation letter) bahwa manajemen telah menyampaikan seluruh informasi penting dan
relevan dengan Rencana Transaksi dan sepanjang pengetahuan manajemen Perseroan tidak
ada faktor material yang belum diungkapkan dan dapat menyesatkan.

5. Pendekatan dan metode penilaian

Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan dalam penilaian saham adalah sebagai
berikut:

a Pendekatan Pendapatan dengan menggunakan Metode Diskonto Arus Kas.
b. Pendekatan Pasar dengan menggunakan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat
di Bursa Efek.

6. Kesimpulan Nilai

Jumlah Rp.654.247.349:047 (Enam Ratus Lima Puluh Empat Miliar Dua Ratiis Empat Puluh
Tujuh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Empat Puluh Tujuh Rupiah) merupakan
nilai pasar dari ekuitas FIT yang terdiri dari 2.170.000 lembar saham yang telah ditempatkan
dan disetor penuh atau sebesar Rp.301.496 (Tiga Ratus Satu Ribu Empat Ratus Sembilan
Puluh Enam Rupiah) per lembar saham, yang berada dalam kondisi berkesinambungan usaha
(going concern) pada tanggal 31 Desember 2024, dengan berpedoman pada asumsi-asumsi
dan syarat-syarat Pembatasan diatas.

RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN PENDAPAT KEWAJARAN SETORAN MODAL SAHAM FIT

Perseroan telah menunjuk KJPP sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Izin
Usaha Kantor Penilai Publik No. 2.08.0007 dan Surat Izin Penilai Publik No. B-1.13.00358

Page 4 OCR 0.948
yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-45/PJ-1/PM.021/2024 yang dikeluarkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan ("OJK"), yang ditugaskan oleh Perseroan untuk melakukan penilaian
saham FIT berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. STH-081/PR.014/LS/IV/2025 tanggal 9
April 2025.

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham FIT sebagaimana tertera dalam laporan
File No. 00026/2.0007-00/B8/01/0358/1/V/2025 tanggal 5 Mei 2025:

1.

Pihak-pihak yang terkait

Para pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah:
a Perseroan sebagai pihak yang menyetorkan tambahan modal saham: dan
b. FIT sebagai pihak yang menerima setoran modal saham.

Transaksi Afiliasi

Dalam Rencana Transaksi, Perseroan bermaksud untuk menyetor tambahan moda! saham
FIT. Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2024,
Ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp.781.597.000.000, sehingga Rencana Transaksi dengan
nilai sebesar Rp.90.082.500.000 adalah setara dengan 11,5394 dari total ekuitas konsofidasian
Perseroan per tanggal 31 Desember 2024. Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi
Material berdasarkan POJK 17 apabila Nilai transaksi sama dengan 2044 atau lebih dari ekuitas
Perseroan. Oleh karena itu, Rencana Transaksi bukan transaksi material sebagaimana
didefinisikan dalam POJK 17, dimana nilai Rencana Transaksi dibandingkan dengan ekuitas
konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 adalah kurang dari 206,

Mengingat FIT merupakan entitas anak dari Perseroan dimana 94,274 sahamnya dimiliki oleh
Perseroan, dimana dana hasil penawaran umum perdana saham, sebagaimana dinyatakan
dalam prospektus penawaran umum perdana saham, akan digunakan untuk disetorkan kepada
FIT, maka Rencana Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi dan bukan transaksi yang
mengandung benturan kepentingan berdasarkan penjelasan dari manajemen Perseroan. Oleh
karena Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi dan bukan transaksi material, maka
berdasarkan POJK 42, Perseroan wajib menggunakan penilai untuk menentukan kewajaran
dari Rencana Transaksi, mengumumkan keterbukaan informasi atas Rencana Transaksi
kepada masyarakat, dan menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya
kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Rencana Transaksi.

Dengan demikian penilaian atas kewajaran transaksi ini diperlukan dalam rangka pemenuhan
POJK 42.

Objek Analisis Kewajaran

Objek Analisis Kewajaran adalah rencana penyetoran modal saham FIT oleh Perseroan
sebesar Rp.90.082.500.000.

Maksud dan tujuan penilaian

Maksud dari penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
Transaksi yang diperlukan dalam rangka pemenuhan ketentuan yang berlaku yaitu POJK 42.

Independensi Penilai
Dalam penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, KJPP telah

bertindak dengan independen tanpa adanya konflik kepentingan dan tidak terafiliasi dengan
Perseroan ataupun pihak-pihak lain yang terafiliasi.

Page 5 OCR 0.950
KJPP juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan
penugasan ini. Selanjutnya, laporan pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan
keuntungan atau merugikan pada pihak manapun. Imbalan yang diterima KJPP sama sekali
tidak dipengaruhi oleh kewajaran yang dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini.

Manfaat Rencana Rencana Transaksi

Rencana Transaksi ini diharapkan untuk meningkatkan hasil Operasi Perseroan, dengan laba
setelah pajak (PAT) yang bertambah diharapkan menjadi indikator dari peningkatan hasil
operasi.

Peningkatan laba setelah pajak dapat dicapai dengan adanya pengurangan interest expense
yang dicatatkan oleh FIT karena adanya tambahan modal dari Perseroan. Dengan adanya
Rencana Transaksi, FIT dapat memiliki tambahan modal kerja dan dengan demikian
membutuhkan lebih sedikit pendanaan dari pihak ketiga.

Hal Ini juga diharapkan dapat memperluas cakupan penjualan Perusahaan untuk dapat
memenuhi kebutuhan pasar yang masih luas.

Asumsi dan Kondisi Pembatas

Dalam menyusun pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, KJPP menggunakan
beberapa asumsi antara lain:

Laporan Penilaian Bisnis yang dihasilkan oleh KJPP bersifat non-disclaimer opinion.

2. KJPP telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.

3. Data-data dan Informasi yang diperoleh KJPP berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.

4. KIPP menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty):

5. KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan.

6. Laporan Penilaian Bisnis Ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.

KJPP bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan Nitai.

8. Informasiatas status hukum obyek penilaian dari pemberi tugas dianggap benar dan dapat
dipercaya, KJPP tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu
terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.

9. Hasil yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan yang
merupakan bagian dari bisnis yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan
tujuan penilaian. Hasil Laporan Penilaian Bisnis ini tdak boleh digunakan.untuk tujuan
penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.

10. KJPP tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang terkait
dengan penilaian, oleh karenanya kami tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya.

11. Laporan Penilaian Bisnis ini harus digunakan secara keseluruhan yang tak terpisahkan
dan penggunaannya terbatas pada maksud dan tujuan penilaian ini saja. Laporan ini tidak
akan berlaku untuk maksud dan tujuan berbeda.

12. Penggunaaan sebagian atau keseluruhan dari laporan untuk dipublikasikan di media
cetak/elektronik harus mendapat persetujuan tertulis dari kami sebagai penilai dan
pembuat laporan.

Page 6 OCR 0.943
13. KJPP berasumsi bahwasanya data-data yang diberikan kepada KJPP adalah benar dan
berkaitan dengan obyek penilaian dan KJPP tidak melakukan pengecekan lebih lanjut
terhadap kebenarannya.

14. KJPP dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan
laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.

Penilai Bisnis berpegang juga kepada surat pernyataan manajemen (management
representation letter) bahwa manajemen telah menyampaikan seluruh informasi penting dan
relevan dengan Rencana Transaksi dan sepanjang pengetahuan manajemen Perseroan tidak
ada faktor material yang belum diungkapkan dan dapat menyesatkan.

8. Pendekatan dan metode penilaian

Analisis Kewajaran atas Rencana Transaksi ini dilakukan dengan analisis transaksi, analisis
kualitatif (@ualitative Analysis) maupun analisis kuantitatif (Guantitative Analysis) yang berupa
analisis kinerja dan analisis inkremental sehingga dapat ditentukan kewajaran Rencana
Transaksi ditinjau dari dampak keuangan terhadap para pemegang saham Perseroan.

9. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi

Atas dasar analisis kewajaran yang meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis
kuantitatif, analisis kewajaran atas nilai transaksi dan analisis kewajaran atas transaksi, kami
berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar (fatr),

RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN PENDAPAT KEWAJARAN JASA OUTSOURCING

Perseroan telah menunjuk KJPP sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Izin
Usaha Kantor Penitai Publik No. 2.08.0007 dan Surat 'zin Penilai Publik No. B-1.13.00358
yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-45/PJ-1/PM.021/2024 yang dikeluarkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan ("OJK"), yang ditugaskan oleh Perseroan untuk melakukan penilaian
saham FIT berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. STH-080/PR.013/LS/IV/2025 tanggal 9
April 2025.

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham FIT sebagaimana tertera dalam laporan
File No. 00027/2.0007-00/BS/01/0358/1/V/2025 tanggal 9 Mei 2025:

1. Pihak-pihak yang terkait

Para pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi Outsourcing adalah:
a. FAP sebagai penyedia jasa pengadaan dan pengelolaan tenaga kerja, dan
b. DGW sebagai pengguna jasa yang disediakan oleh FAP.

2. Transaksi Afiliasi

Dalam Rencana Transaksi Outsourcing, DGW yang merupakan entitas anak Perseroan,
bermaksud untuk menggunakan jasa pengadaan dan pengelolaan tenaga kerja dari FAP.
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2024, Ekuitas
Perseroan adalah sebesar Rp.781.597.000.000, sehingga Rencana Transaksi Outsourcing
dengan nilai yang diperkirakan sebesar Rp.39.034.968.000 selama jangka waktu Perjanjian
adalah setara dengan 4,99” dari total ekuitas konsolidasian Perseroan per tanggal 31
Desember 2024, Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material berdasarkan POJK
17 apabila Nilai transaksi sama dengan 206 atau lebih dari ekuitas Perseroan. Oleh karena
Itu, Rencana Transaksi Outsourcing bukan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam
POJK 17, dimana nilai Rencana Transaksi Outsourcing dibandingkan dengan ekuitas
konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 adalah kurang dari 2096.

Page 7 OCR 0.941
Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42 karena
adanya hubungan keluarga antara Bapak David Yaory yang merupakan pemegang saham
Perseroan dan DGW: dengan Ibu Amelia Yaory yang merupakan Direktur FAP, namun bukan
transaksi yang mengandung benturan kepentingan berdasarkan penjelasan dari manajemen
Perseroan. Oleh karena Rencana Transaksi Outsourcing merupakan transaksi afiliasi dan
bukan transaksi materlal, maka berdasarkan POJK 42, Perseroan wajib menggunakan penilai
untuk menentukan kewajaran dari Rencana Transaksi Outsourcing, mengumumkan
keterbukaan Informasi atas Rencana Transaksi Outsourcing kepada masyarakat, dan
menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat
2 (dua) hari kerja setelah tanggal Rencana Transaksi Outsourcing.

Dengan demikian penilaian atas kewajaran transaksi ini diperlukan dalam rangka pemenuhan
POJK 42.

Objek Analisis Kewajaran

Objek Analisis Kewajaran adalah rencana transaksi pengadaan dan pengelolaan tenaga kerja
antara DGW dan FAP.

Maksud dan tujuan penilaian

Maksud dari penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
Transaksi Outsourcing yang diperlukan dalam rangka pemenuhan ketentuan yang berlaku
yaitu POJK 42.

Independensi Penilai

Dalam penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Outsourcing, KJPP
telah bertindak dengan Independen tanpa adanya konflik kepentingan dan tidak terafiltasi
dengan Perseroan ataupun pihak-pihak lain yang terafiliasi.

KJPP juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan
penugasan ini. Selanjutnya, laporan pendapat kewajaran ini tidak ditakukan untuk memberikan
keuntungan atau merugikan pada pihak manapun. Imbalan yang diterima KJPP sama sekali
tidak dipengaruhi oleh kewajaran yang dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini.

Manfaat Rencana Transaksi Outsourcing
Transaksi memberikan manfaat dan keuntungan bagi Perseroan berupa:

- Ketersediaan jasa tenaga kerja yang berkualitas untuk menunjang operasi pabrik secara
stabil dan berlangsung dalam jangka panjang.

- Pengalaman kerjasama yang ada dengan FAP memastikan bahwa sistem kerja
outsourcing yang disetujui antara DGW dengan FAP dapat segera dijalankan di pabrik
Cikande yang baru, dengan proses penyesuaian yang lebih cepat jika dibandingkan
dengan opsi lain yaitu menggunakan jasa outsourcing dari penyedia jasa lain yang belum
pernah bekerja sama dengan Perseroan sebelumnya.

- Biaya-biaya yang berhubungan dengan risiko yang berkaitan dengan tenaga kerja, seperti
kecelakaan kerja, tindakan pendisiplinan tenaga kerja, dan-lain akan menjadi tanggungan
FAP.

Asumsi dan Kondisi Pembatas

Dalam menyusun pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Outsourcing, KJPP
menggunakan beberapa asumsi antara lain:

1. Laporan Penilaian Bisnis yang dihasilkan oleh KJPP bersifat non-disclaimer opinion.

Page 8 OCR 0.948
2. KJPP telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.

3. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.

4. KJPP menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty):

5. KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan.

6. Laporan Penilaian Bisnis ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.

KJPP bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan Nilai.

Informasi atas status hukum obyek penilaian dari pemberi tugas dianggap benar dan dapat
dipercaya, KJPP tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu
terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.

9. Hasil yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan yang
merupakan bagian dari bisnis yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan
tujuan penilaian. Hasit Laporan Penilaian Bisnis Ini tidak boleh digunakan untuk tujuan
penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.

10. KJPP tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang terkait
dengan penilaian, oleh karenanya kami tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya.

11. Laporan Penilaian Bisnis ini harus digunakan secara keseluruhan yang tak terpisahkan
dan penggunaannya terbatas pada maksud dan tujuan penilaian ini saja. Laporan ini tidak
akan berlaku untuk maksud dan tujuan berbeda.

12. Penggunaaan sebagian atau keseluruhan dari laporan untuk dipublikasikan di media
cetak/elektronik harus mendapat persetujuan tertulis dari kami sebagai penilai dan
pembuat laporan.

13. KJPP berasumsi bahwasanya data-data yang diberikan kepada KJPP adalah benar dan
berkaitan dengan obyek penilaian dan KJPP tidak melakukan pengecekan lebih lanjut
terhadap kebenarannya,

14. KJPP dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan
laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.

KJPP berpegang juga kepada surat pernyataan manajemen (management representation
letter) bahwa manajemen telah menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan dengan
Rencana Transaksi Outsourcing dan sepanjang pengetahuan manajemen Perseroan tidak ada
faktor material yang belum diungkapkan dan dapat menyesatkan.

Pendekatan dan metode penilaian

Analisis Kewajaran atas Rencana Transaksi Outsourcing ini dilakukan dengan .analisis
transaksi, analisis kualitatif (@ualitative Analysis) maupun analisis kuantitatif (@uantitative
Analysis) yang berupa analisis kinerja dan analisis inkremental sehingga dapat ditentukan
kewajaran Rencana Transaksi Outsourcing ditinjau dari dampak keuangan terhadap para
pemegang saham Perseroan.

Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Outsourcing
Atas dasar analisis kewajaran yang meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis

kuantitatif, analisis kewajaran atas nilai transaksi dan analisis kewajaran atas transaksi, kami
berpendapat bahwa Rencana Transaksi Outsourcing adalah wajar (fair).

Page 9 OCR 0.939
Ringkasan Laporan Studi Kelayakan

Perseroan telah menunjuk KJPP sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Izin Usaha
Kantor Penilai Publik No. 2.08.0007 dan Surat Izin Penilai Publik No. B-1.13.00358 yang dikeluarkan
oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal No. STTD.PB-45/PJ-1/PM.021/2024 yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan ("OJK"),
yang ditugaskan oleh Perseroan untuk memberikan pendapat atas kelayakan rencana penambahan
kegiatan usaha Perseroan yaitu aktivitas produksi pestisida berbahan aktif Methomyl dengan KBLI
20211 (“Rencana Perubahan Kegiatan Usaha") berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. STH-
082/PR.015/LS/IV/2025 tanggal 9 April 2025.

Berikut adatah ringkasan laporan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
sebagaimana tertera dalam laporan File No. 00028/2.00907-00/B8/01/0358/1/V/2025 tanggal 9 Mei
2025 (“Laporan Studi Kelayakan”):

a. Maksud dan Tujuan Laporan Studi Kelayakan

Maksud dari studi kelayakan ini adalah untuk memberikan Gambaran yang obyektif tentang tingkat
kelayakan rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan ditinjau dari aspek pasar, aspek hukum
dan manajemen, aspek teknis, aspek pola bisnis dan aspek keuangan.

Oleh karena aktivitas produksi bahan aktif Ini merupakan kegiatan usaha yang belum pernah dijalankan
oleh Perseroan meskipun sudah tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan, Transaksi ini
merupakan Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam POJK 17. Dengan demikian,
studi kelayakan ini diperlukan dalam rangka pemenuhan POJK 17,

b. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam menyusun Studi Kelayakan atas Transaksi KJPP menggunakan beberapa asumsi antara lain :

Laporan Penilaian Bisnis yang dihasilkan oleh KJPP bersifat non-disclaimer opinion.

2. KJPP telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.

3. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.

4. KJPP menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty):

5. KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan.

8. Laporan Penilaian Bisnis ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat Informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.

7.  KJPP bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan Nilai.

Informasi atas status hukum obyek penilaian dari pemberi tugas dianggap benar dan dapat
dipercaya, KJPP tidak bertanggung jawab jika ternyata Informasi yang diberikan itu
terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.

9. Hasil yang dicantumkan dalam taporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan yang
merupakan bagian dari bisnis yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan
tujuan penilaian. Hasil Laporan Penilaian Bisnis ini tidak boleh digunakan untuk tujuan
penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.

10. KJPP tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang terkait
dengan penilaian, oleh karenanya kami tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya.

11. Laporan Penilaian Bisnis ini harus digunakan secara keseluruhan yang tak terpisahkan
dan penggunaannya terbatas pada maksud dan tujuan penilaian ini saja. Laporan ini tidak
akan berlaku untuk maksud dan tujuan berbeda.

Page 10 OCR 0.943
12. Penggunaaan sebagian atau keseluruhan dari laporan untuk dipublikasikan di media
cetak/elektronik harus mendapat persetujuan tertulis dari kami sebagai penilai dan
pembuat laporan.

13. KJPP berasumsi bahwasanya data-data yang diberikan kepada KJPP adalah benar dan
berkaitan dengan obyek penilaian dan KJPP tidak melakukan pengecekan lebih lanjut
terhadap kebenarannya.

14. KJPP dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan
laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.

KJPP berpegang juga kepada surat pernyataan manajemen (management representation
letter) bahwa manajemen telah menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan dengan
Rencana Transaksi dan sepanjang pengetahuan manajemen Perseroan tidak ada faktor
material yang belum diungkapkan dan dapat menyesatkan.

c. Pendekatan dan Prosedur Studi Kelayakan

Dalam melakukan evaluasi studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha ini, KJPP

telah melakukan analisis berdasarkan Pendekatan dan Prosedur Studi Kelayakan dengan ditinjau dari
beberapa aspek, antara lain:

Aspek Pasar:

Aspek Hukum dan Manajemen:
Aspek Teknis,

Aspek Pola Bisnis: dan

Aspek Keuangan

pop

Analisis untuk menentukan kelayakan dari studi kelayakan ini dilakukan dengan menggunakan

perhitungan atas nilai kini arus kas bersih (NPVCF), analisa break even, dan analisa atas Internal Rate
Of Return (IRR).

d. Pendapat atas Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha

Berdasarkan analisis yang KJPP lakukan dalam pelaksanaan studi kelayakan terhadap Aspek Pasar,
Aspek Hukum dan Manajemen, Aspek Teknis, Aspek Pola Bisnis dan Aspek Keuangan dari rencana
transaksi tersebut, dapat disimpulkan bahwa rencana penambahan kegiatan usaha utama yang akan
dilakukan oleh Perseroan adalah layak untuk dilaksanakan.

Net Present Value dari penambahan kegiatan usaha utama ini menghasilkan angka positif sebesar Rp.
42.731.965.781. Financial Internal Rate of Return (FIRR) yang dihitung memberikan hasil 15,144,
dengan Weighted. Average Cost of Capital (WACC) yang diperhitungkan dalam studi ini sebesar
11,6196, maka angka NPV dan FIRR menunjukkan bahwa rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Utama PT Delta Giri Wacana Tbk adalah layak (feasible).

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.65 MB
Published9 May 2025
Pages10
Characters27,913
Text sourceOCR
OCR confidence0.943

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DELTA GIRI WACANA TBK p.1 ×8
linked person David Yaory p.7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
unresolved org PT FERTILIZER INTI TECHNOLOGY DALAM RANGKA MEMENUHI p.1
unresolved org PT FERTILIZER INTI TECHNOLOGY p.2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.2 ×4
unresolved person Amelia Yaory p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1103 ms 13 Sep 2026 15:18
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '204'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result